Pentingnya Asuransi Marine Cargo untuk Ekspor dan Impor

asuransi marine cargo

Berdasarkan pasal 41 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan di perairan diwajibkan mengasuransikan tanggung jawabnya terkait keselamatan penumpang. Termasuk di dalam perihal musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut serta pemberian jaminan atas keterlambatan pengangkutan dan kerugian pihak ketiga makanya itu penting memanfaatkan asuransi marine cargo. 

Jadi, asuransi marine cargo bukanlah sebuah opsi bagi para perusahaan yang mengirimkan barang atau produknya melalui jalur ekspor dan impor, melainkan sebuah kewajiban didukung dengan Undang-Undang. 

Prinsip yang digunakan dalam asuransi marine cargo adalah prinsip ganti rugi (indemnity), yaitu kesepakatan ganti rugi yang termasuk dalam kesepakatan pertanggungan.

Pihak tertanggung mesti diberi ganti rugi atas rusaknya serta kerugian yang dideritanya sesuai dengan ketentuan di dalam polis asuransi yang disepakati.

Pengertian asuransi marine cargo asuransi 

Mengacu pada pasal 246 KUHD, asuransi disimpulkan sebagai sebuah kesepakatan antara pihak penanggung atau perusahaan asuransi (insurer) dengan nasabah atau tertanggung (insured). 

Kesepakatan ini berisi jika penanggung akan memberikan ganti rugi yang terkait dengan kerusakan, kehilangan yang dihadapi oleh pihak tertanggung atau yang dikarenakan oleh peristiwa tidak terduga. Pertanggungan ini harus dilandasi pada niat yang baik. 

Tertanggung tidak boleh menyembunyikan fakta jika produknya bermasalah atau jika cara pengangkutan yang dilakukan memungkinkan tertanggung mendapat keuntungan dari penanggung. 

Jenis pertanggungan yang diberikan penanggung hanyalah sebuah prediksi atau kemungkinan-kemungkinan masalah yang bisa timbul dalam pengangkutan. Jika ada kekeliruan dalam memberi info atau upaya menyembunyikan risiko, kesepakatan ini sangat mungkin menjadi gagal dan tidak berlaku. 

Karena itu jika kita termasuk pemegang polis asuransi cargo marine, pastikan untuk selalu memahami isi polis dan ketentuan perlindungan dengan baik.

Apa saja yang dilindungi dalam asuransi marine cargo?

Meskipun namanya menggunakan kata “Marine”, asuransi marine cargo tidak hanya memberi perlindungan pada pengangkutan laut saja, namun juga pengangkutan darat, dan udara.

Sebagian perusahaan asuransi malah juga menawarkan asuransi untuk rangka kapal seperti yang ditawarkan oleh Asuransi Pengangkutan Sinar Mas. Secara umum, perlindungan yang diberikan pada asuransi ini meliputi:

  1. Institute Cargo Clause A (biasa disebut juga dengan All risk); Perlindungan ini umumnya menjamin kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan kecuali untuk kerusakan yang disengaja, keausan objek, dan hal lain yang sifatnya disengaja. 
  2. Institute Cargo Clause B; Melindungi segala kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, kapal kandas, tabrakan antar kapal, gempa bumi, dan hal lain yang disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak disengaja dan tidak dapat dicegah kejadiannya. 
  3. Institute Cargo Clause C; Hampir sama dengan ICC B, hanya penyebab terjadinya kerugian saja yang berbeda. Cakupan perlindungan ICC B lebih luas dibanding ICC C. 

Dari ketiga asuransi marine cargo di atas, biasanya juga ada penawaran untuk perlindungan barang pada saat kondisi-kondisi berikut.

  1. Pengangkutan dari gudang ke gudang (warehouse to warehouse).
  2. Saat bongkar muat (loading and unloading risks).
  3. Perlindungan General Average losses and General Average Contributions.
  4. Perlindungan atas risiko perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions).
  5. Jaminan atau perlindungan atas pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non-delivery).

Bahaya laut (maritime perils)

Pada asuransi marine cargo bahaya laut (Maritime perils) dikelompokkan menjadi 3 yaitu:

  • Perils on the sea adalah bahaya yang bahaya-bahaya yang timbul/terjadi diatas laut itu sendiri. Bahaya ini mencakup, kandas, tenggelam, kebakaran, tabrakan atau peledakan (Sunk, Stranded, Burnt, Collision, Explosion) yang sering disingkat menjadi S.S.B.C.E.
  • Perils of the sea adalah bahaya-bahaya yang timbul/terjadi karena sifat dari laut itu sendiri. Bahaya ini seperti badai, gelombang, earthquake, typhoon, cuaca buruk, masuknya air ke dalam palka/tempat penyimpanan barang.
  • Extraneous Perils yaitu bahaya/risiko ekstra, diluar perils on the sea maupun of the sea. Diantaranya : Theft, Robbery, Pilferage, Gancu, dll.
  • Jenis asuransi pengangkutan laut

    Jenis asuransi pengangkutan laut dibagi menjadi 3 kelompok:

  • Export (Pengangkutan barang keluar negeri), ditujukan untuk barang-barang yang hendak dikirimkan dari Indonesia keluar negeri.
  • Import (Pengangkutan barang ke dalam negari), ditujukan untuk barang-barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia.
  • Inter-insular (Pengangkutan antar pulau), ditujukan untuk barang-barang yang dikirimkan antara satu kota atau pulau lain dalam suatu negara.
  • Jenis transaksi penjualan

    Pada suatu perdagangan baik itu dalam dan luar negeri terdapat beberapa jenis transaksi penjualan antara penjual dan pembeli. Berikut adalah beberapa contoh yang umum dilakukan dalam transaksi penjualan.

    FOB = Free on Board

    Transaksi jenis ini tanggung jawab si penjual adalah ketika barang tersebut telah berada di atas kapal (telah dikapalkan) dan siap dikirim kepada pembeli.

    C&F = Cost & Freight

    Selanjutnya cost & freight merupakan jenis transaksi yang sebenarnya sama dengan FOB bedanya yaitu harga barang yang dikirim tersebut sudah termasuk ongkos atau biaya pengapalan ke negara si pembeli.

    CIF = Cost, Insurance & Freight

    Kemudian dalam jenis transaksi CIF tanggung jawab si penjual juga sama dengan kedua jenis transaksi sebelumnya. Yang membedakan adalah harga barang yang dikirim sudah termasuk biaya premi asuransi dan ongkos atau biaya pengapalan ke negara si pembeli.

    Maka kaitannya dengan asuransi pengangkutan yaitu jika yang dipilih jenis transaksi FOB dan C&F dengan begitu pembeli berhak mengasuransikan objek pertanggungan tersebut di negara si pembeli. Sedangkan, jika yang dipilih jenis transaksi CIF, maka pembeli tidak berhak mengasuransikan objek pertanggungan tersebut. Hal ini dikarenakan penutupan asuransi telah dilakukan di negara si penjual.

    Cara memilih asuransi marine cargo sesuai kebutuhan

    Hal pertama yang perlu kita perhatikan adalah hal apa saja yang tidak dijamin dalam asuransi marine cargo. Hal ini penting karena brosur asuransi atau informasi produk yang ditawarkan kadang menggunakan bahasa yang agak rumit sehingga sulit dipahami. 

    Jangan mudah tergiur dengan premi asuransi yang murah sebelum yakin betul apa saja jaminan yang diberikan dan tidak diberikan. 

    Umumnya semakin murah atau sedikit harga premi yang dibayar, maka jenis perlindungan yang diberikan pun akan semakin terbatas. Nah, hal lain yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Besar premi asuransi yang harus dibayar.
  • Biaya admin (total loss, biasanya 1 persen dari pihak tertanggung, dan 99 persen dari pihak penanggung).
  • Syarat untuk klaim asuransi.
  • Jangka waktu penyelesaian proses klaim asuransi.
  • Berikut ini Lifepal berikan contoh penghitungan premi berdasarkan informasi produk asuransi marine cargo milik perusahaan asuransi e-cargo Tokio Marine.

    Contoh penghitungan premi berikut ini mungkin bisa menjadi gambaran untuk kita.

    Harga barang (Cost) : US$ 10.000Ongkos angkut (Freight) : US$ 100Nilai pertanggungan (SUM insured) : US$ 10.100Suku premi (Premium Rate) : US$ 0.15%

    Maka jumlah premi yang harus dibayar adalah US$10.100 x 0.15%  = US$ 15.15

    Perhatikan hal ini ketika membeli produk asuransi marine cargo

    Kewajiban yang dilakukan tertanggung

    Ketika memutuskan untuk membeli asuransi jenis ini pelajari dan perhatikan dengan seksama proposal yang diajukan oleh perusahaan asuransi. Seperti risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan yang wajib dipenuhi, cara membayar premi, kewajiban tertanggung ketika terjadi kerugian atau kerusakan.

    Pastikan kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi yang akan menanggung resiko. Jika membeli produk asuransi dari agen tanyakan kartu keagenan yang bersangkutan. Mengisi surat permohonan penutupan asuransi dengan data yang benar dan lengkap serta ditandatangani sendiri oleh calon tertanggung.

    Data yang diminta biasanya terkait dengan, barang yang dibawa, perlengkapan dan penyiapan barang untuk pengangkutan atau pengiriman. Kemudian kapal pengangkut, pelayanan dari atau ke, kondisi asuransi yang diminta, tertanggung (Insurable interest).

    Dari mana produk asuransi marine cargo didapat

  • Agen asuransi yang bersertifikat.
  • Broker asuransi terutama untuk resiko yang lengkap.
  • Menghubungi perusahaan asuransi secara langsung yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, web atau datang langsung.
  • Berkas yang harus diperhatikan saat ingin membeli produk asuransi

    Terdapat beberapa berkas yang harus diperhatikan atau dicek kembali sebelum membeli produk asuransi marine cargo. Beberapa berkas itu yakni surat penawaran dari perusahaan, memastikan agen yang bersertifikat, pastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selanjutnya teliti dalam membaca kontrak atau polis dan jangan ragu bertanya kepada pihak agen atau perusahaan asuransi jika didapati keraguan dengan polis yang ada.

    Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan. Memastikan jenis penutupannya apakah per polis atau open cover.

    Lakukan hal ini jika asuransi tidak sesuai perjanjian

    Cara menyelesaikan perselisihan mengenai kesepakatan yang mengacu pada kondisi polo adalah sebagai berikut.

  • Mintalah klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen ataupun langsung untuk proses musyawarah antar pihak terkait.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp 750 juta.
  • Bila belum menemukan titik terang, penyelesaian dapat dilakukan melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
  • Prosedur klaim asuransi marine cargo

    Nah selanjutnya adalah mengetahui bagaimana tahapan atau prosedur klaim sebuah asuransi marine cargo. Berikut adalah beberapa prosedur klaim yang harus dilakukan ketika terdapat kendala dalam pengiriman barang.

    Kewajiban tertanggung

    Ketika terjadi kerusakan atau kehilangan barang, yang harus dilakukan oleh pihak penerima atau tertanggung dalam mengajukan klaim adalah sebagai berikut.

    1. Jangan tanda tangani “Surat Tanda Terima barang”, kecuali jika memberi catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.
    2. Jika barang yang diterima terdapat dalam kontainer, periksalah dengan seksama kondisi dan nomor kontainer apakah rusak, berlubang dan sebagainya. Selanjutnya periksa kondisi dan nomor segel, pastikan tidak rusak, tidak hilang dan harus sesuai dengan dokumen pengangkutan. Kemudian jika terdapat kerusakan dan atau kehilangan barang jangan lupa untuk memberikan catatan pada surat tanda terima barang (Delivery Order)
    3. Segera hubungi pihak pengangkut (carrier) untuk melakukan survey.
    4. Hubungi perusahaan asuransi untuk melakukan survey bersama.
    5. Lapor pihak kepolisian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, perampokan dan tindak kejahatan lainnya.
    6. Dokumentasi kerusakan, dengan mengambil foto kontainer termasuk nomor, segel, dinding, lantai atau atap dimana terdapat kerusakan pada kondisi barang.
    7. Segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengangkut.

    Survey dan pelaporan klaim

    Pelaporan klaim yang dibuat tertanggung harus segera diserahkan kepada survey agent perusahaan asuransi. Hal ini untuk mempercepat survey agent melakukan survey agar mengetahui penyebab kerusakan barang. Perlu diingat pelaporan klaim dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah diketahui terjadinya kerusakan atau kehilangan barang.

    Dokumen yang harus disiapkan

    Ada beberapa dokumen klaim yang harus disiapkan oleh tertanggung, diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Claim form yang sudah diisi lengkap disertai rincian jumlah kerugian.
    2. Polis / sertifikat asuransi asli
    3. Bill of Lading (Konosemen asli) 
    4. Invoice
    5. Packing list
    6. Surat jalan
    7. Survey Report (Berita acara serah terima barang)
    8. Surat tuntutan kepada pihak pengangkut
    9. Penawaran biaya perbaikan
    10. Surat penyerahan petikemas (SP2)
    11. Laporan kecelakaan kapal & surat-surat kelengkapan kapal
    12. Laporan polisi jika terjadi pencurian dan kecelakaan lalu lintas.
    13. Photo

    Salvage

    Ketentuan lain dalam prosedur pengajuan klaim adalah sebagai berikut.

    1. Tertanggung atau penerima barang baik agen maupun pihak yang mewakili wajib menjaga barang yang rusak dan tidak diperbolehkan membuang atau menjual tanpa izin tertulis dari perusahaan asuransi.
    2. Perusahaan asuransi untuk dan atas nama tertanggung berhak melaksanakan tender lelang atas salvage tersebut dengan mengundang beberapa salvage buyer untuk berpartisipasi.
    3. Tertanggung atau penerima barang dapat ikut serta dalam tender atas salvage tersebut.
    4. Peraturan pelaksanaan lelang ditentukan oleh perusahaan asuransi.
    5. Nilai penjualan salvage akan dibayarkan kepada tertanggung dan akan dikurangi dari nilai klaim yang disetujui.

    General average

    Sedangkan pada general average, tertanggung atau pihak yang mewakili dilarang menandatangani average guarantee atau membayar deposit tanpa izin dari perusahaan asuransi.

    Kamu bisa membeli asuransi online marine cargo di Lifepal dengan premi terjangkau. Jika belum jelas, jangan ragu untuk menghubungi Lifepal untuk mendapat rekomendasi atau saran produk asuransi marine cargo yang terbaik secara gratis.

    FAQ seputar asuransi marine cargo

     

    Berdasarkan pasal 41 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan di perairan diwajibkan mengasuransikan tanggung jawabnya terkait keselamatan penumpang. Termasuk di dalam perihal musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut serta pemberian jaminan atas keterlambatan pengangkutan dan kerugian pihak ketiga makanya itu penting memanfaatkan asuransi marine cargo. 

    Jadi, asuransi marine cargo bukanlah sebuah opsi bagi para perusahaan yang mengirimkan barang atau produknya melalui jalur ekspor dan impor, melainkan sebuah kewajiban didukung dengan Undang-Undang.

    1. Institute Cargo Clause A (biasa disebut juga dengan All risk); Perlindungan ini umumnya menjamin kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan kecuali untuk kerusakan yang disengaja, keausan objek, dan hal lain yang sifatnya disengaja. 
    2. Institute Cargo Clause B; Melindungi segala kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, kapal kandas, tabrakan antar kapal, gempa bumi, dan hal lain yang disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak disengaja dan tidak dapat dicegah kejadiannya. 
    3. Institute Cargo Clause C; Hampir sama dengan ICC B, hanya penyebab terjadinya kerugian saja yang berbeda. Cakupan perlindungan ICC B lebih luas dibanding ICC C.