• Promo Asuransi Kesehatan & Jiwa Lifepal Desktop
Cek Asuransi Syariah Terbaik dan Termurah 2023
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah proteksi asuransi yang dikelola sesuai syariat Islam dan mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam fatwa DSN MUI, dijelaskan bahwa cara kerja asuransi syariah haruslah sesuai dengan akad syariah, yaitu menggunakan prinsip tolong menolong, sehingga tidak ditujukan untuk keperluan komersial. 

Artinya antara perusahaan dan peserta asuransi saling membantu, di mana peserta asuransi membayarkan dana kontribusi (premi) ke dalam dana tabbaru* untuk empat hal, yaitu: 

  • Ujrah: upah jasa yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah mengelola dana peserta.
  • Santunan asuransi syariah: uang pertanggungan atau santunan tunai kepada peserta asuransi.
  • Dana reasuransi: pengelolaan risiko yang menjamin peserta asuransi, jika terjadi gagal bayar pada perusahaan asuransi.
  • Surplus underwriting: selisih total dana tabarru + kenaikan aset reasuransi – pembayaran klaim. 

*kumpulan biaya kontribusi yang dialokasikan untuk menolong antar peserta asuransi jika terjadi pengajuan klaim. 

Asuransi syariah dalam Islam sendiri pada dasarnya tidaklah dilarang, selama dana yang terkumpul dikelola sesuai syariat Islam yang juga telah disepakati dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Definisi asuransi syariah dalam fatwa Dewan Syariah Nasional adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru melalui pola pengembalian untuk menghadapi risiko sesuai perjanjian polis.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Salah satu perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah cara kerja pengelolaan dananya. Asuransi syariah menggunakan prinsip tolong menolong sehingga tidak diperbolehkan untuk keperluan komersial.

Simak tabel rangkuman beberapa perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah selengkapnya!

PerbedaanAsuransi SyariahAsuransi Konvensional
Pengelolaan risikoSaling tolong, saling menjamin, dan bekerja sama lewat kontribusi dana hibah (premi). Prinsipnya berbagi risiko antara perusahaan asuransi dan peserta.Sistem yang berlaku adalah transfer of risk. Risiko yang dialami pemegang polis atau tertanggung dibebankan kepada perusahaan asuransi.
Pengelolaan danaPengelolaan dana bersifat transparan dan penggunaannya untuk kebaikan pemegang polis.Pengelolaan dana bersifat tertutup dan perusahaan yang menentukan jumlah premi dan biaya lain. Keuntungan hanya dinikmati perusahaan asuransi.
Sistem perjanjianPerjanjian dalam asuransi syariah disebut akad asuransi syariah berdasarkan sistem syariah.Dalam asuransi konvensional, perjanjian asuransi seperti perjanjian jual-beli.
Kepemilikan danaDana dimiliki bersama oleh pemegang polis. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana.Dana dari premi yang dibayar tertanggung dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Perusahaan bertindak penuh sebagai pengelola untuk mengalokasikan dana.
Pembagian keuntunganKeuntungan dibagikan kepada semua peserta asuransi (pemegang polis).Seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
Kewajiban zakatPerusahaan mewajibkan peserta membayar zakat dengan jumlah sesuai besaran keuntungan yang diperoleh perusahaan.Tidak ada ketentuan terkait zakat.
PengawasanPengawasan dilakukan DPS yang dibentuk DSN dari MUI. Pengawasan termasuk alokasi dana dan investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan prinsip Islam yang harus halal. Pengawasan juga dilakukan OJK.Pengawasan hanya dilakukan OJK dan tidak ada kewajiban halal dalam pengelolaannya.
Dana hangusAda klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip bagi hasil termasuk bagi risiko.Hanya produk asuransi konvensional tertentu yang memberikan pengembalian dana (premi). Seperti asuransi jiwa seumur hidup yang hangus jika tertanggung hidup hingga usia 99 tahun
Instrumen investasiInvestasi tidak bisa dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti mengandung riba, perjudian, unsur suap, hingga haram.Tidak ada ketentuan syariah, hanya mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya.
Klaim dan layananPeserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap untuk semua anggota keluarga dengan premi yang lebih ringan dalam satu polis karena kontribusinya dinilai lebih besar. Memungkinkan klaim ganda dengan asuransi lain yang dimiliki tertanggung.Klaim ganda tersedia pada asuransi konvensional. Namun, tidak semua perusahaan asuransi konvensional memberikan premi murah untuk polis keluarga.

Lihat Selengkapnya

Prinsip-Prinsip atau Rukun Asuransi Syariah

Dalam asuransi konvensional, perusahaan bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Sementara asuransi syariah memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan saling menolong jika terjadi musibah pada peserta asuransi. Berikut adalah prinsip dasar asuransi syariah, serta rukun syarat dan larangannya selengkapnya:

Dalam asuransi syariah terdapat dana tabarru’ yang merupakan dana kumpulan premi (kontribusi) para peserta. Dana kontribusi tersebut dapat “dipinjamkan” ke peserta lain yang sedang membutuhkan. Dalam arti “pinjaman” ini sebagai klaim yang diperoleh peserta tersebut.

Pengelolaan dana asuransi syariah dilakukan secara transparan. Mulai dari penggunaan dana kontribusi, surplus underwriting, pembagian hasil investasi.  Dengan begitu, nasabah dapat melakukan pengecekan, apakah pengelolaan dana asuransinya benar-benar sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

Pada asuransi konvensional, premi nasabah bisa hangus meski tidak ada klaim. Kecuali, terdapat fasilitas tertentu seperti no claim bonus. Namun, mekanisme kerja asuransi syariah dalam hal ini berbeda. Jika masa polis berakhir, maka setiap nasabah atau tertanggung berhak mendapatkan pembagian risiko dan keuntungan sebagai manfaat pengembalian premi.

Dalam asuransi syariah, hasil investasi akan dibagi kepada peserta asuransi sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini tentu berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana keuntungan hasil investasi dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.

Asuransi syariah menggunakan sistem pembagian surplus underwriting. Surplus underwriting adalah selisih dana antara pendapatan dan pengeluaran dana tabarru selama satu periode.  Berbeda dengan asuransi konvensional, dalam asuransi syariah surplus underwriting adakan dibagian kepada peserta asuransi.

Akad atau perjanjian dalam asuransi syariah juga telah ditetapkan sesuai prinsip syariat Islam. Akad ini menjadi poin pertama dalam asuransi syariah, yaitu tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat untuk menghadapi risiko nasabah asuransi.

Terdapat tiga akad berdasarkan hukum asuransi syariah yakni:

  • Akad Tijarah yaitu semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  • Akad Tabarru’ yaitu semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  • Akad Wakalah bil Ujrah yang memberikan wewenang kepada penyedia asuransi dalam mengelola dana proteksi atau investasi milik nasabah.

Baik itu investasi peserta unit link ataupun investasi yang dilakukan perusahaan, harus sejalan dengan syariat. Adapun syarat investasi yang sesuai syariat adalah halal, tidak haram, tidak mengandung unsur riba, dan tidak mengandung unsur penipuan. Sederhananya, tidak boleh melanggar hukum asuransi syariah.

Produk Asuransi Syariah di Indonesia 2022

Untuk memastikan perusahaan asuransi syariah yang Anda pilih kredibel atau tidak, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuanga (OJK) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia adalah organisasi yang menaungi perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia yang telah memiliki izin resmi dan reputasi yang baik:

Asuransi Allianz Syariah

Asuransi Allianz Syariah menghadirkan polis AlliSya Care yang memberikan pertanggungan medis rawat inap, rawat jalan, hingga biaya melahirkan.

  • Bersifat sebagai manfaat tambahan (rider)
  • Usia masuk nasabah: 1 bulan – 70 tahun
  • Pertanggungan biaya rawat inap dan pembedahan menggunakan sistem klaim cashless dan reimbursement
  • Pertanggungan biaya rawat jalan menggunakan sistem reimbursement dan ko-asuransi 20 persen
  • Pertanggungan biaya melahirkan dengan sistem klaim cashless. Sementara perawatan pra dan pasca melahirkan dengan sistem klaim reimbursement
  • Pertanggungan biaya perawatan gigi dengan sistem reimbursement dan ko-asuransi 20 persen
  • Manfaat santunan harian atau hospital cash plan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per hari
  • Manfaat santunan atas risiko meninggal dunia mulai dari Rp2 juta hingga Rp11,5 juta
  • Tersedia manfaat rawat inap, termasuk pilihan manfaat persalinan, rawat jalan, rawat gigi, hingga santunan harian
  • Tersedia 8 plan dari harga kamar Rp100 ribu/malam hingga Rp1 juta/malam

Asuransi Manulife Syariah

Polis Manulife Berkah Medicare Plus dari Manulife bersifat sebagai asuransi kesehatan tambahan dengan manfaat pertanggungan rawat inap, pembedahan, dan juga perawatan medis penyakit tropis.

  • Usia masuk nasabah: 30 hari – 70 tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga 80 tahun
  • Limit tahunan hingga Rp300 juta
  • Pertanggungan atas biaya kamar rawat inap rumah sakit dan Unit Perawatan Intensif (HCU/ICU/ICCU/PICU)
  • Pertanggungan atas biaya kunjungan dokter di rumah sakit
  • Pertanggungan atas biaya aneka perawatan rumah sakit
  • Pertanggungan atas biaya pembedahan
  • Santunan tunai harian untuk penyakit tifus
  • Santunan tunai harian untuk penyakit demam berdarah
  • Santunan tunai harian untuk penyakit malaria
  • Pertanggungan atas biaya perawatan oleh juru rawat
  • Pertanggungan atas biaya ambulans lokal
  • Pertanggungan atas biaya perawatan sebelum dan setelah rawat inap
  • Pertanggungan atas biaya rawat jalan akibat kecelakaan
  • Pertanggungan atas biaya perawatan kanker
  • Pertanggungan atas perawatan cuci darah

Asuransi Prudential Syariah

PRUPrime HealthCare Syariah adalah polis asuransi kesehatan tambahan dengan manfaat pertanggungan sesuai tagihan rumah sakit.

  • Usia masuk nasabah: 1 bulan – 65 tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia: 85 tahun
  • Besaran nilai pertanggungan asuransi disesuaikan dengan tagihan rumah sakit (as charged) dengan limit sesuai plan yang dipilih.
  • Besaran santunan tahunan asuransi akan naik 10% setiap tahun dengan maksimal 50%
  • Metode klaim non tunai atau cashless dapat digunakan di wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura

Asuransi Sinarmas MSIG Life Syariah

Polis Smile Medical Syariah dari Sinar Mas Asuransi memberikan pertanggungan biaya kesehatan dengan limit tahunan tinggi.

  • Usia pemegang polis: 17-90 tahun
  • Usia masuk nasabah: 15 hari – 60 tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia: 74 tahun
  • Pertanggungan biaya kamar rawat inap Rp500 ribu – Rp1,5 juta per hari
  • Pertanggungan biaya kamar ICU Rp1 juta -Rp3 juta per hari
  • Pertanggungan biaya aneka perawatan di rumah sakit sesuai tagihan
  • Pertanggungan biaya pembedahan sesuai tagihan
  • Pertanggungan biaya kunjungan dokter sesuai tagihan
  • Pertanggungan biaya pemeriksaan laboratorium sesuai tagihan
  • Pertanggungan biaya  konsultasi lanjutan sesuai tagihan
  • Pertanggungan biaya transportasi ambulans sesuai tagihan
  • Limit tahunan yang dipilih Rp400 juta- Rp1,4 miliar

Asuransi Syariah Takaful Keluarga

Takaful Keluarga menghadirkan polis Takafulink Salam dengan manfaat pertanggungan kesehatan sekaligus santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.

  • Pilihan polis asuransi Takaful kesehatan terbaik untuk keluarga
  • Usia masuk nasabah: 30-65 tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia: 80 tahun
  • Santunan meninggal dunia 100% dan nilai investasi
  • Santunan kecelakaan diri 100% dan nilai investasi
  • Santunan cacat tetap total 100% dan nilai investasi
  • Santunan ketika terdiagnosis salah satu dari 49 penyakit kritis 100% dari uang pertanggungan (UP)
  • Pertanggungan biaya rawat inap, rawat jalan, perawatan gigi, persalinan, ICU, dan pembedahan

Asuransi FWD Life Syariah

Bebas Handal dari FWD Life Syariah memberikan pertanggungan rawat inap hingga santunan meninggal dunia.

  • Premi mulai Rp75 ribu per bulan
  • Usia masuk nasabah sejak 30 hari – 55 tahun
  • Pertanggungan biaya rawat inap dan pembedahan hingga Rp100 juta per tahun
  • Pertanggungan khusus untuk COVID-19 berupa santunan harian, karantina, dan santunan meninggal dunia

Asuransi JMA Syariah

JMA Asyifa memberikan manfaat pertanggungan rawat inap, rawat jalan, hingga santunan meninggal dunia.

  • Usia masuk nasabah: 6 bulan – 59 tahun
  • Premi dibayarkan sekaligus di awal tahun
  • Pertanggungan biaya perawatan kamar, ICU, dokter, pembedahan
  • Pertanggungan biaya rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap
  • Pertanggungan biaya perawatan gigi
  • Santunan meninggal dunia

Asuransi AIA Syariah

Polis Provisa Syariah dari AIA Syariah memberikan santunan meninggal dunia akibat sebab apapun.

  • Usia masuk nasabah: 1 bulan – 65 tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia tertanggung 80 tahun
  • Santunan meninggal dunia akibat sebab alami
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan

Lihat Selengkapnya

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Artinya, setiap perusahaan asuransi haruslah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Hukum asuransi syariah dalam Al Quran dan hadits

Hukum asuransi didasarkan dengan menggunakan sistem syariah dalam islam. Surah atau ayat yang menjelaskan dasar hukum asuransi syariah adalah sebagai berikut:

  • Surat Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • Surat An Nisa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Dasar hukum menurut fatwa MUI

Dasar hukum menurut fatwa MUI mendasar pada fiqih Islam. Artinya, akad atau perjanjian dalam asuransi syariah didasarkan atas dasar prinsip tolong menolong. MUI mengeluarkan beberapa fatwa yang menghalalkan asuransi syariah. Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Dasar hukum dari Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan menjadi payung hukum penyelenggaraan Asuransi Syariah Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Adapun beberapa ketegasan dasar hukum dari Pemerintah ini bisa dilihat di BAB I, Pasal I nomor 1 hingga 3, yaitu:

  • Pasal 1 Nomor 1: Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  • Pasal 1 Nomor 2: Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
  • Pasal 1 Nomor 3: Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.

Produk dan Jenis Asuransi Syariah di Indonesia

Jenis jenis asuransi syariah terdiri atas asuransi mobil syariah, asuransi kesehatan syariah, dan asuransi jiwa syariah. Masing-masing jenis asuransi syariah serupa dengan asuransi konvensional. Berikut ini jenis-jenis asuransi syariah terbaik  yang ada di Indonesia:

1. Asuransi mobil syariah

Asuransi kendaraan bermotor syariah maupun mobil syariah memberikan manfaat ganti rugi atas risiko kerusakan mobil, seperti baret, penyok, hilang, hingga kerusakan yang tidak disengaja lainnya. Pengelolaan dana asuransi syariah kendaraan ini mengikuti syariat Islam. Beberapa produk asuransi mobil syariah terbaik di Indonesia mencakup Asuransi ACA Syariah, Asuransi Simas Syariah, Asuransi Astra Buana Syariah, dan masih banyak lagi.

Penasaran ingin melakukan perhitungan biaya premi mobil kesayangan Anda? Yuk, lakukan simulasi perhitungan menggunakan kalkulator asuransi mobil Lifepal berikut ini!

2. Asuransi kesehatan syariah

Asuransi kesehatan syariah memberikan manfaat berupa pertanggungan biaya perawatan kesehatan dengan pengelolaan dana sesuai syariat Islam. Beberapa pilihan asuransi kesehatan syariah terbaik di Indonesia adalah Asuransi FWD Syariah, Asuransi Prudential Syariah, Asuransi Sinarmas MSIG Life Syariah, dan masih banyak asuransi syariah kesehatan terbaik lainnya.

Lihat ulasan dan rekomendasi asuransi kesehatan syariah selengkapnya!

3. Asuransi jiwa syariah

Asuransi jiwa syariah memberikan manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat atau cacat tetap total kepada ahli waris atau keluarga sesuai prinsip syariah. Saat ini ada banyak pilihan asuransi jiwa syariah terbaik di Indonesia, seperti Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Al Amin, Asuransi JMA Syariah, Asuransi Syariah Prudential, dan masih banyak lagi.

Lihat ulasan dan rekomendasi asuransi jiwa syariah selengkapnya!

4. Asuransi pendidikan syariah

Asuransi pendidikan syariah terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi dwiguna dan unit link. Asuransi pendidikan dwiguna adalah proteksi asuransi jiwa ditambah instrumen pasar uang. Artinya, manfaat asuransi baru dapat dicairkan ketika terntanggung orang tua mengalami risiko meninggal dunia atau cacat total. Sementara asuransi pendidikan unit link, artinya memberikan manfaat gabungan antara proteksi asuransi jiwa dan investasi sekaligus. Bedanya, keuntungan investasi akan dibagikan beriringan dengan tahapan sekolah anak.

5. Asuransi kumpulan syariah

Asuransi yang dirancang khusus untuk tertanggung karyawan. Biasanya, perusahaan asuransi memiliki minimum kepesertaan. Artinya, perusahaan baru bisa mengasuransikan karyawannya jika minimum peserta misal 10 orang.

6. asuransi haji dan umroh

Asuransi yang memberikan santunan tunai atau biaya pertanggungan jika peserta asuransi mengalami musibah seperti sakit atau meninggal dunia ketika menjalankan ibadah haji/umroh.

Keuntungan dan Manfaat Asuransi Syariah

Prinsip asuransi syariah dijalankan dengan sistem tolong menolong. Itu artinya tidak mencari keuntungan dari besaran premi asuransi syariah yang dibayarkan oleh nasabah. Sehingga ada banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh. Berikut manfaat dan keuntungan asuransi syariah selengkapnya.

Manfaat asuransi syariah yang akan langsung terlihat adalah bebas iuran dasar. Keuntungan asuransi syariah ini akan langsung didapatkan ketika tertanggung mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan.

Meskipun nasabah telat membayar dana kontribusi karena sesuatu hal, maka manfaat pertanggungan tidak berubah dan berjalan seperti seharusnya. Manfaat ini tentunya berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak membolehkan nasabahnya telat bayar premi.

Manfaat asuransi syariah lainnya adalah keuntungan akan dibagi secara adil untuk nasabah. Hal ini sesuai dengan sistem asuransi syariah.

Manfaat wakaf juga menjadi salah satu dari keuntungan asuransi syariah. Sehingga beberapa produk asuransi syariah juga memungkinkan nasabahnya ikut berpartisipasi dalam kebaikan.

Tips Memilih Asuransi Syariah Terbaik dan Termurah

Memilih asuransi syariah yang murah dan terbaik harus melalui banyak pertimbangan. Untuk itu berikut tips memilih asuransi syariah terbaik dan termurah yang bisa menjadi pertimbangan Anda.

1. Pilih polis asuransi sesuai kebutuhan dan manfaat

Hal pertama yang harus Anda pertimbangkan sebelum membeli polis asuransi syariah adalah pilihlah sesuai kebutuhan keluarga. Sebab ada banyak produk asuransi syariah terbaik mulai dari kesehatan, umum, jiwa dan lain-lain. Jadi, sesuaikan dengan kebutuhan keluarga Anda dengan membaca manfaat pertanggungan asuransi tersebut.

2. Bandingkan dulu polis asuransi syariah sebelum membelinya

Setiap produk asuransi memiliki kelebihan dan keunggulan. Jangan sampai Anda membeli produk asuransi syariah murah tanpa memperhatikan manfaat pertanggungannya. Untuk itu bandikan dulu polis yang Anda inginkan dari perusahaan satu dan perusahaan lainnya untuk mengetahui keunggulan asuransi syariah tersebut.

Hal ini akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan harga akad (premi) termurah tapi manfaat polis lengkap. Melalui Lifepal Anda bisa membandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi syariah di Indonesia dengan mudah ketika mengisi fomulir berikut ini!

3. Pastikan terdaftar resmi dan diawasi regulator

Hal terpenting yang juga wajib menjadi pertimbangan adalah pastikan perusahaan tersebut memiliki payung hukum resmi. Perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia biasanya sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selain asuransi syariah OJK tentunya juga diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Pengawasan oleh DPS tersebut akan memberikan rasa nyaman pada Anda, sebab perusahaan sudah resmi mengelola keuangan bebas riba. Jadi, Anda bisa tenang ketika membeli produk asuransi tersebut.

4. Pilihlah asuransi yang memiliki rekanan RS dan bengkel luas

Perusahaan asuransi syariah terbaik biasanya akan bekerjasama dengan bengkel maupun rumah sakit. Itulah sebabnya sebelum membeli pastikan Anda mencari tahu lebih dulu jumlah rekanan bengkel maupun rumah sakit brand asuransi syariah tersebut.

Sebab jika sudah bekerjasama dengan banyak bengkel dan RS tentu akan membantu memudahkan Anda jika terjadi kerusakan mobil, harus rawat inap dan lain-lain.

5. Pilih perusahaan asuransi dengan kredibilitas terpercaya

Kredibilitas bukan cuma brand-nya terkenal saja, tetapi juga terpercaya soal pelayanannya dan sebisa mungkin minim komplain. Jadi, Anda harus mencari informasi mendetail sebelum membeli asuransi tersebut.

Pertanyaan Mengenai Asuransi Syariah di Indonesia

Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah terkait asuransi syariah. Baik itu premi, klaim sampai dengan pilihan asuransi syariah terbaik di Indonesia.

Berikut ini beberapa pengertian asuransi syariah dalam Islam dari beberapa sumber, termasuk UU tentang asuransi syariah, yaitu UU No.40 Tahun 2014.

  1. Wahbah az-Zuhaili

Dikutip dari buku Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Az-Zuhaili mendefinisikan pengertian asuransi dalam Islam ada dua bentuk yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sa’bit.

At-ta’min at-ta’awuni berarti asuransi tolong-menolong. Secara lengkap, asuransi syariah adalah kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudharatan atau kesusahan.

At-ta’min bi qist sabit berarti asuransi dengan pembagian tetap. Secara lengkap artinya akad asuransi syariah yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan atau musibah, maka diberikan ganti rugi.

  1. Pemahaman Alim Ulama

Pengertian asuransi dalam Islam yang dipahami oleh para ulama adalah sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. Tugas ini dibagikan kepada kelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka.

  1. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Lembaga Islam di Indonesia ini mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, dan mendefinisikan asuransi sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

  1. UU No. 40 Tahun 2014

Asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah, pemegang polis, dan perjanjian antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi atas risiko atau musibah yang menimpa pemegang polis.

Asuransi syariah adalah sistem asuransi yang mana peserta saling menanggung risiko satu sama lain atau disebut dengan sharing of risk. Dana yang dibayarkan tersebut akan digunakan untuk membayar klaim jika suatu saat peserta mengalami musibah.

Untuk contoh produk asuransi syariah adalah asuransi pendidikan syariah, asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, dan lain sebagainya. Silakan tab laman asuransi syariah untuk mendapatkan rekomendasi asuransi syariah terbaik.

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional bisa dilihat dari berbagai macam sisi. Mulai dari pengelolaan dana, pembagian keuntungan, pengawasan dan lain-lain. Anda bisa tab pengertian untuk mengetahui tabel perbedaan antara asuransi syariah vs Konvensional.

Dalam asuransi syariah menggunakan akad lebih dari 2 jenis akad syariah asuransi. Jenis-jenis akad asuransi syariah adalah Akad Tijarah, Akad Tabarru’, dan Akad Wakalah bil Ujrah

Produk Asuransi Reliance Syariah cukup beragam. Beberapa produk pilihan Asuransi Reliance Syariah diantaranya adalah asuransi pembiayaan syariah, asuransi pembiayaan umrah, dan asuransi perjalanan. Silakan cek tab polis Asuransi Reliance Syariah untuk mendapatkan detail manfaat pertanggungan tiap produknya.

Klaim asuransi syariah sebenarnya hampir sama dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah, sejak akad (perjanjian awal asuransi) pemegang polis telah diberitahukan mengenai sumber dana klaim yaitu dana tabarru’ yang merupakan kumpulan kontribusi (premi) para peserta asuransi.

Klaim adalah hak semua peserta yang tertimpa musibah. Itu sebabnya, wajib bagi pengelola melakukan proses klaim secara cepat dan tepat. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2001.

Pedoman umum klaim asuransi syariah

  • Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
  • Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
  • Klaim atas akad tija’rah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
  • Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad

Berdasarkan Fatwa MUI di atas, terdapat empat jenis jenis asuransi syariah klaim. Berikut penjelasan singkat mengenai jenis klaim asuransi syariah!

Klaim kontrak habis

Klaim kontrak habis adalah klaim yang dilakukan ketika masa asuransi berakhir. Perusahaan akan memberikan santunan kepada peserta yang telah menyelesaikan kontrak (akad) dalam pembayaran premi.

Klaim kesehatan

Klaim kesehatan adalah klaim yang dilakukan perusahaan kepada tertanggung atau pemegang polis yang mengalami sakit. Klaim akan memberikan santunan untuk rawat inap, pembedahan, obat-obatan, hingga biaya perawatan lain sesuai akad yang disepakati.

Klaim kecelakaan

Klaim kecelakaan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan. Klaim ini termasuk pemberian santunan meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan, serta kerusakan pada kendaraan.

Klaim meninggal

Klaim meninggal adalah pemberian santunan meninggal dunia atau uang pertanggungan (UP) jiwa kepada keluarga atau ahli waris dengan besar santunan sesuai akad. Ahli waris tidak hanya mendapatkan santunan sesuai dengan akad yang dijanjikan, tetapi juga berhak mendapatkan tabungan peserta dan hasil keuntungan dari investasi (dengan catatan peserta memiliki akad mudharabah yang menyediakan manfaat tabungan atau investasi).

Premi asuransi syariah disebut dengan dana kontribusi atau dana tabarru’. Dana tabarru adalah sistem sharing of risk, yang artinya menghibahkan sebagian maupun seluruh kontribusi nasabah untuk membayar klaim.

Jadi, nantinya ketika nasabah melakukan klaim suatu kejadian maka akan diberikan dana tabarru’. Untuk itulah ketika Anda membeli produk-produk asuransi syariah akan ditentukan syarat kontribusi setiap bulan sesuai ketentuan. Bukan merupakan pembayaran premi seperti asuransi konvensional pada umumnya.

Dalam Asuransi Syariah tidak ada istilah premi, adanya adalah dana kontribusi atau tabarru’. Untuk pengelolaan dana sendiri biasanya pihak asuransi akan melakukan beberapa hal. Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang pengelolaan dana tabarru,

  1. Investasi dana berdasarkan akad kerjasama (Akad Mudharabah)

Karena Syariah menjalankan prinsip tolong menolong maka sistem pengelolaan kerjasama berdasarkan akad mudharabah. Hasil investasi dari dana ini tentunya akan digunakan untuk mengatur besarnya keuntungan.

  1. Mengadakan sistem ta’awuin

Sistem Ta’awuin menjadi salah satu pengelolaan dana asuransi syariah. Sistem ini adalah gotong royong dan tolong menolong, dimana antar nasabah saling memberikan kontribusi untuk memikul risiko. Jadi, jika Anda nasabah lain yang tertimpa musibah akan mengedepankan sistem tolong menolong.

  1. Dana tabarru tidak diambil oleh perusahaan asuransi

Sistem pengelolaan dana yang menjadikan perbedaan asuransi syariah dengan konvensional adalah pihak asuransi tidak berhak atas dana tabarru. Jadi, karena sistemnya tolong menolong maka akan ada dana ujrah yang didapatkan perusahaan asuransi. Dana ujrah merupakan upah atau fee yang disepakati untuk diberikan kepada perusahaan asuransi syariah karena sudah mengelola dana tabarru.

Ada berbagai contoh asuransi syariah di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan berbagai produk-produk asuransi syariah yang dijalankan atas prinsip syariat Islam. Berikut contoh perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

  • Asuransi Syariah Takaful Keluarga
  • Asuransi FWD life Syariah
  • Asuransi Al Amin
  • Asuransi JMA Syariah
  • Asuransi Syariah Allianz
  • Asuransi Prudential Syariah
  • Asuransi AIA Syariah

Jasindo Syariah menjadi salah satu pilihan lembaga asuransi syariah di Indonesia yang bisa jadi pilihan. Contoh produk Asuransi Jasindo Syariah yang bisa dijadikan pilihan adalah asuransi mobil, asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi cargo, asuransi mikro, dan lain-lain.

Dalam bahasa Arab asuransi syariah adalah Takaful. Takaful merupakan konsep asuransi syariah berlandaskan syariat Islam. Prinsipnya secara umum adalah untuk memberikan kompensasi atas suatu kerugian finansial yang diterima seseorang atau suatu musibah tertentu.

Wakaf asuransi syariah menurut fatwa adalah sebuah fitur produk dalam asuransi syariah. Fitur ini dilakukan dengan niat berbagai manfaat asuransi. Misalnya saja berupa santunan maupun dana investasi untuk diwakafkan yang berasal dari asuransi.

Fungsi dari asuransi syariah sebenarnya sangat bagus. Selain sistem pengelolaan bebas riba, fungsi asuransi syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat. Selain itu terdapat juga sebuah misi ibadah, keumatan, aqidah maupun iqtishodi.

Berdasarkan beberapa fatwa yang dikeluarkan MUI, asuransi syariah halal ketika menjalankannya atas dasar tolong menolong. Beberapa fatwa MUI tentang asuransi syariah adalah sebagai berikut ini.

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Berdasarkan fatwa asuransi syariah dari MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, produk ini dinyatakan halal selama memenuhi semua persyaratan dan ketentuan umum yang dicantumkan dalam fatwa. Artinya, asuransi syariah halal dan asuransi syariah bukan termasuk riba selama memenuhi ketentuan umum yaitu:

  • Asuransi Syariah (Ta-min, Takaful, atau Tadhamun) sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau dana yang memberikan pola pengembalian berupa klaim untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariat.
  • Akad yang sesuai dengan syariat dalam poin pertama adalah tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat untuk menghadapi risiko nasabah asuransi.
  • Akad tijarah yaitu semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  • Akad tabarru’ yaitu semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  • Premi yaitu kewajiban peserta memberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai kesepakatan dalam akad.
  • Klaim adalah hak peserta yang wajib diberikan kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad

Dalam mengelola asuransi syariah, perusahaan asuransi akan menetapkan sejumlah biaya (ujrah) yang disepakati oleh semua pihak pada awal kontrak/ ­akad. Sementara, jika kita bicara tentang asuransi jiwa unit link syariah, sebagian dana peserta yang dialokasikan untuk investasi akan dimasukkan dalam instrumen investasi syariah yang pasti dijamin kehalalannya.

Untuk pemilihan saham misalnya, saham yang dipilih adalah saham perusahaan yang bisnisnya tidak berkaitan dengan perjudian, minuman beralkohol, atau sesuatu yang mengandung riba (bunga), seperti perbankan konvensional. Belum lagi, untuk pengesahan setiap produk syariah harus melalui uji dan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dengan ketatnya pemilihan produk investasi, sistem kerja yang lebih terbuka, dan juga pengawasannya, bisa dipastikan produk produk asuransi syariah terjamin kehalalannya.

Di tengah pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona, sejumlah asuransi jiwa dan kesehatan memberikan jaminan bagi nasabah yang terkena Covid-19. Anda yang mau berjaga-jaga di situasi saat ini bisa memilih beberapa perusahaan asuransi yang telah menjamin biaya perawatan hingga santunan tunai jika nasabah positif Covid-19.

Ada berbagai perusahaan atau lembaga asuransi syariah di Indonesia yang bisa dijadikan pilihan. Untuk itu berikut beberapa contoh lembaga asuransi syariah di Indonesia yang bisa jadi pilihan:

Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia menjadi salah satu pasar besar bagi industri jasa keuangan berunsur syariat, termasuk proteksi. Namun, untuk diterima Muslim Indonesia cukup sulit. Kenapa? Karena polemik seperti penjelasan sebelumnya mengenai riba dan haram dalam kategori tersebut.

Sebagian orang berpendapat bahwa memiliki asuransi baik jiwa, kesehatan, ataupun umum (kerugian), berarti menjaminkan keselamatan kepada perusahaan dan tidak memercayai Tuhan. Karena itu, proteksi ini masih diragukan sebagian Muslim Indonesia.

Dalam sejarah asuransi syariah guna melihat polemik dan keraguan atas kehalalan tersebut, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan keputusan/nasihat yang disebut fatwa. Melalui fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, perusahaan asuransi ganti rugi prinsip syariah ini dinyatakan halal selama memenuhi semua persyaratan dan ketentuan umum yang dicantumkan dalam fatwa.

Sementara itu, pengamat ekonomi syariat M Syakir mengakui beberapa kalangan masih menilai proteksi syariat ini haram. Dia menilai, kalangan yang beranggapan demikian hanya menggunakan referensi jadul, sehingga tidak mengikuti perubahan.

Syakir menuturkan, konsep syariat terdiri atas sekumpulan orang yang ingin saling membantu, saling melindungi, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana. Berdasarkan konsep tersebut, Syakir percaya bahwa polis yang telah memenuhi fatwa MUI tidak haram ataupun mengandung unsur riba.

Terlepas dari polemik haram-halal, tujuh tahun sebelum fatwa diterbitkan, tonggak sejarah asuransi syariah hadir di Indonesia telah dimulai melalui pendirian PT Syarikat Takaful Indonesia (Asuransi Takaful), tepatnya pada 24 Februari 1994. Takaful menjadi perusahaan asuransi syariat pertama di Tanah Air.

Sejak itu, perusahaan konvensional mulai melirik produk ini karena pangsa pasar yang begitu luas. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Katadata, terdapat 263,92 juta jiwa penduduk Indonesia beragama Islam pada 2020. Tentunya, jumlah ini bukan nominal sedikit jika membandingkan dengan masyarakat Indonesia yang telah terproteksi tidak sampai 2 persen berdasarkan informasi Kompas pada 2018.

Asuransi Bumiputera Syariah memiliki beberapa pilihan produk yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Beberapa produk Asuransi Bumiputera Syariah antara lain asuransi jiwa, asuransi unit link, asuransi pendidikan, asuransi jiwa karyawan dan bancassurance.

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) adalah perkumpulan perusahaan – perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah Indonesia. Alamat AASI adalah Graha AASI, Jl. Jatinegara Timur II Nomor No.4, RT.13/RW.11, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Dasar hukum asuransi syariah tercatat dalam hadis dan ayat dalam Al Quran. Berikut ini adalah Al Quran dan hadis tentang asuransi syariah yaitu:

  • Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah Anda dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Dasar hukum asuransi syariah justru hadir sebagai solusi dari anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama dan prinsip-prinsip di dalam agama itu sendiri. Itu sebabnya mulai 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Asuransi syariah juga sudah diatur operasional dan keberadaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Adapun beberapa ketegasan dasar hukum asuransi syariah dari Pemerintah ini bisa dilihat di BAB I, Pasal I nomor 1 hingga 3, yaitu:

  • Pasal 1 Nomor 1: Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  • Pasal 1 Nomor 2: Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
  • Pasal 1 Nomor 3: Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.
Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu. Biasanya pada prinsip underwriting asuransi syariah, kelebihan  dana tersebut akan dibagikan secara rata kepada semua nasabah.

Asuransi kesehatan syariah cashless adalah metode dimana perusahaan asuransi akan memberikan kartu anggota yang bisa berfungsi sebagai jaminan ketika nasabahnya ingin mendapatkan perawatan rumah sakit. Jadi, nasabah hanya perlu menunjukan kartu peserta polis pada rumah sakit rekanan perusahaan untuk mendapatkan perawatan tanpa mengeluarkan biaya lebih dulu.

Asuransi jiwa membantu sistem kesejahteraan masyarakat karena memberikan rasa tenang kepada nasabahnya karena tekanan terhadap risiko finansial yang mungkin terjadi di kemudian hari ketika pencari nafkah meninggal dunia. Sehingga dengan adanya asuransi jiwa keluarga yang ditinggalkan bisa terproteksi secara finansial. Sebab, ketika tertanggung mengalami risiko tertentu ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan sesuai ketentuan dalam polis.

Asuransi Chubb Syariah memiliki beberapa pilihan produk yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Produk yang ditawarkan Asuransi Chubb Syariah mulai dari  asuransi mobil, asuransi kecelakaan diri, asuransi perjalanan, dan masih banyak lagi. Silakan tab polis Asuransi Chubb Syariah Indonesia untuk detail manfaat pertanggungan tiap produknya.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016, tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi syariah minimum rasio solvabilitas atau RBC dalam laporan keuangan asuransi syariah adalah 120 persen. Artinya, jika Anda melihat laporan tahunan asuransi syariah rasio RBC nya berada di bawah 120 persen, maka kesehatan keuangan perusahaan tersebut dinyatakan kurang sehat.

Untuk itu ketika ingin membeli produk produk asuransi syariah terbaik perhatian laporan keuangan dari perusahaan tersebut agar tidak salah memilihnya.

Ada beberapa istilah dalam produk jaminan berbasis syariat ini. Tentu istilah berikut tidak terlepas dari Bahasa Arab sehingga perlu dijelaskan maknanya agar bisa dipahami oleh semua peserta atau penerima manfaat.

  • Akad adalah perjanjian antara dua belah pihak yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan atau dilanggar. Akad dilakukan antara penerima manfaat (peserta) dan perusahaan.
  • Akad mudharabah adalah perjanjian antara pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) kemudian mempercayakan modal tersebut untuk dikelola oleh pihak kedua (mudharib) dengan perjanjian di awal. Modal sepenuhnya berasal dari pihak pertama sedangkan pihak kedua tidak menanamkan modal sama sekali hanya mengandalkan keahlian yang tidak dimiliki oleh pihak pertama.
  • Akad musyarakah adalah perjanjian antara pihak pertama dengan pihak kedua dengan modal yang berasal dari kedua belah pihak dengan perjanjian pembagian keuntungan atau kerugian berdasarkan seberapa besar porsi kontribusinya.
  • Akad mudharabah musytarakah adalah gabungan antara akad mudharabah dan musyarakah di mana modal berasal dari satu pemilik modal. Perbedaannya adalah kerugian yang terjadi hanya ditanggung oleh pemilik modal. Namun jika dalam perjalanan waktu bisnis yang dijalankan menguntungkan maka, pengelola boleh menambah modal untuk mengembangkan usahanya dengan perjanjian keuntungan berdasarkan porsi kontribusi yang diberikan. 
  • Akad tijarah adalah perjanjian yang dilakukan untuk kepentingan mencari keuntungan.
  • Akad tabarru’ adalah perjanjian hibah dalam bentuk pemberian dana dari peserta dengan tujuan untuk tolong menolong sesama dan tidak digunakan untuk tujuan investasi. Kumpulan dana dari para peserta asuransi ini dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut dengan dana tabarru’
  • Wakalah bil ujrah adalah biaya administrasi pengelolaan dana yang dibebankan kepada peserta oleh pengelola (perusahaan). Pengelola tidak berhak mendapatkan bagian dari dana yang diinvestasikan jika menggunakan akad ini.
  • Kontribusi adalah istilah dalam proteksi syariat yang digunakan untuk menggantikan istilah premi peserta.
  • Qardh adalah pinjaman pengelola (perusahaan) dengan menggunakan dana tabarru’ saat terjadi defisit ketika ingin membayarkan santunan (klaim). Dana qard akan dikembalikan lagi oleh pengelola jika mengalami surplus dalam perhitungan underwriting di lain waktu.
  • Iuran tabarru’ adalah sebagian dana yang diambil dari kontribusi peserta asuransi. Dana ini nantinya digunakan untuk saling tolong menolong antar peserta asuransi yang mendapatkan musibah yang tidak diinginkan.

Customer Service