Panduan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja dan Manfaatnya

Asuransi kecelakaan kerja

Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang memberikan manfaat jaminan biaya perawatan akibat risiko yang dialami tertanggung selama menjalani pekerjaannya, seperti cedera badan yang disebabkan kecelakaan. Asuransi ini merupakan salah satu produk proteksi yang diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja di sebuah perusahaan.

Asuransi ini juga disebut sebagai asuransi personal accident, yang memiliki arti accident adalah sebuah kejadian yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial. Selain itu, jenis asuransi ini sebenarnya akan cocok dimiliki bagi pekerja dengan risiko tinggi. Misalnya saja pengelola gedung, konstruksi alat berat dan lain-lain.

Apabila kamu mengalami salah satu dari risiko yang dijamin dalam polis, maka kamu bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja dari perusahaan asuransi ataupun BPJS. Simak penjelasan selengkapnya di sini!

Panduan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja

Berapa lama klaim asuransi cair? Umumnya, klaim asuransi kecelakaan kerja memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja sejak klaim disetujui dan dokumen klaim diterima lengkap oleh perusahaan. Panduan mengenai cara klaim juga bisa kamu temukan dalam contoh polis asuransi kecelakaan. Polis ini akan didapatkan saat kamu membeli produk asuransi.

Untuk mengajukan klaim, kamu perlu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dan juga melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan klaim. Penjelasan dan contoh klaim lebih lengkap di bawah ini.

1. Cara klaim asuransi kecelakaan kerja swasta

Setiap perusahaan asuransi memiliki prosedur klaim yang berbeda-beda. Namun pada umumnya contoh klaim untuk mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja adalah sebagai berikut.

  • Laporkan kejadian sesegera mungkin. Biasanya pengajuan klaim akan kadaluarsa ketika lebih dari 12 bulan sejak terjadi risiko kecelakaan
  • Jelaskan secara rinci detail kejadian. Mulai dari lokasi, waktu dan bukti terkait
  • Lengkapi dokumen klaim. Mulai dari formulir klaim, identitas diri, kartu polis dan lain sebagainya
  • Kirimkan dokumen kamu ke alamat perusahaan asuransi terkait.
  • Pihak asuransi akan melakukan verifikasi data kamu. Jika klaim disetujui maka nasabah akan menerima ganti rugi sesuai ketentuan dalam polis
  • 2. Cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan

    Pengertian klaim asuransi pada BPJS Ketenagakerjaan adalah mencairkan uang santunan atas risiko kecelakaan kerja yang dialami. Santunan kecelakaan kerja BPJS dapat dicairkan melalui pengajuan klaim, baik secara offline maupun online. Untuk pengajuan klaim secara offline, kamu bisa mengikuti prosedur berikut:

  • Membawa semua dokumen lengkap
  • Mengisi formulir klaim JHT
  • Memasukkan dokumen ke dropbox yang sudah disediakan
  • Petugas akan memverifikasi data dan memberikan nomor antrian jika dokumen dianggap lengkap
  • Melakukan proses wawancara dan pengambilan foto
  • Menunggu pencairan dana sesuai dengan jadwal yang diinformasikan oleh petugas
  • Sementara untuk cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan online, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buat akun terlebih dahulu di website resmi BPJSTK dengan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Kemudian lakukan aktivasi setelah mendapatkan kode melalui email yang didaftarkan
  • Isi lengkap informasi data pengguna lalu klik “Kirim”
  • Setelah selesai, Anda bisa “Login” melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
  • Jika sudah memiliki akun di situs BPJSTK silakan langsung “BPJS Ketenagakerjaan Login” ke akun Anda
  • Lengkapi data nomor KPJ serta jenis klaim. Kemudian, klik “Submit Form”
  • PIN konfirmasi akan dikirimkan melalui SMS atau email. Rahasiakan PIN Anda dari orang lain meskipun dari pegawai BPJS TK
  • Lalu isi formulir pengajuan e-klaim BPJSTK dengan melengkapi data cabang BPJS paling dekat, PIN kode konfirmasi, keterangan rekening (untuk menerima dana tunai), serta jangan lupa meng-upload persyaratan dengan lengkap satu per satu. Setelah itu klik “Simpan”
  • Jika proses berhasil, akan ada email yang menginformasikan status klaim
  • Tunggu konfirmasi jadwal dari kantor BPJS terdekat yang sudah didaftarkan
  • Petugas akan menginformasikan jadwal wawancara. Pada saat itu, bawalah semua berkas atau dokumen persyaratan asli
  • Jika ada dokumen yang belum lengkap, petugas akan menghubungi Anda untuk melengkapi dokumen tersebut
  • Proses pencairan dana akan dilakukan setelah semua persyaratan Anda lengkap. Lalu, petugas akan memberitahukan jadwal transfer dana tunai ke rekening yang sudah didaftarkan
  • Risiko yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Kerja

    Asuransi kecelakaan karyawan umumnya memiliki manfaat yang sama dengan asuransi jiwa, yakni santunan atas risiko kematian ataupun cacat tetap total. Namun untuk produk ini dikhususkan bagi risiko yang disebabkan oleh kecelakaan terutama di tempat bekerja. Jadi, kemungkinan besar kamu tidak bisa mengajukan klaim jika risiko meninggal dunianya disebabkan oleh penyakit.

    Manfaat asuransi kecelakaan diri juga bisa kamu gunakan sebagai jaminan hari tua, yang berarti memberikan jaminan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan jika terjadi risiko pada tertanggung yang berperan sebagai pencari nafkah keluarga.

    Setiap asuransi kecelakaan karyawan menawarkan beberapa risiko yang bisa ditanggung apabila terjadi sebuah peristiwa. Risikonya meliputi:

    Jenis RisikoPenjelasan
    Risiko meninggal duniaRisiko tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi saat bekerja
    Risiko cacat tetapRisiko cacat tubuh tetap yang disebabkan oleh kecelakaan saat bekerja
    Risiko cacat tidak tetapRisiko cacat tidak tetap atau sebagian yang disebabkan oleh kecelakaan saat bekerja
    Risiko biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakitRisiko biaya pengobatan atau perawatan asuransi yang disebabkan oleh kecelakaan saat bekerja

    Pengecualian Dalam Asuransi Kecelakaan Kerja

    Tidak semua risiko yang tadi telah dibahas dapat dijamin oleh asuransi maupun BPJS Ketenagakerjaan, apalagi kalau ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya. Misalnya, setelah mengalami kecelakaan seorang pria tidak dapat berjalan dengan normal namun kecelakaan ini timbul akibat kecerobohan pria itu sendiri.

    Sebagai tertanggung polis, maka risiko tersebut termasuk dalam pengecualian dan tidak bisa mengajukan klaim. Nah, sangat penting untuk memerhatikan pengecualian dalam asuransi kecelakaan karyawan berikut ini:

  • Kecelakaan terjadi karena kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau tertanggung.
  • Berkelahi, melakukan atau berusaha bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal.
  • Beberapa keluhan penyakit, seperti keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau tertanggung dalam keadaan mabuk.
  • Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.
  • Kecelakaan yang timbul pada saat tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau gelombang laut.
  • Perang, aksi militer dari negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil pemberontakan bersenjata, dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan ataupun teroris.
  • Mengemudikan pesawat terbang atau kapal secara tidak sah.
  • Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  • Sifat radioaktif, ledakan alam, atau kerusakan karena alam
  • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

    Manfaat asuransi kecelakaan kerja ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan juga BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat yang diberikan berupa [ertanggungan biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan kerja maupun uang santunan bagi keluarga yang ditinggalkan pekerja.

    Selain asuransi tenaga kerja swasta, ada juga BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program wajib dari pemerintah bagi karyawan perusahaan. Salah satu manfaat yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK.

    Asuransi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja serta perjalanan dinas.

    Apabila kita mengalami kecelakaan, JKK akan menjamin perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis melalui santunan kecelakaan kerja BPJS. Beberapa manfaat atau kompensasi kecelakaan kerja lainnya dari BPJS adalah:

  • Santunan upah selama tidak bekerja, yaitu 6 bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen, dan seterusnya hingga sembuh 50 persen
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan (pemberi kerja) atau peserta
  • Bantuan beasiswa untuk satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta
  • Harga premi asuransi kerja dari BPJS memang tergolong lebih murah daripada asuransi swasta dan sebagiannya juga ditanggung oleh tempat kamu bekerja.

    Akan tetapi, manfaat asuransi kecelakaan diri dari BPJS Ketenagakerjaan tergolong masih terbatas, sehingga kamu bisa melengkapi manfaatnya melalui asuransi kecelakaan kerja dari perusahaan swasta.

    Rekomendasi Asuransi Tenaga Kerja Terbaik dan Manfaatnya

    Melengkapi BPJS Ketenegakerjaan yang sudah dimiliki dengan manfaat dari asuransi swasta akan lebih baik, sebab keuntungan asuransi kecelakaan diri adalah sangat lengkap.

    Buat kamu yang tertarik untuk memiliki asuransi kecelakaan untuk menjamin kesehatan keuangan selama bekerja, berikut ini contoh asuransi kecelakaan kerja terbaik yang cocok dijadikan pilihan.

    1. Taspen Life

    Taspen Group Personal Accident adalah produk asuransi kecelakaan dari Taspen Life yang memberikan manfaat santunan meninggal dunia, cacat tetap, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan diri di tempat kerja maupun di luar jam kerja. Manfaat Pertanggungan:

  • Jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan saat kerja maupun di luar jam kerja
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap atau total akibat kecelakaan
  • Ganti rugi biaya pengobatan kecelakaan
  • 2. FWD Insurance

    FWD menghadirkan asuransi kecelakaan diri dengan nama polis FWD Bebas Karya, yang tak hanya memberikan manfaat bagi karyawan atau pekerja perusahaan namun juga keluarga. Manfaat pertanggungan:

  • Santunan meninggal dunia sebesar 100% akibat kecelakaan
  • Dana santunan akan diberikan kepada keluarga melalui Ahli Waris
  • Manfaat tambahan untuk risiko cacat tetap dan penggantian biaya medis yang disebabkan oleh kecelakaan
  • 3. Zurich Insurance

    Asuransi Proteku adalah produk asuransi dari Zurich Induencedengan manfaat santunan asuransi atas risiko kecelakaan dan juga pertanggungan kerugian pada aset yang terkena dampak dari kecelakaan tersebut. Manfaat pertanggungan:

  • Premi: Mulai Rp100 ribu per tahun
  • Usia masuk tertanggung: 17-60 tahun
  • Usia pemegang polis: min. 17 tahun
  • Pertanggungan kecelakaan untuk tertanggung dan pasangan
  • Pertanggungan kerugian pada aset rumah dan perabotannya (Basic)
  • Pertanggungan kerugian atas kehilangan mobil dan motor
  • Santunan meninggal dunia Rp20 juta
  • Santunan cacat tetap Rp20 juta
  • Santunan kebakaran rumah Rp5 juta
  • Santunan pencurian di rumah Rp1 juta
  • Santunan kehilangan mobil Rp10 juta
  • Santunan kehilangan motor Rp2 juta
  • 4. Great Eastern General Insurance

    Asuransi Group Personal Accident memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja baik saat bekerja di rumah, kantor, ataupun tempat kerja lainnya, serta saat berolahraga. Manfaat pertanggungan:

  • Santunan meninggal dunia hingga Rp500 juta
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian sebesar 125% UP
  • Penggantian biaya perawatan dan pengobatan sebesar 20% UP
  • Penggantian pengobatan alternatif (shinshe)
  • Jaminan mengendarai sepeda motor dan olahraga non-profesional
  • Berlaku di seluruh dunia
  • Manfaat tambahan meliputi biaya pemakaman, penggantian kecelakaan transportasi umum, beasiswa untuk anak, pembayaran cicilan rumah dan kendaran, serta santunan barang pribadi yang rusak akibat kecelakaan
  • 5. Asuransi Takaful Keluarga

    Kalau kamu sedang mencari asuransi tenaga kerja dengan perlindungan atas risiko kecelakaan yang dikelola secara syariah, Takaful Al Khairat Kumpulan dari Asuransi Takaful Keluarga bisa jadi pilihan terbaik. Manfaat pertanggungan:

  • Asuransi yang dikelola dengan prinsip syariah
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap akibat kecelakaan 
  • Pertanggungan biaya pengobatan cedera akibat kecelakaan
  • 6. Asuransi BRI Life

    Asuransi Kecelakaan BRI Life atau BRI Life Acci Care memberikan santunan meninggal dunia maupun cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan. Keunggulannya dari polis ini adalah kamu bisa memilih masa pertanggungannya bahkan mulai dari 1 hari saja! Manfaat pertanggungan:

  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% UP
  • Santunan cacat tetap total dan sebagian akibat kecelakaan sebesar 100% UP
  • Pilihan masa pertanggungan asuransi: 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun
  • 7. Asuransi ACA

    ACA AsuransiKu adalah produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan santunan jika nasabah meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas. Produk dari Asuransi ACA ini hanya bisa kamu beli di Pegadaian.

    Manfaat pertanggungan:

  • Premi terjangkau mulai Rp50 ribu per tahun
  • Produk asuransi mikro berbentuk voucher yang bisa dibeli di Pegadaian
  • Usia masuk tertanggung: 17-64 tahun
  • Santunan meninggal dunia dan santunan cacat tetap Rp30 juta
  • 8. Asuransi Allianz 

    Allianz Personal Care dari Asuransi Allianz memberikan santunan atas risiko kecelakaan diri dengan wilayah pertanggungan di seluruh dunia, ditambah dengan pertanggungan tanggung jawab hukum pihak ketiga serta evakuasi dan pemulangan jenazah.

    Manfaat pertanggungan:

  • Premi mulai Rp400 ribu per tahun
  • Usia masuk tertanggung: 15 hari-60 tahun
  • Usia maksimal pertanggungan: 65 tahun
  • Santunan meninggal dunia/cacat tetap karena kecelakaan Rp50 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan umum Rp100 juta
  • Pertanggungan biaya medis akibat kecelakaan Rp5 juta
  • Pertanggungan biaya pengobatan alternatif Rp150 ribu
  • Pertanggungan biaya pemakaman Rp500 ribu
  • Santunan rawat inap Rp75 ribu/hari
  • Biaya evakuasi medis maks. Rp25 juta
  • Pertanggungan tanggung jawab hukum pihak ketiga Rp750 ribu
  • Perlindungan ATM Rp100 ribu
  • 9. Asuransi JAGADIRI

    Jaga Aman dari Asuransi JAGADIRI menghadirkan manfaat asuransi kecelakaan kerja seperti santunan meninggal dunia dan juga biaya perawatan medis yang timbul akibat kecelakaan diri maupun saat bekerja.

    Manfaat pertanggungan:

  • Premi ekonomis mulai Rp25 ribu per bulan
  • Masa pertanggungan asuransi: 1 tahun
  • Masa pertanggungan dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% UP
  • Santunan perawatan rumah sakit akibat kecelakaan sesuai tagihan
  • Uang Pertanggungan tahunan hingga Rp100 juta
  • 10. Asuransi AIA

    Polis asuransi kecelakaan karyawan dari Asuransi AIA tersedia untuk karyawan perusahaan dengan nama polis AIA Group Personal Accident. Polis ini bisa menjadi rekomendasi bagi pemilik bisnis atau usaha kecil seperti UMKM yang ingin memberikan proteksi tambahan bagi karyawannya.

    Manfaat pertanggungan:

  • Pendaftaran minimal 10 orang tertanggung, maksimal 50 orang
  • Usia masuk 17-59 tahun
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan
  • Pertanggungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan
  • 11. Asuransi Sinar Mas

    Asuransi Sinar Mas memberikan proteksi dari risiko kecelakaan diri untuk karyawan melalui polis Simas Group Personal Accident.

    Manfaat pertanggungan:

  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian
  • Perlindungan saat bekerja di rumah maupun di kantor atau saat perjalanan dinas melalui darat, udara, atau laut
  • 12.  ASKRIDA Syariah

    Polis asuransi personal accident yang ditawarkan oleh ASKRIDA Syariah memberikan manfaat pertanggungan bagi karyawan termasuk kecelakaan kerja yang dikelola secara syariah, termasuk santunan dan juga penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan.

    Manfaat pertanggungan:

  • Santunan kematian  akibat kecelakaan saat bekerja 100% UP
  • Santunan cacat tetap total dan sebagian 100% UP
  • Pertanggungan biaya perawatan atau pengobatan sesuai tagihan
  • Peraturan dan Perbedaan Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja

    Sebagai pekerja di suatu perusahaan kamu memiliki hak yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Salah satunya tentang jaminan kecelakaan kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

    JKK atau jaminan kecelakaan kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Namun kini, manfaat tersebut juga semakin lebih baik dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

    Jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri ternyata dua hal yang berbeda walaupun keduanya punya manfaat yang sama, yaitu memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang tidak terduga. Berikut perbedaannya 

    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah program yang dicanangkan pemerintah dengan tujuan perlindungan terhadap para pekerja. Pemilik JKK akan dijamin dari risiko-risiko kecelakaan dalam lingkup pekerjaan dan hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. JKK juga berlaku atas penyakit apa pun yang ditimbulkan lingkungan kerja.

    Dana JKK yang ditanggung perusahaan di mana kamu bekerja langsung masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nominalnya disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah per bulan.
  • Asuransi Kecelakaan Diri

    Jika JKK diwajibkan Pemerintah, asuransi kecelakaan diri adalah asuransi swasta yang diberikan perusahaan di mana kamu bekerja. Proteksi yang ditawarkan bisa mencakup risiko-risiko di lingkungan kerja, rumah, ataupun di mana saja sesuai dengan program yang dipilih.

    Kebijakan mengenai pembiayaannya pun berbeda-beda pada setiap perusahaan. Ada yang dibayarkan penuh atau ada pula yang ditanggung setengahnya oleh karyawan. Meski terbilang mahal, tingkat manfaat asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan sangat lengkap. Mulai dari biaya pengobatan, biaya perawatan, cacat tetap, dan santunan kematian.

    Bahkan, sekarang ini banyak perusahaan asuransi yang menawarkan ganti rugi 100 persen dari jumlah pertanggungan. Untuk mengetahui berapa besar uang pertanggungan yang ideal, gunakan kalkulator uang pertanggungan berikut ini.

    Syarat dan Cara Beli Asuransi Kecelakaan Kerja

    Bagi kamu yang ingin mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja maka bisa membeli asuransinya di berbagai perusahaan asuransi terkait. Caranya, kamu bisa menghubungi layanan call center perusahaan, melalui agen, mengunjungi kantor asuransi terdekat maupun membeli secara online.

    Namun sebelum kamu membelinya, pastikan dulu sudah menyiapkan syarat-syaratnya lebih dulu. Berikut adalah syarat mengajukan asuransi kecelakaan karyawan.

  • Pastikan usia kamu sudah memenuhi syarat
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Membawa kartu identitas
  • Melengkapi persyaratan lain sesuai kebijakan perusahaan
  • Membayarkan premi asuransi pertama
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Kerja

    Usia dan pekerjaan akan menentukan besaran premi yang harus dibayar. Semakin tua usia, semakin besar risiko yang dihadapi. Di samping itu, risiko kecelakaan kerja yang tinggi juga akan membuat risiko semakin besar.

    Dengan kata lain, semakin tinggi risiko, premi asuransi yang harus dibayar akan menjadi semakin tinggi. Besaran premi yang perlu dibayar satu pekerja dan pekerja lainnya bervariasi tergantung dari usia dan jenis pekerjaan.

    Cara Bayar Premi Asuransi Kecelakaan Kerja

    Ketika kamu membeli asuransi kecelakaan kerjaan otomatis diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi. Biasanya pihak asuransi akan memiliki beberapa opsi bagi nasabah yang ingin melakukan pembayaran premi.

    Misalnya saja transfer bank, auto debet kartu kredit atau kartu debit, transfer melalui virtual account, pembayaran melalui minimarket, dan lain sebagainya. Jadi, kamu sebagai nasabah bisa memilih opsi terbaik sesuai keinginan.

    Demikianlah pembahasan mengenai asuransi kecelakaan kerja, keuntungan, cara bayar dan cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan kerja. Semoga bisa membantu, ya.

    Tips dari Lifepal! Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi kecelakaan kerja? Cek aja halaman konsultasi asuransi Lifepal.

    Tanya Jawab Seputar Asuransi Kecelakaan Kerja

    Baik menggunakan asuransi swasta maupun asuransi sosial wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan, mengajukan klaim atas risiko kecelakaan kerja membutuhkan waktu hingga dana santunannya dibayarkan.

    Secara umum, dana santunan akan dibayarkan dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah pengajuan klaim disetujui.

    Asuransi kecelakaan kerja dihadirkan oleh berbagai perusahaan asuransi terkemuka seperti Taspen Life, FWD, hingga Zurih Insurance dan masih banyak lagi dalam artikel ini.
    Besaran persen asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, mengikuti pendapatan atau upah yang diterima oleh peserta.
    Manfaat asuransi kecelakaan diri umumnya meliputi:

    • santunan meninggal dunia akibat kecelakaan;
    • santunan cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan;
    • penggantian biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan