Pahami Makna Akuisisi dan Dampak bagi Perusahaan

akuisisi perusahaan

Akuisisi adalah pembelian perusahaan oleh investor atau perusahaan lain yang berkaitan dengan aset-aset suatu perusahaan atau sebatas pada sisi manajemen. 

Jika menelaah dari pemahaman selengkapnya, akuisisi merupakan perbuatan berdasarkan kekuatan hukum dalam mengambil alih semua atau sebagian besar saham dan aset perusahaan lain oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, atau investor.

Perbedaan Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi

beda akuisisi dan merger

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kerap menyamakan arti akuisisi, merger, dan konsolidasi. Padahal, ketiga kata dalam dunia bisnis ini memiliki makna dan tujuan yang berbeda-beda. 

Berikut tabel perbedaaan antara ketiga aksi korporasi tersebut.

Faktor PembedaAkuisisiMergerKonsolidasi
ProsesMengambil alih perusahaan lain dengan membeli saham mayoritasMenggabungkan dua atau lebih perusahaan, tetapi hanya satu yang dipertahankan (biasanya dilakukan perusahaan dengan bisnis serupa)Peleburan dua perusahaan atau lebih tanpa mempertahankan satu perusahaan pun. Biasanya dilakukan perusahaan dengan bisnis serupa
Kesehatan perusahaanTidak mengalami likuidasi atau bisa juga perusahaan yang mengalami pailit diakuisisi agar tetap beroperasiPerusahaan yang bergabung atau melebur dalam kondisi likuidasiDalam konsolidasi biasanya kondisi perusahaan tidak selalu mengalami likuidasi, tetapi sudah tidak sehat
Dampak bagi perusahaan “pencaplok”Memperoleh keuntungan lebih besarMenguasai semua aset perusahaan yang dimerger.Tidak ada perusahaan “pencaplok”
Dampak bagi perusahaan yang “dicaplok”Masih tetap berdiri dan kemungkinan ekspansi bisnis lebih besarBerhenti beroperasi, pemilik saham telah menerima uang tunai sebagai kompensasi Tidak ada perusahaan yang “dicaplok”
Kepemilikan saham perusahaan “pencaplok” pasca aksi korporasiMendominasi atau jauh lebih tinggi dari pemilik sebelumnyaMendominasi dan lebih besar, setidaknya lebih dari 50 persen.Semua kepemilikan saham digabung dan dilebur dalam perusahaan baru
TujuanMenjaga eksistensi perusahaanMemperkuat struktur perusahaanMelahirkan perusahaan baru yang lebih sehat
Contoh kasusSaham mayoritas Aqua dikuisisi (dibeli) DanoneLippo Bank merger dengan CIMB NiagaBank Bumi Daya, Bank BDN, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo yang bergabung menjadi Bank Mandiri pada tahun 1998.

Syarat-Syarat dan Proses Akuisisi

syarat akuisisi

Dalam akuisisi terdapat sejumlah persyaratan dan proses kerja, baik bagi perusahaan tertutup ataupun perusahaan terbuka (Tbk) yang disebut emiten yang telah menjual sahamnya kepada investor di pasar modal.

Namun secara umum, akuisisi yang dilakukan oleh atau terhadap perusahaan tertutup dan Tbk sama saja. Syarat dan tahapannya sebagai berikut.

1. Syarat akuisisi

Mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 126, akuisisi harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Akuisisi wajib memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat dengan perusahaan lain.
  • Tidak boleh merugikan perusahaan.
  • Tidak boleh merugikan pemegang saham minoritas.
  • Tidak boleh merugikan karyawan.
  • Tidak boleh merugikan masyarakat dan atau memunculkan persaingan bisnis tidak sehat.
  • 2. Proses akuisisi

    Proses akuisisi terbagi menjadi dua, yaitu akuisisi oleh direksi perusahaan dan akuisisi langsung dari pemegang saham. Meski kepemilikan modal memegang kuasa tertinggi, namun akuisisi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berikut penjelasannya.

    Akuisisi melalui direksi perusahaan

  • Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  • Pemberitahuan kepada direksi perusahaan.
  • Penyusunan rancangan pengambilalihan yang terdiri atas beberapa data yang meliputi informasi perusahaan, cara membayar akuisisi, dan kesiapan pendanaan.
  • Pengumuman ringkasan rancangan.
  • Pengajuan keberatan kreditor.
  • Membuat akta pengambilalihan di notaris.
  • Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM.
  • Pengumuman hasil pengambilalihan.
  • Akuisisi langsung dari pemegang saham

  • Perundingan dan kesepakatan.
  • Pengumuman rencana kesepakatan.
  • Pengajuan keberatan kreditor.
  • Pembuatan akta pengambilalihan di hadapan notaris.
  • Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM.
  • Pengumuman hasil pengambilalihan.
  • Tujuan dan Manfaat yang Didapatkan dari Akuisisi

    manfaat akuisisi

    Tujuan dan manfaat akuisisi adalah membuka peluang kepada peningkatan kinerja dan keuntungan finansia perusahaan, baik dari sisi pihak yang mengakuisisi dan pihak yang diakuisisi. Untuk lebih lengkapnya, kita bahas di bawah ini.

    1. Tujuan akuisisi

    Sewajarnya, tujuan mendasar dari tindakan akuisisi harus menguntungkan kedua perusahaan bersangkutan, antara lain:

  • Menambah sinergi perusahaan yang diharapkan berdampak pada keuntungan bagi pelaku akuisisi dan pihak yang diakuisisi.
  • Memperluas pangsa pasar.
  • Melindungi pasar di tengah persaingan bisnis yang ketat.
  • Mengakuisisi produk tertentu yang akan menambah popularitas dan keuntungan perusahaan.
  • Memperkuat bisnis utama.
  • 2. Manfaat akuisisi

    Manfaat dari aksi korporasi ini terhadap kedua pihak, antara lain:

  • Tingkat pertumbuhan perusahaan yang lebih cepat.
  • Perusahaan pelaku akuisisi dapat mengurangi persaingan bisnis.
  • Pelaku akuisisi bisa memasuki cakupan bisnis baru melalui perusahaan yang diakuisisi.
  • Adanya peningkatan managerial skill.
  • Klasifikasi Akuisisi Adalah…

    klasifikasi akuisisi

    Secara umum, akuisisi diklasifikasikan dalam dua kelompok besar, yaitu berdasarkan objek yang diakuisisi dan jenis usaha yang diakuisisi. Berikut penjelasannya.

    1. Objek yang diakuisisi

    Terdapat tiga objek utama yang diakuisisi dari sebuah perusahaan, antara lain:

  • Konsolidasi atau merger.
  • Akuisisi saham.
  • Akuisisi aset.
  • 2. Jenis usaha

    Akuisisi pada umumnya akan mengambil alih suatu perusahaan berdasarkan tiga jenis usaha yang dikuasainya, yaitu:

  • Akuisisi horizontal, yaitu pengambilalihan perusahaan yang memiliki bidang usaha sama untuk memperluas pangsa pasar.
  • Akuisisi vertikal, yaitu pengambilalihan suatu perusahaan yang masih dalam satu mata rantai produksi, misalnya dengan tujuan mengambil peran pihak pemasok atau distributor demi meningkatkan keuntungan.
  • Akuisisi konglomerat, yaitu pengambilalihan perusahaan lain yang tidak terkait bidang bisnis perusahaan akuisitor, baik secara horizontal maupun vertikal. Tujuannya menunjang akuisitor dan memantapkan portofolio perusahaan atau grupnya.
  • Cukup kompleks pembahasan mengenai pengambilalihan perusahaan ini, ‘kan? Namun pada dasarnya, tujuan dari akuisisi adalah meningkatkan pertumbuhan perusahaan secara menyeluruh. 

    Di samping itu, perusahaan atau grup akuisitor berpotensi mendapatkan profit yang bersifat kompetitif, misalnya kenaikan harga saham dan memperkuat aliran suplai produk dagang mereka.

    Namun pada penerapannya, tindakan ini perlu mendapatkan pengawasan dari OJK agar terhindar dari upaya-upaya yang dapat berisiko merugikan pihak-pihak di dalam instansi yang diakuisisi pada khususnya dan masyarakat sebagai konsumen pada umumnya.