Cek Premi Asuransi Rumah
Dapatkan 10% DISKON Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Asuransi Rumah Terbaik 2023

Asuransi rumah memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan bangunan dan harta benda yang diasuransikan, baik akibat kebakaran, pencurian, atau kerusakan lain yang disebabkan oleh hal yang tidak disengaja lainnya. Jenisnya pun terbagi menjadi dua:

Berikut rekomendasi asuransi rumah terbaik 2023:

*Syarat dan ketentuan berlaku

Rumah Idaman ACA

  • Nama polis: Asuransi Rumah Idaman (ASRI)
  • Keunggulan: Manfaat dasar lengkap + menanggung risiko kecelakaan diri sekaligus
  • Hanya menanggung objek konstruksi kelas 1
  • Polis termasuk manfaat asuransi rumah kebakaran
  • Risiko PSAKI atau kebakaran 100 persen dari uang pertanggungan (UP)
  • Risiko pencurian 100 persen dari isi bangunan dan Rp3 juta untuk kerusakan bangunan
  • Risiko terorisme hingga 20 persen dari UP atau maksimal Rp250 juta
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 20 persen dari UP
  • Biaya akomodasi sementara yaitu Rp300 ribu per hari atau maksimal Rp9 juta per tahun
  • Risiko kecelakaan diri Rp10 juta per orang (maksimal 5 orang)
  • Biaya pengobatan Rp5 juta per orang (maksimal 5 orang)

Home Package Great Eastern General Insurance Indonesia

  • Nama polis: Home Package
  • Premi mulai dari Rp350 ribu
  • Keunggulan: Memberikan santunan untuk biaya akomodasi rumah sementara
  • Pertanggungan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap (FLEXAS)
  • Pertanggungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat hingga 10 persen dari UP
  • Santunan biaya akomodasi sementara hingga 5 persen dari UP
  • Pertanggungan biaya pembersihan puing hingga Rp5 juta
  • Pertanggungan biaya pemadaman api hingga Rp5 juta
  • Tanggung jawab hukum hingga Rp10 juta per kejadian (maks. Rp250 juta selama masa polis)
  • Pertanggungan kecelakaan hingga Rp100 juta per kejadian
  • Manfaat kompensasi untuk pekerja rumah tangga hingga Rp5 juta per kejadian

MAGNA Properti MAG

  • Nama polis: MAGNA Properti
  • Keunggulan: Jenis properti yang ditanggung bisa rumah tinggal, apartemen, dan ruko
  • Pertanggungan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap (FLEXAS)
  • Pertanggungan atas risiko banjir (rider)

Garda Home Astra Buana

  • Nama polis: Garda Home
  • Keunggulan: menanggung biaya pembelian perabot akibat kebakaran
  • Pertanggungan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap (FLEXAS)
  • Pertanggungan atas risiko tertabrak kendaraan
  • Terdapat manfaat tanggung jawab hukum (TJH) pihak ketiga
  • Pertanggungan biaya perawatan kesehatan akibat kebakaran
  • Santunan pemakaman akibat kebakaran
  • Memberikan santunan biaya untuk tempat tinggal sementara
  • Pertanggungan biaya pembersihan puing dan pemadam kebakaran
  • Pertanggungan biaya arsitek, surveyor, dan konsultan
  • Santunan untuk biaya pembelian perabotan (min. Kerusakan 50 persen) akibat kebakaran

Sinar Mas Rumah Hemat ++

  • Nama polis: Sinarmas Rumah Hemat++
  • Keunggulan: Memberikan manfaat ganti rugi atas risiko yang umum terjadi di Indonesia yaitu kebakaran, banjir, dan pencurian
  • Hanya menanggung objek konstruksi kelas 1
  • Menanggung risiko PSAKI
  • Risiko pencurian 5 persen dari UP atau maksimal Rp25 juta per tahun
  • Risiko kecelakaan diri hingga Rp20 juta per orang (maksimal 5 orang)
  • Biaya pengobatan Rp2 juta per orang (maksimal 5 orang)
  • Kerusakan rumah yang tidak terduga baik karena kesalahan tertanggung maupun orang ketiga
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 10 persen dari total harga pertanggungan, atau maksimal Rp50 juta
  • Biaya akomodasi sementara maksimal Rp50 juta per tahun

Rumah Tinggal CHUBB Syariah

  • Nama polis: Asuransi Rumah Tinggal CHUBB Syariah
  • Keunggulan: Pengelolaan dananya sesuai dengan syariat Islam
  • Pertanggungan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap (FLEXAS)
  • Pertanggungan kerugian pada harta benda (property all risk)
  • Pertanggungan atas risiko gempa bumi

Lihat Selengkapnya

Jenis Asuransi Rumah

Jenis asuransi rumah terbagi menjadi dua, yaitu rumah tinggal PSAKI dan All Risk. Masing-masing jenis asuransi rumah tinggal tersebut ditujukan bagi bangunan pribadi non komersial. Contohnya rumah tapak, apartemen, dan rumah susun. Simak ulasan lengkap jenis asuransi rumah berikut ini:

1. Asuransi Rumah PSAKI (Kebakaran)

Jenis asuransi rumah tinggal ini mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Artinya, polis ini hanya menjamin risiko kerugian properti akibat:

  • Kebakaran yang terjadi karena keteledoran tertanggung, api yang muncul dari panas suatu barang dan hubungan arus pendek.
  • Sambaran petir yang mengakibatkan kebakaran.
  • Ledakan seperti pipa meledak, ledakan akibat reaksi kimia, ketel uap, dan lain sejenisnya.
  • Kejatuhan pesawat terbang yang mengakibatkan kebakaran.
  • Asap yang muncul akibat kebakaran.

Untuk merangkum, jenis asuransi rumah ini hanya menanggung risiko kerugian pada bangunan rumah tinggal beserta harta benda di dalamnya akibat kebakaran saja. Jadi risiko seperti banjir dan pencurian tidak ditanggung dalam jenis proteksi rumah ini.

2. Asuransi Rumah All Risk

Berbeda dengan jenis sebelumnya, asuransi rumah tinggal all risk memberikan ganti rugi atas penyebab kerugian rumah tinggal yang lebih luas atau tidak hanya mengacu pada risiko PSAKI saja. Berikut ini risiko yang ditanggung all risk:

  • Risiko kebakaran PSAKI yang disebutkan di poin sebelumnya.
  • Kerusuhan, pemogokan, dan kerusakan akibat perbuatan jahat.
  • Kebongkaran atau pencurian.
  • Kecelakaan diri akibat kerugian pada rumah.
  • Rumah tertabrak kendaraan.

Pada dasarnya, asuransi rumah all risk (Property All Risk / PAR) hanya berlaku bagi bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dan berbagai bangunan properti lainnya. Sedangkan untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, mal, dan toko akan digunakan asuransi jenis Industrial All Risk (IAR).

Manfaat Asuransi Rumah

Manfaat asuransi rumah yang paling utama adalah memberikan ganti rugi finansial atas kerusakan atau kehilangan akibat risiko yang ditanggung jenis asuransi rumah tinggal. Artinya, manfaat asuransi ini baru akan diterima ketika musibah terjadi.

Bagi pemilik rumah di kawasan rawan banjir, banyak pepohonan tinggi, dekat bandara, atau dekat pabrik, asuransi rumah akan sangat membantu ketika terjadi musibah. Berikut ini beberapa manfaat asuransi rumah yang perlu diketahui.

Bencana alam yang tidak terduga seperti longsor, gempa bumi, angin topan, dan banjir adalah beberapa risiko yang tidak bisa dihindari. Dengan memiliki asuransi rumah, maka kerugian finansial akibat risiko bencana alam bisa dikurangi.

Perampokan atau kemalingan adalah risiko yang mungkin terjadi dan merugikan. Selain harta benda yang dimiliki hilang, kerusakan rumah pada jendela atau pintu yang dibobol maling menambah nilai kerugian.

Lewat asuransi rumah, risiko kerugian finansial atas risiko tadi dikurangi. Cukup melaporkan kejadian ke pihak berwajib dan perusahaan asuransi, maka klaim akan cair untuk mengganti kerusakan dan kehilangan akibat perampokan.

Asuransi rumah menjadi salah satu syarat pengajuan pinjaman di beberapa lembaga keuangan. Dengan asuransi rumah, dana pinjaman lebih cepat cair selama persyaratan dan ketentuan lain telah terpenuhi.

Rumah yang diasuransikan akan lebih terjaga nilainya dibandingkan rumah tanpa asuransi. Pasalnya, jika suatu saat terjadi musibah atau bencana alam, maka nilai rumah tidak akan turun saat dijual karena telah diasuransikan.

Saat terjadi musibah, tentunya pengeluaran akan membengkak. Contohnya saat terjadi banjir di musim hujan. Selain pengeluaran untuk perbaikan rumah akibat banjir, ada pengeluaran lain untuk mengganti barang-barang yang telah rusak.

Jika sudah terproteksi asuransi rumah, maka risiko pengeluaran besar akan berkurang. Dengan begitu, pengeluaran saat tertimpa musibah akan lebih ringan dibandingkan tidak memiliki asuransi rumah.

Premi Asuransi Rumah

Premi asuransi rumah ditetapkan perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, ganti rugi dan harga premi yang ditetapkan perusahaan asuransi tidak bisa sembarangan.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017, preminya ditentukan dari kelas konstruksi.

Untuk besaran tarif premi atau kontribusi yang diterapkan bergantung pada kelas konstruksi rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas Konstruksi I: Dinding, lantai, dan semua komponen penunjang struktural serta penutup (atap) terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan tidak mudah terbakar. Jendela dan/atau pintu beserta rangka, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
  • Kelas Konstruksi II: Kriteria sama seperti yang disebutkan pada Kelas Konstruksi I, tetapi penutup atap terbuat dari sirap kayu keras, dinding boleh mengandung bahan mudah terbakar maksimum 20 persen dari luas dinding, serta lantai dan struktur penunjang boleh terbuat dari kayu.
  • Kelas Konstruksi III: Semua bangunan selain yang disebutkan pada Kelas Konstruksi I atau II.

Dikutip dari SEOJK Nomor 6 Tahun 2017 Bagian III Tentang Tarif Premi dan Kontribusi Lini Usaha Asuransi Harta Benda. Perusahaan dengan pertimbangan profesional underwriter dapat menetapkan premi dan potongan premi atau kontribusi dengan pertimbangan berikut:

  • Uang pertanggungan (UP) kurang dari US$100 juta tidak diberikan potongan tarif premi atau kontribusi.
  • UP mulai US$100-200 juta mendapat potongan premi 10 persen.
  • UP antara US$200-300 juta mendapat potongan premi 20 persen.
  • UP antara US$300 juta – 1 miliar mendapat potongan premi tertinggi 50 persen.
  • UP di atas US$1 miliar mengikuti mekanisme internasional.

Cara Menghitung Premi Asuransi Rumah Tinggal

Sebelum mengetahui cara menghitung premi asuransi rumah, nasabah harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan asuransi yang dipilih menanggung objek bangunan saja atau bangunan dan isi rumah sekaligus. Jika sudah mengetahuinya, kini saatnya menghitung premi asuransi rumah. Berikut simulasi asuransi rumah:

1. Premi bangunan

Untuk menghitung bangunan saja, maka Anda harus mengetahui nilai pertanggungan rumah. Cara sederhana menghitung nilai pertanggungan rumah adalah mengetahui luas bangunan serta biaya yang dibutuhkan untuk membangun rumah tersebut.

Contoh:

Rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 200 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya adalah Rp7 juta/m2. Dengan nilai tersebut, maka nominal uang pertanggungan (UP) yang dibutuhkan adalah:

Nilai bangunan:Rp7 juta/m2 x 200 m2 = Rp1,4 miliar

Setelah mengetahui nilai bangunan, maka dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Tingkat premi ini berbeda-beda antara satu perusahaan asuransi rumah dengan perusahaan asuransi lainnya.

Dalam menghitung rate premi juga ada beberapa cara, yaitu dengan satuan per mil dan ada pula yang dihitung berdasarkan satuan persentase.

Misalnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194 persen. Maka, premi yang harus dibayarkan dengan nilai pertanggungan Rp1,4 miliar adalah sebagai berikut:

Premi asuransi:Rp1,4 miliar x 0,2194% = Rp3.071.600

Berarti, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 200 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp3.071.600.

2. Premi bangunan dan isi

Sama seperti hitungan asuransi bangunan, asuransi bangunan dan isi membutuhkan nilai pertanggungan juga. Satu yang harus diketahui adalah harga premi akan lebih tinggi karena isi rumah turut diasuransikan.

Rumus untuk menghitungnya juga cukup mudah. Misalnya saja dengan nilai pertanggungan bangunan yang sama dengan contoh di atas yaitu Rp1,4 miliar plus isi bangunan Rp500 juta. Maka, premi per tahun yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Nilai bangunan + isi rumah:Rp1,4 miliar + Rp599 juta = Rp1,9 miliar

Sama dengan contoh sebelumnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194 persen. Maka, premi yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Premi asuransi:Rp1,9 miliar x 0,2194% = Rp4.168.600

Kesimpulannya, premi tahunan asuransi atas objek bangunan dan isi rumah seluas 200m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp4.168.600.

Tips Memilih Asuransi Rumah Terbaik

Asuransi rumah terbaik adalah yang memiliki manfaat sesuai kebutuhan dan berasal dari perusahaan asuransi kredibel. Contohnya, nasabah yang tinggal di kawasan rawan banjir, sebaiknya pilih asuransi yang memberikan manfaat ganti rugi atas risiko banjir.

Ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan saat memilih asuransi rumah terbaik:

Dua risiko yang paling umum terjadi di Indonesia adalah kebakaran dan kebanjiran. Oleh sebab itu, sebaiknya pilih polis asuransi yang menanggung kedua risiko tersebut. Selain itu perhatikan juga besaran uang pertanggungan yang diberikan. Untuk risiko kebakaran, sebaiknya pilih yang memberikan ganti rugi sesuai dengan harga rumah. Sementara untuk asuransi kebanjiran, sebaiknya pilih yang memberikan ganti rugi setidaknya 10-15 persen dari total nilai harga rumah.

Dalam memilih perusahaan asuransi rumah juga sebaiknya tidak sembarangan. Sebaiknya pilih perusahaan asuransi yang sudah ternama seperti Allianz, ACA, Adira, dan lain sejenisnya. Perhatikan juga laporan keuangan perusahaan, apakah dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir atas risiko gagal bayar klaim dari pihak perusahaan asuransi.

Jika memungkinkan, sebaiknya cari perusahaan asuransi yang memberikan waktu mempelajari polis. Artinya, setelah memberikan polis asuransi rumah, nasabah diperbolehkan untuk mempelajari polis selama waktu yang ditentukan. Bisanya 7 hingga 14 hari. Jika polis asuransi tersebut kurang sesuai, maka nasabah boleh melakukan pembatalan tanpa dikenakan biaya apapun.

Pertanyaan Seputar Asuransi Rumah

Berikut pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah maupun nasabah terkait asuransi rumah.

Bagus atau tidaknya asuransi sebenarnya kembali lagi ke kebutuhan masing-masing nasabah. Sebagai tips, pilih asuransi properti yang menanggung risiko umum seperti kebakaran, kebanjiran, dan pencurian. Seperti asuransi rumah Sinarmas melalui polis Sinarmas Rumah Hemat ++. Selain itu, sebaiknya pilih juga polis asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan biaya akomodasi sementara. Sehingga, jika terjadi kerugian nasabah tidak perlu khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan untuk mencari tempat tinggal sementara.

Berikut syarat yang harus dipenuhi apabila ingin membeli asuransi properti (rumah):

  • Fotokopi (scan) KTP
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Asuransi rumah subsidi adalah asuransi yang diberikan ketika membeli rumah tersebut. Biasanya, ketika membeli asuransi rumah subsidi akan mendapatkan tanggungan asuransi dalam beberapa hal, seperti kebakaran, jiwa hingga kreditnya.

Namun, menurut Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti pada tahun 2018 silam, asuransi rumah subsidi masih digodok. Sehingga, masih diketahui secara pasti keputusan akhir mengenai asuransi rumah subsidi ini.

Asuransi Rumahku Allianz adalah asuransi properti yang dihadirkan oleh Allianz Indonesia. Asuransi Rumahku Allianz sendiri memiliki dua jenis polis yang bisa dipilih calon nasabahnya, yaitu Rumahku Plus Houseowner dan Rumahku Plus Householder.

Asuransi Rumah BCA adalah perlindungan untuk hunian yang ditawarkan oleh BCA Insurance. Asuransi Rumah BCA menawarkan perlindungan dari risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

Perlindungan yang diberikan Asuransi Rumah BCA dapat diperluas dengan manfaat lain, seperti:

  • Perlindungan dari banjir, badar, angin topan, dan kerusakan akibat air
  • kerusakan akibat kendaraan
  • kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara
  • Terorisme dan sabotase
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami

Produk asuransi rumah yang dihadirkan oleh Bank BRI adalah Asuransi BRINS ASRI. Asuransi ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi bangunan dan isi rumah, termasuk perlindungan untuk penghuni sekaligus tanggung jawab pihak ketiga yang dirugikan.

Adapun manfaat yang diberikan oleh Asuransi BRINS ASRI adalah:

  • Kebakaran
  • Tanggung jawab pihak ketiga
  • Banjir
  • Kerusuhan dan huru-hara
  • Terorisme dan sabotase
  • Kebongkaran
  • Santunan meninggal dunia
  • Rawat inap
  • Bantuan sewa rumah tinggal
  • Gempa bumi

Asuransi rumah ACA adalah jenis perlindungan rumah yang disediakan oleh PT Asuransi Central Asia. Asuransi Rumah ACA dikenal dengan Asuransi Rumah Idaman atau disingkat ASRI. Adapun manfaat yang diberikan oleh ASRI antara lain:

  • Risiko atas Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) atau kebakaran 100 persen dari uang pertanggungan (UP)
  • Risiko pencurian 100 persen dari isi bangunan dan Rp3 juta untuk kerusakan bangunan
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 20 persen dari UP

Manfaat lebih lengkap mengenai Asuransi Rumah Idaman ACA bisa dilihat di atas.

Asuransi Rumah Sinar Mas adalah polis asuransi untuk rumah yang dihadirkan oleh Sinar Mas. Asuransi Rumah Sinar Mas dikenal dengan sebutan Simas Rumah Hemat++. Berikut manfaat perlindungan yang diberikan Simas Rumah Hemat++:

  • Menanggung risiko PSAKI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia)
  • Risiko pencurian 5 persen dari UP atau maksimal Rp25 juta per tahun
  • Risiko kecelakaan diri hingga Rp20 juta per orang (maksimal 5 orang)
  • Biaya pengobatan Rp2 juta per orang (maksimal 5 orang)

Informasi lebih lengkap mengenai manfaat Simas Rumah Hemat++ bisa dilihat di atas.

Asuransi Rumah AXA Mandiri adalah perlindungan untuk hunian yang disediakan oleh PT AXA Mandiri General Insurance. Asuransi rumah ini memberikan perlindungan lengkap, mulai dari risiko kebakaran dan lain sebagainya. Adapun manfaat lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Perlindungan dari risiko kebakaran, petir, asap, dan kejatuhan pesawat.
  • Menjamin kehilangan dokumen. Artinya, dokumen yang hilang akan diganti dengan yang baru.
  • Memberikan perlindungan terhadap barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.

Secara definisi, Property All Risk (PAR) adalah asuransi yang menjamin kerugian dari semua risiko atas bangunan dan harta benda yang dijaminkan. Kecuali risiko-risiko yang tidak tercantum dalam polis asuransi.

Adapun risiko yang dikecualikan dalam PAR, antara lain:

  • Perang, termasuk perang saudara
  • Properti dalam pengangkutan atau berada di tempat lain
  • Waterbome or airbome property
  • Kehilangan yang tidak dapat dijelaskan (unexplained disappearance), dan lain-lain

Asuransi rumah KPR adalah perlindungan yang diberikan pihak bank penyedia KPR kepada mereka yang berniat mengambil KPR. Bila Anda ingin mendapatkan apakah rumah KPR yang hendak diambil telah dibekali dengan asuransi rumah.

Berikut daftar asuransi rumah tinggal yang bagus dan bisa dijadikan pilihan:

  • Home Package Great Eastern General Insurance Indonesia
  • Garda Home Astra Buana
  • Rumah Idaman ACA
  • MAGNA Properti MAG
  • Rumah Tinggal CHUBB Syariah

Pada dasarnya, asuransi kebakaran rumah di setiap perusahaan  asuransi itu sama saja, yaitu menanggung musibah kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap. Sementara itu, jaminan perluasannya adalah kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, huru hara, banjir, angin topan, badai dan kerusakan karena air, tanah longsor, kebongkaran, dan kehilangan keuntungan (business interruption).

Berikut beberapa produk asuransi kebakaran terbaik yang ada di Indonesia:

  • Asuransi Rumah Idaman (ASRI) dari ACA
  • Asuransi Kebakaran Jasindo
  • Asuransi Harta Benda (Rumah Tinggal) dari CHUBB
  • Simas Rumah Hemat++
  • Asuransi Kebakaran BRI Insurance

Asuransi rumah adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian yang diakibatkan bencana, seperti tindakan pencurian, kebakaran, atau kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam, misalnya gempa bumi, banjir, dan lain sebagainya.

Asuransi kebakaran rumah KPR adalah perlindungan wajib yang harus dimiliki sebagai syarat ketika seseorang ingin mengajukan KPR ke bank. Tujuan adanya asuransi kebakaran KPR ini ialah untuk meminimalisir kerugian yang bisa menimpa nasabah dan pihak bank yang bersangkutan.

Asuransi rumah gempa bumi adalah manfaat perlindungan yang diberikan untuk mencegah risiko kerusakan atau kerugian pada hunian yang disebabkan oleh gempa bumi. Biasanya, setiap polis asuransi rumah telah memasukkan perlindungan dari gempa bumi ke dalam manfaat dasarnya.

Selain gempa bumi, bencana alam lain seperti banjir, tsunami, hingga tanah longsor juga dimasukkan dalam asuransi rumah. Manfaat ini disebut juga dengan asuransi rumah bencana alam.

Asuransi rumah kebakaran adalah salah satu manfaat yang memberikan kerugian atau kerusakan yang diakibat oleh kebakaran, baik yang berasal dari dalam maupun luar rumah. Sama seperti gempa bumi, kebakaran biasanya juga sudah termasuk ke dalam manfaat dasar asuransi rumah.

Asuransi rumah banjir adalah manfaat tambahan (rider) yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Karena bersifat rider, artinya nasabah yang menginginkan asuransi banjir harus membeli polis asuransi rumah terlebih dahulu. Kemudian, menambahkan jaminan perluasan berupa manfaat banjir tadi.

Asuransi rumah merupakan salah satu produk yang dibutuhkan di Indonesia. Salah satu alasannya adalah tingginya intensitas bencana alam yang hampir tersebar merata di Tanah Air. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang tahun 2018 terjadi 2.572 bencana. Salah satu yang terbesar adalah tsunami Selat Sunda pada Desember 2018.

Akibat ribuan bencana yang terjadi, kerusakan rumah kategori berat mencapai 150.513 unit, kerusakan rumah kategori sedang 39.815 unit, dan kerusakan rumah ringan 129.837 unit. Tentunya tidak ada yang bisa memperkirakan bencana alam ataupun kebakaran yang bakal terjadi.

Risiko kerusakan baik ringan, sedang, ataupun berat tentunya merugikan pemilik rumah. Namun, akan terasa lebih berat ketika tidak memiliki asuransi properti. Pasalnya, dengan memiliki asuransi, finansial kita tidak akan terganggu karena perusahaan asuransi yang mengganti kerugian tersebut.

Jawabannya bisa. Asalkan hunian yang diasuransikan mengalami kerugian, baik yang diakibatkan oleh bencana alam maupun pencurian. Sila menghubungi perusahaan asuransi rumah yang Anda pilih untuk mengetahui prosedur pencairan dana klaimnya.

Tentu saja ada. Salah satu asuransi rumah syariah yang bisa dipilih adalah Asuransi Rumah Tinggal CHUBB Syariah. Adapun perlindungan yang diberikan oleh asuransi ini meliputi:

  • Pertanggungan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap (FLEXAS)
  • Pertanggungan kerugian pada harta benda (property all risk)
  • Pertanggungan atas risiko gempa bumi

Berikut daftar dokumen yang hampir semua perusahaan asuransi minta kepada nasabah ketika mengajukan klaim:

  • Formulir klaim yang telah dilengkapi
  • Rincian barang yang telah rusak termasuk dengan kwitansi pembelian untuk melakukan verifikasi nilai barang tersebut serta detail spesifikasi barang tersebut
  • Kronologi kejadian kerusakan
  • Foto barang yang rusak
  • Laporan teknis dari pihak yang ditunjuk untuk memperbaiki rumah (misalnya tukang bangunan langganan) yang berisi penyebab kejadian, tingkat kerusakan serta penilaian akan apakah properti tersebut masih dapat diperbaiki
  • Proposal atau penawaran harga untuk perbaikan atau penggantian barang yang rusak
  • Claim discharge atau dokumen persetujuan pembayaran klaim dan/atau pelepasan tuntutan yang telah ditandatangani peserta asuransi

Dokumen untuk klaim risiko pencurian:

  • Informasi saat terakhir barang yang hilang tersebut digunakan serta siapa yang menyadari kehilangan tersebut pertama kali
  • Foto yang menunjukkan tempat masuk atau keluarnya pencuri
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Proposal atau penawaran harga untuk perbaikan atau penggantian barang yang hilang
  • Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan (claim discharge) yang telah ditandatangani nasabah

Manfaat asuransi rumah yang diberikan oleh tiap perusahaan tentu berbeda-beda. Namun untuk memudahkan nasabah mengerti cara kerja asuransi rumah, maka simak ulasan contoh kasus penyelesaian asuransi properti  melalui produk Allianz yaitu RumahKu Plus: 

Manfaat  Risiko Asuransi 
Risiko PSAKI Nil 
Kerusuhan, pemogokan, dan perbuatan jahat 5% dari jumlah klaim atau minimal Rp500 ribu
Huru-Hara
Terorisme dan sabotase 10% dari jumlah klaim atau minimal Rp1 juta
Benturan bangunan dengan kendaraan Rp1 juta 
Pecah/meluapnya tangki, perangkat, atau pipa air rumah tangga Rp500 ribu
Pencurian Rp1 juta
Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami  2,5% dari total pertanggungan 
Badai dan banjir  10% dari jumlah klaim 
Kerusakan harta benda  Rp1 juta
Biaya akomodasi sementara 10% dari total pertanggungan atau maksimal Rp25 juta per tahun (dipilih yang paling kecil)
Tanggung jawab hukum pribadi Rp10 juta per kejadian 
Santunan meninggal dunia Maksimal Rp10 juta per kejadian tahun 
Harta milik asisten rumah tangga Maksimal Rp500 ribu

Syarat dan ketentuan:

  • Masa perlindungan polis: 1 tahun
  • Uang pertanggungan polis: maksimal Rp200 miliar

Berikut ini contoh kasus asuransi rumah dan penyelesaiannya dari Allianz: 

Bapak Harris memiliki bangunan konstruksi kelas 1 (sebagian besar bangunan terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar) senilai Rp900 juta yang digunakan untuk rumah tinggal. 

  • Periode asuransi: 1 Januari 2022 hingga 1 Januari 2023
  • Premi: Rp900 juta x 0,0500% = Rp450 ribu selama setahun 

Bapak Haris mengalami risiko kebanjiran dengan nilai kerugian diperkirakan Rp20 juta. Sementara jumlah pertanggungan RumahKu Plus adalah 10 persen dari total klaim. Maka Allianz akan memberikan ganti rugi risiko kebanjiran senilai Rp2 juta. 

Ketika mengajukan pinjaman KPR, biasanya nasabah diharuskan untuk membayarkan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Untuk besaran biaya asuransi KPR bergantung pada lembaga keuangan yang memberikan pinjaman.  

Untuk mengetahui premi asuransi rumah tinggal, Anda bisa menghitungnya sendiri dengan mudah. Rumusnya adalah uang pertanggungan dikalikan dengan rate. Rate asuransi rumah tinggal berbeda-beda tiap perusahaan asuransi. Jadi, pastikan Anda mengetahui terlebih dahulu rate asuransi rumah tinggal dari perusahaan asuransi yang ingin dibeli.

Premi = uang pertanggungan (UP) x rate

Berikut simulasi perhitungannya

Pak Anto memiliki rumah dengan harga Rp1 miliar dan memutuskan untuk mengasuransikannya. Perusahaan asuransi yang dipilih pak Anto menawarkan rate premi 0,21 persen. Dengan begitu, premi asuransi rumah tinggal yang harus dibayarkan sebesar Rp2,1 juta.

Berikut langkah-langkah mengajukan prosedur klaim asuransi rumah yang bisa calon nasabah ikuti:

Langkah 1: Segera Laporkan Kejadian

  • Kebakaran 
  • Pencurian 
  • Kebanjiran, dan lain-lain

Langkah 2: Buat laporan kerugian 

  • Surat pengajuan klaim 
  • Tempat, tanggal, dan waktu kejadian 
  • Penyebab dari kebakaran
  • Perkiraan nilai kerugian 
  • Informasi lainnya yang diminta oleh pihak asuransi

Langkah 3: Sertakan dokumen klaim 

  • Nomor polis
  • KTP
  • Formulir klaim
  • Akta bangunan
  • Foto kerugian
  • Laporan dari BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika), dan lain-lain

Langkah 4: Tahap Verifikasi Data oleh Pihak Asuransi 

  • Data nasabah
  • Data polis masih aktif
  • Premi telah dibayarkan

Langkah 5: Tahapan Survei Klaim oleh Pihak Asuransi

  • Penyebab kerugian
  • Tempat terjadinya kerugian
  • Perkiraan nilai kerugian 
  • Kerugian harta benda akibat kebakaran

Langkah 6: Penunjukan Loss Adjuster dilakukan Pihak Asuransi

Jika tergolong klaim rumit dan jumlahnya besar, maka akan diserahkan kepada loss adjuster. 

Langkah 7: Hasil Pengajuan Klaim

Jumlah klaim ganti rugi akan diberi tahu dan dibayarkan oleh pihak asuransi.

Pada prinsipnya tidak ada perbedaan cara klaim asuransi rumah all risk dan asuransi kebakaran. Yang perlu Anda tahu hanyalah dokumen dan data yang diperlukan untuk mengajukan klaim. 

Metode penggantian asuransi rumah diberikan dalam bentuk nilai tunai. Artinya, ketika pengajuan telah disetujui oleh pihak asuransi, maka akan diberikan uang ganti rugi atau nilai tunai sesuai dengan perjanjian polis. Biasanya dalam bentuk transfer bank. 

Pembayaran premi asuransi rumah dapat dilakukan melalui berbagai kanal, tergantung pada perusahaan asuransi yang dipilih. Adapun kanal pembayaran premi yang biasanya disediakan perusahaan asuransi adalah:

  • Transfer bank
  • Melalui rekanan perusahaan asuransi
  • Autodebet rekening atau kartu kredit

Sementara untuk frekuensi pembayaran asuransi rumah tergantung pada kesepakatan polis. Biasanya adalah per tahun.

Penyelenggaraan asuransi di Indonesia baik itu kesehatan, jiwa, umum, dan properti telah diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut ini dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan asuransi rumah di Indonesia:

  • UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  • KUHD Bab 9 Pasal 246 Ayat 3 tentang Asuransi dan Pertanggungan
  • KUHD Pasal 252, 253, dan dipertegas dalam Pasal 278

Semua urusan asuransi, baik jiwa, umum, dan syariah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014. UU ini mengatur beberapa hal dalam kegiatan asuransi yang meliputi:

  1. Ruang lingkup usaha perasuransian; bentuk badan hukum dan kepemilikan;
  2. Perusahaan perasuransian; perizinan usaha; penyelenggaraan usaha;
  3. Tata kelola usaha perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama;
  4. Peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi; dan
  5. Reasuransi syariah dalam negeri;
  6. Program asuransi wajib; perubahan kepemilikan, penggabungan, dan peleburan;
  7. Pembubaran, likuidasi, dan kepailitan;
  8. Pelindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
  9. Profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian; pengaturan dan pengawasan; dan
  10. Asosiasi usaha perasuransian.

Memiliki asuransi rumah menghadirkan kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berikut ini kelebihan dan kekurangan mendaftar asuransi rumah yang bisa Anda jadikan bahan pertimbangan.

Kelebihan memiliki asuransi rumah

Memiliki asuransi rumah menawarkan beberapa kelebihan seperti yang berikut ini:

  • Mendapat ganti rugi ketika properti Anda tertimpa musibah seperti kebakaran, bencana alam, dan pencurian.
  • Biaya arsitek atau surveyor hingga konsultan saat merenovasi rumah sudah termasuk dalam pertanggungan asuransi rumah.
  • Hidup lebih tenang, terutama bagi Anda yang profesinya sering bepergian ke luar kota maupun luar negeri, karena hunian Anda sudah terlindungi.
  • Manfaat yang diberikan asuransi rumah tergolong lengkap dengan berbagai produk yang bisa dipilih.
  • Menjaga anggaran Anda tetap stabil karena tidak perlu mencari pinjaman atau mencairkan investasi atau tabungan ketika terjadi risiko pada rumah Anda.

Kekurangan memiliki asuransi rumah

Selain kelebihan, asuransi rumah juga memiliki kekurangannya. Berikut kekurangan yang dimiliki asuransi rumah:

  • Dana hangus jika tidak terjadi klaim, sehingga kebanyakan orang merasa rugi jika tidak melakukan klaim.
  • Lingkup penanggulangan terbatas karena disesuaikan dengan premi, nilai bangunan, dan faktor lain, termasuk produk asuransi yang dipilih. Misalnya membeli asuransi kebakaran, maka ketika terjadi bencana alam, Anda tidak bisa melakukan klaim.

Berikut ini beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi rumah di Indonesia:

  • Risiko utama (main coverage): Risiko yang ditanggung perusahaan asuransi berdasarkan musibah yang menimpa rumah tertanggung seperti kebakaran, tersambar petir, ledakan tabung gas, dan lainnya yang bersifat tidak disengaja.
  • Risiko perluasan (extended coverage): Risiko tambahan selain risiko utama seperti risiko kerusuhan atau huru-hara, banjir, badai, serta risiko lain seperti pencurian.
  • Asuransi properti adalah asuransi yang menjamin semua risiko yaitu risiko utama dan perluasan, walaupun tidak disebutkan secara tegas.
  • Pengecualian (exclusions): Kondisi atau risiko tertentu yang tidak ditanggung perusahaan asuransi karena tidak termasuk dalam pertanggungan produk asuransi yang dibeli.
  • Pengecualian umum (general exclusions): Kondisi atau risiko tertentu yang secara umum tidak ditanggung perusahaan asuransi seperti kerusakan akibat perang atau kudeta untuk pemilik polis asuransi rumah kebakaran.
  • Pengecualian khusus (special exclusions): Kondisi atau risiko tertentu yang khusus dikecualikan seperti properti yang dalam tahap konstruksi atau renovasi tidak akan ditanggung perusahaan asuransi jika mengalami kerusakan.
  • Objek pertanggungan adalah hunian atau bangunan yang akan ditanggung perusahaan asuransi jika terjadi suatu risiko sesuai perjanjian dalam buku polis.
  • Nilai premi adalah harga yang harus dibayarkan pemilik rumah atau bangunan yang mengasuransikan objek pertanggungannya.

Customer Service