Pilihan Terbaik Asuransi Pelengkap BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini pilihan asuransi jiwa terbaik untuk melengkapi jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan:
Asuransi Pelengkap BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja Warga Negara Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja dari berbagai bahaya yang mengancam jiwa selama melakukan aktivitas pekerjaan.
Terlebih lagi, BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki premi yang terbilang murah, dan sebagian ditanggung oleh pihak perusahaan tempat peserta bekerja. Meski murah, manfaat yang diberikan sangatlah lengkap, termasuk santunan kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Namun, untuk mendapatkan proteksi yang lebih luas lagi, tidak ada salahnya bagi Anda untuk membeli produk asuransi jiwa dari perusahaan swasta. Salah satu contoh keunggulan asuransi jiwa adalah memberikan uang pertanggungan yang lebih besar dengan premi fleksibel. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipatok sekian persen dari penghasilan.
Keunggulan Asuransi Jiwa Pelengkap BPJS Ketenagakerjaan
|
Apa Saja Program BPJS Ketenagakerjaan?
Masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang berbeda. Contohnya seperti Jaminan Pensiun yang dikhususkan untuk memastikan pekerja bisa hidup layak di hari tua melalui santunan yang diberikan secara berkala setiap bulannya.
Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja bisa memberikan manfaat santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalani aktivitas pekerjaannya. Untuk lebih jelasnya, simak manfaat program-program BPJSTK berikut ini:
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Program JKK menjamin perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada saat kerja ataupun terkait dengan pekerjaan.
|
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian Program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika nasabah mengalami kematian bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
|
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Program Jaminan Hari Tua memberikan manfaat uang tunai dari nilai akumulasi iuran yang ditambahkan dari hasil pengembangan.
|
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun Program jaminan pensiun memberikan manfaat bagi nasabah di hari tua agar tetap mendapatkan kehidupan yang layak. Jika nasabah meninggal dunia, maka manfaat akan diberikan kepada ahli waris.
|
Manfaat yang Ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan
Program | Manfaat Diberikan |
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja + pertanggungan biaya perawatan penyakit akibat pekerjaan. |
Jaminan Kematian (JKM) | Santunan meninggal dunia karena sebab selain kecelakan kerja |
Jaminan Hari Tua (JHT) | Dana pensiun yang bisa dicairkan sekaligus |
Jaminan Pensiun (JP) | Dana pensiun bulanan + santunan meninggal dunia dan cacat tetap |
Siapa Saja Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Dari berbagai program BPJSTK tidak semua nasabah bisa mendapatkan berbagai jenis yang ditawarkan karena harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan jenis nasabah sebagai berikut ini.
Pekerja penerima upah adalah pekerja yang mendapatkan upah, gaji, atau imbalan dari pemberi kerja (perusahaan). Contohnya adalah PNS, TNI/POLRI, karyawan perusahaan swasta, karyawan BUMN/BUMD, karyawan yayasan dan perusahaan yang didirikan oleh dua perusahaan atau lebih seperti karyawan perusahaan rintisan (joint venture).
Program yang bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, yaitu:
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK).
- Jaminan kematian (JKM).
- Jaminan hari tua (JHT).
- Jaminan pensiun (JP).
Iuran JKK dan JKM dibayarkan oleh pemberi kerja, sementara iuran JHT dan JP ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan penerima upah kerja.
Pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang mendapatkan penghasilan secara mandiri baik itu dengan menawarkan jasa atau barang. Contohnya seperti pekerja profesional, dokter, pengacara, bahkan pekerja kecil seperti pedagang, petani, sopir angkot hingga pengemudi taksi dan ojek online.
Program yang bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, yaitu:
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK).
- Jaminan kematian (JKM).
- Jaminan hari tua (JHT).
Iuran untuk semua program tersebut ditanggung sendiri oleh pekerja bukan penerima upah secara mandiri.
Pekerja jasa konstruksi adalah pekerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pekerjaan serta pengawasan proyek konstruksi baik itu pekerja kontrak, pekerja harian dengan dana pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN/APBD, dana luar negeri, swasta, perorangan dan sumber dana lainnya.
Program yang bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, yaitu:
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK).
- Jaminan kematian (JKM).
Sumber iuran sepenuhnya harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau kontraktor.
Pekerja migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan serta menerima upah dari luar wilayah Republik Indonesia. Pekerja migran Indonesia termasuk yang berencana berangkat ke luar negeri untuk memulai bekerja atau masih dalam tahap perencanaan.
Program yang bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, yaitu:
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK).
- Jaminan kematian (JKM).
- Jaminan hari tua (JHT) dapat dilakukan secara sukarela.
Iuran berasal dari nasabah dan bukan dari pemberi upah di luar negeri sehingga PMI wajib menyisihkan premi BPJSTK sendiri untuk mendapatkan proteksi atau perlindungan JKK dan JKM yang dapat dibayarkan sekali setahun atau setiap bulannya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sama halnya dengan asuransi lainnya, nasabah dalam hal ini para pekerja juga akan dibebankan premi atau iuran untuk bisa menikmati manfaatnya. Masing-masing program memiliki besaran iuran yang berbeda-beda, berikut ini rinciannya seperti dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Program Jaminan | Besaran Iuran | |||
Pekerja Penerima Upah | Pekerja Bukan Penerima Upah | Pekerja Imigran Indonesia | Jasa Konstruksi | |
Jaminan Kecelakaan Kerja | 0,24-1,74% dari upah | 1% dari upah | Rp370 ribu | 0,21% berdasarkan nilai proyek |
Jaminan Kematian | – | Rp6.800 | Rp370 ribu | 0,21% berdasarkan nilai proyek |
Jaminan Hari Tua | 2% dari upah | 2% dari upah | Rp105-600 ribu | – |
Jaminan Pensiun | 1% dari upah | – | – | – |
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua BPJSTK bisa dilakukan secara offline dan online, berikut ini tata caranya:
Langkah klaim JHT di kantor BPJS secara langsung, adalah sebagai berikut ini:
- Membawa semua dokumen lengkap.
- Mengisi formulir klaim JHT.
- Memasukkan dokumen ke dropbox yang disediakan.
- Petugas akan memverifikasi data dan memberikan nomor antrean jika dokumen dianggap lengkap.
- Melakukan proses wawancara dan pengambilan foto.
- Menunggu pencairan dana sesuai dengan jadwal yang diinformasikan petugas.
Kini masyarakat bisa melakukan pengajuan klaim secara online atau yang disebut Eklaim. Jadi peserta bisa melakukan permohonan klaim pencairan saldo di manapun berada dan kapanpun, tanpa perlu repot-repot lagi datang ke kantor cabang BPJSTK.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk klaim JHT secara online seperti berikut ini:
- Buat akun terlebih dahulu di situs resmi BPJS TK dengan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Lakukan aktivasi setelah mendapatkan kode aktivasi melalui email yang didaftarkan.
- Isi lengkap informasi data pengguna lalu klik “kirim”.
- Setelah selesai, Anda bisa log in melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.
- Jika sudah memiliki akun di situs BPJS TK silakan langsung log in ke akun Anda.
- Lengkapi data nomor KPJ serta jenis klaim. Kemudian klik submit form dan lanjutkan.
- PIN konfirmasi akan dikirimkan melalui SMS dan email. Rahasiakan PIN Anda dari orang lain meskipun dari pegawai BPJS TK.
- Kemudian isi formulir pengajuan e-klaim BPJSTK dengan melengkapi data cabang BPJS paling dekat, PIN kode konfirmasi, keterangan rekening (untuk menerima dana tunai), serta jangan lupa upload persyaratan dengan lengkap satu per satu. Setelah itu klik simpan.
- Jika prose berhasil, akan ada email yang menginformasikan status klaim.
- Tunggu konfirmasi jadwal dari kantor BPJS terdekat yang sudah didaftarkan.
- Petugas akan menginformasikan jadwal wawancara. Pada saat itu, bawalah semua berkas atau dokumen persyaratan asli.
- Jika ada dokumen yang belum lengkap, petugas akan menghubungi Anda untuk melengkapi dokumen tersebut.
- Proses pencairan dana akan dilakukan setelah Anda persyaratan lengkap, verifikasi lengkap dan petugas akan memberitahukan jadwal transfer dana tunai ke rekening yang didaftarkan.
Prosedur klaim jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang harus dilampirkan dokumen atau surat kehilangan resmi dari pihak kepolisian setingkat polsek atau polres. Pastikan Anda mengetahui nomor kartu nasabah BPJSTK dan dicantumkan di dalam surat kehilangan tersebut.
Dengan syarat bukti surat kehilangan tersebut, Anda tetap bisa mencairkan atau mengurus klaim JHT BPJSTK Anda dengan baik.
Layanan dan Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Peserta bisa mencari tahu informasi lengkap seputar BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari premi dan pengajuan klaimnya melalui berbagai media. Peserta bisa mendatangi kantor pusat atau kantor cabang terdekat, atau menghubunginya melalui telepon dan email berikut ini:
- Alamat BPJS Ketenagakerjaan Pusat: Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia 12930
- Telepon BPJS Ketenagakerjaan Pusat: (021)520-7797
- Fax: (021)520-2310
- Email: [email protected]
- Tanya BPJSTK: 175
- WA: +62 811-9115910 dan +62 855-1500910 (khusus pekerja imigran Indonesia di luar negeri)
Berita Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Tentang BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan dengan menggunakan dana dari nasabah utamanya bagi para pekerja formal dan juga informal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
Ringkasan
|
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja.
Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.
Sebelum bernama BPJS Ketenagakerjaan, badan jaminan sosial ini memiliki nama PT Jamsostek (Persero). Pembentukannya dilandasi dari Undang-Undang dan Peraturan Menteri, di antaranya di antaranya UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja dan Peraturan Menteri Perburuhan No.48/1952 jo Peraturan Menteri Perburuhan No. 8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.
Tahun 2011, Jamsostek kemudian berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan berdasarkan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Dalam undang-undang tersebut disebutkan kalau BPJS telah menjadi Badan Hukum Publik, dan menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal beserta keluarga pekerja.
Jaminan sosial tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Berita Terbaru
Juli 2020 - BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara mencairkan dana sebesar Rp30,4 miliar sebagai bentuk komitmen klaim kepada 3.994 peserta. Klaim ini dilakukan sepanjang tahun 2020 dari bulan Januari sampai Juni.
Adapun rincian pembayaran tersebut berasal dari Jaminan Kematian sebesar 2 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 4 persen, Jaminan Pensiun 17 persen, dan paling besar Jaminan Hari Tua sebesar 77 persen.
Juli 2020 - Selama masa pandemi Covid19, banyak perusahaan-perusahaan yang mengajukan keringanan pembayaran iuran dan penundaan pembayaran ke pada pihak BPJSTK. Hal ini diakibatkan karena dampak Covid19 yang menyebabkan pendapatan para pengusaha menurun.
Menanggapi hal itu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk merelaksasikan pembayaran iuran jaminan sosial. BPJSTK pun akan memberlakukannya mulai Juli 2020 sampai Desember 2020. Harapannya, relaksasi ini bisa menjadi stimulus kepada sektor industri yang terdampak untuk tetap bisa bertahan.
Pertanyaan Seputar BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa tips dan pertanyaan yang sering diajukan oleh calon peserta ataupun peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik informasi tentang profil perusahaan, cara pencairan saldo dan lain sebagainya.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari nasabah utamanya bagi para pekerja formal dan juga informal.
Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan?
Pendaftaran kepesertaan BPJSTK kini bisa dilakukan secara online. Calon peserta tinggal membuka situs resminya, lalu mengikuti instruksi yang diperintahkan. Berikut tata cara pendaftaran online:
- Membuka situs resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Cari pilihan “Daftarkan Saya” di halaman depan situs.
- Pilih kategori perusahaan, individu, atau pekerja imigran.
- Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang diminta.
- Setelah semua terisi dengan lengkap, calon peserta hanya perlu membawa dokumen persyaratan ke kantor BPJS terdekat.
Adapun dokumen persyaratan yang diminta adalah:
Syarat pendaftaran bagi perusahaan
- Salinan dan dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Salinan dan dokumen asli NPWP Perusahaan.
- Salinan dan dokumen asli KTP
- Salinan dan dokumen asli Kartu Keluarga
- Pas foto berwarna karyawan ukuran 2×3
Syarat pendaftaran bagi pekerja mandiri
- Surat izin usaha dari kelurahan.
- Salinan KTP pekerja
- Salinan Kartu Keluarga pekerja
- Pas foto berwarna ukuran 2×3
Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan
Antrean online BPJSTK memudahkan nasabah dalam mengurus pengecekan saldo maupun klaim secara langsung (manual/offline) ke kantor BPJS terdekat.
Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran antrean online BPJS TK adalah data NIK KTP, nomor nasabah BPJS TK, dan nomor handphone aktif. Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran, yaitu:
- Buka situs https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data yang diminta secara lengkap;
- NIK
- No KJP
- Nama lengkap sesuai E-KTP
- No Handphone
- Wilayah Pelayanan (Pilih provinsi sesuai domisili)
- Cabang Pelayanan (pilih yang paling dekat dengan rumah/kantor)
- Pilih tanggal kedatangan yang sesuai
- Pilih jam kedatangan yang sesuai
- Ceklis reCAPTCHA
- Klik Simpan.
- Konfirmasi akan dikirimkan melalui SMS ke nomor yang sudah didaftarkan.
- Simpan SMS tersebut untuk ditunjukkan pada petugas saat berada di kantor BPJS TK yang dipilih.
- Datang ke kantor BPJS TK sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak boleh terlambat.
Bagaimana Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sangatlah penting dalam proses pencairan. Tujuannya, agar peserta mengetahui dahulu berapa besaran saldo yang berhasil mereka kumpulkan selama bekerja bertahun-tahun, sebelum dicairkan.
Cara mengecek saldo BPJS bisa dilakukan dengan berbagai cara, bisa dengan mendatangi langsung kantor BPJS, atau mengeceknya secara online.
Cara Cek Saldo JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa langsung mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang BPJS terdekat di kota Anda. Langkah untuk melakukan pengecekan adalah:
- Mengambil nomor antrean terlebih dahulu.
- Mendatangi loket dan menunjukkan kartu BPJSTK agar bisa dibantu petugas untuk melakukan pengecekan.
- Petugas akan memberikan bukti resi saldo BPJS Ketenagakerjaan nasabah.
Cara Cek Saldo JHT Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek saldo secara online ini tergolong paling mudah, karena website resmi BPJSTK bisa diakses dengan menggunakan laptop, tablet, maupun lewat handphone.
Langkah-langkah melakukan pengecekan di website:
- Buka halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi Anda
- Setelah berhasil login, pilih menu lihat saldo JHT Anda
- Saldo JHT Anda akan ditampilkan dengan lengkap
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS mempermudah bagi nasabah yang tidak memiliki akses internet. Cara ini juga bermanfaat untuk nasabah yang berada di daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur internet.
Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan lewat SMS adalah sebagai berikut ini:
- Daftar dengan format: DAFTAR<Spasi>SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Nasabah#Email (opsional) lalu kirim ke nomor 2725
- Setelah terdaftar, kemudian cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan format SMS berikut ini: SALDO<nomor nasabah> kemudian kirim ke nomor 2725
Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi BPJSTKU
Cara ini termasuk cara cek saldo BPJS secara online. Pastikan terlebih dahulu bahwa handphone Anda terkoneksi dengan jaringan internet.
Aplikasi BPJSTKU Mobile sudah tersedia di Google Play Store maupun di App Store. Pastikan Anda sudah menginstalnya terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan saldo melalui aplikasi BPJSTKU Mobile:
- Install Aplikasi BPJSTKU Mobile di handphone Anda.
- Setelah itu, buat akun di BPJSTKU Mobile terlebih dahulu.
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
- Cek email yang Anda gunakan untuk mendapatkan kode verifikasinya.
- Isi kode verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.
- Setelah itu, buat PIN atau password untuk login ke akun Anda.
- Isi nama lengkap sesuai e-KTP.
- Isi tanggal lahir.
- Isi nomor e-KTP Anda.
- Isi nomor KPJ (Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan) berupa 11 digit.
- Isi nomor handphone.
- Isi kode verifikasi yang dikirimkan nomornya lewat SMS.
- Setelah proses selesai, Anda bisa melakukan pengecekan saldo lewat aplikasi BPJSTKU Mobile.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan peserta memiliki jaminan di hari tua. Manfaat tersebut bisa dirasakan dari program Jaminan Hari Tua yang dimiliki oleh para peserta khususnya pekerja penerima upah.
Dalam Jaminan Hari Tua, peserta dimungkinkan untuk menarik saldo yang selama ini dikumpulkannya dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya selama bekerja. Dana tersebut bisa dicairkan ketika peserta sudah pensiun atau di-PHK.
Apakah bpjs ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan itu bisa diambil sebagian yaitu 10 persen atau 30 persen dari total saldo. Pengambilan 10 persen bisa dilakukan apabila peserta belum berusia 56 tahun sebagai persiapan pensiun. Sementara pengambilan saldo 30 persen bisa dilakukan dengan tujuan kredit rumah.
Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua BPJSTK bisa dilakukan secara offline dan online. Silakan cek tab Klaim untuk mengetahui prosedur pengajuan klaim.
Apa Saja Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk klaim dana JHT BPJSTK bisa Anda lakukan saat masih bekerja ataupun tidak bekerja. Namun, untuk Anda yang masih bekerja, Anda hanya bisa melakukan pencairan dana sebesar 10% atau 30%. Itu pun dengan syarat Anda sudah menjadi nasabah minimal 10 tahun.
Untuk Anda yang ingin mencairkan dana JHT sebesar 100%, berikut ketentuannya:
- Sudah masuk usia pensiun yaitu 56 tahun.
- Nasabah mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
- Nasabah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Sebagai informasi, kartu nasabah juga telah nonaktif minimal satu bulan. Selanjut, Anda bisa menyiapkan dokumen berikut:
- Surat berhenti kerja (paklaring), baik karena PHK atau resign.
- KPJ
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Paspor
- KK (Kartu Keluarga)
- Buku Tabungan
Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Cair?
Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan biasanya memerlukan waktu 14 hari kerja. Perhitungan hari itu dihitung sejak dokumen-dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh petugas.
Namun, di tengah pandemi Covid19 ini, BPJSTK mencoba untuk mempercepat waktu pencairan, mengingat banyaknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor industri. Saat ini, diklaim BPJS mampu mencairkan dana klaim dalam waktu 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi.
Bagaimana Jika kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang?
Proses mengurus kartu BPJSTK yang hilang atau rusak bisa dilakukan dengan membawa syarat fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan hilang dari kepolisian setingkat polsek/polres, dan surat pengantar dari kantor (opsional).
Bawalah syarat-syarat tersebut ke kantor cabang terdekat, kemudian isi formulir untuk pengajuan kartu BPJS TK baru.
Serahkan formulir di loket beserta dengan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap. Jika proses verifikasi selesai, petugas akan melakukan pencetakan kartu baru dalam waktu singkat.
Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Peserta bisa mencari tahu informasi lengkap seputar BPJSTK, mulai dari premi dan pengajuan klaimnya melalui berbagai media. Peserta bisa mendatangi kantor pusat atau kantor cabang terdekat, atau menghubunginya melalui telepon kantor pusat BPJSTK di (021)520-7797. Informasi selengkapnya, silakan cek tab Layanan.
Sumber dan Referensi
Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru tetapi dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan/institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial.
Berikut ini daftar laman situs yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/26908/BPJAMSOSTEK-Sultra-Salurkan-Rp30,4-M-Klaim-Peserta
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/26884/Mulai-Juli,-BPJAMSOSTEK-Berlakukan-Relaksasi-Iuran
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/