• asuransi jiwa lifepal 1
Cek Premi Asuransi Dwiguna
DapatkanDISKON 15%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Apa Itu Asuransi Dwiguna (Asuransi Endowment)?

Asuransi dwiguna adalah jenis produk asuransi yang memiliki dua manfaat sekaligus. Manfaat yang diberikan berupa santunan meninggal dunia dan dana tabungan. Nantinya ketika nasabah masih hidup sampai akhir periode kontrak maka uang asuransi akan dikembalikan seluruhnya. Untuk cara kerjanya sederhana, premi disetor nasabah akan dibagi ke dua tempat; sebagian untuk membeli asuransi jiwa dan sebagian lagi tabungan. Karena memiliki manfaat ganda, preminya juga lebih besar daripada asuransi jiwa biasa.

Jenis asuransi endowment adalah salah satu proteksi yang cocok untuk orang dengan perencanaan finansial dalam jangka panjang, seperti menyiapkan dana pendidikan anak, pernikahan, dan lain sejenisnya.

Cara Kerja Asuransi Dwiguna

Cara kerja asuransi umumnya perusahaan asuransi menyedikan produk yang memberikan manfaat pertanggungan kepada individu atau kelompok ketika mengalami kerugian atas risiko tertentu. Nantinya, untuk mendapatkan manfaat pertanggungan tersebut, nasabah diwajibkan melakukan pembayaran premi dalam jumlah tertentu sesuai yang tertera pada polis.

Sementara itu, untuk jenis polis dwiguna menawarkan manfaat yang cukup menarik bagi nasabah. Lantas bagaimana cara kerja dari jenis polis asuransi dwiguna? Cara kerjanya cukup sederhana, berikut penjelasan lengkapnya.

  • Nasabah membeli polis asuransi dwiguna dengan manfaat tertentu. Misalnya nilai tunai Rp500 juta. Artinya nasabah wajib membayar iuran atau premi tersebut sesuai dengan jangka waktu dalam kesepakatan
  • Nantinya ketika nasabah tidak mengalami risiko apapun, maka pada tahun ke-16 akan mendapatkan fitur manfaat hidup dari asuransi tersebut + nilai tunai yang sama
  • Sementara ketika nasabah meninggal dunia saat masa polis dwiguna masih aktif maka ahli waris juga akan menerima uang pertanggungan asuransi (UP)  sebesar nilai tunai tersebut yaitu Rp500 juta sesuai kesepakatan
Artinya, dengan cara kerja polis endowment dapat dibayar setiap bulan di akhir polis nasabah juga akan mendapatkan manfaat nilai tunai sekaligus. Itulah mengapa salah satu kelebihan polis dwiguna memiliki beberapa fitur diantaranya adalah sebagai tabungan bagi nasabah di masa depan.

Jenis Polis Dwiguna (Endowment)

Jenis polis endowment (asuransi dwiguna) bermacam-macam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Tidak hanya itu, uang pertanggungan asuransi endowment dwiguna juga beragam. Bahkan ada yang mencapai hingga UP Rp10 miliar.

Adapun pilihan jenis jenis polis dwiguna meliputi, asuransi pendidikan dwiguna, asuransi dwiguna pensiun, dan asuransi dwiguna PNS. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing jenis asuransi dwiguna selengkapnya.

Asuransi dana pendidikan adalah produk asuransi endowment dwiguna yang membantu orangtua mengumpulkan uang untuk membiayai pendidikan anak. Umumnya, pencairannya dilakukan secara bertahap, yaitu pada setiap jenjang pendidikan.

Produk asuransi dwiguna ini cocok untuk para orangtua yang sedang merencanakan pendidikan anak dalam jangka panjang. Biasanya, orangtua yang membeli produk ini memiliki anak usia batita atau balita sehingga waktu menabungnya bisa lebih panjang.

Usia produktif adalah saat yang tepat untuk menabung dana pensiun agar tidak menjadi beban bagi anak cucu kelak. Tabungan asuransi dwiguna bisa digunakan untuk menyiapkan dana tersebut.

Jenis polis asuransi endowment dwiguna satu ini umumnya memiliki masa asuransi jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun nanti. Namun, jika seandainya hal buruk terjadi pada nasabah, misalnya meninggal dunia sebelum masa pensiun tiba. Maka, uang pertanggungan dari asuransi dwiguna bisa digunakan sebagai dana pensiun bagi anggota keluarga yang berhak menerimanya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan layanan asuransi dwiguna dari PT Taspen sebagai salah satu program tabungan hari tua. Program Asuransi Dwiguna Taspen ini memberikan jaminan keuangan jika nasabah berhenti bekerja karena pensiun atau memberikan uang kepada ahli waris jika nasabah meninggal dunia. Minimal manfaat yang harus dibayarkan PT Taspen adalah Rp3 juta.

Sementara itu, premi yang harus dibayar oleh PNS setiap bulan adalah sebesar Penghasilan Bulanan (berupa gaji pegawai ditambah tunjangan keluarga) x 3,25 persen. Nasabah juga wajib menyerahkan data pribadi dan anggota keluarga, lalu melaporkan jika ada perubahan gaji atau mengalami perubahan pangkat.

Manfaat Asuransi Dwiguna 

Manfaat asuransi dwiguna adalah untuk membantu nasabah menabung secara disiplin tetapi juga mendapatkan manfaat asuransi jika terjadi risiko tertentu. Selain itu asuransi dwiguna memiliki beberapa manfaat utama dan tambahan yang bisa nasabah pilih sesuai kebutuhan. 

Jadi, ketika nasabah membutuhkan perluasan manfaat jenis polis asuransi dwiguna harga preminya juga bertambah. Berikut ini adalah tabel manfaat asuransi dwiguna selengkapnya.

Manfaat Utama Asuransi DwigunaManfaat Tambahan Asuransi Dwiguna
  • Menjadi motivasi supaya terus menabung. Sebab ketika nasabah tidak membayar premi di tengah jalan, maka asuransi bakal berhenti dan tentunya bikin rugi.
  • Tambahan manfaat proteksi jiwa. Jadi jika tertanggung meninggal, ahli waris bisa mendapatkan tambahan uang santunan sesuai perjanjian dalam polis.
  • Manfaat akumulasi dana. Artinya, nilai tunai yang terbentuk dalam asuransi dwiguna bakal terakumulasi dan bisa cair pada waktu tertentu yang sudah dijanjikan dalam polis.
  • Manfaat hidup akan diberikan apabila nasabah masih hidup sampai dengan masa akhir pertanggungan. Sehingga, premi yang sudah disetorkan tidak hangus.
  • Manfaat tambahan dana di luar tabungan dan uang pertanggungan. Bonus asuransi dwiguna terdiri dari bonus tidak ada klaim dan bonus habisnya masa asuransi.
  • Kematian Akibat Kecelakaan (Accidental Death). Apabila tertanggung meninggal akibat kecelakaan, ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan ditambah santunan kematian tambahan.
  • Penyakit Kritis (Critical Illness). Rider ini bermanfaat untuk mengantisipasi risiko penyakit kritis, seperti kanker, gagal ginjal, penyakit jantung, dan lain-lain. Dengan membeli critical illness rider, tertanggung akan mendapatkan uang pertanggungan apabila terdiagnosa penyakit kritis.
  • Cacat (Disability). Ada juga perluasan manfaat yang akan mencairkan uang pertanggungan apabila tertanggung mengalami cacat tetap total atau sebagian.
  • Pembebasan Premi (Waiver of Premium). Waiver of premium memberikan pembebasan bayar premi jika tertanggung mengalami penyakit kritis dan cacat tetap.

Tertarik untuk mendapatkan manfaat polis asuransi endowment (dwiguna)? Yuk bandingkan dulu produk asuransi pilihan Anda untuk mendapatkan harga premi terbaik di sini.

Asuransi Dwiguna Terbaik 2023

Asuransi jiwa dwiguna adalah produk asuransi jiwa dengan tambahan manfaat tabungan. Produk asuransi ini juga disebut sebagai endowment insurance. Ketika Anda memilih jenis polis dwiguna sebagian premi yang dibayarkan akan ditabung, sementara sisanya digunakan untuk membayar manfaat asuransi.

Sehingga produk asuransi jiwa dwiguna cocok bagi individu untuk mereka dengan rencana keuangan jangka panjang, seperti mengumpulkan dana pendidikan, dana pensiun, hingga dana pernikahan. Untuk memudahkan dalam memilih, berikut ini adalah daftar pilihan asuransi dwiguna terbaik yang bisa Anda pertimbangkan:

Cemerlang Scholar

  • Produk asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan 110% premi kembali untuk manfaat beasiswa pendidikan anak.
  • Premi mulai dari Rp108 ribu per bulan.
  • Ketika tidak ada klaim sampai akhir polis, premi akan dikembalikan 110% sebagai manfaat beasiswa.
  • Ketika tertanggung meninggal dunia mendapatkan UP 100%.
  • Ketika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan UP 200%.

Prudential USave PRUStar


  • Produk Asuransi Dwiguna Prudential masuk dalam kategori bancassurance dengan UOB Indonesia
  • Manfaat pertanggungan: 10 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 tahun
  • Premi mulai Rp300 ribu per bulan
  • Santunan meninggal dunia 240 persen UP
  • Manfaat tabungan ditambah bonus 10 persen
  • Bonus tunai 6 persen premi tahunan

Astra Life AVA iPLAN Protection


  • Usia masuk tertanggung: 30 hari-70 tahun
  • Premi mulai Rp100 ribu per bulan
  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sampai Rp10 miliar
  • Manfaat akumulasi dana
  • Bonus tidak ada klaim 5 persen dari UP per 3 tahun sekali
  • Manfaat akhir kontrak

Manulife MiFuture Income Protector


  • Asuransi dwiguna Manulife
  • Usia masuk tertanggung: 30 hari-59 tahun
  • Usia pemegang polis: min 18 tahun
  • Masa pertanggungan 20 tahun
  • Bisa pilih pencairan dana di usia 25 tahun, 35 tahun, 45 tahun, 55 tahun, atau 60 tahun
  • Santunan meninggal dunia 100 persen UP
  • Manfaat pembebasan premi
  • Manfaat akhir polis dwiguna 200 persen UP

AIA Proteksi Edukasi Maksima


  • Asuransi dwiguna untuk pendidikan anak
  • Usia masuk anak: 15 hari – 10 tahun
  • Usia pemegang polis: minimal 18 tahun
  • Masa asuransi: sampai anak berusia 20 tahun
  • Pilihan masa pembayaran premi 5, 10, 15 tahun
  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan tambahan jika meninggal karena kecelakaan 100 persen UP
  • Manfaat tabungan pendidikan anak 200 persen UP
  • UP minimal Rp100 juta
  • Pembebasan premi
  • Bonus tahunan dan bonus akhir polis

Equity Life Pro Education Plus


  • Usia masuk tertanggung: 1-60 tahun
  • Masa asuransi: 10-22 tahun
  • Santunan meninggal dunia
  • Manfaat dana pendidikan

SmartLink New Flexi Account Plus

  • UP jiwa minimum 125 persen atau setara Rp15 juta
  • UP jiwa maksimum 350 persen dari premi tunggal yang dibayarkan
  • Tersedia surplus underwriting (bagi hasil)
  • Pilihan jenis dana investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan contohnya, dana pendidikan
  • Maksimal usia perlindungan hingga usia 100 tahun

Lihat Selengkapnya

Fitur Polis Dwiguna (Asuransi Endowment)

Asuransi jiwa dwiguna adalah salah satu polis asuransi yang diminati oleh nasabah ketika ingin mendapatkan manfaat dari asuransi sekaligus menabung. Untuk itu berikut ini adalah beberapa fitur yang Anda temukan ketika memilih produk asuransi dwiguna.

1. Fleksibel dalam pemilihan asuransi tambahan

Jenis polis dwiguna mengandung unsur asuransi jiwa sekaligus tabungan. Jadi, pada polis ini Anda bisa menambahkan asuransi tambahan (rider) sesuai kebutuhan. Misalnya saja penyakit kritis, cacat total, dan lain-lain.

2. Risiko rendah

Polis dwiguna juga memiliki fitur risiko rendah daripada unit link. Sebab jumlah premi yang dibayarkan tidak dinveastasikan langsung dalam pasar saham.

3. Pengembalian premi lebih tinggi dari asuransi jiwa murni

Recana tabungan masa depan dengan polis dwiguna juga bisa membantu keluarga kesayangan terlindungi secara finansial ketika Anda meninggal. Sebab, ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan asuransi jiwa sekaligus rencana polis endowment.

Perbedaan Fitur Asuransi Dwiguna vs Unit Link

Polis asuransi dwiguna adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan asuransi jiwa sekaligus tabungan pada pemegang polis. Sementara asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia (asuransi kematian) sekaligus investasi dalam satu polis.

Sehingga asuransi dwiguna hampir mirip dengan unit link. Namun, terdapat perbedaan fitur polis dwiguna dan unit link, berikut penjelasannya.

Sebagian besar premi dalam polis dwiguna dialokasikan pada pos tabungan dan sisanya untuk membayar proteksi. Itulah sebabnya uang pertanggungan (UP) yang ditawarkan dwiguna relatif kecil namun preminya tinggi.

Oleh karena itu, tujuan polis dwiguna adalah mengumpulkan dana, sementara unit link fokus pada mencari imbal hasil investasi.

Umumnya, beban polis asuransi adalah premi dwiguna yang harus dibayarkan lebih besar karena target tabungan yang sudah ditentukan sejak awal. Sementara itu, unit link tidak menetapkan target tertentu dan ada potensi nilai tunai bertambah dari hasil investasi. Sehingga, minimum premi yang ditawarkan relatif lebih rendah.

Jumlah rider dalam unit link umumnya lebih beragam daripada dwiguna. Jika membeli polis dwiguna, sebaiknya tidak perlu menambahkan rider karena tujuan utama asuransi dwiguna adalah untuk menabung.

Syarat Mengajukan Asuransi Dwiguna

Memiliki manfaat yang cukup menjanjikan membuat asuransi dwiguna diminati oleh nasabah. Lalu bagaimana dengan syarat pengajuannya? Bagi Anda yang ingin mengajukan polis asuransi dwiguna tentu saja persyaratannya berbeda tiap perusahaan asuransi. Namun umumnya syarat pengajuannya adalah berikut ini.

  • Usia tertanggung mulai 1 tahun sampai 65 tahun 
  • Usia nasabah pemegang polis umumnya mulai 18 tahun
  • Waktu pembayaran premi umumnya bisa dipilih bulanan atau tahunan sesuai kesepakatan
  • Rentan masa pertanggungan asuransi umumnya hingga 20 tahun

Untuk persyaratan lainnya, silakan menghubungi pihak perusahaan asuransi dimana Anda membeli produk dwiguna.

Rangkuman Perbedaan Asuransi Dwiguna dan Unit Link

Produk unit link sering disebut mirip dengan asuransi dwiguna. Lantas apa perbedaannya? Agar Anda tidak bingung, berikut ini adalah tabel perbedaan asuransi dwiguna dan unit link selengkapnya.

Asuransi DwigunaAsuransi Unit Link
  • Memiliki fitur tambahan seperti tabungan pendidikan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan nasabah
  • Penawaran nilai tunai dapat dicairkan saat polis asuransi berakhir atau dalam waktu tertentu
  • Nilai tunai yang didapatkan akan sesuai dengan kesepakatan awal
  • Memiliki dua fungsi yaitu manfaat pertanggungan juga sebagai investasi
  • Ketika dicairkan akan mendapatkan nilai tunai yang cukup besar sebab UP + keuntungan investasi
  • Nilai investasi bisa diambil dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan

Cara Menghitung Premi Asuransi Dwiguna

Premi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh nasabah kepada penanggung setiap bulanan, tahunan, atau dalam periode tertentu. Untuk, jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan faktor seperti jenis polis, profil tertanggung, nilai pertanggungan dan sebagainya.

Sementara itu, produk asuransi dwiguna cocok untuk orang yang menginginkan manfaat asuransi jiwa sekaligus tabungan. Sehingga besaran preminya tentu akan bervariasi sesuai polis yang akan diambil. Namun untuk harga pastinya akan lebih mahal daripada asuransi jiwa seperti pada umumnya.

Hal ini disebabkan ketika Anda membeli asuransi Dwiguna dibagi pada dua tempat yaitu untuk mendapatkan manfaat asuransi sekaligus digunakan menabung jangka panjang. Selain itu, premi asuransi seagai unit investasi atau tabungan juga bisa diambil walaupun Anda tidak mengalami risiko teretntu. Misalnya, untuk biaya pendidikan anak, sekolah dan lain-lain. untuk lebih memahaminya berikut simulasi perhitungannya.

Contoh Simulasi Perhitungan Asuransi Dwiguna untuk Dana Pendidikan

Bapak Danang yang berusia 35 tahun memiliki dua orang anak. Setiap bulan, dengan gaji Rp10 juta, ia ingin mengalokasikan 10 persen uangnya untuk asuransi jiwa. Akhirnya Danang membeli polis AVA iPlan Protection untuk memproteksi dana pendidikan anaknya. 

Berikut ringkasan polis yang ia terima:

  • Premi bulanan: Rp500.000
  • Uang pertanggungan (UP): Rp128.152.000
  • Masa pembayaran premi: sampai usia 55 tahun (pensiun)
  • Masa pertanggungan: 35 tahun

Berikut manfaat yang Danang dapatkan:

  • Manfaat meninggal dunia: Rp 128.152.000 (100% UP)
  • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan tambahan: Rp 128.152.000 (100% UP)
  • Manfaat tahapan atau bonus: Rp. 6.407.600 (5% UP) setiap 3 tahun 
  • Manfaat akhir kontrak: Rp 128.152.000 (100% UP)
Tertarik untuk menghitung besaran uang pertanggungan yang dibutuhkan dari besaran pendapatan Anda? Yuk lakukan simulasi perhitungan menggunakan kalkulator uang pertanggungan (UP) dari Lifepal berikut ini!

Cara Klaim Asuransi Dwiguna

Asuransi dwiguna yaitu bagian produk asuransi jiwa yang juga memiliki manfaat tabungan. Itulah sebabnya, untuk proses klaimnya juga tidak jauh berbeda. Jadi, kalau dalam asuransi jiwa, klaim dilakukan oleh ahli waris maka untuk asuransi dwiguna juga bisa dilakukan ketika tertanggung meninggal dunia.

Namun, karena juga merupakan tabungan Anda bisa melakukan klaim sesuai dengan perjanjian saat membeli polis. Dan tentunya ketika Anda tidak membayar premi, tidak bisa mendapatkan manfaat yang maksimal. Selain itu, klaim asuransi tidal sulit selama seluruh syarat dan ketentuan sudah Anda penuhi.

Untuk itu, berikut dokumen dan cara klaim Asuransi Jiwa Dwiguna adalah sebagai berikut ini:

  • Melaporkan klaim bahwa tertanggung meninggal dunia, tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian.
  • Ahli waris mengirimkan dokumen yang diperlukan kepada perusahaan asuransi terkait
  • Perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya sesuai ketentuan polis
  • Pihak asuransi akan mencarikan dana ke rekening ahli waris apabila dokumen sudah sesuai dengan ketentuan
  • Lama waktu untuk klaim asuransi mulai dari 7 – 14 hari kerja tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing
  • Polis asuransi yang asli.
  • Formulir klaim meninggal dunia.
  • Surat keterangan kematian lengkap dari pemerintah atau pihak berwenang setempat.
  • Salinan identitas diri tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris.
  • Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal dunia.
  • Salinan catatan medis tertanggung.
  • Surat berita acara dari pihak kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan.
  • Dokumen lain yang dibutuhkan oleh pihak asuransi.
  • Bukti identitas ahli waris yang akan menerima uang pertanggungan.

Pengecualian Polis Asuransi Dwiguna

Klausul pengecualian adalah kondisi yang dikecualikan dari manfaat asuransi jiwa. Jadi, ketika tertanggung melakukan tindakan pengecualian dalam polis, maka uang pertanggungan (UP) yang terdapat dalam manfaat asuransi tidak bisa dicairkan. Umumnya kerugian yang tidak ditanggung oleh asuransi adalah sebagai berikut:

  • Waktu klaim asuransi melebihi batas yang telah ditentukan atau Anda telat melaporkan pada pihak asuransi.
  • Tertanggung melakukan tindakan melanggar hukum.
  • Serangan terorisme.
  • Tertanggung mengalami sakit dan meninggal dunia karena mengonsumsi obat-obatan terlarang.
  • Risiko yang diklaim tidak masuk dalam manfaat pertanggungan.
  • Polis asuransi dalam keadaan tidak aktif atau lapse.
  • Tertanggunng melakukan double claim yang artinya nasabah bisa mengajukan klaim ke dua perusahaan asuransi yang berbeda sekaligus.
  • Polis asuransi masih dalam masa tunggu.
  • Tertanggung melakukan tindakan kejahatan dalam asuransi. Contohnya merekayasa kecelakaan untuk mendapatkan manfaat santunan ataupun uang pertanggungan.

Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Dwiguna

Dilihat dari cara kerjanya membuat asuransi dwiguna cukup diminati oleh nasabah. Sebab jenis polis dwiguna memiliki beberapa fitur diantaranya adalah menabung sekaligus mendapatkan proteksi. Sehingga asuransi dwiguna cocok bagi orang yang memiliki rencana keuangan jangka panjang.

Namun sebelum memutuskan untuk membelinya, simak dulu kekurangan dan kelebihan asuransi dwiguna berikut ini.

Kekurangan Asuransi Dwiguna

Berikut ini adalah kekurangan polis dwiguna sebelum Anda memutuskan membelinya:

  • Jangka waktu klaim uang pertanggungan tidak bisa fleksibel. Jadi, Anda sebagai pemegang polis asuransi akan diberikan periode waktu untuk pengambilan nilai tunai. Sehingga, sebagai calon nasabah Anda harus merencanakan penggunaan keuangan tersebut dalam jangka panjang.
  • Biasanya karena Anda akan mendapatkan manfaat menabung sekaligus manfaat proteksi, maka premi cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi jiwa umum. 

Kelebihan Asuransi Dwiguna

Sementara itu, ketika mengambil polis jenis dwiguna maka berikut kelebihannya:

  • Bisa digunakan sebagai rencana dana pendidikan anak. Sebab polis endowment adalah jenis proteksi sekaligus menabung. Jadi, jangka waktunya bisa Anda sesuaikan dengan rencana keuangan jangka panjang.
  • Uang pertanggungan asuransi (UP) bisa cair meskipun pemegang polis masih hidup ketika polis tersebut berakhir.

Tips Memilih Asuransi Dwiguna Terbaik

Tips memilih asuransi dwiguna terbaik untuk pemula tergantung pada kondisi keuangan dan kebutuhan Anda. Jadi, perhatikan poin-poin berikut sebagai tips sebelum membeli asuransi dwiguna:

Polis asuransi jiwa dwiguna adalah alat pengelola keuangan, oleh sebab itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing. Apabila memiliki Anda gaji rutin, pilih asuransi dwiguna dengan pembayaran bulanan. Namun, jika penghasilan Anda tidak tetap, ada juga asuransi dwiguna yang menawarkan pembayaran premi tunggal di awal pembelian polis.

Penting untuk mengetahui terlebih dahulu bunga yang ditawarkan dari manfaat tabungan. Meski keuntungannya lebih rendah dari unit link, tapi pastikan bunga tabungan lebih tinggi dari tingkat inflasi hingga waktu pencairan tabungan. Selain itu, jangan lupa masukkan bonus loyalitas ke dalam perhitungan.

Jika nasabah adalah karyawan dengan penghasilan tetap, memang lebih cocok dengan pembayaran premi rutin. Namun jika tidak berpenghasilan tetap, carilah polis dwiguna yang menawarkan fleksibilitas pembayaran premi.

Biasanya perusahaan asuransi memberikan gambaran polis dalam situs resminya. Pilihlah produk asuransi dwiguna yang mudah dipahami agar bisa merencanakan tujuan finansial yang lebih efektif dan efisien.

Setiap produk endowment menawarkan bonus yang berbeda-beda. Manfaat ini bisa Anda tambahkan ke dalam rencana keuangan di masa depan.

Asuransi dwiguna bisa dibilang merupakan komitmen jangka panjang. Jadi, penting untuk memastikan perusahaan asuransi tempat Anda menaruh uang sehat dan memiliki reputasi baik.

Untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perusahaan, cek laporan keuangannya dan pastikan Risk Based Capital (RBC)-nya di atas ketentuan pemerintah, yaitu 120 persen. RBC sendiri adalah indikator yang menunjukkan kesanggupan perusahaan dalam membayarkan klaim jangka panjangnya. Anda bisa mendapatkan informasi ini pada kolom Rasio Pencapaian Solvabilitas pada laporan keuangan tahunan.

Sementara untuk mendapatkan informasi tentang reputasi perusahaan asuransi, gunakan mesin pencari Google dan pilih kolom “Berita”. Kemudian, riset berita terkait perusahaan asuransi yang akan pilih dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, apakah pernah tersandung kasus atau tidak.

Pertanyaan Seputar Asuransi Dwiguna

Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah seputar Asuransi Dwiguna. Baik masalah premi, klaim dan lain-lain.

Asuransi dwiguna atau asuransi jiwa dwiguna adalah produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi jiwa berupa santunan meninggal dunia dan dana tabungan sekaligus. Artinya premi yang dibayarkan nasabah, sebagian digunakan untuk manfaat asuransi jiwa dan sebagian lagi untuk dana tabungan. 

Lihat pengertian dan cara kerja asuransi dwiguna selengkapnya pada tab Pengertian

 

Definisi asuransi jiwa reguler link adalah suatu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan sekaligus investasi. Jenis asuransi juga sering disebut sebagai unit link sebab memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko kematian dan investasi sekaligus.

Polis endowment adalah jenis asuransi yang memberikan dua manfaat sekaligus. Yaitu kombinasi asuransi jiwa dan manfaat tabungan dari dana nasabah. Polis asuransi ini juga disebut dengan asuransi dwiguna. Silakan tab pengertian untuk mengetahui informasi jenis, fitur maupun manfaatnya.

Manfaat asuransi unit link adalah adanya dua hal yang ditawarkan dalam satu produk, yaitu proteksi jiwa dan investasi. Selain itu, ketika Anda membeli produk unit link, berikut beberapa manfaat yang akan didapatkan:

  • Cocok untuk investasi menengah dan jangka panjang
  • Tersedia beberapa pilihan instrumen investasi
  • Tidak perlu repot mengelola investasi
  • Mengembangkan nilai aset
  • Dua manfaat dalam satu produk

Lihat detail penjelasan lengkapnya di sini!

Bagi Anda yang telat bayar premi, pembayaran berhenti atau tidak bayar asuransi, maka polis menjadi lapse atau tidak lagi berlaku. Yang artinya Anda kehilangan manfaat pertanggungan dari asuransi jiwa tersebut dan tidak bisa melakukan klaim.

Polis bersyarat atau asuransi jiwa berjangka adalah asuransi yang memberikan manfaat tertanggung pada periode tertentu, sama dengan asuransi dwiguna yang memiliki waktu sebagai batasan dari perjanjian atau kontrak. Salah satu contoh produk asuransi jiwa berjangka adalah Flexi Life Protection. Flexi Life Protection merupakan produk asuransi jiwa berjangka yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) yang memberikan uang pertanggungan ketika meninggal dunia.

Modified Endowment Policy adalah manfaat lumpsum (pembayaran santunan tunai sekaligus) ketika tertanggung meninggal/akhir kontrak jika tertanggung masih hidup.

Manfaat Asuransi AIA akan menyesuaikan dengan jenis produk yang Anda pilih. Contohnya, untuk AIA ProTerm Protection adalah asuransi jiwa tradisional yang memberikan manfaat pertanggungan meninggal dunia akibat kecelakan, manfaat cacat total, pengembalian premi di akhir polis, dan sebagainya. Silakan tab laman Asuransi AIA untuk detail informasi selengkapnya!

Bedanya asuransi dibayar dimuka dibayarkan sebelum jatuh tempo dan dimasukkan ke dalam aset. Sementara beban asuransi adalah asuransi yang dibayarkan setelah masuk jatuh tempo.

Agar lebih paham tentang cara kerja asuransi dwiguna, silakan tab premi untuk mengetahui contoh perhitungan lengkapnya.

Produk asuransi dwiguna cukup beragam dan bisa dipilih sesuai kebutuhan. Untuk itu berikut contoh asuransi dwiguna yang bisa jadi pilihan:

Untuk mengetahui detail informasi manfaat pertanggungan dan detail polis dwiguna asuransi, silakan tab pilihan polis.

TABUNGAN: Menyimpan seluruh setoran dana. Jika digunakan, maka saldo akan berkurang sejumlah penggunaan. ASURANSI: Penggantian risiko. Setoran premi mencakup biaya yang dibayarkan untuk memperoleh cakupan perlindungan.

Meskipun sama-sama menawarkan manfaat keuangan jangka panjang tabungan dan asuransi adalah produk keuangan yang berbeda. Tabungan adalah sebuah manfaat berupa sarana penyimpanan uang agar lebih aman. Tidak hanya itu saja, uang yang Anda setorkan sepenuhnya juga merupakan hak milik Anda dan jika digunakan maka saldo akan berkurng sejumlah penggunaan.

Sementara, asuransi produk keuangan yang menawarkan proteksi atau perlindungan secara ekonomi kepada nasabah ketika terjadi suatu risiko tertentu. Sehingga, ketika Anda membeli produk asuransi maka akan mendapatkan manfaat berupa ganti rugi atas kerugian finansial.

Umumnya penggantian secara finansial tersebut bisa nasabah dapatkan ketika terjadi risiko seperti sakit, meninggal dunia, kecelakaan, cacat, kebakaran, kehilangan, dan kerugian lainnya. Selain itu, cara kerja perusahaan asuransi adalah premi yang Anda bayarkan akan menjadi hal milik perusahaan insurance terkait.

Bedanya asuransi jiwa dan kesehatan dari segi manfaat pertanggungan yang ditawarkan. Untuk asuransi kesehatan biasanya akan memberikan manfaat pertanggungan biaya rumah sakit mulai dari, rawat inap, kunjungan dokter, tindakan, sampai dengan obat-obatan.

Sementara polis asuransi jiwa adalah kontrak perjanjian kerjasama antara tertanggung dan perusahaan asuransi atas risiko kematian dalam jangka waktu tertentu. Untuk manfaat pertanggungan yang dimaksud berupa kerugian finansial ketika tertanggung meninggal dunia dengan memberikan uang pertanggungan untuk ahli waris.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh pasal 4 ayat 3f menyebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek PPh, “Adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Jadi, sudah tertera jelas bahwa asuransi dwiguna tidak kena pajak.

Selain itu, klaim asuransi juga tidak PPN. Hal tersebut berdasarkan UU HPP, yang mana jasa asuransi dihapus dari jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Asuransi untuk orang tua tentu saja tersedia. Biasanya produk asuransi untuk lansia baik, asuransi kesehatan dan jiwa yang menanggung nasabah dengan rentang usia 60 hingga 99 tahun. Selain itu, asuransi lansia juga cenderung lebih mahal preminya karena risiko terserang penyakit juga lebih tinggi ketimbang nasabah usia muda. Silakan kunjungi laman asuransi orang tua untuk mengetahui pilihan polis selengkapnya!

Tentu saja tidak. Meskipun arti asuransi jiwa dwiguna adalah umum digunakan sebagai dana pendidikan, menikah dan lain-lain tapi Anda bisa menggunakannya sebagai simpanan untuk tujuan apapun. Misalnya, nilai tunai dari asuransi tersebut juga akan membantu melindungi kesehatan finansial keluarga ketika Anda sebagai tertanggung meninggal.

Selain itu, beberapa polis dwiguna juga tidak perlu melakukan pemeriksaan medis sebagai syarat untuk mendapatkan asuransi jiwa dwiguna.

Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian terbaru. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Untuk UU tahun 2014 tentang perasuransian ini berisi tentang:

  • Ruang lingkup usaha perasuransian :  bentuk badan hukum dan kepemilikan
  • Perusahaan perasuransian: perizinan usaha, penyelenggaraan usaha
  • Tata kelola usaha perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama
  • Peningkatan kapasitas asuransi :  asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah dalam negeri;
  • Program asuransi wajib: perubahan kepemilikan, penggabungan, dan peleburan, pembubaran, likuidasi, dan kepailitan
  • Perlindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta
  • Profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian : pengaturan dan pengawasan
  • Asosiasi usaha perasuransian.

Sebelum adanya UU Asuransi Tahun 2014, Undang-undang yang menjadi dasar hukum terkait usaha perasuransian adalah UU Asuransi 1992 Nomor 2. Dalam Undang-undang tersebut menjadi payung hukum yang digunakan sebagai regulasi terkait segala kegiatan industri perasuransian di Indonesia. Fungsinya adalah memastikan bahwa asuransi memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat, serta melindungi masyarakat agar mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

Anda bisa mendaftarkan diri kepada asuransi dwiguna dengan menghubungi langsung perusahaan asuransi. Beberapa produk asuransi jiwa dwiguna juga menawarkan pendaftaran online lewat situs resminya. Atau, jika ingin mencari yang lebih praktis dengan harga premi lebih murah, Lifepal juga menawarkan asuransi jiwa dengan manfaat yang mirip asuransi dwiguna. Silakan klik di sini untuk informasi lengkapnya!

Dibawah ini termasuk jenis jenis klaim dalam asuransi jiwa, kecuali biaya rawat inap, operasi, dan sebagainya yang tidak masuk dalam manfaat pertanggungan. Jenis-jenis klaim asuransi jiwa yang benar adalah seperti klaim tertanggung meninggal dunia, cacat tetap, atau klaim manfaat akhir polis (jika ada). Silakan tab klaim pada laman asuransi jiwa untuk detail informasi lengkapnya!

Biasanya tertanggung harus membayar premi lebih tinggi untuk tahun pertama karena belum mendapatkan hasil dari investasi yang dilakukan. Itulah mengapa mereka harus melakukan top up sekaligus pembayaran premi setiap bulan. Namun ketika dirasa beberapa tahun ke depan hasil investasi sudah mencukupi untuk pembayaran premi, biasanya sebagai nasabah produk unit link Anda tidak perlu membayarkan premi lagi setiap bulan.

Jenis jenis asuransi dwiguna mencakup asuransi pensiun yang bisa mulai Anda persiapkan saat usia produktif untuk memproteksi secara finansial ketika produktivitas menurun. Sementara untuk asuransi pendidikan bisa menjadi tabungan Anda untuk mempersiapkan dana pendidikan anak.

Selain itu, ada jenis polis asuransi dwiguna pensiun, dan asuransi dwiguna PNS. Silakan tab pengetian untuk informasi lebih lengkap seputar pilihan polis tersebut.

Nasabah dapat membatalkan polis selama 14 hari masa pembelajaran apabila tidak menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Nantinya, premi asuransi akan dikembalikan.

Sementara itu, polis asuransi juga dianggap batal ketika tertanggung terbukti melakukan kecurangan, penipuan, atau rekayasa oleh tertanggung sesuai keputusan pengadilan yang sudah jelas tercantum dalam Pasal 1322 sd 1328 KUH Perdata.

Untuk itu, bagi Anda yang ingin melakukan penutupan polis sebelum kontrak berakhir, berikut cara yang bisa dilakukan.

  • Ajukan penutupan polis melalui agen yang dulu menawarkan produk asuransi pada Anda.
  • Datang langsung ke kantor pusat atau kantor cabang terdekat untuk melakukan penutupan polis.
  • Menghubungi call center perusahaan untuk mengajukan penutupan polis

Setelah menentukan cara menutup polis, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Berikut panduannya:

  1. Menghubungi call center perusahaan
  2. Unduh formulir pembatalan asuransi/surrender
  3. Mengisi formulir dengan lengkap
  4. Mengembalikan buku polis asuransi
  5. Menyertakan fotokopi KTP dan buku tabungan
  6. Membayar kewajiban yang belum diselesaikan, pajak dan administrasi bila ada
  7. Menunggu proses pembatalan asuransi dalam waktu maksimal 14 hari kerja

Pastikan untuk menyiapkan dokumen lengkap berupa polis asuransi dan identitas diri. Selain itu, siapkan juga dana tak terduga, karena biasanya nasabah akan dikenakan biaya atau potongan tertentu apabila melakukan penutupan polis sebelum jatuh tempo.

Uang polis asuransi bisa kembali ketika Anda tidak mengajukan klaim sampai masa pertanggungan berakhir. Namun, hal tersebut kembali pada manfaat pertanggungan yang ada dalam polis. Biasanya, skema persentase pengembalian premi asuransi bisa beragam, mulai dari 50 persen, 75 persen, hingga 100 persen.

Tidak, bergantung pada kebutuhan seseorang. Namun, bagi Anda tulang punggung keluarga memiliki polis asuransi jiwa menjadi penting. Sebab dengan memiliki asuransi jiwa, keluarga akan terproteksi secara finansial dari risiko yang mungkin terjadi setelah tertanggung meninggal.

Asuransi endowment sebenarnya sama halnya dengan dwiguna insurance. Dimana polis endowment adalah jenis asuransi yang memberikan dua manfaat sekaligus.  Jadi kombinasi antara asuransi jiwa dan manfaat akumulasi atau tabungan dana dari nasabah. Maka dari itu, elemen polis endowment adalah tabungan dan perlindungan jiwa.

Jenis polis endowment sama dengan asuransi dwiguna. Yaitu asuransi pendidikan dwiguna, asuransi dwiguna pensiun, dan asuransi dwiguna PNS. Silakan tab pengetian untuk informasi lebih lengkap seputar pilihan polis tersebut.

Bisa, asuransi jiwa maupun polis endowment bisa diserahkan dan diwariskan. Sebab, polisnya memiliki masa pertanggungan yang cukup panjang. Itu artinya, tertanggung bisa mencairkan polisnya sendiri ketika masuk masa pensiun atau masih hidup sampai akhir polis.

Namun, ketika tertanggung sebagai pencari nafkah sudah meninggal dunia, uang pertanggungan (UP) bisa diserahkan kepada ahli waris keluarga suami/istri, atau anak maupun anggota keluarga yang berhak.

Semua merupakan bentuk produk asuransi jiwa kecuali tidak mendapatkan bonus biasanya adalah jenis asuransi jiwa berjangka. Asuransi jiwa berjangka adalah salah satu jenis asuransi jiwa yang memberikan manfaat pertanggungan dalam jangka waktu tertentu. Jadi, apabila terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung, maka pihak asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan.

Itulah sebabnya, premi yang sudah dibayarkan pada produk asuransi jiwa berjangka akan hangus ketika tidak ada klaim sampai polis berakhir. Jadi, biasanya tidak ada manfaat pengembalian premi. Namun ketika nasabah meninggal dunia ketika polis masih aktif, ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan (UP).

Rider adalah fitur atau manfaat tambahan yang bisa Anda dapatkan diluar dari polis dasar. Biasanya, rider hadir untuk melengkapi manfaat polis asuransi jiwa. Untuk jenis jenis asuransi tambahan untuk asuransi jiwa adalah sebagai berikut:

  • Riders asuransi kesehatan
  • Riders critical illness
  • Payor benefit
  • Waiver premium

Ketika Anda ingin membeli produk asuransi, penting mengetahui prinsip dari asuransi itu sendiri. Prinsip dalam asuransi ada 6, yaitu sebagai berikut:

  • Insurable Interest
  • Utmost Good Faith (niat atau itikad baik)
  • Indemnity (prinsip ganti rugi)
  • Subrogation (kondisi kerugian yang dialami tertanggung)
  • Contribution
  • Proximate Cause

Klaim jatuh tempo adalah klaim yang disebabkan tertanggung telah habis masa kontrak pembayaran premi sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian polis. Biasanya klaim jatuh tempo terjadi ketika pemegang polis asuransi jiwa masih hidup sampai akhir kontrak.

Boleh, memiliki dua asuransi akan memberikan kenyamanan lebih maksimal. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan manfaat double claim ketika mengalami risiko tertentu.

Bagi Anda yang tanpa sengaja menghilangkan polis asuransi tidak perlu khawatir. Berikut cara yang bisa dilakukan:

  • Mengunjungi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
  • Ajukan permohonan penggantian polis baru di perusahaan Anda tempat membeli asuransi.

Underwriting adalah proses untuk mengidentifikasi dan menyeleksi risiko yang melekat pada calon nasabah asuransi. Untuk tahapannya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan Data dari Calon Nasabah
  • Mengidentifikasi Risiko
  • Mengelompokkan Risiko
  • Mengirimkan Pengajuan Calon Nasabah Kembali

Tujuan dilarangnya asuransi rangkap untuk mencegah tertanggung mendapatkan ganti kerugian melebihi nilai benda sesungguhnya. Sehingga tidak melanggar prinsip asuransi indemnitas.

Bisa, Anda bisa mencairkan uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia. Selain itu, polis asuransi jiwa juga memiliki beberapa manfaat pertanggungan bisa mencairkan dana sebelum habis kontrak.

Produk whole life adalah jenis asuransi jiwa yang memberikan manfaat pertanggungan hingga nasabah berusia 99 tahun atau seumur hidup. Selain itu, produk ini juga bisa dilengkapi dengan berbagai jenis asuransi tambahan misalnya penyakit kritis. Nantinya, tertanggung bisa mendapatkan manfaat pertanggungan hingga akhir polis dan nilai tunai sekaligus.

  • Asuransi: Asuransi adalah perjanjian kontrak yang memiliki fungsi sebagai pengalihan risiko dari pihak nasabah ke pihak asuransi.
  • Agen asuransi: Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. 
  • Ahli waris: Nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
  • Ajudikasi: Tahap penyelesaian dalam konflik asuransi yang bakal menentukan apakah klaim diterima atau ditolak.
  • Aktuaria: Ilmu yang menggunakan matematika, statistika, dan keuangan untuk memperhitungkan risiko yang akan timbul di masa depan.
  • Anuitas: Pembayaran berkala yang dilakukan perusahaan asuransi pada waktu tertentu
  • APL dalam asuransi: Automatic Premium Loan (APL) merupakan pengambilan otomatis nilai tunai dari polis apabila nasabah belum membayar premi sampai masa tenggang berakhir.
  • Bancassurance: Produk asuransi yang dipasarkan melalui bank untuk menyasar konsumen nasabah bank.
  • Batas potong atau ekses: Biaya yang harus dibayar oleh nasabah asuransi apabila biaya rumah sakit melebihi limit yang ditentukan perusahaan asuransi.
  • Biaya administrasi: Biaya yang dibayarkan untuk keperluan administrasi. 
  • Biaya akuisisi: Biaya yang dikeluarkan pada saat penerbitan polis.
  • Biaya top up: Biaya yang dikeluarkan oleh pemegang polis pada saat membayar premi berkala, atau mengisi saldo nilai tunai pada asuransi jiwa whole life dan unit link.
  • Beban polis asuransi : Beban polis adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi setiap bulannya (premi).
  • Biaya penebusan polis: Sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh tertanggung ketika tertanggung melakukan penebusan polis dan penarikan dana (withdrawal) atas saldo unit link pada periode tertentu.
  • Binding receipt (kuitansi pengikat): Tanda terima premi / kuitansi yang langsung mengikat perusahaan asuransi dalam suatu kontrak sementara.
  • Contestable period: Dikenal dengan sebutan masa percobaan, yakni periode (dua tahun) penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis. Dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
  • Cooling-off period (masa peninjauan polis): Hak calon nasabah untuk mempelajari polis sebelum menyetujui pembelian asuransi.
  • Cuti premi: Fitur yang memungkinkan nasabah asuransi berhenti membayar polis dalam beberapa waktu tertentu.
  • Dana investasi: Dalam unit link, dana investasi adalah premi yang dibayarkan setelah dipotong dengan biaya asuransi dan biaya lainnya.
  • Dana titipan premi: Sejumlah uang untuk pembayaran premi yang akan datang untuk periode tertentu.
  • Double claim asuransi: Dua jenis manfaat yang bisa Anda dapatkan sekaligus. Namun, dengan catatan manfaat kedua adalah manfaat tambahan atau manfaat dari asuransi yang berbeda jenis.
  • Endowment plan: Produk asuransi yang memiliki dua manfaat, yaitu asuransi dan tabungan. Biasanya ada pada jenis asuransi jiwa.
  • Explanation of benefits: Penjelasan tentang manfaat dari asuransi yang dikirimkan dari perusahaan ke nasabah asuransi.
  • Field underwriting: Proses seleksi akan risiko yang dimiliki oleh nasabah asuransi.
  • Flat rate: Pembayaran premi yang sama rata sejak daftar hingga masa asuransi berakhir.
  • Free look period: Waktu yang diberikan perusahaan kepada nasabah untuk mempelajari polis, biasanya 14 – 21 hari sejak polis terbit. Dalam periode ini, nasabah dapat membatalkan perjanjian dan tidak perlu keluar biaya pembatalan. Hanya perlu memberikan surat pernyataan pembatalan polis dan mengembalikan polis asli ke perusahaan asuransi.
  • Forward pricing: Sejumlah unit yang dibeli berdasarkan harga penawaran pada saat tanggal valuasi berikutnya setelah premi dibayarkan
  • Grace period: Masa tenggang dalam pembayaran premi asuransi, yaitu 30 hari sejak tanggal jatuh tempo.
  • Harga unit: Hasil yang didapatkan dari investasi ditambah dengan nilai aset.
  • Ilustrasi polis: Perkiraan manfaat yang akan didapatkan oleh nasabah, biasanya menggunakan kasus atau simulasi.
  • Investment-linked plan: Investment-linked plan adalah program asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa. Plus membeli unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
  • Jaminan perlindungan: Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis agar ia bisa membeli asuransi tambahan tanpa melalui proses seleksi lagi.
  • Juvenile Endowment: Asuransi yang orang tua beli untuk anak. Uang asuransi nantinya akan diterima oleh anak yang diasuransikan setelah jatuh tempo polis asuransi. Dengan kata lain, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian apabila terjadi risiko meninggal dunia pada si anak sebelum jatuh tempo polis berakhir.
  • Kedaluwarsa (lapse): Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan karena pembayaran premi terhenti. 
  • Klaim: Klaim asuransi adalah pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran. Selanjutnya perusahaan harus membayarkan nilainya kepada pihak tertanggung. 
  • Klaim akhir kontrak: Pengajuan klaim pada akhir masa asuransi, biasanya klaim yang diajukan berupa pengembalian premi atau nilai tunai.
  • Klaim tertunda: Klaim yang telah diajukan namun belum dapat dipenuhi atau dibayar oleh perusahaan asuransi.
  • Klausul: Pasal dalam dokumen polis yang harus dipatuhi oleh nasabah maupun perusahaan asuransi.
  • klausula premier risque: Perusahaan asuransi akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD).
  • Lapse notification: Istilah dalam asuransi yang menunjukkan pemberitahuan secara tertulis dari penanggung kepada pemegang polis jika polis hangus.
  • Living benefit: Manfaat hidup pada asuransi jiwa yang bisa didapatkan ketika tertanggung masih hidup sampai akhir polis.
  • Masa tenggang: Batas akhir pembayaran premi yang harus dilakukan nasabah asuransi. 
  • Masa tunggu: Masa tidak adanya pembayaran premi karena suatu sebab.
  • Maturity date (tanggal jatuh tempo): Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
  • Minor: Seseorang yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
  • Nilai tunai (cash value): Sejumlah uang yang terdapat pada program asuransi kamu yang bisa kamu klaim pada waktu yang sudah ditentukan.
  • Objek asuransi: Objek asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
  • Occupational risk/hazard: Risiko yang berasal dari pekerjaan pemegang polis.
  • Payor: Pihak yang membayar premi, atau pemegang polis.
  • Pemegang polis: Pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.
  • Penanggung: pihak yang memberikan jaminan terhadap objek yang diasuransikan, atau perusahaan asuransi.
  • Peserta asuransi: Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
  • Pure endowment policy: Asuransi yang manfaatnya akan dibayar hanya ketika tertanggung masih hidup sampai polis berakhir.
  • Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan (APL): Pinjaman polis otomatis yang diambil dari Nilai Tunai Polis (selama Nilai Tunai mencukupi), untuk melunasi premi yang belum dibayar sampai akhir masa keleluasaan (tidak berlaku untuk Polis Asuransi Jiwa Unit Link).
  • Policy lapse (polis lewat waktu): Penghentian penanggungan asuransi, sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
  • Polis asuransi: Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Isinya adalah pengalihan risiko, jenis risiko yang ditanggung hingga jangka waktu perlindungan diberikan. 
  • Pre-existing condition: Pre-existing condition adalah kondisi di mana calon nasabah asuransi pernah atau sedang menderita penyakit tertentu, sehingga tidak bisa mendaftarkan diri pada asuransi.
  • Premi atau kontribusi: Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Uang untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi. Atau sejumlah uang yang ditetapkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk mendapatkan manfaat. 
  • Reasuransi: Produk keuangan di mana perusahaan asuransi mengasuransikan kembali (reasuransi) risiko yang dimilikinya, yaitu klaim nasabah.
  • Regular Premium Policy (Polis Premi Reguler): Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
  • Rider atau asuransi tambahan: Produk tambahan dari asuransi untuk menambah pertanggungan dari manfaat utama yang sudah ada. Rider juga bisa menanggung pertanggungan yang dikecualikan pada polis utama.
  • Risk Based Capital: Rasio (rasio solvabilitas) untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi. Ukurannya berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
  • Secondary benefit: Manfaat yang didapatkan nasabah asuransi di luar manfaat utama, biasanya berupa layanan ambulans pada asuransi kesehatan atau layanan derek pada asuransi mobil.
  • Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar): Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
  • Sum Assured (jumlah uang pertanggungan): Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
  • Surrender (penebusan polis): Permintaan tertulis dari pemegang polis untuk membatalkan kerja sama dalam polis.
  • Surreder charge: Biaya yang harus dibayarkan pemegang polis ketika tertanggung memutuskan untuk menguangkan polisnya.
  • Subject to no claim: Periode pemegang polis menjamin bahwa tidak ada klaim yang terjadi mulai dari tangal SPAJK diajukan sampai dengan tanggal akseptasi penanggung.
  • Simultaneous Death: Kematian yang terjadi bersamaan antara tertanggung dan penerima manfaat atau ahli waris.
  • Tertanggung: Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi.
  • Underwriting: Underwriting adalah proses mengidentifikasi dan menyeleksi risiko dan mengelompokkan tingkat risiko dari calon nasabah asuransi. Underwriting dinilai penting sebagai gambaran jumlah premi yang harus dibayarkan. 
  • Uang pertanggungan (face amount): Uang pertanggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau penyebab klaim lainnya. Dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan jenis asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.
  • Unilateral dalam asuransi: Satu pihak saja yang membuat janji dan memiliki kekuatan hukum. Pihak tersebut adalah perusahaan asuransi yang menjanjikan manfaat pertanggungan atas risiko tertentu. Contohnya polis asuransi jiwa adalah unilateral contract.

Customer Service