• Promo Asuransi Mobil Lifepal_Desktop
Cek Premi Asuransi All Risk (Comprehensive)
DapatkanDISKON 25%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Telah Ditinjau:
Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo

Apa Itu Asuransi Mobil All Risk dan Bedanya dengan TLO?

Asuransi mobil All Risk atau comprehensive adalah produk asuransi mobil yang memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah mengalami kerusakan akibat kecelakaan maupun sebab lain yang ditanggung dalam polis, baik kerusakan ringan maupun parah.

Artinya, mulai dari kerusakan parsial seperti lecet, baret dan penyok ataupun kerusakan parah, misal hilang akibat dicuri atau rusak parah hingga tidak bisa dikendarai lagi, biaya perbaikannya dapat ditanggung oleh asuransi All Risk

Asuransi mobil All Risk atau dikenal juga dengan istilah comprehensive ini menjadi salah satu jenis produk yang cukup populer dan banyak direkomendasikan karena perlindungannya yang menyeluruh. Asuransi mobil All Risk dapat menjadi solusi untuk mengatasi risiko finansial yang sangat besar akibat rusaknya atau hilangnya kendaraan. 

Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO 

Selain All Risk, ada juga jenis asuransi mobil lainnya yakni Total Loss Only yang menawarkan harga premi terjangkau namun dengan manfaat perlindungan lebih terbatas. Sebelum membeli produk asuransi kendaraan, penting untuk memahami pengertian serta manfaat asuransi All Risk (comprehensive) dan TLO berikut ini. 

Asuransi Mobil All RiskAsuransi Mobil TLO 
Menanggung kerusakan parsial hingga total akibat kecelakaan maupun sebab lain yang tidak disengaja. 

Contoh: penyok, baret, rusak total hingga tidak bisa dikendarai lagi.

Menanggung resiko kehilangan dan kerusakan total saja, yang nilai perbaikannya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan. 

Contoh: terperosok, terendam air, mobil rusak parah tidak bisa dikendarai lagi.

Maks. usia masuk mobil 10 tahun (lebih dari itu dikenakan biaya loading premi).Max. usia masuk mobil 15 tahun (lebih dari itu dikenakan biaya loading premi).
Harga premi berkisar antara 1,05% -3,69% dari harga kendaraan. Harga premi berkisar antara 0,2% – 0,69% dari harga kendaraan. 

Asuransi Mobil All Risk Terbaik di Indonesia 2024

Asuransi mobil all risk (comprehensive) adalah salah satu jenis asuransi mobil yang menanggung kerusakan parsial, mulai dari penyok, baret, hingga kerugian total seperti hilang akibat pencurian. Jadi, berbeda dengan manfaat TLO yang hanya menanggung kerusakan total saja, ya.

Ada cukup banyak pilihan asuransi mobil comprehensive atau all risk terbaik di Indonesia yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran kita. Berikut rekomendasi polis asuransi mobil all risk terbaik yang tersedia untuk mobil baru maupun bekas: 

Asuransi Mobil Simas Insurtech
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
495+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Rasio Solvabilitas
401%
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
417 bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022
Asuransi Mobil Autocillin
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
300+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Asuransi Mobil AXA Mandiri
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
295+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Keunggulan
Manfaat polis lengkap
Asuransi Mobil ACA
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
400+ bengkel
Usia Mobil Max.
7 tahun
Rasio Solvabilitas
331%
Asuransi Mobil Mega Insurance
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
400+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 Tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022
Asuransi MSIG Indonesia
Premi TLO mulai
Rp700 ribuan/tahun*
Premi All Risk
Rp3 jutaan/tahun*
Bengkel Rekanan
400+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022
Asuransi Mobil Sinar Mas
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
571 bengkel
Usia Mobil Max.
12 tahun
Rasio Solvabilitas
327%
Sompo Insurance
Premi All Risk mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
500+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Rasio Solvabilitas
217%
Asuransi Rama
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Usia Mobil Max.
10 tahun
Rasio Solvabilitas
579%
Asuransi Mobil Tokio Marine
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
100+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022
Asuransi Mobil OONA Insurance (ABDA)
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
500+ Bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022
Asuransi Mobil MAG
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
600+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022
Asuransi Mobil Aswata
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
250+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Rasio Solvabilitas
361%
Asuransi Jasa Tania
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
140+ bengkel
Asuransi Staco Mandiri
Premi All Risk mulai
Rp3 juta /tahun
Bengkel
200+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Rasio Solvabilitas
350%
Asuransi Mobil BRINS
Premi All Risk Mulai
Rp 1.9 juta/thn
Bengkel Rekanan
300+ bengkel
Prestasi
Best General Insurance 2022
Promo Asuransi Mobil Takaful, Cek Sekarang!
Polis All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn
Bengkel Rekanan
120+ bengkel
Rasio Solvabilitas Dana Perusahaan
1628%
Asuransi Artarindo
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022
KB Insurance Indonesia
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
100+ bengkel
Usia Mobil Max.
20 tahun

Lihat Selengkapnya

Keuntungan Memilih Asuransi Mobil All Risk

Ketika memilih proteksi asuransi mobil sebaiknya jangan hanya mengacu pada premi murah saja, melainkan pertimbangkan juga manfaat polisnya. Perlu dipahami bahwa asuransi berfungsi sebagai solusi finansial jika terjadi risiko kerusakan pada mobil. Oleh karena itu, jika manfaat pertanggungan polis yang diberikan terbatas, maka fungsi awal dari asuransi sebagai solusi finansial tidak dapat Anda rasakan secara maksimal.

Karena itu, meski asuransi mobil TLO preminya lebih terjangkau, jika Anda memiliki anggaran lebih sebaiknya dianjurkan pilih proteksi asuransi mobil all risk dengan manfaat yang lebih lengkap. Selain itu, ada banyak keuntungan lainnya asuransi all risk lainnya yang dapat dipertimbangkan, seperti:

1. Manfaat pertanggungan polis lengkap

Asuransi mobil all risk menanggung segala jenis kerusakan akibat hal yang tidak disengaja. Mulai dari kerusakan kecil seperti baret, penyok, cat terkelupas, kerusakan bemper, hingga rusak total atau mobil tidak bisa digunakan sama sekali lagi, termasuk hilang akibat pencurian.

2. Biaya perbaikan mobil di bengkel ditanggung

Asuransi mobil all risk akan menaggung biaya perbaikan di bengkel rekanan jika terjadi kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan. Jadi, tidak usah khawatir jika Anda ingin melakukan perbaikan atas kerusakan kecil, seperti mobil lecet akibat keserempet motor, atau penyok karena menabrak trotoar, karena biayanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun, nasabah tetap akan dikenakan biaya own risk setiap pengajuan klaim yang umumnya berkisar Rp300 ribu.

3. Premi sebanding dengan biaya pertanggungan

Ingat, asuransi mobil berfungsi sebagai solusi finansial jika kendaraan kesayang Anda mengalami kerusakan. Jangan sampai hanya karena tergiur harga premi yang murah, namun polis tidak bisa menanggung biaya perbaikan di bengkel. Akhirnya, nasabah harus kembali menggunakan dana pribadi untuk biaya perbaikan. Oleh sebab itu, sebaiknya pilih asuransi mobil all risk. Meski preminya lebih mahal, namun polisnya menanggung biaya perbaikan di bengkel atas segala jenis kerusakan pada kendaraan kesayangan Anda.

Tips Memilih Asuransi Mobil All Risk Terbaik dengan Premi Murah

Saat ini ada banyak pilihan polis terbaik yang tersedia di Indonesia. Berikut ini tips memilih asuransi mobil all risk terbaik dengan manfaat lengkap dan harga terbaik:

1. Cari asuransi mobil pihak ketiga

Asuransi mobil pihak ketiga adalah manfaat polis yang memberikan ganti rugi jika terjadi risiko kecelakaan atau tabrakan yang melibatkan pihak ketiga. Misal, Anda tanpa sengaja menabrak mobil di depan saat lampu merah. Nah, biaya kerusakan mobil yang Anda tabrak akan ditanggung oleh pihak asuransi kendaraan. Meski begitu, polis asuransi kendaraan ini juga punya beberapa pengecualian, seperti:

  • Nasabah menabrak atau mendorong kendaraan lain ketika melakukan latihan mengemudi
  • Kerugian terjadi akibat kendaraan digunakan untuk balapan, kejahatan, karnaval, kampanye, dan unjuk rasa
  • Kerugian terjadi akibat hal yang disengaja atau direncanakan
  • Kendaraan dikemudikan oleh pengemudi tanpa SIM
  • Kendaraan mengalami kerugian akibat pengemudi dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan
  • Kendaraan mengalami kerugian akibat bencana alam atau kerusuhan

2. Bandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi kendaraan

Agar bisa mendapatkan polis asuransi dengan premi murah dan manfaat lengkap, calon nasabah disarankan untuk membandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi mobil all risk secara online. Ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan fitur perbandingan polis dari Lifepal! Lengkapi formulir di atas untuk membandingkan polis terbaiknya.

3. Manfaatkan promo asuransi mobil dari Lifepal

Lifepal adalah marketplace asuransi yang telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai marketplace asuransi nomor satu di Indonesia, Lifepal menawarkan berbagai promo asuransi mobil menarik yang bisa Anda manfaatkan utuk mendapatkan polis terbaik dengan premi termurah. Lihat promo menarik dari Lifepal dan cek juga video review salah satu nasabah kami di bawah ini!

3. Pilih asuransi kendaraan yang punya bengkel rekanan luas

Asuransi kendaraan biasanya kerja sama dengan bengkel resmi (authorized) dari si brand mobil Anda. Akan tetapi, ada juga yang bekerja sama dengan bengkel non-authorized. Nah, cuma sedikit brand asuransi kendaraan yang mengizinkan Anda untuk bisa melakukan perbaikan ke bengkel mana saja. Sejauh ini, produk yang punya benefit ini adalah ACA Otomate Solitaire dari ACA. Biasanya, benefit asuransi kendaraan seperti ini sangat berguna bila mobil Anda rusak di daerah yang kurang Anda kenal.

4. Bandingkan harga premi versus fitur layanannya

Premi asuransi kendaraan memang sudah diatur oleh OJK. Tapi, fitur dan layanannya antara satu produk dengan lainnya bisa beda-beda meski preminya sama. Ada asuransi kendaraan yang cuma cover kerusakan mobilnya saja, tetapi ada juga yang menanggung pengemudi dan penumpangnya juga. Bahkan, tanpa additional fee. Jadi, saat terima polis asuransi kendaraan , sebaiknya telah terlebih dahulu apa saja perlindungan, fitur, dan benefit ekstra yang diberikan, baru tanda tangan.

5. Lengkapi syarat asuransi mobil

Setelah menentukan polis asuransi yang diinginkan, selanjutnya lengkapi syarat asuransi mobil yang diperlukan. Terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika ingin mendaftarkan mobil kesayangan Anda dalam asuransi kendaraan. Berikut ini adalah syarat pendaftaran asuransi mobil:

  • Formulir pendaftaran yang disediakan oleh Lifepal atau perusahaan asuransi kendaraan
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi dan asli Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Untuk Warga Negara Asing wajib menyertakan KITAS atau KITAP
  • Surat asli NPWP atau SIUP

Biaya Premi Asuransi Mobil All Risk

Besaran harga premi asuransi mobil all risk (comperhensive) mengacu pada ketentuan OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Untuk memberikan gambaran, harga asuransi asuransi mobil all yang menanggung segala jenis kerugian, mulai dari banjir, baret, hingga hilang, bisa hitung dengan kalkulator premi asuransi mobil all risk termurah di Lifepal berikut ini. Atau bisa juga cek premi asuransi mobil dengan mengisi formulir di atas!

Tabel Rate Premi Asuransi All Risk OJK

Berikut besaran biaya asuransi all risk mobil yang ditentukan berdasarkan wilayah domisili, harga, serta jenis kendaraannya.

Kat. Wilayah & Harga MobilWilayah 1 (Sumatera dan Sekitarnya)Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)Wilayah 3 (Di luar wilayah 1 dan 2)
Kat I. Maks. Rp125 juta3,82% – 4,20%3,26% – 3,59%2,53% – 2,78%
Kat II. Rp125-200 juta2,67% – 2,94%2,47% – 2,72%2,69% – 2,96%
Kat III. Rp200-400 juta2,18% – 2,40%2,08% – 2,29%1,79% – 1,97%
Kat IV. Rp400-800 juta1,20% – 1,32%1,20% – 1,32%1,14% – 1,25%
Kat V. lebih dari Rp800 juta1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%

Simulasi Perhitungan Tarif Asuransi Mobil All Risk

Dari tabel di atas, Anda bisa menghitung besaran premi asuransi mobil all risk yang harus dibayarkan. Sebagai contoh, mobil Agya seharga Rp150 juta dan berplat B (Jakarta), maka kategori preminya adalah wilayah II dan kategori 2. Berikut simulasi perhitungan biaya asuransi mobil all risk setiap tahun selama mengikuti asuransi tersebut:

Persentase premi asuransi all risk x harga mobil = biaya premi

2,47% x Rp150.000.000 = Rp3.705.000 per tahun

Dari perhitungan di atas bisa disimpulkan, biaya premi asuransi mobil all risk yang perlu dikeluarkan selama setahun adalah Rp3.705.000 per tahun. Namun, bila premi tersebut dibagi 12 bulan maka besaran premi yang dibayarkan selama sebulan sekitar Rp300 ribuan saja.

Contoh lainnya, mobil Toyota Fortuner seharga Rp490 juta dan berplat BB (Sumatera Utara), maka kategori preminya adalah wilayah I dan kategori 4. Berikut simulasi perhitungan premi asuransi all risk yang harus dibayarkan setiap tahunnya:

Persentase premi all risk x harga mobil = biaya premi

1,20% x Rp490.000.000 = Rp5.880.000 per tahun

Dari perhitungan di atas diketahui premi asuransi mobil all risk yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah Rp5.880.000. Tetapi, jika premi asuransi mobil all risk tadi dibagi 12 bulan, maka biaya yang harus dibayarkan selama sebulan berkisar Rp400 ribuan per bulan. Perlu diingat, besaran premi tadi tentunya belum termasuk biaya administrasi, biaya polis, dan lain sebagainya. Di Lifepal, tersedia fasilitas cicilan 0% untuk produk asuransi all risk ini menggunakan kartu kredit.

Cara Daftar Asuransi Mobil All Risk

Ketika memutuskan untuk membeli asuransi mobil all risk ada beberapa hal yang perlu disiapkan, salah satunya adalah dokumen terkait kendaraan seperti:

  • NPWP
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi STNK
  • KITAS atau KITAP (khusus untuk WNA)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Formulir pendaftaran yang diberikan oleh pihak asuransi kepada calon nasabah

Setelah melengkapi dokumen-dokumen di atas, Anda dapat mengiktui beberapa langkah berikut ini:

  1. Kunjungi situs resmi perusahaan atau broker asuransi
  2. Isi formulir secara online
  3. Tunggu pihak asuransi atau broker asuransi menghubungi Anda.
  4. Pilih jenis asuransi yang diinginkan, all risk atau TLO.
  5. Informasikan jika Anda ingin mendapatkan manfaat tambahan (Rider).
  6. Pihak asuransi atau broker akan meminta Anda  mengirim foto kendaraan secara real time. Atau beberapa perusahaan asuransi akan mengirim pihak surveyor untuk melihat langsung kondisi mobil yang ingin diasuransikan.
  7. Jika berhasil melewati tahapan surveyor, sertakan dokumen yang diminta.
  8. Anda bisa menyelesaikan pembayaran
  9. Pihak asuransi akan mengirimkan polis melalu email, biasaynya 1×24 jam.
  10. Selesai.

Perlu dicatat bahwa setiap perusahaan memiliki tahapan yang berbeda-beda. Untuk pastinya, silakan menghubungi pihak asuransi terkait.

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Klaim dalam asuransi mobil merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh pemegang polis asuransi untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas risiko seperti adanya kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan oleh tertanggung kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi.

Mengetahui cara klaim asuransi mobil all risk di awal sangat penting agar tidak repot saat benar-benar dibutuhkan. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan klaim asuransi mobil all risk

Berikut prosedur pengajuan klaim kerugian sebagian asuransi all risk:

  • Foto bagian yang rusak. Hal pertama yang perlu kita lakukan saat mengajukan klaim adalah mendokumentasikan bagian kendaraan yang rusak. Pasalnya, dokumentasi ini pasti akan diminta pihak asuransi untuk membuktikan klaim Anda.
  • Lapor ke penyedia asuransi. Segera memberitahu pihak asuransi bahwa Anda akan mengajukan klaim, baik melalui telepon maupun email.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan. Pihak asuransi akan memberikan informasi soal dokumen apa yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) , dan lain-lain.
  • Mendatangi bengkel rekanan. Setelah itu, sampaikan kepada pihak bengkel bahwa Anda ingin memperbaiki kendaraan dengan asuransi.
  • Mengisi formulir klaim. Pihak bengkel akan memberikan formulir yang perlu diisi, sesuai dengan data yang ada di dalam dokumen.
  • Menunggu kabar dari bengkel. Pihak bengkel akan mengkonfirmasi klaim ke penyedia asuransi dan segera memperbaiki kendaraan dalam waktu 2-3 hari. Pihak bengkel akan mengabari Anda jika sudah selesai.
  • Laporan kronologi kejadian
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung
  • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
  • Surat Laporan Kepolisian setempat
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (jika kerugian yang melibatkan pihak ketiga)
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim

Berikut prosedur pengajuan klaim kerugian di atas 75 persen atau hilang akibat pencurian:

  • Laporkan ke pihak asuransi. Segera laporkan kerugian yang menimpa Anda, baik itu kerugian total ataupun kehilangan akibat tindakan kriminal. Semakin cepat Anda melaporkan akan semakin bagus.
  • Siapkan dokumen. Siapkan dokumen yang diminta, seperti KTP, SIM, STNK, surat kehilangan (jika kerugian disebabkan oleh tindakan kriminal), dan kunci kendaraan.
  • Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor polisi. Segara ke kantor polisi setempat untuk membuat BAP. Ingat, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan maksimal 24 jam dari waktu kejadian.
  • Memblokir STNK di Polda. Anda juga harus mengajukan pemblokiran STNK ke Kepolisian Daerah (Polda). Langkah ini penting dalam mengajukan klaim hilang akibat pencurian.
  • Mengurus surat keterangan di Direktorat Reserse. Anda juga perlu mengurus surat di Direktorat Reserse Polda. Surat tersebut dibutuhkan untuk melengkapi dokumen yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Ketika membuat surat ini, Anda akan dimintai beberapa dokumen pendukung, seperti salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian kendaraan, salinan laporan kehilangan, salinan polis asuransi, BAP, dan surat asli Laporan Kemajuan (Lapju).
  • Ajukan semua berkas ke pihak asuransi. Jika semua dokumen sudah lengkap, segera ajukan ke pihak asuransi.
  • Laporan kronologi kejadian
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani
  • Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir
  • Surat keterangan kepolisian daerah
  • Surat pemblokiran STNK
  • SIM pengemudi pada saat kejadian
  • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
  • Surat Laporan Kepolisian setempat
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim

Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil All Risk

Berikut daftar pertanyaan terkait asuransi mobil all risk yang paling sering diajukan:

Mengacu pada pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kendaraan adalah polis standar yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang dikenal juga dengan istilah Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Setiap polis asuransi kendaraan haruslah mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Fungsinya untuk memastikan bahwa fungsi asuransi dapat berjalan sebagaimana mestinya, yaitu:

  • Menanggung biaya kerusakan atau kerugian padan kendaraan atau mobil yang diasuransikan.
  • Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.

Asuransi kendaraan sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu all risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).

Berikut ini daftar asuransi mobil atauumum terbaik di tahun 2022 menurut Media Asuransi:

Predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp1,5 Triliun ke Atas

  • PT Asuransi Multi Arta Guna, Tbk
  • PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk
  • PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk

Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp1 – Rp1,5 Triliun

  • PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
  • PT BRI Asuransi Indonesia
  • PT Asuransi MSIG Indonesia

 Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp500 Miliar – Rp1Triliun

  • PT Lippo General Insurance, Tbk
  • PT Great Eastern General Insurance Indonesia
  • PT Asuransi Umum BCA

Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp300 – Rp500 Miliar

  • PT Asuransi Simas Insurtech
  • PT Asuransi Umum Mega
  • PT Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk

Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp200 – Rp300 Miliar

  • PT Asuransi Candi Utama
  • PT Asuransi Artarindo
  • PT Meritz Korindo Insurance

Predikat Best General Insurance 2022 dengan Ekuitas Rp100 – Rp200 Miliar

  • PT Avrist General Insurance
  • PT Asuransi Bhakti Bhayangkara
  • PT Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk

Manfaat asuransi all risk mobil meliputi penggantian biaya kerusakan ringan hingga parah dan kehilangan mobil. Anda bisa mengajukan klaim asuransi mobil all risk jika penyebab kerugian tersebut disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir, terperosok, pencurian, hingga perbuatan jahat orang lain.

Kerusakan mesin mobil ditanggung oleh polis all risk karena polis ini memberi jaminan menyeluruh, baik kerusakan kecil hingga besar. Namun terdapat beberapa kondisi klaim bisa ditolak seperti kerusakan yang disengaja atau penyebab lain yang ada dalam daftar pengecualian.

Mobil baru yang dibeli secara cash biasanya belum dilengkapi dengan asuransi sehingga Anda harus membelinya sendiri. Namun mobil yang dibeli dengan kredit biasanya dilengkapi dengan asuransi yang disediakan oleh leasing sehingga Anda hanya perlu mencicil sesuai harga yang disepakati. Ketentuan ini bisa berbeda-beda di setiap dealer sehingga Anda dapat bertanya langsung saat membeli mobil.

Terdapat sejumlah keuntungan yang bisa Anda dapatkan bila memiliki asuransi kendaraan mobil all risk, di antaranya:

  • Melindungi mobil dari risiko kerusakan maupun kehilangan
  • Biaya pertanggungan untuk menyervis atau ganti rugi
  • Membebaskan diri dari tanggung jawab hukum pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan
  • Mobil jadi lebih aman karena adanya biaya pertanggungan yang nilainya akan terus meningkat

All risk artinya ‘segala risiko’, yang berarti polis ini menjamin kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan. Berikut apa saja manfaat yang ditanggung all risk asuransi mobil berdasarkan laporan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

  • Asuransi mobil all risk memberikan  ganti rugi atau biaya perbaikan apabila terjadi risiko kerusakan yang disebabkan oleh:
    • Tabrakan, benturan, tergelincir, dan terperosok
    • Perbuatan jahat dan pencurian yang diikuti dengan kekerasan atau ancaman
    • Kebakaran akibat terbakarnya benda lain yang berdekatan dengan tempat disimpannya kendaraan
    • Kebakaran akibat sambaran petir
    • Kerusakan karena air yang digunakan untuk memadamkan kebakaran
    • Dimusnahkannya kendaraan atas perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan kebakaran
  • Kendaraan yang berada di atas kapal yang mengalami kecelakaan
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga, akibat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kematian, cedera, dan kerusakan properti

Pengecualian dalam asuransi mobil all risk adalah sebagai berikut:

  • Kecelakaan kendaraan yang melibatkan pengemudi di bawah umur
  • Kerusakan kendaraan tidak ditanggung jika digunakan untuk:
    • Memberi pelajaran mengemudi
    • Mengikuti perlombaan, kampanye, atau unjuk rasa
    • Dijadikan transportasi dalam aksi penggelapan, penipuan, dan hipnotis
  • Hilangnya kendaraan akibat kejahatan yang dilakukan keluarga atau kerabat sendiri
  • Membawa muatan yang melebihi kapasitas
  • Kerusakan akibat zat kimia atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan
  • Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
  • Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat terlarang
  • Pengemudi melanggar rambu lalu lintas

Risiko yang tidak dapat diasuransikan biasanya berupa peristiwa yang sangat mungkin terjadi. Contohnya banjir atau gempa di daerah yang memang sangat rawan musibah tersebut. Pertanggungan berisiko tinggi tersedia dari beberapa perusahaan asuransi, tapibiasanya pertanggungan terbatas dan mahal.

Setiap mengajukan klaim asuransi mobil, Anda diharuskan mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta), menyerahkan fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, hingga surat keterangan polisi setempat (B.A.P.). Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dokumen pelengkap lainnya yang disesuaikan dengan jenis klaim.

Berikut syarat klaim asuransi mobil all risk yang harus disiapkan:

Klaim kerugian sebagian

  • Laporan kronologi kejadian
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung
  • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
  • Surat Laporan Kepolisian setempat
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (jika kerugian yang melibatkan pihak ketiga)
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim

Klaim kerugian total atau kehilangan

  • Laporan kronologi kejadian
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani
  • Buku KIR khusus kendaraan yang wajib KIR
  • Surat keterangan kepolisian daerah
  • Surat pemblokiran STNK
  • SIM pengemudi pada saat kejadian
  • Foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan
  • Surat Laporan Kepolisian setempat
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (bila kerugian melibatkan pihak ketiga)
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim

Dokumen yang diminta dapat berbeda-beda, Anda dapat memastikan ke pihak asuransi sebelum menyerahkan berkas yang dibutuhkan.

Klaim asuransi mobil all risk bisa dilakukan setiap mobil mengalami kerusakan atau kerugian. Namun untuk jenis klaim kerugian total maka satu kali klaim tersebut akan langsung mengakhiri polis. Disetujui atau tidaknya polis bergantung apakah kerugian tersebut memenuhi syarat klaim atau tidak.

Partial loss adalah kerugian sebagian atau kerugian yang nilainya lebih kecil dari nilai barang tersebut. Dalam asuransi mobil partial loss adalah kerusakan yang kerugiannya kurang dari 75% dari harga kendaraan.

Ada beberapa faktor yang jadi penentu premi asuransi kendaraan, yaitu:

  1. Jenis kendaraan
  2. Jenis jaminan
  3. Harga kendaraan atau pertanggungan yang ingin didapatkan
  4. Wilayah nomor plat kendaraan teregistrasi

Cara kerja asuransi mobil adalah nasabah membayar premi kepada sebuah perusahaan asuransi, kemudian premi tersebut bersama dengan premi pemegang polis yang lain akan masuk ke dalam penghimpunan dana yang dikelola perusahaan asuransi. Selanjutnya pihak perusahaan akan membayarkan klaim apabila terjadi risiko pada mobil yang diasuransikan sesuai ketentuan polis.

Ada empat syarat yang harus dipenuhi bila ingin mendaftar asuransi asuransi mobil all risk, yaitu:

  1. Berusia di atas 17 tahun
  2. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang masih berlaku
  3. Status kepemilikan kendaraan yang akan diasuransikan harus secara sah diakui oleh hukum
  4. Kendaraan tidak terlibat atau digunakan untuk tindakan yang melawan hukum

Selain itu, calon nasabah juga harus melampirkan foto kendaraan yang ingin diasuransikan mulai dari:

  • Bagian kiri, kanan, depan dan belakang secara menyeluruh, pada tempat dan waktu yang sama.
  • Dashboard dan tongkat transmisi
  • Cacat semula (bila ada)
  • Aksesoris atau peralatan non standar beserta harga (bila ada)
  • Melampirkan BSTK dari dealer (khusus untuk kendaraan baru)

Syarat di atas merupakan syarat mendaftar asuransi kendaraan secara umum. Setiap asuransi dapat menetapkan syarat yang berbeda. Pastikan lagi syarat yang dibutuhkan sebelum Anda membeli polis.

Manfaat tambahan asuransi mobil adalah jaminan dari risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi mobil dasar. Perluasan bisa dibeli sebagai tambahan ketika Anda membeli polis asuransi mobil dan akan dimasukkan ke dalam premi asuransi mobil Anda. Berikut manfaat tambahan asuransi mobil yang bisa dipilih:

  • Banjir termasuk Angin Topan
  • Gempa Bumi dan Tsunami
  • Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC)
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
  • Kecelakaan Diri untuk Penumpang
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

Asuransi mobil all risk tersedia dalam bentuk konvensional maupun syariah. Jenis asuransi syariah cocok untuk kamu yang menginginkan asuransi dengan prinsip syariah dan sesuai ajaran islam. Simak penawaran asuransi TLO dan asuransi mobil all risk syariah selengkapnya di halaman asuransi mobil syariah.

OR atau own risk asuransi mobil adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan pemilik polis asuransi jika dia mengajukan klaim. Tujuan ditetapkan biaya OR adalah sebagai pengingat supaya kedepannya tertanggung lebih hati-hati ketika membawa kendaraan.

Untuk besaran biaya own risk asuransi mobil sendiri tentu saja bervariasi tergantung premi yang dibayarkan tertanggung. Tapi, rata-rata biaya OR asuransi mobil berada di kisaran Rp300 ribu per kejadian.

Loading fee adalah biaya kenaikan premi yang dihitung berdasarkan usia mobil. Besaran biaya loading fee adalah minimal 5 persen dari rate premi per tahun untuk usia mobil di atas 5 tahun. Namun, angkanya bisa di atas persentase tersebut, bergantung pada kebijakan perusahaan.

Rumus loading fee

[Selisih tahun kendaraan x Loading fee x rate premi asuransi] + rate premi) x harga mobil = biaya premi.

Contoh perhitungan loading fee

[2 tahun x 5% x 2,47%] + 2,47%) x Rp150.000.000 = Rp4.075.500 per tahun

Polis asuransi mobil dapat dipindahtangankan dan dilaihkan pada pemegang polis lain asalkan sesuai dengan ketentuan Penanggung atau perusahaan asuransi. Namun tertanggung atau dalam hal ini kendaraan yang diasuransikan tidak dapat diganti atau dialihkan.

Penggantian biaya all risk asuransi mobil biasanya dilakukan dengan cara cashless. Artinya, tertanggung tidak perlu mengeluarkan biaya selama melakukan perbaikan di bengkel. Tapi perlu diingat, penggantian biaya yang dilakukan tidak mencapai 100 persen, tapi biasanya akan dikenakan biaya risiko sendiri (own risk) sebesar Rp300 ribu per kejadian.

Jika dokumen sudah disetujui, biasanya pencairan dana klaim akan memakan waktu 14 hari kerja. Namun untuk berapa lama asuransi mobil hilang cair, biasanya persetujuannya akan membutuhkan waktu 3 bulan karena menunggu invesigasi dari kepolisian yang bisa memakan waktu 60 hari. 

Batas usia maksimal kendaraan untuk bisa didaftarkan asuransi all risk umumnya adalah 10 tahun untuk mobil dan 2 tahun untuk motor. Mobil yang telah melebihi usia 10 tahun tetap bisa mendapatkan proteksi asuransi mobil all risk, namun akan dikenakan biaya loading fee.

Biaya klaim asuransi mobil atau biaya own risk yang harus dibayarkan nasabah setiap klaim umumnya adalah sebesar Rp300 ribu untuk setiap kejadian.

Rate premi asuransi all risk lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO. Ini karena risiko yang ditanggung all risk lebih banyak bila dibandingkan asuransi TLO.

Berikut rate asuransi mobil all risk sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori HargaKendaraan Wilayah I Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

Sumber: Surat Edaran OJK

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Premi asuransi mobil dapat dicairkan, tapi tidak seluruh premi yang dibayarkan dapat kembali. Ini bisa berlaku pada asuransi yang menjanjikan kembali premi. Biasanya ini juga disebut dengan no claim bonus karena sebagian premi tersebut dapat kembali jika Anda tidak melakukan klaim sama sekali selama masa asuransi.

Refund asuransi adalah pengembalian premi asuransi dari perusahaan asuransi untuk tertanggung yang mengundurkan diri dari kepesertaan asuransi sebelum masa pertanggungannya berakhir.

Contoh polis asuransi mobil biasanya dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam bentuk dokumen fisik atau dalam format elektronik, seperti melalui email atau aplikasi asuransi online. Dalam polis tersebut, pemilik kendaraan dapat melihat informasi penting terkait data, tipe asuransi, hingga manfaat dan risiko yang di-cover. Berikut ini contoh informasi polis asuransi mobil all risk yang dapat dipelajari:

1. Data pemegang polis

Hal pertama yang tercantum umumnya adalah data pemegang polis, mulai dari nama lengkap, nomor polis, alamat domisili, dan informasi terkait profil nasabah lainnya yang dibutuhkan.

2. Data kendaraan yang diasuransikan

Selain informasi terkait nasabah, polis asuransi juga akan mencantumkan data kendaraan yang diasuransikan. Mulai dari jenis, tipe, harga mobil, dan lain sejenisnya.

3. Tipe asuransi kendaraan yang dipilih

Dalam polis asuransi, akan dicantumkan jenis tipe polis yang Anda pilih. Jenis asuransi mobil yang bisa dipilih adalah all risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).

4. Besaran premi yang dibayarkan

Umumnya perusahaan akan mencatumkan besaran premi yang harus dibayarkan dalam jangka waktu dan metode pembayaran yang telah Anda pilih. Besaran premi asuransi all risk mengacu pada jenis mobil dan ketentuan rate Perataturan Otoritas Jasa Keuangan.

5. Manfaat polis dan risiko yang ditanggung

Dalam polis akan tercantum manfaat polis dan risiko apa saja yang ditanggung perusahaan asuransi. Bagian polis ini sangat penting untuk Anda pelajari dan baca secara teliti. Sebab nantinya, salah satu penentu utama apakah pengajuan klaim diterima atau tidak akan mengacu pada bagian polis tersebut.

7. Pengecualian polis

Setiap polis asuransi juga akan mencatum risiko apa saja yang tidak ditanggung asuransi. Misal, untuk asuransi mobil biasanya tidak menanggung jika risiko kerusakan terjadi akibat disengaja atau melanggar hukum. Asuransi kendaraan juga umumnya tidak menanggung risiko banjir sebagai manfaat dasar.

Artinya, jika pemegang polis ingin manfaat asuransi yang menanggung risiko kerusakan akibat banjir dapat membeli manfaat perluasan atau dikenal juga dengan istilah rider.

8. Manfaat perluasan atau rider

Umumnya, manfaat dasar yang ditanggung oleh asuransi all risk adalah kerusakan akibat kecelakaan dan hilang pencurian. Sementara untuk risiko seperti banjir, kecelakaan pengemudi dan penumpang, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga tersedia sebagai manfaaat perluasan atau rider. Artinya, untuk manfaat perluasan tersebut akan dikenakan biaya premi tambahan.

9. Langkah-langkah klaim

Polis asuranis umumnya juga akan mencantumkan langkah-langkah yang bisa dilakukan jika ingin mengajukan klaim. Ada juga informasi syarat dan ketentuan hingga dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

10. Pasal yang mencantumkan hak masing-masing pihak

Mulai dari ketentuan pengembalian premi, hak pihak asuransi untuk menghentikan polis jika premi tidak dibayarkan, dan pasal lainnya yang mengatur hak serta kewajiban masing-masing pihak pemegang polis dan asuransi.

11. Penanganan perselisihan

Jika terjadi perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, dalam polis umumnya juga mencantumkan tindakan apa yang bisa dilakukan.

Asuransi all risk memang menanggung semua risiko. Meski begitu, ada beberapa risiko yang dikecualikan dan biasanya poin ini sudah tertera dalam polisnya. Berikut adalah beberapa hal yang menyebabkan klaim asuransi mobil ditolak:

  • Polis tidak aktif
  • Kecelakaan dengan pengemudi di bawah umur
  • Tidak memiliki SIM dan pelanggaran lainnya
  • Berada di bawah pengaruh minuman beralkohol
  • Risiko lainnya yang termasuk dalam pengecualian

Selain itu, kendaraan yang hilang akibat perbuatan jahat keluarga dan kerusakan akibat memberikan pelajaran mengemudi juga dikecualikan dalam polis asuransi all risk.

Pajak mati atau STNK mati bisa menjadi salah satu penyebab klaim asuransi ditolak. Penyebab ini sama seperti pengemudi tidak memiliki SIM atau SIM tidak aktif. Ini termasuk pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tidak menyetujui klaim.

Pertanggungan bisa berakhir jika pertanggungan tersebut dihentikan dengan kesepakatan antara pihak penanggung dengan tertanggung. Penyebabnya bisa karena premi tidak dibayarkan sesuai dengan yang ada di dalam polis. Berhenti asuransi diartikan sebagai pembatalan.

Asuransi mobil dapat digunakan sewaktu-waktu saat kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan. Biasanya setelah membeli asuransi mobil, akan ada masa tunggu 30 hari sebelum polis aktif keluar dan dapat digunakan. Sedangkan untuk lamanya pendaftaran asuransi mobil tidak memakan waktu yang lama, mulai dengan cara isi form di atas.

Berdasaran ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa “perusahaan angkutan umum wajib untuk mengasuransikan tanggung jawabnya”. Jadi kendaran pengangkut ini wajib untuk diasuransikan.

Undang-undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Pasalnya, perkembangan industri perasuransian dan perekonomian di Indonesia sudah berubah. UU asuransi ini tertuang lengkap dalam dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian asuransi menurut UU No.40 Tahun 2014 ini adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
  • Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Adanya UU ini juga didasarkan oleh semakin bervariasinya layanan jasa perasuransian sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko dan pengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Jenis asuransi yang dijelaskan dalam UU ini adalah asuransi umum dan asuransi syariah.

Customer Service