Asuransi Penerbangan Pesawat: Manfaat, Urgensi, dan Contoh

kejadian-kecelakaan-pesawat

Pada saat ini, produk  asuransi penerbangan merupakan hal penting karena bepergian menggunakan pesawat adalah kegiatan tergolong lumrah. Berkat harga tiket yang semakin terjangkau, semakin banyak orang yang bepergian menggunakan pesawat terbang, baik dengan rute di dalam atau luar negeri.

Namun, seperti semua moda transportasi, bepergian menggunakan pesawat tidak bebas risiko. Bepergian menggunakan pesawat juga memiliki risiko mengalami kecelakaan dengan berbagai tingkatan, mulai dari tingkat ringan, menengah, atau parah.

Kenapa Kita Perlu Punya Asuransi Penerbangan Pesawat?

Fakta-faktanya sudah ada, kecelakaan pesawat pernah terjadi di Indonesia atau luar Indonesia. Salah satunya, kecelakaan pesawat Lion Air yang jatuh di Laut Karawang yang menewaskan 189 penumpang beserta kru pesawat pada 2018.

Kecelakaan pesawat Lion Air itu merupakan salah satu kecelakaan yang parah di Indonesia dan juga dunia. Kecelakaan dengan jumlah korban yang mencapai lebih dari 100 orang itu membuat tidak sedikit orang khawatir bepergian menggunakan pesawat.

Kendati kecelakaan memang tidak terprediksi, kita bisa membeli produk asuransi perjalanan tambahan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang terjadi selama berada di pesawat terbang.

Selain dari asuransi perjalanan yang bisa kita beli, kita sebenarnya juga sudah diasuransikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan maskapai penerbangan sesuai aturan yang berlaku pada saat ini. Bagaimana maksudnya? Nah, untuk lebih jelasnya, kita kupas lebih jauh!

Asuransi Jasa Raharja

Pada dasarnya, setiap penumpang yang menggunakan pesawat telah membayar iuran kepada PT Jasa Raharja. Dengan demikian, apabila pesawat itu mengalami kecelakaan dan penumpang meninggal atau terluka, Jasa Raharja wajib memberikan santunan.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Dalam peraturan itu disebutkan besar iuran wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di udara sebesar Rp5.000. Iuran itu berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.

Di samping itu, dalam peraturan itu disebutkan penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam moda transportasi udara, penumpang tersebut atau ahli warisnya berhak atas santunan. Secara khusus, santunan itu diperuntukkan bagi:

  1. Ahli waris penumpang yang meninggal berhak sebesar Rp50 juta.
  2. Penumpang yang cacat tetap berhak santunan berdasarkan persentase yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Di dalamnya juga dibahas mengenai ketentuan penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan diberikan hak santunan sebesar:

  • Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp25 juta.
  • Biaya ambulans atau kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan maksimal Rp500 ribu.
  • Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1 juta.

Tanggung Jawab Maskapai

Selain dari Jasa Raharja, maskapai penerbangan memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada penumpang apabila pesawat mengalami kecelakaan. Untuk memberikan ganti rugi itu, maskapai penerbangan harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi kecelakaan.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam peraturan itu disebutkan maskapai penerbangan wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap kondisi berikut.

  1. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka.
  2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin.
  3. Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.
  4. Hilang, musnah atau rusaknya kargo.
  5. Keterlambatan angkutan udara.
  6. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Nah, apabila penumpang meninggal karena kecelakaan pesawat, maka maskapai harus membayar Rp1,25 miliar. Sementara itu, penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Di sisi lain, penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap atau rawat jalan akan diberi ganti rugi sebanyak Rp200 juta.

Dalam peraturan itu disebutkan juga perihal kewajiban tanggung jawab maskapai diasuransikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk perusahaan asuransi. Jadi maksudnya, maskapai penerbangan harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam memberikan perlindungan asuransi untuk penumpang.

Dengan kata lain, sesuai peraturan yang berlaku, penumpang pesawat terbang sebenarnya sudah diasuransikan oleh maskapai dan Jasa Raharja. Dengan demikian,  apabila pesawat itu mengalami kecelakaan dan penumpang meninggal atau dinyatakan mengalami kondisi cacat, maka penumpang atau ahli warisnya mendapatkan ganti rugi berupa santunan tunai.

Contoh Kasus Asuransi Kecelakaan Pesawat

Masih ingat kasus kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura pada 28 Desember 2014 yang menewaskan 162 orang? Kejadian saat itu merupakan salah satu contoh kasus manfaat asuransi kecelakaan pesawat.

Setelah kasus itu terjadi, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa Air Asia bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas untuk asuransi jiwa penumpang.

Dengan demikian, menurut OJK, penyelesaian ganti rugi senilai Rp1,25 miliar kepada ahli waris penumpang Air Asia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011 dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.

Di samping itu, AirAsia juga bekerjasama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dalam produk asuransi perjalanan. Dengan kata lain, ahli waris dari penumpang yang membeli produk asuransi perjalanan itu akan mendapatkan klaim dari Asuransi Dayin Mitra.

Kendati demikian, mengingat rute Surabaya-Singapura bukan rute dalam negeri, para penumpang tidak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja karena santunan hanya diberikan kepada penumpang pesawat dalam rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.

Dapatkan Promo