Cek Premi Asuransi Kebakaran
Dapatkan 10% DISKON Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Kebakaran Terbaik di Indonesia

Asuransi kebakaran adalah produk asuransi umum (kerugian) yang memberikan ganti rugi atas risiko kebakaran pada properti atau bangunan, baik pada properti rumah, apartemen, ruko, perkantoran, hingga pabrik. Jenis asuransi bangunan ini cocok khususnya untuk calon nasabah yang memiliki usaha rentan mengalami kebakaran, seperti kos-kosan, pabrik, laundry, dan lain sejenisnya.

Sebagai pertimbangan Anda dalam memilih, simak contoh polis asuransi kebakaran terbaik di Indonesia yang menjadi rekomendasi Lifepal berikut ini:

Asuransi Kebakaran Askrindo

  • Nama Polis: Asuransi Kebakaran Askrindo
  • Cocok untuk nasabah individu atau perusahaan pemilik rumah tinggal, kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, dan bangunan lainnya
  • Pemberian ganti rugi atas risiko kerusakan sebagian atau seluruh bangunan dan harta benda akibat FLEXAS (kebakaran, petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang, dan asap)
  • Menanggung risiko angin topan, banjir, kerusakan karena air, tanah longsor, kerusuhan, kebongkaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan tertabrak kendaraan (rider)
  • Masa polis asuransi hingga satu tahun
  • Ganti rugi diberikan sesuai dengan nilai sebenarnya kerugian sebelum terjadinya kebakaran atau kerusakan

Asuransi Kebakaran Tokio Marine

  • Nama Polis: Asuransi Kebakaran Tokio Marine
  • Risiko yang ditanggung: huru-hara, kerusuhan dan pemogokan.
  • Ganti rugi gangguan usaha akibat dari risiko yang dijamin.
  • Manfaat tamabahan risiko gempa bumi dan letusan gunung berapi (mempergunakan jaminan polis tersendiri/terpisah).
  • Pemulihan atau penggantian.
  • Kerugian pertama atas isi lainnya dari bangunan dan pemindahan puing.
  • Penambahan modal.

Asuransi Kebakaran BCA Insurance

  • Nama Polis: Asuransi Kebakaran BCA (Asuransi Kebakaran Rumah BCA)
  • Menjamin kerugian atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang
  • Terdapat manfaat jaminan perluasan seperti bencana alam, kerusuhan, terorisme, serta kerusakan akibat kendaraan
  • Biaya premi asuransi kebakaran mengikuti jumlah Uang Pertanggungan

Asuransi Kebakaran Jasindo Syariah

  • Nama Polis: Asuransi Kebakaran Jasindo
  • Objek yang dapat diasuransikan: asuransi kebakaran rumah dan ruko
  • Risiko yang ditanggung: kebakaran, petir, ledakan, keajtuhan pesawat terbang, dan asap
  • UP atas risiko kebakaran mengikuti harga bangunan

Asuransi Kebakaran ACA

  • Nama Polis: Asuransi Rumah Idaman (ASRI)
  • ACA menghadirkan pilihan asuransi kebabakaran rumah terbaik
  • Objek yang dapat diasuransikan: Bangunan rumah tinggal konstruksi kelas I beserta perabot dan perlengkapan rumah di dalamnya
  • Risiko yang ditanggung asuransi kebakaran rumah mengikuti PSAKI

Asuransi Kebakaran Chubb

  • Nama Polis: Asuransi Harta Benda (Rumah Tinggal)
  • Objek yang dapat diasuransikan: rumah tinggal dan harta benda di dalamnya
  • Risiko yang ditanggung: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, kerusuhan, banjir, pencurian, tertabrak kendaraan, tanah longsor, gempa bumi, dan kecelakaan yang tidak disengaja

Asuransi Kebakaran Sinar Mas

  • Nama Polis: Simas Rumah Hemat++
  • Risiko yang ditanggung asuransi kebakaran rumah mengikuti PSAKI
  • 100% UP atas risiko kebakaran
  • 10% UP atas risiko terorisme dan sabotase
  • 5% UP untuk kerugian perabotan rumah
  • Pertanggungan atas risiko kecelakaan diri, biaya pengobatan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, biaya tempat tinggal sementara, biaya penambahan objek pertanggungan dan pengabaian penilaian pertanggungan dan biaya pembersihan puing (jaminan tambahan)

Asuransi Kebakaran BRI Insurance

  • Nama Polis: Asuransi Kebakaran BRI Insurance (Asuransi Kebakaran Bank BRI)
  • Risiko yang ditanggung mengikuti PSAKI
  • Objek yang dapat diasuransikan: rumah, perabotan, mesin, persediaan barang, barang dagangan, dan barang-barang lainnya yang tertulis dalam polis asuransi

Lihat Selengkapnya

Pengertian Asuransi Kebakaran

Pengertian asuransi kebakaran adalah asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atas rumah/bangunan/pabrik beserta isinya akibat risiko kebakaran yang tercantum dalam polis. Pada dasarnya, asuransi kebakaran memiliki fungsi utama sebagai perlindungan dengan cakupan pertanggungan risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan ketentuan klausula Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini risiko atau manfaat dasar yang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi kebakaran terbaik di Indonesia:

Risiko yang Dijamin Risiko yang Tidak Dijamin
  • Kebakaran yang akibat keteledoran tertanggung maupun pihak lain, api yang muncul dari panas suatu barang, dan hubungan arus pendek.
  • Sambaran petir sehingga mengakibatkan kebakaran pada objek yang diasuransikan.
  • Ledakan yang artinya pelepasan tenaga secara tiba-tiba akibat gas atau uap. Contohnya pipa meledak, ledakan akibat reaksi kimia, ketel uap, dan lain sejenisnya.
  • Kejatuhan pesawat terbang atau sehingga mengakibatkan kebakaran.
  • Asap yang muncul akibat kebakaran.
  • Kerusakan harta benda akibat pencurian, kesengajaan, kebakaran hutan, gempa bumi, dan bencana alam lainnya.
  • Kerusakan harta benda akibat tertabrak kendaraan, banjir, tanah longsor, dan bencana alam lainnya.
  • Objek yang tidak dapat diasuransikan:
    • Kendaraan bermotor
    • Alat-alat berat
    • Naskah atau dokumen
    • Komputer
    • Taman
    • Dll

Adapun jaminan yang diberikan terbagi menjadi dua jenis berdasarkan ketetapan AAUI. Jaminan utama mencakup bangunan rumah/industri/gedung, dan harta benda bergerak. Sementara jaminan tambahan mencakup tempat tinggal sementara. Jadi sederhananya, jaminan bisa diklaim selama penyebab kerusakan atau klaim bukan karena pemilik aset.

Mengapa Kita Memerlukan Asuransi Kebakaran?

Mungkin masih banyak yang berpikir bahwa asuransi kebakaran bukanlah suatu hal yang sangat dibutuhkan. Namun jika Anda adalah pemilik sebuah usaha atau memiliki rumah tempat tinggal, asuransi kebakaran penting untuk dimiliki agar Anda terhindar dari kerugian besar akibat risiko kebakaran yang tidak diinginkan.

Berikut alasan lainnya mengapa Anda membutuhkan asuransi kebakaran rumah yang bagus:

Biaya asuransi kebakaran tergolong cukup terjangkau sebagai perlindungan rumah yang krusial. Contohnya adalah asuransi kebakaran dari Asuransi Astra (Garda Home) yang memiliki premi mulai Rp98 ribu per tahun.

Beberapa asuransi kebakaran juga memberikan manfaat berupa rumah tinggal sementara selama rumah Anda diperbaiki atau jika terbakar habis. Contohnya adalah polis asuransi kebakaran Sinar Mas.

Asuransi kebakaran memiliki fungsi utama sebagai proteksi dari risiko yang tidak pasti seperti kebakaran pada rumah atau gedung dan bangunan lainnya. Jika terjadi kebakaran, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi yang bisa membuat Anda lebih tenang karena beban finansial terminimalisir.

Tidak hanya mengganti biaya kerusakan atas bangunan Anda yang mengalami kebakaran, namun asuransi kebakaran juga mengganti barang yang ikut terbakar. Asal bukan terjadi karena kelalaian Anda sendiri.

Saat rumah atau bangunan yang Anda miliki mengalami kebakaran, tentu Anda akan terkena kerugian yang pastinya tidak sedikit. Jika Anda memiliki asuransi kebakaran rumah, pihak asuransi akan membantu menutupi kerugian sehingga Anda terlindungi dari kerugian finansial.

Kembali lagi bahwa asuransi kebakaran memiliki fungsi sebagai jaminan keamanan dari kerugian akibat kebakaran sebagai risiko yang tidak terduga dan tidak diinginkan. Tentu saja, memiliki asuransi kebakaran akan memberikan perlindungan yang tepat.

Jenis Asuransi Kebakaran

Jenis asuransi kebakaran salah satunya adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Terdapat beberapa contoh asuransi kebakaran lain seperti asuransi rumah, dan polis perhitungan kembali yang diterapkan untuk perkebunan. Penjelasan tentang jenis polis asuransi kebakaran selengkapnya berikut ini:

Polis Asuransi Kebakaran

Polis asuransi kebakaran berfungsi sebagai bukti tertulis yang menjelaskan segala informasi terkait produk. Mulai dari manfaat yang diberikan, risiko kebakaran seperti apa yang ditanggung dan tidak, premi, dan informasi penting lainnya.

Asuransi kebakaran sangat cocok untuk Anda yang memiliki usaha. Dengan begitu, jika terjadi risiko kebakaran, perusahaan dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Asuransi kebakaran memiliki cara kerja yang sedikit berbeda dengan jenis proteksi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi mobil.

Agar tidak bingung dalam mempelajari polis, mari simak contoh asuransi kebakaran serta informasi penjelasan masing-masing polisnya berikut ini:

1. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) menjadi acuan untuk seluruh polis asuransi kebakaran rumah dan juga bsia menjadi dasar hukum asuransi kebakaran. PSAKI termasuk polis standar yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk asuransi kebakaran.

Polis dasar kebakaran ini dibagi menjadi dua macam menurut objek pertanggungan yaitu:

  • Polis kebakaran industri yaitu polis asuransi kebakaran yang menanggung segala kerusakan dan kerugian yang terjadi di dalam industri akibat risiko yang termasuk kategori kebakaran
  • Polis kebakaran non industri yaitu polis yang menanggung segala kerugian untuk harta bergerak dan tidak bergerak akibat risiko yang termasuk kategori kebakaran.

Asuransi kebakaran rumah PSAKI memberikan jaminan utama yaitu risiko kebakaran yang disebabkan beberapa hal. Berikut risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebarakan Indonesia:

  1. Kebakaran adalah risiko utama yang dijamin dalam polis PSAKI.
  2. Petir adalah risiko kedua yang ditanggung dalam PSAKI, terutama untuk mesin dan peralatan listrik yang rusak dan terbakar akibat tersambar petir.
  3. Peledakan yang dijamin dari berbagai macam bahan peledak termasuk petasan, kecuali yang disebabkan tenaga nuklir.
  4. Kejatuhan pesawat termasuk jaminan utama dalam PSAKI, meskipun tidak menyebabkan kebakaran, kerusakan pada properti akan ditanggung perusahaan asuransi.
  5. Asap menjadi jaminan utama lain yang ditanggung dalam PSAKI. Kerusakan atau kerugian akibat asap dari kebakaran ditanggung dalam polis tersebut.

2. Polis Perhitungan Kembali (Adjustable Policy)

Polis asuransi kebakaran ini diartikan sebagai polis dengan besaran premi yang harus dibayarkan akan diperhitungkan kembali di akhir suatu periode pertanggungan. Perhitungan ini biasanya didasarkan pada nilai rata-rata dari nilai deklarasi barang-barang yang dilaporkan.

Polis asuransi kebakaran ini hanya dapat dikeluarkan atau menjadi dasar hukum asuransi kebakaran untuk:

  • Perkebunan
  • Pabrik gula
  • Gudang umum dan gudang pribadi
  • Toko, kios, dan pasar
  • Tangki untuk penyimpanan minyak.

3. Polis Mengambang (Floating Policy)

Polis asuransi kebakaran ini tidak memiliki sebuah pertanggungan yang jelas karena fungsi utamanya untuk stok barang yang ada di beberapa lokasi dengan satu batas uang pertanggungan. Walaupun mengambang, polis ini juga memiliki batasan, yakni polis tidak akan menanggung objek yang berada di lebih dari satu kota.

4. Polis Penilaian

Polis asuransi kebakaran ini memiliki pertanggungan yang ditentukan dari penilaian objek yang tertanggung yang disetujui oleh kedua belah pihak, penanggung dan tertanggung. Nilai ini didapatkan dari harga jual atau harga pasar dari objek pertanggungan tersebut.

5. Polis Tanpa Nilai

Polis asuransi kebakaran ini kebalikan dari polis penilaian yaitu polis asuransi kebakaran yang harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga beli atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan bangunan yang wajar.

6. Polis Pemulihan Nilai (Reinstatement Policy)

Polis asuransi kebakaran ini adalah bentuk pertanggungan di mana bila terjadi kerusakan akibat risiko kebakaran atas harta benda yang ditanggungkan, maka ganti rugi biaya sesuai dengan biaya pemulihan kembali harta benda tersebut ke lokasi yang sama, termasuk dengan tipe yang sama tanpa ada tambahan.

Premi Asuransi Kebakaran

Berdasarkan rate asuransi kebakaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  perhitungan premi asuransi kebakaran adalah 0,76-4,5 persen dari harga bangunan untuk rumah tinggal. Namun, persentase premi juga ditentukan beberapa faktor, salah satunya kelas konstruksi bangunan. Berikut ulasan faktor penentu premi asuransi kebakaran dan rate asuransi kebakaran OJK:

7 Faktor Penentu Premi Asuransi Kebakaran

Premi asuransi kebakaran dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti berikut ini:

Setiap jenis penggunaan atas objek pertanggungan memiliki tingkat risiko berbeda. Sesuai Buku Tarif Asuransi Kebakaran Indonesia, jenis okupasi dikelompokan berdasarkan Kode Okupasi yang berpengaruh pada pembebanan premi.

Pengelompokan okupasi bangunan yaitu:

  • Risiko industri seperti pabrik baja, pabrik semen, dan pabrik tekstil
  • Risiko non industri seperti department store, toko, gudang, hotel, dan rumah tinggal
  • Risiko perkebunan seperti perkebunan gula, kelapa sawit, dan lain-lain

Persyaratan ini diartikan sebagai ada atau tidaknya jarak yang memisahkan antara objek pertanggungan dengan objek lain. Berikut ini beberapa kriteria jarak pemisah objek yang dipertanggungkan dengan objek lain:

  • Risiko berdampingan
  • Risiko berbatasan
  • Risiko dalam satu kompleks

Konstruksi bangunan menjadi poin utama yang menentukan besar atau kecilnya tingkat risiko kebakaran termasuk premi yang akan dikenakan kepada nasabah. Sesuai SK DAI Tahun 1994, terdapat tiga kelas konstruksi yaitu kelas I, II, dan III. Pengelompokannya akan dijelaskan pada poin selanjutnya

Premi asuransi kebakaran juga bisa dipengaruhi oleh faktor nilai bangunan, sebab besaran yang ditetapkan adalah sekian persen dari nilai yang dibutuhkan untuk membangun kembali bangunan tersebut jika mengalami kebakaran.

Maka dari itu, besaran premi asuransi kebakaran rumah dan gedung maupun jenis bangunan lainnya berbeda-beda.

Luasnya bangunan juga jadi faktor yang menentukan besaran premi asuransi kebakaran gedung ataupun rumah. Sebagai contoh, jika biaya untuk membangun ulang sebuah rumah paska kebakaran adalah Rp5 juta per meter, maka nilai bangunan dengan luas 250 m2 adalah Rp1,25 miliar.

Satu lagi yang menjadi faktor penentu besaran premi asuransi kebakaran adalah kondisi lingkungan sekitar. Biasanya, perusahaan asuransi akan melakukan survey untuk melihat lingkungan di sekitar bangunan yang diasuransikan.

Cara menghitung asuransi kebakaran pada bangunan yang berada di area rawan kebakaran, padat penduduk, zona rawan bencana alam, atau dikelilingi bangunan dengan konstruksi kayu akan berbeda-beda.

Selain itu, jika bangunan memiliki riwayat kerugian yang pernah terjadi juga akan memengaruhi besaran premi asuransi kebakaran KPR ataupun jenis gedung lainnya.

Selain manfaat dasar, asuransi kebakaran juga memberikan manfaat tambahan atau perluasan yang bisa Anda pilih. Tentu saja Anda harus membayar biaya tambahan jika memilih perluasan manfaat dan pastinya memengaruhi besaran premi asuransi kebakaran rumah atau gedung yang Anda miliki.

Perluasan manfaat yang diberikan umumnya seperti:

  • kerusuhan, pemogokan, huru-hara
  • terorisme dan sabotase
  • badai, topan, dan banjir
  • gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
  • kebongkaran atau pencurian.

Rate Asuransi Kebakaran Berdasarkan Kelas Konstruksi OJK

Selain dibedakan berdasakan kategori usaha dan tempat tinggal, besaran premi asuransi kebakaran juga dibedakan pada kelas konstruksi sesuai aturan OJK. Berikut adalah konstruksi kelas bangunan yang menentukan rate asuransi kebakaran OJK:

  • Konstruksi kelas I: jika dinding, lantai, dan semua komponen penunjang serta atap sepenuhnya terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.
  • Konstruksi kelas II: jika kriteria bangunan sama seperti kriteria konstruksi kelas I, tetapi dengan pengecualian yaitu penutup atap dari sirap kayu keras, maksimal 20 persen luas dinding dari bahan yang dapat terbakar, serta lantai dan struktur penunjang terbuat dari kayu.
  • Konstruksi kelas III: yaitu semua bangunan lainnya selain yang disebutkan pada konstruksi kelas I dan II.

Tabel Rate Asuransi Kebakaran OJK

Rate Asuransi Kebakaran OJK: Properti Usaha dan Tempat Tinggal

Rate atau tarif asuransi kebakaran OJK 2021 telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Dalam rate asuransi kebakaran OJK, tarifnya terbagi menjadi dua kategori yaitu usaha dan tempat tinggal, seperti dalam tabel di bawah ini:

Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Kebakaran

Perhitungan premi asuransi kebakaran menjadi dasar ganti rugi yang diterima tertanggung jika terjadi risiko pada bangunan yang dijaminkan. Pada tahap perhitungan premi asuransi kebakaran akan dilakukan proses identifikasi dan seleksi risiko (underwriting) untuk memperkirakan nilai ganti rugi.

Cara perhitungan premi asuransi kebakaran cukup sederhana. Biasanya perusahaan asuransi akan memberikan tabel premi rate asuransi kebakaran seperti berikut:

Jenis bangunanPlan APlan B
Ruko kantor0,1770%0,2270%
Rumah tinggal0,0618%0,1118%

Dari persentase yang ditetapkan, maka perhitungan premi asuransi kebakaran ruko untuk bangunan seharga Rp500 juta adalah sebagai berikut:

  • Plan A: Rp500 juta x 0.1770% = Rp885 ribu per tahun
  • Plan B: Rp500 juta x 0.2270% = Rp1.135.000 per tahun

Sementara cara menghitung asuransi kebakaran rumah untuk bangunan seharga Rp600 juta adalah:

  • Plan A: Rp600 juta x 0.0618% = Rp370.800 per tahun
  • Plan B: Rp600 juta x 0.1118% = Rp670.800 per tahun

Contoh Perhitungan Premi Asuransi Kebakaran

Polis asuransi kebakaran yang dihadirkan tiap perusahaan tentu saja berbeda-beda, misalnya Asuransi Kebakaran ACA pasti berbeda dengan produk asuransi kebakaran dari perusahaan lain. Untuk memberikan gambaran polis standar, berikut ini contoh perhitungan premi asuransi kebakaran dari produk Allianz yaitu Asuransi Usahaku:

  • Masa perlindungan polis: 1 tahun
  • Uang pertanggungan polis: maksimal Rp30 miliar
  • Minimum premi: Rp300 ribu per bulan

Berikut ini contoh kasus asuransi kebakaran dan penyelesaiannya dari Allianz:

Ibu Vani memiliki bangunan konstruksi kelas 1 (sebagian besar bangunan terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar) senilai Rp600 juta yang digunakan untuk usaha kost-kostan. Ibu Vani merupakan nasabah dari Asuransi UsahaKu Plan A:

  • Periode asuransi: 1 Januari 2020 hingga 1 Januari 2021
  • Premi: Rp600 juta x 0,1031% = Rp618.600 selama setahun

Jika terjadi kebakaran dan nilai kerugian diperkirakan Rp800 juta, sementara nilai pertanggungan Asuransi UsahaKu milik Ibu Vani Rp500 juta. Maka Allianz akan mengganti risiko kebakaran senilai Rp500 juta.

Prosedur Klaim Asuransi Kebakaran

Prosedur klaim asuransi kebakaran merupakan tahapan yang harus dilakukan tertanggung untuk mendapatkan penggantian atas kerugian atau kerusakan properti akibat kebakaran. Berikut adalah prosedur klaim asuransi kebakaran rumah:

Laporan kejadian kebakaran ini sebaiknya dilakukan sesegera mungkin dengan cara menghubungi pihak perusahaan asuransi atau agen yang dulu menawarkan diri pada nasabah.

Isi surat pengajuan klaim asuransi kebakaran rumah yang menjelaskan penyebab terjadinya peristiwa kebakaran tersebut secara lengkap. Sertakan juga informasi:

  • Tempat, tanggal, dan waktu kejadian
  • Penyebab dari kebakaran
  • Perkiraan nilai kerugian
  • Informasi lainnya yang diminta oleh pihak asuransi
  • Sertakan Dokumen Klaim
  • Tanyakan kepada perusahaan asuransi terkait dokumen apa saja yang diperlukan selain formulir klaim. Biasanya, nasabah akan diminta:
    • Nomor polis
    • KTP
    • Formulir klaim
    • Akta bangunan
    • Foto kerugian
    • Laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
    • Data atau dokumen pendukung lainnya.

Pihak asuransi akan melakukan penelitian polis untuk memastikan manfaat apa saja yang berhak nasabah terima. Berikut ini adalah pertimbangannya:

  • Apakah nasabah merupakan pemilik dari objek yang diasuransikan?
  • Apakah kebakaran terjadi dalam masa polis asuransi masih aktif?
  • Apakah premi asuransi telah dibayarkan?

Pihak asuransi akan melakukan penelitian klaim atau pemeriksaan di lapangan untuk mengetahui:

  • Penyebab kebakaran
  • Tempat terjadinya kebakaran
  • Perkiraan nilai kerugian
  • Nilai yang masih tersisa dalam bangunan.

Setelah melakukan survei, pihak asuransi akan menentukan apakah klaim nasabah masuk dalam kasus sederhana atau rumit. Jika sederhana, maka proses klaim akan segera ditangani langsung oleh perusahaan asuransi. Namun jika tergolong dalam klaim rumit dan jumlahnya cukup besar, maka akan diserahkan pada loss adjuster yang ditunjuk oleh pihak asuransi.

Perusahaan asuransi maupun loss adjuster akan memberikan hasil pemeriksaan klaim yang menunjukkan jumlah ganti rugi. Hasil ini juga didasari perhitungan premi asuransi kebakaran yang menjadi dasar nominal ganti rugi.

Perhitungan premi asuransi kebakaran juga akan dijelaskan kembali oleh pihak perusahaan asuransi termasuk cara menghitung klaim asuransi kebakaran.

Namun jika klaim dinyatakan invalid, misal karena penyebab kebakaran dikecualikan dalam polis, maka klaim akan ditolak. Setelah itu, nasabah berhak menunjuk loss accessor untuk kembali menilai ulang kerugian tersebut.

Biasanya pencairan klaim akan selesai dalam 14 hari kerja, jika penyebab kerugian sesuai ketentuan dan syarat klaim asuransi kebakaran yang tercantum dalam polis.

Syarat Klaim Asuransi Kebakaran

Agar klaim yang Anda ajukan bisa diterima oleh perusahaan asuransi, maka Anda perlu memerhatikan apa saja syarat klaim asuransi kebakaran. Secara umum, syarat klaim asuransi kebakaran tidak jauh berbeda, namun sebaiknya Anda memerhatikan ketentuan pengajuan klaim dari polis asuransi kebakaran yang Anda miliki sebab tiap perusahaan asuransi memiliki ketentuannya sendiri.

Secara umum, syarat asuransi kebakaran untuk mengajukan klaim meliputi:

  1. Formulir laporan kerugian
  2. Surat tuntutan ganti rugi
  3. Surat keterangan yang menyatakan kejadian dari instansi setempat
  4. Quotation dari kontraktor, supplier atau repairer untuk biaya perbaikan
  5. Surat keterangan atau bukti risiko/kejadian lainnya sesuai permintaan perusahaan asuransi terkait

Tips Memilih Asuransi Kebakaran Terbaik

Berdasarkan situs resmi OJK, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli asuransi kebakaran, terutama PSAKI. Berikut ini beberapa hal yang harus kita ketahui sebelum membeli asuransi kebakaran rumah yang bagus:

Pelajari proposal penawaran yang diajukan agen/broker. Perhatikan risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan polis dan klaim, cara bayar premi, hingga kewajiban tertanggung/nasabah jika terjadi kerugian atau kerusakan.

Selain itu, pastikan kesehatan keuangan perusahaan dengan menilik laporan keuangan tahunannya. Indikator kesehatan keuangan yang paling mudah dibaca yaitu rasio solvabilitas (RBC) yang ditetapkan OJK minimal 120 persen.

Kemudian, cari tahu juga agen yang menawarkan produk merupakan agen resmi dengan memintanya menunjukkan kartu keagenan. Terakhir, isi Surat Permohonan Pengajuan Asuransi dengan data yang benar, lengkap, dan ditandatangani sendiri oleh calon nasabah.

Adapun data yang harus diperhatikan saat mengisi surat pengajuan antara lain:

  • Jenis obyek pertanggungan
  • Konstruksi bangunan
  • Okupasi obyek pertanggungan
  • Jenis kegiatan tertanggung
  • Surrounding risk
  • Sarana di lokasi objek pertanggungan
  • Luas jaminan yang diminta
  • Nilai pertanggungan
  • Periode pertanggungan
  • Loss record/pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survei ke objek asuransi sebelum penutupan asuransi.

Setelah menerima polis, biasanya calon nasabah diberi waktu 14 hari untuk mempelajari polis tersebut. Sebelum membayar premi yang berarti kita telah membeli, pertimbangkan hal berikut ini.

  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • Surat Pengajuan Penutupan Asuransi (SPPA)
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.

Terdapat kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian dalam perjanjian asuransi. Jika kita menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian, termasuk urusan klaim, terdapat beberapa langkah yang bisa ditempuh yaitu:

  • Meminta klarifikasi ke perusahaan melalui agen atau langsung mendatangi perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antar pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp750 juta.
  • Jika belum menemukan titik temu atau kesepakatan, maka dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau melalui pengadilan.

Pertanyaan tentang Asuransi Kebakaran

Kebakaran merupakan salah satu risiko yang bisa diasuransikan, yakni dengan menggunakan asuransi kebakaran. Namun, asuransi kebakaran tidak hanya bisa digunakan karena kebakaran saja, namun juga dalam kondisi lainnya untuk melindungi aset seperti harta benda dan rumah tinggal, seperti misalnya kebakaran yang terjadi akibat petir, ledakan, atau kejatuhan pesawat terbang.

Asuransi kebakaran adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian akibat kebakaran. Adapun risiko yang dijamin mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Fire insurance merupakan asuransi kebakaran. Pengertian asuransi kebakaran lebih lengkap sila cek tab Pengertian.

Jenis asuransi kebakaran berbeda-beda sesuai dengan bangunan yang diasuransikan. Lihat jenis asuransi kebakaran selengkapnya di tab Jenis.

Polis asuransi kebakaran memberikan manfaat perlindungan dari risiko kebakaran pada objek-objek yang diasuransikan, misalnya seperti rumah atau gedung perkantoran. Tak hanya itu, ada juga perluasan jaminan yang mencakup perlindungan atas risiko kerugian yang diakibatkan kerusuhan, sambaran petir, huru-hara, terorisme dan sabotase, banjir, hingga kejatuhan pesawat terbang. Lihat manfaat dan risiko yang dijamin oleh asuransi kebakaran rumah pada tab Pengertian.

Umumnya objek asuransi kebakaran adalah harta benda yang bisa berupa bangunan termasuk isinya seperti perabot/peralatan, mesin-mesin, persediaan barang (stock), barang dagangan, dan barang-barang yang tidak secara khusus dikecualikan dalam pengecualian polis.

Bangunan yang dapat dijadikan objek dari jenis asuransi untuk menanggung pemilik rumah dari kerugian kebakaran adalah:

  • asuransi kebakaran toko
  • asuransi kebakaran rumah KPR
  • asuransi kebakaran ruko
  • asuransi kebakaran pabrik
  • asuransi kebakaran gedung perkantoran
  • asuransi kebakaran pasar loak
  • asuransi kebakaran gudang

Benda yang ditanggung oleh asuransi kebakaran dapat berupa:

  • harta benda
  • perabot rumah tangga
  • perlengkapan rumah atau perkantoran
  • mesin
  • barang dagangan
  • persediaan bahan baku atau barang jadi

Jenis asuransi kebakaran termasuk dalam salah satu produk asuransi kerugian, sebab produk asuransi ini menanggung kerugian atau kerusakan terhadap berbagai risiko yang dapat memicu kebakaran. Selain itu, asuransi ini juga memberikan jaminan ganti rugi pada harta benda yang ikut terbakar.

Asuransi kebakaran rumah tinggal merupakan polis asuransi yang menanggung kerugian pada rumah tinggal akibat terjadinya kebakaran, baik yang berasal dari dalam maupun luar rumah. Kebakaran yang ditanggung bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti petir, ledakan, kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, dan juga risiko asap. Salah satu contoh asuransi kebakaran rumah tinggal adalah produk Asuransi Kebakaran Chubb Insurance.

Ada beberapa hal yang dapat memengaruhi besaran rate asuransi, tiga poin ini adalah beberapa di antaranya: 

  1. Kelas konstruksi bangunan
  2. Penggunaan bangunan (okupasi)
  3. Jarak pemisah dengan objek lain

Untuk penjelasan biaya asuransi kebakaran rumah dan yang lain selengkapnya cek tab Premi.

Menghitung premi asuransi memiliki faktor-faktor penentunya sendiri, terutama untuk premi asuransi kebakaran. Untuk mengecek bagaimana cara menghitung premi asuransi kebakaran dapat disimak pada tab Simulasi.

Ketika mengajukan pinjaman KPR, biasanya nasabah akan dikenakan biaya asuransi kebakaran KPR (atau biaya asuransi jiwa dan kebakaran KPR). Besaran provisi ini bergantung pada pemberi pinjaman dan harus dibayarkan sebelum proses akad KPR dilakukan.  Biaya asuransi kebakaran KPR ini biasanya hanya disetorkan satu kali saja saat mengajukan pinjaman. 

Cara menghitung biaya asuransi kebakaran KPR secara umum dihitung dari total kredit KPR, bisa mulai 1 hingga 5 persen atau bahkan lebih.

Dasar dan ruang lingkup asuransi kebakaran diatur dalam klausul sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 1992. Berikut adalah rangkuman klausula asuransi kebakaran:

Jaminan standar asuransi rumah kebakaran:

  • Kebakaran: risiko yang ditimbulkan oleh api, akibat ketidak hati-hatian atau kesalahan nasabah sendiri, tetangga, perampok, dan sebab lainnya. 
  • Petir: risiko yang timbul akibat tersambar petir.
  • Peledakan: risiko yang timbul akibat segala macam ledakan, kecuali disebabkan oleh tenaga nuklir. 
  • Kejatuhan pesawat terbang: risiko yang timbul akibat kejatuhan pesawat terbang atau benda lainnya yang jatuh dari pesawat terbang. 
  • Asap: timbul akibat kebakaran. 

Jaminan tambahan atau perluasan rider:

  • Dikenakan premi asuransi rumah kebakaran tambahan sesuai dengan ketetapan perusahaan asuransi yang dipilih. 
  • Menanggung risiko kerusuhan dan pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, tertabrak kendaraan.
  • Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air.
  • Tanah longsor
  • Biaya-biaya pembersihan puing

Objek pertanggungan:

  • Bangunan segala macam kegunaan 
  • Harta benda di dalamnya (di luar harga tanah)

Untuk mendapatkan gambaran mengenai harga premi asuransi kebakaran, contoh kasus asuransi kebakaran dan penyelesaiannya dapat disimak pada tab Simulasi.

Istilah yang umum ada pada asuransi ini diartikan sebagai kepentingan seseorang atas harta benda (aset/objek) yang diasuransikan. Objek tersebut juga harus legal dan tidak melanggar hukum, serta masuk kategori layak. Bisa juga disebut adanya hubungan keuangan (finansial) yang akan merugikan tertanggung atau nasabah jika aset tersebut rusak atau hilang.

Contohnya adalah hubungan keluarga dalam asuransi jiwa atau kesehatan seperti suami yang mengasuransikan istri dan anaknya. Contoh lain dalam asuransi umum yaitu nasabah dengan asetnya seperti mobil. Nasabah ini akan rugi jika aset tersebut hilang atau rusak karena akan muncul kerugian finansial untuk membeli lagi atau memperbaiki mobil tersebut.

Prosedur klaim asuransi kebakaran meliputi beberapa langkah, mulai membuat laporan, proses identifikasi kejadian, hingga pemeriksaan klaim. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, sila cek tab Klaim.

Dalam mengajukan klaim, salah satu syarat yang wajib dipenuhi agar klaim diterima adalah memberikan dokumen pendukung yang valid dan lengkap, antara lain:

  1. Polis asli, lengkap dengan lampirannya
  2. Surat laporan dari nasabah
  3. Laporan survei klaim
  4. Denah lokasi
  5. Surat keterangan dari Kepolisian setempat jika penyebab klaim berasal dari objek yang diasuransikan
  6. Laporan dan rekomendasi dari Independent/Inhouse Loss Adjuster

Ya, produk asuransi kebakaran syariah tersedia bagi nasabah yang menginginkan produk asuransi kebakaran berbasis syariat Islam. Beberapa contoh asuransi kebakaran syariah:

  1. Asuransi kebakaran Jasindo
  2. Asuransi kebakaran Sinar Mas
  3. Asuransi kebakaran ASKRIDA Syariah
  4. Asuransi kebakaran syariah Chubb

Asuransi Kebakaran BNI adalah polis asuransi kebakaran rumah terbaik yang ditawarkan oleh Bank BNI untuk nasabahnya. Berikut rinciannya:

  • Nama Polis: Asuransi Kebakaran BNI
  • Objek yang dapat diasuransikan: rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, dan lainnya yang sesuai dengan PSAKI
  • Menjamin polis standar asuransi kebakaran dengan perluasan jaminan atas risiko seperti kerusuhan, terorisme, bencana alami
  • Risiko gempa bumi dan letusan gunung api ditutup oleh polis tersendiri

Asuransi kebakaran Bank BRI atau Asuransi Kebakaran BRI Insurance adalah produk asuransi kebakaran yang memberikan perlindungan terhadap harta benda yang berupa perabot atau peralatan, mesin, dan barang-barang yang tidak tercantum dalam pengecualian polis.

Asuransi Kebakaran Bank BRI memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian atau kerusakan pada rumah atau kepentingan lainnya yang dijamin atas risiko kebakaran.

BRI Insurance Sediakan Perlindungan Aset bagi UMKM

April 2021 – BRI Insurance hadirkan produk asuransi yang ramah di kantong masyarakat. Sebagai perusahaan asuransi yang tergabung dalam BRI Group ini berharap paradigma asuransi di masyarakat dapat berubah, di mana membeli asuransi tidak akan merugikan, namun harus dianggap sebagai antisipasi kerugian di masa depan yang bisa saja terjadi.

Sebagai contoh, membeli asuransi rumah atau asuransi kebakaran hanya cukup membayar premi sebesar Rp300 ribu saja. Produk tersebut dapat melindungi rumah seharga Rp1 miliar jika terjadi kebakaran, daripada membuat tabungan Rp1 miliar untuk membeli rumah lagi yang kita tidak tahu kapan bisa terkumpul.

Premi asuransi kebakaran rumah Allianz untuk polis Allianz RumahKu Plus adalah minimal Rp100 ribu dengan maksimal manfaat pertanggungan Rp20 miliar untuk tiap risiko.

Premi asuransi kebakaran Sinarmas untuk polis Simas Rumah Hemat ++ adalah mulai Rp100 ribu per tahun.

Prudential merupakan perusahaan yang berfokus pada produk asuransi jiwa dan kesehatan, sehingga tidak menyediakan produk asuransi kerugian seperti asuransi kebakaran.

Produk asuransi kebakaran rumah Bumiputera tidak tersedia. Namun tersedia produk asuransi kebakaran rumah dari BUMIDA (PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967).

Ada beberapa polis asuransi kebakaran rumah yang bagus di Indonesia, simak contoh asuransi kebakaran terbaik di Indonesia selengkapnya pada tab Pilihan Terbaik.

Perusahaan asuransi dan lini bisnis terkait kini tidak lagi menggunakan UU Asuransi No.2 tahun 1992, namun menggunakan UU Asuransi terbaru yaitu UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Asuransi tahun 2014) mengatur hal-hal berikut ini:

  1. Ruang lingkup usaha perasuransian; bentuk badan hukum dan kepemilikan
  2. Perusahaan perasuransian; perizinan usaha; penyelenggaraan usaha
  3. Tata kelola usaha perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama
  4. Peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi
  5. Reasuransi syariah dalam negeri
  6. Program asuransi wajib; perubahan kepemilikan, penggabungan, dan peleburan
  7. Pembubaran, likuidasi, dan kepailitan
  8. Pelindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta
  9. Profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian; pengaturan dan pengawasan
  10. Asosiasi usaha perasuransian

Berikut beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi kebakaran:

  • Agen yaitu karyawan perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk atau melayani calon nasabah mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi pemegang polis.
  • Ajudikasi yaitu tahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang disampaikan pemegang polis harus diterima atau ditolak perusahaan asuransi.
  • Anuitas yaitu pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi secara berkala selama waktu tertentu.
  • Assignment yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut pengalihan dalam asuransi.
  • Bancassurance yaitu produk asuransi yang ditawarkan dan dijual melalui bank dan yang menjadi sasaran adalah nasabah bank.
  • Contestable period yaitu waktu yang diberikan kepada penanggung untuk membatalkan polis.
  • Explanation of benefits (EOB) yaitu surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis.
  • Field underwriting yaitu seleksi awal yang dilakukan perusahaan asuransi.
  • Free-look period yaitu pemegang polis mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam polis.
  • Jaminan/pernyataan jaminan yaitu pernyataan yang dikeluarkan calon nasabah mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan.
  • Klausul yaitu pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi.
  • Lapse yaitu premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti).
  • Pemegang polis yaitu orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.
  • Polis yaitu perjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
  • Polis asuransi yaitu kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah disetujui kedua belah pihak.
  • Underwriter yaitu seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko pemegang polis sehingga menentukan calon nasabah berhak menerima asuransi atau tidak.

Customer Service