• Promo page 2024 copy 3@2x - Compresed
Cek Premi Asuransi Mobil Syariah
DapatkanDISKON 25%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Cara Kerja Asuransi Mobil Syariah dan Rekomendasinya

Asuransi mobil syariah adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian pada kendaraan dengan berlandaskan hukum syariat Islam. Risiko kerugian yang dimaksud mencakup baret, penyok akibat kecelakaan lalu lintas, bencana alam, kebakaran, banjir, pencurian, hingga kerusuhan.

Lantas, apa bedanya dengan asuransi mobil konvensional? Secara umum, jenis asuransi mobil konvensional dan asuransi syariah memiliki pola yang sama. Artinya jika terjadi kerugian, nasabah bisa mengajukan klaim dan biaya perbaikan ditanggung asuransi. Hanya saja konsep atau prinsip pengelolaan dananya yang berbeda. Asuransi mobil syariah ini mengikuti syariat Islam dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Asuransi Mobil Syariah Terbaik & Termurah di Indonesia 2024

Asuransi mobil syariah pada dasarnya memiliki fungsi serupa seperti asuransi mobil konvensional, yaitu melindungi kendaraan dari kerusakan sebagian (all risk) dan total (Total Loss Only/TLO). Berikut rekomendasi perusahaan asuransi mobil syariah di Indonesia yang menyediakan proteksi terbaik bebas riba:

  • Asuransi Mobil ACA Syariah
  • Asuransi Mobil Sinar Mas Syariah
  • Asuransi Mobil Syariah Garda Oto
  • Asuransi Mobil Zurich Syariah
  • Asuransi Mobil Syariah Takaful
  • Asuransi Mobil Chubb Syariah
  • Asuransi Mobil Syariah Tugu
  • Asuransi Mobil Askrida Syariah
  • Asuransi Mobil Ramayana Syariah

1. Asuransi Mobil ACA Syariah

Asuransi Mobil ACA
Premi All Risk Mulai
Rp3 juta/thn*
Bengkel Rekanan
400+ bengkel
Usia Mobil Max.
7 tahun
Rasio Solvabilitas
331%

2. Asuransi Mobil Sinar Mas Syariah

Asuransi Mobil Sinar Mas
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
571 bengkel
Usia Mobil Max.
12 tahun
Rasio Solvabilitas
327%

3. Asuransi Mobil Syariah Garda Oto

Asuransi Mobil Autocillin
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
300+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun

4. Asuransi Mobil Zurich Syariah

Zurich Syariah
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Usia Mobil Max.
10 tahun
Bengkel Rekanan
300+ bengkel

5. Asuransi Mobil Syariah Takaful

Promo Asuransi Mobil Takaful, Cek Sekarang!
Polis All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn
Bengkel Rekanan
120+ bengkel
Rasio Solvabilitas Dana Perusahaan
1628%

6. Asuransi Mobil Chubb Syariah

Asuransi Chubb Syariah
Premi TLO mulai
Rp467.000 /tahun
Premi all risk mulai
Rp2.136.000 /tahun
Bengkel rekanan
175+
Manfaat Tambahan
Jaminan perlindungan finansial kerusakan kendaraan usaha
Manfaat Spesial
Metode pembayaran premi mata uang asing dan rupiah

7. Asuransi Mobil Syariah Tugu

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Premi All Risk Mulai
Rp1,9 juta/thn*
Bengkel Rekanan
417 bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

8. Asuransi Mobil Askrida Syariah

Asuransi Askrida Syariah
Premi TLO mulai
Rp760 ribuan/tahun
Premi All Risk mulai
Rp3 jutaan/tahun
Usia Mobil Max.
10 tahun
Keunggulan
Manfaat polis lengkap

9. Asuransi Mobil Ramayana Syariah

Asuransi Mobil Ramayana 
Premi TLO mulai
Rp38.916 /bulan
Premi All Risk mulai
Rp218.833 /bulan
Bengkel Rekanan
300+ Rekanan
Usia Mobil Max.
10 tahun
Keunggulan
Manfaat polis lengkap

Lihat Selengkapnya

Beda Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional

Perbedaan paling mendasar antara asuransi mobil syariah dan konvensional terletak pada akadnya. Pada asuransi konvensional, prinsip yang digunakan adalah jual beli, yang artinya antara perusahaan asuransi dan nasabah sama-sama mengharapkan keuntungan.

Sementara asuransi mobil syariah menggunakan prinsip ta’awuni atau tolong-menolong. Artinya, nasabah memberikan kuasa kepada pihak perusahaan asuransi untuk mengelola dana premi atau tabarru’ menggunakan akad wakalah bil ujrah. Sebagai imbalannya, perusahaan asuransi selaku pengelola dana tabarru’ akan mendapatkan upah jasa atau ujrah.

Selain itu, dana tabarru’ yang dibayarkan oleh nasabah secara berkala akan digunakan sebagai biaya ganti rugi jika nasabah lainnya mengalami risiko kerugian. Jadi, dana ganti rugi asuransi didapat dari perputaran dana tabarru’ lainnya. Konsep inilah yang lantas membuat asuransi mobil syariah dinilai sesuai dengan prinsip ta’awuni atau tolong-menolong.

Persamaan Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional

Setelah tahu perbedaannya, kini saatnya Anda mengetahui juga persamaan asuransi mobil syariah dan konvensional. Pada dasarnya, asuransi mobil syariah dan konvensional memiliki persamaan dalam tiga hal, yaitu soal pelayanan, kontribusi (premi), dan bengkel rekanannya. Perihal bengkel, sepanjang bengkel tersebut memiliki kemitraan dengan produk asuransi mobil konvensional, maka bengkel tersebut dapat melayani pemegang polis asuransi mobil yang berbasiskan hukum Islam juga.

Hukum Asuransi Mobil Syariah

Hukum asuransi dalam Islam akhirnya terjawab dengan adanya Fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah. Asuransi tidak haram dan diperbolehkan asalkan dananya dikelola sesuai dengan syariat Islam.

Berikut dasar hukum asuransi mobil syariah di Indonesia:

  1. Berlandaskan Al Quran.
  2. Menggunakan akad tabarru dalam perjanjiannya dan bukan akad jual beli.
  3. Pengelolaan risiko pada asuransi mobil syariah dilakukan dengan berbagi antar sesama peserta.
  4. Asuransi mobil syariah berada di bawah pengawasan DPS (Dewan Pengawas Syariah).
  5. Dana kontribusi yang dibayarkan oleh peserta akan dimasukkan ke dalam rekening dana tabarru’.
  6. Pembayaran klaim asuransi mobil syariah tidak berasal dari dana perusahaan, melainkan dari dana tabarru’.

Jenis Asuransi Mobil Syariah

Sama halnya dengan produk asuransi mobil konvensional, jenis asuransi mobil syariah juga terbagi menjadi dua kategori yang dibedakan berdasarkan luas cakupan manfaatnya: 

1. Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil All Risk (Comprehensive) memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerusakan ringan hingga parah. Jadi, nasabah bisa mengajukan klaim atas risiko kerugian ringan seperti baret, penyok, hingga total seperti hilang dicuri, kemasukan air, terperosok, dan lain sejenisnya. 

Lihat rekomendasi asuransi All Risk terbaik di Indonesia

2. Asuransi Mobil TLO

Asuransi TLO atau Total Loss Only adalah produk yang memberikan ganti rugi atas risiko kerugian total atau hilang dicuri. Nasabah baru dapat mengajukan klaim jika nilai kerusakan lebih dari 75 persen harga kendaraan saat itu, alias mobil tidak bisa digunakan lagi. 

Lihat rekomendasi polis asuransi TLO terbaik di Indonesia selengkapnya!

Tips Memilih Asuransi Mobil Syariah Terbaik

Dalam memilih asuransi mobil syariah terbaik, kunci utamanya adalah sesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran saat ini. Ada juga beberapa tips memilih asuransi mobil syariah terbaik yang bisa Anda terapkan:

1. Pertimbangkan memilih jenis all risk atau TLO

Untuk nasabah yang berdomisili di kota yang padat atau banyak jalanan rusak, sebaiknya pilih jenis asuransi mobil syariah all risk. Sebab, mobil lebih berisiko mengalami kerugian lecet. Sementara TLO cocok untuk nasabah yang berdomisili rawan kriminalitas seperti pencurian mobil.

2. Bandingkan harga premi asuransi mobil syariah

Sebelum memutuskan membeli polis asuransi mobil syariah, sebaiknya bandingkan terlebih dahulu harga premi serta manfaat pertanggungan dari beberapa perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Ini bisa dilakukan dengan mudah melalui marketplace asuransi online seperti Lifepal. Dengan begitu, calon nasabah bisa mendapatkan polis asuransi yang benar-benar sesuai kebutuhan dan premi yang ringan.

3. Pastikan pengelolaan dananya sesuai syariat Islam

Tanyakan kepada pihak asuransi, apakah pengelolaan dananya menggunakan prinsip sharing risk atau tolong menolong. Selain itu, nasabah juga memiliki hak untuk mengetahui apakah dana tabarru’ yang disetorkan nasabah diinvestasikan di perusahaan-perusahaan yang sesuai syariat Islam atau tidak.

4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Cari tahu apakah perusahaan asuransi yang dipilih telah terdaftar secara resmi dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) selaku instansi resmi lembaga keuangan syariah.

5. Ketahui kredibilitas perusahaan asuransi

Cari tahu apakah perusahaan asuransi yang akan dipilih pernah tersandung kasus atau tidak. Selain itu, ketahui juga apakah perusahaan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelajari laporan tahunannya yang umumnya tersedia di situs resmi perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan secara finansial sehat atau tidak guna mengurangi kemungkinan gagal bayar.

6. Pilih rekanan bengkel yang luas

Agar proses klaim dapat berjalan praktis, sebaiknya pilih perusahaan asuransi yang memiliki bengkel rekanan luas. Dengan begitu, jika terjadi kerugian nasabah bisa langsung mengunjungi bengkel rekanan dengan mudah.

Keunggulan Asuransi Mobil Syariah

Asuransi syariah menghindari riba dan pelaksanaannya dilandaskan demi kepentingan bersama dengan asas tolong-menolong. Beberapa daya tarik dan keunggulan yang dimiliki oleh asuransi syariah antara lain:

  • Pengelolaan risiko. Asuransi kendaraan syariah mengedepankan prinsip saling tolong menolong (sharing of risk) di antara peserta asuransi. 
  • Pengelolaan dana lebih transparan. Asuransi mobil syariah lebih transparan dari segi pengelolaan dana.  Pihak asuransi tidak akan mengutak-atik keamanan dari dana Anda ketika mengalami telat membayar kontribusi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Kepemilikan dana. Pihak perusahaan asuransi mobil syariah berperan sebagai pengelola dana, sementara dana asuransinya sendiri adalah milik bersama sesama anggota asuransi. 
  • Pembagian keuntungan. Dana hasil kelola dapat dibagi kepada peserta asuransi dengan sistem bagi hasil. Pembagian nisbah mencapai 70 persen untuk nasabah dan 30 persen untuk asuransi.
  • Pengawasan oleh DPS. Segala bentuk kegiatan asuransi kendaraan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas (DPS) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia. 

Prinsip tolong-menolong yang membuat asuransi syariah memberi kesempatan untuk pesertanya untuk dapat menolong sesama. Asuransi syariah sangat cocok bagi umat Islam karena sistemnya dijalankan berdasarkan ajaran Islam sehingga peserta asuransi tidak perlu merasa khawatir adanya risiko transaksi yang tidak sesuai dengan syariat.

Premi Asuransi Mobil Syariah

Perhitungan premi asuransi mobil syariah sebenarnya sama seperti asuransi mobil konvensional, yaitu berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.

Berikut persentase asuransi mobil syariah all risk dan TLO berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017:

Kategori Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1, maks. Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kat. 2, Rp125-200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kat. 3, Rp200-400 juta 2,18% – 2,40%   2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kat. 4, Rp400-800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%
  • Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya)
  • Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)
  • Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)
Kategori Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1, maks. Rp125 juta 0,47% – 0,56% 0,65% – 0,78% 0,51% – 0,56%
Kat. 2, Rp125-200 juta 0,63% – 0,69% 0,44% – 0,53% 0,44% – 0,48%
Kat. 3, Rp200-400 juta 0,41% – 0,46% 0,38% – 0,42% 0,29% – 0,35%
Kat. 4, Rp400-800 juta 0,25% – 0,30% 0,25% – 0,30% 0,23% – 0,27%
Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24%
  • Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya)
  • Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)
  • Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)

Bila Anda kesulitan dalam menghitung premi asuransi mobil syariah menggunakan persentase di atas, Anda bisa menggunakan kalkulator premi asuransi syariah dengan mengisi formulir di atas!

Cara Klaim Asuransi Mobil Syariah

Klaim asuransi mobil syariah bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi yang dipilih. Namun, secara umum prosesnya sederhana, yaitu seperti berikut ini: 

Laporkan Klaim (maks. 5×24 jam setelah kejadian) → Siapkan foto kerusakan mobil → Serahkan dokumen klaim → Pihak asuransi melakukan survei dan analisis → Tunggu hasil survei dan analisis → Penggantian klaim

Perlu diketahui juga bahwa ketika mengajukan klaim, nasabah akan dikenakan biaya own risk atau OR asuransi mobil yang berkisar Rp300 ribu per kejadian. Sebaiknya, tanyakan kepada pihak asuransi besaran OR yang berlaku pada polis Anda, ya.

  • Dokumen polis asuransi, lampiran/endorsement
  • Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan
  • BPKB kendaraan mobil
  • Kartu identitas diri (KTP) tertanggung
  • LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
  • Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan
  • Surat keterangan hilang apabila terjadi pencurian
  • Surat tuntutan pihak ketiga apabila melibatkan pihak ketiga

  • Dokumen polis asuransi, lampiran/endorsement
  • Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan
  • BPKB kendaraan mobil
  • Kartu identitas diri (KTP) tertanggung
  • LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
  • Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan
  • Surat keterangan hilang apabila terjadi pencurian
  • Surat tuntutan pihak ketiga apabila melibatkan pihak ketiga

Kenapa Klaim Asuransi Mobil Syariah Ditolak? 

Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan pengajuan klaim asuransi mobil syariah nasabah ditolak. Beberapa alasan umumnya adalah sebagai berikut: 

1. Klaim yang Diajukan Termasuk dalam Pengecualian Polis

Misal, nasabah memilih polis asuransi mobil syariah TLO, namun mengajukan klaim untuk kerugian baret. Maka klaim tersebut akan ditolak karena kerugian dianggap minor, sementara TLO hanya menanggung kerugian total saja. 

2. Pengajuan Klaim Telah Melewati Batas Waktu

Biasanya, perusahaan asuransi memberi batas waktu pengajuan klaim maksimal 5 hari sejak terjadinya kerugian. Nah, jika telah melewati batas waktu klaim yang ditentukan, maka perusahaan berhak menolak pengajuan klaim nasabah. Karena itu, sebaiknya laporkan klaim sesegera mungkin sejak terjadinya kerugian, ya!

3. Dokumen Klaim Tidak Lengkap

Ketika mengajukan klaim, tanyakan secara jelas kepada pihak asuransi dokumen apa saja yang dibutuhkan. Dengan begitu, pengajuan klaim nasabah dapat berjalan lancar dan cepat.

4. Berada di Luar Wilayah Pertanggungan

Misal, nasabah yang berdomisili di Jakarta mengalami risiko kecelakaan lalu lintas di kota Makassar. Kemudian, nasabah mengajukan klaim untuk dilakukan perbaikan di kota Makassar. Nah, tidak semua perusahaan asuransi memberikan fasilitas tersebut. Karena itu, pelajari polis dengan baik sebelum membelinya, ya. 

Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil Syariah

Asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi atau saling tolong-menolong di antara para peserta asuransi, yang dilakukan dengan cara pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariat Islam.

OR atau own risk asuransi mobil adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan pemilik polis asuransi jika dia mengajukan klaim. Tujuan ditetapkan biaya OR adalah sebagai pengingat supaya ke depannya tertanggung lebih hati-hati ketika membawa kendaraan.

Untuk besaran OR asuransi mobil sendiri tentu saja bervariasi tergantung premi yang dibayarkan tertanggung. Tapi, rata-rata biaya OR asuransi mobil berada di kisaran Rp300 ribu per kejadian.

Asuransi mobil syariah terbagi menjadi dua kategori, yaitu Total Loss Only (TLO) yang artinya asuransi hanya menanggung biaya perbaikan atas nilai kerusakan yang melebihi 75 persen dari harga mobil saat itu. Contohnya seperti hilang dicuri, terperosok, kemasukan air hingga tidak bisa nyala, dan lain sejenisnya. 

Sementara jenis asuransi mobil syariah All Risk (Comprehensive) menanggung biaya perbaikan atas kerusakan sedang maupun total, mulai dari baret, penyok, hilang, terperosok, dan lain sejenisnya.

Tentu saja iya. Asuransi mobil all risk juga termasuk asuransi mobil syariah, selain TLO (Total Loss Only). Berikut rekomendasi asuransi mobil all risk syariah terbaik yang ada di Indonesia, meliputi:

  • Autocillin Ikhlas Syariah
  • Takaful Abror Standard
  • Simas Mobil Syariah
  • Astra Buana Syariah

Asuransi pembiayaan syariah atau yang dikenal juga sebagai asuransi kredit syariah adalah program yang memberikan manfaat berupa perlindungan bagi bank atau lembaga keuangan lain dari risiko gagal bayar debitur (orang yang melakukan pinjaman). Biasanya, asuransi online jenis ini banyak ditemui pada pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan kartu kredit.

Asuransi Mobil Adira atau Autocillin telah diakuisisi oleh Zurich Insurance. Tersedia Asuransi Mobil Zurich Syariah dengan polis Autocillin Ikhlas Syariah, manfaatnya adalah sebagai berikut:

  • Pilihan polis all risk menanggung kerugian sebagian + total:
    • Baret
    • Penyok
    • Pencurian
    • Terperosok
  • Pilihan polis TLO menanggung kerugian total
    • Pencurian
    • Kerusakan lainnya yang biaya perbaikannya di atas 75% nilai mobil saat ini
    • Pertanggungan tanggung jawab pihak ketiga
    • Santunan kecelakaan diri pengemudi/ penumpang
    • Ganti rugi biaya pengobatan akibat kecelakaan
    • Manfaat pengembalian premi atau no claim bonus

Setiap perusahaan memiliki ketetapan batas usia mobil yang berbeda-beda. Namun biasanya untuk jenis asuransi TLO batas usia mobil adalah 10 tahun dan All Risk 5 tahun.

Menentukan asuransi mobil syariah yang aman bisa dilakukan dengan tiga hal berikut, yaitu:

  1. Pastikan perusahaan asuransi telah terdaftar secara resmi dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Perusahaan asuransi memiliki laporan keuangan yang sehat
  3. Pelajari polis dengan baik, khususnya pada bagian pengecualian polis

Asuransi syariah pada dasarnya tidak bertentangan dengan Islam karena salah satu tujuan dasar dari syariat Islam adalah memelihara harta dan keluarga dari kehancuran, kemusnahan, dan kehilangan. Ini juga merupakan salah satu manfaat dari asuransi syariah.

Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat Islam. Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan pedoman syariat Islam.

Asuransi mobil dikatakan riba apabila tidak berlandaskan syariat Islam. Sebaliknya, asuransi mobil tidak termasuk riba jika telah mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 21/DSN-MUI/X/2001 terkait pedoman asuransi syariah.

Cara mengeliminir atau menghindar gharar dan maisir dalam asuransi syariah dapat dilakukan dengan akad takafuli (tolong-menolong dan saling menjamin) dengan cara mengubah akadnya dan membagi dana peserta ked ua rekening. Sedangkan untuk riba dapat dihindari dengan akad mudahrobah (bagi hasil).

Apakah ada dana hangus dalam asuransi syariah?Dalam asuransi syariah tidak berlaku sistem ‘dana hangus’. Kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa pertanggungan.

Terdapat 9 rukun atau prinsip dalam asuransi syariah, yaitu tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan maysir, dan larangan gharar.

Pengalaman asuransi mobil syariah bisa berbeda-beda tiap nasabah. Namun agar Anda mendapatkan pengalaman yang menyenangkan dalam menggunakan asuransi mobil syariah, pastikan Anda memilih perusahaan yang memiliki kredibilitas yang baik. Selain itu, pastikan juga asuransi mobil syariah yang dipilih memiliki jaringan bengkel yang luas dan telah diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Tips lengkap memilih asuransi mobil syariah terbaik bisa dilihat di tab Tips!

Perusahaan asuransi dan lini bisnis terkait kini tidak lagi menggunakan UU Asuransi No.2 tahun 1992, namun menggunakan UU Asuransi terbaru, yaitu UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain asuransi konvensional, dalam UU tersebut diatur juga kegiatan asuransi syariah.

Adapun hal-hal yang diatur dalam UU Asuransi Nomor 40 tahun 2014 adalah:

  1. Ruang lingkup usaha perasuransian; bentuk badan hukum dan kepemilikan
  2. Perusahaan perasuransian; perizinan usaha; penyelenggaraan usaha
  3. Tata kelola usaha perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama
  4. Peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi
  5. Reasuransi syariah dalam negeri
  6. Program asuransi wajib; perubahan kepemilikan, penggabungan, dan peleburan
  7. Pembubaran, likuidasi, dan kepailitan
  8. Perlindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta
  9. Profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian; pengaturan dan pengawasan
  10. Asosiasi usaha perasuransian
  • Akad adalah perjanjian antara dua belah pihak yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan atau dilanggar. Akad dilakukan antara penerima manfaat (peserta) dan perusahaan.
  • Akad mudharabah adalah perjanjian antara pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) kemudian mempercayakan modal tersebut untuk dikelola oleh pihak kedua (mudharib) dengan perjanjian di awal. Modal sepenuhnya berasal dari pihak pertama sedangkan pihak kedua tidak menanamkan modal sama sekali hanya mengandalkan keahlian yang tidak dimiliki oleh pihak pertama.
  • Akad musyarakah adalah perjanjian antara pihak pertama dengan pihak kedua dengan modal yang berasal dari kedua belah pihak dengan perjanjian pembagian keuntungan atau kerugian berdasarkan seberapa besar porsi kontribusinya.
  • Akad mudharabah musytarakah adalah gabungan antara akad mudharabah dan musyarakah di mana modal berasal dari satu pemilik modal. Perbedaannya adalah kerugian yang terjadi hanya ditanggung oleh pemilik modal. Namun jika dalam perjalanan waktu bisnis yang dijalankan menguntungkan maka, pengelola boleh menambah modal untuk mengembangkan usahanya dengan perjanjian keuntungan berdasarkan porsi kontribusi yang diberikan. 
  • Akad tijarah adalah perjanjian yang dilakukan untuk kepentingan mencari keuntungan.
  • Akad tabarru’ adalah perjanjian hibah dalam bentuk pemberian dana dari peserta dengan tujuan untuk tolong menolong sesama dan tidak digunakan untuk tujuan investasi. Kumpulan dana dari para peserta asuransi ini dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut dengan dana tabarru’.
  • Wakalah bil ujrah adalah biaya administrasi pengelolaan dana yang dibebankan kepada peserta oleh pengelola (perusahaan). Pengelola tidak berhak mendapatkan bagian dari dana yang diinvestasikan jika menggunakan akad ini.
  • Kontribusi adalah istilah dalam proteksi syariat yang digunakan untuk menggantikan istilah premi peserta.
  • Qardh adalah pinjaman pengelola (perusahaan) dengan menggunakan dana tabarru’ saat terjadi defisit ketika ingin membayarkan santunan (klaim). Dana qard akan dikembalikan lagi oleh pengelola jika mengalami surplus dalam perhitungan underwriting di lain waktu.
  • Iuran tabarru’ adalah sebagian dana yang diambil dari kontribusi peserta asuransi. Dana ini nantinya digunakan untuk saling tolong menolong antar peserta asuransi yang mendapatkan musibah yang tidak diinginkan.

Customer Service