Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia: Sejarah, Produk, Dasar Hukum

Asuransi syariah di Indonesia

Asuransi syariah di Indonesia banyak jadi pilihan karena memang mayoritas penduduk negeri ini kebanyakan merupakan umat islam. Apa itu asuransi syariah? Perbedaan utama produk asuransi syariah dan konvensional adalah pada prinsip dan juga akadnya.

Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Perkembangan asuransi yang berdasarkan hukum asuransi dalam Islam di Indonesia terjadi sangat pesat sejak tahun 2011. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai macam perusahaan asuransi yang mulai menawarkan berbagai macam produk asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam.

Terhitung ada lebih dari 20 perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki produk asuransi berbasis syariah. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang asuransi jenis ini di Indonesia, simak penjelasannya ini!

Sejarah dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Sejarah asuransi syariah di Indonesia tidak terlepas dari konsep asuransi syariah pertama yang berasal dari negeri Arab. Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1993, yakni PT Syariah Takaful Indonesia.

Perusahaan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Asuransi Tugu Mandiri dengan Yayasan Bank Muamalat, yang juga menjadi pelopor dua perusahaan asuransi syariah terbesar di Indonesia. Anak perusahaannya yakni PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum didirikan selanjutnya pada tahun 1994.

Dari sini, mulai banyak perusahaan asuransi konvensional yang membentuk anak perusahaan dengan konsep syariah dan masih terus berkembang hingga saat ini. Bahkan pertumbuhannya terlihat sangat positif selama tahun 2021 dan diproyeksikan akan terus meningkat.

Menurut Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Tatang Nurhidayat, pertumbuhan ini wajar meskipun dari segi profit masih stagnan. Ia mengatakan bahwa asuransi yang berdasarkan prinsip Islam memang lebih stabil dan lebih rendah risiko daripada asuransi konvensional.

Per Desember 2020, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam di Indonesia tercatat tumbuh 5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, premi brutonya pada November 2020 tercatat Rp15,37 miliar, meningkat 6,4 persen dari November 2019 yang hanya sebesar Rp14,45 miliar.

Angka tersebut ditopang oleh sub-sektor asuransi jiwa syariah dengan premi bruto Rp13,16 triliun yang tumbuh 9,89 persen dibandingkan November 2019 (Rp11,98 miliar). Sementara itu, sub-sektor asuransi umum syariah malah turun sebesar 11,25 persen menjadi Rp1,43 triliun (November 2020) dari Rp1,61 triliun (November 2019).

Namun, sub-sektor asuransi umum syariah yang berdiri sendiri (bukan berupa unit dari asuransi konvensional) sebenarnya bertumbuh. Misalnya, Takaful Umum yang kontribusi brutonya tumbuh sebesar 70 persen sepanjang tahun 2020.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah asuransi jiwa syariah di Indonesia 2021 mencapai 7 perusahaan full syariah dan 23 unit syariah.  Sementara itu, untuk asuransi umum syariah berjumlah 5 perusahaan full syariah dan 24 unit. Jadi, total jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia mencapai 62 perusahaan sampai dengan tahun 2021.

Secara aset, industrinya selalu mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada 2015, asetnya sebesar Rp26,51 miliar dan naik menjadi Rp41,91 miliar di 2019.  Per November 2019, pangsa pasar asuransi yang berdasarkan prinsip Islam adalah 6,6 persen, sementara sisanya dikuasai asuransi konvensional.

Dasar Hukum Produk Asuransi Syariah di Indonesia

Berbagai produk asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia, tentunya yang menginginkan sebuah proteksi atau perlindungan. Pastinya banyak yang penasaran dengan hukum asuransi syariah di Indonesia.

Dilansir Duniafintech, dasar hukum asuransi syariah di Indonesia meliputi Al-Qur’an dan hadits, Fatwa MUI, hingga peraturan Menteri Keuangan.

Salah satu ayat yang dijadikan pedoman adalah Surat Al-Maidah ayat 2 yang terjemahannya berbunyi seperti berikut ini: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Lalu ada juga Surat An-Nisaa ayat 9 yang berbunyi: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”

Selanjutnya ada beberapa Fatwa MUI yang mengatur asuransi syariah, seperti:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 terkait Akad Wakalah Bil Ujrah dalam Asuransi Syariah serta Reasuransi Syariah.
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
  • Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

    Selain terhindar dari riba, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam ini diawasi serempak oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) secara nasional.

    Tujuannya buat memastikan bahwa semua produk yang dimiliki setiap perusahaan telah sesuai dengan hukum syariat Islam.

  • Asuransi yang berdasarkan prinsip Islam di Indonesia terdiri atas perusahaan yang full syariah dan unit syariah. Maksudnya full syariah adalah perusahaan memang didirikan sebagai perusahaan syariah. Sementara, unit syariah adalah salah satu unit produk syariah dari perusahaan asuransi konvensional.
  • Baik perusahaan full syariah dan unit syariah, keduanya harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). 
  • Produk asuransi berbasis syariah terdiri atas asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi umum, dan reasuransi.
  • Cara Kerja Asuransi Syariah

    Melalui dasar hukumnya, MUI telah menetapkan bahwa asuransi syariah di Indonesia telah terjamin halal dan tidak terdapat unsur riba. Sehingga, asuransi bisa dijadikan pilihan terbaik untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko (ikhtiar persiapan).

    Asuransi syariah punya cara kerja yang berbeda dengan asuransi konvensional. Mengacu pada dasar hukum asuransi syariah di Indonesia, ada 4 jenis akad yang terkandung di dalamnya yang memengaruhi bagaimana asuransi ini bekerja, antara lain:

    1. Akad tabarru: peserta akan memberikan dana hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah, sementara perusahaan asuransi berlaku sebagai pengelola dana tersebut.
    2. Akad tijarah: perusahaan asuransi sebagai pengelola dan peserta sebagai pemegang polis (shahibul mal) di mana premi atau kontribusi yang dibayarkan peserta dalam akad ini akan diinvestasikan dan hasil keuntungannya akan dibagikan kepada para peserta (bagi hasil).
    3. Akad wakalah bil ujrah: melalui akad ini peserta memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana mereka dengan imbalan berupa ujrah (fee), sebab perusahaan asuransi tidak berhak mendapatkan sebagian dari hasil investasi dana peserta.
    4. Akad mudharabah musytarakah: adalah pengembangan akad mudharabah, di mana perusahaan asuransi juga menginvestasikan dananya bersama peserta, kemudian bagi hasil investasi akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakai dan porsi dana masing-masing.

    Jenis-jenis Asuransi Syariah di Indonesia

    Berikut ini macam-macam asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam yang ada di Indonesia.

    1. Asuransi jiwa syariah

    Produk ini akan membantu kamu mengantisipasi risiko kematian tulang punggung keluarga dengan prinsip syariah. Beberapa perusahaan menawarkan berbagai varian, misalnya asuransi jiwa kredit syariah dan asuransi jiwa untuk pergi haji.  Jadi, apabila nasabah meninggal saat pergi haji, asuransi akan memberikan uang santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

    2. Asuransi kesehatan syariah

    Produk asuransi kesehatan syariah akan menjamin biaya perawatan medis nasabahnya dengan prinsip syariah. Jika nasabah jatuh sakit, perusahaan asuransi akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit.

    3. Asuransi umum syariah

    Asuransi umum syariah akan menanggung berbagai risiko kerugian dalam kehidupan dengan prinsip syariah, salah satunya adalah asuransi mobil syariah. Sekadar info, ada juga asosiasi asuransi yang membawahi perusahaan umum selain syariah (konvensional), yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI.

    4. Reasuransi syariah

    Reasuransi syariah adalah perusahaan jasa yang melayani jasa asuransi kepada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah. Jadi, reasuransi bakal menjamin risiko perusahaan asuransi, yaitu klaim dari nasabah. Sederhananya, jenis ini bakal membantu asuransi membayarkan klaim nasabahnya.

    Daftar Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia

    Ada banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyodorkan produk serta manfaat asuransi syariah. Dari sekian banyak perusahaan asuransi tersebut, berikut ini daftar contoh asuransi syariah di Indonesia:

    1. Takaful Keluarga

    Asuransi Takaful Keluarga adalah salah satu pelopor perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia dan sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Berdiri sejak tahun 1994, Takaful Keluarga berfokus untuk menghadirkan produk-produk asuransi jiwa dan kesehatan sesuai dengan syariat Islam denan standar internasional.

    Tak hanya itu, Takaful Keluarga juga sudah terdaftar secara resmi sebagai anggota dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI Syariah) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (ASSI).

    2. Takaful Umum

    Takaful Umum merupakan rekanan perusahaan Takaful Keluarga yang berfokus pada pelayanan produk asuransi umum syariah, misalnya seperti asuransi mobil, asuransi pengangkutan, hingga asuransi haji dan umrah. PT Asuransi Takaful Umum Indonesia telah terdaftar resmi di Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (ASSI) dan juga mendapatkan izin usaha dari OJK.

    3. Allianz Syariah Indonesia

    Allianz Syariah dikelola oleh PT Allianz Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah. Produk-produk yang dihadirkan tidak hanya asuransi jiwa namun juga asuransi kesehatan hingga fitur wakaf yang dikelola sesuai dengan syariat Islam.

    Dibentuk pada tahun 2005, unit syariah dari Allianz Life juga sudah mendapatkan izin usaha dari OJK dengan Nomor KEP-440/KM.5/2005 serta diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

    4. Asuransi Manulife Syariah

    Asuransi Manulife membuka unit syariah dengan berbagai produk asuransi jiwa dan kesehatan unggulan, termasuk juga produk asurasi penyakit kritis dan unit link dengan berbagai tambahan rider pilihan. Manulife Syariah resmi didirikan pada tahun 2009.

    Sama seperti perusahaan asuransi konvensionalnya, Manulife Syariah juga tergabung dari bagian Manulife Indonesia dan Manulife Group. Tentunya menjadikan perusahaan ini memiliki reputasi yang baik dan laporan keuangan yang sehat.

    5. Asuransi Sinar Mas Syariah

    Sinar Mas Syariah berdiri di bawah naungan Asuransi Sinar Mas sebagai perusahaan yang menghadirkan produk-produk asuransi umum, seperti asuransi mobil, asuransi uang, asuransi kecelakaan diri, hingga asuransi pengangkutan yang dikelola secara syariah. Produknya yang cukup beragam menjadikan perusahaan ini cukup unggul dan diminati masyarakat.

    6. Asuransi AIA Syariah

    Unit usaha di bidang syariah dari Asuransi AIA ini telah mendapatkan izin OJK pada tahun 2009. Produk-produk yang dipasarkan mencakup asuransi jiwa syariah hingga asuransi kesehatan syariah dengan berbagai manfaat unggulan. Tersedia juga produk perlindungan khusus bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan haji dan umrah.

    7. Asuransi Prudential Syariah

    Prudential Syariah menghadirkan produk asuransi jiwa, pendidikan, dan kesehatan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dikelola oleh Prudential Indonesia, produk-produknya memberikan manfaat pertanggungan lengkap dan menarik.

    Selain itu, keunggulan lainnya dari Prudential Syariah adalah jaringan rumah sakitnya yang luas tidak hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia. Sehingga dapat memudahkan untuk mencari rumah sakit rekanan untuk melakukan perawatan.

    8. Asuransi BNI Life Syariah

    BNI Life Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa syariah yang berada di bawah naungan PT BNI Life Insurance dan juga termasuk anak perusahaan dari Bank BNI. Produk yang dihadirkan adalah asuransi jiwa dan kesehatan yang dikelola secara syariah.

    9. Asuransi JMA Syariah

    JMA Syariah merupakan perusahaan asuransi jiwa syariah dengan nama PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi. Produk unggulannya merupakan asuransi kesehatan syariah yang juga menawarkan manfaat asuransi jiwa sekaligus dalam satu polis. Perusahaan ini beroperasi sejak tahun 2015 dan memiliki reputasi yang baik.

    10. Asuransi FWD Life Syariah

    Unit syariah dari perusahaan asuransi multinasional FWD Life memiliki beragam pilihan asuransi kesehatan dan juga asuransi jiwa syariah dengan manfaat unggulan. Salah satunya memberikan manfaat pertanggungan booster limit tahunan hingga Rp75 miliar dan juga COB BPJS Kesehatan.

    Rekomendasi Produk Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia

    Berikut adalah beberapa rekomendasi produk asuransi syariah terbaik yang tersedia di Indonesia:

    1. AlliSya Care

    AlliSya Care adalah polis asuransi kesehatan syariah dari Allianz Syariah yang bersifat sebagai asuransi tambahan atau rider. Manfaat pertanggungannya antara lain:

  • Pertanggungan biaya rawat inap dan pembedahan
  • Pertanggungan biaya melahirkan
  • Sistem klaim cashless dan reimbursement
  • Pertanggungan biaya perawatan gigi
  • Manfaat santunan harian atau hospital cash plan
  • Manfaat santunan risiko meninggal dunia
  • 2. Manulife Berkah Medicare Plus

    Manulife Berkah Medicare Plus dari Manulife adalah asuransi kesehatan syariah rider yang memberikan manfaat perawatan medis untuk penyakit tropis. Beberapa manfaat lainnya berikut ini:

  • Limit tahunan maksimal Rp300 juta
  • Pertanggungan biaya rawat inap
  • Pertanggungan biaya kunjungan dokter di rumah sakit
  • Pertanggungan biaya pembedahan
  • Santunan tunai harian untuk penyakit tropis seperti tifus, demam berdarah, malaria
  • Pertanggungan biaya rawat jalan akibat kecelakaan
  • Pertanggungan biaya perawatan kanker
  • Pertanggungan biaya cuci darah
  • 3. PRUPrime HealthCare Syariah

    Polis dari Prudential Syariah ini bersifat sebagai asuransi kesehatan syariah tambahan dengan nilai pertanggungan asuransi sebesar tagihan rumah sakit (as charged) dengan limit sesuai plan yang dipilih. Manfaat pertanggungan lainnya yang bisa didapatkan:

  • Besaran santunan tahunanan asuransi naik 10 persen setiap tahun, maksimal 50 persen
  • Metode klaim non tunai atau cashless di wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura
  • 4. SmiLe Medical Syariah

    Asuransi Sinar Mas Syariah menghadirkan polis SmiLe Medical Syariah dengan manfaat pertanggungan biaya kesehatan limit tahunan tinggi. Polisnya dapat diperpanjang hingga usia 74 tahun. Manfaat lainnya antara lain:

  • Pertanggungan biaya kamar rawat inap
  • Pertanggungan biaya kamar ICU
  • Pertanggungan biaya pembedahan
  • Pertanggungan biaya kunjungan dokter sesuai tagihan
  • Pertanggungan biaya konsultasi ambulans
  • Limit tahunan hingga Rp1,4 miliar
  • 5. Takafulink Salam

    Asuransi Takaful Keluarga menghadirkan polis Takafulink Salam dengan manfaat pertanggungan kesehatan sekaligus manfaat asuransi jiwa dalam satu polis. Manfaat lainnya adalah:

  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun
  • Santunan meninggal dunia 100% dan manfaat investasi
  • Santunan kecelakaan diri 100% dan manfaat investasi
  • Santunan cacat tetap total 100% dan manfaat investasi
  • Santunan biaya saat terdiagnosis salah satu dari 49 penyakit kritis sebesar 100% UP
  • Santunan biaya rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, ICU dan pembedahan
  • Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

    Meski memiliki tujuan yang sama, tentunya ada perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Pada asuransi yang berdasarkan prinsip Islam, iuran premi asuransi syariah yang diberikan nasabah kepada perusahaan tak menjadi milik perusahaan, tetapi milik bersama (para nasabah).

    Jadi, perusahaan hanya memiliki hak untuk mengelola dana tersebut, bukan memilikinya. Namun, perusahaan tetap dapat komisi sebagai bayar jasa pengelolaan keuangan. Sementara itu, jika terjadi surplus pada dana kumpulan, masing-masing nasabah maupun perusahaan bakal mendapatkan bagiannya. 

    Terkait dengan perlindungan jiwa atau kesehatan, konsep asuransi yang berdasarkan prinsip Islam bukanlah transfer risk, melainkan sharing risk atau berbagi risiko.

    Risiko tak lagi dipindahkan ke perusahaan asuransi, melainkan ditanggung bersama. Jadi, apabila ada yang terkena musibah dan memerlukan klaim maka ia akan diberikan sejumlah uang dari dana hasil kumpulan para nasabah.

    Selain perbedaan yang mendasar tersebut, berikut adalah bedanya asuransi syariah dan konvensional:

  • Sistem perjanjian pada asuransi syariah menggunakan akad. Sementara asuransi konvesional memakai perjanjian jual beli.
  • Pengelolaan dana pada asuransi syariah bersifat transparan dan digunakan untuk kebaikan pemegang polis. Semenatara asuransi konvensional pengelolaan dana tertutup dan perusahaan yang menentukan jumlah premi dan biaya lain.
  • Asuransi syariah membagikan surplus underwriting ke para peserta asuransi sesuai kesepakatan. Sementara asuransi konvesnional tidak mengenal adalahnya surplus underwriting karena semua keuntungan milik perusahaan asuransi.
  • Sistem pengawasan asuransi syariah dilakukan OJK dan DPS yang dibentuk DSN dari MUI. Sementara untuk asuransi konvensional pengawasan hanya dilakukan OJK.
  • Keuntungan Memilih Produk Asuransi Syariah di Indonesia

    Masyarakat Indonesia yang didominasi umat Muslim ini memang mendapatkan opsi lain untuk melindungi diri dan berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Sesuatu hal yang pastinya melegakan. Akan tetapi, mereka yang memilih ini pun tidak lain didorong oleh kepercayaan bahwa asuransi yang berdasarkan prinsip Islam pastinya memberikan keuntungan bagi mereka.

    Ada banyak kelebihan asuransi syariah dibanding asuransi konvensional. Apa saja keuntungan yang bisa kamu dapat dengan memiliki asuransi yang berdasarkan prinsip Islam?

    1. Bagi hasil

    Konsep asuransi yang berdasarkan prinsip Islam menerapkan sistem bagi hasil di mana kontribusi yang disetorkan kepada pihak asuransi akan menjadi hak dari semua nasabah, terutama jika ada klaim yang diajukan.

    Keuntungan bisa didapatkan jika kontribusi yang dimiliki lebih besar dibandingkan nilai klaim yang ada. Sebaliknya, jika klaim lebih besar, akan terjadi defisit dan kerugiannya pun harus dibagikan juga kepada tiap nasabah. Sistem bagi hasil dari konsep tersebut adalah sebagai berikut.

  • 60 persen ditahan sebagai saldo tabarru
  • 30 persen dibagikan kepada nasabah
  • 10 persen menjadi hak perusahaan asuransi sebagai pengelola dana.
  • Pembagian hasil keuntungan pun dilakukan secara profesional (tidak sama rata), yaitu sesuai dengan jumlah nilai kontribusi yang dibayarkan nasabah. Semakin besar kontribusinya, porsi keuntungan yang didapatkan pun semakin besar pula.

    Sementara, jika mengalami defisit, kerugian tidak langsung dibebankan kepada nasabah dengan pembagian secara profesional. Hal pertama yang dilakukan adalah mengatasinya dengan mengambil dana tabarru yang ada. Jika masih tidak mencukupi, maka akan diadakan akad qardh kepada pihak asuransi untuk mengajukan pinjaman demi menutupi kerugian yang ada.

    Defisit yang terjadi pada perusahaan akan menentukan bagi hasil keuntungan. Bagi hasil hanya bisa dilakukan jika defisit telah berhasil diselesaikan sepenuhnya. Jika tidak, harus ditangguhkan.

    2. Polis bersama dan klaim ganda

    Asuransi yang berdasarkan prinsip Islam berbeda dengan asuransi konvensional karena satu polis yang dimiliki bisa sekaligus melindungi kamu dan keluarga. Tidak harus satu polis untuk orang.

    Ini menjadi keuntungan karena biaya premi atau kontribusi menjadi lebih ringan. Kamu dan keluarga pun tetap mendapatkan perlindungan maksimal. Selain itu, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam memungkinkan kamu untuk melakukan klaim ganda (double claim).

    Mereka tetap memberikan klaim secara penuh meskipun kamu memiliki asuransi lain atau BPJS yang diwajibkan oleh pemerintah. Misalnya, plafon polis asuransi kamu sebesar Rp25 juta. Ketika kamu mengajukan klaim dan disetujui, kamu akan mendapatkannya secara penuh Rp25 juta. Tidak akan dikurangi meskipun kamu telah menerima klaim dari BPJS sebesar Rp5 juta. 

    Menghindari riba terdengar sulit di masa seperti ini. Namun, asuransinya di Indonesia sudah mulai ramai, kok. Hal tersebut bisa sangat membantu kamu untuk mengikuti beberapa ketentuan dalam syariat Islam.

    3. Manfaat tidak akan berubah meskipun telat bayar premi

    Keuntungan asuransi syariah kamu juga tidak perlu cemas ketika telat bayar premi. Sebab, ketika telat membayar dana kontribusi karena sesuatu hal, maka manfaat pertanggungan tidak berubah dan berjalan seperti seharusnya.

    Manfaat ini tentunya berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak membolehkan nasabahnya telat bayar premi. Pada asuransi konvensional ketika telat bayar premi maka manfaat pertanggungan juga terhenti.

    4. Tidak ada sistem dana hangus

    Pada asuransi syariah juga tidak mengenal dana hangus. Sebab ada klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip bagi hasil termasuk bagi risiko. Sementara untuk asuransi konvensional hanya produk tertentu saja. Contonya ketika membeli produk asuransi jiwa seumur hidup yang hangus jika tertanggung hidup hingga usia 99 tahun.

    Tips dari Lifepal! Jika kamu sudah memutuskan untuk membeli asuransi syariah, tidak sulit untuk menemukannya di Indonesia.

    Namun tetap selalu ingat bahwa setiap perusahaan akan meberikan penawaran yang berbeda. Sebelum memutuskan membeli polis, kamu harus pastikan dulu bahwa polis tersebut sesuai dengan kebutuhanmu.

    Memahami ketentuan polis itu sangat penting dalam membeli asuransi. Jika kamu tidak memahami dengan baik, bisa-bisa kamu tidak bisa mendapatkan manfaat maksimal atau bahkan mendapatkan kerugian.

    FAQ Seputar Asuransi Syariah di Indonesia

    Asuransi syariah di Indonesia bekerja dengan sistem saling menanggung risiko (sharing of risk) di antara para peserta. Dengan kata lain, risiko tak lagi dipindahkan ke perusahaan asuransi sebagaimana yang berlaku di asuransi konvensional, tetapi menjadi tanggungan bersama.
    Saat ini menurut data OJK per desember 2019,  jumlah asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia ada 13. Terdiri dari 7 asuransi jiwa syariah, 5 asuransi umum syariah, dan 1 reasuransi syariah. Sementara untuk unit usaha syariah sejumlah 49.
    Asuransi syariah yang tersedia di Indonesia, yaitu Takaful Keluarga, FWD Life Syariah, Al Amin, JMA Syariah, Allianz Syariah, Prudential Syariah, hingga AIA Syariah.