• Premi asuransi motor
Cek Premi Asuransi Motor Terbaik di Indonesia
Dapatkan 10% DISKON Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Motor: Rekomendasi Polis Terbaik 

Asuransi motor adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas risiko kehilangan atau kerusakan pada jenis kendaraan sepeda motor. Jenis produknya tersedia pilihan pertanggungan Total Loss Only (TLO) dan all risk.

Dapatkan produk asuransi motor terbaik dengan diskon hingga 25 persen hanya di Lifepal. Yuk, cek sekarang! Lihat juga daftar perusahaan asuransi kendaraan bermotor:

*Syarat dan ketentuan berlaku

Adira MotoPro

  • Dua pilihan polis Asuransi Motor Adira (Zurich Asuransi) yaitu Motopro Classing (konvensional) dan Motopro Ikhlas (syariah)
  • Usia motor terdiri dari dua kategori, yaitu kurang atau sama dengan Rp500 juta dan sama dengan Rp100 juta
  • Pertanggungan terhadap kerugian total
  • Pertanggungan kecelakaan diri, biaya pengobatan
  • Pertanggungan kerugian akibat angin topan, banjir, hujan es, dan tanah longsor
  • Perluasan manfaat pertanggungan tanggung jawab pihak ketiga
  • Sebagai informasi, produk Asuransi Sepeda Motor Adira (Zurich Asuransi) bisa didapatkan di Lifepal

Sinar Mas Simas Motor

  • Batas usia motor: 10 tahun
  • Risiko sendiri (own risk) 10% dari nilai pertanggungan, minimal Rp750 ribu
  • Asuransi Motor Sinar Mas hanya menanggung motor pribadi, bukan yang digunakan untuk ojek dan bisnis
  • Pertanggungan terhadap kerugian total

Asuransi Motor ACA

  • Asuransi Motor ACA menyediakan pertanggungan all risk dan TLO
  • Pertanggungan terhadap kerugian total, baik kerusakan total maupun asuransi motor hilang
  • Klaim di 304 bengkel rekanan
  • Fasilitas ambulans dan perbaikan darurat

Astra Buana Garda Motor

  • Memiliki layanan digital Asuransi Motor Astra lengkap, yaitu Garda Mobile, Garda Mobile, Garda Center, Garda Siaga Emergency Roadside Assistance (ERA), Garda Akses, dan hotline 24 jam
  • Pertanggungan Asuransi Astra Garda Motor atas kerugian total akibat akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat; pencurian; kebakaran, termasuk kerusakan selama motor berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Perluasan jaminan Asuransi Garda Motor: kecelakaan diri untuk penumpang dan pengemudi

Allianz Confidence Plus

  • Asuransi kendaraan motor roda dua spesial untuk motor dari Piaggio (Vespa) yang sudah melewati garansi pabrik
  • Masa perlindungan Asuransi Motor Allianz: 24 bulan setelah garansi berakhir
  • Pengajuan klaim melalui PT Piaggio Indonesia
  • Usia masuk sepeda motor: maksimal 21 bulan dibeli (garansi pabrikan 2 tahun),  maksimal 33 bulan sejak dibeli (garansi pabrikan 3 tahun).Menjamin seluruh biaya perbaikan, termasuk biaya jasa dan biaya suku cadang
  • Fasilitas layanan darurat dan mobil derek

Jasindo Oto Plus


  • Asuransi Motor Jasindo menawarkan jaminan ganti rugi berupa biaya perbaikan motor
  • Biaya perawatan kecelakaan bagi pengemudi
  • Penggantian atas kerusakan melebihi 70% dari harga pasaran motor (TLO) untuk polis Constructive Total Loss

JAGADIRI Jaga Motorku

  • Kerjasama antara JAGADIRI dengan Asuransi Allianz, di mana pengendara mendapatkan proteksi kecelakaan diri dari JAGADIRI, sementara sepeda motor dilindungi oleh Allianz.
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan untuk pengemudi
  • Penggantian atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan, perampokan, begal pada sepeda motor

Lihat Selengkapnya

Jenis Asuransi Motor

Jenis asuransi motor terdiri atas Total Loss Only (TLO) dan All Risk. Masing-masing jenis asuransi motor memberikan jaminan ganti rugi berbeda. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkap dari jenis asuransi motor yang tersedia.

Perhitungan Premi Asuransi Motor

Premi asuransi motor adalah biaya asuransi yang harus dibayarkan untuk mendapatkan manfaat pertanggungan untuk sepeda motor. Besaran harga asuransi motor sendiri biasanya berbeda-beda, tergantung kondisi kendaraan, wilayah, jenis polis, dan jaminan tambahan.

Berikut ulasan lengkap tentang biaya asuransi motor yang menjadi dasar perhitungan asuransi motor hilang (TLO) dan all risk.

Simulasi Perhitungan Biaya Asuransi Motor

Seperti yang sudah disebutkan di awal tadi, ada beberapa hal yang memengaruhi besaran biaya asuransi motor di Indonesia. Untuk memberikan gambaran, Lifepal menawarkan pilihan polis asuransi motor terbaik di Indonesia dengan premi mulai dari Rp100 ribu per tahun!

Besaran biaya asuransi sepeda motor sendiri sangat bergantung pada tiga hal, yaitu:

  • Kisaran harga motor
  • Wilayah tempat kita tinggal
  • Perluasan yang diinginkan

Jika sudah mengetahui ketiga hal tadi, perhitungan rate asuransi motor hilang (TLO) dan all risk akan sangat mudah, seperti berikut ini:

  • Pertama, tentukan jenis perluasan yang diinginkan, antara TLO dan all risk.
  • Kedua, temukan wilayah tempat tinggal kita berada di wilayah kategori berapa.
  • Ketiga, cari berapa persentase minimal premi.
  • Kemudian hitung dengan perhitungan berikut.
Persentase premi x Harga Motor

Hasil dari perhitungan rate asuransi motor di atas akan menjadi harga asuransi motor yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi. Ini berarti bahwa harga premi asuransi sepeda motor di Medan tentu berbeda dengan yang ada di Jakarta.

Berikut perhitungan premi asuransi kendaraan motor roda dua berdasarkan Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Semua uang pertanggungan 3,18% – 3,50% 3,18% – 3,50% 3,18% – 3,50%

Untuk lebih jelasnya mengenai perhitungan rate asuransi motor all risk, simak simulasi di bawah ini.

Jika Pak Kurnia memiliki motor dengan harga Rp30 juta dan berlokasi di wilayah Jakarta. Maka, biaya asuransi motor all risk yang harus dibayarkan adalah:

3,18 % x Rp30.000.000 = Rp954.000

Dengan demikian, premi yang harus dibayarkan untuk perlindungan dari asuransi all risk (komprehensif) sebesar Rp954.000 per tahun.

Uang Pertanggungan Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Semua uang pertanggungan 1,76% – 2,11% 1,80% – 2,16% 0,67% – 0,80%

Untuk lebih jelasnya mengenai perhitungan rate asuransi motor hilang (TLO), simak simulasi di bawah ini.

Jika Pak Kurnia memiliki motor dengan harga Rp30 juta dan berlokasi di wilayah Jakarta. Maka, premi asuransi motor TLO yang harus dibayarkan adalah:

1,80 % x Rp30.000.000 = Rp540.000

Dengan demikian, perhitungan biaya asuransi motor hilang (TLO) atau premi yang harus dibayar sebesar Rp540.000 per tahun.

Sepeda motor dan kendaraan lainnya juga mengalami kenaikan harga seiring waktu. Bagi Anda yang sedang berencana untuk membeli sepeda motor baru maupun bekas dengan menabung bulanan, coba hitung dengan kalkulator berikut ini:

Cara Klaim Asuransi Motor

Klaim asuransi motor adalah manfaat berupa ganti rugi terhadap kerusakan atau kehilangan kendaraan roda dua. Klaim asuransi motor hilang (TLO) tentunya berbeda dari klaim asuransi motor rusak (all risk).

Berikut ulasan lengkap mengenai cara klaim asuransi motor hilang, klaim asuransi motor rusak, dan dokumen yang diperlukan!

Untuk klaim asuransi motor hilang, berarti klaim berlaku pada jenis asuransi TLO. Untuk melakukan klaim asuransi motor hilang, prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Laporkan ke pihak asuransi. Segera laporkan kehilangan pada pihak asuransi; semakin cepat semakin bagus.
  2. Siapkan dokumen. Siapkan dokumen yang diminta, seperti KTP, SIM, STNK, surat kehilangan, dan kunci motor.
  3. Buat berita acara (BAP) di kantor polisi. Segara ke kantor polisi yang bertanggung jawab atas daerah tempat motor hilang untuk membuat berita acara. Ingat, pembuatan berita acara maksimal 24 jam dari waktu kejadian.
  4. Blokir STNK di Polda. Kita juga harus mengajukan pemblokiran STNK ke Kepolisian Daerah (Polda). Langkah ini penting dalam mengajukan klaim hilang.
  5. Urus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda. Kita lalu perlu mengurus surat di Direktorat Reserse. Surat tersebut harus dilengkapi dengan nomor polis asuransi kita. Kita akan dimintai beberapa dokumen pelengkap, seperti salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian motor, salinan laporan kehilangan, salinan polis asuransi, BAP, dan surat asli Lapju.
  6. Ajukan semua berkas ke pihak asuransi. Jika berkas yang dibutuhkan sudah lengkap segera ajukan ke pihak asuransi.

Klaim motor rusak biasanya berlaku untuk manfaat asuransi motor all risk. Tapi, jika kerusakan lebih dari 75 persen harga pasaran, maka klaim yang dilakukan adalah asuransi TLO.

Berikut ini cara klaim motor rusak untuk polis asuransi all risk:

  1. Foto motor yang rusak. Hal pertama yang perlu kita lakukan saat mengajukan klaim adalah mendokumentasikan bagian motor yang rusak. Pasalnya, dokumen ini pasti akan diminta pihak asuransi untuk membuktikan klaim kita.
  2. Lapor ke penyedia asuransi. Segera mengabari pihak asuransi bahwa kita akan mengajukan klaim; bisa melalui telepon atau email.
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan. Pihak asuransi akan memberikan informasi soal dokumen apa yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) C, dan lain-lain.
  4. Mendatangi bengkel rekanan. Setelah itu, sampaikan kepada pihak bengkel bahwa kita ingin memperbaiki motor dengan asuransi.
  5. Mengisi formulir klaim. Pihak bengkel akan memberikan formulir yang perlu diisi, sesuai dengan data yang ada di dalam dokumen.
  6. Menunggu kabar dari bengkel. Pihak bengkel akan mengkonfirmasi klaim ke penyedia asuransi dan segera memperbaiki motor dalam waktu 2-3 hari. Pihak bengkel akan mengabari kita jika sudah selesai.

Kasus kehilangan motor kredit bisa segera teratasi dengan mengajukan klaim asuransi motor hilang untuk motor kredit. Berikut prosedur atau cara mengurus asuransi motor hilang masih kredit:

  1. Lapor ke pihak leasing. Khusus untuk motor kredit, pihak pertama yang harus kita telepon adalah Leasing, alih-alih polisi. Hubungi maksimal 3×24 jam setelah kasus hilangnya motor. Persiapkan juga dokumen-dokumen seperti KTP, SIM, STNK, serta kunci motor.
  2. Lapor ke polisi. Setelah itu, datanglah ke kantor polisi yang bertanggung jawab di dekat tempat kejadian kehilangan. Jangan lupa bawa surat keterangan dari leasing sebagai salah satu dokumen pelaporan. Kita akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian. Simpan dan jangan sampai hilang, karena dokumen ini dibutuhkan saat mengajukan klaim.
  3. Blokir STNK. Kita juga harus mengajukan pemblokiran STNK ke Kepolisian Daerah (Polda). Langkah ini penting dalam mengajukan klaim asuransi motor hilang.
  4. Klaim ke pihak leasing. Datang lagi ke pihak leasing untuk mengajukan klaim. Persiapkan dokumen-dokumen berikut: KTP, STPL, SIM, STNK, kunci motor, surat pemblokiran STNK, dan Kartu Keluarga (KK). Jika motor dibawa oleh orang lain saat hilang, bawa juga SIM orang tersebut.
  5. Tunggu ganti rugi dari asuransi. Umumnya memakan waktu 2-3 minggu.

Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim asuransi motor kredit kecelakaan, berikut prosedurnya:

  1. Dokumentasikan bukti kerusakan. Lampirkan bukti kerusakaan kendaraan akibat kecelakaan, bisa dengan menggunakan foto dan tunjukkan bagian yang rusak. Bukti ini bisa jadi salah satu penentu klaim Anda dapat diterima.
  2. Lengkapi dokumen klaim. Lengkapi seluruh dokumen klaim yang disyaratkan, salah satunya dengan mengisi formulir klaim kecelakaan.
  3. Datangi bengkel rekanan atau resmi terdekat. Setelah semua dokumen terkumpul secara lengkap.
  4. Bengkel akan melakukan survei atas kerusakan motor. Di sini perusahaan asuransi akan menentukan apakah sepeda motor Anda diterima klaim asuransi motor kredit kecelakaan atau tidak.

Beda jenis klaim beda juga dokumen yang harus disiapkan tertanggung. Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim asuransi motor rusak dan klaim asuransi motor hilang:

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan klaim kerusakan motor:

  • Kerugian sebagian
  • Laporan kronologi kejadian
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsemen.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung.
  • Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan
  • Surat Laporan Kepolisian setempat
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga.
  • Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk klaim kerugian total atau klaim asuransi motor hilang:

  • Laporan kronologi kejadian
  • Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsemen.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kuitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani.
  • Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir.
  • Surat keterangan kepolisian daerah
  • Surat pemblokiran STNK
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi pada saat kejadian.
  • Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan
  • Surat Laporan Kepolisian setempat
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga.
  • Dokumen relevan lain untuk pengajuan klaim.

Penyebab klaim asuransi motor hilang ditolak

Secara umum, yang menyebabkan klaim asuransi motor hilang ditolak adalah dokumen klaim yang tidak lengkap. Maka dari itu, cara asuransi motor hilang agar klaimnya diterima adalah penting untuk selalu memastikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan ke pihak asuransi telah lengkap sesuai dengan persyaratan.

Selain itu, cek asuransi motor Anda kembali, apakah pembayaran preminya telah tepat waktu dan masih aktif? Keterlambatan pembayaran premi menyebabkan polis menjadi tidak aktif sehingga tidak dapat mengajukan klaim Asuransi Motor Honda hilang dan asuransi kehilangan motor lainnya.

Agar lebih berhati-hati, berikut sejumlah penyebab klaim asuransi motor hilang ditolak untuk Anda perhatikan:

  1. Polis tidak aktif atau berstatus lapse
  2. Dokumen persyaratan klaim tidak lengkap
  3. Terindikasi melanggar lalu lintas (mabuk, tidak memiliki surat-surat wajib lengkap)
  4. Motor yang diasuransikan telah dimodifikasi
  5. Motor yang diajukan klaimnya memiliki nama polis yang berbeda
  6. Klaim melewati masa tenggat waktu yang ditentukan
  7. Berada di luar wilayah pertanggungan asuransi
  8. Kerusakan sudah terjadi sebelum asuransi dibeli

Pertanyaan Seputar Asuransi Motor

Di bawah ini adalah pertanyaan yang sering diajukan baik oleh nasabah maupun calon nasabah asuransi motor di Indonesia.

Asuransi motor adalah produk yang bertujuan untuk memberikan pertanggungan kerugian apabila sepeda motor kita mengalami kerusakan atau hilang. Jadi, apabila motor kita rusak, asuransi akan menanggung biaya perbaikan dan jika hilang, kita akan mendapatkan uang santunan untuk mengganti kerugian yang dialami dengan asuransi motor hilang atau asuransi kehilangan motor.

Asuransi motor sangat penting untuk dimiliki para pengguna kendaraan sepeda motor. Sebab jenis asuransi ini sangat bermanfaat apabila terjadi risiko yang menimpa sepeda motor Anda, Anda tidak perlu lagi harus merogoh kocek untuk membayar biaya yang besar dalam satu waktu untuk memperbaiki atau menggantinya. Dengan memiliki asuransi motor, maka pihak asuransilah yang akan membantu Anda untuk melakukan klaim kendaraan atas risiko tersebut.

Berdasarkan fatwa MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah, proteksi asuransi diperbolehkan karena dianggap sebagai bentuk perlindungan, mengandung unsur tolong menolong, dan memiliki unsur kebaikan (akad tabarru).

Selain asuransi sepeda motor konvensional, tersedia juga asuransi motor syariah yang memberikan pertanggungan ganti rugi atas risiko kerugian atau kehilangan pada sepeda motor sesuai dengan syariat Islam. Beberapa produk asuransi motor syariah seperti Asuransi Motor Mikro Syariah dari Adira Syariah (Zurich Takaful) dan MotorKoe dari Bumida Syariah.

Asuransi motor kredit adalah produk asuransi motor yang didapatkan nasabah ketika membeli kendaraan roda dua, yaitu dengan cara mencicil alias kredit. Nah, selama masa kredit, ada kemungkinan motor yang digunakan mengalami kerusakan akibat kecelakaan (asuransi motor kredit kecelakaan) hingga kehilangan akibat risiko pencurian (asuransi motor kredit hilang).

Risiko kehilangan sepeda motor akibat pencurian atau perampokan umumnya ditanggung oleh polis asuransi TLO motor atau asuransi sepeda motor hilang. Simak pertanggungan asuransi motor hilang atau asuransi TLO motor selengkapnya pada tab Jenis.

Berbeda dengan motor yang dibeli secara cash atau tunai, motor yang dibeli kredit secara otomatis sudah dilengkapi dengan asuransi motor yang menanggung risiko kehilangan atau kerusakan. Simak cara mengurus asuransi motor hilang masih kredit selengkapnya di tab Klaim.

Salah satu risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah risiko kehilangan motor. Nah, bagaimana perhitungan pertanggungan dari asuransi motor hilang ini? Berikut adalah sejumlah faktor yang memengaruhinya:

  • Jangka waktu pembelian motor dengan waktu kehilangan, semakin pendek jangka waktunya maka semakin besar uang pertanggungan yang Anda terima, begitu pula sebaliknya.
  • Harga OTR dari motor atau nilau jual motor ketika hilang akan memengaruhi jumlah potongan uang pertanggungan yang akan didapat
  • Uang pertanggungan akan digunakan sebagai penutup sisa kredit yang masih berjalan (jika motor yang hilang masih berstatus kredit)

Bagi Anda yang menjadi nasabah asuransi motor TLO dari Adira Insurance (kini berganti nama jadi Zurich Asuransi) dan mengalami risiko kehilangan sepeda motor, maka dapat mengajukan klaim asuransi motor hilang Adira. Prosedurnya tidak terlalu beda dengan cara klaim asuransi motor hilang lainnya, simak selengkapnya di sini!

Asuransi Adira (kini berganti nama menjadi Zurich Asuransi) tidak memiliki produk asuransi kredit motor Adira ataupun asuransi motor Adira Finance (yang bekerjasama dengan rekanan perusahaan Adira Finance).

Umumnya, membeli motor secara cash tidak mendapatkan asuransi. Jadi untuk bisa mendapatkan asuransi motor cash, maka Anda harus membelinya secara terpisah. Ini juga termasuk asuransi motor hilang yang sudah lunas.

Simak rekomendasi asuransi motor yang sudah lunas atau dibeli secara cash dari Lifepal!

Umumnya asuransi TLO sudah termasuk ke dalam besaran kredit yang kita bayarkan ketika membeli motor baru, sehingga jenis asuransi ini dapat digunakan sebagai asuransi motor hilang dan masih dalam kondisi kredit. Namun jika membeli motor baru secara cash atau dalam keadaan bekas, kita perlu mencari asuransi sendiri.

Asuransi motor kecelakaan menanggung risiko atas kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan. Sejumlah produk asuransi memberikan manfaat pertanggungan ini, seperti Asuransi Motor Jasindo OTOPlus dan Asuransi Garda Motor dari Astra.

Asuransi kecelakaan motor Jasa Raharja tersedia untuk korban kecelakaan yang termasuk penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor pribadi.

Asuransi motor bekas biasanya tersedia untuk pertanggungan asuransi TLO motor. Akan tetapi, sebelum membeli asuransi motor bekas Anda perlu memperhatikan maksimal usia kendaraan yang ditanggung oleh asuransi tersebut. Salah satu contoh asuransi motor bekas adalah Simas Motor, yang memberikan batasan usia motor hingga 10 tahun (maksimal).

Cara cek premi asuransi motor dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs resmi atau menghubungi call center dari perusahaan terkait.

Perhitungan premi asuransi motor sebenarnya ditentukan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah wilayah pertanggungan. Simulasi asuransi sepeda motor Adira tetap menggunakan perhitungan berikut:

Persentase premi x Harga Motor

Contoh: Z memiliki sepeda motor dengan plat DKI Jakarta seharga Rp20 juta, maka biaya asuransi motor Adira MotoPro yang harus dibayar Z adalah Rp20 juta x 2,38 persen, yaitu Rp476 ribu per tahun.

Perhitungan ini tentu berbeda apabila pemiliki motor menggunakan asuransi motor di Bandung, asuransi motor Palembang, asuransi motor Jakarta, atau kota lainnya.

Biasanya klaim asuransi motor tidak jauh berbeda dengan cara klaim asuransi mobil dilakukan dengan cara cashless artinya tertanggung tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun selama melakukan perbaikan di bengkel. Selengkapnya cek tab Klaim.

Secara umum, uang pertanggungan ganti rugi asuransi motor akan dibayarkan dalam waktu kurang lebih 30 hari apabila semua dokumen persyaratan telah diterima dengan lengkap.

Cara klaim Asuransi Adira motor hilang tidak jauh berbeda dengan prosedur untuk asuransi motor hilang lainnya. Prosedur klaim asuransi motor hilang untuk Asuransi Adira selengkapnya simak di sini.

Federal International Finance atau FIF adalah perusahaan yang menyediakan leasing atau kredit untuk pembelian kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor. FIF juga merupakan salah satu anak perusahaan dari Astra yang juga menaungi Asuransi Astra. Sehingga jika membutuhkan tambahan asuransi motor hilang atau rusak dari FIF, dapat membelinya di Asuransi Astra.

Apabila Anda telah memiliki asuransi, berikut cara klaim asuransi FIF jika motor hilang:

  • Laporan klaim sesegera mungkin setelah terjadi kerugian
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan termasuk laporan polisi
  • Pihak leasing akan melakukan perhitungan
  • Jika disetujui, ganti rugi akan segera diberikan

 

OTO Finance adalah salah satu perusahaan leasing atau pembiayaan kendaraan bermotor. Agar menambah proteksi motor kredit, nasabah OTO Finance juga bisa menambahkan asuransi untuk motor yang disediakan berbagai perusahaan asuransi, contohnya Asuransi Sepeda Motor Jasindo.

Salah satu jaminan pertanggungan yang diberikan asuransi motor adalah kehilangan kendaraan. Untuk pengajuan klaim asuransi motor hilang OTO Finance dapat dilakukan pada kantor cabang OTO Kredit Motor terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • KTP asli
  • STNK asli
  • Kunci kontak (2 pcs)

Perlu diketahui bahwa sesuai perjanjian kontrak Pasal 7 Ayat 3, selama proses klaim asuransi OTO Motor berjalan Anda tetap wajib membayarkan angsuran atau cicilan setiap bulannya. Dan untuk klaim yang diajukan akan melalui proses evaluasi terlebih dahulu sebelum disetujui.

Saat melakukan klaim, biasanya tertanggung harus membayar biaya own risk atau risiko sendiri. Secara sederhana biaya own risk atau OR asuransi adalah sejumlah biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi jika dia mengajukan klaim. Biasanya ini ada jika Anda mengambil asuransi motor All Risk Sinarmas atau brand asuransi lainnya. 

Untuk besaran biayanya tentu saja bervariasi karena besarnya tergantung premi yang dibayarkan.Tapi, rata-rata biaya own risk berada di kisaran Rp300 ribu. Adanya biaya ini bukan tanpa sebab, melainkan sebagai pengingat biar kedepannya lebih hati-hati ketika membawa motor.

Rata-rata asuransi motor tidak dapat dipindahtangankan. Apabila hal ini terjadi maka polis asuransi akan menjadi hangus. Tapi, kebijakan ini sangat bergantung pada peraturan yang ditetapkan tiap perusahaan.

Ada tiga hal pokok yang menjadi ukuran polis asuransi motor yang bagus, yaitu:

  • Menawarkan harga premi sesuai dengan tabel batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memberikan jaminan perlindungan dasar dengan jangkauan yang lebih luas di seluruh Indonesia.
  • Menawarkan premi sepadan dengan layanan dan pertanggungan yang diberikan.

Masyarakat yang baru mengenal asuransi tentu akan mencari asuransi motor dengan premi murah agar tidak mengganggu pengeluaran bulanan. Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang bagaimana cara mendapatkan asuransi motor murah dan terjangkau.

  • Pilih jenis proteksi TLO agar premi yang dibayarkan lebih rendah dibandingkan dengan all risk.
  • Pilih yang memberikan perlindungan dasar tanpa embel-embel jaminan perluasan atau asuransi tambahan (rider).
  • Pilih asuransi yang memberikan value lebih, seperti proteksi terhadap pengemudi dan penumpang.

Salah satu rekomendasi asuransi motor termurah dari Lifepal adalah Jaga Motorku (JAGADIRI), premi mulai Rp165 ribu per tahun.

Lifepal sebagai broker asuransi terdepan di Indonesia memberikan kemudahan kepada Anda untuk membeli dan memilih asuransi  yang tepat sesuai dengan kebutuhan. Lifepal menyediakan proteksi dari beberapa perusahaan asuransi motor ternama.

Selain itu, terdapat pula asuransi untuk beberapa merek motor, seperti asuransi motor Honda, asuransi motor Sinar Mas, asuransi motor Yamaha, asuransi motor Vespa, asuransi motor Nmax, semuanya dapat Anda beli dan bandingkan secara online.

Membeli asuransi motor online dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs resmi perusahaan asuransi terkait. Bagi Anda yang ingin lebih mudah dengan membeli di Lifepal, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen serta mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Menyiapkan info dan identitas kendaraan.
  • Menyiapkan identitas diri dan dokumen dalam bentuk softcopy atau foto.
  • Melakukan pendaftaran.
  • Melakukan pembayaran melalui kanal yang disediakan baik secara online maupun offline.
  • Menerima polis asuransi secara online maupun offline. Polis asuransi digital dapat dikirimkan langsung melalui email atau surat elektronik.

Dengan adanya broker asuransi online, Anda bisa membandingkan manfaat dan jumlah pertanggungan yang didapatkan. Selain itu juga bisa menambahkan perluasan jaminan atau perlindungan dengan sangat mudah. Cek asuransi motor dan bandingkan polisnya di sini yuk!

Garda Oto merupakan produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, sedangkan produk asuransi kendaraan sepeda motor dari Astra bernama Asuransi Garda Motor. Jadi tidak ada produk asuransi motor Garda Oto.

Saat ini tidak tersedia produk asuransi motor BCA, namun BCAinsurance memiliki produk asuransi mobil yang cocok bagi Anda yang sedang mencari asuransi untuk mobil tua. Sebab polisnya menanggung hingga usia mobil 17 tahun.

Asuransi motor Allianz Confidence Plus merupakan produk asuransi khusus motor dari Piaggio atau Vespa yang sudah melewati garansi pabrik. Produk ini memberikan pertanggungan asuransi motor hilang (TLO) dan juga all risk.

Asuransi Motor SIMODA merupakan produk asuransi sepeda motor yang dihadirkan oleh PT. Swadana Inservtama, sebuah perusahaan agen asuransi terpercaya. Tersedia produk Asuransi Motor SIMODA dengan pertanggungan all risk, TLO plus untuk asuransi motor hilang, dan juga Comprehensive Non Theft (CNT) untuk asuransi motor kredit.

Setiap pembelian motor Honda secara kredit, umumnya secara langsung Anda sudah mendapatkan asuransi dengan pertanggungan total loss only (TLO). Beberapa risiko yang dijamin antara lain:

  • Kehilangan motor saat kondisi diparkir
  • Pencurian motor
  • Perampasan atau penodongan
  • Kecelakaan yang menyebabkan kerusakan motor hingga 75%
  • Tidak berlaku dalam kondisi penipuan dan hipnotis

Untuk pembelian motor Honda secara cash, umumnya nasabah belum bisa mendapatkan asuransi. Anda bisa membelinya secara terpisah atau melalui agen tempat Anda membeli motor.

Biasanya jika Anda membeli asuransi motor Honda melalui agen, Anda akan mendapatkan harga khusus. Misalnya seharga 3,5% dari harga OTR motor dan biaya administrasi. Salah satu perusahaan asuransi motor Honda yang direkomendasikan adalah Asuransi Reliance dengan pertanggungan total loss only (TLO).

Bagi Anda yang membutuhkan asuransi motor Honda cash atau asuransi pelengkap untuk motor Honda yang dibeli secara tunai, berikut lima rekomendasi asuransi motor terbaik di Indonesia  yang bisa Anda pertimbangkan:

  1. Garda Motor (Asuransi Astra)
  2. Asuransi Motor Motopro (Adira/Zurich Insurance)
  3. Simas Motor (Asuransi Sinar Mas)
  4. Jaga Motor (JAGADIRI)
  5. Motor Protection (Lippo Insurance)

Bagi Anda yang sedang mencari produk asuransi motor Yamaha atau asuransi pelengkap untuk motor Yamaha, berikut lima rekomendasi asuransi motor terbaik di Indonesia  yang bisa Anda pertimbangkan:

  1. Motopro (Zurich Asuransi)
  2. Simas Motor (Asuransi Sinar Mas)
  3. Asuransi Motor (Bess Insurance)

Perusahaan asuransi dan lini bisnis terkait kini tidak lagi menggunakan UU Asuransi No.2 tahun 1992 (UU Asuransi 1992), namun menggunakan UU Asuransi terbaru yaitu UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Asuransi 2014) mengatur hal-hal berikut ini:

  1. Ruang lingkup usaha perasuransian; bentuk badan hukum dan kepemilikan
  2. Perusahaan perasuransian; perizinan usaha; penyelenggaraan usaha
  3. Tata kelola usaha perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama
  4. Peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi
  5. Reasuransi syariah dalam negeri
  6. Program asuransi wajib; perubahan kepemilikan, penggabungan, dan peleburan
  7. Pembubaran, likuidasi, dan kepailitan
  8. Pelindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta
  9. Profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian; pengaturan dan pengawasan
  10. Asosiasi usaha perasuransian

Ada beberapa istilah dalam Asuransi Motor. Tentu istilah ini tidak terlepas dari bahasa asing sehingga perlu dijelaskan maknanya agar bisa dipahami oleh semua peserta atau penerima manfaat yang terdaftar atau berniat untuk membeli asuransi motor.

All Risk:

Istilah jenis asuransi motor yang memberikan proteksi untuk semua risiko kerugian yang mungkin terjadi.

Deductible/Own Risk:

Biaya yang harus dibayarkan oleh tertanggung atau peserta asuransi motor dari setiap kejadian yang dialami. Besarannya adalah Rp300 ribu per kejadian.

Endorsement:

Perjanjian asuransi yang dikeluarkan oleh peserta asuransi atas persetujuan perusahaan asuransi untuk mengubah polis asuransi.

Harga pertanggungan:

Nilai kendaraan sepeda motor saat didaftarkan menjadi obyek asuransi. Harga di dalam polis asuransi menjadi acuan untuk harga maksimal yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Umumnya harga pertanggungan disesuaikan dengan harga pasar sepeda motor pada periode tersebut.

Harga pasar:

Nilai jual pasar sepeda motor yang menjadi objek jaminan 

Premi:

Nilai uang yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan layanan yang diberikan. Premi dapat dibayarkan sesuai dengan cara dan periode yang disepakati oleh kedua belah pihak. 

Polis asuransi:

Kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi yang berisi pengalihan risiko dan syarat-syarat yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Polis umumnya mencantumkan informasi jumlah pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung, pengecualian, jangka waktu perjanjian dan lain sebagainya.

Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA):

Surat tertulis yang harus diajukan oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi untuk menanggung risiko yang terjadi sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi. 

Total Loss Only:

istilah jenis asuransi sepeda motor yang memberikan proteksi atau jaminan pertanggungan jika terjadi kehilangan total atau kerusakan lebih dari 75 persen.

Customer Service