Cek di Aplikasi BI Checking jika Pengajuan Kreditmu Ditolak

aplikasi bi checking

Aplikasi BI Checking bisa membantu kamu mengecek status BI Checking sebelum mengajukan pinjaman. BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit atau disebut juga dengan kolektibilitas.

Nah, IDI historis ini adalah informasi seluruh penyediaan dana dengan kondisi bermasalah dan lancar mulai dari Rp1 ke atas. Dan lewat IDI Historis juga riwayat pembayaran yang dilakukan dalam kurun dua tahun terakhir bisa ditampilkan. 

Intinya, IDI Historis atau BI Checking itu semacam rapor baik atau buruknya riwayat kredit seorang nasabah. Adanya raport itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur.

Lalu bagaimana cara mengeceknya? Berikut ini tahapannya.

Cara BI Checking di SLIK

Cara cek BI checking tersebut bisa dilakukan melalui Sistem Layanan Keuangan Online (SLIK) yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Siapkan dokumen

Dikutip dari website OJK, untuk melakukan permohonan informasi debitur atau BI checking secara SLIK online, kamu harus mempersiapkan persyaratan dokumen.

Dokumen untuk debitur perorangan.

  • Fotokopi dan menunjukkan asli identitas diri  berupa KTP (untuk WNI) dan paspor (untuk WNA).
  • Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).
  • Dokumen untuk debitur badan usaha.

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  • NPWP badan usaha.
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama.
  • Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).
  • 2. Akses BI Checking di SLIK

    Kemudian langkah selanjutnya untuk mengetahui BI Checking adalah mengakses SLIK. Adapun caranya di antaranya:

    1. Buka halaman Antrian SLIK di situs OJK. 
    2. Pilih tempat dan tanggal layanan. Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan adalah tanggal informasi debitur SLIK akan di email.
    3. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian. Kalau kuota dan tanggal layanan terdekat habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “Lanjut”.
    4. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar (nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, no telepon, email dan alamat. Kolom alamat diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas. Sedangkan kolom alamat lain diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas.
    5. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan.
    6. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.
    7. Tunggu OJK melakukan verifikasi data kamu. Jika sudah terverifikasi, kamu akan dapat kiriman email dari OJK yang berisi informasi hasil validasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

    3. Cetak email dan lakukan verifikasi

    Apabila data dan dokumen yang kamu sampaikan valid. Ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu:

  • Cetak formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  • Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  • Jika data lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
  • Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, kamu dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

  • Telepon : 157
  • Email : konsumen@ojk.go.id
  • WA: 081-157-157-157.
  • Apa itu SLIK?

    Sejak Januari 2018 Bank Indonesia sudah tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data. Dengan perubahan tersebut, BI checking yang awalnya diurus oleh BI kini telah sepenuhnya dialihkan ke OJK. Perubahan yang terjadi tak hanya pada nama dan pengelolanya aja, tapi juga perluasan akses Informasi Debitur Individual (IDI) Historis.

    Sebelumnya pada BI checking akses terbatas hanya pada bank dan leasing saja, kini diperluas aksesnya ke lembaga keuangan non bank seperti perusahaan fintek, pegadaian, koperasi simpan pinjam dan sebagainya. Jadi, lembaga non bank ini berkewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

    Selain itu, data yang masuk ke SLIK juga jadi lebih detil karena masuknya utilitas seperti tagihan listrik atau air. Kedepannya, diharapkan dengan adanya SLIK maka angka kredit bermasalah bisa diminimalisir dan debitur bisa lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman.

    Kelebihan SLIK dalam cek BI Checking

    Manfaat sekaligus kelebihan yang dimiliki SLIK baik untuk kreditur dan masyarakat, yaitu:

    SLIK menghubungkan OJK, BI dan LPS

    Sebelumnya BI mempunyai peran dalam mengelola, mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank secara bertahap. Selanjutnya setelah terbit UU No. 21 Tahun 2011 tentang peralihan fungsi dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK bersama BI sama-sama mempunyai wewenang dalam mengatur sistem informasi debitur demi menjaga kesehatan dan stabilitas bank.

    Kemudian sejak 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017, tugas dan fungsi BI dialihkan ke OJK. SLIK pun diperkenalkan oleh OJK yang sekarang menghubungkan BI dan LPS untuk lebih memudahkan pertukaran informasi melalui aplikasi.

    Jadi OJK, BI, dan LPS dapat saling mengakses informasi, seperti informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, dan informasi lain yang berkaitan.

    Manfaat SLIK bagi kreditur

    Kemudian, bagi kreditur SLIK juga memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Membantu mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
  • Menurunkan risiko kredit macet di kemudian hari.
  • Meminimalisir ketergantungan pelapor atau kreditur kepada agunan konvensional.
  • Efisiensi biaya operasional.
  • Transparansi pengelolaan kredit, karena SLIK memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit. Jadi debitur atau masyarakat umum bisa mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan, denda atau penalti pinjaman.
  • Manfaat SLIK bagi masyarakat

    Ada 3 manfaat SLIK bagi masyarakat secara umum, yaitu:

  • Mempercepat waktu dalam memperoleh persetujuan kredit.
  • Bagi nasabah baru, khususnya pelaku UMKM, akan mendapat akses lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan menyediakan agunan.
  • Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya yang bisa dilakukan melalui aplikasi BI Checking.
  • Ketahui skor BI Checking yang disukai oleh bank

    Saat mengambil kredit, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), BI Checking akan menjadi salah satu persyaratannya. Kalau kamu melakukan pengecekan Informasi Debitur (iDeb) di SLIK OJK, kamu bakal mendapat informasi-informasi yang mencakup:

  • Data pokok debitur.
  • Lembaga pemberi pinjaman.
  • Jumlah dana yang dipinjam.
  • Kualitas kredit si debitur (kolektibilitas kredit) yang tercatat dalam bentuk skor.
  • Berikut ini adalah skor-skor kualitas kredit (kolektibilitas kredit) dalam iDeb di SLIK OJK.

  • Kualitas 1 (Lancar): si calon debitur punya riwayat kredit selalu bayar cicilan tepat waktu.
  • Kualitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 1-90 hari.
  • Kualitas 3 (Kurang Lancar): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 91-120 hari.
  • Kualitas 4 (Diragukan): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 121-180 hari.
  • Kualitas 5 (Macet): si calon debitur punya riwayat pernah telat bayar ataupun nunggak selama 180 hari.
  • Si calon debitur lebih berpeluang besar meraih dana pinjaman dengan syarat iDeb berstatus Kualitas 1 (Lancar). Itu berarti kamu yang mau mengajukan pinjaman sebaiknya memiliki riwayat selalu bayar cicilan hingga lunas tanpa telat hingga nunggak sedikit pun.

    Cara membersihkan nama dari blacklist BI Checking

    Jika Skor 1 artinya baik maka skor 5 kamu bisa masuk dalam blacklist. Apabila nama kamu tercantum dalam blacklist karena memiliki riwayat kredit yang tidak baik, maka hal yang harus kamu lakukan antara lain:

    Lunasi utang-utang yang bikin namamu masuk daftar hitam

    Salah satu penyebab utama namamu masuk daftar hitam BI adalah adanya utang pinjaman yang belum terbayarkan. Oleh karena itu, untuk membersihkan namamu dalam daftar hitam tersebut, lakukanlah pelunasan utang yang ada.

    Sayangnya, proses pemutihan BI checking dengan pembayaran utang ini membutuhkan waktu lama tergantung pada kinerja bank atau lembaga keuangan tempat kamu berutang sebelumnya. 

    Laporkan pelunasan utang kepada lembaga keuangan

    Lantaran proses pembersihan nama tidak bisa instan, maka setelah kamu melakukan pelunasan utang langkah selanjutnya yaitu melaporkan diri kepada lembaga keuangan tempat kamu berutang.

    Pelaporan juga bisa kamu lakukan langsung ke OJK dengan menyertakan bukti pelunasan utang agar nama kamu bisa segera bersih dari daftar hitam tersebut.

    Tunggu hingga namamu terhapus oleh sistem

    Untuk diketahui, saat nama kamu tercantum dalam daftar hitam SLIK OJK, secara otomatis nama kamu akan kembali bersih setelah 24 bulan setelah dinyatakan blacklist.

    Meskipun akan kembali bersih, namun apabila kamu tidak melakukan upaya apapun untuk keluar dari daftar hitam tersebut, maka setiap pengajuan kredit kamu akan ditolak dalam kurun waktu tersebut.

    Artinya, kamu tidak akan bisa mengajukan kredit apa pun ke lembaga keuangan manapun selama 24 bulan.

    Hitung cicilan bulanan utangmu dengan kalkulator bunga flat Lifepal

    Coba gunakan kalkulator bunga flat ini untuk memperkirakan berapa cicilan bulanan yang kamu harus bayar agar bisa melunasi seluruh utangmu.

    Itulah seputar pembahasan mengenai aplikasi BI Checking untuk mendapatkan data-data BI Checking seseorang dan tips untuk membersihkan nama dari blacklist BI Checking.

    Persiapkan dana darurat agar tidak menunggak sehingga masuk daftar hitam BI

    Masuk dalam daftar hitam BI akan sangat menyusahkan apabila dalam kurun waktu tersebut ternyata ada kebutuhan mendesak yang membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar. Kamu tidak akan bisa mendapatkan pembiayaan selama masih tercantum dalam daftar hitam SLIK OJK.

    Untuk itulah, apabila kamu baru pertama kali mengajukan kredit, maka usahakan sebisa mungkin untuk lancar melakukan pembayaran cicilan pinjaman agar nama kamu tidak masuk ke dalam daftar hitam kredit dari SLIK OJK.

    Dengan disiplin membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, maka status kredit kamu akan tetap baik dan kemungkinan untuk disetujui apabila mengajukan pinjaman selanjutnya akan lebih besar.

    Selain itu, mempersiapkan dana darurat juga penting agar kamu punya simpanan saat ada kebutuhan mendesak. 

    Yuk gunakan Kalkulator Dana Darurat berikut untuk mengetahui berapa kebutuhan dana darurat kamu:

    FAQ seputar aplikasi BI Checking

    Sejak Januari 2018, cara cek BI checking online diubah melalui Sistem Layanan Keuangan Online (SLIK) yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa mengaksesnya melalui aplikasi Bi Checking, namun sebelumnya kamu harus melakukan registrasi online melalui Antrian SLIK di situs OJK.
    Setidaknya kamu membutuhkan 24 bulan untuk mendapatkan pemutihan terhitung sejak status BI Checking kamu dinyatakan termasuk blacklist.
    SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan berupa sistem informasi yang berfungsi untuk melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.