Rekomendasi Asuransi Hewan Peliharaan di Indonesia

asuransi hewan

Asuransi hewan memang belum terlalu familiar di telinga kita. Tapi ternyata, membeli asuransi untuk kucing atau anjing itu penting, lho!

Merawat hewan, baik hewan peliharaan maupun hewan ternak memang tidak mudah, tetapi sangat menyenangkan.

Namun perlu diingat, selain makanan, kita juga harus mengurus kebutuhan lainnya seperti tempat tinggal, wadah buang kotoran, hingga mood si hewan.

Semua itu akan lebih lengkap jika ditambah dengan mengasuransikan hewan peliharaan kesayangan kita. Meskipun tidak sepopuler jenis asuransi lainnya, asuransi ini ternyata sudah cukup lama beredar di Indonesia.

Yuk, ketahui pentingnya mengasuransikan hewan beserta pilihan asuransi hewan di Indonesia!

Apa Itu Asuransi Hewan Peliharaan?

Asuransi hewan (pet insurance) adalah perlindungan terhadap hewan peliharaan atas risiko-risiko tertentu. Risiko tersebut bervariasi mulai dari hewan sakit, cacat tetap total atau akibat kecelakaan, hingga kematian.

Sejatinya, asuransi hewan adalah turunan dari produk asuransi properti yang dimodifikasi sesuai kebutuhan pemilik hewan peliharaan. 

Rekomendasi Asuransi Hewan Peliharaan di Indonesia

Meskipun belum banyak diketahui, namun kini beberapa perusahaan asuransi sudah mulai menawarkan produk asuransi untuk hewan peliharaan. Tiap produk memiliki manfaat berbeda-beda yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan.

Ini dia beberapa produk asuransi untuk hewan peliharaan terbaik di Indonesia yang sudah Lifepal rangkum:

1. Asuransi Hewan Peliharaan AXA Mandiri

Asuransi AXA Mandiri (PT Mandiri AXA General Insurance) menyediakan produk asuransi kesehatan hewan yang juga memberikan manfaat asuransi jiwa. Manfaatnya antara lain sebagai berikut:

  • Santunan kematian dan cacat tetap total akibat kecelakaan
  • Santunan biaya pengobatan
  • Pertanggungan biaya pencegahan atau pengobatan rabies atas pihak ketiga
  • Pertanggungan biaya tambahan penitipan hewan jika Tertanggung mengalami keterlambatan penerbangan ke tempat domisili Tertanggung
  • Asuransi Hewan Peliharaan AXA Mandiri dapat digunakan untuk perlindungan hewan peliharaan anjing dan kucing yang telah bersertifikasi resmi dari PERKIN atau ICA. Usia hewan peliharaan yang dapat ditanggung adalah 30 hari hingga 10 tahun.

    Jadi, produk ini tepat buat kamu yang punya peliharaan anjing atau kucing di rumah. Selain itu, asuransi hewan ini juga memberikan uang pertanggungan hingga Rp25 juta yang tentunya bisa membantu meringankan beban finansial kamu jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan pada hewan kesayangan di rumah.

    2. Simas Pet Insurance Asuransi Sinar Mas

    Simas Pet Insurance adalah produk asuransi hewan peliharaan khusus anjing dan kucing yang dihadirkan oleh Asuransi Sinar Mas dengan berbagai manfaat, seperti:

  • Santunan kematian akibat kecelakaan
  • Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
  • Jaminan kehilangan akibat pencurian yang disertai dengan kekerasan
  • Jaminan tambahan: santunan atas biaya rawat inap dan santunan kremasi
  • Simas Pet Insurance tersedia dalam 9 paket jaminan yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan kamu, dengan nilai pertanggungan mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta.

    Selain itu, tersedia juga paket yang memberikan pertanggungan sebesar Rp500 ribu untuk anjing non stambum serta paket yang menyediakan jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga saja dengan limit mulai Rp2,5 juta hingga Rp10 juta.

    3. Asuransi Hewan Peliharaan Zurich Insurance

    Zurich Insurance atau Zurich Asuransi Indonesia juga menyediakan produk asuransi untuk hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Manfaat yang ditawarkan di antaranya:

  • Santunan kematian akibat kecelakaan hingga Rp5 juta
  • Santunan biaya pemakaman atau kremasi hewan hingga Rp1 juta
  • Santunan biaya perawatan atau pengobatan hingga Rp2,5 juta
  • Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga hingga Rp5 juta
  • Santunan biaya pencarian (untuk reward dan/atau biaya iklan) hingga Rp1 juta
  • Perlu diketahui bahwa produk ini tidak bisa digunakan untuk hewan peliharaan kamu yang berada di tempat penitipan atau penginapan hewan, balai karantina hewan, atau sedang menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

    Kemudian, Zurich Insurance juga tidak akan menanggung jika kerugian terjadi saat peliharaan kesayangan berada di tempat atau area terlarang. Biaya premi yang harus kamu bayar yakni Rp210 ribu. Biaya ini sudah termasuk dengan penerbitan polis.

    Jenis-Jenis Asuransi Hewan Peliharaan

    Pengertian dan penggunaan pet insurance tidak sama dengan asuransi jiwa/kesehatan untuk manusia. Walaupun beberapa bentuk proteksinya sama, namun pet insurance merupakan turunan dari asuransi properti.

    Ada 2 jenis polis pada produk asuransi khusus untuk binatang peliharaan:

    1. Non lifetime (tidak seumur hidup)

    Asuransi jenis pertama ini akan melindungi binatang peliharaan pada kondisi dan periode waktu tertentu. Polis yang digunakan hanya akan menanggung seluruh hal yang dialami oleh hewan peliharaan pada saat itu saja, bukan berlaku seumur hidup.

    Biasanya asuransi ini dipakai oleh pemelihara binatang yang bertujuan mengembangbiakkan hewan untuk dijual kembali atau ditawarkan adopsi ke orang lain.   

    2. Lifetime (seumur hidup)

    Polis ini berlaku untuk melindungi binatang pada kondisi hidup/sedang berlangsung hingga mati. Dengan produk asuransi hewan ini, maka biaya penguburan binatang peliharaan yang telah mati bisa difasilitasi.  

    Manfaat Asuransi Hewan

    Sama seperti jenis asuransi lain, pet insurance memberi ketenangan kepada pemilik hewan peliharaan. Terlebih jika kita sudah menganggap hewan peliharaan sebagai bagian dari keluarga, tentunya kita tidak menginginkan hal buruk terjadi pada hewan kesayangan.

    Ini manfaat yang kamu dapatkan dengan mengasuransikan hewan peliharaan:

    1. Perawatan kesehatan hewan peliharaan

    Sama seperti asuransi pada umumnya, mengasuransikan hewan artinya mengurangi beban biaya perawatan kesehatan hewan peliharaan jika sedang sakit atau mengalami kecelakaan.

    2. Perlindungan terhadap pencurian hewan peliharaan

    Tidak ada yang menginginkan hewan peliharannya dicuri. Namun jika itu terjadi, pemilik hewan peliharaan akan mendapatkan santunan ketika peliharaan mereka dicuri.

    3. Penanggungan biaya kematian hewan peliharaan

    Serupa dengan asuransi lain, pet insurance juga menanggung biaya penguburan hewan peliharaan yang mati karena sakit atau mengalami kecelakaan.

    4. Penanggungan biaya medis atas luka pemilik yang disebabkan hewan peliharaan

    Tidak hanya hewan peliharaan yang dilindungi, sang pemilik juga mendapat perlindungan apabila terluka akibat hewan peliharaan mereka. Dengan demikian, pet insurance pun memfasilitasi biaya medis yang terjadi pada manusia akibat serangan hewan peliharaan.

    5. Perlindungan properti yang dirusak oleh hewan peliharaan

    Tidak peduli sejinak apa hewan peliharaan kita, bukan berarti kita bisa mencegah perilaku mereka. Hewan peliharaan pun tetap saja memiliki insting untuk liar dan aktif. Contohnya merusak barang-barang di rumah. Pet insurance memberikan fasilitas penggantian biaya untuk barang-barang yang dirusak oleh hewan peliharaan.

    6. Biaya pengurusan hewan di asrama maupun di penitipan hewan

    Beberapa pet insurance akan menanggung biaya perawatan hewan peliharaan yang ditinggal bepergian oleh majikan. Asuransi ini pun bisa menanggung biaya perawatan hewan yang dititipkan di tempat penitipan. 

    Jenis-Jenis Hewan yang Bisa Diasuransikan

    Asuransi ini baru sebatas hewan peliharaan, baik itu peliharaan di rumah maupun untuk diternakkan. Binatang peliharaan yang umum adalah kucing, kelinci, anjing, ikan, dan burung hias. Sementara untuk hewan ternak, sejauh ini yang sudah banyak diasuransikan adalah sapi.

    Tetapi ada beberapa hewan peliharaan lain yang bisa diasuransikan:

    1.     Kura-kura
    2.     Reptil seperti ular, kadal, dan iguana
    3.     Burung kecil seperti sejoli, parkit, dan cockatiels
    4.     Mamalia berukuran sedang eksotis seperti Kambing Pygmy atau Kune-kune Pig

    Khusus binatang eksotis, diperlukan surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang membuktikan bahwa binatang tersebut didapatkan secara legal.

    Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Hewan Peliharaan?

    Banyak pemilik hewan peliharaan yang tidak tahu pentingnya untuk memiliki sertifikat hewan peliharaan atau sertifikat lahir. Sertifikat ini sangat berguna terutama jika kamu ingin memiliki produk proteksi seperti asuransi hewan.

    Ada beberapa jenis sertifikat yang tersedia, seperti sertifikat stambum untuk anjing atau ICA untuk kucing.

    1. Sertifikat stambum dikeluarkan oleh Perkin (Perkumpulan Kinologi Indonesia) yang berisi informasi silsilah hewan hingga empat generasi sebelumnya. Cara membuat sertifikat stambum cukup mudah, asal kedua orangtua anjing yang dipelihara juga telah memiliki sertifikat stambum sebelumnya. Kunjungi situs www.perkin.or.id untuk informasi lengkapnya.
    2. Sertifikat kucing dikeluarkan oleh ICA (Indonesian Cat Association) yang menunjukkan keturunan anak kucing hingga beberapa generasi sebelumnya. Untuk mendapatkan sertifikat hewan peliharaan satu ini, kamu bisa mendaftar melalui situs resminya di ica.or.id.

    Bagaimana Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Dilindungi?

    Hewan yang dilindungi atau hewan langka seperti bisa dilestarikan oleh masyarakat umum jika sudah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), seperti misalnya hewan langka yang dipelihara atau diperjualbelikan harus generasi ketiga yang didapatkan dari penangkaran dan bukan dari alam serta tidak termasuk kategori F2.

    Selain itu, kamu juga harus memiliki surat izin. Cara membuat surat izin memelihara hewan langka adalah:

    1. Proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA
    2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
    3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
    4. Bukti tertulis asal usul indukan.

    Cara Klaim Asuransi Hewan Peliharaan

    Biasanya sistem yang digunakan untuk asuransi properti adalah reimbursement. Jadi, pemilik hewan peliharaan menanggung biaya perawatan medis terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim dengan membawa bukti.

    Berikut proses klaim untuk asuransi binatang peliharaan:

    1.     Meminta bantuan dari Dokter Hewan
    2.     Mengklaim langsung ke perusahaan 
    3.     Menghubungi agen asuransi
    4.     Menelepon langsung perusahaan asuransi
    5.     Mengisi formulir klaim secara online jika tersedia

    Demikian ulasan tentang pet insurance yang perlu kamu ketahui. Meskipun jumlahnya terbatas, tapi tidak adalah salahnya mempertimbangkan membeli asuransi untuk binatang kesayangan kamu!

    Apakah Puskesmas Hewan Gratis?

    Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) secara umum memberikan layanan gratis untuk pemeliharaan kesehatan hewan. Kamu bisa cek Puskeswan terdekat dengan lokasimu untuk mengetahui apa saja layanan yang disediakan.

    Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak menjamin kesehatan hewan peliharaan. Jika kamu ingin mendapatkan layanan perawatan kesehatan gratis untuk hewan peliharaan bisa mendatangi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.

    Asuransi Hewan Ternak

    Selain asuransi hewan peliharaan, terdapat juga asuransi hewan ternak. Produk ini memberikan pertanggungan atas risiko kematian pada hewan ternak seperti sapi, kerbau, maupun kambing.

    Salah satu contoh polisnya adalah Asuransi Usaha Ternak Sapi dari Asuransi Jasindo. Berikut adalah penjelasan mengenai produk ini.

    Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) Jasindo

    Jenis asuransi ini merupakan salah satu program pemerintah sehingga preminya juga mendapatkan subsidi dari pemerintah.

    Asuransi ini memberikan ganti rugi pada peternak atas kematian sapi akibat penyakit, kecelakaan, atau akibat beranak serta kehilangan akibat pencurian dengan jangka perlindungan selama satu tahun.

    Harga preminya adalah sebesar Rp200 ribu, namun disubsidi oleh pemerintah sebesar 80 persen, sehingga menjadi Rp40 ribu saja dan sudah mendapatkan uang pertanggungan maksimal Rp10 juta per ekor sapi.

    Kriteria peternak sapi yang bisa mendapatkan asuransi ini adalah peternak pembibitan atau pembiakan sapi, maupun peternak skala kecil yang diatur oleh undang-undang. Kemudian, kriteria sapi yang dapat diasuransikan antara lain:

  • Sapi indukan atau sapi betina
  • Usia produktif minimal 1 tahun
  • Memiliki identitas jelas (eartag, cap bakar, kartu ternak, dll)
  • Berada dalam kondisi sehat
  • Pertanyaan Seputar Asuransi Hewan

    Ya, tersedia asuransi untuk hewan peliharaan dengan berbagai manfaat perlindungan. Lihat rekomendasi terbaik dari asuransi hewan peliharaan di Indonesia pada artikel ini!
    Sebagian besar produk asuransi hewan menanggung proteksi untuk kucing dan anjing yang dipelihara di rumah.

    Namun, salah satu syaratnya yakni hewan peliharaan kamu sudah memiliki sertifikat atau tanda pengenal resmi. Tanpa adanya sertifikat, pengajuan asuransimu akan ditolak.

    Selain itu, hewan peliharaan yang akan mendaftar asuransi haruslah dalam keadaan sehat, tidak sakit atau mengalami masalah perilaku.

    Asuransi ini diperuntukkan untuk perlindungan hewan atas risiko-risiko tertentu. Asuransi jenis ini merupakan turunan dari asuransi properti, tidak sama dengan asuransi jiwa/kesehatan pada manusia.
    Risiko yang ditanggung asuransi untuk hewan bervariasi mulai dari sakit, cacat tetap total atau akibat kecelakaan, dan kematian. Termasuk di dalamnya biaya penitipan ke tempat penitipan hewan.
    Berikut proses klaim untuk asuransi hewan peliharaan:

    1.     Meminta bantuan dari Dokter Hewan
    2.     Mengklaim langsung ke perusahaan asuransi
    3.     Menghubungi agen asuransi
    4.     Menelepon langsung firma asuransi
    5.     Mengisi formulir klaim secara online jika tersedia