Askrindo (PT Asuransi Kredit Indonesia)

Askrindo (PT Asuransi Kredit Indonesia)

Dapatkan Diskon 15%
Daftar Sekarang
  • asuransi jiwa lifepal 1

Cari Perlindungan Terbaik dengan Harga Murah

Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Tentang Askrindo (PT Asuransi Kredit Indonesia)

PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo adalah sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa asuransi atau penjaminan. Perusahaan yang  ini memiliki misi dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Selain berfokus ke asuransi kredit, Askrindo juga memiliki unit usaha asuransi umum yang menawarkan asuransi kecelakaan diri, asuransi perjalanan, asuransi properti, dan masih banyak lagi.

PT Asuransi Kredit Indonesia berdiri sejak 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/1971 tanggal 11 Januari 1971. Peran Askrindo adalah untuk pemberdayaan UMKM dan berperan sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan perbankan pada UMKM tersebut.

Pada akhir 2007, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007, pemerintah meluncurkan Program Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan menjadikan Askrindo sebagai penjamin KUR untuk perbankan penyalur. Namun sejak 2021, Askrindo sudah tidak menerima premi untuk KUR dan bernegosiasi dengan pihak bank untuk restrukturisasi.

Askrindo memiliki anak perusahaan syariah, yaitu PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah yang berdiri sejak tahun 2012. Sedangkan unit usaha asuransi umum Askrindo dibentuk tahun 2013. Di tahun 2014, Askrindo juga melakukan akuisisi PT Usayasa Utama yang kemudian menjadi anak perusahaan Askrindo, yaitu PT Askrindo Mitra Utama.

Askrindo menjadi bagian dari Holding BUMN asuransi dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN. Pemerintah Indonesia pun menyerahkan mayoritas saham Askrindo ke Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai upaya bergabungnya Askrindo sebagai holding BUMN di bidang asuransi dna penjaminan.

Namun pada tahun 2020, Askrindo terjerat kasus korupsi anggaran tahun 2016-2020. Menurut update terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) yang diduga terjadi pada tahun 2016-2020 tersebut.

Eks Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama Didakwa Kasus Korupsi

April 2022 – Dilansir Detik News, Eks Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama, Wahyu Wisambada, dan eks Direktur Operasional, Anton Fadjar Alogo Siregar diancam hukuman penjara 4 Tahun. Dakwaan ini terkait dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020.

Sidang tersebut digelar di Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 28 April 2022. Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terjadi tahun 2016-2020 di mana terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo ke anak perusahaannya, PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) secara tidak sah. Caranya adalah dengan menjadikan produksi langsung PT Askrindo seolah-olah produksi tidak langsung lewat PT AMU. Sebagian di antaranya kemudian dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai sebagai beban operasional tapi tanpa adanya bukti pertanggungjawaban atau hanya bukti fiktif sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Agustus 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha terbaru kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) berganti nama menjadi PT Asuransi Kredit Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewa Komisioner OJK Nomor KEP-176/NB.11/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.

Bagus atau tidaknya perusahaan asuransi dapat diketahui dari rasio solvabilitas/risk based capital (RBC). RBC sendiri dapat diartikan sebagai kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk pembayaran klaim nasabah. Idealnya, minimal rasio yang diwajibkan oleh OJK adalah 120 persen

PT Asuransi Kredit Indonesia atau Asuransi Askrindo memperlihatkan kinerja finansial perusahaan melalui laporan keuangan tahun 2021. Berikut rinciannya:

  • Rasio solvabilitas: 669,84%
  • Jumlah ekuitas: Rp11,635 triliun
  • Jumlah aset: Rp25,644 triliun

Jika berkaca pada laporan keuangan di atas bisa disimpulkan bahwa Askrindo memiliki tingkat rasio solvabilitas yang melebihi ketentuan minimum OJK. Sementara dari sisi jumlah ekuitas dan aset, Askrindo juga telah memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan oleh OJK, yaitu Rp100 miliar untuk ekuitas dan Rp150 miliar untuk aset.

Bagus atau tidaknya perusahaan asuransi dapat diketahui dari rasio solvabilitas/risk based capital (RBC). RBC sendiri dapat diartikan sebagai kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk pembayaran klaim nasabah. Idealnya, minimal rasio yang diwajibkan oleh OJK adalah 120 persen

PT Asuransi Kredit Indonesia atau Asuransi Askrindo memperlihatkan kinerja finansial perusahaan melalui laporan keuangan tahun 2021. Berikut rinciannya:

  • Rasio solvabilitas: 669,84%
  • Jumlah ekuitas: Rp11,635 triliun
  • Jumlah aset: Rp25,644 triliun

Jika berkaca pada laporan keuangan di atas bisa disimpulkan bahwa Askrindo memiliki tingkat rasio solvabilitas yang melebihi ketentuan minimum OJK. Sementara dari sisi jumlah ekuitas dan aset, Askrindo juga telah memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan oleh OJK, yaitu Rp100 miliar untuk ekuitas dan Rp150 miliar untuk aset.

Alamat Kantor & Call Center Askrindo

Asuransi Askrindo menyediakan layanan online dan offline untuk membantu para nasabahnya mendapatkan informasi. Layanan nasabah tersebut bisa diakses melalui berbagai media atau mengunjungi langsung kantor pusat/cabang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo Insurance).

Alamat Askrindo Pusat (PT Asuransi Kredit Indonesia) 

Graha Askrindo

Jl. Angkasa Blok B-9, Kav. B. 

Kota Baru Bandar Kemayoran, 

Jakarta Pusat, 10610, Indonesia

Call Center Askrindo: 1500 405

Telp: (021) 6546471/ (021) 6546472. 

Fax: (021) 6546483

Customer Line: 1500405

Linkedin: https://id.linkedin.com/company/pt-asuransi-kredit-indonesia-persero

Facebook: https://id-id.facebook.com/askrindopt/

Instagram:

  • www.instagram.com/askrindo/
  • www.instagram.com/askrindo_syariah/

Website: www.askrindo.co.id

  • Askrindo Jakarta Selatan, Royal Spring Residence – Jl. Raya Ragunan No. 29A, Jakarta Selatan | Telp: (021) 78843269 | Fax: (021) 78835188
  • Askrindo Jakarta Barat, Rukan Rich Palace – Jl. Meruya Ilir No. 36-40 Blok B-12, Jakarta Barat | Telp: (021) 58910020 / 76 | Fax: (021) 58910021
  • Askrindo Kemayoran, Jl. Angkasa Blok B-9, Kav.B Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat | Telp: (021) 6546471 / 72 | Fax: (021) 6546483
  • Askrindo Cikini, Jl. Cikini Raya No. 101, Jakarta | Telp: (021) 2305682 / 83 | Fax: (021) 3900550
  • Askrindo Bogor, Jl. Raya Pajajaran Ruko No. 28 I, Bogor | Telp: (0251) 8312101 | Fax: (0251) 8315463
  • Askrindo Bekasi, Ruko Emerald Commercial Blok UA-21, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara | Telp: (021) 88863671 | Fax: (021) 88964761
  • Askrindo Bandung, Jl. Lapangan Supratman No. 8 Kel. Cipahit, Bandung Wetan, Bandung | Telp: (022) 7234628 / 29 | Fax: (022) 20530822
  • Askrindo Tasikmalaya, Jl. Yudanegara No. 28, Tasikmalaya | Telp: (0265) 339419 / 332464 |Fax: (0265) 339419
  • Askrindo Cirebon, Jl. Siliwangi No. 34 Kejaksan, Cirebon | Telp: (0231) 8300394 | Fax: (0231) 248789
  • Askrindo Tegal, Jl. Gajah Mada No. 107 Tegal Barat | Telp: (0231) 8300394 | Fax: (0231) 248789
  • Askrindo Yogyakarta, Jl. Tamansiswa No. 24, Yogyakarta | Telp: (0274) 564876 / 2872384 | Fax: (0274) 540862
  • Askrindo Semarang, Jl. Pamularsih No. 105, Semarang | Telp: (0281) 632328 / 7622535 / 750344 | Fax: (024) 7614725 / 7613028
  • Askrindo Surabaya, Jl. Biliton No. 30, Surabaya 60281 | Telp: (031) 5016666 / 5012605 / 5012607 | Fax: (031) 5012608 / 5046433
  • Askrindo Malang, Jl. Mojopahit 3A Kel. Kauman, Kec. Klojen, Malang | Telp: (0341) 369222 | Fax: (0341) 348222
  • Askrindo Jember, Jl. Ahmad Yani No. 12, Kel. Kepatihan, Kec. Kaliwates, Jember | Telp: (0331) 488111 / 112 | Fax: (0331) 411896
  • Askrindo Madiun, Jl. Haji Agus Salim No. 102, Madiun | Telp: (0351) 452984 | Fax: (0351) 453084
  • Askrindo Lampung, Jl. Moh. Yamin No. 32G-H Rawa Laut, Bandar Lampung | Telp: (0721) 268667 | Fax: (0721) 268690
  • Askrindo Bengkulu, Jl. Fatmawati No.22 Blok D Rt.12/Rw.04, Kel. Penurunan, Kec. Ratu Samban, Bengkulu| Telp: (0736) 349071 | Fax: (0736) 25712
  • Askrindo Palembang, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1251 A-B, Palembang | Telp: (0711) 5625348 | Fax: (0711) 5625347
  • Askrindo Padang, Jl. Proklamasi No. 16 B-C, Padang, 25161 | Telp: (0751) 891288 | Fax: (0751) 891388
  • Askrindo Medan, Jl. Sultan Iskandar Muda No.2, Medan | Telp: (061) 4152366 / 4522926 / 4565671 / 4159650 | Fax: (061) 4153283 /4539165
  • Askrindo Jambi, Jl. A.R Hakim No. 5-6, Jambi, 36361 | Telp: (0741) 61648 | Fax: (0741) 65048
  • Askrindo Balikpapan, Jl. Jend. Sudirman No. 22A Kel. Damai Bahagia, Balikpapan | Telp: (0542) 8520886 / 8520887 | Fax: (0542) 8520885
  • Askrindo Banjarmasin, Jl. Achmad Yani KM 6,9 No. 2 Rt.005 Rw.002 Kertak Hanyar, Banjarmasin | Telp: (0511) 6742116/6742109 | Fax: (0511) 6742115/6742114
  • Askrindo Makassar, Jl. Padjonga. DG. Ngalle No. 25, Makassar | Telp: (0411) 872788 | Fax: (0411) 851383/878367
  • Askrindo Gorontalo, Jl. Nani Wartabonbe No. 45, Kel. Limba U-1, Kota Selatan, Gorontalo | Telp: (0435) 826275 | Fax: (0435) 826273
  • Askrindo Denpasar, Jl. Raya Puputan No. 9 Niti Mandala Renon, Denpasar – Bali | Telp: (0361) 231766 / 231767 / 231768 | Fax: (0361) 231779 / 261564
  • Askrindo Mataram, Jl. Sriwijaya No. 318 Kel. Punia, Kec. Kota Mataram, Mataram | Telp: (0370) 636872 | Fax: (0370) 647090
  • Self Service: Layanan yang ditujukan untuk calon nasabah yang ingin membeli polis Asuransi Askrindo secara online. Calon nasabah hanya perlu mengaksesnya melalui situs resmi perusahaan di www.askrindo.co.id. 
  • Digiask: Aplikasi yang membantu calon nasabah Askrindo untuk mendapatkan informasi produk hingga melakukan pembelian asuransi tanpa harus datang ke kantor Askrindo.

Pilihan Polis Asuransi Askrindo

Askrindo Insurance menawarkan produk asuransi yang terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu umum dan finansial, dan syariah. Berikut daftar polis yang disediakan oleh Asuransi Askrindo:

Asuransi Kecelakaan Diri

Polis Asuransi Askrindo yang memberikan uang pertanggungan bila terjadi risiko meninggal dunia dan biaya perawatan akibat kecelakaan.

  • Santunan duka apabila tertanggung meninggal dunia
  • Santunan apabila tertanggung mengalami cacat tetap total atau cacat tetap sebagian
  • Santunan atas biaya perawatan atau pengobatan
  • Penggantian biaya atas pemulangan jenazah dari tempat kejadian kecelakaan
  • Penggantian biaya pemakaman
  • Penggantian biaya ambulans
  • Penggantian biaya pengurusan dokumen
Asuransi Kebakaran

Polis Asuransi Askrindo yang memberikan ganti rugi kepada bangunan atau harta benda yang rusak akibat kebakaran.

  • Pemberian ganti rugi atas risiko kerusakan sebagian atau seluruh bangunan dan harta benda akibat FLEXAS (kebakaran, petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang, dan asap)
  • Menanggung risiko angin topan, banjir, kerusakan karena air, tanah longsor, kerusuhan, kebongkaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan tertabrak kendaraan (rider)
  • Masa polis asuransi hingga satu tahun
  • Ganti rugi diberikan sesuai dengan nilai sebenarnya kerugian sebelum terjadinya kebakaran atau kerusakan

Asuransi Konstruksi

Polis Asuransi Askrindo yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan dan pemasangan instalasi selama periode pengerjaan.

  • Tersedia untuk nasabah pemilik proyek, kontraktor maupun sub kontraktor, konsultan konstruksi, dan bank pemberi kredit konstruksi
  • Penggantian biaya atas risiko kerusakan material akibat kebakaran, bencana alam, ledakan, pencurian, kelalaian pekerja, dan lain sebagainya
  • Penggantian biaya atas risiko cedera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kecelakaan yang terjadi selama pembangunan konstruksi

Asuransi Kerusakan Mesin

Polis Asuransi Askrindo yang memberikan pertanggungan finansial atas risiko kerusakan fisik pada mesin selama proses operasional.

  • Tersedia untuk objek tertanggung pabrik, hotel, restoran, rumah sakit, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan bank
  • Penggantian atas kerusakan mesin akibat cacat dalam dalam pembuatan mesin, kesalahan desain, pengerjaan atau pemasangan, kurangnya keterampilan dalam pemasangan, kecerobohan, kekurangan air dalam boiler, ledakan fisik, arus pendek, dan badai atau sebab lainnya

Asuransi Alat Berat

Polis Asuransi Askrindo yang memberikan ganti rugi atas kerusakan alat berat, baik yang sedang digunakan, sedang diam, ataupun sedang dibongkar.

  • Tersedia untuk objek yang dapat diasuransikan alat berat, perusahaan penyewa alat berat, bank atau pemberi kredit pembelian alat berat
  • Penggantian atas risiko kerusakan alat berat akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap (FLEXAS)
  • Penggantian atas risiko kerusakan alat berat akibat bencana alam
  • Penggantian atas risiko kerusakan alat berat akibat perampokan atau pencurian

Asuransi Tanggung Gugat

Polis Asuransi Askrindo yang memberikan perlindungan hukum atas tuntutan pihak ketiga akibat kerugian karena kelalaian tertanggung.

  • Tersedia untuk objek asuransi seperti hotel, rumah sakit, pertokoan, pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, kantor layanan publik, tempat rekreasi, dan tempat umum lainnya
  • Tersedia untuk tertanggung individu yaitu dokter, pengacara, arsitek, dan direktur
  • Pertanggungan biaya atas risiko tuntutan akibat kerugian material dan tuntutan cedera badan
  • Tersedia manfaat tambahan (rider), seperti penggantian biaya perkara pendampingan pengadilan, tuntutan atas kehilangan keuntungan, dan tuntutan atas kerugian keuangan

Asuransi Pengangkutan Barang

Polis Asuransi Askrindo yang akan memberi ganti rugi atas risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengangkutan melalui jalur darat, laut, maupun udara.

  • Tersedia untuk tertanggung perusahaan ekspor-impor, logistik, ekspedisi, perusahaan ataupun perorangan
  • Penggantian biaya atas risiko kerusakan keseluruhan (actual total loss) atau biaya perbaikan untuk mencapai keadaan semula
  • Menanggung kerusakan barang akibat kebakaran/peledakan, kapal pengangkut kandas, terdampar atau tenggelam, tergelincir, keluar dari rel, terbalik, bertabrakan benda lain (kecuali air), pembongkaran barang di pelabuhan darurat, pembuangan sengaja barang-barang ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison), dan pengorbanan dalam kerugian umum / general average
  • Tersedia manfaat tambahan (rider) seperti kerusuhan, pemogokan, huru hara, perbuatan jahat seseorang atau sekelompok orang, dan perang

Asuransi Property All Risk

Polis Asuransi Askrindo yang memberikan pertanggungan finansial atas kerusakan harta benda akibat segala risiko yang terjadi secara tiba-tiba atau tidak terduga terhadap properti, seperti rumah tinggal, kantor, dan lain sebagainya.

  • Tersedia untuk nasabah individu atau perusahaan pemilik rumah tinggal, kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, dan bangunan lainnya
  • Penggantian atas kerusakan dan kehilangan harta benda
  • Objek yang dapat diasuransikan adalah bangunan, mesin, stok, perabot, dan isi lainnya
  • Tersedia manfaat perluasan, seperti biaya pembersihan puing, biaya penggantian atau pengisian alat pemadam, dan tuntutan hukum pihak ketiga

Asuransi Uang

Polis Asuransi Askrindo yang memberi pertanggungan finansial atas hilang atau rusaknya uang akibat tindak kejahatan.

  • Tersedia untuk objek tertanggung perbankan, pertokoan, pusat perbelanjaan, SPBU, pengelola jalan tol, dan perusahaan pengiriman uang
  • Penggantian atas kehilangan uang akibat pencurian
  • Penggantian atas kehilangan uang akibat pencurian yang disertai dengan tindak kejahatan
  • Penggantian atas kehilangan uang selama masa pengiriman dari satu tempat ke tempat lain
  • Penggantian atas risiko kerusakan tempat penyimpanan uang seperti lemari besi, brankas, kotak deposit, dan mesin ATM
  • Penggantian atas risiko hilangnya uang akibat kebakaran

Asuransi Perjalanan

Polis Asuransi Askrindo yang memberi perlindungan finansial terhadap risiko tidak terduga selama melakukan perjalanan, baik di dalam maupun luar negeri.

  • Kecelakaan dalam perjalanan
  • Ketidaknyamanan dalam perjalanan (pembatalan, pengurangan, penundaan, keterlambatan dan pembajakan pesawat)
  • Kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang pribadi
  • Kehilangan dokumen perjalanan
  • Sakit dan cedera dalam perjalanan
  • Perawatan medis dan evakuasi medis darurat
  • Pendampingan anak atau perjalanan salah satu anggota keluarga
  • Repatriasi

Penjaminan KUR

Polis Asuransi Askrindo yang memberi jaminan pertanggungan atas pembiayaan modal kerja yang diberikan oleh lembaga penyalur KUR kepada debitur usaha.

  • Tersedia untuk objek tertanggung lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah dalam menyalurkan KUR pada nasabah individu atau badan hukum yang melakukan usaha produktif
  • Memberikan jaminan kepastian kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit, jika debitur gagal bayar
  • Memperbesar akses debitur terhadap sumber pembiayaan
  • Mengurangi risiko yang dihadapi Lembaga Keuangan Penyalur KUR
  • Penjaminan KUR bisa menjadi solusi untuk kredit usaha

Asuransi Kredit Serbaguna

Polis Asuransi Askrindo yang memberi jaminan pertanggungan kredit bagi pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan teknis bank, namun layak untuk dibiayai.

  • Tersedia untuk objek tertanggung perseorangan atau pengusaha mikro yang ingin memperoleh kredit dari lembaga keuangan namun tidak memenuhi syarat bank
  • Memberikan jaminan kepada pihak lembaga keuangan yang memberikan pinjaman jika debitur gagal bayar akibat meninggal dunia atau di PHK
  • Jenis kredit yang dapat diasuransikan kredit konsumtif, produktif, modal kerja, investasi, dan mortgage
  • Asuransi Kredit Serbaguna bisa menjadi solusi untuk kredit usaha

Asuransi Kredit Perdagangan

Polis Asuransi Askrindo yang memberi pertanggungan kepada pemilik pabrik atas risiko ketidakmampuan buyer dalam membayar utang akibat pailit.

  • Tersedia untuk objek tertanggung perbankan dan non perbankan
  • Nilai pertanggungan yang diberikan sesuai dengan jumlah utang
  • Memberikan manfaat bantuan tertanggung dan pembeli dalam meningkatkan penjualan
  • Asuransi Kredit Perdagangan dapat menjadi solusi untuk kredit usaha

Kontra Bank Garansi

Polis Asuransi Askrindo yang memberi garansi kepada principal apabila ia mengalami wanprestasi dalam melaksanakan pekerjaannya.

  • Memudahkan Principal untuk mendapatkan bank garansi
  • Membantu Principal dalam mengelola perputaran keuangan perusahaan
  • Pencairan mudah jika Principal mengalami wanprestasi
  • Memperoleh jaminan dalam menerbitkan bank garansi
  • Memperoleh fee based income
  • Membantu bank dalam mendapatkan nasabah
  • Kontra Bank Garansi menjadi solusi atas risiko ketidaksesuaian kontrak

Penjaminan KMK PEN

Polis Asuransi Askrindo yang bisa digunakan untuk menjamin lembaga perbankan dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 305/KMK.08/2020.

  • Ditujukan untuk lembaga perbankan
  • Memberikan kepastian pembayaran bagi lembaga keuangan yang telah menyalurkan KMK PEN apabila debitur mengalami gagal bayar
  • Memperbesar akses debitur terhadap sumber pembiayaan
  • Mengurangi risiko yang dihadapi lembaga keuangan penyalur KMK PEN atas pemberian kredit kepada debitur
  • Membantu pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh UMKM

Surety Bond

Polis Asuransi Askrindo yang memberikan jaminan kepada pemilik pekerjaan (obligee) atas risiko ketidakmampuan pelaksana pekerjaan (principal) dalam menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak.

  • Tersedia untuk objek tertanggung perusahaan milik negara atau swasta di bidang konstruksi, non konstruksi, pengadaan barang dan jasa
  • Manfaat untuk principal (pelaksana pekerjaan) adalah memperoleh jaminan suretyship dengan cepat
  • Manfaat untuk obligee (pemilik pekerjaan) pencairan mudah jika principal mengalami wanprestasi

Customs Bond

Polis Asuransi Askrindo yang memberikan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas risiko eksportir atau importir yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban kepabeanan.

  • Membantu proses keluar masuk barang dari atau ke kawasan kepabeanan Indonesia
  • Eksportir atau importir akan mengekspor kembali produk yang pengadaan bahan bakunya telah mendapat fasilitas kepabeanan

Kafalah Pembiayaan

Polis Asuransi Askrindo Syariah yang menjamin  pemilik usaha mikro (UKM) yang tidak memenuhi syarat pendanaan bank untuk mendapatkan pembiayaan modal usaha dari perbankan syariah maupun lembaga keuangan yang bukan syariah.

  • Tersedia untuk objek tertanggung perseorangan atau pengusaha mikro yang ingin memperoleh kredit dari lembaga keuangan namun tidak memenuhi syarat bank
  • Memberikan jaminan kepada pihak lembaga keuangan yang memberikan pinjaman jika debitur gagal bayar akibat meninggal dunia atau di PHK
  • Jenis kredit yang dapat diasuransikan kredit konsumtif, produktif, modal kerja, investasi, dan mortgage

Kafalah Transaksi Perdagangan

Polis Asuransi Askrindo Syariah yang memberi jaminan penggantian kepada pihak penjual atas risiko gagal bayar pembeli.

  • Nilai pertanggungan yang diberikan sesuai dengan jumlah utang
  • Memberikan manfaat bantuan tertanggung dan pembeli dalam meningkatkan penjualan
  • Kafalah Transaksi Perdagangan menjadi solusi atas risiko ketidaksesuaian perjanjian atau kontrak

Kafalah Bank Garansi

Polis Asuransi Askrindo Syariah yang memberi jaminan kepada pihak bank jika peminjam wanprestasi atau tidak dapat membayarkan kreditnya.

  • Tersedia untuk objek tertanggung lembaga keuangan pada nasabah individu atau badan hukum yang melakukan usaha produktif
  • Memberikan jaminan kepastian kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit, jika debitur gagal bayar
  • Kafalah Bank Garansi menjadi solusi agar pengajuan kredit disetujui

Kafalah Pembiayaan

Polis Asuransi Askrindo Syariah yang memberi jaminan pembiayaan bagi Makful Anhu (penerima pembiayaan) dalam upaya memperoleh pembiayaan produktif maupun konsumtif dari Makful Lahu (perbankan syariah atau lembaga keuangan bukan syariah).

  • Memberikan jaminan kepada Makhul Lahu selaku pemberi pembiayaan apabila debitur mengalami kesulitan untuk membayarkan kembali dana yang dipinjamkan akibat hal-hal seperti wanprestasi, meninggal dunia, atau PHK
Lihat Selengkapnya

Rangkuman Produk Askrindo

Berikut rangkuman manfaat dari masing-masing produk yang dihadirkan oleh Asuransi Askrindo.

ProdukManfaat
Asuransi KecelakaanSantunan meninggal dunia + pertanggungan biaya perawatan kesehatan akibat kecelakaan
Asuransi KebakaranGanti rugi atas risiko kebakaran pada properti + harta benda yang diasuransikan
Asuransi ProyekGanti rugi atas risiko kerusakan alat berat + mesin + lainnya yang menghambat jalannya proyek
Asuransi Tanggung GugatGanti rugi finansial atas risiko tanggung gugat hukum pihak ketiga
Asuransi CargoGanti rugi atas risiko kerusakan + kehilangan barang selama proses pengangkutan
Asuransi PropertiGanti rugi atas risiko kerusakan properti akibat hal yang tidak disengaja
Asuransi UangGanti rugi atas risiko kerusakan + kehilangan uang atau dokumen penting lainnya
Asuransi PerjalananGanti rugi atas risiko ketidaknyamanan selama melakukan perjalanan
Asuransi KreditJaminan finansial yang dapat memudahkan nasabah mendapatkan kredit dari lembaga keuangan
Asuransi BisnisGanti rugi atas risiko ketidakmampuan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak

Cara Klaim Asuransi Askrindo

Cara klaim Asuransi Askrindo harus disesuaikan dengan polis yang dimiliki. Adapun prosedur klaimnya secara umum adalah sebagai berikut:

  • Laporkan kronologi kerugian dalam kurun waktu 2×24 jam setelah kejadian.
  • Obyek asuransi akan disurvei oleh surveyor untuk kemudian ditangani oleh pihak asuransi.
  • Pihak asuransi memutuskan klaim disetujui atau tidak.
  • Apabila klaim disetujui, pertanggungan akan ditransfer ke tertanggung.

Informasi lebih detail mengenai cara klaim Askrindo dari masing-masing polisnya bisa menghubungi call center perusahaan di 1500 405.

Pertanyaan Seputar Askrindo

Berikut pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah maupun nasabah terkait Asuransi Askrindo:

Apa itu Askrindo Insurance (PT Asuransi Kredit Indonesia)?

Askrindo adalah perusahaan asuransi umum nasional yang juga merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Askrindo menyediakan produk asuransi finansial dan asuransi umum. Askrindo juga menawarkan asuransi syariah lewat anak perusahaannya, yaitu PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah.

Apa itu PT Askrindo Mitra Utama?
PT Askrindo Mitra Utama (AMU) adalah anak perusahaan dari Askrindo Insurance. Jika perusahaan Askrindo fokus pada asuransi dan pembiayaan, maka PT Askrindo Mitra Utama (AMU) bergerak di bidang keagenan pemasaran produk-produk perusahaan induknya.
Apa itu OSA Askrindo Syariah?
OSA atau Online System Application Askrindo Syariah adalah layanan yang disediakan oleh PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah untuk membantu para nasabahnya menjaga polis yang dimiliki agar tetap aman. Bila ingin mengakses layanan ini, nasabah tinggal membuka situsnya di www.osa.askrindosyariah.co.id.
Apa fungsi Askrindo?

Fungsi utama Askrindo adalah memberikan penjaminan/pembiayaan kepada lembaga yang menyalurkan kredit. Sebagai contoh, produk Asuransi Kredit Serbaguna yang memberikan jaminan pembayaran bagi lembaga perbankan atau nonlembaga perbankan apabila debitur mengalami gagal bayar yang disebabkan oleh berbagai risiko, seperti:

  • Meninggal dunia
  • PHK
Apa fungsi asuransi kredit?
Fungsi asuransi kredit adalah untuk memberikan jaminan/ganti rugi kepada lembaga perbankan atau lembaga keuangan lain apabila terjadi gagal bayar yang dialami oleh debitur (orang yang melakukan pinjaman). Dengan adanya asuransi ini, pihak tertanggung (dalam hal ini lembaga perbankan atau keuangan lainnya) tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu debitur mengalami kemacetan dalam pembayaran yang disebabkan oleh risiko-risiko tertentu, seperti meninggal dunia atau PHK.
PT Askrindo bergerak di bidang apa?
Askrindo Insurance (PT Asuransi Kredit Indonesia Persero) bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.
Askrindo Syariah bergerak di bidang apa?

Askrindo Syariah atau PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penjaminan dengan pengelolaan berbasis syariah.

Adapun produk penjaminan yang dihadirkan oleh Asuransi Askrindo Syariah ini meliputi:

  • Kafalah Pembiayaan
  • Kafalah Transaksi Perdagangan
  • Kafalah Bank Garansi & Surety
Apakah Askrindo Syariah termasuk bagian dari BUMN?

Askrindo Syariah (PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah) adalah anak perusahaan dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Askrindo sendiri merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Askrindo Syariah sendiri belum terdaftar sebagai Indonesia Financial Group (IFG) yang merupakan Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan.

Apakah PT Askrindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam jasa pembiayaan?
Iya! Ini terlihat dari polis yang dihadirkan oleh Askrindo, yaitu asuransi kredit. Berikut polis asuransi kredit yang disediakan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo):
  • Penjaminan KUR
  • Asuransi Kredit Serbaguna
  • Asuransi Kredit Perdagangan
  • Kontra Bank Garansi
  • Penjaminan KMK PEN

Detail manfaat dari masing-masing polis yang sudah disebutkan di atas dapat dilihat di tab Polis!

Apa bedanya Asuransi Askrindo Syariah dan Konvensional?
Mungkin masih banyak yang bingung membedakan cara kerja asuransi syariah dan konvensional. Sederhananya, Askrindo Syariah memberikan pertanggungan asuransi sesuai dengan syariat Islam atau menggunakan Akad Hibab (tabarru’). Artinya, kepemilikan dana dalam polis dimiliki oleh semua nasabah, karenanya disebut dana kontribusi.
Sementara asuransi konvensionalnya mengelola dana asuransi nasabah menggunakan itikad jual beli. Artinya, nasabah berhak mendapatkan jaminan sesuai dengan dana yang dibayar tersebut. Semakin tinggi premi yang dibayarkan, semakin tinggi pula manfaat asuransi yang didapatkan.
Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Askrindo?
Pembayaran premi Asuransi Askrindo bergantung pada ketentuan yang tertulis dalam polis. Namun, Askrindo telah menyediakan beberapa metode pembayaran yang bisa digunakan oleh nasabahnya, yaitu:
  • Virtual account lewat ATM Mandiri
  • Virtual account lewat Mandiri Online
  • Virtual account lewat Teller Bank/Loket Mandiri
  • Virtual account lewat Aplikasi MCM/MIB Bank Mandiri

Metode pembayaran ini hanya berlaku untuk produk asuransi umum. Anda dapat mengetahui metode pembayaran produk lainnya dengan cara bertanya pada call center Askrindo.

Bagaimana cara membeli produk Asuransi Askrindo secara online?

Askrindo telah menyediakan layanan Self Service untuk memudahkan calon nasabahnya dalam membeli produk yang diinginkan secara online melalui www.askrindo.co.id. Hanya saja, produk yang tersedia secara online adalah Asuransi Kebarakan Askrindo dan Asuransi Kecelakaan Diri Askrindo.

Bagaimana kelanjutan kasus Korupsi Askrindo?

Pada April 2022, dua terdakwa kasus korupsi Askrindo, yaitu Eks Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama, Wahyu Wisambada, dan eks Direktur Operasional, Anton Fadjar Alogo Siregar diancam hukuman penjara 4 Tahun.

Berapa kantor cabang Askrindo?

Hingga saat ini, Askrindo telah memiliki lebih dari 60 kantor cabang yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. Bila ingin mengetahui kantor cabang Askrindo, silakan cek pada tab Layanan.

Siapa saja direksi Askrindo Insurance?
Berikut sosok yang mengisi kursi direksi Askrindo Insurance (PT Asuransi Kredit Indonesia):
  • Direktur Utama – Priyastomo
  • Direktur Keuangan – Liston Simanjutak
  • Direktur Kepatuhan, SDM, dan Manajamen Risiko – Kun Wahyu Wardana
  • Direktur Teknik – Vicentius Wilianto
  • Direktur Operasional – Erwan Djoko Hermawan
Siapa saja dewan komisaris Askrindo?
Berikut struktur organisasi Askrindo Insurance:

Komisaris:

  • Komisaris Utama: Widodo Ekatjahjana
  • Komisaris: Encep Sudarwan
  • Komisaris: Anindita Eka Wibisono
  • Komisaris Independen: Heru Kreshna Reza
  • Komisaris Independen: Renny Octavianus Rorong
  • Komisaris Independen: Kemal Arsjad
Di mana alamat Askrindo Syariah pusat?

Alamat Askrindo Syariah pusat berada di Jalan Gedung Kesenian No.3-7, Sawah Besar, Jakarta Pusat – DKI Jakarta.

Apa saja agen dan broker Askrindo?
Terdapat perbedaan antara agen dan broker asuransi. Agen asuransi biasanya adalah orang pribadi yang bekerja untuk perusahaan asuransi, dalam hal ini adalah Askrindo.

Hanya saja, Askrindo Asuransi tidak mencantumkan informasi mengenai sistem keagenan di situs resminya. Sementara itu, broker adalah pihak independen yang menjadi perantara antara perusahaan dengan calon nasabah. Lifepal adalah broker asuransi online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber dan Referensi
Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru tetapi dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan/institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial.

Berikut ini daftar laman situs yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:

  • https://askrindo.co.id/
Daftar dan dapatkan promo asuransi terbaik! Diskon 15%

Customer Service