Asuransi Kecelakaan Terbaik di Indonesia 2021
Asuransi kecelakaan merupakan proteksi finansial yang memberikan jaminan pertanggungan biaya perawatan kesehatan dan santunan meninggal dunia atas risiko kecelakaan. Jenis asuransi ini tersedia untuk personal (kecelakaan diri) hingga perusahaan (kecelakaan kerja).
Berikut ini Lifepal rangkum 10 polis asuransi kecelakaan yang bagus di Indonesia dengan premi bersahabat!
1. Adira Proteku Basic
2. Simas Jiwa SIJI Secure 1
3. Asuransi Personal Accident Supreme
4. Takaful Asuransi Kecelakaan Diri dan Hospital
5. BRI Life Acci Care
6. ACA AsuransiKu
7. Allianz Personal Care
8. BCA Life b-SAVE Accident Protection
9. Cigna Proteksi Diri Ekstra
10. AIA Group Personal Accident
Untuk mendapatkan penawaran asuransi kecelakaan diri menarik lainnya, silakan isi formulir di atas agar tim Lifepal dapat membantumu. Lanjutkan baca informasi berikut untuk mengerti lebih terkait tips dan cara kerja produknya!
Pengertian Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan adalah produk asuransi yang memberikan uang santunan jika nasabah mengalami kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, atau perawatan medis. Adapun definisi kecelakaan yang dimaksud adalah kejadian yang disebabkan oleh cedera fisik. Bisa kecelakaan kerja, lalu lintas, atau hingga kecelakaan diri seperti terpeleset di kamar mandi.
Nah, jenis asuransi ini bisa didapatkan secara pribadi ataupun ditujukan oleh perusahaan untuk karyawannya. Berikut ini adalah manfaat pertanggungannya:
Santunan meninggal dunia adalah manfaat dasar yang diberikan oleh asuransi kecelakaan. Artinya, apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, asuransi akan memberikan sejumlah uang kepada ahli warisnya. Santunan kematian diberikan apabila: Manfaat kedua dari asuransi kecelakaan adalah santunan cacat tetap Jadi, uang pertanggungan bisa dicairkan apabila tertanggung mengalami cacat tetap karena kejadian tak terduga. Santunan cacat tetap diberikan apabila: Manfaat terakhir dari asuransi kecelakaan adalah penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan. Jadi, apabila tertanggung mengalami cedera sehingga membutuhkan perawatan medis di rumah sakit, asuransi akan menanggung biayanya.
Jenis – Jenis Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan terbagi menjadi empat kategori yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini.
1. Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri menjadi produk asuransi yang paling banyak ditawarkan perusahaan asuransi. Asuransi ini menawarkan proteksi untuk berbagai cedera akibat apapun yang tidak disengaja.
Cuma perlu diketahui, ada beberapa pengecualian dalam asuransi kecelakaan ini. Misalnya, seperti kecelakaan karena kesengajaan atau mengikuti hal-hal ekstrem yang tidak ditanggung dalam polis.
Sesuai dengan namanya, asuransi ini khususnya dibutuhkan perusahaan apabila bidang pekerjaan yang dimiliki mempunyai risiko kecelakaan yang tinggi. Asuransi ini tergolong wajib dimiliki oleh tiap perusahaan. Seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, seluruh pekerja seharusnya sudah terlindungi oleh asuransi kecelakaan kerja. Minimal dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan punya program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Asuransi kecelakaan lalu lintas bisa memberikan jaminan proteksi terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Bentuk pertanggungan yang diberikan berupa pemberian santunan meninggal dunia maupun cacat tetap. Asuransi ini diberikan kepada para pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Asuransi kecelakaan pesawat lebih diperuntukkan bagi pengguna transportasi udara seperti pesawat. Pada umumnya asuransi ini sudah termasuk di dalam biaya tiket pesawat yang harus dibayarkan penumpang setiap akan naik. Bentuk pertanggungan yang diberikan pada asuransi ini berupa pemberian santunan meninggal dunia yang akan diberikan pada ahli waris maupun santunan cacat tetap sesuai dengan manfaat yang tertulis pada polis. etiap maskapai pesawat bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi apabila terjadi kecelakaan selama penerbangan. Apabila kecelakaan tersebut menyebabkan penumpang meninggal, maka maskapai akan memberikan Rp1,25 miliar kepada ahli waris, lalu Rp1,25 miliar untuk cacat tetap, dan Rp200 juta untuk pengobatan rawat inap akibat luka-luka.
2. Asuransi Kecelakaan Kerja
3. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
4. Asuransi Kecelakaan Pesawat
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan
Klaim asuransi kecelakaan diri umumnya terjadi pada saat yang tak terduga. Oleh sebab itu, ada baiknya kita sudah mencatat langkah-langkah klaim berikut.
- Segera melaporkan kejadian klaim begitu terjadi kecelakaan. Semakin cepat semakin baik. Karena, masa kedaluwarsa klaim adalah 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
- Menulis surat kronologis kecelakaan selengkap-lengkapnya. Catat waktu dan lokasi kecelakaan dengan detail. Lampirkan foto bila ada.
- Lengkapi berkas dokumen yang menjadi persyaratan klaim, seperti formulir klaim, identitas diri, dokumen polis, dan lain-lain.
- Mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke penyedia asuransi, bisa melalui agen, datang langsung ke kantor cabang, atau mengirimkan lewat email.
- Tim asuransi akan mengevaluasi klaim.
- Apabila disetujui, uang pertanggungan akan dikirimkan ke rekening bank nasabah.
Tidak semua penyebab kecelakaan dapat diklaim. Umumnya, perusahaan asuransi mengecualikan hal berikut: Perlu dicatat, setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda terkait dengan pengecualian pertanggungan. Oleh sebab itu, sebaiknya baca dokumen polis dengan teliti.
Apakah Saya Membutuhkan Asuransi Kecelakaan?
Penting atau tidaknya memiliki asuransi kecelakaan tergantung dari kondisi hidup masing-masing. Meskipun semua orang punya risiko kecelakaan, ada beberapa golongan yang paling rentan sehingga sangat membutuhkan asuransi kecelakaan, misalnya:
Orang yang memiliki pekerjaan berbahaya seperti pilot, supir, pelayar, peneliti, penegak hukum, dan lain-lain rawan mengalami kecelakaan dalam menjalani profesinya. Bayangkan apabila mereka adalah sumber penghasilan keluarganya. Jika hal buruk terjadi, tentu bakal berdampak kepada keuangan keluarga. Oleh sebab itu asuransi kecelakaan akan menggantikan uang tersebut.
Beberapa orang perlu atau senang melakukan perjalanan ke berbagai wilayah yang berbeda. Entah itu hobi atau tuntutan pekerjaan. Tingginya mobilitas bisa meningkatkan risiko seseorang mengalami kecelakaan. Misalnya, jika naik pesawat ada risiko terjatuh, atau risiko kerusuhan di negara tujuan perjalanan. Oleh sebab itu, asuransi kecelakaan bisa mengantisipasi kemungkinan tersebut, sehingga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kompenasasi jika terjadi hal yang tak diinginkan.
Ada juga orang yang rutin beraktivitas fisik, seperti mendaki gunung, bersepeda, berkuda, panjat tebing, dan kegiatan lainnya. Apabila ia adalah seorang tulang punggung keluarga, maka asuransi kecelakaan menjadi sangat penting. Pasalnya, jika ia mengalami kecelakaan, asuransi bisa menggantikan penghasilan keluarga yang hilang.
Kamu termasuk salah satu kriteria di atas? Lifepal akan membantumu untuk mengambil keputusan tepat terkait asuransi. Klik di sini untuk mendapatkan proteksi kecelakaan terbaik! |
Pertanyaan & Tips Seputar Asuransi Kecelakaan
Apakah kamu memiliki pertanyaan lain seputar asuransi kecelakaan? Atau masih bingung memiliki asuransi kecelakaan yang cocok dengan premi murah? Yuk, konsultasikan dengan ahli asuransi secara online dan gratis melalui Tanya Lifepal!
Apa itu asuransi kecelakaan?
Asuransi kecelakaan adalah proteksi finansial yang diberikan dalam bentuk pertanggungan biaya pengobatan hingga santunan meninggal dunia/ cacat akibat kecelakaan lalu lintas, akibat kerja, dan musibah yang tidak terduga lainnya.
Apa saja manfaat asuransi kecelakaan?
Cakupan manfaat asuransi kecelakaan terdiri atas santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan biaya perawatan. Berikut penjelasan lebih detail mengenai manfaat tersebut.
Santunan atas risiko kematian (Jaminan A)
Jaminan atas risiko kematian diberikan apabila:
- Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
- Hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan.
Untuk besaran santunan yang diberikan atas risiko ini adalah 100 persen dari nilai pertanggungan dan akan diberikan kepada pemegang polis atau ahli waris.
Santunan atas risiko cacat tetap (Jaminan B)
Jaminan atas risiko cacat tetap diberikan apabila:
- Mengalami cacat tetap total akibat hilang atau tidak berfungsinya kedua maupun salah satu mata, tangan, dan kaki,
- Mengalami cacat tetap sebagian akibat hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh.
Sedangkan besaran santunan yang diberikan untuk cacat tetap total adalah 100 persen dari nilai pertanggungan.
Namun, jika cacat yang dialami bukan cacat tetap total maka berikut perhitungan manfaat yang diberikan:
No. | Uraian | Tabel persentase |
1 | Lengan kanan mulai dari sendi bahu | 60% |
2 | Lengan kiri mulai dari sendi bahu | 50% |
3 | Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku | 50% |
4 | Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku | 40% |
5 | Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan | 40% |
6 | Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan | 30% |
7 | Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha | 50% |
8 | Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut | 25% |
9 | Ibu jari tangan kanan | 15% |
10 | Ibu jari tangan kiri | 10% |
11 | Jari telunjuk tangan kanan | 10% |
12 | Jari telunjuk tangan kiri | 8% |
13 | Jari kelingking tangan kanan | 8% |
14 | Jari kelingking tangan kiri | 6% |
15 | Jari tengah atau manis tangan kanan | 5% |
16 | Jari tengah atau manis tangan kiri | 4% |
17 | Satu ibu jari kaki | 8% |
18 | Satu jari kaki lainnya | 5% |
19 | Sebelah mata | 50% |
20 | Pendengaran pada kedua belah telinga | 50% |
21 | Pendengaran pada sebelah telinga | 25% |
22 | Sebelah daun telinga secara keseluruhan | 5% |
Santunan atas biaya perawatan atau pengobatan (Jaminan C)
Jaminan akan diberikan dalam bentuk penggantian biaya perawatan selama tertanggung menerima perawatan medis di rumah sakit akibat kecelakaan yang sudah dijamin polis. Manfaat yang diberikan bisa berupa uang santunan maupun biaya perawatan yang akan dibayarkan secara reimbursement.
Bagaimana cara daftar asuransi kecelakaan?
Kita bisa mendaftar asuransi kecelakaan dengan mudah melalui marketplace online seperti Lifepal. Selain lebih praktis, kita juga akan mendapatkan harga yang lebih murah 10 persen daripada membeli secara offline.
Keuntungan lain membeli asuransi jiwa online di Lifepal adalah fitur konsultasi gratis. Kami akan membantu untuk memilih satu dari berbagai pilihan produk asuransi dari brand ternama yang kami tawarkan agar sesuai dengan profil masing-masing
Data-data yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar:
- Usia tertanggung
- Jenis pekerjaan tertanggung
- Riwayat pekerjaan
- Hobi tertanggung yang berisiko
- Pendapatan atau gaji tertanggung
Apa itu Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI)?
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menetapkan standar baku untuk polis asuransi kecelakaan diri, yaitu Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Dilansir dari situs resmi AAUI, berikut risiko yang dijamin:
PSAKDI menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan pengobatan medis yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Kecelakaan yang dimaksud adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; baik yang bersifat fisik maupun kimia.
Berapa besaran premi asuransi kecelakaan?
Besaran premi asuransi kecelakaan dipengaruhi oleh faktor berikut:
- Pekerjaan
Faktor utama yang menentukan besaran premi asuransi kecelakaan adalah jenis pekerjaan yang dilakukan. Jenis pekerjaan ini terbagi menjadi empat golongan. Untuk lebih jelasnya, mari simak informasinya berikut.
- Golongan A (Risiko hampir nol): Orang yang bekerja di kantor/sering tinggal di kantor. Contoh: direktur, akuntan, sekretaris, karyawan administrasi, dsb.
- Golongan B (Risiko kecil): Orang yang sering berpergian atau melakukan dinas di luar. Contoh: ibu rumah tangga, pimpinan proyek, manajer atau karyawan lapangan yang tidak terlibat langsung dalam pekerjaan, dsb.
- Golongan C (Risiko sedang): Orang yang pekerjaannya membutuhkan alat-alat. Contoh: dokter gigi, ahli bedah, paramedis, sopir, mekanik, petugas laboratorium, manajer lapangan yang terlibat langsung proses pekerjaan, dsb.
- Golongan D (Risiko tinggi): Orang yang melakukan pekerjaan berat dan berbahaya. Contoh: pekerja tambang, pekerja arus listrik tegangan tinggi, pekerja pada bangunan bertingkat tinggi, awak kapal, dsb.
- Usia
Selain faktor pekerjaan, usia juga memengaruhi premi yang akan diberlakukan oleh perusahaan asuransi. Sebab, semakin tua usia peserta maka risiko penyakit akan lebih tinggi dan tingkat terjadinya kecelakaan pun akan lebih besar.
- Riwayat penyakit
Calon peserta asuransi dengan riwayat penyakit tertentu biasanya akan dikenakan premi yang lebih tinggi atau dikenakan pengecualian tertentu.
Kapan maksimal klaim bisa dilakukan?
Batas maksimal melakukan klaim asuransi adalah lima hari terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Kapan klaim asuransi kecelakaan akan dibayarkan?
Pada umumnya perusahaan asuransi akan menyelesaikan pembayaran klaim dalam kurun waktu 30 hari sejak adanya kesepakatan tertulis antara tertanggung dan penanggung.
Apakah hak klaim asuransi kecelakaan juga bisa hangus atau hilang?
Tentu bisa, jika tertanggung tidak mengajukan klaim dalam waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Apakah santunan kematian bisa cair jika sudah menerima santunan cacat tetap?
Tentu bisa. Apabila tertanggung telah menerima santunan cacat tetap, tapi akibat kecelakaan yang sama itu tertanggung meninggal dunia maka hak atas santunan kematian akan tetap diberikan. Namun jumlahnya akan dikurangi dari jumlah santunan cacat tetap yang telah dibayarkan.
Namun, jika santunan cacat tetap yang telah dibayar lebih besar daripada santunan kematian, maka tertanggung tidak berhak atas santunan kematian.
Bagaimana contoh kasus asuransi kecelakaan?
Danang memiliki asuransi kecelakaan diri. Selain itu, dia juga punya asuransi mobil dengan jenis asuransi komprehensif.
Pada suatu ketiga, sialnya ia mengalami kecelakaan. Danang mengalami patah kaki dan mobilnya juga penyok. Bagaimana asuransi menanggung kecelakaan itu?
Pada dasarnya, produk asuransi yang dapat menjamin risiko kecelakaan diri kita adalah asuransi kecelakaan diri.
Asuransi kecelakaan diri menjamin tertanggung dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Apabila Pak George telah memiliki produk asuransi kecelakaan diri, lalu mengalami kecelakaan yang melukai dirinya (patah kaki), maka biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Namun, apabila Pak George meninggal atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan tersebut, perusahaan asuransi dapat memberikan santunan kepada ahli waris, misalnya keluarga. Tentu saja, semua itu akan diatur berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Risiko yang dijamin oleh produk asuransi kecelakaan diri pada umumnya meliputi:
- Meninggal dunia.
- Cacat tetap keseluruhan/sebagian.
- Biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.
Sementara itu, asuransi mobil yang ia miliki akan menanggung biaya perbaikan mobilnya yang penyok. Danang dapat mencairkan sejumlah uang pertanggungan yang sesuai dengan nilai mobilnya.
Apakah motor kredit ada asuransi kecelakaan?
Ada asuransi kecelakaan yang menanggung kecelakaan pada motor kredit. Anda bisa melakukan klaim kepada pihak leasing jika motor dicuri atau kecelakaan. Namun, klaim tersebut baru bisa diterima apabila kerusakan pada motor sangat banyak, yaitu lebih dari 75 persen.
Apakah kecelakaan tunggal dapat asuransi Jasa Raharja?
Asuransi kecelakaan tunggal tidak dapat santunan dari Jasa Raharja. Perusahaan tersebut hanya menanggung kecelakaan pada angkutan umum dan kecelakaan di luar kendaraan.
Istilah-istilah dalam asuransi kecelakaan
- Masa tunggu adalah periode di mana tidak ada pembayaran premi karena alasan tertentu.
- Pemegang polis adalah orang yang ditanggung oleh perusahaan asuransi karena terdaftar sebagai tertanggung yang membayar premi (kewajiban) sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi.
- Polis adalah perjanjian yang dilakukan antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) .
- Premi adalah biaya yang dibayarkan oleh tertanggung (nasabah) atau pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Premi dibayarkan sesuai dengan kontrak dalam polis asuransi.
- Risiko adalah kemungkinan yang terjadi yang dapat menimpa seseorang atau tertanggung.
- Uang pertanggungan adalah jumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika tertanggung mengajukan klaim saat mengalami risiko yang dijamin dalam polis asuransi.
- Underwriter adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam menilai dan memperhitungkan risiko pemegang polis sehingga perusahaan asuransi dapat memutuskan untuk menerima atau menolak calon nasabah.
- Klaim asuransi yaitu permintaan secara resmi dari pihak peserta asuransi untuk mendapatkan kompensasi alias jaminan yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan di polis.
- Ahli waris adalah orang yang ditunjuk dan tercantum dalam polis untuk menerima uang pertanggungan apabila terjadi kematian pada pemegang polis.
- Cacat tetap adalah hilang atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian anggota tubuh.