Asuransi Jasa Raharja Putera: Uraian Premi dan Pertanggungan

Asuransi

Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi yang melindungi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari risiko kecelakaan lalu lintas. Perusahaan ini tidak hanya sekedar melindungi penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, tetapi juga melindungi seluruh penumpang pada kecelakaan transportasi umum.

Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial yang dinaungi oleh pemerintah Indonesia.  Perusahaan ini termasuk ke dalam jenis asuransi sosial yang melindungi masyarakat Indonesia dari kecelakaan hingga meninggal dunia.

Di balik suksesnya perusahaan ini, ada banyak sekali hal-hal yang sedikit diketahui oleh masyarakat Indonesia. Untuk lebih jelasnya, simak artikel LifePal tentang Jasa Raharja dan apa saja perlindungan yang mereka berikan kepada masyarakat Indonesia.

Sekilas Jasa Raharja, Gabungan dari Tiga Perusahaan

Sekilas Asuransi Jasa Raharja

Jasa Raharja merupakan gabungan dari tiga perusahaan Belanda yang sudah dinasionalisasikan. Tiga perusahaan tersebut adalah Perusahaan Firma Bekouw & Mijnssen, Blom & Van der Aa, dan Sluyters. Ketiga perusahaan ini berlokasi di Jakarta.

Ketiga perusahaan tersebut berubah nama menjadi satu kesatuan nama yang berbasis Perusahaan Nasional Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya. Pada saat itu, PNAK Eka Karya bertugas mengurusi segala hal tentang asuransi, termasuk pertanggungan jiwa.

Pada tahun 1965, PNAK Eka Karya telah berganti nama menjadi Jasa Raharja. Fungsi dari perusahaan ini pun bergeser sedikit menjadi perlindungan kecelakaan penumpang dan lalu lintas. Kedua fungsi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang no 33 dan 34 pada tahun 1964.

Isi dari Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut:

Undang-Undang no 33 tahun 1964 Jo PP No 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum yang menjelaskan hak santunan yang akan diberikan, khususnya kepada pengguna transportasi umum seperti bus, kereta api, truk, dan feri.

Undang-Undang no 34 tahun 1964 Jo PP No 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang menjelaskan hak santunan yang akan diberikan kepada pengguna transportasi pribadi.

Hingga saat ini, Jasa Raharja telah melayani seluruh wilayah Indonesia.

Lingkup Jaminan dan Premi Asuransi Jasa Raharja

Jaminan dan Premi Asuransi Jasa Raharja

Asuransi Jasa Raharja memberikan perlindungan secara intensif kepada 2 (dua) macam asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan penumpang pada transportasi umum dan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Masing-masing dari jenis asuransi tersebut sudah ditentukan melalui Undang-Undang yang berlaku, termasuk sistem pembayaran premi.

Lingkup Jaminan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kedua asuransi sosial dari Jasa Raharja diatur secara penuh oleh  Undang-Undang nomor 33 dan 34 pada tahun 1964. Manfaat asuransi Jasa Raharja akan diberikan kepada anggota penumpang yang sah dari setiap transportasi umum tersebut.

Manfaat tersebut mulai dihitung pada saat berangkat hingga berada di tempat tujuan. Hal ini berbeda dengan penumpang bus yang mengalami musibah di atas kapal feri, karena mereka akan mendapatkan santunan ganda.

Premi

Sistem pembayaran yang dilakukan pun dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu Iuran Wajib (IU) dan Sumbangan Wajib (SW).

Iuran Wajib dikenakan kepada transportasi umum seperti pesawat terbang, kereta api, bus, dan angkutan umum lainnya. Hal ini tidak berlaku untuk kendaraan umum dalam kota dan kereta api berjarak kurang dari 50 km. Sedangkan untuk Sumbangan Wajib dikenakan oleh para pemilik kendaraan pribadi, termasuk kendaraan bermotor 2 (dua) atau 4 (empat).

Pembayaran premi pun dilakukan jauh berbeda dengan produk asuransi lainnya. Pada pembayaran Iuran Wajib, pembayaran premi dilakukan melalui penggabungan ongkos tiket. Maka dari itu, setiap tiket angkutan umum setiap instansi transportasi sudah termasuk premi untuk perlindungan dari asuransi Jasa Raharja.

Sedangkan untuk pembayaran Sumbangan Wajib dilakukan saat pendaftaran atau perpanjangan STNK di kantor SAMSAT di setiap kota.

Santunan yang Diberikan Jasa Raharja Putera

Santunan kecelakaan terhadap kendaraan-kendaraan ditentukan dalam peraturan Menteri Keuangan RI pada bulan Februari 2017 melalui rincian tabel. Manfaat tersebut dibagikan berdasarkan jenis asuransi sosial yang diterima.

Tanggungan Asuransi Kecelakaan Penumpang

Tanggungan ini dibedakan berdasarkan jenis angkutan umum yang digunakan oleh pengguna kendaraan umum, yaitu darat, laut, dan udara.

Santunan yang diberikanAngkutan Umum Darat dan LautAngkutan Umum Udara
Meninggal DuniaRp50.000.000Rp50.000.000
Cacat PermanenRp50.000.000Rp50.000.000
PerawatanRp20.000.000Rp25.000.000
Biaya PemakamanRp4.000.000Rp4.000.000
Manfaat Tambahan:

Perawatan P3K

Rp1.000.000Rp1.000.000
Manfaat Tambahan:

Penggunaan Mobil Ambulance

Rp500.000Rp500.000

Tanggungan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Pada tanggungan kecelakaan lalu lintas, semua santunan mencakup seluruh jenis transportasi yang ada di Indonesia.

Macam Santunan yang DiberikanJumlah Santunan
Meninggal DuniaRp50.000.000
Cacat PermanenRp50.000.000
Perawatan IntensifRp20.000.000
Biaya Pemakaman tanpa Perantara (Ahli Waris)Rp4.000.000
Manfaat Tambahan:

Perawatan P3K

Rp1.000.000
Manfaat Tambahan:

Penggunaan Mobil Ambulance

Rp500.000

Prosedur Pengajuan Klaim

claim

Pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja tidaklah sesulit yang Anda bayangkan. Cukup dengan mengisi formulir online dan mengumpulkan seluruh dokumen yang diminta, lalu pihak perusahaan Jasa Raharja akan menganalisis pengajuan klaim tersebut.

Pengajuan klaim asuransi tidak boleh lebih dari enam bulan setelah kejadian berlangsung. Selama proses pengajuan tersebut, pihak yang melakukan pengajuan klaim harus menjalani masa tunggu selama tiga bulan. Itulah hal-hal yang perlu diperhatikan tentang asuransi Jasa Raharja.

Sebagai perusahaan yang dinaungi oleh pemerintah, alangkah baiknya untuk menaati segala peraturan lalu lintas baik itu transportasi umum maupun pribadi.

Khususnya untuk Anda yang mengendarai kendaraan pribadi, pastikan STNK Anda masih dalam keadaan aktif. Jangan tunda pembayaran perpanjangan STNK Anda jika sudah mendekati jatuh tempo!