Sistem Bagi Hasil: Pengertian, Hukum, dan Cara Kerjanya

komponen akuntansi

Bagi hasil digunakan dalam sistem perbankan syariah. Penerapannya, total hasil usaha dibagi-bagi antara kreditur dan debitur baik dalam pengelolaan dana maupun pinjaman dana.

Jika dalam perbankan konvensional dikenal dengan bunga tabungan atau pinjaman, maka dalam perbankan syariah dikenal dengan bagi hasil, bukan bunga. Bagi hasil merupakan jawaban bagi masyarakat yang berpedoman kepada syariat dan ingin terhindar dari riba dari bunga bank.

Cara Kerja Bagi Hasil dalam Bisnis dan Pinjaman

Cara pembagian bagi hasil dalam usaha, perbankan maupun tabungan sebenarnya sangat sederhana. Hasil yang dibagikan bisa diukur dari omzet maupun profit usaha.

Sistem ini kemudian menjadi prinsip yang diterapkan dalam setiap produk bank syariah, seperti tabungan, deposito, maupun pinjaman atau kredit.

Jenis-jenis bagi hasil

Sebelum memahami beberapa akad bagi hasil dalam sistem perbankan, ketahui dulu skema bagi hasil berikut ini:

1. Profit sharing

Profit sharing adalah keuntungan yang berasal dari pendapatan yang sudah dikurangi dengan ongkos produksi atau operasional sehingga hasil yang didapatkan merupakan keuntungan bersih.

2. Gross profit sharing

Sedikit berbeda dengan profit sharing, gross profit sharing berasal dari pendapatan yang dikurangi harga pokok penjualan. Laba tersebut belum dikurangi dengan pajak, biaya administrasi, serta biaya pemasaran lainnya. Inilah yang disebut dengan laba kotor atau gross profit sharing.

3. Revenue sharing

Lain lagi dengan revenue sharing. Revenue sharing adalah pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi dalam sistem perbankan. 

Dalam hal ini, bagi hasil di dalam sistem perbankan menganut prinsip profit sharing atau pembagian laba bersih antara kreditur dan juga debitur. 

Sedangkan dalam sistem usaha bersama, bagi hasil bisa ditentukan berdasarkan skema bagi hasil yang dipilih sesuai dengan akad atau perjanjian di awal. 

Jenis-Jenis Akad dalam Bagi Hasil Beserta Contohnya

Perlu diketahui bahwa perbankan syariah menawarkan produknya kepada nasabah dengan menggunakan beberapa akad sebagai berikut ini:

1. Akad mudharabah

Akad mudharabah adalah perjanjian antara kedua belah pihak dalam investasi atau melakukan usaha bersama. Hasil usaha itulah yang dibagikan sesuai dengan perjanjian.

Dalam sistem perbankan syariah, pihak bank juga bisa menanggung kerugian jika melakukan kesalahan sendiri. Sementara dalam sistem perbankan konvensional kerugian hanya ditanggung oleh nasabah sementara bank hanya menerima profit atau keuntungan saja.

Di luar sistem perbankan, akad mudharabah tetap bisa dilakukan dengan modal berasal dari salah satu orang yang akan dikelola oleh orang lain.

Sebenarnya kerja sama seperti ini mirip dengan sistem bagi hasil binatang ternak. Pemodal membeli bibit binatang ternak yang sudah cukup usianya, kemudian dititipkan kepada petani atau peternak untuk dipelihara sampai usia tertentu kemudian dijual.

Hasil penjualan tersebut dibagi secara adil antara pemilik modal dengan peternak yang telah merawat hewan ternaknya. Pembagian keuntungan maupun jika terjadi kerugian sudah dibicarakan sebelum melakukan akad, dengan begitu keduanya bisa memahami risiko yang ada di kemudian hari dan bisa menerimanya sesuai dengan perjanjian di awal.  

2. Akad musyarakah

Akad musyarakah adalah perjanjian antara kedua belah pihak dalam investasi atau kerja sama usaha yang sumber modalnya berasal dari kedua belah pihak. Sementara dalam akad mudharabah sumber modal hanya dari salah satu pihak saja.

Dalam sistem perbankan syariah akad musyarakah seperti kredit atau pinjaman syariah kepada UKM atau UMKM dan usaha lainnya. Pinjaman hanya diberikan untuk modal bisnis atau modal kerja dengan usaha yang tidak melanggar syariat.

3. Akad Murabahah

Prinsip akad murabahah adalah jual beli barang dengan keuntungan yang diketahui oleh kedua belah pihak. Misalnya nasabah mengajukan permohonan pembelian sepeda motor seharga Rp14 juta.

Kemudian bank syariah sepakat untuk membiayai pembelian sepeda motor tersebut tetapi pihak bank akan menjualnya kembali dengan harga Rp16 juta. Nasabah diperbolehkan membayar dengan cara diangsur dalam kurun waktu yang disepakati.

Akad murabahah ini banyak sekali digunakan dalam produk pembiayaan atau pembelian kendaraan bermotor, rumah, tanah, maupun barang lainnya.

Kelebihan dan Kekurangan Bagi Hasil

Sistem ini dianggap transparan dan menguntungkan kedua belah pihak sehingga tidak ada yang dirugikan. Prinsip ini pun pada dasarnya bisa diaplikasikan dalam beberapa produk lembaga keuangan seperti tabungan maupun pinjaman.

Apalagi kesadaran masyarakat yang beragama Islam tentang haramnya riba menjadi semakin menguatkan untuk memilih produk keuangan yang menganut prinsip syariah karena lebih aman, adil, dan juga menentramkan.

Seperti halnya produk perbankan lainnya, produk asuransi pun kini sudah tersedia beberapa produk asuransi syariah. Lifepal memberikan beragam produk proteksi mulai dari yang konvensional maupun yang dijalankan sesuai dengan prinsip syari’.

Tips dari Lifepal! Asuransi adalah salah satu solusi untuk mengontrol risiko pengeluaran berlebih, baik dari segi pengeluaran kesehatan, perjalanan, bisnis, karyawan, aset, rumah atau properti, maupun kendaraan hingga pendidikan, kredit, dan pertanian. 

Jangan sampai lupa mempersiapkan proteksi diri dan finansial dengan asuransi supaya kantong gak jebol karena kejadian tidak terduga!

Sebelum membeli produk asuransi online, sebaiknya pelajari dulu fungsi dan pengertian asuransi, istilah-istilah dalam polis serta kenali berbagai jenis asuransi di Indonesia supaya kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari asuransi piilihanmu nantinya.

Temukan referensi berbagai perusahaan dan produk asuransi, bandingkan polis, hemat, klaim serta konsultasi secara gratis hanya di Lifepal!

Tidak ada salahnya juga untuk menyiapkan dana darurat yang bisa digunakan tidak hanya untuk keperluan mendadak, tetapi juga untuk pengeluaran tidak terduga yang berhubungan dengan kesehatan. 

Kamu bisa gunakan kalkulator dana darurat di bawah ini untuk menghitung dana darurat sesuai dengan usia. 

Pertanyaan seputar bagi hasil

Apa yang dimaksud dengan bagi hasil?

Bagi hasil digunakan dalam sistem perbankan syariah. Penerapannya, total hasil usaha dibagi-bagi antara kreditur dan debitur baik dalam pengelolaan dana maupun pinjaman dana. Jika dalam perbankan konvensional dikenal dengan bunga tabungan atau pinjaman, maka dalam perbankan syariah dikenal dengan bagi hasil, bukan bunga. Bagi hasil merupakan jawaban bagi masyarakat yang berpedoman kepada syariat dan ingin terhindar dari riba.

Kenapa penting untuk memiliki asuransi?

Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi yang ada di Lifepal bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan sebagainya. Tanya Lifepal untuk mendapatkan referensi produk asuransi di Indonesia.