E-Tilang Polri: Cara Bayar Denda dan Daftar Pelanggaran
Apa yang dimaksud dengan E-Tilang? E-Tilang Polri merupakan digitalisasi proses bukti pelanggaran atau tilang dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Sistem ini memanfaatkan teknologi ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement dan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV atau menggunakan kamera handphone polisi yang sedang berpatroli.
Dengan adanya E-Tilang ini tentunya diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.
Sebagai informasi tambahan, pemberlakukan tilang elektronik ini bahkan sudah tertuang dalam undang-undang yaitu pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Pelanggaran E-Tilang dan Dendanya
Pasalnya E-Tilang tidak bisa mendeteksi pelanggaran seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak melengkapi surat kendaraan.
Menurut informasi yang dikutip dari korlantas.polri.go.id, ada sekitar sepuluh jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui E-Tilang. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta dengan dendanya:
Pelanggaran | Denda |
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan | Denda Rp500 ribu atau penjara 2 bulan |
Menerobos lampu merah | Denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan |
Tidak menyalakan lampu di waktu siang untuk sepeda motor | Denda Rp100 ribu atau kurungan penjara 15 hari |
Boncengan lebih dari 2 orang untuk sepeda motor | Denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 1 bulan |
Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil | Denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan |
Menggunakan plat nomor palsu | Denda Rp5000 ribu atau kurungan penjara 2 bulan |
Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai standar SNI | Denda Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan |
Berkendara sambil bermain handphone | Denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 1 bulan |
Mengemudi melebihi batas kecepatan | Denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan |
Berkendara melawan arus | Denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan |
Mekanisme E-Tilang
Mekanisme tilang elektronik atau E-Tilang memang berbeda dengan tilang yang biasanya diberlakukan, di mana polisi akan langsung memberikan surat tilang ditempat.
Untuk tilang elektronik sendiri ada beberapa prosedur sebelum akhirnya pelanggar bisa membayar denda tilang pelanggaran.
- Kamera tilang statis atau mobile akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas lalu mengirimkannya ke back office RTMC kepolisian setempat sebagai bukti tanda pelanggaran
- Petugas kemudian akan melakukan identifikasi kendaraan menggunakan ERI atau Electronic Registration & Identifikasi
- Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar sebagai permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang sudah terjadi
- Pelanggar atau penerima surat selanjutnya harus melakukan konfirmasi baik melalui website atau datang ke kantor polisi maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi
- Apabila pelanggaran sudah terkonfirmasi dan terverifikasi maka petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via bank yang sudah ditunjuk
Lalu, bagaimana jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi dan tidak membayarkan denda tilang? Maka kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diblokir, sehingga pemilik tidak dapat melakukan pembayaran pajak.
Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengurus buka blokir di Kepolisian Daerah setempat, yang mana tentunya ini akan cukup merepotkan dan memakan waktu karena prosesnya yang cukup ribet.
Jadi, pastikan bahwa kamu selalu melakukan konfirmasi apabila suatu hari nanti kamu mendapatkan surat konfirmasi E-Tilang ini.
Bagaimana Cara Cek E-Tilang?
Apabila perkara tilang diputuskan pada tahun 2021 atau setelahnya maka pengecekan dan pembayaran denda dapat dilakukan melalui E-Tilang Kejaksaan. Berikut adalah cara mengeceknya:
Namun, apabila perkara tilang diputuskan sebelum tahun 2021 maka pengecekan harus dilakukan melalui website E-Tilang info. Berikut adalah tata caranya:
Namun sebagai catatan, besaran denda yang tercantum di E-Tilang info merupakan besaran denda maksimal, bukan besaran denda yang harus kamu bayarkan.
Cara Bayar Denda E-Tilang
Setelah mengetahui cek denda tilang dan memastikan bahwa data pelanggar dan nomor register sudah sesuai, kamu bisa melanjutkan ke pembayaran.
Apabila masih kurang jelas bagaimana langkah-langkah pembayarannya, berikut penjelasan beberapa cara pembayaran E-Tilang:
1. Pembayaran E-Tilang dari BRI
Kamu bisa melakukan pembayaran melalui teller BRI, ATM, mobile banking, internet banking, hingga EDC BRI.
Pembayaran melalui teller BRI
Pembayaran melalui ATM BRI
Pembayaran melalui Mobile Banking BRI
Pembayaran lewat Internet Banking BRI
Pembayaran lewat EDC BRI
2. Pembayaran melalui bank lain
Kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui bank lain dengan cara berikut ini:
3. Pembayaran melalui Tokopedia
Selain melalui bank, kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui marketplace seperti Tokopedia. Berikut langkahnya:
Cara Ambil Kelebihan Denda Tilang
Apabila kamu memutuskan untuk mengikuti sidang dan ternyata denda yang dibebankan lebih sedikit dari yang sudah dibayarkan, maka kamu bisa mengambil kelebihan pembayaran denda tersebut dengan cara:
Cara Cek E-tilang Per Daerah
Beberapa wilayah di Indonesia menyediakan website khusus untuk pengecekan E-Tilang kendaraan yang bisa dicek dengan cara memasukkan data kendaraan.
Pada dasarnya pengecekan yang satu ini berguna untuk mengetahui apakah kendaraan terlibat pelanggaran tilang elektronik atau tidak.
Ini berguna bagi individu yang punya kepentingan dalam jual beli kendaraan maupun orang yang menyewakan kendaraannya.
Berikut adalah cara cek E-Tilang untuk DKI Jakarta dan Jawa Timur:
1. Cara cek E-Tilang Polda Metro Jaya
Berikut cara cek E-Tilang untuk wilayah kerja Polda Metro Jaya:
2. Cara cek E-Tilang Polda Jawa Timur
Berikut cara cek E-Tilang untuk wilayah kerja Polda Timur:
Tips dari Lifepal! Ke mana pun kamu berkendara, pastikan selalu mematuhi lalu lintas dan menggunakan tools keselamatan yang benar, ya.
Adanya aturan lalu lintas ini bukan untuk menyusahkan kamu, namun demi keselamatan semua orang, baik pengendara, penumpang, dan juga pejalan kaki.
Dengan kamu yang selalu tertib saat berkendara, juga bisa membuat perjalanan jadi lancar hingga selamat sampai ke tujuan.
Pentingnya Asuransi Mobil
Memberikan perlindungan untuk mobil tentu penting untuk dilakukan, mengingat ada berbagai risiko yang sangat mungkin terjadi ketika kamu berkendara.
Risiko ini bisa saja berupa kecelakaan, kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau bahkan risiko kehilangan.
Asuransi mobil dapat memberikan pertanggungan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat terjadi risiko-risiko yang tidak diinginkan tersebut.
Adanya asuransi mobil tentu dapat menghindarkan kamu dari kerugian yang lebih besar karena nantinya kamu tak perlu mengeluarkan dana besar untuk perbaikan mobil.
Asuransi mobil ini juga dapat memberikan manfaat lain, seperti misalnya tanggung jawab hukum pihak ketiga, manfaat mobil derek, mobil ambulans, asuransi kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang, dan manfaat-manfaat lainnya.
Untuk dapat menikmati manfaat yang ditawarkan asuransi mobil, tentunya kamu juga harus rutin membayarkan premi asuransi.
Premi asuransi ini merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi, yang besarnya sudah ditetapkan dalam polis.
Cek besaran premi asuransi mobil yang harus dibayarkan dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut ini.
FAQ Seputar E-Tilang
Biaya E-Tilang untuk masing-masing pelanggaran bisa jadi berbeda, untuk itu perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Untuk mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus kamu bayarkan, kamu bisa mengeceknya melalui E-Tilang info atau https://etilang.polri.go.id/. Namun, biasanya biayanya mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu tergantung pelanggarannya.
- Tidak memasang sabuk pengaman (bagi pengendara mobil)
- Melanggar rambu lalu lintas, misalnya marka, larangan belok dan sebagainya
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Berkendara melawan arus
- Melanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan
- Melanggar APILL
- Berboncengan lebih dari 3 orang (untuk pengendara sepeda motor)
- Menggunakan plat nomor palsu
- Tidak memakai helm
- Tidak menyalakan lampu pada siang hari (untuk pengendara motor)