Bingung Bedakan KPR Syariah dan Bank Syariah? Ini 6 Perbedaannya!
Buat yang pengin beli rumah tanpa embel-embel riba, maka pilihannya ada dua: kredit pemilikan rumah atau KPR syariah atau KPR bank syariah.
Apa bedanya? Bukannya sama-sama syariah?
Perbedaan itu ada pada banyak hal, dari mulai transaksi sampai jaminan rumahnya. Beberapa orang memandang metode pembelian rumah dengan kredit pemilikan rumah syariah lebih menguntungkan ketimbang lewat bank syariah, atau bahkan bank konvensional.
Perbedaan kredit rumah syariah dengan bank syariah
Tertarik mengetahui lebih lanjut perbedaan dua metode KPR yang sama-sama syariah ini? Berikut, ulasan lengkapnya.
1. Transaksi KPR syariah beda dengan bank syariah
A post shared by Rumah Syariah Murah Indonesia (@propertisyariah_murah) on
Bila kamu mengajukan KPR ke bank, terlepas itu bank syariah atau bank konvensional, maka bakal ada tiga pihak yang bakal dilibatkan dalam proses transaksi.
Pertama adalah pembeli, dalam hal ini kamu sendiri, kedua bank tempat kamu mengajukan KPR, dan yang terakhir siapa lagi kalau bukan pengembang atau yang punya proyek rumah.
Jika di bank syariah, maka perjanjian transaksinya adalah bank membeli rumah itu ke developer dan menjualnya lagi ke kamu dengan harga yang lebih tinggi.
Sebagai pembeli, kamu diizinkan mencicil.
Lain halnya dengan KPR syariah. Pihak yang terlibat di dalamnya cuma pembeli dan pengembang rumah aja. Jadi, si pengembanglah yang menyetujui proses kredit pembeli.
2. Tanpa melalui proses BI Checking
A post shared by Informasi Perumahan Bogor (@rumahbogor.info) on
Dengan transaksi seperti disebutkan di atas, maka KPR syariah gak melewati BI Checking. Soalnya KPR ini benar-benar gak lewat bank alias lewat developer aja.
Karena proses ini dilewatkan, maka konsekuensi yang terjadi adalah siapa aja bisa mengajukan KPR ini, termasuk mereka yang punya riwayat kredit buruk sekalipun.
Jelas aja, KPR ini menggunakan modal kepercayaan.Ketika si calon pembeli sanggup meyakinkan si pengembang, maka transaksi pun berjalan.
3. KPR Syariah gak mengenal bunga dan jaminan
Sekali lagi, karena ini merupakan KPR yang dilakukan di luar aturan-aturan perbankan, maka pihak-pihak pengembang yang menyediakan fasilitas ini gak bakal memberlakukan bunga. Sekilas emang gak ada bedanya dengan bank syariah, tapi mereka menggunakan skema margin keuntungan seperti dengan bank syariah? Gak juga ternyata.
Ketika kamu membeli rumah lewat KPR bank syariah, bank tersebut pasti bakal menaikkan harga dan bikin skema cicilan bukan? Nah, di situlah bank syariah mengambil keuntungan sebagai perantara antara pengembang dan pembeli.
Lain halnya dengan KPR syariah. Di KPR yang satu ini, pengembanglah yang menetapkan harga langsung alias tanpa perantara kepada calon pembeli. Itu sebabnya, kadang KPR ini menguntungkan. Soalnya harga yang mereka tawarkan bisa lebih murah karena gak ada pihak ketiga yang jadi perantara.
Misalkan mereka bilang harganya Rp500 jutaan, ya emang segitu harganya. Cicilan langsung kamu bayar ke developer, bahkan ada yang siap memberikan fasilitas cicil DP. Jadi dengan mekanisme seperti ini, sejatinya developer atau pengembang harus menanggung risiko yang cukup besar jika ada gagal bayar.
4. Gak ada denda
Hal lain yang menguntungkan para debitur adalah ketiadaan denda keterlambatan. Sebagian masyarakat emang memandang denda sebagai hal yang erat dengan riba.
Sekilas, mekanisme ini emang berisiko banget. Buat menjamin cicilan bisa lunas, kadang developer bakal memberikan bonus kepada debitur yang melakukan pembayaran tepat waktu.
Mereka juga bakal memberikan semacam dalil-dalil mengenai bahaya terlambat membayar cicilan. Atau mereka juga biasa bisa bikin kontrak soal konsekuensi-konsekuensi lain yang dihadapi debitur jika telat bayar.
5. KPR syariah cuma menggunakan satu akad
Akad yang diberlakukan di KPR bank syariah emang cukup banyak, ada yang jual-beli, sewa-beli, dan sewa. Namun di KPR syariah, cuma ada satu akad aja yaitu jual beli.
So, ketika DP udah masuk ke rekening developer, maka rumah itu udah jadi milik si debitur. Setelah itu, debitur tinggal membayar cicilan rumah hingga lunas. Sederhana bukan?
6. Gak berlaku sita rumah dalam KPR syariah
Selain gak ada denda, nasabah diuntungkan juga dengan gak ada yang namanya sita-menyita rumah.
Ketika ada masalah keuangan yang menimpa para debitur atau pembeli, maka bakal dilangsungkan mediasi antara keduanya. Dari mediasi tersebut, biasanya para pembeli bakal ditawarkan opsi antara lain take over yang dilakukan keluarga atau si pembeli juga bisa menawarkan aset pribadinya buat menutupi cicilannya.
Namun jika diskusi ini mengalami kebuntuan, maka pembeli pun bisa menjual rumah tersebut dengan harga yang sama ketika dia beli, buat melunasi utangnya ke pengembang. Jika ada sisa keuntungan dari penjualan rumah, maka uang itu akan menjadi hak pembeli.
Itulah enam hal yang harus kamu ketahui tentang KPR syariah dan perbedaannya dengan KPR bank syariah. Intinya, KPR ini emang bisa jadi menguntungkan jika kamu cerdas, dan jeli. Bisa jadi kamu malah dapat rumah murah di lokasi yang strategis banget.
Tapi apapun KPR-nya jika cicilannya melebihi 30 persen dari total penghasilan, itu artinya merugikan. Kamu bakal “tersandera” sama utang dan gak bisa melakukan apa-apa.
Tunggu apa lagi? Yuk, pilih KPR Syariah aja
Selain kamu langsung berkomunikasi dan bertransaksi dengan pengembang rumah, proses transaksi melalui KPR Syariah akan melewati proses BI Checking dan untungnya lagi gak ada bunga dan denda. Gak berlaku juga sita menyita rumah saat kondisi keuangan sedang sulit. Juga yang terpenting hanya menggunakan satu akad, yakni akan jual beli atau nisbah.
Alasan lain kenapa kamu harus memilih KPR dengan metode ini ketimbang KPR konvensional menurut Mortgage & Indirect Auto Business Head CIMB Niaga, Heintje Mog yang dikutip bisnis.com, adalah kelonggaran rasio loan-to-value (LTV) untuk kredit properti yang dikeluarkan pemerintah pada September 2019 lalu sebagai bukti bahwa pemerintah mendorong pembiayaan syariah. Hal tersebut tentu saja demi efektivitas dan perkembangan KPR Syariah.
Untuk kamu ketahui, Rasio Loan-to-Value atau Financing-to-Value (LTV/FTV) merupakan besaran rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank umum konvensional maupun bank umum syariah terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan hasil penilaian terkini.
Tertarik mengajukan KPR yang satu ini? Gak sulit kok mencari kredit perumahan dengan metode syariah, tinggal cek di Instagram dengan hashtag rumah syariah. Selamat mencoba!