• Promo Asuransi Perjalanan Lifepal 1 Dekstop

Asuransi Perjalanan Prancis

Hemat 50% dengan memilih merk asuransi ternama di Indonesia
Perlindungan
Perjalanan
Tanggal Berangkat
Tanggal Pulang
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Perjalanan Prancis Terbaik

Asuransi perjalanan Prancis adalah produk asuransi perjalanan Visa Schengen yang memberikan manfaat pertanggungan atas risiko tertentu ketika Anda sedang melakukan perjalanan ke negara Prancis. Untuk manfaat pertanggungan yang ditawarkan mencakup kehilangan maupun keterlambatan bagasi, kecelakaan, dan sebagainya.

Sebagai pertimbangan Anda, simak rekomendasi produk asuransi perjalanan ke Prancis dari Lifepal berikut ini!

Rekomendasi Asuransi Perjalanan Prancis Terbaik

Prancis masuk dalam area Eropa Barat, di mana Anda harus menggunakan Visa Schengen ketika mengunjunginya. Berikut rekomendasi asuransi perjalanan Visa Schengen yang bisa jadi pertimbangan.

Lihat Selengkapnya

1. AXA Mandiri Travel International

  • Usia masuk tertanggung: 1-85 tahun.
  • Usia pemegang polis: 18-85 tahun.
  • Pembayaran premi di depan.
  • Melindungi tertanggung, pasangan, dan anak.
  • Klaim: reimbursement.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap.
  • Pertanggungan biaya pengobatan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Pertanggungan kehilangan dan keterlambatan bagasi.

  • Usia masuk tertanggung: 1-85 tahun.
  • Usia pemegang polis: 18-85 tahun.
  • Pembayaran premi di depan.
  • Melindungi tertanggung, pasangan, dan anak.
  • Klaim: reimbursement.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap.
  • Pertanggungan biaya pengobatan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Pertanggungan kehilangan dan keterlambatan bagasi.

2. Allianz New Annual TravelPRO

  • Usia masuk tertanggung: 14 hari-84 tahun.
  • Masa pertanggungan: 183 hari.
  • Melindungi tertanggung, pasangan, dan anak.
  • Klaim: reimbursement.
  • Tersedia layanan 24 jam emergency assistance.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.
  • Proteksi rumah yang ditinggal terhadap risiko kebakaran.

  • Usia masuk tertanggung: 14 hari-84 tahun.
  • Masa pertanggungan: 183 hari.
  • Melindungi tertanggung, pasangan, dan anak.
  • Klaim: reimbursement.
  • Tersedia layanan 24 jam emergency assistance.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.
  • Proteksi rumah yang ditinggal terhadap risiko kebakaran.

3. Simasnet Travel Overseas

  • Usia masuk tertanggung: 17-80 tahun.
  • Pertanggungan keluarga atau individu.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat.
  • Pertanggungan biaya perawatan medis.
  • Biaya perawatan darurat untuk gigi.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Kehilangan dokumen di perjalanan.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.
  • Perlindungan rumah.

  • Usia masuk tertanggung: 17-80 tahun.
  • Pertanggungan keluarga atau individu.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat.
  • Pertanggungan biaya perawatan medis.
  • Biaya perawatan darurat untuk gigi.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Kehilangan dokumen di perjalanan.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.
  • Perlindungan rumah.

4. Chubb International Travel (Worldwide)

  • Usia masuk tertanggung: 0,5-85 tahun.
  • Usia pemegang polis: 24-85 tahun.
  • Masa pertanggungan: 90 hari (asuransi tahunan), 180 hari (asuransi sekali jalan).
  • Melindungi tertanggung, pasangan, anak, orangtua.
  • Klaim: reimbursement.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.
  • Proteksi rumah yang ditinggal terhadap risiko kebakaran.

  • Usia masuk tertanggung: 0,5-85 tahun.
  • Usia pemegang polis: 24-85 tahun.
  • Masa pertanggungan: 90 hari (asuransi tahunan), 180 hari (asuransi sekali jalan).
  • Melindungi tertanggung, pasangan, anak, orangtua.
  • Klaim: reimbursement.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.
  • Proteksi rumah yang ditinggal terhadap risiko kebakaran.

5. Sompo Travel First

  • Usia masuk tertanggung: 3 bulan-85 tahun.
  • Usia pemegang polis: 3 bulan-85 tahun.
  • Masa pertanggungan: 183 hari.
  • Klaim: cashless dan reimbursement.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.
  • Proteksi rumah yang ditinggal terhadap risiko kebakaran, perampokan, dan gempa bumi.

  • Usia masuk tertanggung: 3 bulan-85 tahun.
  • Usia pemegang polis: 3 bulan-85 tahun.
  • Masa pertanggungan: 183 hari.
  • Klaim: cashless dan reimbursement.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.
  • Proteksi rumah yang ditinggal terhadap risiko kebakaran, perampokan, dan gempa bumi.

6. MAG Travel Insurance International

  • Usia masuk tertanggung: 1-19 tahun.
  • Usia pemegang polis: 18-75 tahun.
  • Masa pertanggungan: 90 hari.
  • Berlaku maksimal 4 orang anggota keluarga.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat.
  • Pertanggungan biaya perawatan medis.
  • Biaya perawatan darurat untuk gigi.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.

  • Usia masuk tertanggung: 1-19 tahun.
  • Usia pemegang polis: 18-75 tahun.
  • Masa pertanggungan: 90 hari.
  • Berlaku maksimal 4 orang anggota keluarga.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat.
  • Pertanggungan biaya perawatan medis.
  • Biaya perawatan darurat untuk gigi.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.

7. ACA New Travel Safe International

  • Usia masuk tertanggung: 1-85 tahun.
  • Masa pertanggungan: 180 hari (satu kali perjalanan) atau 90 hari (tahunan)
  • Melindungi tertanggung, pasangan, dan anak.
  • Klaim: reimbursement.
  • Tersedia layanan 24 jam emergency assistance.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.

  • Usia masuk tertanggung: 1-85 tahun.
  • Masa pertanggungan: 180 hari (satu kali perjalanan) atau 90 hari (tahunan)
  • Melindungi tertanggung, pasangan, dan anak.
  • Klaim: reimbursement.
  • Tersedia layanan 24 jam emergency assistance.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.

8. Mega Travel Care International

  • Usia masuk tertanggung: 45 hari-70 tahun.
  • Masa pertanggungan: 90 hari.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.

  • Usia masuk tertanggung: 45 hari-70 tahun.
  • Masa pertanggungan: 90 hari.
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
  • Pertanggungan risiko perubahan jadwal penerbangan.
  • Biaya repatriasi.
  • Pertanggungan keterlambatan bagasi.

9. Zurich Travel Insurance

  • Santunan kecelakaan diri hingga Rp1,5 miliar
  • Pertanggungan biaya medis hingga Rp2,5 miliar
  • Santunan pembatalan dan perubahan perjalanan hingga Rp65 juta
  • Biaya perjalanan dan terkait perjalanan hingga Rp45 juta
  • Perlindungan bagasi dan barang pribadi hingga Rp30 juta
  • Pemulangan jenazah dan biaya terkait sesuai dengan tagihan
  • Manfaat lain-lain dengan pertanggungan hingga Rp2,5 miliar
  • Tersedia jenis polis untuk pasangan (DuoPlus) dan keluarga
  • Manfaat tambahan perlindungan Covid-19 dan olahraga musim dingin
  • Wilayah pertanggungan termasuk AS, Kanada, dan negara-negara Schengen, kecuali Afghanistan, Irak, Iran, Liberia, Libya, Mali, Syria, Somalia atau Sudan.

  • Santunan kecelakaan diri hingga Rp1,5 miliar
  • Pertanggungan biaya medis hingga Rp2,5 miliar
  • Santunan pembatalan dan perubahan perjalanan hingga Rp65 juta
  • Biaya perjalanan dan terkait perjalanan hingga Rp45 juta
  • Perlindungan bagasi dan barang pribadi hingga Rp30 juta
  • Pemulangan jenazah dan biaya terkait sesuai dengan tagihan
  • Manfaat lain-lain dengan pertanggungan hingga Rp2,5 miliar
  • Tersedia jenis polis untuk pasangan (DuoPlus) dan keluarga
  • Manfaat tambahan perlindungan Covid-19 dan olahraga musim dingin
  • Wilayah pertanggungan termasuk AS, Kanada, dan negara-negara Schengen, kecuali Afghanistan, Irak, Iran, Liberia, Libya, Mali, Syria, Somalia atau Sudan.

10. Travel Partner International

  • Nama polis: Travel Partner International
  • Penggantian biaya medis Rp300 juta-Rp1,2 miliar
  • Penggantian biaya medis lanjutan Rp30 juta-Rp120 juta
  • Penggantian evakuasi medis darurat mulai dari Rp100 juta
  • Santunan tunai harian Rp600 ribu
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian Rp300 juta-Rp1,2 miliar
  • 1 tiket kelas ekonomi untuk penggantian biaya perjalanan keluarga dekat
  • Santunan kematian Rp300 juta-Rp1,2 miliar (termasuk kematian akibat kecelakaan)
  • Santunan untuk pendidikan anak Rp30 juta-Rp120 juta
  • Penggantian biaya pemulangan jenazah atau pemakaman mulai dari Rp100 juta
  • Santunan pembatalan atau perubahan perjalanan Rp24 juta-Rp48 juta
  • Santunan keterlambatan penerbangan Rp7 juta-Rp14 juta
  • Santunan pengurangan perjalanan setelah berangkat Rp24 juta-Rp48 juta
  • Kompensasi kerusakan atau kehilangan bagasi Rp2,5 juta-Rp5 juta
  • Kompensasi akibat keterlambatan bagasi Rp300 ribu-Rp750 ribu
  • Kompensasi akibat kehilangan barang pribadi Rp2,5 juta-Rp5 juta
  • Kompensasi akibat kehilangan dokumen perjalanan Rp3,6 juta
  • Kompensasi akibat kehilangan uang Rp2,4 juta
  • Ganti ruti aksi terorisme dan pembajakan Rp2 juta
  • Jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga Rp1,8 miliar-Rp3 miliar 

  • Nama polis: Travel Partner International
  • Penggantian biaya medis Rp300 juta-Rp1,2 miliar
  • Penggantian biaya medis lanjutan Rp30 juta-Rp120 juta
  • Penggantian evakuasi medis darurat mulai dari Rp100 juta
  • Santunan tunai harian Rp600 ribu
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian Rp300 juta-Rp1,2 miliar
  • 1 tiket kelas ekonomi untuk penggantian biaya perjalanan keluarga dekat
  • Santunan kematian Rp300 juta-Rp1,2 miliar (termasuk kematian akibat kecelakaan)
  • Santunan untuk pendidikan anak Rp30 juta-Rp120 juta
  • Penggantian biaya pemulangan jenazah atau pemakaman mulai dari Rp100 juta
  • Santunan pembatalan atau perubahan perjalanan Rp24 juta-Rp48 juta
  • Santunan keterlambatan penerbangan Rp7 juta-Rp14 juta
  • Santunan pengurangan perjalanan setelah berangkat Rp24 juta-Rp48 juta
  • Kompensasi kerusakan atau kehilangan bagasi Rp2,5 juta-Rp5 juta
  • Kompensasi akibat keterlambatan bagasi Rp300 ribu-Rp750 ribu
  • Kompensasi akibat kehilangan barang pribadi Rp2,5 juta-Rp5 juta
  • Kompensasi akibat kehilangan dokumen perjalanan Rp3,6 juta
  • Kompensasi akibat kehilangan uang Rp2,4 juta
  • Ganti ruti aksi terorisme dan pembajakan Rp2 juta
  • Jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga Rp1,8 miliar-Rp3 miliar 

Syarat dan Kebijakan Masuk Negara Prancis

Bagi Anda yang berniat mengunjungi Negara Prancis berikut syarat dan kebijakan yang perlu Anda ketahui.

  • Paspor yang masih berlaku lebih dari 6 bulan.
  • Karena Prancis masuk dalam 26 negara anggota Uni Eropa dan non-Uni Eropa, maka Anda membutuhkan visa Schengen. Berikut daftar area yang masuk dalam area Schengen:
  1. Eropa Timur: Republik Ceko, Polandia, Hungaria, Slovakia.
  2. Eropa Barat: Jerman, Swiss, Perancis, Belanda, Belgia, Luksemburg, Austria, Liechtenstein.
  3. Eropa Selatan: Italia, Yunani, Spanyol, Portugal, Malta, Slovenia
  4. Eropa Utara: Norwegia, Denmark, Finlandia, Islandia, Estonia, Latvia, Lithuania, Swedia.

Wilayah Schengen lainnya:

  1. Monako, San Marino, dan Vatikan telah membuka perbatasan untuk Visa Schengen(bukan anggota visa resmi atau masuk kategori zona bebas)
  2. Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss adalah anggota asosiasi dari Wilayah Schengen (bukan anggota wilayah Uni Eropa)
  3. Azores, Madeira, dan Kepulauan Canary adalah anggota khusus Uni Eropa dan bagian dari Zona Schengen (di luar benua Eropa).
  • Anda sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
  • Bukti tiket penerbangan.
  • Polis asuransi perjalanan internasional yang memberikan jaminan risiko penyakit, kecelakaan, dan pemulangan jenazah jika meninggal dunia.
  • Bukti sudah melakukan pemesanan akomodasi.
  • Bukti keuangan (rekening koran) tiga bulan terakhir. Negara-negara di Eropa menetapkan minimal uang di rekening berbeda, rata-rata Rp30 juta.
  • Surat sponsor (pelengkap) dari orang lain yang tinggal di negara tersebut dan menyatakan dukungan secara finansial untuk perjalanan ke Eropa. Surat ini harus disertai pernyataan bank dari pihak sponsor.

Harga Premi Asuransi Perjalanan Prancis

Besaran premi asuransi perjalanan ke Prancis bervariasi sesuai manfaat pertanggungan yang dipilih dan lamanya durasi Anda berada di negara tersebut. Namun pada umumnya untuk asuransi perjalanan Visa Schengen mulai Rp750 ribu – Rp1,5 juta untuk perjalanan selama sebulan.

Berikut adalah beberapa daftar iuran asuransi perjalanan Visa Schengen termasuk Prancis dari beberapa perusahaan asuransi terbaik di Indonesia.

ProdukHarga Premi*
Allianz New TravelProMulai Rp47 ribu/orang/hari
Chubb SchengenMulai Rp756 ribu
AXA Mandiri Travel PlatinumRp900 ribuan untuk 26-31 hari
Worldwide Executive TravellinMulai Rp32 ribu/orang/hari
Simas Travel OverseasRp400 ribu untuk satu kali perjalanan

Sementara itu, untuk Anda yang berencana melakukan perjalanan ke Prancis estimasi biayanya mencapai Rp20 –  35 juta ketika menggunakan jasa tour and travel. Biaya tersebut sudah mencakup, asuransi perjalanan, tiket pesawat, akomodasi hotel, makan, transportasi selama berada di negara tujuan dan sebagainya.

Namun, Bagi Anda yang ingin merencanakan liburan ke Prancis sendiri biaya tiket pesawat mulai dari Rp4  – 100 jutaan. Selain itu untuk biaya hotel mulai dari Rp900 ribu per malam.

Cara Klaim Asuransi Perjalanan Prancis

Proses klaim asuransi perjalanan bisa dilakukan dengan mudah sesuai risiko yang dialami. Untuk metode klaim sendiri ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan.

  • Metode klaim cashless : caranya dengan menunjukkan kartu atau dokumen asuransi kepada pihak rumah sakit di manapun kita berada saat bepergian (terdapat pada asuransi dengan fasilitas worldwide provider).
  • Metode klaim reimbursement: Anda harus menggunakan uang pribadi terlebih dahulu, baru setibanya di Indonesia dapat mengajukan penggantian biaya yang dikeluarkan.
  • Klaim kerugian lain seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan pesawat pada jenis asuransi perjalanan Internasional biasanya metode klaim yang digunakan adalah reimbursement.

Dokumen Klaim Asuransi Perjalanan 

Setiap Anda mengajukan klaim atas risiko tertentu, perlu adanya dokumen pelengkap. Berikut adalah dokumen yang harus Anda persiapkan ketika mengajukan klaim:

  • Pastikan Anda membawa kebutuhan klaim: KTP, paspor, polis asuransi, nomor kontak penyedia asuransi, dan lain-lain.
  • Segera urus klaim saat diperlukan. Sebaiknya klaim langsung diajukan saat berada di negara tujuan jangan tunggu pulang dahulu.
  • Siapkan dokumen klaim: formulir pengajuan klaim, identitas diri, tiket pesawat, surat keterangan maskapai, surat keterangan dokter, surat keterangan polisi, dan lain-lain.
  • Jika terjadi pembatalan penerbangan atau hal lain yang memerlukan dokumen khusus, pastikan dokumen yang Anda terima sah: mengandung kop surat, tanda tangan, cap, dan lain-lain.

Pengecualian Asuransi Perjalanan Prancis

Sama halnya dengan produk asuransi lainnya, ada beberapa pengecualian pada asuransi perjalanan. Berikut adalah pengecualian pada polis asuransi perjalanan ke Prancis yang perlu Anda ketahui:

  • Perlindungan keterlambatan penerbangan tidak akan berlaku ketika asuransi dibeli dalam jangka waktu 1 hari sebelum atau pada tanggal keberangkatan penerbangan.
  • Penggantian jadwal penerbangan atau pembatalan dari pihak maskapai.
  • Anda mengetahui keadaan yang dapat menyebabkan gangguan perjalanan sebelum asuransi dibeli.
  • Perawatan atau pembedahan yang dapat ditunda sampai Anda kembali ke Indonesia.
  • Obat-obatan tambahan yang secara medis tidak diperlukan (misalnya balsem, salep, obat anti serangga,dan sejenisnya).
  • Barang yang dilarang maskapai di bawa ke bagasi (misalnya barang antik, uang, surat berharga, dan sebagainya)
  • Kehilangan atau kerusakan akibat kelalaian diri sendiri.
  • Peralatan yang Anda sewa.
  • Barang yang dikirim lebih dulu atau terpisah.
  • Kondisi medis dan penyakit kronis yang sudah ada sebelumnya (misalnya: asma, penyakit jantung, stroke, epilepsi, diabetes, dan sebagainya).
  • Kehamilan dan kelahiran (termasuk cedera atau penyakit terkait) dan penyakit kelamin.

Tips Beli Asuransi Perjalanan Prancis

Ada berbagai pilihan asuransi perjalanan ke Prancis yang bisa Anda pilih. Agar tidak salah memilihnya, simak tips beli asuransi perjalanan Prancis berikut ini.

1. Pastikan Pertanggungan dan Fasilitas Sesuai Kebutuhan

Bagi Anda yang ingin membeli asuransi perjalanan visa Schengen pilihan polis sesuai kebutuhan.  Asuransi perjalanan untuk visa Schengen harus memiliki Uang Pertanggungan minimal 30 ribu euro atau hampir Rp500 juta.

2. Lihat Besaran Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan asuransi juga patut jadi pertimbangan untuk merencanakan perjalanan. Tapi, Anda harus ingat semakin besar uang pertanggungan, maka preminya lebih mahal.

3. Sesuaikan dengan Berapa Lama Anda Berkunjung ke Prancis

Pertimbangkan juga durasi perjalanan ketika membeli asuransi. Sebab semakin lama Anda tinggal di negara tujuan akan mempengaruhi besaran premi yang akan diterima. Jadi, ketika memiliki rencana berkunjung lebih dari sekali dalam kurun waktu satu tahun akan lebih baik jika membeli asuransi perjalanan Prancis periode pertanggungan per tahun.

4. Pilih Perusahaan dengan Prosedur Klaim Praktis

Pilih asuransi yang memiliki prosedur dan syarat klaim praktis. Salah satunya adalah cara klaim asuransi perjalanan online agar tidak ribet ketika terjadi risiko tertentu selama perjalanan.

Pertanyaan Terkait Asuransi Perjalanan Prancis

Selain sebagai salah satu syarat mengajukan visa perjalanan ke Eropa, asuransi perjalanan yang satu ini memberikan banyak manfaat yaitu:

  • Nilai pertanggungan besar minimal Rp500 jutaan
  • Ganti rugi jika terjadi pembatalan penerbangan
  • Biaya rumah sakit ditanggung jika terjadi kecelakaan
  • Memberikan rasa aman selama di perjalanan dan di Eropa.

Bagi Anda yang ingin berkunjung ke Prancis beberapa tempat wisata ini tidak boleh terlewatkan. Berikut ada rekomendasi tempat wisata favorit di Prancis.

  • Menara eifel
  • Mouse du Louvre
  • Arc de Triomphe
  • Jardin du Luxembourg
  • Montmartre
  • Sungai Seine
  • Paule de Vence
  • Saint Malo
  • Vergon Gorge
  • Disneyland Paris
  • The Marais
  • Istana Versailles
  • Place de la concorde
  • Luxembourg garden

Bagi Anda yang berencana membuat asuransi perjalanan Visa Schengen berikut adalah syarat yang harus dipersiapkan:

  • Mengisi formulir permohonan visa di situs Kedutaan Besar negara yang ingin dituju.
  • Foto terbaru dengan syarat 2 buah foto terbaru ukuran 3,5 x 4,5 cm, head foto 70-80 persen dari foto, latar foto warna cerah dan tidak berpola, foto melihat langsung ke kamera, ekspresi wajah netral (tidak senyum dan mulut tertutup), dan tidak menggunakan seragam atau warna yang sama dengan latar.
  • Paspor masih berlaku.
  • Bukti tiket penerbangan.
  • Polis asuransi perjalanan internasional yang memberikan jaminan risiko penyakit, kecelakaan, dan pemulangan jenazah jika meninggal dunia.
  • Bukti akomodasi.
  • Bukti keuangan (rekening koran) tiga bulan terakhir. Negara-negara di Eropa menetapkan minimal uang di rekening berbeda, rata-rata Rp30 juta