Daftar Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik
Ada cukup banyak pilihan bahkan ratusan asuransi kesehatan syariah di Indonesia. Membandingkannya satu per satu tentu tidaklah mudah. Karena itu, tim Lifepal telah membandingkan pilihan polis asuransi kesehatan syariah tersebut dan berikut ini adalah pilihan terbaiknya:
1. Asuransi Kesehatan Syariah Takaful Keluarga
10. Asuransi Kesehatan BNI Life Syariah
2. Asuransi Kesehatan FWD Syariah
3. Asuransi Kesehatan JMA Syariah
4. Asuransi Kesehatan Prudential Syariah
5. Asuransi Kesehatan Syariah Sinarmas MSIG Life
6. Asuransi Kesehatan Allianz Syariah
7. Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Syariah
8. Asuransi Kesehatan Syariah Manulife
9. Asuransi Kesehatan Syariah BRI Life
Apa Itu Asuransi Kesehatan Syariah?
Asuransi kesehatan syariah merupakan produk asuransi yang menjamin biaya pengobatan dan perawatan kesehatan ketika nasabah atau tertanggung sakit atau kecelakaan dengan prinsip syariat Islam dalam pengelolaan dananya.
Perbedaan Asuransi Kesehatan Syariah dan Konvensional
Faktanya, asuransi syariah dikelola mengikuti prinsip syariah atau syariat Islam, yaitu akad tolong menolong. Sedangkan, asuransi kesehatan konvensional terfokus pada akad jual beli.
Lantas, apakah asuransi kesehatan syariah termasuk riba? Menurut pandangan Islam, proteksi ini diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat Islam. Syariat Islam yang dimaksud adalah mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 21/DSN-MUI/X/2001 terkait pedoman asuransi syariah. Berikut ini empat poin yang membedakan:
Pengelolaan dana kontribusi atau premi yang dibayarkan nasabah wajib dikelola secara transparan. Artinya, perjanjian polis di awal jelas dan akad yang diberikan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Sementara dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan memberikan informasi terkait polis yang ditawarkan dan tidak berpaku pada prinsip dasar syariat Islam.
Dalam asuransi konvensional, hasil investasi perusahaan tentu sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asuransi. Kecuali polis yang dipilih berkaitan dengan investasi atau asuransi kesehatan unit link. Sementara dalam asuransi syariah, hasil investasi tersebut adalah dana kolektif yang dimiliki peserta asuransi.
Sekarang sudah ada beberapa perusahaan asuransi konvensional yang memberikan manfaat no claim bonus atau pengembalian premi. Namun tetap saja umumnya premi yang telah dibayarkan pada asuransi kesehatan konvensional akan hangus jika tidak ada klaim hingga masa akhir polis. Sementara dalam asuransi syariah, jika tidak ada klaim hingga polis berakhir, dana tabarru’ atau premi yang dibayarkan akan diakumulasikan ke dalam dana tabarru’. Sehingga tidak hangus dan semata-mata menjadi keuntungan perusahaan.
Dalam asuransi syariah terdapat istilah surplus underwriting. Surplus underwriting adalah selisih lebih dari total dana kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis. Jika ada surplus underwriting, maka dana tersebut akan dibagikan ke dana tabarru’. Sementara surplus underwriting tidak ada dalam asuransi kesehatan konvensional.
Cara Klaim Asuransi Kesehatan Syariah
Mengajukan klaim asuransi kesehatan syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara non tunai atau cashless atau tunai atau reimbursement.
Cara Klaim Cashless
Datang ke rumah sakit rekanan → sertakan kartu peserta asuransi kesehatan + KTP → langsung mendapatkan layanan kesehatan. |
Cara Klaim Reimbursement
Segera laporkan klaim → sertakan kartu peserta asuransi kesehatan + dokumen klaim lainnya → proses pengecekan klaim → hasil pengajuan klaim |
Cara Menghindari Klaim Tidak Ditolak
Agar klaim asuransi kesehatan syariah Anda tidak ditolak, perhatikan beberapa hal yang tercantum di dalam polis. Salah satunya tidak telat membayar premi karena jika Anda telat, maka polis lapse dan manfaat yang seharusnya Anda terima ketika mengalami sakit, jadi tidak bisa digunakan.
Selain itu, perhatikan informasi penting berikut agar Anda tidak mengalami penolakan klaim.
- Pre-existing condition yaitu semua penyakit sudah diderita oleh tertanggung (baik diketahui atau tidak diketahui oleh tertanggung) sebelum polis disetujui maka asuransi kesehatan tidak mengganti atas klaim penyakit tersebut.
- Asuransi memiliki periode eliminasi, yaitu klaim tidak akan dibayar jika menjalani rawat inap yang disebabkan penyakit dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan polis atau perubahan polis (Addendum). Dalam hal ini, Anda tidak bisa klaim sebelum 30 hari dari polis aktif.
- Perusahaan asuransi menetapkan daftar sejumlah penyakit yang tidak bisa diklaim dalam waktu 12 bulan sejak polis diterbitkan. Jika tertanggung klaim salah satu penyakit yang dari daftar tersebut sebelum 12 bulan, maka klaim akan ditolak.
- Pengecualian untuk poin kedua dan ketiga tidak berlaku apabila tertanggung dan/atau tanggungan menjalani rawat inap akibat kecelakaan.
Pertanyaan Seputar Asuransi Kesehatan Syariah
Berikut beberapa tips dan pertanyaan yang sering diajukan atau dicari mengenai asuransi kesehatan syariah.
Pengertian Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi kesehatan syariah secara sederhana dapat dipahami sebagai produk asuransi yang menjamin biaya pengobatan dan perawatan kesehatan ketika nasabah atau tertanggung sakit atau kecelakaan.
Perbedaannya dengan asuransi kesehatan konvensional terletak pada prinsip syariah yang diterapkan yaitu tolong-menolong. Prinsip tersebut diwujudkan melalui dana yang dikumpulkan dari iuran atau premi nasabah atau disebut dana tabarru’.
Seperti apa asuransi kesehatan yang sesuai syariah?
Mengikuti hukum asuransi syariah yang mengatur prinsip tersebut adalah Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Selain itu asuransi syariah juga haruslah menggunakan akad tolong menolong, berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan akad jual beli.
Beberapa rekomendasi asuransi kesehatan yang sesuai syariah adalah Prudential, Sinarmas MSIG Life, Allianz, AXA Mandiri, Manulife, BRI Life, dan masih banyak lagi.
Apa saja manfaat asuransi kesehatan syariah?
Ketika terlindungi asuransi kesehatan syariah nasabah tidak perlu takut dan khawatir ketika mengalami sakit. Ini dikarenakan ada asuransi kesehatan syariah yang akan memberikan jaminan atas semua biaya perawatan di rumah sakit.
Manfaat jenis asuransi syariah ini pada dasarnya serupa dengan asuransi kesehatan konvensional pada umumnya, yaitu memberikan pertanggungan atas biaya rawat inap di rumah sakit, rawat jalan, dan pembedahan. Jika ingin manfaat yang lebih luas dapat beli manfaat tambahan atau rider asuransi melahirkan, perawatan gigi, dan perawatan mata. Jadi, untuk manfaatnya sama dengan asuransi kesehatan konvensional, sehingga yang membedakan hanya pada pengelolaan dana kontribusi atau preminya saja, ya.
Apa saja pilihan asuransi kesehatan syariah keluarga?
Pilihan asuransi kesehatan syariah keluarga juga cukup banyak dicari orang saat ini. Sebab, jika dihitung-hitung, besaran premi asuransi syariah keluarga terbilang lebih murah ketimbang membeli asuransi individu untuk masing-masing anggota keluarga. Berikut beberapa rekomendasi perusahaan asuransi yang menyediakan proteksi asuransi kesehatan syariah keluarga:
- Asuransi Kesehatan Syariah Takaful Keluarga
- Asuransi Kesehatan AXA Mandiri Syariah
Apa saja pilihan asuransi kesehatan syariah termurah?
Pada dasarnya, besar dan kecilnya harga premi atau dana tabarru’ asuransi bergantung pada usia, jenis kelamin, pekerjaan, riwayat kesehatan, dan tanggungan keluarga calon nasabah. Namun, untuk memberikan gambaran besaran pilihan asuransi kesehatan syariah termurah, berikut ini rekomendasinya:
- Asuransi kesehatan BNI Life syariah
- Asuransi kesehatan FWD Life syariah
Apa saja keunggulan asuransi kesehatan syariah?
Asuransi berbasis syariah tercipta bukan hanya untuk umat Islam. Asuransi ini boleh dimiliki nasabah yang tidak memeluk agama Islam. Artinya, asuransi kesehatan syariah bisa dimiliki siapa saja.
Lalu apa keunggulan asuransi kesehatan syariah dibandingkan konvensional? Berikut penjelasannya.
- Terdapat transparansi pengelolaan dana nasabah atau nasabah. Dengan perjanjian yang jelas dan transparan, serta akad yang sesuai dengan kaidah syariah, maka dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi kesehatan syariah melalui investasi yang berlandaskan prinsip syariah.
- Pengelolaan dana nasabah atau peserta dilakukan secara syariah dengan menghindari riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Dana tabarru’ pada asuransi kesehatan syariah akan digunakan untuk mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi pada nasabah atau nasabah lain sesuai prinsip tolong-menolong.
- Melalui asuransi kesehatan syariah, kita bisa mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam.
Bagaimana agar klaim tidak ditolak?
Agar klaim asuransi kesehatan syariah Anda tidak ditolak, perhatikan beberapa hal yang tercantum di dalam polis. Salah satunya tidak telat membayar premi karena jika Anda telat, maka polis lapse dan manfaat yang seharusnya Anda terima ketika mengalami sakit, jadi tidak bisa digunakan.
Selain itu, perhatikan informasi penting berikut agar Anda tidak mengalami penolakan klaim.
- Pre-existing condition yaitu semua penyakit sudah diderita oleh tertanggung (baik diketahui atau tidak diketahui oleh tertanggung) sebelum polis disetujui maka asuransi kesehatan tidak mengganti atas klaim penyakit tersebut.
- Asuransi memiliki periode eliminasi, yaitu klaim tidak akan dibayar jika menjalani rawat inap yang disebabkan penyakit dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan polis atau perubahan polis (Addendum). Dalam hal ini, Anda tidak bisa klaim sebelum 30 hari dari polis aktif.
- Perusahaan asuransi menetapkan daftar sejumlah penyakit yang tidak bisa diklaim dalam waktu 12 bulan sejak polis diterbitkan. Jika tertanggung klaim salah satu penyakit yang dari daftar tersebut sebelum 12 bulan, maka klaim akan ditolak.
- Pengecualian untuk poin kedua dan ketiga tidak berlaku apabila tertanggung dan/atau tanggungan menjalani rawat inap akibat kecelakaan.
Istilah-Istilah dalam asuransi kesehatan syariah
Ada beberapa istilah dalam produk jaminan berbasis syariat ini. Tentu istilah berikut tidak terlepas dari Bahasa Arab sehingga perlu dijelaskan maknanya agar bisa dipahami oleh semua peserta atau penerima manfaat.
- Akad adalah perjanjian antara dua belah pihak yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan atau dilanggar. Akad dilakukan antara penerima manfaat (peserta) dan perusahaan.
- Akad mudharabah adalah perjanjian antara pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) kemudian mempercayakan modal tersebut untuk dikelola oleh pihak kedua (mudharib) dengan perjanjian di awal. Modal sepenuhnya berasal dari pihak pertama sedangkan pihak kedua tidak menanamkan modal sama sekali hanya mengandalkan keahlian yang tidak dimiliki oleh pihak pertama.
- Akad musyarakah adalah perjanjian antara pihak pertama dengan pihak kedua dengan modal yang berasal dari kedua belah pihak dengan perjanjian pembagian keuntungan atau kerugian berdasarkan seberapa besar porsi kontribusinya.
- Akad mudharabah musytarakah adalah gabungan antara akad mudharabah dan musyarakah di mana modal berasal dari satu pemilik modal. Perbedaannya adalah kerugian yang terjadi hanya ditanggung oleh pemilik modal. Namun jika dalam perjalanan waktu bisnis yang dijalankan menguntungkan maka, pengelola boleh menambah modal untuk mengembangkan usahanya dengan perjanjian keuntungan berdasarkan porsi kontribusi yang diberikan.
- Akad tijarah adalah perjanjian yang dilakukan untuk kepentingan mencari keuntungan.
- Akad tabarru’ adalah perjanjian hibah dalam bentuk pemberian dana dari peserta dengan tujuan untuk tolong menolong sesama dan tidak digunakan untuk tujuan investasi. Kumpulan dana dari para peserta asuransi ini dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut dengan dana tabarru’
- Wakalah bil ujrah adalah biaya administrasi pengelolaan dana yang dibebankan kepada peserta oleh pengelola (perusahaan). Pengelola tidak berhak mendapatkan bagian dari dana yang diinvestasikan jika menggunakan akad ini.
- Kontribusi adalah istilah dalam proteksi syariat yang digunakan untuk menggantikan istilah premi peserta.
- Qardh adalah pinjaman pengelola (perusahaan) dengan menggunakan dana tabarru’ saat terjadi defisit ketika ingin membayarkan santunan (klaim). Dana qard akan dikembalikan lagi oleh pengelola jika mengalami surplus dalam perhitungan underwriting di lain waktu.
- Iuran tabarru’ adalah sebagian dana yang diambil dari kontribusi peserta asuransi. Dana ini nantinya digunakan untuk saling tolong menolong antar peserta asuransi yang mendapatkan musibah yang tidak diinginkan.