Asuransi Jiwa Kredit – Pengertian, Manfaat, dan Cara Beli

asuransi jiwa kredit

Asuransi jiwa kredit wajib untuk dimiliki oleh setiap orang yang memiliki kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Selain sebagai jaminan kepada pihak kreditur, asuransi ini juga memberikan jaminan agar keluarga debitur tidak terbebani untuk melunasi utang apabila terjadi risiko seperti kematian, kecelakaan, maupun cacat tetap pada debitur.

Simak pengertian, manfaat, hingga perusahaan penyedia asuransi kredit yang ada di Indonesia berikut ini.

Pengertian Asuransi Jiwa Kredit

Asuransi jiwa kredit adalah asuransi yang memberikan pertanggungan dalam bentuk pelunasan kredit apabila terjadi risiko seperti meninggal dunia atau cacat tetap pada debitur selama masa cicilan masih berlangsung.

Jenis asuransi ini merupakan bagian dari asuransi jiwa yang umumnya ada sebagai bentuk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi. Asuransi jenis ini sesungguhnya memiliki manfaat bagi kedua belah pihak, baik kreditur (bank) ataupun debitur (nasabah).

Pembayaran premi asuransi kredit akan dibebankan pada debitur. Namun, debitur tidak perlu susah-susah untuk mendaftarkan diri ke perusahaan asuransi karena biasanya fasilitas asuransi kredit ini bisa langaung diurus ketika kamu mengajukan kredit.

Manfaat Asuransi Jiwa Kredit 

Berikut adalah manfaat polis asuransi jiwa, baik untuk kreditur maupun debitur.

1. Memastikan utang terlunasi 

Manfaat utama dari asuransi jiwa untuk kreditur adalah memastikan bahwa utang debitur kepada pihak kreditur dapat terlunasi. Manfaat ini penting bagi kedua pihak, debitur bisa lebih tenang jika risiko terjadi, sementara kreditur juga lebih punya jaminan bahwa pinjaman pasti terlunasi.

2. Menjaga reputasi keuangan 

Bagi debitur, asuransi ini dapat memberikan manfaat lain yakni menjaga skor kredit tetap terjaga meski risiko terjadi. Hal ini karena, utang yang tidak terlunasi karena debitur meninggal dunia atau mengalami cacat permanen, mungkin dapat berpengaruh kepada keluarga di masa depan.

Memiliki asuransi kredit berarti menjaga reputasi keuangan bagi keluarga debitur sehingga tidak menjadi beban di kemudian hari.

3. Meningkatkan kemampuan pemberi pinjaman

Dengan adanya asuransi kredit, kekhawatiran kreditur untuk memberikan pinjaman pada debitur yang memiliki risiko tinggi pun dapat berkurang. Kesediaan debitur untuk menjaminkan pinjamannya ke asuransi kredit dapat meningkatkan kepercayaan kreditur untuk dapat memberikan pinjaman.

Risiko yang Ditanggung Asuransi Kredit

Risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo.

Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan harus memenuhi salah satu hal berikut.

  1. Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
  2. Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur.
  3. Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan di bawah pengampunan.
  4. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya.
  5. Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan, yaitu dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan atau disebabkan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  6. Risiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Kredit

Risiko yang tidak dijamin adalah kondisi-kondisi yang timbul karena beberapa hal berikut.

  1. Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
  2. Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  3. Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
  4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkannya tidak dapat melunasi kreditnya.
  5. Bencana alam.
  6. Risiko akibat kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh bank.

Cara Membeli Asuransi Jiwa Kredit

Cara mendapatkan manfaat asuransi ini adalah dengan mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi saat mengajukan pinjaman uang kepada bank.

Bahkan kini kita bisa mendaftar melalui perantara bank yang memberikan kita fasilitas kredit tanpa harus pergi ke perusahaan asuransi.

Kita cukup mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), lalu membayar uang premi asuransi sesuai jumlah yang telah ditentukan.

Sebagai bukti telah terdaftar menjadi peserta, kita akan menerima Sertifikat Kepesertaan dari perusahaan asuransi yang disampaikan melalui bank.

Jika kita sudah mendaftar, nantinya bank yang mengajukan pertanggungan kredit akan menyiapkan dokumen-dokumen berikut ke calon penanggung, yakni perusahaan asuransi.

  1. Perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank sebagai tertanggung.
  2. Manual pemberian kredit yang diterbitkan oleh bank tersebut.
  3. Akte perusahaan debitur, company profile milik debitur, laporan keuangan debitur pada tiga tahun terakhir.
  4. Tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank, memorandum persetujuan kredit dari bank ke debitur.

Sebelum memutuskan untuk membeli, kita harus mempelajari dengan baik proposal penawaran, terutama terkait risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, dan kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.

Kita juga harus memastikan bahwa perusahaan asuransi yang memberikan jaminan memang kredibel dan bebas masalah.

Setelah yakin, kita wajib mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ) dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap.

Ini semua perlu kita lakukan agar mendapatkan manfaat asuransi sepenuhnya dari pertanggungan jiwa kredit yang kita beli.

Tips agar Klaim Asuransi Jiwa Kredit Tidak Ditolak

Manfaat asuransi kredit sangat besar dan penting sekali untuk menghindari risiko finansial akibat gagal membayar pinjaman. Namun, terkadang ada cerita-cerita di mana asuransi jenis ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias ditolak. 

Untuk menghindari hal tersebut, kamu perhatikan beberapa tips berikut ini. 

1. Isi SPPAJ dengan benar

Saat SPPAJ, nasabah diharapkan untuk mengisi formulir dengan sebenar-benarnya dan ada yang ditutup-tutupi. Hal ini sebenarnya berlaku untuk semua jenis asuransi. 

Dengan mengisi SPPAJ secara jujur dan apa adanya, kamu bisa terhindar dari risiko penolakan saat melakukan klaim asuransi kredit. 

2. Pahami manfaat pertanggungannya 

Salah satu hal terpenting lainnya yakni memahami manfaat pertanggungan dari asuransi kredit itu sendiri. Termasuk juga jangka waktu pertanggungan serta pengecualiannya. 

Perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat pertanggungan, jangka waktu perlindungan serta pengecualian yang berbeda-beda. Jadi, kamu mesti memahami dengan baik ketiga hal yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tersebut. 

3. Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada ahli waris

Sebagai debitur, kamu mesti memberitahukan kewajiban-kewajiban kamu terhadap pihak lain ke ahli waris. Hal tersebut penting agar ahli waris bisa melakukan antisipasi yang dibutuhkan saat debitur meninggal dunia. 

Nantinya pihak ahli waris lah yang bertugas untuk memastikan klaim berjalan dengan lancar dan diterima. Jika klaim tetap ditolak maka ahli waris yang berkewajiban untuk membayar sisa kredit yang belum dilunasi.

Asuransi Jiwa Kredit di Indonesia

Ada banyak perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan produk asuransi kredit di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Asuransi Jiwa Kredit Allianz

Allianz menawarkan SmartProtection yang tersedia di beberapa bank dan sudah dikhususkan untuk produk pinjaman tertentu.

Beberapa bank yang bekerja sama antara lain seperti BTPN, KB Bukopin, Bank Woori Saudara, CIMB Niaga, Bank Mestika, Bank DBS, Bank HSBC, SCB, Bank Permata, Danamon, dan Maybank.

Produk pinjaman yang mendapatkan jaminan dari Allianz SmartProtection berbeda-beda pada setiap bank, mulai dari produk KTA hingga KPR.

2. AJK Equity Life

Equity Life menawarkan produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang memberikan pertanggungan atas risiko meninggal dunia akibat penyakit maupun kecelakaan.

Apabila risiko tersebut terjadi pada debitur maka pihak asuransi akan membayarkan sisa pinjaman kredit beserta maksimum 3 bulan tunggakan termasuk bunga dan denda tunggakan sebelum debitur meninggal dunia. Manfaat maksimum yang diberikan adalah sebesar pinjaman kredit awal.

3. Asuransi Jiwa Kredit MNC Life

Produk asuransi kredit dari MNC Life memberikan uang pertanggungan yang dibayarkan sekaligus atau berupa pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan secara bertahap.

Salah satu keunggulan produk ini adalah adanya manfaat pengembalian premi di akhir masa polis apabila tidak ada klaim.

4. Asuransi Jiwa Kredit FWD

Asuransi FWD menawarkan beberapa jenis asuransi untuk berbagai jenis kredit. Produk dari FWD antara lain adalah Credit Life BFI Motorcycle, Asuransi Kredit Jiwa Rumah Bank Hana, Asuransi Jiwa Kredit Pegawai BTPN, Asuransi Jiwa Kredit Multifungsi, dan Asuransi Jiwa Kredit Multiguna.

5. Asuransi Kredit Kumpulan Great Eastern Life

Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan dari Great Eastern Life memberikan uang pertanggungan hingga Rp5 miliar.
Uang pertanggungan akan diberikan dalam bentuk pelunasan sisa pokok dan bunga pinjaman, tanpa memperhitungkan tunggakan, bunga keterlambatan, denda, dan beban lainnya apabila debitur meninggal dunia karena penyebab apa pun.

6. Asuransi Jiwa Kredit BNI

BNI PerisaiPlus adalah polis asuransi khusus untuk pemilik kartu kredit BNI. Polis ini memberikan manfaat berupa pelunasan utang kartu kredit atau pembayaran tagihan minimum bulanan apabila terjadi risiko pada pemilik kartu kredit.

Risiko yang dijamin meliputi kematian, cacat sementra, cacat tetap akibat sakit atau kecelakaan, hingga penyakit kritis. Manfaat yang didapatkan berbeda-beda, bergantung pada jenis risiko dan juga jenis kartu kredit yang dimiliki.

7. Asuransi Jiwa Kredit BRI

Salah satu produk dari BRI adalah Protection Plus yang merupakan produk khusus pemegang kartu kredit Visa Touch dari BRI. Polis ini memberikan manfaat uang pertanggungan hingga Rp50 juta.

Bukan hanya memberikan manfaat berupa pelunasan utang kartu kredit, tapi ahli waris juga bisa mendapatkan sisa uang pertanggungan apabila terdapat sisa UP setelah pelunasan kartu kredit.

Jadi apabila UP sebesar Rp50 juta dan debitur hanya memiliki cicilan sebesar Rp20 juta maka sisa UP sebesar Rp30 juta akan diberikan pada ahli waris.

Tips dari Lifepal! Jika kamu adalah seorang tulang punggung keluarga dan memiliki kredit seperti KPR, kredit mobil, maupun jenis kredit lainnya, sangat disarankan untuk memiliki asuransi. Sebab, kita tidak pernah tahu musibah atau risiko apa yang akan dialami.

Dengan memiliki asuransi kredit, kamu akan lebih tenang karena pelunasan kredit yang kamu miliki akan ditanggung oleh asuransi jika kamu meninggal dunia.

Bayangkan jika kamu tidak memiliki asuransi kredit maka keluarga yang harus menanggung pelunasan kredit yang jumlahnya mungkin tidak sedikit. Namun, jika sudah memiliki produk asuransi ini, mereka pun bisa melanjutkan hidup dengan tenang dan pembiayaanmu akan lunas.

Biasanya produk ini sudah ditawarkan bersamaan dengan kreditnya. Jadi kamu tidak perlu lagi mencari ke luar. Namun untuk memastikan, sebaiknya tanya pada pihak debitur apakah program kredit kamu sudah termasuk dengan asuransi atau tidak. Jika belum, kamu bisa mencari sendiri produk asuransi yang sudah banyak tersedia.

Ketika membeli mobil, selain melengkapi dengan asuransi mobil, jangan lupakan juga pertanggungana asuransi mobilnya. Dapatkan penawaran terbaiknya dari Lifepal.

Tanya Jawab Seputar Asuransi Jiwa Kredit

Apa itu asuransi jiwa kredit?

Asuransi jiwa kredit adalah asuransi jiwa untuk debitur sehingga sisa kredit dapat terlunasi. Biasanya asuransi ini ada berkat kerja sama bank dengan perusahaan asuransi.

Apakah utang di bank lunas karena meninggal?

Uang pinjaman harus dilunasi walaupun debitur meninggal. Namun, dengan asuransi jiwa kredit, keluarga debitur terbebas dari beban utang yang ditinggalkan debitur. Dengan kata lain, asuransi melunasi sisa utangnya.

Apa itu asuransi jiwa kredit mobil?

Asuransi jiwa kredit mobil adalah produk finansial yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit apabila debitur mengalami risiko seperti meninggal dunia atau cacat tetap total. Beberapa polis yang tersedia di Indonesia adalah seperti:

  • Asuransi Jiwa Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Adira Finance Credit Protection) dari Manulife
  • Mandiri Jiwa Kredit Kendaraan AXA Mandiri
  • Asuransi Jiwa Kredit Multifungsi FWD
  • BCA Life Perlindungan Kredit
  • ACC Credit Protection Astra Life
  • Asuransi Jiwa Kredit (AJK) Equity Life
  • Berapa premi asuransi jiwa kredit mobil?

    Besaran premi asuransi jiwa kredit akan menyesuaikan dengan besaran uang pertanggungan dan profil nasabah. Apabila untuk keperluan pelunasan kredit, tentu preminya akan dihitung berdasarkan dengan jumlah utang kredit mobil tersebut.