Pahami Makna Akuisisi dan Dampak bagi Perusahaan
Akuisisi adalah pembelian perusahaan oleh investor atau perusahaan lain yang berkaitan dengan aset-aset suatu perusahaan atau sebatas pada sisi manajemen.
Jika menelaah dari pemahaman selengkapnya, akuisisi merupakan perbuatan berdasarkan kekuatan hukum dalam mengambil alih semua atau sebagian besar saham dan aset perusahaan lain oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, atau investor.
Perbedaan Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kerap menyamakan arti akuisisi, merger, dan konsolidasi. Padahal, ketiga kata dalam dunia bisnis ini memiliki makna dan tujuan yang berbeda-beda.
Berikut tabel perbedaaan antara ketiga aksi korporasi tersebut.
Faktor Pembeda | Akuisisi | Merger | Konsolidasi |
Proses | Mengambil alih perusahaan lain dengan membeli saham mayoritas | Menggabungkan dua atau lebih perusahaan, tetapi hanya satu yang dipertahankan (biasanya dilakukan perusahaan dengan bisnis serupa) | Peleburan dua perusahaan atau lebih tanpa mempertahankan satu perusahaan pun. Biasanya dilakukan perusahaan dengan bisnis serupa |
Kesehatan perusahaan | Tidak mengalami likuidasi atau bisa juga perusahaan yang mengalami pailit diakuisisi agar tetap beroperasi | Perusahaan yang bergabung atau melebur dalam kondisi likuidasi | Dalam konsolidasi biasanya kondisi perusahaan tidak selalu mengalami likuidasi, tetapi sudah tidak sehat |
Dampak bagi perusahaan “pencaplok” | Memperoleh keuntungan lebih besar | Menguasai semua aset perusahaan yang dimerger. | Tidak ada perusahaan “pencaplok” |
Dampak bagi perusahaan yang “dicaplok” | Masih tetap berdiri dan kemungkinan ekspansi bisnis lebih besar | Berhenti beroperasi, pemilik saham telah menerima uang tunai sebagai kompensasi | Tidak ada perusahaan yang “dicaplok” |
Kepemilikan saham perusahaan “pencaplok” pasca aksi korporasi | Mendominasi atau jauh lebih tinggi dari pemilik sebelumnya | Mendominasi dan lebih besar, setidaknya lebih dari 50 persen. | Semua kepemilikan saham digabung dan dilebur dalam perusahaan baru |
Tujuan | Menjaga eksistensi perusahaan | Memperkuat struktur perusahaan | Melahirkan perusahaan baru yang lebih sehat |
Contoh kasus | Saham mayoritas Aqua dikuisisi (dibeli) Danone | Lippo Bank merger dengan CIMB Niaga | Bank Bumi Daya, Bank BDN, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo yang bergabung menjadi Bank Mandiri pada tahun 1998. |
Syarat-Syarat dan Proses Akuisisi
Dalam akuisisi terdapat sejumlah persyaratan dan proses kerja, baik bagi perusahaan tertutup ataupun perusahaan terbuka (Tbk) yang disebut emiten yang telah menjual sahamnya kepada investor di pasar modal.
Namun secara umum, akuisisi yang dilakukan oleh atau terhadap perusahaan tertutup dan Tbk sama saja. Syarat dan tahapannya sebagai berikut.
1. Syarat akuisisi
Mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 126, akuisisi harus memenuhi syarat sebagai berikut.
2. Proses akuisisi
Proses akuisisi terbagi menjadi dua, yaitu akuisisi oleh direksi perusahaan dan akuisisi langsung dari pemegang saham. Meski kepemilikan modal memegang kuasa tertinggi, namun akuisisi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berikut penjelasannya.
Akuisisi melalui direksi perusahaan
Akuisisi langsung dari pemegang saham
Tujuan dan Manfaat yang Didapatkan dari Akuisisi
Tujuan dan manfaat akuisisi adalah membuka peluang kepada peningkatan kinerja dan keuntungan finansia perusahaan, baik dari sisi pihak yang mengakuisisi dan pihak yang diakuisisi. Untuk lebih lengkapnya, kita bahas di bawah ini.
1. Tujuan akuisisi
Sewajarnya, tujuan mendasar dari tindakan akuisisi harus menguntungkan kedua perusahaan bersangkutan, antara lain:
2. Manfaat akuisisi
Manfaat dari aksi korporasi ini terhadap kedua pihak, antara lain:
Klasifikasi Akuisisi Adalah…
Secara umum, akuisisi diklasifikasikan dalam dua kelompok besar, yaitu berdasarkan objek yang diakuisisi dan jenis usaha yang diakuisisi. Berikut penjelasannya.
1. Objek yang diakuisisi
Terdapat tiga objek utama yang diakuisisi dari sebuah perusahaan, antara lain:
2. Jenis usaha
Akuisisi pada umumnya akan mengambil alih suatu perusahaan berdasarkan tiga jenis usaha yang dikuasainya, yaitu:
Cukup kompleks pembahasan mengenai pengambilalihan perusahaan ini, ‘kan? Namun pada dasarnya, tujuan dari akuisisi adalah meningkatkan pertumbuhan perusahaan secara menyeluruh.
Di samping itu, perusahaan atau grup akuisitor berpotensi mendapatkan profit yang bersifat kompetitif, misalnya kenaikan harga saham dan memperkuat aliran suplai produk dagang mereka.
Namun pada penerapannya, tindakan ini perlu mendapatkan pengawasan dari OJK agar terhindar dari upaya-upaya yang dapat berisiko merugikan pihak-pihak di dalam instansi yang diakuisisi pada khususnya dan masyarakat sebagai konsumen pada umumnya.