Asuransi Properti
Dapatkan 10% DISKON Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Properti Terbaik

Asuransi properti adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan pada properti yang diasuransikan. Properti yang ditanggung antara lain rumah, gedung perkantoran, dan lain sejenisnya.

Jenis asuransi online ini sangat cocok untuk nasabah yang memiliki properti rawan akan kebakaran, seperti pabrik, kos-kosan, perkantoran, toko atau properti yang berada di wilayah rawan banjir.

Rekomendasi Pilihan Asuransi Properti

Bagi Anda yang ingin memiliki produk asuransi properti/ bangunan hingga rumah terbaik di Indonesia, berikut adalah rekomendasi dari Lifepal yang bisa menjadi pertimbangan.

1. ACA Rumah Idaman

  • ACA Rumah Idaman menanggung rumah tinggal
  • Ganti rugi terhadap risiko kerusakan rumah akibat kebakaran, ledakan, kebongkaran (pencurian dengan kekerasan), bencana alam seperti angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air, gempa bumi
  • Pertanggungan tanggung jawab hukum terhadap tuntutan pihak ketiga
  • Pertanggungan kerugian harta benda di dalam rumah

2. ACA Asuransi Semua Risiko Properti/Industri

  • Produk ACA PAR/IAR menanggung kantor, pabrik, sampai gedung kantor
  • Ganti rugi terhadap risiko kerusakan aset properti akibat kebakaran, ledakan, bencana alam, angin topan, banjir, hingga kerusakan akibat pembuatan jalan
  • Pertanggungan tanggung jawab hukum terhadap tuntutan pihak ketiga

3. Zurich Home Insurance

  • Ditujukan untuk rumah atau tempat tinggal
  • Risiko yang dijamin antara lain kebakaran, petir, ledakan, asap dan kejatuhan pesawat terbang, maksimal Rp5 miliar
  • Dilengkapi dengan jaminan kecelakaan diri sebesar Rp5 juta per orang
  • Tersedia fitur kebongkaran, biaya pemadaman kebakaran, serta biaya pembersihan puing-puing
  • Perlindungan tambahan akibat bencana alam angin topan, badai, hujan es, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir dan genangan air
  • Biaya sewa rumah sementara dan biaya arsitek

4. Allianz Rumahku Plus

  • Allianz Rumahku Plus khusus melindungi rumah tidak lebih dari tiga lantai
  • Premi yang harus dibayarkan hanya berkisar 0,0294 hingga 0,244 persen
  • Ganti rugi terhadap risiko kerusakan aset bangunan sampai Rp20 miliar
  • Biaya akomodasi sementara
  • Pertanggungan tanggung gugat hukum
  • Santunan atas risiko meninggal dunia

5. Sinar Mas Simas Ruko

  • Simas Ruko untuk aset ruko maksimal empat lantai
  • Ganti rugi terhadap risiko kerusakan aset bangunan akibat kebakaran, kerusuhan, gempa bumi, banjir, dan tertabrak kendaraan
  • Ganti rugi terhadap risiko kerusakan benda di dalam bangunan

6. Sinar Mas Simas Rumah Hemat++

  • Sinarmas Simas Rumah Hemat++ untuk aset rumah
  • Ganti rugi terhadap risiko kerusakan aset bangunan dan perabot di dalamnya akibat kebakaran, kerusuhan, gempa bumi, dan banjir
  • Ganti rugi terhadap risiko kehilangan benda di dalam bangunan akibat kebongkaran
  • Pertanggungan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
  • Santunan meninggal dunia atau cacat tetap
  • Pertanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan diri

7. BCA Property All Risk (PAR)

[brand slug="bca-insurance"]

[accordion title="Manfaat Pertanggungan"]

  • BCA PAR untuk aset bangunan
  • Pembayaran premi lewat autodebet
  • Tanpa survei khusus untuk rumah di komplek perumahan dan jalan depan rumah dapat dilalui 2 (dua) mobil penumpang
  • Ganti rugi terhadap risiko kerusakan aset bangunan akibat kebakaran, banjir, angin topan, ditabrak kendaraan, pembongkaran
  • Perluasan jaminan kerusuhan, perbuatan jahat, terorisme, gempa bumi, dan tsunami

8. Brins Asri

  • BRI Insurance (Brins) Asri terdiri atas tiga plan: Silver, Gold, dan Premium
  • Ganti rugi terhadap risiko kerusakan aset bangunan akibat kebakaran, banjir, kerusuhan, terorisme, kebongkaran, gempa bumi
  • Pertanggungan tanggung jawab pihak ketiga
  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan rawat inap
  • Bantuan sewa rumah tinggal

9. Avrist Property All Risk

  • Avrist PAR menanggung segala jenis bangunan, baik rumah, kantor, pabrik, sampai tempat usaha
  • Ganti rugi atas risiko kerusuhan, angin topan, badai, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, tanah longsor, dan pergerakan tanah

10. AIG Asuransi Properti

  • Ditujukan bagi perusahaan berskala global
  • Risiko yang dijamin kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, badai, hingga aksi terorisme
  • Tim spesialis loss control engineers
  • Perlindungan interupsi bisnis (business interruption) dan kerusakan properti
  • Tambahan perlindungan yang mencakup interupsi bisnis klien yang diakibatkan oleh kerusakan di bangunan pelanggan atau pemasok

Lihat Selengkapnya

Pengertian Asuransi Properti

Pengertian asuransi properti adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan aset properti, seperti rumah, apartemen, atau gedung lainnya akibat kebakaran, banjir, tsunami, atau kerusuhan. Sehingga terkadang produk ini juga disebut sebagai asuransi kepemilikan rumah dan properti maupun asuransi bangunan.

Lantas, apa pentingnya asuransi properti? Asuransi properti sangat penting sebab biaya kerugian pada properti tidaklah murah. Misalnya saja, properti yang ditanggung pabrik atau perkantoran. Maka nilai properti tersebut tentu saja terbilang cukup besar, sehingga jika terjadi risiko kerusakan, nilai ganti ruginya pun tinggi.

Jenis-Jenis Asuransi Properti di Indonesia

Jenis asuransi properti di Indonesia terbagi dua yaitu pribadi (rumah tapak ataupun rumah susun/apartemen) serta bisnis seperti ruko, gudang, toko, dan lainnya. Berikut ini penjelasan mengenai jenis asuransi properti terbaik di Indonesia yang bisa kita pilih.

1. Asuransi Rumah

Jenis asuransi properti di Indonesia yang pertama adalah asuransi rumah. Jenis asuransi properti ini memberikan proteksi finansial apabila terjadi risiko kerugian atau kerusakan pada objek rumah tinggal, apartemen, rumah susun, atau beserta isinya, sehingga kerap juga disebut sebagai asuransi rumah tinggal atau asuransi apartemen.

Berdasarkan situs resmi OJK, jenis asuransi properti ini terbagi lagi menjadi dua kategori, yaitu:

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)Polis Asuransi Property All Risk
Hanya menjamin risiko kebakaran yang tercantum dalam polis untuk rumah, apartemen/rumah susun, dan/atau beserta isinya.Hanya menjamin risiko kebakaran, pencurian, hingga bencana alam, dan lainnya yang tercantum dalam polis untuk rumah, apartemen/rumah susun, dan/atau beserta isinya.

2. Asuransi Bisnis

Asuransi properti bisnis dikhususkan untuk objek asuransi yang bersifat sebagai kantor, rumah sakit, sekolah, hingga pabrik, sehingga terkadang sering disebut juga sebagai asuransi toko atau asuransi gedung dan bangunan. Jenis asuransi bisnis ini juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

Asuransi Properti Non Industri (bukan industri besar)Asuransi Properti Industri (industri besar)
Biasa digunakan untuk bisnis non industri seperti sektor jasa. Jenis polis ini adalah all risk dan biasanya memberikan jaminan ganti rugi untuk bangunan seperti perkantoran, sekolah, hingga rumah sakit.Biasa digunakan bisnis skala industri seperti produsen makanan hingga perabotan. Pertanggungan yang diberikan biasanya termasuk kerugian bisnis ketika terjadi musibah.

Jadi, sederhana properti non industri lebih berfokus pada bisnis yang bukan industri besar. Umumnya risiko dari asuransi properti non industri tidak terlalu besar dibandingkan asuransi properti industri yang berskala besar seperti pabrik, asuransi toko, dan lain sejenisnya.

Manfaat Asuransi Properti

Dari berbagai jenis jenis asuransi properti yang ditawarkan, manfaat utama dari asuransi ini adalah pertanggungan terhadap risiko tertentu. Selain itu, ada juga risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi property. Berikut penjelasannya.

Adapun dibagi menjadi dua kategori, yaitu Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan Polis Asuransi Property All Risk. Berikut rinciannya:

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Polis Asuransi Property All Risk
  • Kebakaran yang akibat keteledoran tertanggung maupun pihak lain, api yang muncul dari panas suatu barang, dan hubungan arus pendek.
  • Sambaran petir sehingga mengakibatkan kebakaran pada objek yang diasuransikan.
  • Ledakan yang artinya pelepasan tenaga secara tiba-tiba akibat gas atau uap. Contohnya pipa meledak, ledakan akibat reaksi kimia, ketel uap, dan lain sejenisnya.
  • Kejatuhan pesawat terbang atau sehingga mengakibatkan kebakaran.
  • Asap yang muncul akibat kebakaran.
  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap, banjir, badai, angin topan, kerusakan akibat air, kerusakan akibat kendaraan, dan pembongkaran.
  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru hara.
  • Terorisme dan sabotase, Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Adapun risiko yang tidak ditanggung asuransi properti umumnya adalah sebagai berikut:

  • Kerusakan mesin karena pemakaian
  • Wear and tear and gradual
  • Karena sifat benda atau barang itu sendiri
  • Nuklir, reaksi atom, radioaktif, dan sejenisnya
  • Perang termasuk perang saudara
  • Properti dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
  • Waterborne atau airborne property
  • Unexplained disappearance
  • Testing involving abnormal conditions atau intentional overloading
  • Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.

Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk (PAR) adalah polis asuransi kebakaran yang memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang mungkin terjadi pada properti (unnamed perils). Biasanya, proteksi PAR ini ditujukan bagi properti non komersial seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor.

Namun, beberapa perusahaan asuransi property juga menyediakan polis all risk untuk rumah pribadi. Terutama, rumah yang dalam masa kredit untuk melindungi kerugian pada bank pemberi KPR.

Produk Asuransi Property All Risk di Indonesia

Bagi Anda yang ingin memiliki asuransi property all risk Indonesia berikut adalah pilihannya.

Manfaat dan Pengecualian PAR

Objek utama dari asuransi PAR dan asuransi industry all risk (IAR):

  • PAR ditujukan menjamin kerusakan atau kerugian atas bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, dan sekolah.
  • IAR ditujukan menjamin bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, dan mal atau pusat perbelanjaan.

Disebut memberikan jaminan menyeluruh atau all risk, ternyata asuransi property all risk tetap membedakan jaminan utama dan jaminan tambahan. Jaminan utama adalah jaminan yang diberikan sesuai premi yang dibayar.

Sementara, jaminan tambahan adalah jaminan yang akan diterima jika nasabah menambah biaya preminya. Berikut jaminan utama dan jaminan tambahan di asuransi property all risk:

  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap
  • Banjir, badai, angin topan dan kerusakan akibat air
  • Kerusakan akibat kendaraan, pembongkaran dan jaminan lainnya selain yang dikecualikan dalam polis.
  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara
  • Terorisme dan sabotase
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.

Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian atau risiko yang tidak dijamin dalam asuransi property all risk antara lain:

  • Kerusakan mesin karena pemakaian
  • Karena sifat benda atau barang itu sendiri
  • Nuklir, reaksi atom, radioaktif dan sejenisnya
  • Perang termasuk perang saudara
  • Properti dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
  • Unexplained disappearance atau kehilangan yang tidak jelas penyebabnya.
  • Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.

Perbedaan PSAKI dan PAR/IAR

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan asuransi PAR/IAR sama-sama memberikan jaminan atas risiko kerugian atau kerusakan akibat kebakaran. Tetapi terdapat perbedaan antara PSAKI dan PAR/IAR.

Pada PSAKI risiko utama yang dijamin adalah kebakaran, tersambar petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Risiko yang dikecualikan adalah risiko kerusuhan, banjir, dan lain-lain yang masuk kategori jaminan tambahan. Itu sebabnya, PSAKI dikategorikan sebagai polis named perils.

Dalam PAR/IAR, tidak secara tegas disebutkan risiko yang dijamin dan tidak dijamin. Dengan kata lain, PAR/IAR memberikan jaminan atas semua risiko, selama risiko tersebut tidak masuk dalam pengecualian. Itu sebabnya PAR/IAR dinamakan polis unnamed perils.

Perhitungan Asuransi Properti

Perhitungan asuransi properti diperlukan untuk mengetahui berapa harga asuransi properti sesuai dengan bangunan yang kita miliki. Sebab, perhitungan ini juga didasari atas beberapa faktor, paling utama adalah premi, nilai pertanggungan, dan kondisi properti yang akan diasuransikan.

Agar lebih jelas mengenai perhitungan asuransi properti, simak faktor penentu dan simulasinya berikut ini:

Faktor Perhitungan Asuransi Properti

Perhitungan premi pada asuransi properti ditentukan oleh beberapa faktor, di antaranya:

Berdasarkan riset Lifepal, persentase premi asuransi rumah atau properti tidak jauh berbeda dari ketetapan OJK yaitu antara 0,75-4,70 persen tergantung pada konstruksi bangunan dan zona wilayah pertanggungan (lokasi).

Intensitas properti dihuni menunjukkan seberapa sering pemilik rumah tinggal di rumah yang diasuransikan. Apabila rumah yang diasuransikan sering ditinggali, kemungkinan terjadi perampokan dan kerusakan lebih rendah dibandingkan yang jarang dihuni.

Lokasi menentukan kemungkinan terjadinya bencana atau kerusuhan. Sementara itu, lingkungan juga memengaruhi besar potensi terjadinya tindak kejahatan. Misalnya, rumah yang berada di kawasan kumuh bisa jadi dikenakan premi lebih tinggi dibandingkan rumah dengan kawasan aman.

Begitu juga dengan riwayat kejadian perampokan seseorang akan dinilai oleh pihak perusahaan asuransi. Calon properti tanggungan dengan sejarah perampokan biasanya akan dikenakan premi yang lebih tinggi atau pengecualian tertentu.

Nilai properti tentu memengaruhi besaran uang pertanggungan yang nanti akan dibayarkan pihak penanggung. Oleh sebab itu, tentu premi disesuaikan dengan uang pertanggungan tersebut. Semakin tinggi nilai properti, maka semakin besar pula nominal premi yang dikenakan.

Asuransi properti menjamin kerugian akibat banjir. Oleh sebab itu, sejarah kejadian banjir pada calon properti yang akan ditanggung menjadi pertimbangan dalam menentukan premi. Semakin sering sebuah properti terkena banjir atau properti berada di zona dekat banjir, tentu premi akan semakin besar.

Kualitas bangunan terdiri dari kualitas bahan, konstruksi, dan ketahanan bangunan terhadap gempa dan kebakaran. Tentunya properti yang memiliki material bagus dan bangunan yang kuat akan dikenakan premi yang lebih rendah

Selain menjamin properti, asuransi properti tambahan juga bisa menjamin harta benda di dalamnya. Jenis harta benda tersebut bisa menjadi penentu nilai premi asuransi rumah atau properti tersebut.

Selain menggunakan faktor tersebut, perusahaan asuransi menghitung premi dari angka nilai pertanggungan. Nilai pertanggungan adalah biaya yang diperlukan untuk membangun kembali properti apabila terkena musibah.

Untuk menghitung premi, nilai pertanggungan ini tinggal dikalikan dengan suku premi. Suku premi adalah tingkat yang dipakai oleh perusahaan asuransi yang berbeda dengan perusahaan lain, biasanya dalam satuan persen.

Misalnya, harga rumah kita Rp500 juta (nilai bangunan dan isinya) dengan rate perusahaan asuransi sebesar 0,2180 persen. Untuk menghitungnya hanya perlu dikalikan. Dengan begitu, diperoleh harga premi yang harus dibayar yaitu:

Rp400 juta x 0,2180%=Rp1.090.000,-

Terlihat jelas bahwa premi yang kita bayar tidak terlalu besar jika dibandingkan harga atau nilai aset yang dimiliki. Karena itu, memiliki asuransi tentu sangat penting baik asuransi untuk aset maupun diri kita.

Contoh Perhitungan Asuransi Properti

Untuk mengetahui perhitungan asuransi properti, simak contoh perhitungan asuransi properti dengan polis Allianz Asuransi Usahaku berikut ini!

Syarat & Ketentuan Polis Allianz Asuransi

  • Masa perlindungan polis: 1 tahun
  • Uang pertanggungan polis: maksimal Rp30 miliar
  • Minimum premi: Rp300 ribu per bulan
  • Jenis konstruksi kelas 2 senilai Rp500 juta yang digunakan untuk usaha salon.

Jika pemilik properti mengambil Asuransi Properti Allianz Usahaku Plan A, maka jaminan atau manfaat selama satu tahun adalah sebagai berikut:

  • Masa berlaku polis: 1 Juni 2021 hingga 1 Juni 2022
  • Premi: Rp500 juta x 0,1421% = Rp710.500 selama setahun.

Dari contoh perhitungan asuransi properti di atas, maka ganti rugi yang diterima atas risiko kebakaran, banjir, atau risiko lainnya yang tertulis dalam polis adalah sebagai berikut:

Jika nilai kerugian diperkirakan Rp700 juta, sementara nilai ganti rugi maksimal adalah Rp500 juta, maka ganti rugi yang diberikan adalah Rp500 juta atau sesuai nominal ganti rugi maksimal dari polis Allianz Asuransi.

Cara Klaim Asuransi Properti

Apabila Anda ingin mengajukan klaim asuransi properti, ada serangkaian proses yang perlu dilalui. Hal ini penting untuk Anda cermati agar proses klaim berjalan lancar. Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Laporkan klaim sesegera mungkin kepada perusahaan asuransi dengan waktu maksimal seminggu setelah terjadi kerugian.
  2. Lengkapi dokumen maksimal dua minggu setelah terjadi kerugian.
  3. Asuransi melakukan penelitian polis Anda; mengecek status premi sudah dibayarkan dan polis masih berlaku.
  4. Asuransi menghitung estimasi nominal penggantian kerugian.
  5. Asuransi akan menunjuk loss adjuster (penilai kerugian) apabila nominal klaim yang terjadi cukup besar.
  6. Hasil penelitian klaim diserahkan ke nasabah.
  7. Nasabah boleh melakukannegosiasi bila hasilnya kurang memuaskan.
  8. Loss adjuster akan melakukan penilaian ulang.
  9. Asuransi memproses pencairan klaim dan dana akan segera dikirim ke rekening tertanggung.

  1. Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani tertanggung.
  2. Detail kronologi kejadian penyebab kerugian.
  3. Laporan keterangan dari kepolisian untuk kasus akibat perilaku kriminal.
  4. Fotokopi tagihan untuk memperbaiki objek yang dipertanggungkan (dalam hal ini aset properti), atau bisa juga estimasi biaya perbaikan oleh pekerja kontraktor yang Anda tunjuk untuk melakukan perbaikan.
  5. Analisis secara teknis oleh teknisi terhadap objek yang dipertanggungkan untuk mengetahui penyebab kerusakan atau kerugian.
  6. Fotokopi kuitansi untuk pembelian objek yang dipertanggungkan.
  7. Foto dokumentasi dari kerusakan pada objek yang dipertanggungkan.
  8. Laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) apabila kerusakan yang terjadi akibat akibat bencana alam.
  9. Fotokopi pencatatan stok.
  10. Dokumen pendukung klaim lainnya. 

  1. Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani tertanggung.
  2. Detail kronologi kejadian penyebab kerugian.
  3. Laporan keterangan dari kepolisian untuk kasus akibat perilaku kriminal.
  4. Fotokopi tagihan untuk memperbaiki objek yang dipertanggungkan (dalam hal ini aset properti), atau bisa juga estimasi biaya perbaikan oleh pekerja kontraktor yang Anda tunjuk untuk melakukan perbaikan.
  5. Analisis secara teknis oleh teknisi terhadap objek yang dipertanggungkan untuk mengetahui penyebab kerusakan atau kerugian.
  6. Fotokopi kuitansi untuk pembelian objek yang dipertanggungkan.
  7. Foto dokumentasi dari kerusakan pada objek yang dipertanggungkan.
  8. Laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) apabila kerusakan yang terjadi akibat akibat bencana alam.
  9. Fotokopi pencatatan stok.
  10. Dokumen pendukung klaim lainnya. 

Kelebihan dan Kelemahan Asuransi Properti

Masih banyak yang menganggap asuransi properti kurang penting untuk dimiliki atau asuransi tersebut hanya diperuntukkan bagi skala industri saja. Padahal memiliki asuransi properti bisa menghindarkan Anda untuk mengeluarkan biaya perbaikan gedung atau rumah yang besar akibat risiko-risiko tidak terduga, seperti misalnya kebakaran.

Sebagai bahan pertimbangan, Anda bisa menyimak apa saja kelebihan dan kelemahan asuransi properti menurut Lifepal:

Kelebihan Asuransi PropertiKelemahan Asuransi Properti
  • Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan
  • Proses pelaporan klaim yang relatif mudah
  • Dapat mengganti biaya arsitek untuk pembangunan ulang
  • Sekaligus menanggung kerugian harta benda yang ada di dalam rumah (misalnya perabotan dan surat berharga)
  • Memberikan tempat tinggal sementara saat rumah diperbaiki
  • Premi umumnya terjangkau
  • Tidak dapat mengcover seluruh jenis bangunan, misalnya jika bangunan tersebut terbuat dari kayu yang mudah terbakar
  • Tidak semua polis asuransi memberikan perlindungan atas risiko perbuatan jahat seperti pencurian

Tips Memilih Asuransi Properti Terbaik

Ada banyak sekali asuransi properti dengan manfaat lengkap dan terbaik di pasaran, contohnya Asuransi Properti ACA, Asuransi Properti Allianz, atau Asuransi Properti Zurich.

Agar tak salah pilih, perhatikan beberapa poin berikut sebelum memilih asuransi properti terbaik di Indonesia bagi diri sendiri maupun keluarga atau perusahaan Anda:

Asuransi properti yang bagus berarti asuransi properti yang menyediakan perlindungan yang dibutuhkan, mulai dari plafon dan premi yang sebanding. Selain itu, pastikan pula syarat dan ketentuan yang diberlakukan tidak memberatkan.

Asuransi properti yang bagus berarti asuransi properti yang menyediakan perlindungan yang dibutuhkan, mulai dari plafon dan premi yang sebanding. Selain itu, pastikan pula syarat dan ketentuan yang diberlakukan tidak memberatkan.

Memilih asuransi properti yang cocok juga harus mempertimbangkan premi. Jika memang ada asuransi properti murah namun sesuai kebutuhan, mengapa tidak?

Memilih asuransi properti yang cocok juga harus mempertimbangkan premi. Jika memang ada asuransi properti murah namun sesuai kebutuhan, mengapa tidak?

Jangan lupa untuk membandingkan terlebih dahulu produk asuransi properti yang satu dengan lainnya.

Jangan lupa untuk membandingkan terlebih dahulu produk asuransi properti yang satu dengan lainnya.

Pertanyaan Seputar Asuransi Properti

Berikut ini adalah pertanyaan yang diajukan oleh calon nasabah terkait jenis, manfaat, sampai dengan pilihan asuransi property risk terbaik.

Asuransi property atau asuransi properti adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan aset properti, seperti rumah, apartemen, atau gedung lainnya akibat kebakaran, banjir, tsunami, atau kerusuhan. Asuransi properti sering juga disebut dengan asuransi bangunan karena menanggung kerugian yang terjadi pada bangunan.

Asuransi properti perusahaan merupakan asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami pada skala perusahaan atau industri. Nama lainnya adalah Asuransi Industrial All Risk atau IAR.

Asuransi Property All Risk (PAR) adalah polis asuransi kebakaran yang memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang mungkin terjadi pada properti, misalnya gedung dan bangunan. Oleh karena itu, jenis asuransi ini juga terkadang disebut sebagai asuransi gedung atau asuransi bangunan.

Manfaat asuransi properti adalah untuk meminimalisir risiko kerugian finansial apabila terjadi kerusakan pada aset properti akibat kebakaran, gempa bumi, kebanjiran, kerusuhan, hingga pencurian. Selengkapnya bisa Anda simak di tab Jenis.

Berikut beberapa contoh asuransi properti terbaik di Indonesia menurut Lifepal:

  1. Asuransi Properti ACA
  2. Asuransi Properti Allianz
  3. Asuransi Properti Zurich
  4. Asuransi Properti Sinar Mas
  5. Asuransi Properti BRINS
  6. Asuransi Properti Avrist
  7. Asuransi Properti AIG

Simak contoh asuransi properti lainnya beserta manfaat pertanggungannya di sini!

Asuransi kepemilikan rumah dan properti adalah sebutan lain dari asuransi untuk properti, asuransi rumah, asuransi gedung, atau asuransi bangunan. Adalah jenis asuransi kerugian yang memberikan proteksi pada properti atau aset Anda yang berupa bangunan rumah atau gedung beserta isinya.

Deductible adalah besaran biaya yang harus dibayarkan peserta asuransi ketika mengajukan klaim. Cara kerjanya pun sederhana, misal perkiraan kerusakan properti peserta asuransi senilai Rp5 juta dan deductible yang telah disetujui dalam perjanjian polis adalah sebesar Rp500 ribu. Maka peserta asuransi harus membayar deductible asuransi properti sebesar Rp500 ribu dan Rp4,5 juta sisanya dibayarkan perusahaan asuransi (disesuaikan dengan perjanjian polis). 

TSI (Total Sum Insured) asuransi adalah jumlah dari nilai properti secara keseluruhan, yaitu mencakup harga bangunan ditambah isi bangunan. Nilai TSI inilah yang digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai acuan besaran premi dan jumlah ganti rugi jika terjadi risiko yang ditanggung polis asuransi untuk properti. 

Asuransi rumah merupakan salah satu jenis asuransi yang termasuk dalam kategori asuransi properti yang memberikan ganti rugi atas risiko yang dapat menimpa tempat tinggal. Sehingga, jenis asuransi properti ini terkadang disebut sebagai asuransi apartemen atau asuransi rumah tinggal.

Dalam memilih asuransi tempat usaha atau asuransi toko haruslah disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran calon nasabah. Namun, sebagai rekomendasi Asuransi Properti Allianz melalui polis Asuransi Usahaku dan Asuransi Properti Sinar Mas melalui polis Asuransi Property All Risk/Industrial All Risk. Sementara ulasan produk dapat dilihat selengkapnya dalam tab Jenis.

Metode penggantian biaya asuransi adalah cara perusahaan asuransi mengganti biaya klaim Anda. Nah, dalam asuransi properti biasanya metode penggantian tersebut dilakukan melalui pemberian uang pertanggungan, atau bisa disebut pemberian santunan.

Jadi, apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan klaim, perusahaan asuransi akan mengirimkan dana dengan nominal sesuai kesepakatan dalam polis kepada tertanggung. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki properti yang rusak. 

Sebelum memilih asuransi properti atau asuransi rumah terbaik, calon tertanggung harus memastikan bagaimana cara perusahaan asuransi properti membayarkan uang pertanggungan jika ada klaim dari tertanggung.

Cara klaim asuransi properti memiliki serangkaian proses yang harus dilalui dan dokumen kelengkapan dengan jumlah yang cukup banyak. Penjelasan selengkapnya cek tab Klaim.

Pengajuan cara klaim asuransi rumah KPR hanya dapat dilakukan ketika debitur KPR meninggal saat tengah mengambil kredit rumah, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dibayarkan hingga lunas.

Dalam Hukum Perdata Pasal 883 ayat (1) KUHPerdata, disebutkan para ahli waris secara hukum akan mendapat hak milik atas semua barang, hak, dan piutang yang sebelumnya dimiliki pihak yang mewariskan atau yang meninggal.

Jika sebelumnya debitur tersebut telah mengantisipasi dengan asuransi jiwa saat mencicil KPR, maka asuransi inilah yang kemudian akan menyelesaikan sisa cicilan KPR debitur kepada kreditur. Dengan demikian, pihak ahli waris tidak akan dibebani oleh cicilan yang mungkin saja tidak mampu mereka bayar setiap bulannya.

Dasar hukum asuransi properti mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Asuransi 2014) dan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Seluruh perusahaan asuransi dan lini bisnis terkait sudah tidak lagi menggunakan acuan UU Asuransi 1992.

Unnamed perils adalah jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian pada polis asuransi kebakaran.

Pengertian endorsement pada asuransi adalah perubahan data pada polis yang disebabkan karena adanya perubahan data tertanggung maupun objek pertanggungan. Sehingga biasanya akan dikenakan premi tambahan dan biaya administrasi.

Dalam memilih asuransi properti terbaik di Indonesia perlu memahami produknya secara menyeluruh, jangan asal beli produk asuransi yang murah namun tidak memiliki semua pertanggungan yang Anda butuhkan. Untuk tips memilih, sila cek tab Tips.

Sementara itu, bagi calon peserta asuransi yang mencari asuransi properti murah, cobalah beberapa tips berikut:

  1. Sesuaikan manfaat yang ditawarkan dengan kebutuhan

Setiap produk asuransi menawarkan manfaat yang bervariasi. Perhatikan manfaat tersebut, lalu bandingkan apakah sesuai dengan kebutuhan Anda, atau hanya sekadar ingin? Pilih produk dengan manfaat yang benar-benar Anda butuhkan.

  1. Bandingkan terlebih dahulu

Agar mendapatkan asuransi properti termurah, sebaiknya bandingkan terlebih dahulu produk asuransi properti yang ada di pasaran. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah gunakan situs agregator seperti Lifepal. 

Membeli asuransi properti secara online memudahkan karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Anda juga dapat lebih leluasa memilih asuransi properti sesuai kebutuhan dengan cara membandingkan satu produk perusahaan asuransi dengan yang lain.

Lifepal merupakan salah satu marketplace asuransi yang juga menyediakan produk asuransi properti. Berbagai pilihan asuransi properti terbaik dapat Anda temukan melalui platform asuransi Lifepal.

Lifepal sebagai teman andalan Anda, memberikan layanan 24 jam untuk pembelian asuransi maupun proses klaim. Termasuk pula memberikan promo asuransi properti gratis untuk beberapa proteksi.

Salah satu rahasia mengapa asuransi properti online menjadi lebih untung karena harganya bisa murah 40 persen daripada membeli asuransi secara offline maupun dari agen. Beli asuransi properti Lifepal bisa langsung dapat diskon 25 persen juga, lho!

Harga asuransi properti ditentukan oleh sejumlah faktor, antara lain:

  1. Suku premi
  2. Intensitas properti dihuni
  3. Lokasi dan keadaan lingkungan sekitar properti
  4. Sejarah kejadian perampokan
  5. Nilai properti
  6. Sejarah banjir
  7. Kualitas bangunan
  8. Jenis dan barang yang diasuransikan
  9. Nilai pertanggungan

Baca lebih lanjut mengenai masing-masing faktor harga asuransi properti yuk!

Beberapa perusahaan yang menyediakan asuransi property all risk tak hanya menanggung asuransi gedung dan bangunan, namun juga menawarkan produk asuransi kebakaran rumah. Berikut rekomendasi asuransi kebakaran rumah terbaik dari Lifepal yang dapat dipertimbangkan:

  • Asuransi Kebakaran ACA (Asuransi Rumah Idaman)
  • Asuransi Kebakaran Jasindo
  • Asuransi Kebakaran Chubb (Asuransi Harta Benda)
  • Asuransi Kebakaran Sinar Mas (Simas Hemat++)
  • Asuransi Kebakaran BRINS

Simak ulasan selengkapnya tentang asuransi kebakaran rumah terbaik!

Terdapat perbedaan antara agen asuransi dengan broker asuransi (dalam hal ini asuransi properti). Agen asuransi properti adalah orang pribadi yang bekerja sendiri pada perusahaan asuransi properti.

Sementara itu, broker asuransi properti merupakan perusahaan yang menjadi pihak perantara antara calon peserta asuransi dengan perusahaan asuransi properti. Dengan demikian, calon peserta asuransi dapat membandingkan produk asuransi properti terbaik bagi dirinya sendiri maupun kelompok.

Agen asuransi mewakili perusahaan asuransi. Akan tetapi, broker asuransi memposisikan diri sebagai orang yang mewakili kepentingan pihak calon peserta asuransi. Broker asuransi juga senantiasa membantu peserta asuransi dalam proses klaim kepada pihak perusahaan asuransi properti.

Lifepal merupakan broker asuransi properti terbaik di Indonesia. Anda dapat membandingkan produk asuransi properti terbaik dan murah melalui situs web Lifepal.co.id. Lifepal bekerja sama dengan PT Mitra Ibisnis Terapan adalah pialang asuransi terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-18/NB.1/2016 dan anggota APPARINDO 230-2016.

Perusahaan asuransi dan lini bisnis terkait kini tidak lagi menggunakan UU Asuransi No.2 tahun 1992 (UU Asuransi 1992), namun menggunakan UU Asuransi terbaru yaitu UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Asuransi 2014).

Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur hal-hal berikut ini:

  1. Ruang lingkup usaha perasuransian; bentuk badan hukum dan kepemilikan
  2. Perusahaan perasuransian; perizinan usaha; penyelenggaraan usaha
  3. Tata kelola usaha perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama
  4. Peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi
  5. Reasuransi syariah dalam negeri
  6. Program asuransi wajib; perubahan kepemilikan, penggabungan, dan peleburan
  7. Pembubaran, likuidasi, dan kepailitan
  8. Perlindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta
  9. Profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian; pengaturan dan pengawasan
  10. Asosiasi usaha perasuransian

Berikut beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi properti:

  • Asuransi: Asuransi adalah perjanjian kontrak yang memiliki fungsi sebagai pengalihan risiko dari pihak nasabah ke pihak asuransi.
  • Agen properti: Pihak yang menjembatani pihak penjual dan pembeli sebuah objek properti.
  • Akta jual beli (AJB): Surat keterangan yang menunjukkan bahwa kepemilikan properti sudah berpindah tangan akibat kegiatan jual beli.
  • Aktuaris: Orang profesional yang telah menjalani sekolah atau pelatihan tertentu di bidang asuransi. Sehingga memiliki pengetahuan mengenai asuransi secara detail dan akurat. Pekerjaannya adalah menghitung besaran premi calon peserta asuransi.
  • Benefit/manfaat: Manfaat atau perlindungan adalah hak baik berupa fasilitas ataupun penggantian biaya yang akan diterima oleh pihak tertanggung atau peserta asuransi.
  • Bubble property: Kondisi meningkatnya harga properti pada suatu kawasan.
  • Developer: Perusahaan yang membangun area atau kawasan properti yang bisa berupa perumahan atau kawasan perkantoran.
  • Kelayakan menggunakan bangunan (KMB): Izin dari pemerintah daerah kepada bangunan yang baru dibangun, biasanya diterapkan pada gedung tinggi.
  • Klaim asuransi: Permintaan secara resmi dari pihak peserta asuransi untuk mendapatkan kompensasi alias jaminan yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan di polis.
  • Koefisien dasar bangunan (KDB): Persentase perbandingan luas lahan yang boleh dibangun dibandingkan dengan total luasan yang tersedia.
  • Koefisien lantai bangunan (KLB): Persentase perbandingan luas lantai yang boleh dibangun dibandingkan dengan total luasan yang tersedia.
  • Masa tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi namun polis asuransi masih berlaku.
  • Masa tungu: Periode setelah polis diterbitkan namun benefit belum dapat digunakan oleh peserta asuransi. Atau, periode antara satu benefit telah digunakan dan harus menunggu waktu tertentu hingga benefit yang sama bisa dimanfaatkan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Identitas warga negara yang berkaitan dengan kewajibannya untuk membayar pajak.
  • Loss adjuster: Pihak ketiga yang bekerja mewakili perusahaan asuransi yang tidak memiliki perwakilan untuk melakukan survei di daerah proyek tertanggung.
  • Premi asuransi: Premi asuransi adalah jumlah uang yang harus disetorkan
  • Polis asuransi: Perjanjian tertulis antara tertanggung (peserta asuransi) dan perusahaan asuransi mengenai hak dan kewajiban masing-masing terkait asuransi yang dibeli.
  • Penanggung: Pihak yang sah tertulis di polis asuransi sebagai orang yang membayarkan premi atas polis tersebut.
  • Risiko: Kerugian yang dialami oleh pihak yang dipertanggungkan oleh asuransi.
  • Secondary Benefit: Manfaat tambahan dari manfaat utama yang bisa didapatkan oleh peserta asuransi. Akan tetapi, peserta asuransi biasanya harus menambahkan nominal premi.
  • Site plan (rencana tapak):  Gambar berbentuk dua dimensi yang menggambarkan rancangan pembangunan pada sebuah areal lahan secara rinci dan mendetail.
  • Tertanggung: Pihak yang sah tertulis di polis asuransi sebagai orang yang menerima manfaat atau benefit atas suatu produk asuransi.

Customer Service