• Promo Asuransi Kesehatan & Jiwa Lifepal Desktop
Cek Premi BPJS Kesehatan
DapatkanDISKON 10%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program asuransi bersifat wajib yang dihadirkan oleh pemerintah. Adapun iuran bulanannya berkisar mulai Rp35 ribu hingga Rp150 ribu per bulan. BPJS Kesehatan bisa didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi untuk peserta atau karyawannya. Anda juga bisa mendaftarkan diri dalam BPJS Kesehatan secara mandiri atau pribadi.

Layanan Peserta dan Call Center BPJS Kesehatan

Untuk layanan peserta atau mendapatkan informasi selengkapnya, dapat mengujungi kantor pusat atau menghubungi call center BPJS Kesehatan yang tersedia. Berikut informasi selengkapnya:

Alamat Kantor Pusat BPJS Kesehatan

(BPJS Kesehatan Pusat Jakarta)

Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih

PO BOX 1391 JKT 10510

Telp: 021-4212938

Layanan BPJS Kesehatan 24 Jam: 1500 400

Instagram: @bpjskesehatan_ri

Twitter: @BPJSKesehatanRI

YouTube: BPJS Kesehatan

Facebook: BPJS Kesehatan

  • Website resmi BPJS Kesehatan: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Aplikasi E dabu BPJS Kesehatan (untuk HRD perusahaan)
  • Layanan Pandawa:
    • WhatsApp:  0811 8750 400
    • Telegram: t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot
    • Facebook Messenger BPJS Kesehatan
  • Kedeputian Wilayah Sumatera Utara Dan Aceh Jl. Karya No. 135 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat  (061) 6613317 (061) 6613082
  • BPJS Kesehatan Medan Jl. Karya No. 135 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat  (061) 6613317 (061) 6612108
  • BPJS Kesehatan Lhokseumawe Jl. Iskandar Muda No. 1 Kp. Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe (0645) 631091 (0645) 631243
  • BPJS Kesehatan Meulaboh Jl. Tgk. Dirundeng No. 38 Meulaboh, Aceh Barat (0655) 7551126 (0655) 7551127
  • BPJS Kesehatan Dumai Jl. Jenderal Sudirman No 135 Dumai 0765 – 438018 0765 – 438058
  • BPJS Kesehatan Batam Jl. Gurindam, Kelurahan Teluk Tering, Batam Center, Batam. (0778) 4800571 (0778) 478406
  • BPJS Kesehatan Bukit Tinggi Jl. By Pass Ujung Fly Over, Kel. Aur Kuning Rt 03 Rw 04 Bukittinggi  (0752) 22907 (0752) 31221
  • BPJS Kesehatan Solok  Jl. Jl. Patimura Nomor 47 Kel Ppa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok  (0755) 21094 (0755) 325366
  • BPJS Kesehatan Lubuk Linggau Jl. Pembangunan, Komp. Perkantoran Pemda Taba Pingin No. 7 Lubuk Linggau 31626 (0711) 451848 (0711) 451844
  • BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Jl. Proklamasi No.94A RT.1/RW.4 Pegangsaan Menteng RT.1, RW.4, Jakarta Pusat (021) 3904093
  • BPJS Kesehatan Jakarta Utara Jl. Plumpang Semper No.6, RT.9/RW.1, Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara (021) 43936649
  • BPJS Kesehatan Jakarta Timur Jl. Sunan Giri No.5B, RT.8/RW.15, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur (021) 29834102
  • BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Jl. Raya Pasar Minggu No.17, RW.9, Pancoran, Jakarta Selatan, (021) 7946324
  • BPJS Kesehatan Bogor Jl. Ahmad Yani No. 62e Tanah Sarel, Kota Bogor 16161 (0251)8323900 (0251) 8323800
  • BPJS Kesehatan Bekasi Kota Jl. Veteran No.62, RT.006/RW.006, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17141 (021) 8847071
  • BPJS Kesehatan Depok Jl. Boulevard Grand Depok City, Jatimulya, Cilodong, Kota Depok 16413 (021) 83727739
  • BPJS Kesehatan Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan II No.2, RT.007/RW.003, Babakan, Kota Tangerang, Banten 15118 (021) 5532709
  • BPJS Kesehatan Tangerang Selatan Ruko Taman Tekno Widya, Jl. Tekno Widya No.18, Setu, Kota Tangerang Selatan (021) 29313509
  • BPJS Kesehatan Bandung Jl. Ph. H. Mustofa No.81 Bandung 40124  (022) 20544804, 20545884 (022) 20546686
  • Kedeputian Wilayah Jawa Tengah Dan DIY (BPJS Kesehatan Semarang)  Jl. Teuku Umar No.43 Semarang 50234  (024) 8501429-30 (024) 8315466
  • BPJS Kesehatan Pekalongan Jl. Singosari No. 1 Pekalongan  (0285) 433077 (0285) 433078
  • BPJS Kesehatan Purwokerto Jl. Jend Sudirman No. 925 Purwokerto 53148 (0281) 630217
  • BPJS Kesehatan Yogyakarta Jl. Gedongkuning No.130A, Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta 55171
  • Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah Dan Kalimantan Utara  Jl. Ruhui Rahayu No. 08 Rt. 25 Kelurahan Sepinggan Baru Kota Balikpapan Kalimantan Timur  (0542) 7218682 (0542) 7218683
  • BPJS Kesehatan Sampit Jl. Jendral Sudirman Km. 7,  Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mb Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng (0531) 32432 (0531) 32097
  • Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Seulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku  Jl. Andi Pangerang Pettarani No.78 Makassar 90013 (Lt.2)  (0411) 452416, 450439 (0411) 444442
  • BPJS Kesehatan Ambon  Jl. Ir. M. Puttuhena, Wailela 0911-342420
  • Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo Dan Maluku Utara  Jl. Tololiu Supit No. 11 Kel. Tingkulu, Manado 95119  (0431) 863565 (0431) 860796
  • Kedeputian Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur  Jl. Raya Puputan Komplek Niti Mandala Renon Denpasar 80232  (0361) 222206
  • BPJS Kesehatan Denpasar Jl. D.I. Panjaitan No.6 Niti Mandala Renon Denpasar 80232 (0361) 225057 (0361) 224961
  • BPJS Kesehatan Kupang Jl. W.J. Lalamentik, Kupang 85111 (0380) 822265, (0380) 821132
  • BPJS Kesehatan Atambua Jl. I.J.Kasimo Pasar Baru Atambua (0389) 21753 (0389) 21753
  • BPJS Kesehatan Maumere Jl. Wairklau, Kota Uneng, Kec. Alok, Maumere (0382) 2400002, 2400004 –
  • Kedeputian Wilayah Papua Dan Papua Barat  Jl. Raya Kotaraja No. 46 Po Box 152 Abepura, Jayapura 99225  (0967) 581638 (0967) 581639
  • BPJS Kesehatan Jayapura Jl. Raya Kotaraja No. 46 Po Box 152, Abepura, Jayapura 99225 (0967) 587331, 589172 (0967) 581426
  • BPJS Kesehatan Sorong Jl. Sungai Maruni Km10 Masuk, Samping Ruko Yupiter (0951) 329753 (0951) 327176
  • BPJS Kesehatan Biak Numfor Jl. Sriwijaya Kelurahan Mandouw, Biak Numfor 98117 (0981) 21466 (0981) 26263
  • BPJS Kesehatan Manokwari Jl. Irian-kampung Ambon Kel. Manokwari Timur, Kab. Manokwari, Papua Barat (0986) 211416 (0986) 211416
  • BPJS Kesehatan Wamena Jl. Irian Wamena Kota (0969) 31125 (0969) 31125
  • Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung  Jl. Raya Serdang-Pandeglang Km.5 Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya , Kota Serang 42151   (0254) 216984 (0254) 216811

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Cek BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan aktif atau tidak sekarang bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut beberapa pilihan cara cek status BPJS Kesehatan:

  • Kunjungi alamat BPJS Kesehatan checking di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
  • Isi nomor kartu BPJS atau BPJS Kesehatan nomor kartu
  • Isi tanggal lahir
  • Jika semua data telah benar, klik Lanjutkan
  • Di layar akan ditampilkan informasi kepesertaan BPJS Kesehatan non aktif atau aktif maupun status iuran
  • Login ke aplikasi Mobile JKN dengan BPJS Kesehatan ID
  • Di halaman utama, klik menu Peserta
  • Selanjutnya akan muncul data Peserta dan status Kepesertaan
  • Jika status masih aktif, maka akan tertera Aktif dalam data tersebut. Sebaliknya, jika sudah tidak aktif maka akan tertera Nonaktif.
  • Kirimkan pesan “Halo CHIKA” di nomor BPJS Kesehatan WhatsApp 0811-8750-400
  • Bot akan membalas pesan Anda secara otomatis
  • Pilih dengan membalas menuliskan nomor menu, jika ingin cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak, pilih menu 1. Cek Status Peserta BPJS Kesehatan dengan mengetik angka 1
  • Bot akan membalas dengan informasi yang apakah status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif atau tidak. Jika BPJS Kesehatan Non Aktif maka akan tertera tulisan NonAktif.
  • Hubungi nomor Care Center di nomor 165 (selama 24 jam)
  • Lalu pilih angka 1 untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Masukkan tanggal lahir
  • Anda akan mendapatkan informasi apakah status Anda Aktif atau Nonaktif

Anda juga bisa mendatangi puskesmas terdekat untuk cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak, dengan meminta bantuan petugas pendaftaran untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Namun tentu saja, jika petugas terlihat sibuk melayani pasien, sebaiknya tunggu hingga sepi atau luang. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu supaya Anda bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak yang terakhir adalah dengan melalui petugas BPJS Kesehatan yang berada di rumah sakit tempat Anda berada. Umumnya di beberapa rumah sakit tersedia petugas BPJS Kesehatan yang sedang bertugas dan bisa melayani Anda untuk mengecek status BPJS Kesehatan Anda.

Cara Cek No BPJS Kesehatan

Jika no BPJS Kesehatan lupa, Anda tidak bisa mengurus klaim, bayar iuran BPJS Kesehatan RI, atau bahkan cek status kepesertaan. Berikut ini cara cek no BPJS Kesehatan dengan NIK KTP melalui cara-cara di bawah ini:

  • Melalui SMS dengan fasilitas SMS gateway ke nomor 087775500400. Formatnya adalah NIK<spasi>No KTP.
  • Melalui situs bpjs-kesehatan.go.id pada menu Cek Iuran, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir.
  • Melalui BPJS Kesehatan call center di 1500400 dengan menyebutkan tanggal lahir dan nomor KTP.
  • Melalui aplikasi Mobile JKN untuk cek BPJS Kesehatan dengan NIK.
  • Melalui akun media sosial BPJS Kesehatan Instagram atau Twitter. Kirimkan Direct Message (DM) dengan format nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK/KTP.

Bagi peserta yang ingin cek BPJS Kesehatan pensiunan PNS, wajib melakukan registrasi ulang terlebih dahulu, bisa melakukan salah satu cara cek BPJS Kesehatan pensiunan PNS berikut ini:

  • Menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118750400
  • Mendatangi pelayanan BPJS SATU di rumah sakit
  • Menghubungi BPJS Kesehatan Call Center di nomor 1500 400 (Care Center)

Persyaratan registrasi ulang cukup dengan menyiapkan foto KTP atau KK dan kartu KIS. Setelah itu, data Anda akan diverifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan dalam waktu 1×24 jam. Kemudian setelah proses verifikasi selesai, status kepesertaan BPJS Kesehataan Anda akan kembali aktif.

Cek BPJS Kesehatan perusahaan dapat dilakukan melalui aplikasi Edabu. Namun, aplikasi BPJS Kesehatan Edabu ini hanya bisa digunakan oleh perusahaan saja, yaitu bagian HRD.

Melalui aplikasi tersebut dapat mencari tahu jumlah tagihan pada bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya.  Cara cek tagihan BPJS Kesehatan badan usaha dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs BPJS Kesehatan Edabu.
  • Login dan pilih menu cetak Kartu & tagihan.
  • Kemudian klik Download Billing Statement, dokumen ini bisa diunduh pada tanggal 1 setiap bulannya.
  • Dokumen bisa diunduh dalam bentuk file Excel.

Cek Iuran BPJS Kesehatan Online

Cek iuran BPJS dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN, SMS, dan via website resmi. Berikut ini langkah-langkah cek BPJS Kesehatan online:

  • Siapkan NIK KTP dan download aplikasi Mobile JKN
  • Lakukan registrasi dengan memasukan alamat email
  • Jika sudah berhasil masuk, pilih menu Premi
  • Jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan akan muncul pada layar
  • Ketik NIK (spasi) nomor penduduk
  • Atau, NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Atau, NIP (spasi) nomor induk pegawai
  • Kirim ke 08777 5500 400
  • Sistem BPJS nanti akan secara otomatis mengirimkan informasi tagihan iuran ke nomormu
  • Kunjungi laman BPJS Kesehatan iuran checking di www.daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ untuk melakukan BPJS Kesehatan login
  • Isi data diri diri dan no BPJS Kesehatan
  • Akan muncul informasi tagihan dan denda  pada layar

Pandawa merupakan layanan tanpa tatap muka melalui WhatsApp sebagai inovasi guna mempermudah nasabah mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

  • Akses Chika di nomor BPJS Kesehatan WhatsApp: 0811 8750 400
  • Atau, akses Chika di Telegram: t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot
  • Atau, Facebook Messenger BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan Pandawa.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui laman resmi BPJS dan aplikasi Mobile JKN. Berikut ini penjelasan singkat cara membuat BPJS Kesehatan online daftar melalui situs resmi dan Mobile JKN:

1. BPJS Kesehatan Daftar Online Mandiri dari Laman Resmi

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, NPWP, serta email dan nomor ponsel yang aktif
  • Kunjungi laman BPJS Kesehatan
  • Isi semua data dengan lengkap dan benar, termasuk pilihan kelas, alamat lengkap, dan fasilitas kesehatan
  • Pilih biaya iuran yang sesuai dengan kebutuhan
  • Kirim formulir dan tunggu surel notifikasi nomor BPJS Kesehatan registrasi di email. Setelah itu, cetak lembar virtual account yang diterima
  • Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri
  • Transfer nominal yang tertera dan nomor virtual di teller bank dan simpan bukti pembayaran

2. Daftar BPJS Kesehatan Online Mandiri dari Mobile JKN

  • Unduh aplikasi BPJS Kesehatan aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”
  • Ceklis bagian setujui Syarat dan Ketentuan
  • Isi kolom NIK dari KTP dan akan muncul otomatis daftar anggota keluarga sesuai KK
  • Isi data seluruh anggota keluarga
  • Masukkan email, nomor ponsel, lalu Anda akan mendapatkan nomor virtual account
  • Bayar BPJS Kesehatan online sesuai yang diinformasikan
  • Jika Anda belum mendapat nomor peserta, hubungi Care Center BPJS Kesehatan

Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri

Bagi calon peserta mandiri BPJS Kesehatan, sebelum mendaftar sebaiknya persiapkan syarat-syarat dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Email dan Nomor HP yang aktif
  4. Pas foto ukuran 3×4 dengan maksimal size 50 kB
  5. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
  6. Fotokopi halaman depan buku rekening aktif (jika ingin mendaftar autodebet iuran BPJS Kesehatan)
  7. Paspor/Kartu Izin Tinggal Tetap atau Sementara, nomor Visa tinggal terbatas, dan surat izin kerja bagi WNA

Tentang BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dimiliki pemerintah dan ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Lantas, siapa saja peserta BPJS Kesehatan?

Pada dasarnya, siapa pun dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan RI termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan dengan membayar iuran yang sudah ditetapkan. Adapun jenis kepesertaannya adalah sebagai berikut:

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu (cacat total tetap) sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan sesuai dengan mandat Undang – Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Peserta yang bukan termasuk dalam PBI Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan PBI) adalah pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Pekerja penerima upah contohnya:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Anggota TNI/POLRI
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri (BUMN/BUMD)
  • Pegawai swasta
  • Pekerja lain yang memenuhi kriteria sebagai pekerja penerima upah

Pekerja bukan penerima upah contohnya:

  • Nelayan
  • Petani
  • Peternak
  • Pengemudi taksi online
  • Pengemudi ojek online
  • Dan sebagainya yang bekerja atas usaha dan risiko sendiri

Bukan pekerja contohnya:

  • Investor
  • Pemberi kerja
  • Penerima uang pensiun
  • Veteran (mantan pejuang masa kemerdekaan)
  • Perintis kemerdekaan
  • Bukan pekerja yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar secara berkala oleh peserta atau pemberi kerja dengan berbagai cara yang sudah disediakan. Iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5 persen dari upah yang dilaporkan, berikut rincian besaran BPJS Kesehatan iuran perusahaan:

Jenis PesertaIuran/Premi
Penerima upahPemberi upah
Pekerja penerima upah1 persen dari upah per bulan4 persen dari upah per bulan

Mulai 1 Januari 2021, melalui Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan naik. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru:

  • Fasilitas kelas I iurannya sebesar Rp150 ribu/bulan.
  • Fasilitas kelas II iurannya sebesar Rp100 ribu/bulan.
  • Fasilitas kelas III iurannya sebesar Rp42 ribu/bulan (subsidi pemerintah Rp7 ribu, artinya peserta tinggal membayarkan iuran Rp35 ribu/ bulan)

Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.  Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka dapat dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Bagi peserta penerima upah yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda admin sebesar 2 (dua) persen per bulan dari total iuran tertunggak dan ditanggung oleh pemberi kerja.

Iuran BPJS Kesehatan di atas masih berlaku hingga nanti penyesuaian tarif setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan oleh pemerintah. Sehingga penerapan ke depannya akan menjadi iuran tunggal atau kelas standar.

Kelas di BPJS Kesehatan

Layanan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi tiga kelas. Berikut perbedaan masing-masing kelasnya:

Pasien BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 bisa mendapatkan fasilitas yang sama, namun untuk layanan kamar rawat inap akan mendapatkan fasilitas yang lebih sedikit dari fasilitas kelas 2 BPJS Kesehatan, yaitu 2-4 orang saja. Bahkan, pasien kelas 1 BPJS Kesehatan juga mendapatkan fasilitas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar pertanggungan BPJS Kesehatan.

ayanan kelas 2 mendapatkan fasilitas yang kurang lebih sama dengan kelas layanan 3, namun peserta di kelas 2 BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas yang lebih sedikit, yaitu berisi 3-5 orang. Jika ingin mendapatkan kamar VIP, peserta bisa membayar biaya tambahan di luar pertanggungan BPJS Kesehatan.

banyak yang menyebut bahwa BPJS Kesehatan kelas 3 gratis, namun sebenarnya kelas layanan ini masih membayarkan iuran. Berikut fasilitas yang didapatkan dari BPJS Kesehatan mandiri kelas 3:

    • Konsultasi dokter.
    • Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
    • Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
    • Bahan dan alat medis habis pakai.
    • Akomodasi atau kamar perawatan.
    • Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Pada pertengahan tahun 2022, kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan. Artinya, ke depannya hanya akan ada satu kelas tunggal saja dengan nama KRI-JKN dengan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan berkisar mulai Rp50 hingga Rp70 ribu per bulan. 

Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan

Program BPJS Kesehatan secara umum memberikan jaminan biaya kesehatan bagi peserta dari tingkat Puskesmas hingga RSUP. Berikut ulasan mengenai manfaat BPJS Kesehatan dari program yang tersedia.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Fasilitas yang menjamin pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

  • Pelayanan kesehatan di Puskesmas atau yang setara
  • Pelayanan kesehatan di klinik praktik mandiri dokter
  • Pelayanan kesehatan di klinik praktik mandiri dokter gigi
  • Pelayanan kesehatan di klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Pelayanan kesehatan di rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Pelayanan kesehatan di faskes penunjang seperti apotek dan laboratorium
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

  • Pelayanan kesehatan di klinik utama atau yang setara
  • Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah maupun swasta
  • Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus
  • Pelayanan kesehatan di faskes penunjang: apotik, optik, dan laboratorium
Rawat Jalan

Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan di fasilitas kesehatan tingkat satu atau rumah sakit yang dirujuk untuk sakit/kecelakaan/pelayanan medis lain.

  • Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi, KB, skrining riwayat kesehatan, serta pelayanan kesehatan bagi peserta dengan penderita penyakit kronis
  • Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, hingga pemeriksaan laboratorium
Rawat Jalan

Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Pelayanan kesehatan bagi peserta perorangan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk kondisi sakit/kecelakaan yang lebih berat.

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD)
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialis
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah seperti transfusi
Rawat Inap

Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas untuk keperluan medis non spesialis atau urgensi kesehatan yang tidak terlalu berisiko.

  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi rawat inap yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialis operasi ataupun non operasi
  • Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita termasuk persalinan (bukan risiko tinggi), persalinan komplikasi, serta pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
Rawat Inap

Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lebih tinggi seperti RSUD atau RSUP bagi peserta perorangan karena urgensi kesehatan berisiko.

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU)

Lihat Selengkapnya

Cara Klaim BPJS Kesehatan

Klaim BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mengungjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai dengan tempat yang didaftarkan oleh peserta. Berikut ini beberapa langkah-langkah yang dapat diikuti:

  • Pelayanan pertama dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama
  • Peserta dapat dilayani di faskes tingkat pertama sesuai dengan faskes yang dipilih atau terdaftar
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan lanjutan harus berdasarkan rujukan dan indikasi medis dari dokter di faskes pertama
  • Pelayanan di faskes kesehatan tingkat ketiga harus mendapatkan rujukan dari faskes pertama atau faskes kedua
  • Rujukan harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang

BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta

BPJS Kesehatan dan asuransi swasta memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan BPJS Kesehatan serta asuransi swasta yang dapat dipertimbangkan:

BPJS KesehatanAsuransi Kesehatan Swasta
  • Premi bersahabat
  • Wajib didaftarkan untuk karyawan perusahaan
  • Persyaratan klaim cukup banyak, termasuk surat-surat rujukan
  • Proses klaim BPJS cukup panjang
  • Pelayanan menggunakan BPJS tidak cepat, bersiap dengan antrian panjang
  • Pilihan rumah sakit rekanan yang terbatas
  • Jangkauan rumah sakit yang lebih luas
  • Proses klaim yang lebih mudah, tanpa surat rujukan
  • Prosedur penanganan yang lebih cepat
  • Pilihan kelas kamar rawat yang lebih banyak
  • Standar kelas kamar rawat yang lebih tinggi
  • Layanan hingga keluar negeri

Asuransi Pelengkap BPJS Kesehatan Termurah 2021

Bagi Anda yang menginginkan pelayanan praktis dan mudah, maka dapat memilih asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan. Bahkan BPJS sendiri sudah bekerja sama dengan beberapa pihak asuransi swasta dalam program Coordination of Benefit (CoB), di mana jika manfaat BPJS Kesehatan tidak mencakup semua biaya perawatan, pasien bisa mengajukan kekurangannya pada asuransi swasta tersebut.

Lihat pilihan rekomendasi daftar asuransi CoB BPJS Kesehatan terbaik berikut ini:

1. Asuransi Kesehatan Cigna

Asuransi Cigna
Harga Premi Mulai
Rp590 ribu/bulan (keluarga)
Limit Tahunan Hingga
Rp67 miliar
RS Rekanan
3000+ rumah sakit
Keunggulan
Limit tinggi untuk keluarga

Polis Asuransi Kesehatan Cigna memberikan proteksi finansial tambahan beriringan dengan manfaat BPJS Kesehatan dengan premi mulai Rp150 ribu/ bulan!

  • Santunan rawat inap hingga Rp1,5 juta/ hari
  • Manfaat pengembalian premi hingga 50 persen jika tidak ada klaim hingga masa polis berakhir

2. Asuransi Kesehatan Lippo

Lippo Insurance
Harga Premi Mulai
Rp750 ribu/bulan*
Limit Tahunan Rawat Inap
Rp200 juta
Limit Tahunan Rawat Jawan
Rp15 juta
RS Rekanan
950+ rumah sakit

Polis Asuransi Kesehatan Lippo memiliki pilihan manfaat produk yang dapat berjalan beriringan dengan BPJS Kesehatan dengan limit yang cukup tinggi dengan premi mulai Rp400 ribu/ bulan!

  • Pertanggungan rawat inap sesuai tagihan
  • Menanggung biaya rawat jalan sekaligus

3. Asuransi Kesehatan Sinarmas MSIG Life

Asuransi Kesehatan Sinarmas MSIG Life
Usia Masuk Maks.
60 Tahun
Harga Premi Mulai
Rp208.000/bulan
RS Rekanan
500+
Limit
Sesuai Tagihan (As Charged)
Keunggulan
RS Rekanan Internasional

Polis Asuransi Kesehatan Sinarmas MSIG Life memberikan manfaat CoB BPJS Kesehatan dan manfaat asuransi sesuai tagihan rumah sakit.

  • Pertanggungan rawat inap sesuai tagihan
  • Menanggung hingga usia nasabah 75 tahun
  • Polis berlaku di Indonesia, Malaysia, dan Singapura

4. Asuransi Kesehatan AIA

Asuransi AIA Financial Indonesia
RS Rekanan
800+ rumah sakit
Keunggulan
RS rekanan internasional
Keunggulan Lainnya
Cover rawat jalan

Polis Asuransi Kesehatan AIA dengan manfaat CoB BPJS Kesehatan memberikan limit pertanggungan asuransi yang terbilang cukup tinggi atau sesuai dengan tagihan rumah sakit.

  • Pertanggungan biaya rawat inap dan rawat jalan sesuai tagihan
  • Menanggung hingga usia nasabah 70 tahun
  • Pertanggungan biaya kamar hingga Rp8 juta/ hari
  • Pertanggungan biaya pembedahan sesuai tagihan

5. Asuransi Kesehatan Prudential

Asuransi Kesehatan Prudential
Limit Tahunan Hingga
Rp4,5 miliar
RS Rekanan
2000+ rumah sakit
Keunggulan
RS rekanan internasional
Keunggulan Lainnya
Bisa diperpanjang hingga 99 tahun

Polis Asuransi Kesehatan Prudential juga memiliki manfaat double claim BPJS Kesehatan. Keunggulan polisnya ada pada limit tahunan yang cukup tinggi hingga miliaran rupiah!

  • Limi tahunan hingga Rp15 miliar
  • Manfaat pengembalian premi hingga 110% jika tidak ada klaim hingga masa polis berakhir

6. Asuransi Kesehatan Manulife

Asuransi Kesehatan Manulife
Limit Tahunan Hingga
Rp15 miliar
RS Rekanan
890+ rumah sakit
Keunggulan
RS rekanan internasional
Keunggulan Lainnya
Biaya penyuluhan psikologis

Polis Asuransi Kesehatan Manulife memiliki reputasi yang cukup baik dan dapat diasandingkan dengan manfaat BPJS Kesehatan sekaligus.

  • Pertanggungan biaya kamar hingga Rp9 juta/ hari
  • Bayar premi 5 tahun untuk proteksi asuransi hingga 20 tahun

Lihat Selengkapnya

Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh lembaga ini mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 sebagai pengganti PT Askes (Persero).

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS meliputi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, rawat jalan, rawat inap, pelayanan kesehatan rujukan ke rumah sakit, rawat jalan lanjutan, dan rawat inap lanjutan. Tidak ada PT BPJS Kesehatan sebab perusahaan merupakan badan hukum nirlaba.

Kehadiran BPJS Kesehatan sesuai mandat negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan kesehatan di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Adapun salah satu program terbaru dari BPJS Kesehatan adalah Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 sebagai pengganti PT Asuransi Kesehatan (Askes).

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS meliputi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, rawat jalan, rawat inap, pelayanan kesehatan rujukan ke rumah sakit, rawat jalan lanjutan, dan rawat inap lanjutan.

Setelah Indonesia merdeka, upaya memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarga dilanjutkan. Pada 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.

Selanjutnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu PERUM HUSADA BHAKTI (PHB), yang melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.

Pada 1992, PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.

Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

BPJS Kesehatan dahulu bernama PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dijamin Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta.

Langkah menuju cakupan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia resmi dengan beroperasinya BPJS Kesehatan RI pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero).

BPJS Kesehatan terlindungi payung hukum yang terdiri atas beberapa undang-undang (UU BPJS Kesehatan). Berikut hukum dan legalitasnya:

  • UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  • UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (UU BPJS Kesehatan 2018)
  • Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (UU BPJS Kesehatan 2019)
  • Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (UU BPJS Kesehatan 2020)
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS Kesehatan 2020)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, seluruh warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah dua perusahaan yang berbeda meskipun memiliki nama yang mirip. BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia, baik yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Sedangkan BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Meskipun begitu, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama-sama didasari oleh UU BPJS.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat diisukan menyebut BPJS Kesehatan haram, namun hal tersebut dibantah oleh MUI dan tidak ada fatwa haram terkait BPJS yang pernah dikeluarkan.

Sebagai klarifikasi, MUI menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan adalah metode BPJS Kesehatan yang dinilai tidak sesuai syariah karena masih mengandung unsur riba dan juga gharar atau tidak jelas akadnya. Pada tahun 2018, Ketua MUI KH Maruf Amin pada saat itu mengatakan bahwa BPJS Kesehatan siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan syariat Islam (diatur dalam Ijtima Ulama 2015).

Tersedia BPJS Kesehatan perusahaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau UU BPJS Kesehatan Perusahaan. Pada dasarnya, BPJS Kesehatan untuk karyawan sama seperti BPJS Kesehatan mandiri, hanya berbeda pada pembayaran iuran yang diambil dari gaji karyawan. Untuk informasi lengkap mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan berapa persen dari gaji, sila cek tab Peserta.

BPJS Kesehatan untuk karyawan harian lepas ditujukan bagi pekerja non kontrak. Hal ini sesuai aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Pasal 14 disebutkan, setiap orang wajib menjadi peserta jaminan sosial. Dalam hal ini terkait pekerjaan, maka wajib menjadi peserta BPJS.

Sesuai dengan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk BPJS Kesehatan perusahaan akan mendapatkan sanksi dari negara. Berikut rangkuman perbedaannya:

BPJS Kesehatan Perusahaan BPJS Kesehatan Mandiri
Iuran sebesar 5% dengan perhitungan 4% dibayarkan perusahaan dan 1% dipotong dari gaji Iuran dibayarkan sendiri sesuai dengan kelas layanan yang dipilih
Kepesertaan hanya berlaku selama peserta menjadi karyawan pada perusahaan yang menanggung. Untuk karyawan yang di-PHK, kepesertaan masih berlaku sampai 6 bulan ke depan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2013. Kepesertaan tidak dapat dihapus, hanya berubah menjadi non aktif jika tidak membayar iuran
Tidak dapat memilih kelas layanan.Mengacu pada Peraturan Presiden 19 Tahun 2016, ada dua pilihan kelas layanan untuk BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan, yakni:

  • Kelas 1 untuk karyawan dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp 4 juta sampai Rp8 juta.
  • Kelas 2 untuk karyawan dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan.
Terdapat pilihan tiga kelas layanan, yakni kelas 1, 2, dan 3

Sistem zonasi BPJS Kesehatan merupakan aturan di mana peserta atau pasien BPJS Kesehatan tidak dapat memilih rumah sakit sesuai keinginannya, namun harus sesuai dengan sistem zonasi yang ditetapkan. Seperti misalnya, rumah sakit rujukan harus berada dalam satu wilayah dengan faskes yang tertera di kartu peserta.

Sistem ini menunjang rujukan berjenjang dan bisa berimbas antrean yang panjang. Selain itu, bisa jadi rumah sakit rujukan yang berada di wilayah peserta tidak memiliki fasilitas maupun alat penunjang perawatan.

Edabu atau Elektronik Data Badan Usaha adalah sistem yang dibuat khusus untuk memudahkan penggunanya, terutama perusahaan atau badan usaha yang memiliki pekerja dalam jumlah besar. Aplikasi yang dirilis BPJS ini memudahkan pekerja di bidang HRD untuk mendaftarkan karyawannya agar memiliki asuransi kesehatan dari BPJS. 

Adapun fitur yang tersedia di E dabu BPJS Kesehatan adalah:

  • Cek data peserta
  • Mengubah data dan profil peserta (update informasi peserta)
  • Proses pendaftaran massal karyawan
  • Cek kartu dan tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan

Sementara, cara menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan new Edabu atau E dabu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Mengisi informasi data diri 
  • Pilih data peserta
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes)
  • Isi informasi Unit Kerja
  • Cek dan Approval
  • Setelah menyelesaikan BPJS Kesehatan online login, Anda dapat menggunakan fitur di dalamnya

Pada dasarnya, layanan BPJS Kesehatan bisa digunakan dimana saja asalkan memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan seperti peserta yang mengalami kegawatdaruratan untuk mencegah kematian, keparahan, dan kecacatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mengetahui prosedur klaim BPJS, silakan cek tab Klaim.

 

Iuran BPJS Kesehatan apakah bisa dicairkan? Tidak, iuran BPJS kesehatan tidak bisa diambil atau tidak memiliki manfaat tunai seperti halnya asuransi kesehatan swasta lainnya. 

Lembaga ini hanya memberikan kompensasi dalam bentuk tunai, apabila terjadi seperti hal berikut ini:

  • Daerah tempat peserta tinggal tidak ada fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dinas kesehatan setempat atas pertimbangan BPJS dan asosiasi fasilitas kesehatan.
  • Kompensasi yang diberikan yaitu dalam bentuk uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.
  • Kompensasi tunai sebagai pengganti jasa atas biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
  • Kompensasi tunai disetarakan dengan faskes terdekat dengan memperhatikan tenaga kesehatan dan layanan yang diberikan kepada peserta.
  • Pengiriman tenaga kesehatan atas kerja sama dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, atau asosiasi fasilitas kesehatan.
  • Besarnya kompensasi di daerah yang belum ada faskes yang memenuhi syarat yaitu Rp50 ribu – Rp100 ribu untuk rawat jalan tingkat pertama, dan Rp100 ribu untuk kompensasi rawat inap di tingkat pertama.
  • Kompensasi diberikan kepada peserta dengan sistem reimbursement, dengan menunjukkan bukti klaim dari faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas BPJS Kesehatan gratis tanpa iuran sebenarnya tersedia, dan fasilitas ini disebut dengan Kartu Indonesia Sehat atau KIS. KIS sebenarnya sama saja dengan BPJS Kesheatan, yakni layanan proteksi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang menjamin pelayanan perawatan kesehatan untuk seluruh masyarakat.

Namun, KIS merupakan layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu dan sama sekali tidak dipungut biaya iuran. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan untuk semua lapisan masyarakat yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Sedangkan BPJS Kesehatan memberikan jaminan dalam bentuk jaminan sosial kesehatan dan pesertanya diwajibkan untuk membayarkan iuran tiap bulan agar bisa mendapatkan jaminan dan layanan tersebut alias BPJS Kesehatan bayar sendiri.

Para peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang terbagi menjadi 3 kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3. Sementara peserta KIS berhak mendapatkan layanan kesehatan terpadu di mana saja, tidak terbatas hanya faskes yang tertera pada kartu saja.

Vclaim BPJS Kesehatan atau virtual claim BPJS Kesehatan merupakan layanan aplikasi yang digunakan oleh pihak rumah sakit untuk melakukan pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan juga pengajuan klaim dari rumah sakit. Pihak administrasi rumah sakit dapat mengaksesnya di alamat https://vclaim.bpjs-kesehatan.go.id/vclaim.

Inilah bedanya BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan lainnya. BPJS tidak ada limitnya. Itu artinya, berapa pun biaya yang harus dikeluarkan untuk melayani dan menjamin kesehatan peserta dengan jumlah ratusan juta rupiah sekalipun tetap akan dibayarkan oleh BPJS.

BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong dan subsidi silang. Inilah salah satu alasan mengapa iuran peserta tidak bisa dicairkan meskipun peserta meninggal dunia. Prinsipnya hampir sama dengan yang diterapkan dalam Asuransi Syariah, dana bersifat hibah atau hadiah yang dimanfaatkan oleh sesama anggota. 

Hal ini pula yang menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran. Dampaknya, iuran BPJS Kesehatan mandiri akan dinaikkan per 1 Januari 2021 untuk menanggulangi defisit anggaran.

Mulai 1 Januari 2021, melalui Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan menjadi:

  • Fasilitas kelas I iurannya sebesar Rp150 ribu/bulan.
  • Fasilitas kelas II iurannya sebesar Rp100 ribu/bulan.
  • Fasilitas kelas III iurannya sebesar Rp42 ribu/bulan (subsidi pemerintah Rp7 ribu, artinya peserta tinggal membayarkan iuran Rp35 ribu/ bulan)

Biaya kelas 3 BPJS Kesehatan merupakan yang terendah dari kelas lainnya. Untuk mengetahui iuran kelas 3 BPJS Kesehatan terbaru, sila cek tab Iuran.

Biaya BPJS Kesehatan harga untuk kelas 1 merupakan yang tertinggi dari kelas lainnya. Lihat iuran BPJS Kesehatan terbaru, sila cek tab Iuran.

Bagi Anda yang BPJS Kesehatan nunggak 6 bulan atau BPJS Kesehatan telat bayar 5 bulan bisa maka status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan jadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara atau diblokir. Selama belum dilunasi kembali, maka BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk berobat.

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu membayar iuran kesehatan BPJS tepat waktu setiap bulannya. Jika perlu, BPJS Kesehatan wajib autodebet agar tidak terlupa dan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif.

Beberapa waktu beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki program relaksasi bagi mereka yang memiliki BPJS Kesehatan lama tidak dibayar. Yakni dengan cara membayar langsung 6 bulan saja, maka kartu BPJS akan kembali aktif secara otomatis meskipun lama tidak dibayar hingga bertahun-tahun.

Namun informasi tersebut sudah diklarifikasi sebagai hoaks atau informasi yang keliru. BPJS Kesehatan menyebutkan perusahaan memang memiliki relaksasi pelunasan tunggakan iuran pada masa pandemi Covid-19 bagi peserta BPJS Kesehatan nunggak 6 bulan atau lebih.

Keringanan tersebut membuat peserta hanya membayar tunggakan minimal 6 bulan plus 1 bulan berjalan, sementara sisa tunggakan bisa dilunasi paling lambat di akhir tahun 2021.

Perawatan gigi tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan khusus di klinik atau rumah sakit rekanan saja. Ada beberapa poin pertanggungan BPJS Kesehatan untuk gigi,  antara lain:

  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis berkaitan dengan kesehatan gigi
  • Pemberian obat sebelum dilakukan pembiusan untuk operasi.
  • Gawat darurat terkait dengan gigi
  • Pencabutan gigi sulung dan gigi permanen dengan ketentuan tertentu
  • Pengobatan setelah ekstraksi
  • Penambalan gigi menggunakan semen
  • Tambal gigi dengan komposit atau bahan dan warna yang serupa dengan gigi
  • Pembersihan karang gigi atau scaling maksimal 2 (dua) kali dalam setahun

Tersedia pertanggungan BPJS Kesehatan untuk melahirkandan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil dengan beberapa manfaat seperti:

  • Rujukan USG
  • Biaya pemeriksaan kandungan sebanyak 3 kali (di trimester 1, trimester 2, dan trimester 3)
  • Persalinan normal
  • Persalinan caesar (dengan kondisi-kondisi tertentu)

Jika Anda ingin melakukan USG atau pemeriksaan atas keinginan sendiri, maka biayanya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Anda bisa mempertimbangkan untuk memiliki asuransi melahirkan sebagai salah satu solusinya.

 

Tersedia pertanggungan BPJS Kesehatan untuk kacamata, bahkan pemberian kacamata gratis termasuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan salah satu program unggulan BPJS Kesehatan.

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri kini bisa dilakukan dengan mudah secara online baik melalui aplikasi mobile JKN, cek prosedur cara membuat BPJS Kesehatan selengkapnya di tab Cara.

Syarat membuat BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya alias gratis. Syarat membuat BPJS Kesehatan adalah dengan memenui sejumlah dokumen tertentu, simak selengkapnya pada tab Cara.

Jika Anda salah input data BPJS Kesehatan secara online, Anda masih bisa mengubahnya dengan menggunakan aplikasi mobil JKN dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi mobile JKN dan mendaftarkan akun, jika belum daftarkan akun dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan nomor ponsel Anda
  • Setelah itu, masuklah ke bagian Beranda
  • Pilih fitur Ubah Data Peserta
  • Dalam menu tersebut, Anda bisa mengubah nomor telepon, email, alamat, kelas rawat, dan fasilitas tingkat pertama (Faskes 1)
  • Setelah memasukkan data yang baru, kemudian simpan jika sudah sesuai

Perlu diketahui, pengubahan data untuk Faskes 1 hanya dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali. Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa menggunakan cara lain seperti:

  • Menghubungi layanan WhatsApp Pandawa sesuai wilayah domisili Anda
  • Membuat laporan melalui chatbot CHIKA BPJS Kesehatan di nomor WhatsApp 08118750400

Setelah melakukan cara daftar BPJS Kesehatan mandiri, selanjutnya Anda bisa mengambil kartu peserta JKN. Meskipun begitu, setelah resmi terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda sudah akan mendapatkan kartu virtual di aplikasi mobile JKN.

Jika ingin tetap mengambil kartu JKN, Anda bisa mengambilnya di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa syarat dokumen berikut:

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar domisili sesuai KTP tetap bisa mendapatkan fasilitas kesehatan. Peserta bisa mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, pelayanan tersebut dibatasi maksimal tiga kali kunjungan kecuali dalam keadaan darurat. Informasi mengenai pelayanan di luar kota bisa diperoleh melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400.

Jika tidak ada FKTP yang paling dekat, peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD rumah sakit terdekat untuk pelayanan medis dasar. Syaratnya hanya perlu membawa kartu JKN-KIS yang akan dicek aktif atau tidaknya kartu tersebut oleh petugas.

Terdapat beberapa cara untuk BPJS Kesehatan cek dengan KTP atau cek BPJS Kesehatan dengan NIK. Pilihan dan penjelasan BPJS Kesehatan cek nomor selengkapnya bisa dicek pada tab Peserta.

Cek saldo BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Setelah itu, masuk ke laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ dan mengisi kolom informasi seperti nomor kartu, dan tanggal lahir, kemudian akan muncul nama-nama peserta BPJS Kesehatan Bukan Penerima Upah/Mandiri.

Untuk BPJS Kesehatan perusahaan login hanya bisa dilakukan oleh HRD perusahaan masing-masing melalui aplikasi E dabu BPJS Kesehatan.

Berikut ini prosedur BPJS Kesehatan cetak kartu secara online:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id
  • Login menggunakan email dan kata sandi (password) yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya
  • Pilih menu Cetak Kartu
  • Pilih menu Data
  • Pilih Cari Data
  • Pada halaman pencarian, masukan nomor NIK
  • Tekan Cari
  • Klik Cetak Kartu
  • Pilih “Print” kartu tersebut ke tempat fotokopi atau rental komputer

Banyak yang belum tahu jika kartu no BPJS Kesehatan hilang bagaimana cara mengurusnya dengan cepat. Anda bisa mengurusnya baik secara online maupun offline, dengan langkah berikut:

Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan hilang secara online

  • Unduh aplikasi Mobile JKN
  • Lakukan pendaftaran atau BPJS Kesehatan login dengan nomor kartu BPJS
  • Setelah masuk ke menu utama, pilih menu Cetak Kartu e-ID
  • Klik pada tombol email dan ikuti proses yang diminta
  • Setelah selesai, Anda akan mendapatkan email dari BPJS Kesehatan yang berisi kartu digital atas nama Anda
  • Anda bisa mencetak kartu tersebut.

Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan hilang secara offline

  • Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Kemudian, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan bahwa dokumen yang dibutuhkan seperti surat kehilangan, KTP asli, dan KK
  • Berikan semua dokumen pada petugas BPJS Kesehatan, lalu buat permintaan untuk mencetak kartu baru
  • Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen tersebut, jika lengkap maka akan diproses untuk pencetakan kartu baru
  • Anda bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan baru keesokan harinya

Untuk peserta penerima upah, iuran akan dibayarkan oleh perusahaan. Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri melakukan pembayaran BPJS Kesehatan iuran melalui kanal berikut:

  • Loket pembayaran di kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • ATM Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA melalui menu Pembayaran
  • Kantor Pos
  • Minimarket, seperti Alfamart dan Indomart
  • E-commerce
  • Autodebet ke rekening bank

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak, simak prosedur cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak selengkapnya pada tab Cara.

 

Status BPJS Kesehatan seorang karyawan setelah mengundurkan diri (resign) atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijelaskan oleh BPJS sebagai berikut:

  • Perusahaan tidak wajib menanggung iuran BPJS karyawan yang telah resign
  • Karyawan yang resign harus mengubah status dengan cara melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan agar tidak didenda karena tidak membayar iuran BPJS
  • Karyawan yang resign mengubah status kepesertaan menjadi BPJS Mandiri

Lain halnya dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang mengalami PHK. Berikut ini ketentuan BPJS Kesehatan bagi karyawan PHK:

  • Karyawan yang di PHK tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran
  • Perusahaan wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawan PHK hingga 6 bulan setelah PHK
  • Apabila setelah 6 bulan karyawan yang bersangkutan belum mendapatkan pekerjaan dan tidak mampu membayar iuran, maka karyawan tersebut boleh menjadi peserta BPJS PBI dengan melaporkan diri ke dinas sosial setempat
  • Jika telah mendapatkan pekerjaan baru, maka karyawan mendapat pilihan menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan baru atau menjadi peserta BPJS Mandiri dengan menonaktifkan kepesertaan BPJS di perusahaan sebelumnya
  • Jika lebih dari 6 bulan karyawan PHK belum mengubah data kepesertaan, maka dianggap tidak ada utang-piutang antara BPJS Kesehatan dengan karyawan tersebut

Asuransi BPJS Kesehatan bisa naik atau turun kelas. Berikut ini cara dan dokumen yang dibutuhkan untuk bisa pindah kelas bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri.

Persyaratan pindah kelas BPJS Mandiri:

  • Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), menyertakan formulir perubahan data kepesertaan BPJS yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
  • Siapkan bukti pembayaran terakhir kepada petugas untuk membuktikan tidak ada tunggakan dari iuran sebelumnya.
  • Pindah kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  • Peserta yang pindah kelas rawat pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Cara pindah kelas BPJS Mandiri:

  • Menggunakan aplikasi JKN kemudian klik menu Ubah Data Peserta dan masukkan data perubahan
  • Menghubungi BPJS Care Center di nomor 1500400
  • Mengunjungi Mobile Customer Service sesuai hari dan jam yang telah ditentukan, isi formulir, dan tunggu antrian
  • Mendatangi kantor cabang atau kantor di kabupaten/kota

BPJS Kesehatan Mobile yang diberi nama Mobile JKN telah diluncurkan sejak November 2017. Namun, masih banyak yang belum menggunakan aplikasi yang bisa diunduh pada ponsel Android ataupun iOS. Berikut ini cara menggunakan BPJS Kesehatan Mobile secara online.

  • Pilih “Pendaftaran Pengguna Mobile”
  • Lengkapi data diri sesuai form online yang tersedia
  • Verifikasi pendaftaran
  • Anda pun telah terdaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan aplikasi Mobile JKN

Nantinya, aplikasi BPJS Kesehatan Mobile ini bisa digunakan untuk mengetahui info mengenai JKN, data kepesertaan termasuk pembaruan data, cek tagihan BPJS Kesehatan online, pendaftaran peserta, hingga fitur lainnya termasuk lokasi pelayanan kesehatan.

Hingga saat ini, belum tersedia cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang wajib dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sederhananya cara menonaktifkan BPJS Kesehatan atau tidak bisa digunakan kembali hanya jika pemiliknya sudah meninggal dunia atau telah berpindah kewarganegaraan.

Untuk mendapatkan informasi seputar BPJS Kesehatan, silakan hubungi CS BPJS Kesehatan call center 24 jam atau no BPJS Kesehatan pusat di 1500400 dan juga dapat mengirimkan pengaduan melalui BPJS Kesehatan email di alamat wbs@bpjs-kesehatan.go.id. Atau bisa juga cek di tab Layanan.

Umumnya, Anda diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terlewat dari tanggal tersebut, maka otomatis akan terjadi tunggakan dan terkena denda jika tidak segera dibayar. Untuk mengetahui jumlahnya, Anda bisa melakukan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini:

Melalui layanan CHIKA di nomor WhatsApp 08118750400

  1. Kirim pesan apapun ke CHIKA
  2. Pesan akan direspon secara otomatis oleh CHIKA, balas dengan ketik angka 2 (yang mengarah ke menu Cek Tagihan Iuran)
  3. Kemudian ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK Anda
  4. Selanjutnya, ketik tanggal lahir dengan format tahun – bulan – tanggal lahir
  5. Jika data yang Anda berikan lengkap dan benar, CHIKA akan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan Anda beserta status pembayarannya

Melalui layanan SMS Center

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan selanjutnya bisa dilakukan jika tidak ada jaringan internet, yakni melalui layanan SMS Center. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ketik NIK <spasi> angka NIK Anda, atau NOKA <spasi> nomor kartu BPJS Kesehatan Anda
  2. Kirim ke nomor 08777 5500 400
  3. Anda akan mendapatkan informasi tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui SMS balasan

BPJS Kesehatan tersebar luas di Indonesia sesuai visi dan misinya melayani seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan kantor pusat sendiri berlokasi di Jakarta. Untuk mengetahui lokasi lengkap kantor cabang, kantor kabupaten, dan kantor layanan peserta penerima upah, sila cek tab Layanan.

Fasilitas kesehatan milik pemerintah dari tingkat Puskesmas hingga RSUP merupakan rekanan BPJS Kesehatan. Terdapat beberapa rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Untuk mengetahui RS swasta rekanan BPJS, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan no telp care center 24 jam atau menanyakan kepada petugas di Puskesmas. Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa menentukan atau memilih rumah sakit untuk melakukan perawatan medis.

Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru tetapi dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan/institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial.

Berikut ini daftar laman situs yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:

  • https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  • https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
  • https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login
  • https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/peta
  • https://money.kompas.com/read/2021/06/18/020600526/rincian-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-2021
  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20210919151317-4-277439/kelas-1-2-3-dihapus-kelas-standar-bpjs-iuran-rp-75000

Customer Service