Fungsi Bank Indonesia, Peran sebagai Bank Sentral – Tugasnya

fungsi bank indonesia

Fungsi Bank Indonesia (BI) adalah untuk mengatur industri perbankan di Indonesia, termasuk pula sejumlah bank yang menjadi pelakunya.

Fungsi Bank Indonesia dalam kehidupan keuangan masyarakat memang harus diketahui. Pasalnya, cukup banyak orang yang belum tahu sepenuhnya peran, tugas pokok, dan fungsi Bank Indonesia. 

Sebagian orang cuma bisa menjawab kalau Bank Indonesia adalah bank sentral. Sebagian orang lagi menjawab BI bertugas mengatur besaran suku bunga acuan.

Nah, buat lebih jelasnya kali ini Lifepal mau mengajak kamu mengenal Bank Indonesia dari fungsi-fungsinya lewat ulasan berikut.

Fungsi Bank Indonesia

Secara umum, bank berfungsi untuk melaksanakan kebijakan moneter terkait perbankan guna mengatur dan menjaga kelancaran perekonomian serta nilai mata uang negara. Sedangkan secara khusus, fungsi Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Dari peran dan tugas pokok bank tersebut, berikut ini fungsi-fungsi Bank Indonesia:

1. Menjaga stabilitas moneter

Setiap negara punya bank yang disebut sentral. Di sini, Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral. Karena statusnya itulah, Bank Indonesia memiliki fungsi menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.

Tugas bank sentral itu juga yang bikin Bank Indonesia disebut sebagai otoritas moneter. Sebagai informasi, otoritas moneter punya tanggung jawab buat mengontrol banyaknya uang yang beredar di suatu negara.

Inilah kenapa ketika inflasi naik, Bank Indonesia yang mengambil tindakan supaya kenaikan inflasi bisa ditahan. Fungsi Bank Indonesia inilah yang amat penting agar harga-harga di pasar gak terlalu tinggi naiknya.

2. Mengawasi dan bikin regulasi buat bank

Fungsi Bank Indonesia berikutnya adalah menciptakan perbankan yang sehat. Caranya gimana? Bank Indonesia melakukan pengawasan dan bikin regulasi supaya gak ada kecurangan dalam kegiatan perbankan yang ujung-ujungnya bikin rugi banyak orang.

Agar fungsi ini berjalan dengan efektif, Bank Indonesia menerapkan disiplin pasar dan penegakan hukum. Bank Indonesia sendiri sudah mengeluarkan banyak peraturan mengenai kegiatan perbankan. Mulai dari peraturan bank umum hingga bank syariah.

3. Menjaga sistem pembayaran tetap berjalan lancar

Sistem pembayaran yang dijalankan bisa saja menimbulkan risiko tak terduga. Di sinilah fungsi Bank Indonesia untuk mencegah hal ini tak boleh sampai terjadi. Buat Bank Indonesia, sistem pembayaran itu harus aman, efisien, kesamarataan akses, dan perlindungan konsumen.

Asal tahu saja nih, gagal bayar dalam sistem pembayaran bisa berakibat sistemik lho. Ini berarti bank-bank lain bisa merasakan dampak dari gagal bayar dalam sistem pembayaran.

Risiko-risiko itulah yang kemudian mendasari munculnya sistem pembayaran Real Time Gross Settlement atau RTGS. Menerapkan sistem RTGS ini bikin keamanan dan kecepatan sistem pembayaran makin meningkat.

Gak kalah penting adalah tugas bank sentral dalam mencetak rupiah dan mengedarkannya. Bank Indonesia perlu perencanaan yang matang sebelum mengeluarkan Rupiah dan mengedarkannya.

Hal-hal yang dipertimbangkan Bank Indonesia mulai dari tingkat pemalsuan, nilai intrinsik, dan masa edar uang.

Bank Indonesia juga merencanakan jumlah dan komposisi pecahan uang yang bakal dicetak selama satu tahun ke depan serta berwenang mencabut Rupiah yang beredar.

4. Melakukan riset dan pemantauan

Karena bertanggung jawab untuk melindungi stabilitas keuangan dari ancaman, Bank Indonesia harus tahu lebih dulu informasi-informasi mengenai hal-hal yang membahayakan stabilitas keuangan.

Inilah kenapa Bank Indonesia perlu melakukan pemantauan buat mencari tahu adakah kerentanan di sektor keuangan atau enggak. Atau mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang efeknya gak baik buat sistem keuangan.

5. Tempat menyimpan kas negara

Kas negara yang nilainya ribuan triliun rupanya berada di bawah tanggung jawab Bank Indonesia. Maksudnya, Bank Indonesia berperan sebagai bank yang menyimpan kas negara.

Dalam menjalankan fungsinya ini, Bank Indonesia melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi yang dilakukan mulai dari pembuatan laporan, penyimpanan dana, mengeluarkan dana, hingga ambil pinjaman dari luar negeri.

6. Memberi bantuan kepada bank agar lepas dari krisis

Bank pemerintah atau swasta bisa aja sewaktu-waktu mengalami krisis. Saat bank tersebut butuh bantuan, ke Bank Indonesia-lah pertolongan bisa didapat.

Bank Indonesia biasanya memberi bantuan berupa pendanaan kepada bank tersebut. Di sinilah fungsi Bank Indonesia yang berperan sebagai jaring pengaman sistem keuangan atau diistilahkan lender of the last resort (LoLR).

Bagaimanapun juga tugas Bank Indonesia adalah meminimalkan setiap potensi kerugian yang bisa bikin sistem keuangan gak stabil. Termasuk adanya bank yang mau bangkrut. Kalau gak ditolong, bisa aja efeknya berpengaruh gak cuma ke sistem keuangan, tapi perekonomian.

Peran Bank Indonesia sebagai bank sentral

Peran BI sebagai bank sentral Indonesia digolongkan sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali buat hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Sebagaimana dikutip dari UU No. 13 Tahun 1968, bank sentral adalah lembaga negara yang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter. Di Indonesia peran bank sentral diemban Bank Indonesia.

Sebagai bank sentral, BI berperan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Peran ini yang juga menjadi tujuan BI.

Tugas pokok Bank Indonesia

Tujuan tersebut bisa dicapai BI dengan menjalankan tugas-tugas pokoknya, yaitu:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; 
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; 
  • Mengatur dan mengawasi bank.
  • Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter oleh BI

    Seperti yang telah dijelaskan di atas, BI memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Di sinilah kebijakan moneter dibuat agar:

  • Kestabilan rupiah terhadap inflasi tetap terjaga,
  • Menjaga nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
  • Tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

    Dalam menjalankan tugas ini, BI berpedoman pada empat prinsip, yaitu keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.

    Tugas mengatur dan mengawasi bank

    Dalam melaksanakan tugas ini, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Sekilas tentang Bank Indonesia dan hukum pendiriannya

    Babak perjalanan Bank Indonesia (BI) itu terbilang panjang. Sejarah berdirinya Bank Indonesia dimulai pada tahun 1953. 

    Singkatnya, perjalanan sejarah BI secara kelembagaan dijelaskan dalam periode waktu berikut ini.

    Periode 1953-1959

    Bank Indonesia (BI) resmi berdiri sebagai bank sentral Indonesia dengan keluarnya Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1953. Berdirinya BI sekaligus menggantikan De Javasche Bank N.V. 

    BI didirikan dengan tugas menjaga stabilitas rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan urusan kredit, dan melakukan pengawasan dalam urusan kredit.

    Periode 1959-1966

    Pada periode ini, status BI gak lagi independen sejak terbitnya Penetapan Presiden (Penpres) No. 6 tahun 1960. Sejak saat itu, Pemerintah campur tangan dalam urusan tugas dan tata kerja BI sebagai bank sentral. BI pun bahkan dimasukkan dalam jajaran kabinet Pemerintahan.

    Periode 1966-1983

    BI kembali lagi sebagai bank sentral sejak keluarnya Undang-Undang No. 13 Tahun 1968. Tugas pokoknya pun juga dikembalikan, yaitu pengendalian moneter, pengawasan, dan pembinaan bank serta di bidang lalu lintas pembayaran. 

    BI bahkan diposisikan sebagai agen pembangunan dalam rangka mendorong pembangunan nasional. Selain itu, BI juga punya hak monopoli untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.

    Periode 1983-1997

    Dalam periode ini, tugas pokok dan rincian tugas BI tetap berdasarkan UU No.13 Tahun 1968 dan UU No.14/1967. 

    Periode 1997-1999

    Status BI sebagai bank sentral sekaligus lembaga independen benar-benar dipertegas lewat terbitnya UU No. 23 Tahun 1999. Dengan kata lain, BI bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak-pihak lain, kecuali buat hal-hal yang diatur dalam undang-undang.

    Periode 1999-2005

    Terbitnya UU No. 23 Tahun 1999 kemudian direvisi dengan keluarnya UU No. 3 Tahun 2004 pada tanggal 15 Januari 2004. Hasil amandemen tetap memfokuskan tujuan BI dalam pengendalian moneter, tanggung jawab atas kinerja, dan akuntabilitas publik yang transparan.

    Aturan yang menjadi landasan hukum Bank Indonesia

    Ada sejumlah aturan hukum yang terkait dengan peran BI, yaitu:

  • UU No. 11 Tahun 1953
  • UU No. 84 Tahun 1958
  • UU No. 13 Tahun 1968
  • UU No. 23 Tahun 1999
  • UU No. 3 Tahun 2004
  • UU No. 2 Tahun 2008
  • UU No. 6 Tahun 2009
  • Nah, itu tadi tentang Bank Indonesia, fungsi dan perannya sebagai bank sentral. Dengan mengetahui hal ini, kamu dapat memahami apa saja peran dan fungsi Bank Indonesia yang sebenarnya sangat signifikan bagi kehidupan kita.

    Intinya, apa yang dilakukan Bank Indonesia bertujuan menjaga kestabilan nilai Rupiah, baik terhadap barang atau jasa maupun terhadap mata uang asing. Kalau nilai Rupiah tetap stabil, dijamin perekonomian tetap sehat.

    Jika kamu memiliki pertanyaan lain seputar dunia perbankan, bisnis, hingga masalah keuangan lainnya, tanyakan langsung ke para ahli di bidangnya di Tanya Lifepal!

    Pertanyaan seputar fungsi Bank Indonesia

    Fungsi Bank Indonesia adalah untuk mengatur industri perbankan di Indonesia, termasuk pula sejumlah bank yang menjadi pelakunya.

    Berikut ini fungsi-fungsi Bank Indonesia:

    • Menjaga stabilitas moneter
    • Mengawasi dan bikin regulasi buat bank
    • Menjaga sistem pembayaran tetap berjalan lancar
    • Melakukan riset dan pemantauan
    • Tempat menyimpan kas negara
    • Memberi bantuan kepada bank agar lepas dari krisis.
    Peran Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia digolongkan sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali buat hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
    Perjalanan sejarah BI secara kelembagaan dijelaskan dalam periode waktu berikut ini:

    • Periode 1953-1959
    • Periode 1959-1966
    • Periode 1966-1983
    • Periode 1983-1997
    • Periode 1997-1999
    • Periode 1999-2005.
    Ada sejumlah aturan hukum yang terkait dengan peran BI, yaitu:

    • UU No. 11 Tahun 1953
    • UU No. 84 Tahun 1958
    • UU No. 13 Tahun 1968
    • UU No. 23 Tahun 1999
    • UU No. 3 Tahun 2004
    • UU No. 2 Tahun 2008
    • UU No. 6 Tahun 2009.