Cek Premi Asuransi Jiwa Syariah
DapatkanDISKON 15%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Asuransi Jiwa Syariah Terbaik – Manfaat dan Keunggulannya

Asuransi jiwa syariah adalah produk asuransi jiwa yang dikelola sesuai syariat Islam. Perbedaannya dengan asuransi jiwa yang dikelola secara konvensional terletak pada pengelolaan dananya atau yang disebut dengan dana tabarru’.

Dana tabarru’ akan digunakan untuk saling tolong menolong di antara para peserta sesuai dengan akad hibah. Dana ini hanya dikontribusikan pada 4 hal saja, yakni Ujrah, santunan asuransi, biaya reasuransi, dan juga surplus underwriting.

Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan underwriting yang kemudian dibagikan kepada peserta. Tentunya berbeda dengan keuntungan underwriting di asuransi konvensional yang tidak dibagikan kepada peserta namun menjadi pihak perusahaan asuransi.

Sehingga asuransi syariah tidak hanya membantu menyiapkan diri kita dari risiko tak terduga namun juga dapat membantu sesama, sejalan dengan prinsip sharing risk yang terdapat dalam syariat Islam.

Rekomendasi Asuransi Jiwa Syariah Terbaik

Lifepal telah menghimpun beberapa produk asuransi jiwa syariah terbaik di Indonesia yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran Anda, antara lain:

  1. Asuransi Jiwa Prudential Syariah
  2. Asuransi Jiwa Allianz Syariah
  3. Asuransi Jiwa Syariah Takaful Keluarga
  4. Asuransi Jiwa JMA Syariah
  5. Asuransi Jiwa Syariah Manulife
  6. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
  7. Asuransi Jiwa Sinar Mas Syariah
  8. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa
  9. Asuransi Jiwa Syariah AXA Mandiri
  10. Asuransi Jiwa Syariah Panin
  11. Asuransi Jiwa Syariah BNI Life
  12. Asuransi Jiwa Syariah AIA
  13. Asuransi Jiwa Syariah CAR Life

Pengertian Asuransi Jiwa Syariah

Secara sederhana, pengertian asuransi jiwa syariah adalah produk asuransi jiwa yang dikelola dengan menggunakan syariat Islam. Dengan begitu nasabah akan lebih tenang karena tidak perlu khawatir akan risiko riba saat menggunakan produk asuransi dan tetap mendapatkan proteksi.

Hal tersebut juga menjadi pembeda antara produk asuransi jiwa syariah dengan produk asuransi jiwa konvensional.

Perjanjian (Akad) Asuransi Syariah

Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI, dengan empat jenis akad utama yang membentuk dasar operasionalnya. Berikut adalah ringkasan dari masing-masing akad tersebut:

  1. Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong): Dalam akad ini, peserta asuransi memberikan kontribusi dalam bentuk hibah, yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk memberikan bantuan kepada peserta lain yang mengalami musibah. Ini mencerminkan prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah.
  2. Akad Tijarah (Mudharabah): Di sini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis). Premi yang dibayarkan oleh peserta dapat diinvestasikan, dan keuntungan dari investasi tersebut dibagi antara perusahaan dan peserta asuransi.
  3. Akad Wakalah bil Ujrah: Akad ini mengatur bahwa peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana mereka dengan imbalan biaya layanan atau ujrah. Walaupun perusahaan asuransi dapat menginvestasikan dana tersebut, mereka tidak berhak atas keuntungan investasi.
  4. Akad Mudharabah Musytarakah: Merupakan variasi dari akad mudharabah, di mana perusahaan asuransi tidak hanya bertindak sebagai pengelola (mudharib) tetapi juga turut serta dalam menyumbangkan dana untuk investasi bersama dana peserta. Keuntungan dari investasi ini kemudian dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai dengan proporsi dan kesepakatan nisbah.

Setiap akad ini memiliki peran penting dalam menjaga prinsip syariah dan memastikan bahwa asuransi berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan saling membantu.

Jenis Asuransi Jiwa Syariah

Setelah memahami apa itu asuransi jiwa syariah, berikutnya kenali juga apa saja jenis asuransi jiwa syariah.

Jenis produk asuransi jiwa syariah terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu asuransi jiwa syariah murni, jiwa syariah berjangka (term life), jiwa syariah seumur hidup (whole life), serta asuransi jiwa dwiguna (endowment) dan asuransi jiwa investasi syariah (unit link). Berikut ulasan singkat masing-masing jenis produk asuransi jiwa syariah!

1. Asuransi jiwa syariah berjangka (term life)

Asuransi jiwa syariah berjangka atau populer dengan istilah term life adalah produk asuransi yang memberikan santunan meninggal dunia atau UP jiwa kepada ahli waris. Bedanya, pengelolaan dana pemegang polis dilakukan sesuai syariat Islam.

Selain itu, periode proteksi atau masa asuransi tidak lama. Biasanya tersedia pilihan 1 tahun, 5 tahun, hingga 10 tahun. Masa asuransi disesuaikan dengan kesepakatan pada akad dan premi yang sanggup dibayar calon tertanggung.

Jenis polis ini sangat cocok untuk Anda yang khawatir risiko riba namun dapat tetap terproteksi secara finansial dengan asuransi jiwa. Yuk, bandingkan polis terbaiknya dengan premi murah!

2. Asuransi jiwa syariah seumur hidup (whole life)

Asuransi jiwa syariah seumur hidup yang populer dengan nama whole life adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat utama santunan meninggal atau UP jiwa kepada ahli waris. Dikelola secara syariat, bedanya dengan term life terletak pada masa proteksi.

Asuransi jiwa syariah seumur hidup memberikan masa asuransi seumur hidup atau hingga usia tertanggung 100 tahun. Pada asuransi konvensional, jika tertanggung hidup hingga 100 tahun, maka premi yang dibayarkan selama itu akan hangus. Pada asuransi jiwa syariah tidak demikian, ada pengembalian sesuai perhitungan yang adil.

Biasanya jenis asuransi ini tergolong asuransi jiwa murni syariah karena tidak menawarkan manfaat investasi sekaligus.

3. Asuransi jiwa syariah dwiguna (endowment)

Asuransi jiwa syariah dwiguna adalah produk asuransi jiwa yang memberikan dua manfaat utama yaitu santunan meninggal dunia dan tabungan berjangka. Jika tidak ada klaim, maka tertanggung akan mendapatkan nilai tunai berupa tabungan. Jika terjadi risiko tutup usia, maka ahli waris mendapatkan santunan UP jiwa dan tabungan.

Salah satu contoh dari asuransi jiwa syariah dwiguna adalah asuransi pendidikan. Pada asuransi pendidikan, tabungan berjangka akan diberikan sesuai tahapan pendidikan anak. Namun, ada juga asuransi pendidikan yang manfaatnya adalah investasi bukan tabungan, disebut unit link.

4. Asuransi jiwa syariah plus investasi (unit link)

Asuransi jiwa syariah plus investasi atau unit link adalah produk asuransi yang memberikan dua manfaat yaitu santunan meninggal dunia dan investasi. Kontribusi (premi) yang dibayarkan akan disisihkan ke dua kantong berbeda yaitu untuk asuransi jiwa dan untuk investasi.

Bedanya dengan unit link konvensional adalah unit link syariah memastikan dana investasi dari pemegang polis digunakan untuk investasi yang halal dan sesuai syariat Islam.

Mekanisme Asuransi Jiwa Syariah

Sementara, mekanisme asuransi jiwa syariah pada dasarnya sama dengan asuransi jiwa konvensional, yaitu memberikan solusi finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, jika tertanggung atau tulang punggung keluarga mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap/sebagian. Solusi yang diberikan berupa santunan meninggal dunia.

Hanya saja dalam asuransi jiwa syariah, pengelolaan dana perusahaan mengikuti syariat Islam dan harus mendapatkan izin usaha fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

klaim asuransi jiwa syariah

Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional

Untuk memudahkan Anda mengetahui perbedaan asuransi jiwa syariah dan konvensional, silakan simak tabel rangkuman berikut ini:

PerbedaanAsuransi SyariahAsuransi Konvensional
Pengelolaan risikoSaling tolong, saling menjamin, dan bekerja sama lewat kontribusi dana hibah (premi). Prinsipnya berbagi risiko antara perusahaan asuransi dan peserta.Sistem yang berlaku adalah transfer of risk. Risiko yang dialami pemegang polis atau tertanggung dibebankan kepada perusahaan asuransi.
Pengelolaan danaPengelolaan dana bersifat transparan dan penggunaannya untuk kebaikan pemegang polis.Pengelolaan dana bersifat tertutup dan perusahaan yang menentukan jumlah premi dan biaya lain. Keuntungan hanya dinikmati perusahaan asuransi.
Sistem perjanjianPerjanjian dalam asuransi syariah disebut akad Asuransi Syariah berdasarkan sistem syariah.Dalam asuransi konvensional, perjanjian asuransi seperti perjanjian jual-beli.
Kepemilikan danaDana dimiliki bersama oleh pemegang polis. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana.Dana dari premi yang dibayar tertanggung dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Perusahaan bertindak penuh sebagai pengelola untuk mengalokasikan dana.
Pembagian keuntunganKeuntungan dibagikan kepada semua peserta asuransi (pemegang polis).Seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
Kewajiban zakatPerusahaan mewajibkan peserta membayar zakat dengan jumlah sesuai besaran keuntungan yang diperoleh perusahaan.Tidak ada ketentuan terkait zakat.
PengawasanPengawasan dilakukan DPS yang dibentuk DSN dari MUI. Pengawasan termasuk alokasi dana dan investasi yang harus halal. Pengawasan juga dilakukan OJK.Pengawasan hanya dilakukan OJK dan tidak ada kewajiban halal dalam pengelolaannya.
Dana hangusAda klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip bagi hasil termasuk bagi risiko.Hanya produk asuransi konvensional tertentu yang memberikan pengembalian dana (premi). Seperti asuransi jiwa seumur hidup yang hangus jika tertanggung hidup hingga usia 99 tahun
Instrumen investasiInvestasi tidak bisa dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti mengandung riba, perjudian, unsur suap, hingga haram.Tidak ada ketentuan syariah, hanya mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya.
Klaim dan layananPeserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap untuk semua anggota keluarga dengan premi yang lebih ringan dalam satu polis karena kontribusinya dinilai lebih besar. Memungkinkan klaim ganda dengan asuransi lain yang dimiliki tertanggung.Klaim ganda tersedia pada asuransi konvensional. Namun, tidak semua perusahaan asuransi konvensional memberikan premi murah untuk polis keluarga.

Kenapa Kita Harus Memiliki Asuransi Jiwa Syariah?

Asuransi jiwa syariah bisa menjadi solusi bagi Anda yang menginginkan manfaat asuransi jiwa namun tetap mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam. Sehingga Anda tidak perlu khawatir akan risiko riba sebab dananya dikelola dengan prinsip tersebut.

Selain itu, ada juga keuntungan lainnya yang dapat dijadikan alasan mengapa Anda harus memiliki asuransi jiwa syariah:

Ketentuan Hukum Asuransi Jiwa Syariah

Hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia berpedoman pada Al Quran, hadits, fatwa MUI, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Empat pedoman ini mengarahkan operasional bisnis yang tidak boleh keluar dari prinsip Islam.

Dasar hukum di Indonesia mengacu pada empat pedoman yaitu Al Quran, hadits, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berikut adalah dasar hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia.

1. Al Quran dan hadits

Asuransi dalam Islam telah ada sejak zaman dahulu di masa perang. Itu sebab, ada beberapa surat dalam Al Quran yang menjadi pedoman bisnis asuransi jiwa syariah, Berikut ulasannya:

  • Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

2. Fatwa MUI

Berdasarkan Al Quran dan hadits di atas, MUI mengeluarkan beberapa fatwa untuk memberikan kepastian atas kehalalan produk asuransi jiwa syariah. Berikut beberapa fatwa MUI yang menjadi hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

3. Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi dasar hukum asuransi jiwa syariah. Melalui PMK Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, terdapat pasal-pasal yang memayungi bisnis asuransi jiwa syariah yaitu:

  • Pasal 1 Nomor 1: Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  • Pasal 1 Nomor 2: Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
  • Pasal 1 Nomor 3: Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.

Manfaat Memiliki Asuransi Jiwa Syariah

Secara garis besar, manfaat asuransi jiwa syariah yang akan didapat oleh nasabah tidak jauh berbeda dengan manfaat asuransi jiwa konvensional.

Namun dengan mekanisme asuransi jiwa syariah yang mengikuti syariat Islam, tentu ada manfaat-manfaat lain yang bisa didapatkan nasabah, antara lain:

Agar dapat membantu Anda memilih jenis asuransi jiwa syariah mana yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda, coba ikuti kuis asuransi jiwa dari Lifepal di bawah ini!

Cara Klaim Asuransi Jiwa Syariah

Apakah asuransi jiwa syariah dapat dicairkan? Jawabannya, bisa, yaitu pada saat tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total atau memang ingin menutup polis.

Pada prinsipnya tidak ada perbedaan cara klaim asuransi jiwa syariah. Ahli waris yang mengurus klaim asuransi harus menyiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • Polis asuransi asli.
  • Fotokopi semua hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika meninggal karena sakit.
  • Fotokopi KTP ahli waris yang sah.
  • Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit yang menjelaskan penyebab kematian tertanggung.
  • Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat bisa diurus di catatan sipil secara gratis dengan membawa KTP tertanggung.
  • Surat keterangan kepolisian (BAP) apabila kematian tertanggung disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.

Setelah berkas-bekas lengkap, ahli waris dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengurus klaim asuransi jiwa syariah:

  1. Pertama, informasikan kepada perusahaan asuransi jiwa syariah bahwa tertanggung telah meninggal dunia tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian. Pada saat yang sama, ahli waris harus menyiapkan dokumen dan persyaratan klaim asuransi jiwa syariah terutama nomor polis asuransi, surat kematian pihak berwenang, dan informasi lain yang dibutuhkan.
  2. Kedua, kirimkan formulir klaim asuransi jiwa syariah yang harus dilengkapi oleh ahli waris. Formulir harus diisi dengan lengkap dan segera dikembalikan kepada perusahaan asuransi jiwa syariah beserta dengan syarat-syarat dokumen yang diminta.
  3. Ketiga, setelah berkas diterima oleh perusahaan asuransi jiwa syariah, data tersebut akan diverifikasi untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian, sebab kematian, dan bukti-bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Keempat, jika kematian sesuai dengan polis asuransi dalam arti sudah memenuhi semua persyaratan klaim tanpa ada rekayasa dan tidak melanggar ketentuan hukum, barulah perusahaan asuransi akan menghitung kewajiban yang harus diberikan kepada penerima manfaat, dalam hal ini adalah ahli waris sah tertanggung.
  5. Terakhit, Setelah perhitungan dan proses administrasi selesai, perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan sesuai dengan perjanjian di dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan penjelasan tentang skema pembayaran uang pertanggungan serta nomor rekening ahli waris. Proses verifikasi akan memakan waktu yang cukup lama untuk menghindari kesalahan yang tidak diharapkan.

Ahli waris harus memahami bahwa klaim asuransi jiwa syariah akan secara otomatis ditolak oleh perusahaan asuransi jika tertanggung meninggal dunia akibat yang tercantum dalam pengecualian polis.

Tips Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak dan Solusinya

Jika pengajuan klaim Anda ditolak, jangan panik. Ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mencegah atau mengatasi solusi klaim ditolak. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Cari Tahu Mengapa Klaim Ditolak

Langkah pertama adalah cari tahu alasan mengapa klaim ditolak. Berikut ini beberapa alasan yang bisa Anda pertimbangkan:

  • ​​Polis tidak aktif, karena tagihan premi belum dibayar.
  • Klaim masuk ke dalam daftar pengecualian yang tertera di dalam dokumen polis.
  • Klaim termasuk ke dalam pre-existing condition, yaitu kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya.
  • Klaim tidak termasuk ke dalam pertanggungan polis.
  • Kejadian klaim melibatkan tindak kriminal atau melanggar hukum dari tertanggung.
  • Terlambat mengajukan klaim karena ada batas waktu maksimalnya.
  • Dokumen pengajuan klaim tidak lengkap.
  • Mengajukan klaim dalam masa tunggu atau waiting period, karena dalam asuransi ada rentang waktu tertentu di mana nasabah belum bisa mengajukan klaim setelah polis terbit.

2. Laporkan Permasalahan Klaim ke BMAI

Jika skema di atas dirasa sudah terpenuhi namun pengajuan klaim tetap ditolak, Anda bisa diskusikan dengan agen atau perusahaan asuransi terkait. Jika tidak ada solusi maka bisa melanjutkan permasalahan klaim terkait ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI adalah lembaga independen yang hadir untuk memberikan layanan representasi penengah antara nasabah pemegang polis dan perusahaan asuransi. Berikut ini layanan nasabah BMAI:

  • Alamat: Menara Duta Lantai 7 Wing A, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910
  • Nomor Telepon; (021) 5274145

3. Diskusikan dengan Broker Asuransi

Jika Anda membeli asuransi jiwa syariah melalui broker asuransi, seperti Lifepal, maka Anda dapat mengajukan permohonan bantuan terkait klaim yang ditolak. Namun, agar klaim dapat berjalan lancar, pastikan Anda memilih perusahaan broker asuransi yang telah terdaftar secara resmi dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perbandingan Premi Asuransi Jiwa Syariah Terbaik

Untuk membantu Anda mendapatkan produk asuransi jiwa syariah terbaik, melihat dari perbandingan harga premi atau kontribusinya adalah salah satu cara yang bisa dilakukan.

Sebagai bahan pertimbangan, berikut contoh asuransi jiwa syariah terbaik dan perbandingan preminya:

PerusahaanPolisPremi* per tahun
Prudential SyariahPRUlink Syariah Assurance AccountRp4.800.000
Amanah GithaAmar Invest LinkRp2.400.000
AXA MandiriAsuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera SyariahRp3.600.000
ManulifeMiSmart Insurance Solution SyariahRp4.000.000

Lihat perbandingan premi polis asuransi jiwa syariah lainnya di Lifepal dengan mengisi formulir di atas.

Tips Memilih Asuransi Jiwa Syariah Terbaik untuk Anda

Memilih asuransi jiwa syariah terbaik tahun 2022 bukan hanya didasarkan pada kontribusi (premi) dan uang pertanggungan yang besar saja, tetapi juga beberapa faktor berikut ini perlu dipertimbangkan sebelum memilih atau membeli asuransi jiwa syariah yang sesuai.

1. Kontribusi (premi) asuransi jiwa syariah murah

Salah satu faktor yang memengaruhi harga kontribusi (premi) adalah jenis asuransi yang dipilih. Dari berbagai pilihan asuransi jiwa syariah yang ada, Anda bisa memilih asuransi jiwa syariah berjangka (term life). Asuransi jenis ini tidak memasukkan unsur investasi maupun tabungan sehingga seluruh kontribusi (premi) benar-benar dialokasikan khusus untuk proteksi saja.

2. Uang pertanggungan tinggi

Jika tujuan Anda ingin melindungi kehidupan keluarga selepas tertanggung meninggal dunia, maka uang tertanggung harus disesuaikan setidaknya cukup untuk kehidupan keluarga 1 tahun ke depan. Begitu juga jika tujuan asuransi jiwa syariah untuk pendidikan anak-anak. Uang pertanggungan harus bisa meng-cover biaya pendidikan anak sampai dia lulus kuliah.

3. Menyediakan rider tertentu

Jenis produk ini berbeda dengan jenis asuransi jiwa syariah unit link maupun endowment. Artinya paket asuransi jiwa syariah jenis ini memberikan rider atau tambahan untuk memberikan proteksi jika keluarga harus rawat inap di rumah sakit.

4. Terdaftar di asosiasi asuransi jiwa syariah Indonesia dan OJK

Pastikan pula perusahaan asuransi jiwa syariah yang Anda incar sudah terdaftar di Asosiasi asuransi jiwa syariah Indonesia (AAJI). Dengan demikian, perusahaan terbukti kredibel karena masih memiliki izin usaha dari pemerintah.

Sebagai salah satu contoh, hindari memilih asuransi yang tengah terjerat kasus seperti PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 dan lain sejenisnya.

Pertanyaan Tentang Asuransi Jiwa Syariah

Berikut adalah daftar pertanyaan tentang asuransi jiwa syariah yang banyak diajukan oleh nasabah maupun calon nasabah.