Mengenal Asuransi Perahu Nelayan dan Cara Mendapatkannya

Asuransi perahu nelayan dan asuransi nelayan

Asuransi perahu nelayan adalah jaminan ganti rugi atas perahu nelayan yang bertujuan agar nelayan tidak mengalami kesulitan keuangan dalam melangsungkan usahanya atas risiko-risiko musibah yang terjadi semisal perahu tenggelam.

Asuransi perahu nelayan penting mengingat pekerjaan sebagai nelayan memiliki banyak risiko, termasuk risiko untuk nelayan sendiri dan alat perahunya.

Di Indonesia asuransi perahu nelayan sudah ada. Namun, tidak semua perusahaan memiliki produk asuransi untuk perahu nelayan.

Hanya beberapa perusahaan yang memberikan layanan asuransi perahu nelayan.

Di era tahun 2014-2019, Menteri Susi Pudjiastuti mulai menyalurkan program bantuan premi asuransi nelayan (PBAN) dengan target 2,7 juta nelayan.

Namun, kenyataannya, bantuan hanya bisa diberikan pada maksimal 500 ribu nelayan karena berbagai kendala di lapangan.

Asuransi nelayan yang diberikan juga tidak hanya ditujukan pada nelayan, tetapi juga untuk profesi lain yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut hal yang harus kamu pahami soal asuransi perahu nelayan dan cara mendapatkannya.

Manfaat asuransi perahu nelayan

Asuransi perahu nelayan memiliki banyak sekali manfaat, terlebih untuk menjamin keberlangsungan usaha para nelayan atas risiko-risiko yang terjadi.

Berikut beberapa manfaat dari asuransi perahu nelayan.

  • Mendapatkan jaminan Total Loss Only atau TLO untuk kondisi rangka kapal.
  • Jaminan marine cargo untuk perahu pengumpul ikan.
  • Jaminan atas kecelakaan diri bagi kru perahu
  • Jaminan kecelakaan bagi nahkoda perahu
  • Memberikan ganti rugi untuk nelayan jika perahu mengalami kerusakan parah atau tenggelam.
  • Aturan hukum perlindungan nelayan & perahu nelayan

    Kehidupan nelayan sendiri sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

    Dengan adanya aturan hukum ini, pemerintah menjamin perlindungan bagi nelayan dalam menghadapi permasalahan saat melakukan usaha perikanan dan usaha pergaraman.

    Pasal 3 dalam undang-undang tersebut menyebutkan jika perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan petambak garam bertujuan untuk:

  • Menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha.
  • Memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan.
  • Meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
  • Menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan.
  • Mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan.
  • Menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha.
  • Melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran.
  • Memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
  • Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 juga mengatur tentang perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam sebagai pihak tertanggung dengan memberikan penggantian jika terjadi risiko-risiko yang ada di dalam polis asuransi.

    Siapa yang berhak dapat asuransi perahu nelayan?

    Di bawah ini pihak-pihak yang berkesempatan mendapat asuransi perahu nelayan.

    1. Nelayan kecil

    Yang termasuk nelayan kecil adalah:

  • nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bukan untuk komoditas,
  • dengan menggunakan kapal penangkapan ikan hingga ukuran 10 gross tonnage, atau
  • dengan tidak menggunakan kapal penangkapan ikan.
  • 2. Nelayan tradisional

    Nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara tradisional di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional.

    Jenis perahu untuk mendapatkan asuransi perahu nelayan

    Untuk mendaftarkan perahu agar mendapatkan asuransi perahu nelayan, terdapat beberapa kriteria untuk jenis perahu yang spesifik, seperti:

    Jenis fishing vessel

    Fishing vessel bisa disebut juga sebagai perahu atau kapal penangkap ikan yang juga dibagi menjadi tiga kategori, yakni:

  • Kapal penangkap ikan yang dikhususkan untuk menangkap ikan saja.
  • Kapal pengolah ikan yang dipakai untuk mengolah ikan atau pabrik terapung.
  • Kapal selain kategori penangkap ikan dan pengolah ikan, yakni kapal pengangkut, kapal riset atau untuk training.
  • Sementara berdasarkan alat tangkapnya, fishing vessel dibagi menjadi tiga kategori:

  • Kapal penangkap ikan dengan alat tembak.
  • Kapal penangkap ikan dengan jaring.
  • Kapal penangkap ikan dengan alat kail.
  • Syarat mendapatkan asuransi perahu nelayan

    Untuk mendapatkan asuransi perahu nelayan, persyaratan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, yakni:

  • Usia nelayan maksimal 65 tahun.
  • Memiliki kartu nelayan.
  • Tidak pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah yang masa pertanggungannya sudah selesai atau jenis risiko yang ditanggung berbeda.
  • Tidak menggunakan alat penangkap ikan terlarang.
  • Menggunakan alat penangkap ikan dengan ukuran paling besar 10 GT.
  • Mendaftar secara online di satudata.kkp.go.id atau dengan mendaptar melalui Dinas Perikanan setempat atau penyuluh perikanan.
  • Cara mendapatkan asuransi perahu nelayan

    Untuk mendapatkan kartu asuransi perahu nelayan, bisa langsung mendatangi Dinas Perikanan setempat atau penyuluh perikanan, serta melalui online dengan cara sebagai berikut ini.

  • Membuka laman satudata.kkp.go.id dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun.
  • Melakukan verifikasi akun melalui email.
  • Setelah sudah diverifikasi, kemudian akan dialihkan ke halaman aplikasi Kusuka dan BP.
  • Pilih ‘Permohonan Perseorangan’.
  • Jika NIK tidak ditemukan maka bisa langsung klik ‘Daftar’ Kusuka.
  • Isi data dan kemudian kirim.
  • Lanjutkan pengajuan dengan membuka aplikasi BP.
  • Pilih ‘Permohonan Perseorangan dan isi NIK kemudian klik cek NIK.
  • Klik ‘Permohonan Bantuan’ dan pilih bantuan ‘Premi Asuransi Nelayan’, lalu klik tombol ‘Ajukan’.
  • Blok ‘alokasi bantuan pemohon’ isi ‘Daftar Paket’ centang kotak ‘Premi Asuransi Bagi Nelayan’ dan klik OK.
  • Klik ‘Simpan’ untuk mengirimkan pengajuan bantuan ke unit eselon teknis terkait.
  • Kamu bisa memantau proses aplikasi atau pengajuan dengan melihatnya pada menu ‘Riwayat Pengajuan’.
  • Setelah riwayat pengajuan selesai datangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan setempat untuk melakukan verifikasi.
  • Asuransi nelayan hasil kerja sama KKP dan asuransi Jasindo

    Selain asuransi perahu nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menjamin tersedianya proteksi finansial para nelayan dengan diluncurkannya asuransi nelayan.

    KKP mendorong para nelayan untuk memiliki asuransi nelayan secara mandiri. Asuransi nelayan mandiri ini disediakan Asuransi Jasindo dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), yang notabene adalah BUMN asuransi.

    Seperti apa asuransi nelayan mandiri dari Jasindo ini? Seberapa besar manfaatnya? Berikut ini ulasannya.

    Besaran manfaat asuransi nelayan dari Jasindo

    Produk asuransi nelayan dari Jasindo memiliki besaran manfaat dengan pertanggungan hingga Rp75 juta.

    Besaran manfaat yang akan diterima nelayan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kematian akibat kecelakaan sebesar Rp70 juta
  • Santunan biaya pengiriman jenazah sebesar Rp5 juta
  • Cacat tetap (maksimal sesuai tabel manfaat) sebesar Rp37,5 juta
  • Biaya pengobatan (maksimal) sebesar Rp7,5 juta
  • Santunan biaya pemakaman untuk meninggal dunia biasa atau selain kecelakaan sebesar Rp5 juta
  • Besaran premi untuk produk asuransi awak kapal single trip ini, yaitu:

  • Trip 7 hari sebesar Rp15.000
  • Trip 14 hari sebesar Rp20.000
  • Trip 30 hari sebesar Rp30.000
  • Trip 90 hari sebesar Rp75.000
  • Trip 180 hari sebesar Rp100.000
  • Si MANTEP, produk asuransi nelayan dari Jasindo

    Salah satu produk asuransi nelayan dari Jasindo adalah Si MANTEP yang memiliki tujuan:

  • Sebagai keberlanjutan BPAN.
  • Sebagai jaminan untuk nelayan yang nggak bisa mendapatkan fasilitas BPAN.
  • Sebagai jaminan asuransi nelayan di luar BPAN.
  • Si MANTEP memiliki tiga pilihan yang disesuaikan dengan nilai pertanggungan, yakni:

  • Si Mantep Hijau dengan maksimal pertanggungan hingga Rp50 juta.
  • Si Mantep Jingga dengan maksimal pertanggungan hingga Rp100 juta.
  • Si Mantep Biru dengan maksimal pertanggungan hingga Rp175 juta.
  • Berikut beberapa pertanggungan yang diberikan dari Si Mantep:

  • Kematian akibat kecelakaan
    • Saat aktivitas penangkapan ikan di perairan, pertanggungan hingga 100%
    • Selain aktivitas penangkapan ikan di perairan, pertanggungan hingga 10%
  • Cacat tetap, pertanggungan hingga maksimal 50%
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan, pertanggungan maksimal 10%
  • Kematian akibat kecelakaan, pertanggungan hingga 10%
  • Syarat dan cara mendaftar asuransi perahu nelayan dari Jasindo

    Berikut syarat yang harus kamu penuhi saat akan mendaftar asuransi nelayan dari Jasindo

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar dan memiliki Kartu Nelayan atau Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).
  • Kelompok dari nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh.
  • Memiliki aktivitas penangkapan ikan di perairan laut dan perairan darat.
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun.
  • Diutamakan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), Koperasi Nelayan, Perusahaan, dan Kelompok kolektif lainnya.
  • Jika syarat sudah terpenuhi, kamu bisa mendaftar asuransi nelayan Jasindo dengan langkah berikut ini:

  • Nelayan mendaftarkan diri ke ketua kelompok nelayan dengan menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen berupa:
      1. Fotokopi KTP
      2. Fotokopi Kartu Nelayan

  • Ketua kelompok nelayan kemudian menyerahkan dokumen pendaftaran dan menyerahkan pada agen Jasindo.
  • Pihak Jasindo akan mengurus dokumen tersebut melalui sistem online Asuransi Nelayan Si MANTEP.
  • Sistem online tersebut kemudian akan mengeluarkan surat pernyataan yang harus ditandatangani nelayan dan nelayan menyatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
  • Surat keterangan sehat akan diupload oleh agen Jasindo dan proses dilanjutkan.
  • Pihak asuransi akan melakukan verifikasi untuk menerbitkan polis dan kartu asuransi setelah pembayaran diterima.
  • Ketua kelompok bisa mengoordinasi pembayaran dana premi ke bank.
  • Setelah pembayaran diterima dan diverifikasi maka pihak asuransi akan segera menerbitkan polis dan diserahkan ke ketua kelompok nelayan.
  • Kartu Si MANTEP pun bisa diterbitkan dan diserahkan pada ketua kelompok untuk diserahkan pada masing-masing nelayan.
  • Cara klaim asuransi nelayan dari Jasindo

    Berikut proses klaim asuransi nelayan dari Jasindo:

  • Nelayan atau keluarga nelayan melakukan laporan klaim pada pihak asuransi dengan melengkapi dokumen umum:
      1. Berita acara kejadian
      2. Form pengajuan klaim
      3. Fotokopi kartu nelayan
      4. Fotokopi ktp nelayan dan ahli waris
      5. Fotokopi kartu keluarga

  • Nelayan juga memberikan dokumen khusus:
      1. Surat keterangan kepolisian
      2. Surat keterangan dokter atau Rumah Sakit
      3. Kronologis kejadian
      4. Akte kematian
      5. Kwitansi asli pengobatan
      6. Surat penghentian pencarian orang hilang

  • Dokumen yang sudah lengkap diserahkan pada agen marketing Jasindo.
  • Petugas membuat surat pengantar untuk pengajuan berkas.
  • Berkas kemudian diproses dan diperiksa.
  • Jika berkas diterima, asuransi akan mengeluarkan surat persetujuan klaim.
  • Setelah itu, pihak asuransi akan meminta nomor rekening nelayan dan menyampaikan tanggal pembayaran klaim.
  • Pembayaran klaim ditransfer ke rekening nelayan atau ahli waris.
  • Mengapa minat nelayan terhadap asuransi perahu nelayan sedikit?

  • Informasi masih minim dan belum tersebar merata, apalagi untuk nelayan yang tinggal jauh di pedalaman. Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan masih kurang dalam memberikan informasi pada nelayan.
  • Banyak nelayan Indonesia yang belum memahami pentingnya memiliki asuransi.
  • Tidak sedikit yang menolak mendaftar asuransi nelayan karena khawatir jika terjadi risiko, istrinya yang akan menikmati uang asuransi tersebut.
  • Pendaftaran asuransi yang dinilai ribet dan sulit, mengingat para nelayan tidak mengenyam pendidikan yang tinggi bahkan ada yang tidak bisa baca dan tulis sehingga mereka kesulitan saat melakukan pendaftaran dan registrasi secara online.
  • Itu tadi informasi mengenai asuransi perahu nelayan. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar asuransi di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar asuransi perahu nelayan

    Asuransi nelayan adalah salah satu program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan perlindungan atas risiko berupa santunan kecelakaan atau kematian akibat aktivitas penangkapan ikan.

    Tidak wajib, tapi asuransi nelayan merupakan salah satu program pemerintah melalui program bantuan premi asuransi nelayan (PBAN) untuk melindungi nelayan dan usahanya.

    Jika terjadi risiko atau musibah seperti kapal tenggelam, tidak ada perlindungan dan penggantian.

    Untuk mendapatkan kartu asuransi nelayan, bisa langsung mendatangi Dinas Perikanan setempat atau penyuluh perikanan, serta melalui online yang caranya bisa kamu lihat dalam artikel ini.