Asuransi JNE – Biaya, Syarat , Ketentuan dan Cara Menghitungnya

asuransi jne

Asuransi JNE adalah salah satu layanan yang disedikan oleh JNE untuk melindungi risiko kerusakan atau kehilangan paket selama pengiriman. Untuk JNE sendiri sebenarnya adalah perusahaan yang melayani jasa pengiriman barang dan dokumen. 

Tidak hanya menjual jasa pengiriman, JNE turut berupaya memberikan perlindungan atas barang-barang yang dikirim, yaitu melalui asuransi pengangkutan barang. Pada prinsipnya, JNE akan menjamin risiko-risiko tertentu yang bisa menimpa barang kiriman milik pelanggan.

Dengan begitu, kita sebagai pelanggan merasa nyaman dan tidak khawatir sebagaimana akan ada biaya penggantian jika terjadi hal-hal yang dinilai merugikan. Berikut ini informasi terkait ketentuan, syarat, harga Asuransi JNE hingga perhitungannya. 

Tarif dan biaya Asuransi JNE

Besaran tarif JNE sebenarnya tergantung pada jenis barang yang dikirim, jarak pengiriman dan lain-lain. Selain itu, umumnya untuk besaran tarifnya adalah 0.2% dari nilai barang yang tertera dalam invoice. Penasaran cara untuk menghitung Asuransi JNE harga ketika kamu mengirimkan barang? Simak informasi berikut ini!

Cara hitung Asuransi JNE

Tidak semua barang bisa kamu antarkan langsung sendiri ke alamat tujuan, sehingga mengharuskan untuk menggunakan jasa ekpedisi. Jika kamu mengalami masalah tersebut, tentu saja penting untuk mengetahui cara menghitung biaya pengiriman sampai tarif asuransi agar selamat sampai tujuan. Berikut ini cara menghitung tarif Asuransi JNE sesuai dengan barang yang akan kamu kirimkan. 

Contoh perhitungan Asuransi JNE barang elektronik

Asuransi JNE tarif sebenarnya bervariasi sesuai barang yang dikirim. Berikut ini adalah contoh perhitungan biaya asuransi elektronik JNE.

Pak Anda mengirimkan barang elektronik senilai Rp2 juta. Maka, biaya asuransi yang dikenakan adalah (0,2% x Rp2 juta) + Rp5.000 = Rp 9.000*

*Harga beli barang sesuai keterangan dari pengirim barang

Ketentuan nilai Asuransi di JNE

Selain ketentuan di atas, terdapat beberapa ketentuan nilai terkait biaya asuransi dokumen JNE, di antaranya:

  • BPKB mobil dengan nilai maksimal asuransi Rp3.500.000 per buku.
  • BPKB motor dengan nilai maksimal asuransi Rp2.500.000 per buku.
  • STNK mobil dengan nilai maksimal asuransi Rp2.000.000 per lembar.
  • STNK motor dengan nilai maksimal asuransi Rp1.000.000 per lembar.
  • Ijazah dengan nilai maksimal Rp200.000.
  • Paspor dengan nilai maksimal Rp500.000.
  • Sertifikat asli dengan nilai maksimal asuransi Rp2.000.000.
  • Dokumen lainnya dapat diasuransikan dengan nilai maksimal Rp2.000.000 per dokumen.
  • Sarang burung walet dikenakan biaya asuransi dengan tambahan biaya sebesar 200 persen dari harga asuransi.
  • Ketentuan pengiriman barang dengan JNE

    Sama halnya dengan jasa pengiriman lain, JNE juga memberlakukan ketentuan untuk pengiriman barang. Berikut adalah beberapa ketentuan Asuransi JNE untuk pengiriman barang.

    Pengemasan

    Pengemasan barang penting untuk mencegah kerusakan pada paket yang dikirim dalam perjalanan. JNE menganjurkan pelanggan agar mengemas barang-barang tertentu (yang mudah rusak dan pecah) dengan packing kayu. Jika pelanggan gak mau menggunakannya, maka risiko rusak di perjalanan jadi tanggung jawab sendiri.

    Sementara itu, ada beberapa barang yang wajib dikirim menggunakan packing kayu karena berisiko merusak barang lainnya. Misalnya, barang berbentuk cairan yang bila bocor akan merusak barang di sekitarnya. 

    Untuk pengiriman dengan packing kayu, pelanggan bakal dikenakan biaya tambahan 100% dari ongkos kirim.

    Penanganan khusus

    Dibutuhkan penanganan khusus untuk barang berupa cairan kimia, yaitu harus disertai Material Safety Data Sheet (MSDA) yang dikeluarkan oleh lembaga atau perusahaan resmi untuk menerangkan kandungan dan sifat zat tersebut. 

    Biaya tambahan

    JNE juga menerapkan biaya tambahan untuk pengiriman tertentu, yaitu:

  • Cairan berbahaya dengan kandungan zat yang mudak meledak dan terbakar.
  • Pengiriman sarang walet, perhiasan, Bank Note, atau barang lain dengan nilai di atas USD5000
  • Barang yang dikemas dalam ukuran besar dan berat besar. 
  • Syarat barang yang bisa diproteksi JNE Asuransi

    Meski penting, tidak semua barang yang dikirim perlu diasuransikan. JNE pun menetapkan syarat barang atau dokumen apa saja yang sebaiknya diasuransikan. 

    Berikut beberapa tipe barang atau dokumen yang sebaiknya diasuransikan ketika menggunakan jasa pengiriman JNE.

  • Barang yang nilainya lebih dari Rp1 juta.
  • Barang atau dokumen berharga yang nilainya di atas 10 kali dari biaya pengiriman. 
  • Dokumen-dokumen yang JNE atau pelanggan anggap berharga.
  • Namun, keputusan untuk menggunakan fasilitas asuransi atau tidak tetap harus memperhatikan beberapa syarat.
  • Salah satunya adalah bentuk kemasan atas barang atau dokumen inti. Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, JNE tidak bertanggung jawab atas keutuhan kemasan barang atau dokumen yang diasuransikan.

    Tentang Asuransi di JNE

    Pada proses pengiriman barang terkadang ada berbagai risiko yang mungkin saja terjadi di perjalanan. Mulai dari barang rusak, hilang, keterlambatan pengiriman dan lain-lain. Itulah sebabnya perusahaan menawarkan layanan asuransi.

    JNE Asuransi disediakan oleh perusahaan pengiriman dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bagi pelanggannya. Ketika kamu ingin menggunakan asuransi ini pun terdapat beberapa syarat. Ketentuan dan syarat Asuransi JNE antara lain adalah

  • Nilai barang yang 10 kali lebih besar dari biaya pengiriman
  • Barang yang memiliki nilai lebih dari Rp1 juta
  • Dokumen-dokumen yang dianggap berharga.
  • Layanan pusat JNE

    Sebelum kamu mengajukan klaim asuransi bisa menghubungi pusat layanan pelanggan lebih dulu. Ketika kamu ingin menghubungi nomor pusat layanan pelanggan JNE adalah 021 2927 888. Selain melalui telepon, kamu juga bisa mendatangi alamat kantor JNE terdekat untuk mengajukan klaim.

    Prosedur klaim Asuransi JNE

    Barang atau dokumen kiriman yang telah diasuransikan berarti telah terproteksi atas terjadinya kerusakan atau kehilangan. Andai keadaan semacam itu terjadi, kita bisa mengajukan klaim Asuransi JNE barang rusak untuk menuntut ganti rugi. 

    Prosedurnya juga tidak susah, kita hanya perlu menunjukan sejumlah dokumen berikut.

  • Bukti resi asli
  • Bukti resi asuransi
  • Mengisi surat klaim dengan identitas asli sesuai kartu identitas
  • Invoice atau faktur pembelian barang
  • Keempat dokumen ini bisa dibawa dan diperlihatkan kepada petugas JNE di kantor pusat, cabang, atau sub agen terdekat. Selain mendatangi kantor, kita juga bisa menghubungi petugas customer service di nomor (021) 2927888 atau customercare@jne.co.id (surel CS JNE).

    Fasilitas asuransi pengangkutan barang dinilai menguntungkan bagi pelanggan jika dilihat dari murahnya biaya proteksi dibandingkan nilai perlindungan finansial atas barang atau dokumen yang dikirim. Oleh karena itu, tidak ada ruginya bagi kamu untuk menjaga pengiriman berharga dengan menggunakan fungsi Asuransi JNE.

    Pertanyaan terkait Asuransi di JNE

    Asuransi pengiriman barang JNE adalah produk yang memberikan pertanggungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan paket yang disedikan oleh perusahaan JNE.

    Tidak, premi akan hangus setelah pengiriman selesai.

    Tarif untuk biaya asuransi tergantung dari nilai barang yang kamu kirimkan. Umumnya 0.2% dari nilai barang yang tertera dalam invoice.

    Penting. Apalagi jika barang yang kamu pilih nilainya cukup besar dan berharga mencapai jutaan rupiah. Dengan memanfaatkan asuransi, maka kamu akan mendapatkan perlindungan apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan, misal barang yang dikirim rusak, hilang atau mengalami kecelakaan.

    Selain barang, masa depanmu juga wajib dilindungi oleh asuransi. Kamu bisa memilih asuransi jiwa terbaik yang bisa melindungi kamu dari risiko-risiko yang tidak terduga, seperti PHK, kecelakaan, dan penyakit.