• asuransi jiwa lifepal 1
Cek Premi Asuransi Pelengkap BPJS Ketenagakerjaan
DapatkanDISKON 15%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Asuransi Pelengkap BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dihadirkan oleh pemerintah untuk seluruh tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI).  Fungsinya untuk memberikan rasa aman bagi pekerja atas risiko finansial akibat kecelakaan atau kerugian lainnya yang mengancam jiwa selama melakukan aktivitas pekerjaan.

Untuk harga premi BPJS Ketenagakerjaan juga terbilang murah dan sebagian ditanggung oleh pihak perusahaan tempat peserta bekerja. Hanya saja, manfaat BPJS Ketenagakerjaan terbilang lebih terbatas sehingga Anda bisa lengkapi manfaatnya dengan asuransi jiwa dari perusahaan swasta.

Yuk, lihat pilihan polis asuransi jiwa dengan manfaat lengkap, premi mulai Rp50 ribu  per bulan hanya di Lifepal! Untuk memudahkan nasabah dalam memilih, berikut ini pilihan asuransi jiwa terbaik untuk melengkapi jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Asuransi Simas Jiwa


  • Kesinambungan penghasilan pada saat usia pensiun
  • Pilihan penerimaan dana saat pensiun yang beragam
  • Fleksibilitas dalam hal iuran
  • Pilihan investasi yang variatif
  • Santunan meninggal dunia hingga 100% uang premi


  • Premi cukup dibayarkan sekali
  • Masa pertanggungan fleksibel, mulai 1-24 bulan
  • Masa pertanggungan kurang dari 6 bulan tidak ada masa tunggu
  • Terdapat plan asuransi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

3. Asuransi Jiwa Manulife


  • Memberikan proteksi jiwa karyawan jika mengalami musibah meninggal dunia karena sebab apa pun
  • Memiliki manfaat tambahan komplikasi kehamilan tanpa harus menambahkan asuransi melahirkan kumpulan
  • Memberikan manfaat penggantian biaya rumah sakit dan pembedahan, baik itu dengan rawat inap atau tanpa rawat inap

4. Asuransi Jiwa Prudential


  • Santunan meninggal dunia atau uang pertanggungan (UP) jiwa
  • Tersedia manfaat tambahan untuk risiko cacat total tetap, 61 jenis penyakit kritis, 8 jenis terminal illness (sakit stadium lanjut), dan sebab kecelakaan

5. Asuransi Jiwa Takaful Keluarga


  • Pertanggungan biaya rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, kacamata, dan biaya melahirkan
  • Dana kontribusi terjangkau mulai dari Rp15 juta per grup
  • Jumlah minimum peserta atau karyawan 10 orang

Tentang BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.

Ringkasan

  • Program pensiun yang diwajibkan pemerintah
  • Memberikan jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan dana pensiun
  • Iurannya terjangkau, karena sebagian dibebankan ke perusahaan
  • Dana Jaminan Hari Tua bisa ditarik sebesar 10 persen, 30 persen, dan 100 persen

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja.

Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana atau premi BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.

Sebelum bernama BPJS Ketenagakerjaan, badan jaminan sosial ini memiliki nama PT Jamsostek (Persero). Pembentukannya dilandasi dari Undang-Undang dan Peraturan Menteri,  di antaranya UU No.33/1947 juncto (jo) UU No.2/1951 tentang Kecelakaan Kerja dan Peraturan Menteri Perburuhan No.48/1952 jo Peraturan Menteri Perburuhan No. 8/1956 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh.

Tahun 2011, Jamsostek kemudian berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan berdasarkan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Dalam undang-undang tadi disebutkan BPJS telah menjadi Badan Hukum Publik, dan menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, baik formal maupun informal beserta keluarga pekerja.

Jaminan sosial tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Layanan dan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Peserta bisa mencari tahu informasi lengkap seputar BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari premi dan pengajuan klaimnya melalui berbagai media, seperti telepon, WhatsApp, fax hingga email. Atau, peserta juga bisa mendatangi langsung kantor pusat atau kantor cabang terdekat. Berikut informasi selengkapnya:

Alamat Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Pusat

Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia 12930

  • No Telepon BPJS Ketenagakerjaan Pusat: (021)520-7797 
  • Fax: (021)520-2310
  • Alamat Email BPJS Ketenagakerjaan: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Tanya BPJSTK: 175
  • WhatsApp (WA): +62 811-9115910 dan +62 855-1500910 (khusus pekerja imigran Indonesia di luar negeri)

Program BPJS Ketenagakerjaan

Masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang berbeda. Contohnya seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang dikhususkan untuk memastikan pekerja bisa hidup layak di hari tua melalui santunan yang diberikan secara berkala setiap bulannya.

Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa memberikan manfaat santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalani aktivitas pekerjaannya. Untuk lebih jelasnya, simak manfaat 4 program BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

Jaminan Kecelakaan Kerja

Program JKK menjamin perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada saat kerja ataupun terkait dengan pekerjaan.

  • Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan)
  • Santunan berbentuk uang tunai karena kecelakaan, tidak bisa bekerja sementara waktu, kecelakaan, kematian dan biaya pemakaman
  • Program kembali bekerja (return to work) saat peserta mengalami kecelakaan dan butuh pemulihan sebelum bekerja kembali secara normal
  • Kegiatan preventif mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
  • Rehabilitasi alat bantu atau alat ganti jika peserta kehilangan anggota badan akibat kecelakaan kerja dengan ketentuan tertentu
  • Beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja dengan nominal sebesar Rp12 juta

Jaminan Kematian

Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta mengalami kematian bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja.

  • Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta
  • Santunan berkala selama 24 bulan (24x @Rp200 ribu) atau Rp4,8 juta jika dibayarkan sekaligus
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta
  • Bantuan beasiswa bagi satu orang anak Rp12 juta (khusus anggota yang sudah membayarkan iuran minimal selama 5 tahun)
  • Total manfaat JK yang diterima ahli waris sebesar Rp36 juta

Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat uang tunai dari nilai akumulasi iuran yang ditambahkan dari hasil pengembangan.

  • Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah
  • Sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebesar 10 persen dari total saldo sebagai persiapan pensiun
  • Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk kredit rumah
  • Jika mencapai usia 56 tahun akan dibayarkan saat peserta berhenti bekerja
  • Saldo pengembangan akan diinformasikan setidaknya satu tahun sekali
  • Ahli waris akan mendapatkan manfaat JHT jika peserta meninggal dunia
  • JHT kurang bayar menjadi tanggung jawab perusahaan

Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat bagi peserta di hari tua agar tetap mendapatkan kehidupan yang layak. Jika peserta meninggal dunia, maka manfaat akan diberikan kepada ahli waris.

  • Manfaat uang tunai bulanan, jika telah memenuhi masa iuran selama 15 tahun
  • Manfaat pensiun cacat, jika peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja hingga tidak bisa bekerja kembali
  • Manfaat berupa santunan tunai hingga peserta meninggal dunia
  • Manfaat pensiun janda/duda, yaitu ahli waris; pasangan yang ditinggalkan peserta
  • Manfaat pensiun anak, yaitu uang tunai bulanan yang diberikan kepada ahli waris; dua orang anak yang didaftarkan hingga usianya mencapai 23 tahun/sudah bekerja/menikah
  • Manfaat pensiun orang tua, yaitu ahli waris; orang tua dari peserta lajang/belum menikah dan memiliki anak
  • Manfaat lumpsum, berupa manfaat uang bulanan berupa akumulasi iuran dan tambahan hasil pengembangan sesuai dengan ketentuan

Siapa Saja Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Dari berbagai program BPJSTK, tidak semua peserta bisa mendapatkannya karena harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis kepesertaannya. Berikut penjelasannya:

Pekerja Penerima Upah adalah pekerja yang mendapatkan upah, gaji, atau imbalan dari pemberi kerja (perusahaan). Contohnya adalah PNS, TNI/POLRI, karyawan perusahaan swasta, karyawan BUMN/BUMD, karyawan yayasan dan perusahaan yang didirikan oleh dua perusahaan atau lebih seperti karyawan perusahaan rintisan (joint venture).

Program yang bisa diikuti oleh pekerja Penerima Upah, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Iuran JKK dan JKM dibayarkan oleh pemberi kerja, sementara iuran JHT dan JP ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan penerima upah kerja.

Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang mendapatkan penghasilan secara mandiri baik itu dengan menawarkan jasa atau barang. Contohnya seperti pekerja profesional, dokter, pengacara, bahkan pekerja kecil seperti pedagang, petani, sopir angkot hingga pengemudi taksi dan ojek online.

Program yang bisa diikuti oleh pekerja Bukan Penerima Upah, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran untuk semua program tersebut ditanggung sendiri oleh pekerja Bukan Penerima Upah secara mandiri.

Pekerja Jasa Konstruksi adalah pekerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pekerjaan serta pengawasan proyek konstruksi baik itu pekerja kontrak atau pekerja harian dengan dana pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN/APBD, dana luar negeri, swasta, perorangan dan sumber dana lainnya.

Program yang bisa diikuti oleh pekerja Jasa Konstruksi, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Sumber iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau kontraktor.

Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan serta menerima upah dari luar wilayah Republik Indonesia. Pekerja Migran Indonesia termasuk yang berencana berangkat ke luar negeri untuk memulai bekerja atau masih dalam tahap perencanaan.

Program yang bisa diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan secara sukarela

Iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan berasal dari peserta dan bukan dari pemberi upah di luar negeri sehingga PMI wajib menyisihkan dana sendiri untuk mendapatkan perlindungan JKK, JKM atau JHT. PMI bisa membayarkan ketiga program BPJSTK tadi sekali setahun atau setiap bulannya.

Rangkuman Manfaat yang Ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut rangkuman program dan manfaat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

ProgramManfaat Diberikan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja + pertanggungan biaya perawatan penyakit akibat pekerjaan
Jaminan Kematian (JKM)Santunan meninggal dunia karena sebab selain kecelakaan kerja
Jaminan Hari Tua (JHT)Dana pensiun yang bisa dicairkan sekaligus
Jaminan Pensiun (JP)Dana pensiun bulanan + santunan meninggal dunia dan cacat tetap

Biaya Premi BPJS Ketenagakerjaan 

Sama seperti dengan asuransi lainnya, peserta dalam hal ini para pekerja juga akan dibebankan premi atau iuran untuk bisa menikmati manfaatnya. Selain itu, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan masing-masing programnya berbeda-beda. Berikut ini rincian biaya BPJS Ketenagakerjaan yang disadur dari situs resmi: 

Program JaminanBesaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja Penerima UpahPekerja Bukan Penerima Upah Pekerja Imigran IndonesiaJasa Konstruksi 
Jaminan Kecelakaan Kerja  0,24-1,74% dari upah1% dari upahRp370 ribu0,21% berdasarkan nilai proyek
Jaminan KematianRp6.800Rp370 ribu0,21% berdasarkan nilai proyek
Jaminan Hari Tua2% dari upah2% dari upahRp105-600 ribu
Jaminan Pensiun1% dari upah

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJSTK bisa dilakukan secara offline dan online, berikut ini tata caranya:

Langkah klaim JHT di kantor BPJSTK adalah sebagai berikut:

  • Membawa semua dokumen lengkap
  • Mengisi formulir klaim JHT
  • Memasukkan dokumen ke dropbox yang sudah disediakan
  • Petugas akan memverifikasi data dan memberikan nomor antrian jika dokumen dianggap lengkap
  • Melakukan proses wawancara dan pengambilan foto
  • Menunggu pencairan dana sesuai dengan jadwal yang diinformasikan oleh petugas

Kini masyarakat bisa melakukan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan klaim secara online atau yang disebut e-klaim. Jadi, peserta bisa mengajukan permohonan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp dimana pun dan kapan pun, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor cabang BPJSTK.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk klaim JHT secara online adalah sebagai berikut:

  • Buat akun terlebih dahulu di website resmi BPJSTK dengan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Kemudian lakukan aktivasi setelah mendapatkan kode melalui email yang didaftarkan
  • Isi lengkap informasi data pengguna lalu klik “Kirim”
  • Setelah selesai, Anda bisa “Login” melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
  • Jika sudah memiliki akun di situs BPJSTK silakan langsung “BPJS Ketenagakerjaan Login” ke akun Anda
  • Lengkapi data nomor KPJ serta jenis klaim. Kemudian, klik “Submit Form”
  • PIN konfirmasi akan dikirimkan melalui SMS atau email. Rahasiakan PIN Anda dari orang lain meskipun dari pegawai BPJS TK
  • Lalu isi formulir pengajuan e-klaim BPJSTK dengan melengkapi data cabang BPJS paling dekat, PIN kode konfirmasi, keterangan rekening (untuk menerima dana tunai), serta jangan lupa meng-upload persyaratan dengan lengkap satu per satu. Setelah itu klik “Simpan”
  • Jika proses berhasil, akan ada email yang menginformasikan status klaim
  • Tunggu konfirmasi jadwal dari kantor BPJS terdekat yang sudah didaftarkan
  • Petugas akan menginformasikan jadwal wawancara. Pada saat itu, bawalah semua berkas atau dokumen persyaratan asli
  • Jika ada dokumen yang belum lengkap, petugas akan menghubungi Anda untuk melengkapi dokumen tersebut
  • Proses pencairan dana akan dilakukan setelah semua persyaratan Anda lengkap. Lalu, petugas akan memberitahukan jadwal transfer dana tunai ke rekening yang sudah didaftarkan.

Prosedur BPJS Ketenagakerjaan klaim jika kartu hilang harus dilampirkan dokumen atau surat kehilangan resmi dari pihak kepolisian setingkat polsek atau polres. Pastikan Anda mengetahui nomor kartu peserta BPJSTK dan dicantumkan di dalam surat kehilangan tersebut.

Dengan syarat bukti surat kehilangan tersebut, Anda tetap bisa mencairkan atau mengurus klaim JHT BPJSTK Anda dengan baik.

Berita Terbaru BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah rangkuman berita terbaru terkait program BPJS Ketenagakerjaan:

Juli 2020 – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara mencairkan dana sebesar Rp30,4 miliar sebagai bentuk komitmen klaim kepada 3.994 peserta. Klaim ini dilakukan sepanjang tahun 2020 dari bulan Januari sampai Juni.

Adapun rincian pembayaran tersebut berasal dari Jaminan Kematian sebesar 2 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 4 persen, Jaminan Pensiun 17 persen, dan paling besar Jaminan Hari Tua sebesar 77 persen.

Juli 2020 – Selama masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan-perusahaan yang mengajukan keringanan pembayaran iuran dan penundaan pembayaran ke pada pihak BPJSTK. Hal ini diakibatkan karena dampak Covid-19 yang menyebabkan pendapatan para pengusaha menurun.

Menanggapi hal itu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk merelaksasikan pembayaran iuran jaminan sosial. BPJSTK pun akan memberlakukannya mulai Juli 2020 sampai Desember 2020. Harapannya, relaksasi ini bisa menjadi stimulus kepada sektor industri yang terdampak untuk tetap bisa bertahan.

Pertanyaan Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh calon peserta ataupun peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik informasi tentang profil perusahaan, cara pencairan saldo dan lain sebagainya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, yaitu pekerja formal maupun informal. 

Pendaftaran kepesertaan BPJSTK kini bisa dilakukan secara online. Calon peserta tinggal membuka situs resminya, lalu mengikuti instruksi yang diperintahkan. Berikut tata cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan: 

  • Membuka situs resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Cari pilihan “Daftarkan Saya” di halaman depan situs
  • Pilih kategori Perusahaan, Individu, atau Pekerja Imigran
  • Selanjutnya, ikuti langkah-langkah yang diminta
  • Setelah semua terisi dengan lengkap, calon peserta hanya perlu membawa dokumen persyaratan ke kantor BPJSTK terdekat. 

Adapun dokumen persyaratan yang diminta untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan 2022 meliputi: 

Syarat pendaftaran bagi perusahaan

  • Salinan dan dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Salinan dan dokumen asli NPWP Perusahaan
  • Salinan dan dokumen asli KTP 
  • Salinan dan dokumen asli Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna karyawan ukuran 2×3 

Syarat pendaftaran bagi pekerja mandiri 

  • Surat izin usaha dari kelurahan
  • Salinan KTP pekerja
  • Salinan Kartu Keluarga pekerja
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 

Antrian online BPJSTK memudahkan peserta dalam mengurus pengecekan saldo maupun klaim secara langsung (manual/offline) ke kantor BPJSTK terdekat.

Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran antrian online BPJSTK adalah data NIK KTP, nomor peserta BPJSTK, dan nomor handphone yang aktif. Langkah-langkah untuk melakukan pendaftarannya, yaitu:

  1. Buka situs https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Isi data yang diminta secara lengkap;
    1. NIK
    2. No KJP
    3. Nama lengkap sesuai E-KTP
    4. No Handphone
    5. Wilayah Pelayanan (Pilih provinsi sesuai domisili)
    6. Cabang Pelayanan (pilih yang paling dekat dengan rumah/kantor)
    7. Pilih tanggal kedatangan yang sesuai
    8. Pilih jam kedatangan yang sesuai
    9. Ceklis reCAPTCHA
    10. Klik “Simpan”
  3. Konfirmasi akan dikirimkan melalui SMS ke nomor yang sudah didaftarkan
  4. Simpan SMS tersebut untuk ditunjukkan pada petugas saat berada di kantor BPJSTK yang dipilih
  5. Datang ke kantor BPJSTK sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak boleh terlambat

Pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sangatlah penting dalam proses pencairan. Tujuannya, agar peserta mengetahui dahulu berapa besaran saldo yang berhasil mereka kumpulkan selama bekerja sebelum akhirnya dicairkan. 

Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai cara, bisa dengan mendatangi langsung kantor BPJSTK atau mengeceknya secara online

Cara Cek Saldo JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Anda bisa langsung mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Langkah untuk melakukan pengecekan BPJS Ketenagakerjaan 2021 meliputi:

  • Mengambil nomor antrian terlebih dahulu
  • Mendatangi loket dan menunjukkan kartu BPJSTK agar bisa dibantu petugas untuk melakukan pengecekan
  • Petugas akan memberikan bukti resi saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta

Cara Cek Saldo JHT Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek saldo secara online ini tergolong paling mudah, karena website BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses dengan menggunakan laptop, tablet, maupun handphone.

Langkah-langkah melakukan pengecekan di website:

  • Buka halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • “Login” dengan memasukkan alamat email dan kata sandi 
  • Setelah berhasil Login, pilih menu “Lihat Saldo JHT” 
  • Kemudian, saldo JHT Anda akan ditampilkan dengan lengkap

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS 

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS memudahkan peserta yang tidak memiliki akses internet.  Selain itu, cara ini juga bermanfaat untuk peserta yang tinggal di daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur internet.

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan lewat SMS adalah sebagai berikut:

  • Daftar dengan format: DAFTAR<Spasi>SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (opsional) lalu kirim ke nomor 2725
  • Setelah terdaftar, kemudian cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan format SMS berikut ini: SALDO<nomor peserta> kemudian kirim ke nomor 2725

Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi BPJSTKU

Cara ini termasuk cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jadi, pastikan terlebih dahulu bahwa handphone Anda sudah terkoneksi dengan jaringan internet. Aplikasi BPJSTKU Mobile sudah tersedia di App Store dan Google Play Store. Berikut adalah langkah-langkah melakukan pengecekan saldo melalui aplikasi BPJSTKU Mobile:

  • Instal terlebih dahulu aplikasi BPJSTKU Mobile di handphone Anda
  • Setelah itu, buat akun di BPJSTKU Mobile
  • Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email
  • Cek email yang Anda gunakan untuk mendaftar BPJSTKU Mobile
  • Isi kode verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda
  • Setelah itu, buat kata  sandi (password) untuk Login ke akun Anda
  • Isi nama lengkap sesuai e-KTP
  • Isi tanggal lahir
  • Isi nomor e-KTP Anda
  • Isi nomor KPJ (Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan) berupa 11 digit
  • Isi nomor handphone
  • Isi kode verifikasi yang dikirimkan nomornya melalui SMS
  • Setelah proses selesai, Anda bisa melakukan pengecekan saldo lewat aplikasi BPJSTKU Mobile

Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan peserta memiliki jaminan di hari tua. Manfaat tersebut bisa dirasakan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh para peserta, khususnya pekerja penerima upah. 

Dalam BPJS Ketenagakerjaan jaminan pensiun, peserta dimungkinkan untuk menarik saldo yang selama ini dikumpulkannya dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya selama bekerja. Dana tersebut bisa dicairkan ketika peserta sudah pensiun atau di-PHK. 

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian?

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil sebagian, yaitu 10 persen atau 30 persen dari total saldo. Pengambilan 10 persen bisa dilakukan apabila peserta belum berusia 56 tahun sebagai persiapan pensiun. Sementara, pengambilan saldo 30 persen bisa dilakukan dengan tujuan kredit rumah. 

Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJSTK bisa dilakukan baik offline maupun online. Silakan cek tab Klaim untuk mengetahui prosedur pengajuan klaim.

Untuk klaim dana JHT BPJSTK bisa Anda lakukan saat masih bekerja ataupun tidak bekerja. Namun, untuk Anda yang masih bekerja, Anda hanya bisa melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dana sebesar 10 persen atau 30 persen saja. Itu pun dengan syarat Anda sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.

Untuk Anda yang ingin mencairkan dana JHT sebesar 100 persen, berikut ketentuannya:

  • Sudah masuk usia pensiun, yaitu 56 tahun
  • Peserta mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
  • Peserta resign atau mengundurkan diri dari perusahaan

Sebagai informasi, kartu peserta juga telah nonaktif minimal satu bulan. Selanjutnya, Anda bisa menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat berhenti kerja (paklaring), baik karena PHK atau resign
  • KPJ
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Paspor
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Buku Tabungan

Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan biasanya memerlukan waktu 14 hari kerja. Perhitungan hari itu dihitung sejak dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh petugas.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, BPJSTK mencoba untuk mempercepat waktu pencairan, mengingat banyaknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor industri. Saat ini, diklaim BPJS mampu mencairkan dana klaim dalam waktu 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi.  

Proses mengurus kartu BPJSTK yang hilang atau rusak bisa dilakukan dengan membawa syarat fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan hilang dari kepolisian setingkat polsek/polres, dan surat pengantar dari kantor (opsional).

Bawalah syarat-syarat tersebut ke kantor cabang terdekat, kemudian isi formulir untuk pengajuan kartu BPJSTK yang baru.  Serahkan formulir di loket beserta dengan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap. Jika proses verifikasi selesai, petugas akan melakukan pencetakan kartu baru dalam waktu singkat.

Peserta bisa mencari tahu informasi lengkap seputar BPJSTK, mulai dari premi dan pengajuan klaimnya melalui berbagai media. Peserta bisa mendatangi kantor pusat atau kantor cabang terdekat, atau menghubunginya melalui nomor call center BPJS Ketenagakerjaan pusat di (021)520-7797. Informasi selengkapnya, silakan cek tab Layanan.

Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru tetapi dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan/institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial.

Berikut ini daftar laman situs yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:

  • https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Customer Service