Apa Itu Asuransi? Ini Pengertian, Unsur, dan Jenisnya

apa itu asuransi

Tahukah kamu apa itu asuransi? Asuransi adalah produk pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk melindungi nasabah atau peserta dari kerugian finansial yang lebih besar. 

Perjanjian di dalam asuransi melibatkan dua pihak, yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung.

Tertanggung berkewajiban membayar sejumlah premi asuransi untuk mendapatkan pertanggungan dari penanggung sesuai dengan produk atau polis yang dipilih. 

Ada beragam produk asuransi yang bisa dibeli sesuai kebutuhan calon nasabah. Agar lebih jelas, mari simak informasi lengkap terkait apa itu asuransi, jenis asuransi, hingga unsur-unsur dalam pelaksanaannya berikut ini!

Apa Itu Asuransi? 

Menurut UU No 40 Tahun 2014, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam perjanjian ini, pemegang polis sebagai tertanggung berkewajiban membayarkan iuran atau premi.

Pembayaran premi ini dilakukan untuk mendapatkan jaminan pertanggungan atau penggantian biaya atas berbagai macam risiko, seperti risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang diberikan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung.

Jadi, fungsi asuransi adalah berperan sebagai proteksi atau perlindungan terhadap keuangan. Produk asuransi tidak bisa menghilangkan risiko sama sekali, apalagi untuk risiko kejadian yang tidak terduga. 

Tapi, asuransi adalah salah satu bentuk upaya antisipasi atau perlindungan keuangan untuk mempersiapkan diri menghadapi risiko finansial kejadian tak terduga tersebut.

Pengertian asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menurut OJK, asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance).”

Pengertian asuransi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

Pengertian asuransi menurut para ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian asuransi menurut para ahli yang juga bisa kamu jadikan acuran:

Asuransi menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H., adalah seorang pejabat Mahkamah Agung Indonesia tahun 1952 sampai 1966.

Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H. asuransi adalah persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin. Pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi akibat peristiwa atau risiko yang belum jelas akan terjadi.

Asuransi menurut Abbas Salim

Abbas Salim melalui bukunya menjelaskan bahwa asuransi adalah suatu kemauan dalam hal penetapan kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai ganti kerugian besar yang belum pasti terjadi di masa depan.

Asuransi menurut Profesor Mark R. Green, MD

Profesor Mark R. Green, MD adalah profesor yang dikenal berkat riset kanker paru-paru. Menurut Green, asuransi adalah sebuah lembaga ekonomi yang memiliki tujuan untuk mengurangi risiko tertentu.

Caranya adalah dengan mengombinasikan sejumlah objek dengan jumlah cukup besar yang dikelola oleh asuransi tersebut dan diharapkan kerugian yang terjadi secara menyeluruh dapat diprediksi dalam batas-batas tertentu.

Jenis-Jenis Asuransi yang Ada di Indonesia

Pada prinsipnya asuransi dibagi berdasarkan objek pertanggungannya, seperti asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan diri, kendaraan, dan lainnya. Berikut penjelasan beberapa jenis asuransi yang ada di Indonesia.

1. Asuransi kesehatan

Apa itu asuransi kesehatan? Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan.

Biaya pengobatan ini meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan, dan biaya obat-obatan. Produk asuransi kesehatan yang umum dicari orang adalah hospital cash plan dan asuransi penyakit kritis. 

Tips memilih asuransi kesehatan yang bagus adalah mencari perusahaan asuransi yang menawarkan manfaat pertanggungan besar dengan harga premi yang terjangkau. Selain itu, pilihlah asuransi kesehatan yang punya rekanan jaringan rumah sakit luas.

2. Asuransi jiwa

Selain asuransi kesehatan, asuransi jiwa juga menjadi salah satu jenis asuransi yang umum ditemukan di Indonesia. Lalu, apa itu asuransi jiwa? 

Asuransi jiwa adalah program perlindungan finansial dalam bentuk santunan tunai apabila terjadi risiko meninggal dunia atau cacat total tetap pada pemegang polis (tertanggung). 

Produk asuransi jiwa yang juga banyak dicari orang adalah asuransi pendidikan. Uang pertanggungan yang diberikan dalam asuransi jiwa disesuaikan dengan premi yang dibayarkan. 

3. Asuransi kecelakaan diri

Asuransi kecelakaan adalah produk asuransi yang memberikan solusi finansial jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan diri. 

Solusi yang diberikan asuransi kecelakaan diri biasanya adalah santunan meninggal dunia dan biaya pengobatan akibat kecelakaan. 

4. Asuransi unit link

Asuransi unit link adalah produk asuransi yang memberi manfaat proteksi dan investasi. Artinya, nasabah bisa mendapatkan manfaat asuransi dan nilai tunai investasi sekaligus. Biasanya, produk satu ini umum ditemukan di asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. 

5. Asuransi kendaraan bermotor

Salah satu produk asuransi kendaraan bermotor yang banyak dicari adalah asuransi mobil. Dalam asuransi mobil, ada dua jenis yang bisa dipilih, yaitu asuransi all risk atau TLO. Lantas, apa itu asuransi all risk dan apa itu asuransi TLO

Asuransi mobil all risk adalah jenis asuransi yang menanggung segala bentuk kerugian, termasuk kerusakan ringan hingga berat, serta risiko kehilangan. 

Kalau asuransi TLO, pertanggungan diberikan jika kerusakan mobil mencapai sama dengan atau lebih dari 75% nilai mobil sebelum mengalami kerugian. 

6. Asuransi pendidikan

Mempersiapkan dana pendidikan untuk anak harus dilakukan sejak dini agar masa depan terlindungi. Lantas, apa itu asuransi pendidikan?

Pengertian asuransi pendidikan adalah jenis asuransi jiwa yang dikombinasikan deposito ataupun tabungan untuk mempersiapkan dana pendidikan anak. 

Biasanya, manfaat pertanggungan ini bisa kamu dapatkan melalui asuransi dwiguna maupun unit link.

7. Asuransi korporasi

Pengertian asuransi korporasi adalah jenis asuransi kumpulan untuk karyawan perusahaan. Jenis produknya ada asuransi kesehatan karyawan dan asuransi jiwa karyawan. 

Jadi, kepesertaan asuransi karyawan hanya berlangsung ketika tertanggung masih menjadi karyawan di perusahaan tersebut.

9. Asuransi Perjalanan

Pengertian asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi risiko perjalanan selama nasabah bepergian baik di dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya asuransi perjalanan akan ditawarkan ketika kamu membeli tiket pesawat, kereta, kapal, dan berbagai transportasi lain.

Sementara untuk manfaat pertanggungan perjalanan asuransi adalah ganti rugi ketika mengalami keterlambatan pesawat, kehilangan bagasi, kecelakaan dalam perjalanan, sampai dengan pertanggungan risiko covid 19.

9. Asuransi sosial

Asuransi sosial adalah jenis asuransi yang dihadirkan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan premi terjangkau.

Terdapat dua produk asuransi sosial, yaitu BPJS Kesehatan yang memiliki fungsi serupa dengan asuransi kesehatan pada umumnya dan BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk para pekerja.

Keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan nasabah wajib membayar iuran tiap bulan sesuai dengan jenis kelas yang dipilih.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bersifat opsional yang iurannya langsung dipotong dari gaji karyawan atau dibayar sendiri oleh pengusaha.

10. Asuransi hari tua

Asuransi hari tua adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan ketika nasabah memasuki usia pensiun dan tidak lagi produktif. 

Dengan jenis asuransi ini nasabah akan mempersiapkan dana pensiun lebih dini. Untuk besaran preminya akan disesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah.

11. Asuransi rumah

Pengertian asuransi rumah adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada rumah tinggal ketika terjadi risiko tertentu. 

Risiko yang ditanggung oleh asuransi rumah adalah kehilangan akibat pencurian, kebakaran, dan sebagainya.

12. Asuransi wajib

Asuransi wajib adalah jenis asuransi yang diwajibkan bagi seluruh atau kelompok tertentu. Kewajiban ini diatur dalam perundang-undangan.

Namun jenis asuransi yang diwajibkan undang-undang untuk diikuti masyarakat dan memberikan manfaat dengan mekanisme subsidi silang tidak termasuk ke dalam kategori ini.

Perusahaan asuransi wajib biasanya berbentuk BUMN. Contohnya adalah seperti PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

13. Reasuransi

Reasuransi adalah jasa asuransi yang memberikan pertanggungan ulang terhadap risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi, reasuransi juga disebut asuransi dari asuransi.

Unsur-Unsur Asuransi

Terdapat lima unsur dalam asuransi yang perlu kamu ketahui, yaitu penanggung dan tertanggung, polis, premi, klaim, serta santunan atau uang pertanggungan asuransi

Penjelasan dari unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah sebagai berikut:

1. Penanggung dan tertanggung

Istilah paling dasar dalam asuransi adalah penanggung dan tertanggung. Penanggung biasanya adalah perusahaan asuransi. 

Sementara, tertanggung adalah pihak yang menggunakan jasa asuransi tersebut. Tertanggung dalam polis adalah orang itu sendiri atau atas nama orang lain.

2. Polis asuransi

Polis adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. 

Perjanjian asuransi ini berisi ketentuan yang dibuat dalam bentuk tertulis baik kertas maupun digital terkait penerapan dan pertanggungan produk asuransi yang berlaku.

3. Premi asuransi

Unsur berikutnya yang perlu diperhatikan adalah premi asuransi. Lalu, apa itu premi asuransi? Premi asuransi adalah sejumlah dana yang akan ditarik oleh perusahaan asuransi. 

Jumlah dana tersebut tergantung kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan kondisi anggaran nasabah.

4. Klaim asuransi

Klaim asuransi adalah ganti rugi atau jaminan finansial atas manfaat asuransi sesuai dengan yang tertulis dalam polis. 

Bila ada nasabah yang mengalami kerugian finansial tertentu yang tertuang dalam polis, maka mereka bisa mengajukan klaim. Nantinya, perusahaan akan membayarkan jumlah tertentu yang sudah disepakati sejak awal.

5. Uang pertanggungan atau santunan

Nah, sejumlah dana yang akan diterima oleh tertanggung tersebut disebut sebagai uang pertanggungan atau santunan. 

Jadi prosesnya nasabah membayar premi → terjadi kerugian →  nasabah mengajukan klaim. Lalu, perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan pada nasabah.

Sebagai gambaran mengenai uang pertanggungan, berikut ini kalkulator uang pertanggungan asuransi jiwa berdasarkan pendapatan. 

Apa Saja Fungsi Asuransi?

Asuransi memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai pengalihan risiko, meminimalisir kerugian finansial, serta memberi keamanan untuk masa depan. 

Namun berdasarkan jenisnya, manfaat atau fungsi asuransi dibedakan lagi menjadi beberapa kategori:

  • Asuransi jiwa: Fungsi asuransi ini adalah memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh tertanggung akibat kematian atau risiko lainnya.
  • Asuransi kesehatan: Fungsi asuransi ini adalah sebagai proteksi finansial dari mahalnya biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit.
  • Asuransi kendaraan bermotor: Fungsi asuransi ini adalah memberikan biaya penggantian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada kendaraan.
  • Asuransi pendidikan: Fungsinya adalah untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak.
  • Asuransi properti: Fungsinya adalah melindungi hunian dari risiko-risiko yang bisa terjadi, seperti kebakaran, kebanjiran, hingga kemalingan.
  • Selain itu, memiliki asuransi bisa memberikan berbagai manfaat. Berikut ini penjelasan mengenai manfaat asuransi dan pentingnya memiliki asuransi sejak dini.

    Dasar Hukum Asuransi di Indonesia 

    Dasar hukum asuransi di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Untuk asuransi secara garis besar sendiri berlandaskan pada lima dasar hukum berikut: 

    1.  Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian

    UU Nomor 40 Tahun 2014 menjadi dasar hukum utama yang digunakan dalam mengatur kegiatan asuransi di Indonesia. Undang-Undang ini menggantikan UU Perasuransian sebelumnya, yaitu UU Nomor 2 tahun 1992.

    Di dalamnya memuat peraturan mengenai perasuransian, mulai dari ruang lingkup, tata kelola, program asuransi wajib, perlindungan pemegang polis, dan masih banyak lagi. 

    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1320 dan Pasal 1774

    Dalam dasar hukum asuransi ini dijelaskan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian. Sebagaimana dalam KUHP dijelaskan syarat-syarat sehingga suatu perjanjian dapat dinyatakan sah atau sesuai hukum.

    Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.”

    3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab 9 Pasal 246

    Di dalamnya disebutkan secara menyeluruh terkait ketentuan pertanggungan asuransi, batas uang pertanggungan yang dapat diberikan perusahaan asuransi.

    Juga tentang prosedur atas pertanggungan yang diberikan, pengajuan pengajuan klaim asuransi, dan pertanggungan dibuat secara tertulis melalui polis asuransi. 

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 mengatur penyelenggaraan usaha asuransi di mana secara prinsip memiliki tujuan untuk mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia. 

    Adapun perusahaan asuransi harus memiliki prinsip usaha yang sehat dan memiliki tanggung jawab. 

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

    Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya serupa dasar hukum sebelumnya yang bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan usaha asuransi di Indonesia.

    Peraturan ini dibuat atas dasar perkembangan asuransi diikuti perubahan perekonomian di Indonesia. 

    6. Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 21/DSN-MUI/X/2001

    Dasar hukum asuransi ini dikhususkan untuk produk asuransi syariah guna memastikan usaha dikelola sesuai dengan prinsip Islam, yaitu menggunakan prinsip tolong menolong. 

    Jadi, hukum asuransi dalam Islam berbeda dengan konvensional yang berfokus pada jual beli, ya. 

    Apa Itu Asuransi Syariah? 

    Dalam asuransi, ada juga jenis asuransi syariah. Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang pelaksanaan serta cara kerjanya disesuaikan dengan syariat Islam. 

    Tidak seperti asuransi konvensional, perlindungan yang diberikan oleh asuransi syariah berupa pengelolaan sharing risk. Jadi, nasabah asuransi syariah akan saling membantu untuk menanggung risiko kerugian yang dialami.

    Premi yang dibayarkan setiap bulan disebut sebagai dana kontribusi, nantinya akan dipakai untuk membantu kerugian yang dialami oleh pemegang polis lainnya. 

    Sementara, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pemegang amanah dan pengelola dana kontribusi tersebut, bukan sebagai penanggung risiko seperti pada asuransi konvensional. 

    Apa Itu Perusahaan Asuransi? 

    Perusahaan asuransi adalah pihak yang menyediakan asuransi bagi nasabah atau pemegang polis. Perusahaan asuransi jugalah yang memberikan jaminan atau uang pertanggungan saat terjadi kerugian.

    Dalam praktiknya, perusahaan asuransi tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada perusahaan lain yang mendukung jalannya kegiatan asuransi. 

    Karena itu, selain perusahaan asuransi yang memberikan produk asuransi, ada juga perusahaan penunjang. Berikut perusahaan-perusahaan yang menunjang usaha asuransi:

    1. Perusahaan pialang asuransi

    Perusahaan ini memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

    2. Perusahaan pialang reasuransi

    Sama seperti perusahaan sebelumnya, perusahaan pialang reasuransi memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi untuk kepentingan perusahaan asuransi.

    3. Perusahaan penilai kerugian asuransi

    Perusahaan ini memberikan layanan berupa jasa penilaian terhadap kerugian pada objek yang dipertanggungkan. Biasanya, layanan penilai kerugian ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan asuransi umum (kerugian).

    4. Perusahaan konsultan aktuaria

    Perusahaan ini memberikan layanan konsultasi yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan perhitungan cadangan keuangan, penyusunan laporan, penilaian terjadinya risiko, serta perencanaan produk asuransi jiwa.

    Cara Kerja Asuransi di Indonesia

    Pada dasarnya, asuransi bisa dibilang seperti gotong-royong atau subsidi silang. Sebab, perusahaan asuransi sebenarnya menghimpun dana dari nasabah.

    Kemudian dana tersebut diolah sedemikian rupa. Saat salah satu nasabah mengalami kerugian finansial tertentu yang masuk dalam kesepakatan, pihak perusahaan asuransi akan menggelontorkan sebagian dana tersebut.

    Prinsip Dasar Asuransi

    Cara kerja asuransi juga haruslah sesuai dengan prinsip dasar asuransi yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, kamu dapat memastikan dan menimbang apa itu asuransi yang terbilang bagus atau tidak.

    Berikut ini adalah prinsip asuransi yang perlu kamu ketahui.

  • Insurable Interest: Ahli waris haruslah memiliki kepentingan langsung terhadap peserta asuransi jika terjadi risiko kerugian seperti meninggal dunia dan lain sebagainya.
  • Utmost good faith: Peserta asuransi wajib memberikan informasi secara jujur kepada pihak penanggung atau asuransi.
  • Proximate cause: Manfaat asuransi hanya akan diberikan jika kerugian terjadi akibat hal yang sesuai dengan keterangan polis.
  • Indemnity: manfaat atau uang pertanggungan diberikan setelah pengajuan klaim disetujui dan sesuai dengan polis yang disepakati bersama.
  • Subrogation: Prinsip yang memberikan hak kepada nasabah untuk menuntut ganti rugi kepada pihak asuransi atau pihak ketiga jika terjadi kerugian.
  • Contribution: Berlaku jika nasabah memiliki dua asuransi dari perusahaan yang berbeda.
  • Apa Saja Bentuk Risiko yang Ditanggung Asuransi?

    Bentuk-bentuk risiko adalah risiko murni, spekulatir, fundamental, dan partikular. Pengertian risiko murni adalah risiko yang akibatnya kerugian. Contohnya kebakaran, kecelakaan, dan pencurian.

    Risiko spekulatif adalah risiko yang muncul akibat pengambilan keputusan, jadi bisa rugi maupun untung. Contohnya ada judi. 

    Sementara risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu namun dampaknya lokal. Contohnya, tabrakan mobil.

    Terakhir adalah risiko fundamental yaitu risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas. Contohnya banjir, gempa bumi, dan angin topan.

    Jadi, kamu perlu tahu tidak semua bentuk risiko di tanggung oleh asuransi. Asuransi hanya menanggung risiko yang dapat diukur dengan uang dan risiko tersebut tidak bertentangan dengan hukum. 

    Contoh risiko yang ditanggung asuransi adalah kecelakaan mobil, pencurian, kebakaran, dan sebagainya.

    Istilah-Istilah dalam Asuransi

    Dalam asuransi, ada beberapa istilah penting yang akan sering ditemui. Berikut beberapa istilah dalam asuransi.

    Daftar istilah dalam asuransiArti
    AsuransiAsuransi adalah produk pengelolaan keuangan yang bertujuan menjamin nasabah atau peserta dari kerugian finansial yang lebih besar. 

    Kesepakatan di dalam asuransi adalah melibatkan pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung.

    Tertanggung berkewajiban membayar sejumlah premi asuransi untuk mendapatkan pertanggungan dari penanggung sesuai dengan produk atau polis asuransi yang disepakati. 

    Agen asuransiAgen asuransi adalah pihak perwakilan perusahaan perusahaan yang berperan memasarkan produk asuransi dan kemudian melayani kebutuhan perasuransian nasabah
    BancassuranceBancassurance adalah produk asuransi yang dipasarkan oleh bank. Umumnya bank ini memiliki produk asuransi sendiri atau bekerja sama memasarkan produk asuransi dari perusahaan lain.
    Biaya excessBiaya excess adalah sejumlah uang atau nilai tertentu yang harus dikeluarkan untuk menutupi kekurangan pembayaran atas jasa pelayanan di rumah sakit.
    Cuti premiCuti premi adalah fitur yang diberikan oleh perusahaan asuransi untuk mengizinkan nasabah berhenti melakukan pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu. Meski begitu, polis asuransi tetap berstatus aktif, namun nasabah tidak bisa mengajukan klaim selama masa cuti premi.
    Field underwritingField underwriting adalah proses seleksi calon peserta yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Selama masa ini, perusahaan akan memperhitungkan berbagai risiko atas diri calon nasabah atau objek tertentu, sekaligus melakukan kalkulasi premi asuransi yang sesuai.
    Grace periodGrace period adalah adalah masa tenggang yang dimiliki nasabah untuk melakukan pembayaran premi. Umumnya adalah 30 hari sejak tanggal jatuh tempo awal.
    Tujuan dari asuransiAsuransi memiliki empat tujuan, yaitu:

  • Pengalihan risiko
  • Membayar ganti rugi
  • Perlindungan finansial dalam bentuk santunan jiwa
  • Menyejahterakan anggotanya
  • Asuransi kesehatanAsuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan manfaat berupa pertanggungan biaya selama tertanggung dirawat di RS.

    Pertanggungan yang diberikan meliputi biaya perawatan, biaya pengobatan, serta biaya pembedahan

    Asuransi umumAsuransi umum adalah produk asuransi yang memberikan manfaat berupa ganti rugi kepada tertanggung apabila terjadi hal-hal yang merugikan, seperti kerusakan, kerugian ataupun kehilangan harta benda
    Hukum asuransiHukum asuransi adalah aturan tertulis yang mengikat peserta dan perusahaan asuransi untuk menaati perjanjian yang telah disepakati. Perjanjian tersebut biasanya mengatur hak dan kewajiban peserta serta perusahaan asuransi.
    Polis asuransiPerjanjian asuransi antara perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dan nasabah asuransi sebagai tertanggung. Polis asuransi memuat perjanjian pengalihan risiko, syarat-syarat, dan komitmen kedua belah pihak.
    Klaim asuransiKlaim asuransi adalah pengajuan dari nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk membayarkan haknya berupa manfaat dari perjanjian dalam polis.
    CashlessKlaim cashless adalah jenis klaim asuransi yang memungkinkan, nasabah untuk tidak perlu melakukan pembayaran apa pun dan hanya perlu menunjukkan kartu asuransi kepada pihak administrasi rumah sakit. 
    ReimbursementKlaim reimbursement adalah jenis klaim di mana nasabah perlu menanggung pembayaran secara tunai terlebih dahulu dan setelah itu mendapatkan penggantian dari pihak asuransi.
    Masa tunggu asuransiMasa tunggu adalah periode yang harus dilewati oleh tertanggung hingga status polis dinyatakan aktif atau saat sudah bisa mengajukan klaim kembali.

    Demikianlah pembahasan mengenai apa itu asuransi, dasar hukum asuransi dalam istilah-istilah penting di dalamnya. Semoga bermanfaat untuk kamu, ya.

    Tips dari Lifepal! Sebelum membeli produk asuransi, pastikan kamu telah mempelajari dengan seksama dokumen polis asuransi yang ditawarkan. 

    Ini penting agar kamu dapat memahami dengan lebih jelas apa hak dan kewajiban kamu selaku peserta asuransi.

    Selain penanggung dan tertanggung, polis, premi, klaim, serta santunan asuransi, ada pula istilah persekot asuransi yang artinya adalah premi asuransi yang dibayar dimuka.

    Tips Memilih Asuransi

    Jika ingin mendapatkan manfaat secara maksimal, penting untuk nasabah bertindak cerdas dalam memilih asuransi. Berikut adalah beberapa tips yang bisa diterapkan:

     1. Pilih produk sesuai kebutuhan

    Polis asuransi terbaik bukan selalu yang termurah, tapi yang penting adalah sesuai dengan kebutuhan kamu. Maka dari itu, sebelum membeli asuransi, pastikan kamu memahami kebutuhanmu lebih dulu.

    2. Pastikan perusahaan kredibel

    Jangan sembarangan memilih perusahaan asuransi. Salah satu kredibilitas perusahaan asuransi dapat ditunjukkan dengan perusahaan tersebut diawasi dan memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

    Selain itu, pastikan memilih perusahaan asuransi yang memiliki rasio solvabilitas atau RBC (risk based capital) perusahaan asuransi di atas 120 persen. Kamu dapat melihat informasi ini di laporan keuangan perusahaan.

    3. Beli di broker tepercaya

    Jika ingin membeli asuransi di broker atau agen, pastikan kamu memilih broker dan agen yang tepercaya. Pilih agen yang memiliki sertifikasi keagenan dan punya reputasi baik.

    Apabila lewat broker, pastikan sudah berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Contohnya seperti Lifepal yang bekerja sama dengan pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna. Dapatkan asuransi mobil terbaik untuk kendaraan kesayangan kamu di Lifepal.

    Pertanyaan Seputar Apa Itu Asuransi

    Asuransi adalah produk pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk melindungi nasabah atau peserta dari kerugian finansial yang lebih besar. Kesepakatan di dalam asuransi melibatkan dua pihak, yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung. Tertanggung berkewajiban membayar sejumlah premi asuransi untuk mendapatkan pertanggungan dari penanggung sesuai dengan produk atau polis yang dipilih.
    Insurance atau asuransi, yaitu salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara risk transfer atau pengalihan risiko dari tertanggung ke perusahaan asuransi.
    Pengertian tempo asuransi atau klaim jatuh tempo adalah klaim yang disebabkan ketika tertanggung telah habis masa kontrak pembayaran premi sesuai yang ditetapkan pada perjanjian polis.
    Tujuan asuransi secara umum antara lain:

    • Sebagai pengalih risiko
    • Membayar ganti rugi
    • Pembayar santunan (meninggal dunia atau cacat tetap)
    • Kesejahteraan anggota

    Baca selengkapnya mengenai tujuan asuransi di sini!