Keuntungan dan Kekurangan Pekerjaan Freelance dan Perincian Perhitungan Upahnya!

Menjadi freelancer memang mengasyikan (Shutterstock).

Pekerjaan freelance memang kini tengah marak dilakoni banyak orang, terutama para anak muda. Memang gak bisa dipungkiri kalau bekerja sebagai freelancer itu sangat menyenangkan.

Gimana gak enak coba, soalnya kamu gak harus bangun pagi buat datang ke kantor dan berkutat dengan kemacetan lalu lintas yang bikin keki. Kamu gak perlu tuh terlibat sama drama kantor yang bikin pusing kepala. Bahkan, kamu juga bisa liburan kapanpun tanpa harus khawatir cuti gak di approve atasan.

Para freelancer juga gak diharuskan untuk datang ke kantor setiap hari. Mereka bisa bekerja di mana saja karena yang terpenting semua pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu. Makanya gak heran kalau pekerjaan freelance banyak banget diburu orang. Bahkan sama mereka yang sudah punya pekerjaan tetap. Ya, itung-itung buat nambah penghasilan.

Agar lebih jelas, kali ini Lifepal.co.id ingin mengulas seputar pekerjaan freelance, mulai dari keuntungan dan kerugian hingga perhitungan upahnya. Yuk, langsung simak di bawah ini.

Apa itu pekerjaan freelance?

Pekerja freelance adalah pekerja mandiri yang tidak memiliki perjanjian kerja yang mengikat antara kedua belah pihak yakni pekerja dan pemberi kerja (perusahaan). Itulah mengapa, jenis pekerja yang satu ini tidak bisa disebut sebagai karyawan perusahaan, mereka juga bebas memilih siapa kliennya dan apa saja yang ingin dikerjakan.

Misalnya, seorang content writer mendapat tawaran menulis untuk promosi produk dari dua perusahaan kompetitor. Karena tak terikat perjanjian kerja, maka ia bisa mengerjakan kedua tawaran tersebut.

Enaknya lagi, ia juga tak diharuskan untuk datang ke kantor perusahaan tersebut. Jadi cocok banget buat para pekerja kantor yang pengin dapat penghasilan tawaran. Kamu bisa mengerjakan di waktu libur dan tinggal menunggu deh uang ditransfer ke rekening kamu.

Keuntungan dan kekurangan menjadi freelancer

Lalu apa sih keuntungan dan kekurangan menjadi freelance? Berikut di antaranya:

Keuntungan jadi freelance

Berikut beberapa keuntungan menjadi freelance.

1. Fleksibel

Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau menjadi freelancer itu berarti kamu tidak memiliki perjanjian terikat dengan perusahaan. Kamu bebas memilih pekerjaan yang diinginkan, bahkan kamu bisa mengambil pekerjaan sekaligus.

Selain itu, kamu juga tidak diharuskan untuk datang ke kantor. Karena yang terpenting pekerjaan kamu dikirim di waktu yang sudah disepakati atau deadline.

2. Banyak pengalaman dan networking

Namanya freelance, maka kamu akan bekerja untuk beberapa klien atau perusahaan sekaligus. Hal itu tentu saja sangat menguntungkan kamu karena kamu bisa mendapat lebih banyak pengalaman yang secara perlahan akan meningkatkan kemampuanmu dari waktu ke waktu.

Gak cuma itu saja, kamu juga memperoleh kesempatan networking yang lebih luas. Apalagi jika klien sangat puas dengan hasil kerja kamu, sudah pasti kamu akan direkomendasikan secara gratis oleh klien.

3. Tekanan lebih sedikit

Semua jenis pekerjaan tentu saja memiliki tekanan, khususnya untuk para pekerja full time di kantor. Tapi kondisi tersebut tak berlaku untuk pekerjaan freelancer. Pasalnya, para freelancer tidak memiliki atasan yang kerap kali menjadi pemicu timbulnya tekanan karena tugas-tugas yang diberikan.

Kekurangan jadi freelance

Meski menyenangkan, tapi freelance juga memiliki kelemahan lho. Apa saja?

1. Tidak mendapat tunjangan dan asuransi

Tunjangan seperti THR menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para karyawan. Sayangnya, freelancer tidak memiliki mendapat tunjangan seperti karyawan. Tak hanya itu, freelancer juga tidak mendapat fasilitas kantor, salah satunya adalah asuransi dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

2. Semua serba modal sendiri

Bekerja sebagai freelance maka kamu juga harus menyiapkan segala keperluan sendiri. Misalnya, wifi hingga laptop. Berbeda dengan bekerja sebagai karyawan di mana segala fasilitas akan ditanggung oleh perusahaan.

3. Pendapatan tidak menentu

Salah satu faktor yang perlu dipikirkan oleh para freelancer yakni penghasilan yang mereka peroleh setiap bulan tidak menentu.

Karena memang penghasilanmu tergantung dari proyek yang kamu kerjakan. Semakin banyak, ya semakin besar uang yang kamu dapatkan. Tapi kadang kala kamu juga harus menghadapi situasi sepi dari proyek.

Jenis pekerjaan freelance di Indonesia

Berikut adalah beberapa jenis pekerjaan freelance yang bisa kamu lakoni, termasuk oleh para pekerja kantoran

1. Desain grafis

Desain grafis memang bisa dibilang menjadi salah satu jenis pekerjaan yang cukup menjanjikan. Bahkan kamu juga bisa menjadi seorang freelancer lho. Bahkan kamu bisa mendapat bayaran hingga puluhan juta rupiah lho, terutama jika kamu diminta untuk membuat logo sebuah perusahaan. 

2. Penulis dan editor

Punya keahlian menulis dan mempercantik artikel? Kamu bisa banget tuh meraup penghasilan tambahan sebagai penulis maupun editor. Terlebih di zaman yang sudah serba digital seperti saat ini, di mana banyak perusahaan yang mencari penulis lepas dan juga mengedit artikel. Jadi kesempatan kamu mendapatkan uang juga lebih terbuka lebar kan?

3. Penerjemah

Fasih berbahasa asing? Yuk, manfaatkan kemampuan kamu sebagai penerjemah. Kamu bisa melakoni profesi tersebut meskipun sambil bekerja alias sebagai freelance.

Terlebih lagi pekerjaan yang satu ini memang membutuhkan keterampilan khusus sehingga tidak semua orang dapat mengerjakan profesi tersebut. Itulah mengapa, kamu bisa meraup banyak uang dengan menjadi freelance penerjemah.

4. Sosial media 

Di era yang serba canggih dan digital seperti saat ini, sosial media seakan sudah menjadi hal yang gak bisa dilepaskan dari individu seseorang hingga perusahaan. Mereka bahkan rela menggelontorkan uang agar sosial medianya bisa dikenal banyak orang. Gak heran kalau kini banyak perusahaan bahkan personal orang terkenal, seperti selebriti atau politisi yang membuka lowongan untuk posisi admin sosial media hingga specialist.

Perhitungan upah freelance di Indonesia

Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan terdapat dua perjanjian kerja yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Untuk freelance atau pekerja lepas maka termasuk ke dalam PKWT karena pelaksanaanya didasarkan pada jangka waktu tertentu.

Meski tidak terikat oleh perusahaan, tapi antara freelance dan perusahaan tetap harus memiliki perjanjian yang berisi:

  • Nama dan alamat perusahaan atau pemberi kerja.
  • Nama dan alamat pekerja atau freelance.
  • Pekerjaan yang dilakukan oleh freelancer.
  • Besaran upah dan waktu upah dibayarkan.
  • Lalu, bagaimana perhitungan upah freelance di Indonesia?

    Cara menghitung gaji freelance sebenarnya sangatlah sederhana yakni dengan mengalikan jumlah pekerjaan dengan besaran upah satuannya.

    Para freelance juga akan dikenai PPh 21 Bukan Pegawai karena menerima imbalan hanya sesekali dengan rumus Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yakni sebesar 50 persen dari penghasilan bruto dengan tarif pajak 5 persen.

    Rumusnya =  5 persen X 50 persen X penghasilan bruto atau 2,5 persen X penghasilan bruto.

    Contoh kasus:

    Retno, seorang freelance writer mendapat tawaran dari sebuah perusahaan untuk menulis konten promosi sebanyak 15 artikel dan akan mendapat fee sebesar Rp 250 ribu per artikel.

    Berapa uang yang didapatkan Retno?

    Harga per artikelJumlah artikelTotal
    Rp 250.00015 artikelRp 3.750.000

    Maka, Retno mendapat bayaran sebelum dipotong pajak yaitu sebesar Rp 3.750.000. Lalu, berapa uang yang didapat Retno jika sudah dikenai PPh 21 Bukan Pegawai?

    Rumus:

    Penghasilan bruto X PPh 21 Bukan Pegawai.

    Rp 3.750.000 X 2,5 persen = Rp 93.750.

    Berarti, Retno akan mendapatkan uang sebesar, Rp 3.750.000 – Rp 93.750 yakni Rp 3.656.250‬.

    Itu dia serba serbi mengenai pekerjaan freelance, mulai dari keuntungan dan kelemahannya hingga perhitungan upahnya sesuai dengan peraturan Pemerintah. Jadi jangan sia-siakan kemampuan kamu dengan meraup uang sebanyak-banyaknya sebagai freelance