Cek Premi Asuransi Proyek
Dapatkan 10% DISKON Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Rekomendasi Asuransi Proyek Terbaik

Asuransi proyek (konstruksi) adalah asuransi yang memberikan penggantian finansial jika terjadi kerugian pada pemilik proyek, kontraktor, tenaga kerja, aset atau mesin dalam proyek, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan.

Beriku daftar asuransi proyek konstruksi terbaik:

*Syarat & Ketentuan Berlaku

Asuransi ACA

  • Nama produk: Contractor’s All Risk
  • Biaya kerugian akibat bencana alam, kebakaran, ledakan, kelalaian pekerjaan, pencurian, penggunaan bahan yang keliru
  • Biaya pembersihan reruntuhan
  • Biaya tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Pertanggungan risiko kerusakan mesin-mesin dan alat besar

Adira Insurance

  • Nama polis: Asuransi Alat Berat
  • Jaminan ganti kerusakan alat berat yang disebabkan oleh kebakaran, tabrakan, pencurian, dan kejadian yang dipengaruhi cuaca
  • Polis bisa diperluas dengan sampai dengan perlindungan terhadap kerusuhan, kecelakaan diri, dan tanggung jawab pihak ketiga

Asuransi CHUBB

  • Nama polis: Asuransi Semua Risiko Konstruksi (All Risk)
  • Jaminan ganti rugi pada pabrik dan peralatan kontraktor
  • Penundaan dalam bisnis
  • Tanggung gugat  bukan karena kelalaian
  • Tanggung gugat publik

Asuransi MSIG

  • Nama polis: Asuransi Teknik
  • Jaminan ganti rugi atas kerusakan pengerjaan proyek konstruksi dan teknik sipil dari berbagai risiko yang tercantum dalam polis
  • Jaminan ganti rugi atas kerusakan/kehilangan mesin yang mendukung pengerjaan proyek

Asuransi Sinar Mas

  • Nama polis: Asuransi Rekayasa
  • Contractors All Risks including Third Party Liabilities yaitu pertanggungan untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering.
  • Erection All Risks including Third Party Liabilities yaitu pertanggungan untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan instalasi listrik atau mesin-mesin pada suatu bangunan. Kerusakan yang terjadi harus berupa kerusakan fisik benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh resiko yang sifatnya tidak terduga dan terjadi secara tiba-tiba.
  • Machinery Breakdown plus Business Interruption yaitu pertanggungan untuk industri atas pabrik, mesin dan peralatan-peralatan mekanis pada saat bekerja, istirahat dan atau selama menjalani perawatan.
  • Contractors Plant and Machinery yaitu jaminan perlindungan pada  alat-alat berat atau mesin yang dipergunakan oleh kontraktor dalam suatu proyek yang digunakan pada saat sedang bekerja, sedang diam atau tidak sedang digunakan, maupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling yang digunakan saat konstruksi.
  • Heavy Equipment yaitu perlindungan terhadap alat berat yang digerakkan secara mekanik yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang khusus, sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu.
  • Boiler Explosion yaitu jaminan perlindungan terhadap Boiler (ketel uap) dan Pressure Vessel (bejana bertekanan) dari ledakan (explosion) maupun runtuh (collapse) saat bekerja maupun waktu mesin disimpan.
  • Electronic Equipment yaitu ganti rugi atas kerugian akibat perlengkapan elektronik yang mengalami kerusakan secara tiba-tiba atau tidak terduga  yang disebabkan oleh bahaya eksternal.

Asuransi Askrindo

  • Nama polis: Contractor All Risk (CAR) dan Erection All Risk (EAR).
  • Manfaat gantu rugi atas kerusakan material akibat kebakaran, bencana alam, ledakan, pencurian, kelalaian pekerjaan, hingga penggunaan bahan yang keliru selama pembangunan konstruksi.
  • Manfaat ganti rugi atas cedera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga yang disebabkan kecelakaan yang terjadi selama proyek konstruksi berlangsung.
  • Manfaat perluasan ganti rugi atas kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara.

Asuransi Jastan

  • Nama polis: Asuransi Proyek Konstruksi
  • Kerusakan material pada konstruksi proyek akibat kegagalan atau keruggian proyek pembangunan tersebut.
  • Manfaat biaya pembuatan puing-puing akibat klaim yang mendapat gantu rugi.
  • Pilihan perluasan jamiman biaya tambahan untuk lembur, kerja malam, kerja di hari libur umum, biaya angkut ekspres.
  • Cedera atau sakit karena kecelakaan pada proyek konstruksi yang diderita pihak ketiga.
  • Kerugian atau kerusakan harta benda pihak ketiga karena kecelakaan di proyek konstruksi.

Lihat Selengkapnya

Apakah Penting Memiliki Asuransi Proyek Konstruksi?

Jawabannya sangatlah penting, sebab biaya kerugian proyek tidaklah sedikit. Misal saja, selama masa pembangunan, alat berat yang digunakan mengalami kerusakan. Tanpa proteksi asuransi, pemilik proyek harus mengeluarkan ekstra dana untuk biaya perbaikan atau penggantian alat berat.

Selain itu, asuransi proyek juga dapat meminimalkan risiko terjadinya korupsi karena selama pembangunan berlangsung. Ini dikarenakan terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi calon nasabah sebelum pengajuan asuransinya disetujui. Salah satunya adalah proyek yang dijaminkan harus nyata alias real. Itu sebabnya, terdapat pengecekan ke lapangan oleh tim dari perusahaan asuransi.

Misalnya, harga mata bor penghancur batu merek Volvo yang dijual di situs e-commerce mencapai Rp275 juta (sudah termasuk diskon). Belum harga excavator yang dibanderol lebih dari Rp1,5 miliar. Jika mengalami kerusakan, tentu akan sangat merugikan pemilik proyek.

Contoh lain, sejak semester kedua 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus 14 proyek fiktif di lingkup perusahaan pelat merah (BUMN). KPK mengendus dugaan korupsi antara Jasa Marga dan Waskita Karya untuk sejumlah proyek infrastruktur di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Jenis Asuransi Proyek

Jenis asuransi proyek secara umum terdiri atas asuransi all risk dan Polis Standar Asuransi Proyek Konstruksi Indonesia (PSAPKI). Namun, ada juga jenis asuransi proyek yang hanya memberikan jaminan ganti rugi untuk masa tertentu.

Berikut ini ulasan lengkap jenis asuransi proyek yang ada di Indonesia beserta manfaatnya.

Jaminan yang diterbitkan perusahaan asuransi untuk menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor sebagai pemegang jaminan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pelelangan/tender.

Jika kontraktor pemenang lelang tidak menyanggupi, maka kerugian yang dialami pemilik proyek akan dibayar perusahaan asuransi. Nilai pembayaran dihitung berdasarkan selisih penawaran terendah kontraktor yang tidak menyanggupi dengan tawaran terendah kontraktor baru.

Ada dua risiko yang ditanggung secara umum, yaitu:

  • Kontraktor pemenang mengundurkan diri
  • Kontraktor pemenang tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya Surat Perintah Kerja (SPK)

Fungsi asuransi jaminan penawaran yang paling utama adalah sebagai syarat pelelangan suatu proyek agar peserta tender dapat bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek tersebut. Serta memberikan kepastian ganti rugi jika sewaktu-waktu pemegang tender (kontraktor) tidak dapat menyanggupi proyek tersebut.

Jenis asuransi proyek kedua adalah asuransi jaminan pelaksanaan. Jenis asuransi proyek yang diterbitkan perusahaan asuransi untuk menjamin pemilik proyek dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan sesuai perjanjian dalam kontrak pekerjaan. Besarnya nilai jaminan (penal sum) pelaksanaan yang dibayarkan ketika kontraktor tidak menyelesaikan proyek adalah 5-10 persen dari nilai proyek.

Fungsi utama asuransi ini adakah syarat penandatanganan kontrak kerja bagi pemenang tender. Jika kontraktor pemenang tender tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada pemilik proyek dengan mencairkan asuransi atau jaminan pelaksanaan tersebut.

Polis asuransi ini juga disebut advance payment bond yaitu jaminan kepada pemilik proyek bahwa kontraktor akan mengembalikan uang muka yang telah dibayar sesuai ketentuan yang dijanjikan dalam kontrak untuk memperlancar pembiayaan proyek. Jika pekerjaan tidak selesai atau gagal, maka perusahaan asuransi akan membayar pemilik proyek.

Besarnya nilai ganti rugi pada polis ini akan disesuaikan dengan persentase tertentu. Namun biasanya, nilai uang muka (DP) yang ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai proyek. Fungsi utama polis ini adalah memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakan. Jika kontraktor gagal melaksanakan proyek, maka perusahaan asuransi akan membayar pemilik proyek sebesar sisa uang muka yang belum dilunasi.

Jaminan pemeliharaan (maintenance bond) adalah jaminan bagi pemilik proyek bahwa kontraktor sanggup memperbaiki kerusakan pekerjaan setelah menyelesaikan proyek sesuai dengan perjanjian kontrak. Besarnya nilai jaminan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai kontrak, yaitu 5 persen saat kontraktor menyelesaikan 100 persen proyek tersebut.

Jaminan ini adalah pemberian janji tertulis bank kepada pemilik proyek untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa bank akan membayar kewajiban kontraktor jika melakukan wanprestasi. Dalam proses penerbitannya, kontraktor menghubungi perusahaan asuransi dengan melengkapi dokumen standar proyek dan data kontraktor sesuai aturan surety bond.

Polis ini adalah jaminan yang diberikan kepada pemerintah atas kelalaian/ketidakmampuan pengusaha mengekspor barang/produk/hasil industri tertentu setelah mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang/bahan baku yang diimpor untuk produksi.

Jika dalam jangka waktu tertentu pengusaha yang bersangkutan lalai/tidak mengekspor, maka customs bond tersebut bisa dicairkan pemerintah. Fungsi produk ini adalah menjamin pemerintah yang telah memberikan keringanan (mengurangi penerimaan pendapatan) kepada pengusahaan.

Polis Asuransi Proyek yang Umum Ditawarkan

Berikut ini polis-polis asuransi proyek yang bisa dibeli melalui perusahaan asuransi umum, agen, atau broker.

Polis asuransi yang menjamin ganti rugi kerusakan bangunan atau infrastruktur yang masih dalam tahap pembangunan. Risiko yang dijaminkan disesuaikan dalam kesepakatan, misalnya saja bencana alam.

Polis asuransi yang menjamin ganti rugi kerusakan mesin selama masa pemasangan atau instalasi bermacam-macam mesin dan perlengkapannya. Polis ini juga menjamin ganti rugi pekerjaan konstruksi seperti penyulingan minyak, pembangkit tenaga, hingga konstruksi jembatan besi.

Polis yang menjamin ganti rugi atas kerusakan mesin yang diasuransikan akibat risiko dari mesin tersebut. Beberapa mesin yang bisa diasuransikan yaitu turbin, mesin uap, mesin pembangkit tenaga listrik, kompresor, mesin diesel, hingga peralatan teknik untuk pabrik.

Polis atau produk asuransi yang telah dijelaskan sebelumnya, memberikan jaminan untuk pemilik proyek jika kontraktor gagal/tidak mampu mengerjakan proyek/melakukan wanprestasi.

Selain jenis asuransi proyek yang disebutkan di atas, situs Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memberikan penjelasan mengenai Polis Standar Asuransi Proyek Konstruksi Indonesia (PSAPKI).

PSAPKI adalah jenis asuransi proyek standar yang memberikan jaminan ganti rugi atas bangunan/infrastruktur proyek, mesin-mesin, hingga tenaga kerja dalam proyek dari risiko yang tercantum dalam polis seperti kebakaran, bencana alam, dan lainnya.

Biaya Asuransi Proyek

Biaya asuransi proyek adalah premi asuransi proyek dan nilai pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi ketika terjadi kerugian. Perhitungan asuransi konstruksi di setiap perusahaan pada dasarnya sama.

Namun, premi asuransi konstruksi bisa berbeda karena beberapa hal. Berikut ini beberapa faktor yang memengaruhi premi asuransi proyek dan nilai klaim yang diperoleh:

  1. Wet risks yaitu kategori proyek berisiko tinggi seperti pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, dermaga, bendungan, irigasi dan pekerjaan sejenisnya.
  2. Civil works yaitu kategori proyek yang tidak terlalu berisiko seperti bandara dan gedung. Preminya berkisar 0,25 persen (tergantung underwriting dan informasi lain).
  3. Project design akan menampilkan rincian setiap lantai gedung, unit, dan lainnya.
  4. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek seperti developer, konsultan, dan kontraktor turut memengaruhi premi.
  5. Time schedule juga memengaruhi biaya premi asuransi proyek yang berarti jangka waktu asuransi.
  6. Bill of quantity (BQ) akan diminta pihak underwriter, yaitu rincian jumlah penggunaan tiap barang dalam proyek.
  7. Lokasi proyek turut memengaruhi karena jika di tempat keramaian, maka risiko kecelakaan akan lebih tinggi.
  8. Jumlah tim manajemen proyek dan pekerja, termasuk rincian upah.

Rumus sederhana untuk menghitung premi biaya asuransi proyek, yaitu:

Premi = jumlah uang pertanggungan x suku (%) premi per jangka waktu penyelesaian proyek

Simulasi Perhitungan Biaya Asuransi Proyek

Salah satu komponen harga pertanggungan dalam polis CAR adalah Contract Work yang pada umumnya ditetapkan berdasarkan Estimated Total Contract Value (ETCV). Sesuai namanya, ETCV adalah estimasi kenaikan atau penurunan harga pertanggungan dalam periode polis.

Jika terjadi kenaikan, maka harus diinformasikan kepada perusahaan asuransi untuk menghindari under-insurance ketika klaim. Begitu pun jika pada akhir periode konstruksi nilai akhir kontrak (final TCV) lebih tinggi dari estimasi, maka kedua pihak harus menghitung kembali untuk tambahan premi.

Dalam biaya asuransi proyek, premi asuransi CAR/EAR dihitung berdasarkan nilai final TCV, walaupun premi awal dihitung dari harga estimasi proyek. Pada akhir periode polis, dilakukan adjustment dan sering terjadi kenaikan premi yang cukup besar.

Berikut ini contoh perhitungan premi yang mengalami kenaikan harga pertanggungan (TSI):

  • Periode polis 01 Jan 2021 s/d 31 Des 2021 (365 hari) plus 365 hari masa pemeliharaan
  • TSI US$1 juta (ETCV)
  • Rate 0,1%
  • Premi US$1.000

Dalam masa pembangunan, terjadi kenaikan lingkup pekerjaan dan harga material pada 1 November 2021 sebesar US$100 ribu. Artinya, nilai pertanggungan (TSI) menjadi US$1,1 juta (Final TCV).

Dari contoh di atas, maka perhitungan premi tambahan menjadi:

US$1.100.000 – US$1.000.000 x 0,1% = US$100

Jadi, total premi yang harus dibayar di akhir masa periode asuransi adalah US$1.000 = US$100 = US$1.100.-

Bagaimana Memilih Asuransi Terbaik untuk Proyek?

Begitu banyak perusahaan asuransi umum yang hadir di Indonesia dan menawarkan produk asuransi ini, sehingga membuat bingung para pebisnis. Apalagi, jika harus membandingkan satu per satu keunggulan masing-masing polis. Itu sebabnya, Lifepal hadir sebagai jembatan antara perusahaan asuransi dan calon nasabah.

Melalui situs Lifepal, kita bisa dengan mudah membandingkan produk yang sama dari perusahaan asuransi berbeda. Atau, bisa juga mendapatkan konsultasi gratis hingga polis asuransi sesuai kebutuhan dan bujet hanya dengan mengisi formulir di atas.

Berikut tips memilih asuransi konstruksi terbaik yang bisa diterapkan:

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, terdapat beberapa polis asuransi konstruksi, bukan? Pebisnis yang ingin mengasuransikan proyeknya atau kontraktor yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek bisa membeli polis yang sesuai kebutuhan. Misalnya saja polis asuransi jaminan penawaran saat ingin mengikuti tender.

Pertanyaan Seputar Asuransi Proyek

Berikut pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah maupun nasabah terkait asuransi proyek.

Asuransi proyek atau asuransi proteksi adalah polis yang memberikan pertanggungan atas kerusakan atau kerugian yang terjadi selama proyek berlangsung.

Jenis manfaat atau pertanggungan turut memengaruhi harga premi dan nilai klaim asuransi proyek. Berikut beberapa jenis jaminan dalam asuransi konstruksi:

  • Surety Bond dan Bank Guarantee dengan polis seperti Bid Bond, Performance Bond, Payment Bond, dan Custom Bond
  • Construction Erection All Risks dan Third Party Liability (CAR/EAR/CGL)
  • Workmen’s Compensation Insurance atau biaya asuransi tenaga kerja proyek saat ini populer menggunakan BPJS Ketenagakerjaan
  • Employer’s Liability yaitu tanggung jawab hukum pemberi kerja
  • Contractor’s Plant and Equipment yaitu manfaat asuransi yang menjamin kerusakan/kehilangan alat-alat konstruksi
  • Automobile Liability yaitu jaminan tanggung jawab hukum akibat kendaraan bermotor
  • Property All Risks yaitu jaminan atas barang milik kontraktor

Secara sederhana, asuransi surety bond adalah suatu bentuk penjaminan antara tiga pihak, yaitu pihak asuransi (surety), kontraktor (principal), dan pemilik proyek (obligee). Bila kontraktor gagal dalam melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan pemilik proyek, maka pihak asuransi bertanggung jawab terhadap obligee untuk menyelesaikan kewajiban principal.

Perfomance bond (asuransi jaminan pelaksanaan proyek) adalah jaminan yang diterbitkan oleh surety company untuk menjamin pemilik proyek (obligee) bahwa kontraktor (principal) akan menyelesaikan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dalam kontrak pekerjaan.

Contractor All Risk (Asuransi Konstruksi All Risk) adalah polis yang menjamin risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi pada objek yang dijaminkan selama proses pembangunan berlangsung. Adapun Cakupan Contractor All Risk meliputi gedung bertingkat, jalan, jembatan, pabrik, dan lain-lain.

Workmen’s compensation insurance atau dikenal dengan biaya asuransi tenaga kerja proyek adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja oleh tertanggung untuk menghindari terjadinya risiko yang bisa terjadi selama dalam pelaksanaan proyek.

Selain mencegah risiko selama pengerjaan proyek, adanya kompensasinya ini diharapkan membuat pekerja mendapatkan benefit yang jauh lebih besar.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, di mana tertanggung (pemegang polis) akan membayarkan sejumlah premi/iuran/kontribusi untuk mendapatkan penggantian atas kerusakan atau kerugian yang di alami di kemudian hari.

Asuransi kerja adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan bagi karyawan dari berbagai risiko pekerjaan. Adapun manfaat yang diberikan asuransi kerja mencakup:

  • Perlindungan terhadap semua kecelakaan yang bisa terjadi di area kerja.
  • Dana pensiun
  • Santunan duka bila terjadi risiko meninggal dunia selama bekerja

Istilah konsorsium dalam KBBI Kemendikbud dijelaskan sebagai himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kongsi. Sederhananya, konsorsium asuransi proyek adalah kumpulan beberapa perusahaan asuransi umum yang menjaminkan kerugian suatu mega proyek.

Contoh nyata dari konsorsium asuransi proyek adalah Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP) dan Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB). Masing-masing konsorsium ini dibentuk pada 2015 untuk menjaminkan proyek infrastruktur pemerintah atau proyek-proyek besar milik Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam penjaminan proyek tersebut, terbentuk konsorsium yang terdiri atas perusahaan asuransi pelat merah (BUMN) dan swasta.

Beberapa fungsi dan manfaat asuransi proyek yaitu mitigasi risiko bisnis, menjamin pengiriman mesin, menjamin kondisi mesin selama proyek, menjamin keselamatan pekerja dan pihak ketiga yang mungkin dirugikan atas proyek tersebut, hingga meminimalkan kerugian finansial.

Pertanggungan asuransi pekerjaan proyek terdiri atas berbagai ganti rugi bagi pemilik proyek. Adapun manfaat paling umum dari asuransi proyek berdasarkan polis asuransinya adalah kerusakan material, luka fisik, kerusakan properti, jaminan biaya hukum jika terjadi tuntutan, jaminan ganti rugi akibat kelalaian pekerja, serta pencurian mesin atau perlengkapan/peralatan proyek.

Asuransi pekerja proyek dan asuransi proyek bukanlah produk asuransi yang berbeda karena asuransi pekerja proyek bagian dari asuransi proyek. Asuransi pekerja proyek bisa dijelaskan sebagai produk asuransi yang memberikan proteksi kepada pekerja proyek. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga asuransi proyek all risk menjadi contohnya.

Sementara, asuransi pekerjaan proyek adalah asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan, kerugian, atau wanprestasi pihak lain. Dengan kata lain, asuransi proyek memberikan jaminan atas bangunan atau infrastruktur yang sedang dibangun serta perjanjian antara dua pihak, yaitu kontraktor dan pemilik proyek.

Suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan penjaminan atas kemampuan principal (kontraktor) dalam melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pokok antara kontraktor dan pemilik proyek (obligee). Sementara, surety bond adalah jenis produknya.

Jamsostek yang kini bernama BPJS Ketenagakerjaan memiliki asuransi proyek khusus pekerja. Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek APBD, proyek dana internasional, proyek APBN, hingga proyek swasta.

Asuransi properti adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap aset properti, seperti rumah, perkantoran, dan lain sebagainya. Tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengantisipasi kerugian finansial yang bisa menimpa properti.

Seluruh pekerjaan pembangunan proyek, baik konstruksi, enginnering, maupun civil menghadapi risiko yang tinggi. Walau sudah dibuatkan perencanaan yang matang, dikerjakan oleh kontraktor yang berpengalaman, dan menggunakan material yang bagus, namun sayangnya semua itu tidak menjamin terjadinya kecelakaan.

Itu sebabnya, diperlukan asuransi proyek untuk mengurangi dampak kerugian finansial terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Asuransi proyek tentunya sangat bermanfaat bagi bisnis properti hingga infrastruktur. Salah satunya adalah memitigasi risiko bisnis yang dijaminkan dalam asuransi proyek dan surety bond.

Selain itu, asuransi proyek juga memberikan kepastian atas keselamatan pekerja. Dengan begitu, pebisnis tidak perlu mengeluarkan uang atas risiko yang mungkin terjadi pada pekerja. Asuransi proyek juga memberikan penggantian kerugian finansial untuk berbagai risiko lain seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) yang mungkin disebabkan kelalaian pekerja atau bencana alam hingga kerusakan mesin, pencurian, dan kerugian lainnya selama masa pembangunan.

Faktor yang memengaruhi persentase premi asuransi proyek adalah jenis proyek, lokasi proyek, kontraktor pelaksana, pemilik, kondisi lingkungan proyek, peluang terjadi musibah, jangka waktu penyelesaian proyek, hingga peralatan atau mesin yang akan dipasang. Selain itu, persentase juga berbeda antara CAR, EAR, atau Surety Bond.

Berikut rumus sederhana untuk menghitung premi asuransi proyek yaitu:

Premi = jumlah uang pertanggungan x suku (%) premi per jangka waktu penyelesaian proyek

Pada prinsipnya tidak ada perbedaan cara klaim asuransi konstruksi (proyek). Apabila tertanggung mengalami kejadian yang menimbulkan klaim, maka tertanggung harus melapor terlebih dahulu dengan waktu maksimal sesuai kesepakatan. Tertanggung juga wajib membantu surveyor menyelidiki taksiran dan penyebab kerugian. Untuk penggantian TPL, tertanggung harus menunggu perusahaan asuransi menyetujui ganti rugi.

Perusahaan asuransi umum (kerugian) di Indonesia yang telah berizin memiliki hak untuk menawarkan asuransi proyek. Namun, tidak semua asuransi umum di Tanah Air memiliki produk asuransi proyek. Beberapa asuransi umum yang menawarkan produk asuransi proyek antara lain ACA, Adira Insurance, CHUBB, Sinar Mas, dan masih banyak lagi.

Perusahaan asuransi dan lini bisnis terkait kini tidak lagi menggunakan UU Asuransi No.2 tahun 1992, namun menggunakan UU Asuransi terbaru yaitu UU 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

UU Asuransi 2014 ini mengatur seluruh kegiatan perasuransian yang ada di Indonesia, termasuk asuransi proyek (konstruksi). Adapun hal-hal yang diatur dalam UU tersebut meliputi:

  • Ruang lingkup usaha perasuransian; bentuk badan hukum dan kepemilikan.
  • Perusahaan perasuransian; perizinan usaha; penyelenggaraan usaha.
  • Tata kelola usaha perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama.
  • Peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi
  • Reasuransi syariah dalam negeri.
  • Program asuransi wajib; perubahan kepemilikan, penggabungan, dan peleburan.
  • Pembubaran, likuidasi, dan kepailitan.
  • Pelindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian; pengaturan dan pengawasan.
  • Asosiasi usaha perasuransian.
  • Aktuaris: Pihak profesional yang telah menjalani sekolah atau pelatihan tertentu di bidang asuransi. Sehingga memiliki pengetahuan mengenai asuransi secara detail dan akurat. Pekerjaannya adalah menghitung besaran premi calon peserta asuransi.
  • Benefit/manfaat: Manfaat atau perlindungan adalah hak baik berupa fasilitas ataupun penggantian biaya yang akan diterima oleh pihak tertanggung atau peserta asuransi.
  • Klaim asuransi: Permintaan secara resmi dari pihak peserta asuransi untuk mendapatkan kompensasi alias jaminan yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan di polis.
  • Loss adjuster: Pihak ketiga yang mewakili perusahaan asuransi yang tidak memiliki perwakilan untuk melakukan survei di daerah proyek tertanggung.
  • Masa tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo pembayaran premi tetapi polis asuransi masih berlaku.
  • Masa tunggu: Periode setelah polis diterbitkan tetapi benefit belum dapat digunakan oleh peserta asuransi. Atau, periode antara satu benefit telah digunakan dan harus menunggu waktu tertentu hingga benefit yang sama bisa dimanfaatkan.
  • Penanggung: Pihak yang sah tertulis di polis asuransi sebagai orang yang membayarkan premi atas polis tersebut.
  • Premi asuransi: Premi asuransi adalah jumlah uang yang harus disetorkan.
  • Polis asuransi: Perjanjian tertulis antara Tertanggung (peserta asuransi) dan perusahaan asuransi mengenai hak dan kewajiban masing-masing terkait asuransi yang dibeli.
  • Risiko: Kerugian yang dialami oleh pihak yang dipertanggungkan oleh asuransi.
  • Secondary benefit: Manfaat tambahan dari manfaat utama yang bisa didapatkan oleh peserta asuransi. Akan tetapi, peserta asuransi biasanya harus menambahkan nominal premi.
  • Tertanggung: Pihak yang sah tertulis di polis asuransi sebagai orang yang menerima manfaat atau benefit atas suatu produk asuransi.

Customer Service