Apa Itu Inklusi Keuangan? Ini Pengertian dan Manfaatnya

Sosialisasi Inklusi Keuangan (TEMPO)

Sering banget dengar istilahnya, tapi belum paham apa itu inklusi keuangan? Tanpa disadari, penggunaan fasilitas perbankan semisal rekening tabungan ataupun kartu kredit menandakan kita telah tersentuh inklusi keuangan lho.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menjadi pihak yang sedang giat-giatnya meningkatkan inklusi keuangan sebagai bagian dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). 

Upaya tersebut dilakukan karena data Global Findex 2014 yang menyebut baru sekitar 36 persen penduduk dewasa di Indonesia yang mengakses lembaga keuangan formal. Apalagi upaya tersebut disebut-sebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lho.

Makin menarik, ulasan berikut ini bakal membahas apa itu inklusi keuangan, tujuannya, dan upaya-upaya dilakukan buat meningkatkannya. Langsung aja yuk disimak.

Apa itu inklusi keuangan?

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016, inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Inklusi keuangan bisa dikatakan terwujud kalau semua orang dapat mengakses layanan keuangan dengan mudah. Efek yang diharapkan tentu aja meningkatnya kemampuan ekonomi dan berkurangnya kemiskinan serta kesenjangan ekonomi.

Efek positif dari inklusi keuangan tersebut bakal dirasakan banyak orang kalau layanan keuangan yang tersedia menjangkau masyarakat luas. Dengan kata lain, semakin banyak orang yang dengan mudah mengakses layanan keuangan, semakin cepat ekonomi bertumbuh.

Beberapa tujuan inklusi keuangan, apa aja?

Tujuan inklusi keuangan
Tujuan inklusi keuangan

Tercapainya inklusi keuangan memiliki beberapa tujuan. Seperti yang diungkap dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016, tujuan-tujuan tersebut di antaranya:

  • meningkatnya akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK);
  • meningkatnya penyediaan produk dan/atau layanan jasa keuangan oleh PUJK yang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat;
  • meningkatnya penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat; dan
  • meningkatnya kualitas penggunaan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
  • Selain inklusi keuangan, literasi keuangan juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)

    Demi terwujudnya keuangan inklusif yang mana masyarakat dengan mudah mengakses layanan keuangan, Pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Inklusi keuangan dan literasi keuangan menjadi bagian dari SNKI tersebut.

    Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, dan kebijakan keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu, dan antar daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    SNKI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Dalam peraturan tersebut, pelaksanaan SNKI berada di bawah Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

    Apa itu literasi keuangan?

    Sebagaimana yang disebut dalam Peraturan OJK Nomor 76 /POJK.07/2016, literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku buat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.

    Ini tujuan-tujuan literasi keuangan

    Dengan adanya literasi keuangan, ada beberapa tujuan yang bisa dicapai, meliputi:

  • meningkatnya kualitas pengambilan keputusan keuangan individu; dan
  • perubahan sikap dan perilaku individu dalam pengelolaan keuangan menjadi lebih baik.
  • Nah, literasi keuangan bisa diperoleh masyarakat karena adanya edukasi keuangan. Edukasi keuangan adalah serangkaian proses atau kegiatan buat meningkatkan literasi keuangan.

    Berdasarkan Survei OJK, segini indeks inklusi keuangan dan indeks literasi keuangan

    Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan indeks inklusi keuangan mencapai 76,19 persen. Sementara indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen.

    Indeks pada tahun 2019 meningkat dibanding indeks hasil Survei OJK 2016. Pada tahun tersebut, indeks inklusi keuangan mencapai 67,8 persen. Sementara indeks literasi keuangan mencapai 29,7 persen.

    Berdasarkan Survei OJK 2013, tingkat literasi keuangan penduduk Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu:

  • Well literate: memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
  • Sufficient literate: memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan.
  • Less literate: memiliki pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan, produk dan jasa keuangan.
  • Not literate: gak memiliki pengetahuan dan keyakinan terhadap lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan, serta tidak memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
  • Beberapa aksi inklusi keuangan yang telah dilakukan

    Demi tercapainya keuangan inklusif, beberapa aksi pun telah dilakukan. Berikut ini beberapa inisiatif yang diambil sebagai bagian dari aksi tersebut.

    Aksi inklusi keuanganDeskripsi
    Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB) Tabungan siswa yang diterbitkan secara nasional oleh perbankan dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan buat mendorong budaya menabung sejak dini.
    TabunganKuTabungan perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan perbankan buat menumbuhkan budaya menabung dan meningkatkan kesejahteraan. 
    Asuransi MikroDitujukan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa punya asuransi sebagai perlindungan atas risiko yang berpotensi bikin kondisi keuangan terpuruk.
    Reksa dana RetailReksa dana dengan nilai investasi terjangkau bagi masyarakat, yaitu sebesar Rp100.000. 
    Layanan Keuangan Mikro (Laku Mikro) Layanan terpadu dengan proses yang sederhana, cepat, akses yang mudah, dan harga terjangkau yang terdiri atas layanan Simpanan, Investasi, Pembiayaan dan Reksadana (SiPINTAR), produk dan jasa keuangan mikro dan layanan edukasi dan konsultasi kepada masyarakat. 
    Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Inklusi Keuangan (Laku Pandai)Program penyediaan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank) dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

    Aksi keuangan yang mendukung inklusi keuangan ini sebenarnya masih banyak. Kamu bisa temukan informasi lebih lanjut dalam website resmi OJK. Itu tadi informasi mengenai apa itu inklusi keuangan, tujuannya, dan aksi-aksinya. Semoga informasi di atas bermanfaat!