Mengenal Asuransi Perahu Nelayan dan Cara Mendapatkannya
Asuransi perahu nelayan adalah jaminan ganti rugi atas perahu nelayan yang bertujuan agar nelayan tidak mengalami kesulitan keuangan dalam melangsungkan usahanya atas risiko-risiko musibah yang terjadi semisal perahu tenggelam.
Asuransi perahu nelayan penting mengingat pekerjaan sebagai nelayan memiliki banyak risiko, termasuk risiko untuk nelayan sendiri dan alat perahunya.
Di Indonesia asuransi perahu nelayan sudah ada. Namun, tidak semua perusahaan memiliki produk asuransi untuk perahu nelayan.
Hanya beberapa perusahaan yang memberikan layanan asuransi perahu nelayan.
Di era tahun 2014-2019, Menteri Susi Pudjiastuti mulai menyalurkan program bantuan premi asuransi nelayan (PBAN) dengan target 2,7 juta nelayan.
Namun, kenyataannya, bantuan hanya bisa diberikan pada maksimal 500 ribu nelayan karena berbagai kendala di lapangan.
Asuransi nelayan yang diberikan juga tidak hanya ditujukan pada nelayan, tetapi juga untuk profesi lain yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut hal yang harus kamu pahami soal asuransi perahu nelayan dan cara mendapatkannya.
Manfaat asuransi perahu nelayan
Asuransi perahu nelayan memiliki banyak sekali manfaat, terlebih untuk menjamin keberlangsungan usaha para nelayan atas risiko-risiko yang terjadi.
Berikut beberapa manfaat dari asuransi perahu nelayan.
Aturan hukum perlindungan nelayan & perahu nelayan
Kehidupan nelayan sendiri sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Dengan adanya aturan hukum ini, pemerintah menjamin perlindungan bagi nelayan dalam menghadapi permasalahan saat melakukan usaha perikanan dan usaha pergaraman.
Pasal 3 dalam undang-undang tersebut menyebutkan jika perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan petambak garam bertujuan untuk:
Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 juga mengatur tentang perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dan nelayan, pembudidaya ikan, serta petambak garam sebagai pihak tertanggung dengan memberikan penggantian jika terjadi risiko-risiko yang ada di dalam polis asuransi.
Siapa yang berhak dapat asuransi perahu nelayan?
Di bawah ini pihak-pihak yang berkesempatan mendapat asuransi perahu nelayan.
1. Nelayan kecil
Yang termasuk nelayan kecil adalah:
2. Nelayan tradisional
Nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara tradisional di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional.
Jenis perahu untuk mendapatkan asuransi perahu nelayan
Untuk mendaftarkan perahu agar mendapatkan asuransi perahu nelayan, terdapat beberapa kriteria untuk jenis perahu yang spesifik, seperti:
Jenis fishing vessel
Fishing vessel bisa disebut juga sebagai perahu atau kapal penangkap ikan yang juga dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
Sementara berdasarkan alat tangkapnya, fishing vessel dibagi menjadi tiga kategori:
Syarat mendapatkan asuransi perahu nelayan
Untuk mendapatkan asuransi perahu nelayan, persyaratan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, yakni:
Cara mendapatkan asuransi perahu nelayan
Untuk mendapatkan kartu asuransi perahu nelayan, bisa langsung mendatangi Dinas Perikanan setempat atau penyuluh perikanan, serta melalui online dengan cara sebagai berikut ini.
Asuransi nelayan hasil kerja sama KKP dan asuransi Jasindo
Selain asuransi perahu nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menjamin tersedianya proteksi finansial para nelayan dengan diluncurkannya asuransi nelayan.
KKP mendorong para nelayan untuk memiliki asuransi nelayan secara mandiri. Asuransi nelayan mandiri ini disediakan Asuransi Jasindo dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), yang notabene adalah BUMN asuransi.
Seperti apa asuransi nelayan mandiri dari Jasindo ini? Seberapa besar manfaatnya? Berikut ini ulasannya.
Besaran manfaat asuransi nelayan dari Jasindo
Produk asuransi nelayan dari Jasindo memiliki besaran manfaat dengan pertanggungan hingga Rp75 juta.
Besaran manfaat yang akan diterima nelayan dengan rincian sebagai berikut:
Besaran premi untuk produk asuransi awak kapal single trip ini, yaitu:
Si MANTEP, produk asuransi nelayan dari Jasindo
Salah satu produk asuransi nelayan dari Jasindo adalah Si MANTEP yang memiliki tujuan:
Si MANTEP memiliki tiga pilihan yang disesuaikan dengan nilai pertanggungan, yakni:
Berikut beberapa pertanggungan yang diberikan dari Si Mantep:
- Saat aktivitas penangkapan ikan di perairan, pertanggungan hingga 100%
- Selain aktivitas penangkapan ikan di perairan, pertanggungan hingga 10%
Syarat dan cara mendaftar asuransi perahu nelayan dari Jasindo
Berikut syarat yang harus kamu penuhi saat akan mendaftar asuransi nelayan dari Jasindo
Jika syarat sudah terpenuhi, kamu bisa mendaftar asuransi nelayan Jasindo dengan langkah berikut ini:
-
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Nelayan
Cara klaim asuransi nelayan dari Jasindo
Berikut proses klaim asuransi nelayan dari Jasindo:
-
- Berita acara kejadian
- Form pengajuan klaim
- Fotokopi kartu nelayan
- Fotokopi ktp nelayan dan ahli waris
- Fotokopi kartu keluarga
-
- Surat keterangan kepolisian
- Surat keterangan dokter atau Rumah Sakit
- Kronologis kejadian
- Akte kematian
- Kwitansi asli pengobatan
- Surat penghentian pencarian orang hilang
Mengapa minat nelayan terhadap asuransi perahu nelayan sedikit?
Itu tadi informasi mengenai asuransi perahu nelayan. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar asuransi di Tanya Lifepal.
Tanya jawab seputar asuransi perahu nelayan
Asuransi nelayan adalah salah satu program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan perlindungan atas risiko berupa santunan kecelakaan atau kematian akibat aktivitas penangkapan ikan.
Tidak wajib, tapi asuransi nelayan merupakan salah satu program pemerintah melalui program bantuan premi asuransi nelayan (PBAN) untuk melindungi nelayan dan usahanya.
Jika terjadi risiko atau musibah seperti kapal tenggelam, tidak ada perlindungan dan penggantian.
Untuk mendapatkan kartu asuransi nelayan, bisa langsung mendatangi Dinas Perikanan setempat atau penyuluh perikanan, serta melalui online yang caranya bisa kamu lihat dalam artikel ini.