• Promo page 2024 copy 3@2x - Compresed
Cek Premi Asuransi Kendaraan Terbaik
DapatkanDISKON 25%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Asuransi Kendaraan Bermotor Terbaik di Indonesia

Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan hingga kehilangan pada motor atau mobil yang diasuransikan. Berikut ini rekomendasi polis asuransi kendaraan terbaik yang ada di Indonesia:

  • Asuransi Sinar Mas
  • Asuransi ACA
  • Asuransi Zurich Autocillin
  • Asuransi Tugu Pratama
  • Asuransi MAG
  • Asuransi Mega Insurance
  • Asuransi Simas Insurtech
  • Asuransi Tokio Marine
  • Asuransi ABDA

*Syarat dan ketentuan berlaku

Asuransi Mobil Sinar Mas

Asuransi Mobil Sinar Mas
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
571 bengkel
Usia Mobil Max.
12 tahun
Rasio Solvabilitas
327%

  • Menanggung kerugian total dan sebagian pada mobil akibat tabrakan, benturan, tergelincir, pencurian, kebakaran, dan kecelakaan saat pengiriman dengan feri
  • Batas usia kendaraan: 5 tahun, lebih dari  5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% per tahun
  • Perbaikan di bengkel rekanan (authorized) maupun non rekanan (non-authorized)
  • Garansi perbaikan, yaitu jika setelah perbaikan di bengkel, mobil masih tetap rusak maka asuransi akan menanggung biaya tersebut

  • Menanggung kerugian total pada mobil
  • Batas usia kendaraan: 10 tahun, lebih dari 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% per tahun
  • Garansi perbaikan apabila pekerjaan bengkel kurang bagus
  • Fasilitas bengkel di bengkel resmi (authorized) dan non resmi (non-authorized)
  • Asuransi tanggung jawab hukum, kecelakaan diri, dan bencana alam dengan jaminan perluasan

Asuransi Mobil ACA

Asuransi Mobil ACA
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
400+ bengkel
Usia Mobil Max.
7 tahun
Rasio Solvabilitas
331%

  • Manfaat jaminan kerugian mobil akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase
  • Manfaat jaminan kerugian mobil akibat banjir, huru-hara, banjir, angin topan, dan gempa bumi hingga 10 persen dari Uang Pertanggungan (UP)
  • Manfaat jaminan kecelakaan diri untuk maksimal 5 orang hingga Rp10 juta
  • Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) maksimal Rp50 juta
  • Jika terjadi kerugian dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah pembelian mobil, asuransi akan memberi ganti rugi sesuai harga mobil baru
  • Fasilitas gratis derek dan ambulans
  • Fasilitas mobil pengganti 5×24 jam
  • Survei klaim langsung di tempat nasabah
  • Layanan pengantaran mobil sebelum dan setelah diperbaiki di bengkel
  • Ada garansi jika perbaikan di bengkel tidak memenuhi standar

  • Pertanggungan menyeluruh terhadap kerugian pada mobil
  • Jika terjadi kerugian dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah pembelian mobil, asuransi akan memberi ganti rugi sesuai harga mobil baru
  • Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) maksimal Rp25 juta
  • Fasilitas mobil pengganti 5×24 jam
  • Layanan pengantaran mobil sebelum dan setelah diperbaiki di bengkel
  • Ada garansi jika perbaikan di bengkel tidak memenuhi standar

Asuransi Mobil Zurich Syariah

Zurich Syariah
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Usia Mobil Max.
10 tahun
Bengkel Rekanan
300+ bengkel

  • Bebas Riba
  • All Risk hingga usia mobil 10 tahun
  • Menanggung kerusakan sebagian, total dan kehilangan
  • Lebih dari 300 rekanan bengkel di Indonesia
  • Perbaikan di bengkel resmi sesuai merk mobil (ATPM)
  • Klaim praktis 1×24 jam melalui mobile apps Autocillin
  • Gratis towing, ambulans & Emergency Road Assitance (ERA)
  • Gratis jasa perpanjangan STNK
  • Garansi perbaikan & spare-part selama 6 bulan

Asuransi Mobil Zurich

Asuransi Mobil Autocillin
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
300+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun

  • Perlindungan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada mobil akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya
  • Batas usia kendaraan: maksimal 8 tahun
  • Fasilitas derek gratis
  • ERA (Emergency Road Assistance)
  • New for old, untuk mobil usia maksimal 6 bulan
  • Mobile claim melalui Autocillin mobile app.
  • Gratis biaya layanan perpanjang STNK

  • Pertanggungan kerusakan parah dan kehilangan mobil akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya
  • Batas usia maksimal kendaraan: 15 tahun
  • Gratis fasilitas derek
  • Garansi perbaikan selama 6 bulan
  • Mobile claim melalui Autocillin mobile app

Asuransi Mobil Tugu Pratama

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
417 bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • All Risk hingga mobil usia 10 tahun
  • Menanggung perbaikan di bengkel mana pun dengan sistem reimbursement
  • Gratis Bensin Pertamina
  • Menanggung kerusakan sebagian, total dan kehilangan
  • Lebih dari 300 rekanan bengkel di seluruh Indonesia
  • Klaim instan 1×24 jam melalui mobile apps
  • Gratis derek & ambulans
  • Garansi perbaikan & spare-part

Asuransi Mobil MAG

Asuransi Mobil MAG
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
600+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • Menanggung kerusakan total dan sebagian serta pencurian
  • Perluasan manfaat pencurian oleh supir pribadi, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam

  • Menanggung kerusakan total dan kehilangan mobil
  • Perluasan manfaat pencurian oleh supir pribadi, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam

Asuransi Mobil Mega Insurance

Asuransi Mega Insurance
Premi All Risk mulai
Rp2 juta/thn
Bengkel Rekanan
490+ Bengkel
Usia Mobil Max.
10 Tahun
Keunggulan
Manfaat polis lengkap

  • All Risk hingga usia mobil 10 tahun
  • Menanggung kerusakan sebagian, total dan kehilangan
  • 200+ rekanan bengkel di Indonesia
  • Perbaikan mobil di bengkel resmi sesuai merk mobil (ATPM)
  • Gratis derek & ambulans
  • Garansi perbaikan & spare-part selama 6 bulan

Asuransi Mobil AXA Mandiri General Insurance (MAGI)

Asuransi Mobil AXA Mandiri
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
295+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Keunggulan
Manfaat polis lengkap

  • Pertanggungan kerugian total dan sebagian
  • New for old, untuk mobil usia maksimal 6 bulan
  • Gratis biaya ambulans
  • Asuransi tanggung jawab hukum hingga Rp25 juta
  • Penggantian kehilangan kunci kendaraan hingga Rp25 juta
  • Kerja sama dengan 350 bengkel rekanan di seluruh Indonesia
  • Klaim tanpa survei

  • Pertanggungan kerugian total
  • New for old, untuk mobil usia maksimal 6 bulan
  • Gratis biaya ambulans
  • Asuransi tanggung jawab hukum
  • Kerja sama dengan 350 bengkel rekanan di seluruh Indonesia
  • Klaim tanpa survei

Asuransi Mobil Simas Insurtech

  • Menanggung kerusakan total dan sebagian, hingga kehilangan mobil
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam
  • Manfaat tambahan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan

  • Menanggung kerusakan total dan kehilangan mobil
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam
  • Manfaat tambahan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan

Asuransi Mobil Tokio Marine

Asuransi Mobil Tokio Marine
Premi All Risk Mulai
Rp2 juta/thn*
Bengkel Rekanan
100+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

  • Menanggung kerusakan total dan sebagian, hingga kehilangan mobil
  • Pertanggungan terorisme, sabotase, kerusuhan
  • Menanggung biaya derek maks 0,5% dari UP
  • Menanggung biaya ambulans maks Rp1 juta
  • Perluasan manfaat tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri, dan bencana alam
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam

  • Menanggung kerusakan total dan kehilangan mobil
  • Pertanggungan terorisme, sabotase, kerusuhan
  • Menanggung biaya derek maks 0,5% dari UP
  • Menanggung biaya ambulans maks Rp1 juta
  • Perluasan manfaat tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri, dan bencana alam
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam.

Asuransi Mobil ABDA

Oona Insurance (Asuransi ABDA)

  • Menanggung kerusakan total dan sebagian, hingga kehilangan mobil
  • Opsi perluasan perlindungan banjir
  • Layanan Roadside Assistance (RSA) 24 jam

  • Menanggung kerusakan total dan kehilangan mobil
  • Opsi perluasan perlindungan banjir
  • Layanan Roadside Assistance (RSA) 24 jam

Lihat Selengkapnya

Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan adalah produk asuransi umum yang memberikan ganti rugi terhadap risiko kerusakan dan kehilangan pada kendaraan milik nasabah. Jenis kendaraan yang ditanggung beragam, mulai dari mobil, sepeda motor, truk, hingga bus.

Pertanggungan yang diberikan bisa mencakup seluruh risiko dan kerugian yang terjadi, termasuk kerusakan parsial seperti lecet, penyok, dan baret, hingga kerusakan total yang disebabkan oleh kecelakaan. Tidak hanya itu, asuransi kendaraan juga dapat menanggung risiko kehilangan mobil akibat pencurian.

Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor

Cakupan perlindungan asuransi kendaraan umumnya terbagi menjadi dua, yaitu All Risk (Comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). Perlindungan All Risk akan mengganti kerugian total maupun sebagian, sementara untuk TLO hanya menanggung kerugian total saja.

Ketahui lebih lanjut mengenai apa itu asuransi kendaraan all risk dan TLO melalui penjelasan di bawah ini.

1. Asuransi Kendaraan All Risk

Asuransi kendaraan all risk atau juga disebut sebagai comprehensive adalah jenis pertanggungan dengan cakupan yang lebih menyeluruh. Hampir seluruh jenis kerusakan mulai parsial seperti lecet dan penyok, hingga kerusakan berat seperti kecelakaan yang menyebabkan perubahan bentuk bodi mobil atau pencurian mobil.

Seluruh kerusakan tersebut dapat ditanggung jika disebabkan oleh risiko-risiko yang disebutkan dalam buku polis. Karena pertanggungannya yang nyaris lengkap tentu menyebabkan harga preminya lebih mahal daripada jenis asuransi TLO.

2. Asuransi Kendaraan Total Loss Only (TLO)

Jenis pertanggungan asuransi kendaraan lainnya adalah total loss only atau lebih dikenal sebagai asuransi TLO.  Asuransi ini menanggung kerugian atas kerusakan total yang biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan pada saat sebelum kerugian terjadi.

Asuransi TLO juga menanggung kerusakan total yang termasuk kehilangan mobil akibat pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun tentu saja, jika kerusakannya kecil tidak akan ditanggung oleh asuransi ini, contohnya seperti pencurian kaca spion atau baret di bagian bodi mobil.

3. Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Anda bisa menambahkan perluasan atau tambahan jaminan di luar yang sudah ditanggung di dalam polis. Untuk mendapatkan tambahan jaminan ini, Anda harus membayar sejumlah premi tambahan. Contohnya seperti:

  • Risiko banjir dan angin topan
  • Risiko gempa bumi dan tsunami
  • Risiko huru-hara atau kerusuhan
  • Risiko terorisme dan sabotase
  • Risiko tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL)
  • Risiko kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
  • Jaminan tanggung jawab hukum terhadap penumpang

Cakupan Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pertanggungan diberikan apabila terjadi risiko seperti:

  • Tabrakan, benturan, tergelincir, terperosok, dan terbakar
  • Rusak akibat perbuatan jahat (begal) dan pencurian yang diikuti kekerasan atau ancaman
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga, akibat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kematian, cedera, dan kerusakan properti[/accordion]

Pertanggungan asuransi kendaraan juga memiliki beberapa pengecualian. Berikut daftar selengkapnya.

  • Kecelakaan dengan pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM yang masih berlaku, atau berada di bawah pengaruh alkohol
  • Kerusakan yang terjadi akibat memberi pelajaran mengemudi, mengikuti unjuk rasa, dan dijadikan transportasi tindak kejahatan
  • Kendaraan hilang akibat dicuri kerabat sendiri
  • Kerusakan akibat membawa muatan yang melebihi kapasitas
Agar lebih jelas memahami cara kerja asuransi kendaraan di Indonesia, mari simak video berikut ini:

Perhitungan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Premi asuransi kendaraan berkisar mulai dari Rp45 ribuan per bulan (TLO) hingga jutaan rupiah. Tarif premi asuransi kendaraan bermotor bergantung pada tiga faktor, yaitu kisaran harga kendaraan pada saat ini, wilayah tempat Anda tinggal, dan jenis asuransi kendaraan yang dipilih.

Mengacu pada surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang “Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor” pada tahun 2017. Dalam edaran tersebut, tarif asuransi kendaraan bermotor terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu:

  • Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah II meliputi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
  • Wilayah III meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Nusa Tenggara

Ketika sudah mengetahui wilayah tempat tinggal, kisaran harga kendaraan, dan jenis asuransi yang diinginkan mari ketahui berapa persentase premi asuransi kendaraan melalui tabel di bawah ini.

Simulasi Perhitungan Asuransi Kendaraan All Risk

Perhitungan premi all risk mengikuti rate asuransi kendaraan berikut ini:

KategoriWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Jenis kendaraan mobil penumpang
Kategori 1

(Maks. Rp125 juta)

3,82% – 4,20%3,26% – 3,59%2,53% – 2,78%
Kategori 2

(Rp125-200 juta)

2,67% – 2,94%2,47% – 2,72%2,69% – 2,96%
Kategori 3

(Rp200-400 juta)

2,18% – 2,40%2,08% – 2,29%1,79% – 1,97%
Kategori 4

(Rp400-800 juta)

1,20% – 1,32%1,20% – 1,32%1,14% – 1,25%
Kategori 5

(lebih dari Rp800 juta)

1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%1,05% – 1,16%
Kendaraan bus/truk/Pickup
Kategori 6

(Truk dan pick up)

2,42% – 2,67%2,39% – 2,63%2,23% – 2,46%
Kategori 7

(Bus)

1,04% – 1,14%1,04% – 1,14%0,88% – 0,97%
Kendaraan roda dua (motor)
Kategori 8

(Semua uang pertanggungan)

3,18% – 3,50%3,18% – 3,50%3,18% – 3,50%

Perhitungan premi asuransi kendaraan all risk dapat dilakukan dengan mengikuti rumus berikut ini.

Persentase premi x Harga mobil pada saat ini

Untuk lebih jelasnya, mari simak simulasi penghitungannya di bawah ini.

Jika Wira memiliki kendaraan jenis mobil dengan harga Rp300 juta (kategori 3) dan berlokasi di Padang, Sumatera Barat (wilayah 1). Maka, premi asuransi kendaraan all risk yang harus dibayarkan adalah:

2,18% x Rp300.000.000 = Rp6.540.000

Dengan demikian, premi yang harus dibayarkan Wira untuk mendapatkan asuransi kendaraan all risk (comprehensif) adalah sebesar Rp6.540.000 per tahun.

Simulasi Perhitungan Asuransi Kendaraan TLO (Total Loss Only)

KategoriWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Jenis kendaraan mobil penumpang
Kategori 1

(Maks. Rp125 juta)

0,47% – 0,56%0,65% – 0,78%0,51% – 0,56%
Kategori 2

(Rp125-200 juta)

0,63% – 0,69%0,44% – 0,53%0,44% – 0,48%
Kategori 3

(Rp200-400 juta)

0,41% – 0,46%0,38% – 0,42%0,29% – 0,35%
Kategori 4

(Rp400-800 juta)

0,25% – 0,30%0,25%  – 0,30%0,23% – 0,27%
Kategori 5

(lebih dari Rp800 juta)

0,20% – 0,24%0,20% – 0,24%0,20% – 0,24%
Kendaraan bus/truk/Pickup
Kategori 6

(Truk dan pick up)

0,88% – 1,07%1,68% – 2,02%0,81% – 0,98%
Kategori 7

(Bus)

0,23% – 0,29%0,23% – 0,29%0,18% – 0,22%
Kendaraan roda dua (motor)
Kategori 8

(Semua uang pertanggungan)

1,76% – 2,11%1,80% – 2,16%0,67% – 0,80%

Perhitungan premi asuransi kendaraan TLO tidak jauh berbeda dengan asuransi all risk, yakni dengan mengikuti rumus berikut ini.

Persentase premi x Harga mobil pada saat ini

Untuk lebih jelasnya, mari simak simulasi penghitungannya di bawah ini.

Wira memiliki sebuah truk (kategori 6) untuk menunjang pekerjaannya. Harga truk tersebut adalah Rp250 juta dan berlokasi di Padang, Sumatera Barat (wilayah 1). Maka, jika Wira ingin mengambil asuransi TLO, premi yang harus dibayarkan adalah:

0,88% x Rp250.000.000 = Rp2.200.000

Dengan demikian, premi yang harus dibayarkan Wira untuk mendapatkan asuransi TLO adalah sebesar Rp2.200.000 per tahun.

Untuk memudahkan perhitungan Anda, baik itu untuk premi asuransi kendaraan all risk ataupun TLO, sila gunakan kalkulator premi asuransi mobil di bawah ini.

Penghitungan Premi Perluasan Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan juga memiliki jaminan perluasan yang bisa membantu Anda mendapatkan proteksi maksimal pada kendaraan. Jenis perluasan terbagi menjadi tujuh, yaitu:

  1. Banjir termasuk angin topan
  2. Gempa bumi dan tsunami
  3. Huru-hara dan kerusuhan (SRCC)
  4. Terorisme dan sabotase
  5. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
  6. Kecelakaan diri untuk penumpang
  7. Tanggung jawab hukum terhadap penumpang

Besaran persentase premi untuk setiap perluasan asuransi kendaraan tentunya berbeda-beda, untuk lebih jelasnya simak tabel di bawah ini.

No Jaminan Tarif premi asuransi kendaraan Risiko Sendiri
All Risk TLO All Risk TLO
1 Huru-hara dan kerusuhan (SRCC) 0,05% 0,035% 10% dari nilai klaim

yang disetujui, paling

sedikit Rp500 ribu

per kejadian.

2 Terorisme dan sabotase 0,05% 0,035%
3 Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor) a. UP hingga Rp25 juta: 1% dari UP

b. UP > Rp25 juta – Rp50 juta: 0,5% dari UP

c. UP > Rp50 juta – Rp100 juta: 0,25% dari UP

d. UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan niaga, truk, dan bus) a. UP hingga Rp25 juta: 1,50% dari UP

b. UP > Rp25 juta – Rp50 juta: 0,75% dari UP

c. UP > Rp50 juta – Rp100 juta: 0,375% dari UP

d. UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan

4 Kecelakaan diri untuk penumpang a. Untuk pengemudi: 0,50% dari UP kecelakaan diri

b. Untuk penumpang: 0,10% dari UP kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang

5 Tanggung jawab hukum terhadap penumpang a. UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP

b. UP > Rp25 juta – Rp50 juta: 0,25% dari UP

c. UP > Rp50 juta – Rp100 juta: 0,125% dari UP

d. UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan

No Wilayah Perluasan Banjir Perluasan Gempa Bumi
All Risk TLO All Risk TLO
1 Wilayah 1

(Sumatera dan kepulauan di sekitarnya)

0,075% 0,05% 0,12% 0,085%
2 Wilayah 2

(Jakarta, Banten, dan Jawa Barat)

0,10% 0,075% 0,10% 0,075%
3 Wilayah 3

(Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Nusa Tenggara)

0,075% 0,05% 0,075% 0,05%

Wira yang memiliki mobil seharga Rp300 juta dan bertempat tinggal di Padang (Wilayah 1) memutuskan untuk menggunakan asuransi kendaraan TLO dengan tambahan perluasan meliputi banjir, gempa bumi, dan kerusuhan. Maka penghitungan premi serta perluasannya sebagai berikut:

  • Premi murni asuransi TLO :0,41%
  • Banjir :0,05%
  • Gempa bumi :0,085%
  • Kerusuhan :0,035%
  • Total :0,58%

Maka premi yang harus dibayarkan adalah:

Rp300 juta x 0,58% = Rp1.740.000

Jadi, premi yang harus dibayar Wira untuk asuransi kendaraan TLO dan perluasannya adalah Rp1.740,000.

Dari contoh di atas, kita bisa mengetahui bahwa dengan memiliki jaminan perluasan maka premi yang dibebankan akan menjadi lebih besar. Namun, hal ini sebanding dengan jaminan yang diberikan.

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Agar bisa mendapatkan manfaat ganti rugi asuransi kendaraan, Anda bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Tentunya pengajuan klaim asuransi kendaraan dapat diterima jika risiko yang menyebabkan kerugian dijamin oleh polis tersebut.

Berikut adalah cara mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor secara umum:

  1. Laporkan klaim ke pihak perusahaan asuransi kendaraan dengan cara langsung datang ke kantor atau menghubungi layanan yang disediakan oleh perusahaan asuransi, biasanya maksimal 5×24 jam setelah kejadian
  2. Siapkan dokumen persyaratan klaim selengkapnya
  3. Isi formulir pengajuan klaim secara lengkap dan jelas, sertakan juga bukti-bukti seperti kronologis kejadian dan foto kecelakaan atau kerugian
  4. Setelah laporan dan dokumen telah diterima, perusahaan asuransi kendaraan akan mengirimkan tim untuk melakukan survei untuk menghitung estimasi kerugian yang telah terjadi
  5. Jika diterima, perusahaan akan memberikan ganti rugi sesuai risiko yang dialami atau segera melakukan perbaikan.

Dokumen Persyaratan Klaim Asuransi Kendaraan

Berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib kamu sertakan saat mengajukan klaim. Anda akan membutuhkan dokumen sesuai dengan jenis kerugian yang dialami, umumnya sebagai berikut.

  1. Buku polis asuransi
  2. Identitas diri pengemudi seperti KTP dan SIM
  3. STNK dan BPKB kendaraan bermotor yang mengalami kerugian
  4. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat
  5. Laporan kerugian berikut dengan kronologi kecelakaan
  6. Surat tuntutan pihak ketiga jika kerugian melibatkan pihak ketiga

Tips Memilih Asuransi Kendaraan Bermotor Terbaik 

Ada beberapa kriteria dalam memilih asuransi kendaraan bermotor yang cocok untuk Anda, di antaranya:

1. Jenis asuransi yang beragam

Perusahaan asuransi kendaraan bermotor yang bagus akan memberikan jenis pilihan yang beragam, mulai dari jenis kendaraan seperti asuransi mobil dan motor sampai jenis jaminan yang diberikan antara all risk dan TLO.

2. Memiliki pilihan perluasan

Tersedia perluasan jaminan untuk proteksi optimal, mulai dari perluasan atas banjir, gempa bumi, terorisme, kerusuhan, sampai dengan tanggung jawab pihak ketiga.

3. Layanan nasabah yang lengkap

Layanan yang diberikan harus memberikan kemudahan kepada setiap nasabahnya, mulai dari aplikasi digital untuk melihat status polis, produk dapat dibeli secara online, jangkauan bengkel rekanan yang tersebar luas di seluruh Indonesia, hotline 24 jam, dan tersedianya Emergency Roadside Assistance (ERA).

4. Menjelaskan apa yang ditanggung dan dikecualikan

Perusahaan asuransi yang layak dipilih akan menjelaskan kepada nasabah apa saja yang ditanggung dan dikecualikan pada polis. Dengan mengetahui secara jelas, maka nasabah akan paham dan tidak akan timbul kesalahpahaman mengenai jenis kerusakan apa saja yang dapat dilakukan klaim.

5. Premi yang sesuai

Pilih premi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan. Beberapa perusahaan asuransi mungkin menawarkan premi yang besar tapi jika manfaat dan layanan yang diberikan lebih beragam, asuransi tersebut layak untuk dipertimbangkan. Tapi bukan berarti asuransi yang memiliki premi murah tidak bagus. Sebaiknya, lakukan perbandingan terlebih dahulu untuk mendapatkan premi asuransi kendaraan yang cocok.

Pertanyaan Seputar Asuransi Kendaraan Bermotor

Berikut pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah maupun nasabah terkait asuransi kendaraan.

Asuransi kendaraan bermotor adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan milik nasabah. Jenis kendaraan yang ditanggung beragam, mulai dari mobil, motor, truk, hingga bus. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pengertian asuransi kendaraan bermotor bisa dilihat di tab Pengertian.

Asuransi kendaraan syariah adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian finansial atas kendaraan dengan berlandaskan syariat Islam. Lihat daftar asuransi kendaraan syariah terbaik selengkapnya di sini!

Asuransi mobil all risk (comprehensive) adalah jenis asuransi mobil yang memberikan perlindungan secara menyeluruh dari berbagai kerusakan atau kerugian, mulai dari ringan, berat, hingga kehilangan akibat pencurian.

Dalam asuransi kendaraan, TPL (Third Party Liability) dapat difungsikan untuk mengganti kerugian terhadap kematian atau cedera yang dialami oleh pihak ketiga dan terlibat dalam kecelakaan.

Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan mobil Anda. Contohnya, mobil Anda terlibat dalam kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang dua orang dan keduanya mengalami luka-luka. Maka, biaya pengobatan atas kedua penumpang mobil tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Tidak hanya itu, manfaat TPL juga bisa difungsikan sebagai pengganti kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset Anda sebagai pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi nantinya akan membayar biaya kerugian atas kerusakan sesuai dengan kesepakatan yang telah tertulis dalam polis pihak pemegang asuransi.

Asuransi kendaraan bermotor OJK adalah surat edaran dari otoritas tersebut mengenai Penetapan Premi atau Kontribusi Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai tarif asuransi kendaraan bermotor di Indonesia.

Asuransi mobil rental adalah bentuk perlindungan yang diberikan pemilik kepada mobil-mobil yang disewakan kepada penyewa. Manfaat yang diberikan asuransi mobil rental pun tidak berbeda dengan asuransi mobil pada umumnya, yaitu:

  • Ganti rugi atas kerusakan, baik ringan maupun berat
  • Ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian

Berikut rekomendasi asuransi mobil rental terbaik yang bisa dijadikan pilihan:

  • Asuransi Mobil ACA
  • Asuransi Mobil MSIG
  • Asuransi Mobil Astra Buana

Asuransi Mobil Semarang adalah rekomendasi asuransi mobil dengan manfaat yang umumnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang berdomisili di Kota Semarang. Adapun beberapa pilihan perusahaan asuransi mobil ternama yang bisa Anda dapatkan di Semarang adalah Asuransi Mobil Sinar Mas, Asuransi ACA, hingga Asuransi Autocillin.

Asuransi Mobil Jogja adalah produk asuransi mobil yang dikhususkan untuk nasabah tinggal di Kota Yogyakarta, Jawa Tengah. Beberapa perusahaan asuransi umum yang menyediakan asuransi mobil terbaik di Yogyakarta atau Jogja, antara lain Asuransi Sinar MasAsuransi ABDAAsuransi ACA, Asuransi Brins, dan masih banyak lagi.

Asuransi Mobil Bali adalah jenis asuransi kendaraan yang tersedia di wilayah Bali dan sekitarnya. Di Bali dan sekitarnya, ada beberapa brand asuransi mobil yang tersedia dengan premi termurah se-Indonesia, seperti Asuransi Mobil ACAAsuransi Mobil JasindoAsuransi Mobil ZurichAsuransi Mobil AllianzAsuransi Mobil ChubbAsuransi Mobil Dayin Mitra, dan masih banyak lagi.

Asuransi Mobil Medan adalah polis asuransi mobil dengan yang dikhususkan untuk warga yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara.

Asuransi Mobil Surabaya adalah produk asuransi mobil melayani pemilik kendaraan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Beberapa brand asuransi yang tersedia di Surabaya meliputi Autocillin, ACA, Tokio Marine, Sinarmas MNC Insurance.

Asuransi kendaraan truk adalah upaya perlindungan dan ganti rugi yang diberikan perusahaan asuransi kepada kendaraan truk yang dijaminkan.

Jenis produk asuransi kendaraan terbagi berdasarkan kriteria tertentu, di antaranya:

Jenis Asuransi Kendaraan Berdasarkan Tipenya

  • Asuransi Mobil. Asuransi mobil memberikan perlindungan dan jaminan ganti rugi pada kendaraan roda empat seperti mobil penumpang dari risiko kerusakan dan kehilangan.
  • Asuransi Motor. Asuransi motor memberikan perlindungan dan jaminan ganti rugi pada kendaraan roda dua  mulai dari motor bebek sampai motor sport.

Jenis Asuransi Kendaraan Berdasarkan Pertanggungannya

  • Asuransi All Risk (Comprehensif). Asuransi ini memberikan jaminan atas semua jenis risiko baik kerusakan ringan, berat maupun risiko kehilangan pada seluruh jenis kendaraan. Dikarenakan harus menanggung segala risiko maka nilai preminya cenderung tinggi.
  • Asuransi TLO. Asuransi ini memberikan jaminan atas risiko kehilangan maupun kerusakan dengan nilai perbaikan sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan pada saat itu. Jika dibandingkan asuransi all risk, TLO memiliki besaran premi yang lebih ringan.

Berikut rekomendasi asuransi mobil terbaik pilihan Lifepal:

  • Asuransi Sinar Mas
  • Asuransi Adia Autocillin
  • Asuransi Tugu Pratama
  • Asuransi ACA
  • Asuransi MAG
  • Asuransi Mega Insurance

Untuk mengetahui detail manfaat dari masing-masing polisnya, sila cek pada tab Polis.

Banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kendaraan syariah. Untuk membantu Anda mendapatkan produk asuransi mobil syariah terbaik dan bebas riba, Lifepal telah mengumpulkan beberapa rekomendasinya, yaitu:

  • Autocillin Ikhlas Syariah
  • Takaful Abror Standard
  • ACA Otomate Syariah
  • Simas Mobil Syariah
  • Astra Buana Syariah

Untuk mengetahui detail manfaat dari masing-masing polis di atas, Anda pun bisa mengeceknya di sini!

Berikut rekomendasi asuransi kendaraan untuk motor terbaik pilihan Lifepal:

  • Sinar Mas Simas Motor
  • Zurich MotoPro
  • Asuransi Motor ACA
  • Allianz Confidence Plus
  • Jasindo Oto Plus

Untuk detail manfaat dari masing-masing polis asuransi motor di atas bisa dilihat di sini!

Berikut daftar Asuransi Mobil Honda terbaik yang bisa dijadikan pertimbangan calon nasabah:

  • Simas Mobil
  • ACA Asuransi Mobil
  • Asuransi Mobil Zurich
  • Tugu Insurance
  • Allianz Mobilku
  • Asuransi Mobil MAG

Untuk mengetahui detail manfaat terkait Asuransi Mobil Honda terbaik dapat dicek di sini! Penting untuk diketahui, rekomendasi polis di atas cocok untuk semua mobil Honda, termasuk untuk mobil Honda Brio.

Berikut rekomendasi Asuransi Mobil Nissan terbaik dengan risiko pertanggungan luas dan premi termurah:

  • Tugu Insurance
  • Sinar Mas
  • Asuransi Mobil MAG
  • Asuransi Mobil ACA
  • Mega Insurance
  • Sompo Insurance
  • Mandiri AXA General Insurance (MAGI)

Secara umum, ada dua jenis produk asuransi yang bisa dipilih oleh pemilik mobil baru, yaitu all risk/comprehensive dan TLO. Kedua polis asuransi mobil ini tentunya akan membebaskan calon nasabah dari biaya ekstra yang dikeluarkan ketika terjadi kerugian atau kerusakan pada mobil yang baru dibelinya.

Berikut beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan bila memiliki asuransi kendaraan:

  • Menutup biaya perbaikan mobil bila terjadi kerusakan
  • Memberikan perlindungan mobil dari risiko kecelakaan
  • Memberi proteksi bila terjadi kehilangan akibat pencurian
  • Membantu merencanakan keuangan dan mengurangi pengeluaran
  • Memberi rasa aman dan tenang
  • Tersedia manfaat fitur layanan tambahan
  • Terbebas dari tanggung jawab pihak ketiga
  • Terbebas dari biaya ekstra
  • Menghindari terjadinya penurunan jual kendaraan

Jumlah kendaraan yang meningkat tiap tahun

Menurut data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Peningkatan ini membuktikan kalau kendaraan sudah menjadi kebutuhan penting.

Belum lagi tingginya pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia juga berdampak pada permintaan kendaraan. Lebih jelasnya, berikut data peningkatan jumlah kendaraan sejak tahun 2014.

Tahun Jenis Kendaraan (unit)
Motor Mobil Truk/Mobil Pickup Bus
2014 92,976 juta 12,599 juta 6,235 juta 2,398 juta
2015 98,881 juta 13,480 juta 6,611 juta 2,420 juta
2016 105,150 juta 14,459 juta 6,998 juta 2,486 juta
2017 111,988 juta 15,423 juta 7,289 juta 2,509 juta
2018 120,101 juta 16,440 juta 7,778 juta 2,538 juta

Dari data di atas, Anda bisa melihat sepanjang lima tahun, jumlah kendaraan bermotor memiliki pertumbuhan yang signifikan yaitu sebesar 6,49 persen per tahunnya. Terlebih pada tahun 2018, seluruh jenis kendaraan mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi.

Kecelakaan lalu lintas Indonesia yang masih tinggi

Tingginya permintaan kendaraan di Indonesia diikuti juga oleh meningkatnya jumlah kasus kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia, terdapat tiga faktor yang menyebabkan kecelakaan, yaitu berkendara secara ugal-ugalan, kondisi jalan yang berlubang, dan kondisi kendaraan itu sendiri seperti ban pecah, rem blong, dan kelebihan muatan.

Menurut data BPS periode 2014-2018, berikut adalah jumlah kecelakaan dan korban luka di Indonesia.

Tahun Jumlah kasus Jumlah korban meninggal Jumlah korban luka-luka (ringan & berat)
2014 95.906 28.297 136.581
2015 96.233 24.275 130.197
2016 106.644 31.262 140.607
2017 104.327 30.694 136.134
2018 109.215  29.472 143.886

Dari data di atas bisa Anda ketahui jumlah kasus dan jumlah korban pada tahun 2018 mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Belum lagi maraknya begal dan pencurian di Indonesia juga harus dijadikan perhatian para pemilik kendaraan. Kasus-kasus tersebut tidak hanya terjadi di kota besar saja, namun di pedesaan pun dapat terjadi selama lokasi tersebut gelap dan sepi.

Jika kendaraan Anda membutuhkan kedua jenis asuransi tersebut, tentu Anda bisa mengkombinasikan kedua jenis asuransi tadi. Untuk teknis kombinasi bergantung pada pilihan pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi. Misalnya, mengambil asuransi all risk untuk tahun pertama dan TLO pada tahun berikutnya.

Metode penggantian biaya asuransi kendaraan biasanya dilakukan dengan cara cashless, yaitu tanpa mengeluarkan biaya perbaikan terlebih dahulu. Tapi, seringnya cara ini dilakukan untuk jenis asuransi all risk.

Agar tidak salah dalam membeli, calon nasabah harus mengetahui tips memilih asuransi kendaraan bermotor yang tepat. Berikut tipsnya:

  1. Pilih asuransi kendaraan yang preminya sesuai dengan anggaran
  2. Pilih asuransi kendaraan yang memberikan layanan lengkap
  3. Pilih asuransi kendaraan yang memiliki jaminan perluasan yang beragam
  4. Memberikan layanan lengkap

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai tips memilih asuransi kendaraan, sila cek di sini.

Berikut prosedur pengajuan klaim asuransi kendaraan yang harus diikuti nasabah:

  1. Segera laporkan kerugian atau kerusakan ke pihak asuransi
  2. Lampirkan bukti foto kerugian atau kerusakan yang terdapat di kendaraan
  3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi:
    • Polis asuransi
    • Fotokopi STNK
    • Fotokopi SIM
    • Formulir klaim
    • Surat keterangan dari polisi (bila dibutuhkan)
  4. Isi formulir pengajuan klaim asuransi mobil
  5. Sampaikan informasi dan kronologis kejadian
  6. Pantau progres pengajuan klaim

Cara mengecek asuransi kendaraan, baik all risk atau TLO sebenarnya tidak jauh berbeda. Berikut cara mengecek asuransi kendaraan bermotor secara umum:

  1. Mendatangi langsung kantor cabang terdekat atau menanyakan langsung ke agen asuransi yang menjual asuransi mobil kepada Anda.
  2. Mengakses situs resmi penyedia asuransi.
  3. Menghubungi call center atau customer service penyedia asuransi melalui telepon, email, atau live chat.

Harga asuransi kendaraan bermotor berbeda-beda untuk tiap individu. Perbedaan rate asuransi mobil ini umumnya dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu:

  • Kisaran harga kendaraan pada saat ini
  • Wilayah tempat asal kendaraan
  • Jenis asuransi kendaraan yang dipilih

Guna mengetahui detail mengenai premi dan simulasi perhitungannya, sila cek pada tab Premi.

Rata-rata perusahaan asuransi menetapkan waktu maksimal klaim adalah 72 jam setelah kejadian.

Biasanya, batas usia kendaraan jenis mobil yang bisa disertakan pada asuransi mobil adalah 10 – 15 tahun. Sedangkan motor berusia maksimal 7 tahun.

Setelah berkas klaim kehilangan pada asuransi kendaraan disetujui oleh pihak asuransi. Perusahaan asuransi akan diberikan waktu oleh pihak kepolisian selama 30 hari untuk membayar ganti rugi.

Dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam, tentu polemik asuransi kendaraan riba atau tidak masih terus dibicarakan. Untuk mengatasi polemik tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah. Pada fatwa ini memuat informasi asuransi yang sesuai syariat agama Islam yaitu asuransi sebagai bentuk perlindungan, tolong menolong, dan memiliki tujuan untuk kebaikan.

Asuransi mobil digunakan untuk melindungi kendaraan roda empat dari berbagai kerusakan atau kerugian, baik ringan, berat, hingga kehilangan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan klaim ditolak, seperti dokumen yang tidak lengkap, mengajukan klaim melewati batas waktu yang ditentukan, dan klaim yang dilakukan termasuk ke dalam daftar pengecualian.

Karena asuransi kendaraan bermotor dapat melindungi pemegang polis dari kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor serta berbagai kepentingan lain yang dipertanggungkan. Dengan membayarkan sejumlah premi, pemegang polis asuransi kendaraan bermotor dapat menghilangkan rasa was-was dan tidak ada lagi kekhawatiran atas terjadinya kerugian keuangan akibat kerusakan maupun kehilangan kendaraan.

Simulasi perhitungan Asuransi Mobil Sinarmas sama saja, baik itu all risk maupun TLO. Untuk rumus perhitungannya sendiri bisa melihat di bawah ini.

Persentase premi x Harga mobil pada saat ini

Untuk mengetahui persentase asuransi mobil bisa dicek pada tab Premi.

Contoh polis asuransi kendaraan bermotor Indonesia sebenarnya bisa dilihat di situs resmi perusahaan asuransi, misalnya saja di BCA Insurance (www.bcainsurance.co.id). Untuk memberikan Anda gambaran mengenai polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, berikut informasi yang termuat di dalamnya:

Contoh Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsement pada Polis ini.

B A B I

J A M I N A N

PASAL 1

RISIKO YANG DIJAMIN

Pertanggungan ini hanya menjamin :

1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :

1.1  tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;

1.2. perbuatan jahat;

1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

1.4. kebakaran, termasuk :

  1. 1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
  2. 1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
  3. 1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
  4. 1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

PASAL 2

JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA

 

Penanggung memberikan ganti rugi atas :

1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 

1.1. dan 1.4 dalam Polis ini, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu: 

  1. 1.1. kerusakan atas harta benda;
  2. 1.2. biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian; maksimum sebesar nilai pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis untuk setiap kejadian.

2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari nilai pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini. Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini. 

Jaminan ini berlaku jika nilai pertanggungannya disebutkan pada Polis. 

B A B I I 

P E N G E C U A L I A N 

PASAL 3 

1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh : 

1.1. Kendaraan Bermotor digunakan untuk : 

  1. 1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
  2. 1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
  3. 1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
  4. 1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;

1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya; 

1.3. pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh : 

  1. 1.3.1. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; 1.3.2. orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
  2. 1.3.3. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
  3. 1.3.4. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
  4. 1.3.5. orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung

1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang. 

2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : 

2.1. barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor; 

2.2. zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis. 

3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : 

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan; 

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya; 

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan. 

4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 

4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung; 

4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir. 

4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 

4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan; 

4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas. 

5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas : 

5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis; 

5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4 dalam Polis ini; 

5.3. kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut; 

5.4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya; 

5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan/atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor. 

6. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas : 

6.1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;

6.2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya. 

7. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung. 

B A B I I I 

D E F I N I S I 

PASAL 4 

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini: 

  1. Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut. 
  2. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan. 
  3. Kerusakan adalah suatu kondisi atau kehilangan fungsi dari Kendaraan Bermotor dapat berupa namun tidak terbatas pada goresan, penyok, noda, pecah, patah. 
  4. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan. 
  5. Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor. 
  6. Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Jika Tertanggung adalah badan hukum maka pengurus, pemegang saham, komisaris dan karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga. 
  7. Kelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan/atau penumpang melebihi kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Kapasitas yang dimaksud adalah jumlah berat barang, volume, dan jumlah orang. 
  8. Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik dan/atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru.
  9. Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik dan/atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru. 
  10. Harga sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. 
  11. Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian. 
  12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan. 13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. 
  13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
  14. Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak. 
  15. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
  16. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan. 
  17. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
  18. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis. 
  19. Tawuran adalah perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan.
  20. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
  21. Huru-hara adalah keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut. 
  22. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Provinsi dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
  23. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri. 
  24. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 
  25. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto. 
  26. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
  27. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap. 
  28. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan. 
  29. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
  30. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau memengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
  31. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan paksaan atau kekerasan dan/atau ancaman dengan menggunakan paksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  32. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan. 
  33. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum. 

B A B IV 

S Y A R A T U M U M

PASAL 5 

WILAYAH 

Pertanggungan ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

PASAL 6 

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA 

1. Tertanggung wajib : 

1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; 

1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.

 3. Ketentuan pada ayat (2) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. 

PASAL 7 

PEMBAYARAN PREMI 

1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: 

1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis; 

1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan. 

2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat : 

2.1. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau 

2.2. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 

3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan Polis. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun. 

4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tenggang waktu bersangkutan. 

PASAL 8 

PERUBAHAN RISIKO 

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) dalam Polis ini. 

PASAL 9 

PEMERIKSAAN 

Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan. 

PASAL 10 

PENGALIHAN KEPEMILIKAN

Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apa pun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan. 

PASAL 11 

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN DAN/ATAU KERUSAKAN 

1. Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib : 

1.1. memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan; 

1.2. melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan/atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga;

1.3. melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian. 

2. Jika Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, maka Tertanggung wajib: 

2.1. memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima; 

2.2. menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian; 

2.3. memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki; 

2.4. tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab. 

3. Pada waktu terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib : 

3.1. melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut;

3.2. memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi atas Kendaraan Bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian; 

3.3. mengamankan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan. Segala hak ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal ini. 

PASAL 12 

SISA BARANG

1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan. 

2. Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini. 

3. Sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung. 

PASAL 13

LAPORAN TIDAK BENAR 

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila: 

  1. mengungkapkan fakta dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi; 
  2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita; 
  3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
  4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang – barang yang hilang; 5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. 

PASAL 14 

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut : 

I. Dalam hal Kerugian Sebagian 

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian. 
  2. Fotocopy: 

2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsement. 

2.2. Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung. 

II. Dalam hal Kerugian Total 

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian. 
  2. Dokumen asli : 

2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsement. 

2.2. Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung. 

2.3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional. 

2.4. Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib KIR. 

2.5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan. 

2.6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan. 

3. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung. 

III. Berlaku untuk ayat I dan II di atas : 

  1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung. 
  2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian. 
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga. 
  4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim. 

PASAL 15 

PENENTUAN NILAI GANTI RUGI 

Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal : 

1. Kerugian sebagian : 

1.1. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak; 

1.2. jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak; 

1.3. Jika barang yang rusak adalah merupakan pasangan dan set, maka yang diganti adalah hanya bagian yang rusak. 

1.4. jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;  

2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya. 

2.1. Kerugian Total terjadi jika : 

  1. 2.1.1. kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau 
  2. 2.1.2. hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dalam Polis ini dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian. 

2.2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dalam Polis ini dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya. 

2.3. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian. 

PASAL 16 

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI 

1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut : 

1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung; 

1.2. pembayaran tunai dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain; 

1.3. penggantian suku cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis. 

2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan/atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan adalah sebesar harga sebenarnya setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan. 

3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.

4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan. 

PASAL 17 

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA 

Jika pada saat terjadinya kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam polis. 

PASAL 18 

BIAYA PENYELAMATAN 

Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan/atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan/atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri. 

PASAL 19 

PERTANGGUNGAN LAIN 

1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, jika ada.

2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, maka hal itu pun wajib diberitahukan kepada Penanggung. 

PASAL 20 

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP 

1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan. 

2. Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.

3. Pada saat terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. Jika Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.

PASAL 21 

RISIKO SENDIRI 

Untuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Polis ini, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga. 

PASAL 22 

SUBROGASI 

1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termasuk dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi. 

PASAL 23 

PEMBAYARAN GANTI RUGI 

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. 

PASAL 24 

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN 

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi. Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

PASAL 25 

HILANGNYA HAK GANTI RUGI 

1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 

1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan; 

1.2. tidak menindaklanjuti tuntutan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak Penanggung menyetujui tuntutan ganti rugi. 

1.3. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; 

1.4. tidak melengkapi dokumen klaim sesuai Pasal 14 dalam Polis ini dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak permintaan dokumen tertulis oleh Penanggung, kecuali terdapat kesepakatan lain dengan Penanggung; 

1.5. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. 

2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau upaya hukum lainnya. 

PASAL 26 

MATA UANG 

Dalam hal premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. 

PASAL 27 

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN 

1. Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2) dalam Polis ini, Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut. 

2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. 

3. Pertanggungan berakhir setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan. 

4. Pertanggungan batal demi hukum apabila diketahui tidak terdapat hubungan kepemilikan antara Kendaraan Bermotor dengan Tertanggung.

5. Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan Pengadilan Negeri. 

PASAL 28 

PENGEMBALIAN PREMI 

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 8, 10, dan 27 dalam Polis ini. 

PASAL 29 

PERSELISIHAN 

1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. 

2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini. 

A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA 

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di bawah Ototritas Jasa Keuangan. 

B. PENGADILAN 

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

PASAL 30 

PENUTUP

1. Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ada banyak alasan yang membuat warga ibukota memerlukan asuransi mobil Jakarta, mulai dari:

  • Tingginya jumlah kendaraan, baik mobil maupun motor
  • Tingkat kedisiplinan pengendara yang kurang
  • Kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan
  • Penggunaan telepon genggam ketika berkendara
  • Jumlah penumpang yang melebihi kapasitas

Dari alasan-alasan di atas bisa disimpulkan kalau memiliki asuransi mobil Jakarta adalah sebuah keharuan karena dapat melindungi kendaraan dan penumpang yang ada di dalamnya dari hal-hal tadi.

Simulasi perhitungan asuransi kendaraan dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan polisnya, yaitu all risk/comprehensive dan TLO (Total Loss Only). Untuk mengetahui perhitungan simulasinya bisa dicek pada tab Premi.

Undang-undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Pasalnya, perkembangan industri perasuransian dan perekonomian di Indonesia sudah berubah. UU asuransi ini tertuang lengkap dalam dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian asuransi menurut UU No.40 Tahun 2014 ini adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
  • Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Adanya UU ini juga didasarkan oleh semakin bervariasinya layanan jasa perasuransian sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko dan pengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Jenis asuransi yang dijelaskan dalam UU ini adalah asuransi umum dan asuransi syariah.

Berikut beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi kendaraan:

  • Harga pertanggungan yaitu nilai beli kendaraan saat dibuatnya polis asuransi kendaraan. Harga ini tercantum dalam polis asuransi dan menjadi batas maksimum tanggung jawab pihak asuransi.
  • Harga pasar yaitu nilai jual kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan itu di pasaran yang dapat diperoleh nasabah (tertanggung).
  • Premi yaitu jumlah uang yang harus disetorkan untuk mendapatkan manfaat asuransi.
  • Total loss Only yaitu semua kerusakan atau kehilangan yang terjadi hingga 75 persen ditanggung perusahaan asuransi.
  • All risk yaitu perusahaan asuransi menanggung semua risiko yang dijamin dalam PSAKBI.
  • Deductible atau risiko sendiri adalah nilai yang menjadi beban dari pihak tertanggung dalam setiap kerugian atau kerusakan yang diperhitungkan dari jumlah ganti rugi.
  • Endorsement yaitu perjanjian asuransi yang diterbitkan pihak kedua dengan persetujuan pihak pertama untuk mengubah polis asuransi.
  • Polis asuransi yaitu perjanjian tertulis antara tertanggung (peserta asuransi) dan perusahaan asuransi mengenai hak dan kewajiban masing-masing terkait asuransi yang dibeli.
  • Klaim asuransi yaitu permintaan secara resmi dari pihak peserta asuransi untuk mendapatkan kompensasi alias jaminan yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan di polis.

Customer Service