Mengenal Bank BCA Syariah, Produk, dan Layanannya

Bank BCA Syariah

BCA Syariah menjawab pertanyaan nasabah yang beragama Islam akan impian mereka menikmati layanan finansial dengan prinsip syariah. Lalu, apa bedanya layanan BCA Syariah dengan layanan Bank BCA?

Bank konvensional dengan sistem suku bunga yang diberikan dinilai telah melakukan kegiatan riba yang dilarang dalam ajaran Islam.

Hadirnya bank syariah yang menawarkan sistem akad dalam operasionalnya mulai banyak dilirik masyarakat.

Gak cuma tabungan syariah, pinjaman syariah pun juga disediakan bank-bank di Indonesia, termasuk BCA Syariah. Apa saja produk pinjaman syariah dari BCA Syariah?

Tentang Bank BCA Syariah

BCA Syariah adalah bank hasil konversi dari akuisisi BCA pada tahun 2009 terhadap PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB) yang beroperasi sebagai bank konvensional.

Perubahan kegiatan usaha dari bank konvensional menjadi bank syariah dikukuhkan secara resmi oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2 Maret 2010.

Selang satu bulan, tepat di tanggal 5 april 2010, BCA Syariah resmi beroperasi. BCA Syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya akan layanan syariah.

Pada 2016, BCA Syariah ditetapkan menjadi BANK BUKU II oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu bentuk nyata dukungan BCA pada BCA Syariah adalah penyediaan layanan bebas biaya yang terintegrasi agar mendukung kemudahan akses nasabah BCA Syariah.

Pembiayaan modal kerja Bank BCA Syariah iB

Pembiayaan modal kerja BCA Syariah iB adalah salah satu produk pembiayaan dari BCA Syariah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, seperti penyediaan bahan baku dan kebutuhan modal usaha lainnya.

Produk pembiayaan ini berfokus pada penyediaan dana untuk jangka pendek atau menengah yang menerapkan prinsip syariah.

Adapun keunggulannya adalah sebagai berikut:

  • Kamu bisa menentukan sendiri jenis akadnya.
  • Pembiayaan bersifat revolving dan nonrevolving.
  • Pembayaran kembali bisa dilakukan secara angsuran bulanan atau nonangsuran.
  • Meskipun begitu, ada dua hal yang harus kamu perhatikan sebagai calon nasabah. Pertama, nasabah dibebankan biaya-biaya terkait proses pembiayaan sesuai ketentuan bank.

    Kedua, nasabah bisa dibebankan denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Hal ini bisa berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia (BI).

    Namun, gak usah takut dulu. Sebab kamu bisa pilih sendiri jenis akad apa yang akan kamu gunakan saat membuka rekening. Yuk, simak ulasan lebih lanjut.

    Fitur pembiayaan modal kerja BCA Syariah iB

    Jenis-jenis akad yang bisa kamu pilih, di antaranya:

    1. Murabahah, dengan akad ini, BCA Syariah akan membiayai semua pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja yang diperlukan nasabah. Nominalnya sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran.
    2. Mudharabah, dengan akad ini, BCA Syariah membiayai semua pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja nasabah dengan prinsip bagi hasil antara untung dan rugi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran ataupun nonangsuran.
    3. Musyarakah, jenis akad ini gak beda jauh dengan akad mudharabah yang mana BCA Syariah menerapkan sistem bagi hasil untung dan rugi sesuai nisbah yang telah ditentukan. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran ataupun nonangsuran.
    4. Ijarah, dengan akad ini, BCA Syariah membiayai pembelian kebutuhan modal kerja yang bersifat  jasa atau manfaat atas barang atau sewa yang diperlukan nasabah. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran.

    Jangka waktu dan biaya modal kerja Bank BCA Syariah iB

    Pembiayaan Modal KerjaCara PembayaranCara Pembayaran
    AngsuranNon Angsuran
    RevolvingMaksimal 1 tahunMaksimal 1 tahun
    Non RevolvingMaksimal 5 tahunMaksimal 1 tahun

    Syarat pembiayaan modal kerja Bank BCA Syariah iB

    Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi calon nasabah atau pihak yang berwenang untuk mewakili nasabah berbentuk badan, di antaranya:

    1. Cakap hukum.
    2. WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah (khusus untuk nasabah perorangan).
    3. Telah sesuai dengan anggaran dasar serta ketentuan hukum yang berlaku (khusus untuk nasabah badan).
    4. Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan.
    5. Tidak dalam keadaan pailit.
    6. Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet regulator.

    Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan tertera di bawah ini.

    1. Fotokopi kartu identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
    2. Menyertakan surat keterangan domisili asli dari kelurahan setempat (untuk kartu identitas dari luar kota).
    3. Menyertakan surat pernyataan beda nama atau tanda tangan asli bila terdapat perbedaan nama atau tanda tangan.
    4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan untuk individu dan NPWP perusahaan atau pengurus khusus untuk perusahaan.
    5. Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin lainnya.
    6. Khusus nasabah industri manufaktur dan perkebunan, dilengkapi juga AMDAL atau UKL-UPL.
    7. Fotokopi tanda daftar perusahaan apabila menggunakan fasilitas pembiayaan dengan plafon lebih dari Rp500 juta.
    8. Fotokopi mutasi rekening 3 bulan terakhir.
    9. Sertakan surat referensi asli apabila diperlukan.

    Khusus nasabah individu, beberapa dokumen ini dilengkapi juga.

    1. Fotokopi kartu keluarga.
    2. Fotokopi surat perjanjian pisah harta apabila pisah harta.
    3. Lengkapi surat persetujuan suami/istri apabila tidak pisah harta dan menyerahkan agunan.
    4. Fotokopi akta nikah apabila sudah menikah.
    5. Fotokopi bukti atau catatan transaksi bisnis.

    Khusus nasabah perusahaan, dokumen-dokumen ini dilengkapi juga.

    1. Fotokopi surat keterangan domisili.
    2. Fotokopi anggaran dasar atau akte pendirian dan perubahannya yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM RI.
    3. Fotokopi lembaran berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
    4. Menyertakan surat pernyataan penyerahan anggaran dasar (SPAD) yang asli.
    5. Menyertakan laporan keuangan perusahaan (neraca dan L/R) 3 tahun terakhir.

    Risiko pencurian dijamin hingga 100 persen dengan memiliki asuransi rumah. Beli polis asuransi di Lifepal bisa hemat hingga 25 persen.

    KPR iB Bank BCA Syariah

    BCA Syariah memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian rumah atau apartemen yang diajukan nasabahnya sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang sudah disepakati di awal. Prinsip syariah yang diterapkan adalah murabahah.

    Manfaat KPR iB BCA Syariah

    Beragam manfaat yang akan kamu dapatkan, di antaranya:

    1. Mendapatkan pembiayaan untuk membeli rumah atau apartemen.
    2. Pengembalian pembiayaan bisa dilakukan secara berangsur dengan jumlah angsuran yang tidak berubah selama jangka waktu pembiayaan.
    3. Kamu bisa memilih jangka waktu pembiayaan, maksimal 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB.
    4. Kemudahan dalam membayar angsuran sebab adanya fasilitas autodebet dari Tahapan iB.

    Syarat KPR iB BCA Syariah

    Persyaratan umum calon nasabah, sebagai berikut:

    1. Cakap hukum.
    2. WNI dengan minimal usia 21 tahun dan maksimal umur saat jatuh tempo gak boleh lebih dari 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi.
    3. Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan.
    4. Tidak dalam keadaan pailit.
    5. Khusus karyawan, harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di perusahaan yang sama, termasuk satu perusahaan sebelumnya (jika sudah pernah bekerja).
    6. Khusus wiraswasta atau profesi, harus memiliki pengalaman dua tahun di bidang yang sama.

    Adapun persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP pemohon.
    2. Fotokopi KTP suami/istri.
    3. Fotokopi kartu keluarga.
    4. Fotokopi akta nikah atau cerai.
    5. Fotokopi NPWP atau SPT Tahunan. Khusus untuk karyawan yang belum memiliki NPWP bisa digantikan dengan surat pernyataan akan membuat NPWP sewaktu-waktu bila diperlukan.
    6. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
    7. Khusus untuk karyawan, menyertakan pula surat keterangan kerja dan slip gaji atau surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir yang asli.
    8. Khusus untuk pekerja profesi, menyertakan pula fotokopi izin praktek.
    9. Khusus untuk wiraswasta, menyertakan fotokopi SIUP, TDP (untuk usaha yang belum berbadan hukum), dan akte pendirian atau perubahan terbaru.

    KKB iB

    Pembiayaan KKB iB adalah pembiayaan yang dilakukan BCA Syariah kepada nasabah dalam pengadaan atau pembelian kendaraan bermotor.

    Besarannya sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang sudah disepakati. Prinsip syariah yang diterapkan adalah murabahah.

    Manfaat KKB iB

    Berikut ini manfaat yang akan kamu rasakan jika mengajukan pembiayaan KKB iB, di antaranya:

    1. Nasabah akan dibiayai dalam hal pengadaan kendaraan bermotor baru maupun bekas.
    2. Pengembalian pembiayaan bisa dilakukan secara angsuran dengan jumlah angsuran tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan.
    3. Kamu juga bisa pilih sendiri jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun.

    Syarat KKB iB

    Adapun persyaratan dan ketentuannya, sebagai berikut:

    1. Nasabah paham tentang hukum.
    2. WNI dengan minimal usia 21 tahun dan usia maksimal saat jatuh tempo adalah 55 tahun untuk karyawan, 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi.
    3. Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan.
    4. Tidak dalam keadaan pailit.
    5. Khusus karyawan, harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di perusahaan yang sama atau termasuk satu perusahaan sebelumnya (jika sudah memiliki pengalaman kerja lainnya).
    6. Khusus untuk wiraswasta atau profesi, harus memiliki pengalaman dua tahun di bidang yang sama.

    Sementara persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, di antaranya:

    1. Fotokopi KTP pemohon.
    2. Fotokopi KTP suami/istri.
    3. Fotokopi kartu keluarga.
    4. Fotokopi akta nikah atau cerai.
    5. Fotokopi NPWP atau SPT Tahunan. Khusus untuk karyawan yang belum memiliki NPWP bisa digantikan dengan surat pernyataan akan membuat NPWP sewaktu-waktu bila diperlukan.
    6. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
    7. Khusus untuk karyawan, menyertakan pula surat keterangan kerja dan slip gaji atau surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir yang asli.
    8. Khusus untuk pekerja profesi, menyertakan pula fotokopi izin praktek.
    9. Khusus untuk wiraswasta, menyertakan fotokopi SIUP, TDP (untuk usaha yang belum berbadan hukum), dan akte pendirian atau perubahan terbaru.

    Pembiayaan investasi BCA Syariah

    Pembiayaan investasi yang dimaksud adalah investasi dengan tujuan rehabilitas, modernisasi, dan ekspansi dari usaha-usaha produktif, seperti pembelian tanah, bangunan, dan pembelian properti serta kendaraan untuk usaha.

    Jangka waktu yang ditawarkan beragam hingga 10 tahun sesuai dengan tujuan penggunaan pembiayaan.

    Nasabah dibebankan biaya administrasi dan biaya lainnya terkait proses pembiayaan, seperti biaya nilai agunan dan notaris.

    Keunggulan pembiayaan investasi BCA Syariah

    Keunggulan dari fasilitas ini adalah:

    1. Kamu bisa pilih sendiri jenis akad sesuai kebutuhan.
    2. Penarikan bisa dilakukan sekaligus ataupun bertahap.
    3. Pelunasan bisa dilakukan dengan cara diangsur.

    Fitur pembiayaan investasi BCA Syariah

    Adapun pilihan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah, di antaranya:

    1. Murabahah, BCA Syariah akan membiayai pembelian yang bertujuan investasi yang diperlukan nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang sudah disepakati sebelumnya.
    2. Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), BCA Syariah membiayai pembelian yang bertujuan investasi yang diperlukan dan disewakan kepada nasabah. Sistem pembayarannya menggunakan metode bagi untung dan rugi sesuai nisbah yang sudah disepakati.
    3. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT), BCA Syariah membiayai pemilikan barang-barang modal kebutuhan investasi untuk nasabah dengan prinsip sewa dan diakhiri dengan pengalihan barang tersebut kepada nasabah.

    Syarat pembiayaan investasi BCA Syariah

    Syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi sebagai berikut.

    1. Nasabah paham tentang hukum.
    2. WNI dengan minimal usia 21 tahun dan sudah menikah (untuk nasabah perorangan).
    3. Sudah sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan hukum yang berlaku (khusus untuk nasabah badan usaha).
    4. Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan.
    5. Tidak dalam keadaan pailit.
    6. Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet regulator.

    Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dilengkapi:

    1. Fotokopi kartu identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
    2. Menyertakan surat keterangan domisili asli dari kelurahan setempat (untuk kartu identitas dari luar kota).
    3. Menyertakan surat pernyataan beda nama atau tanda tangan asli bila terdapat perbedaan nama atau tanda tangan.
    4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan untuk individu dan NPWP perusahaan atau pengurus khusus untuk perusahaan.
    5. Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin lainnya.
    6. Khusus nasabah industri manufaktur dan perkebunan, dilengkapi juga AMDAL atau UKL-UPL.
    7. Fotokopi tanda daftar perusahaan apabila menggunakan fasilitas pembiayaan dengan plafon lebih dari Rp500 juta.
    8. Fotokopi mutasi rekening 3 bulan terakhir.
    9. Sertakan surat referensi asli apabila diperlukan.

    Khusus nasabah individu dilengkapi juga beberapa dokumen ini:

    1. Fotokopi kartu keluarga.
    2. Fotokopi surat perjanjian pisah harta apabila pisah harta.
    3. Lengkapi surat persetujuan suami/istri apabila tidak pisah harta dan menyerahkan agunan.
    4. Fotokopi akta nikah apabila sudah menikah.
    5. Fotokopi bukti atau catatan transaksi bisnis.

    Khusus nasabah perusahaan:

    1. Fotokopi surat keterangan domisili.
    2. Fotokopi anggaran dasar atau akte pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
    3. Fotokopi lembaran berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
    4. Menyertakan surat pernyataan penyerahan anggaran dasar (SPAD) yang asli.
    5. Menyertakan laporan keuangan perusahaan (neraca dan L/R) 3 tahun terakhir.

    Pembiayaan emas iB

    Emas BCA Syariah iB merupakan produk pembiayaan kepada nasabah yang ingin memiliki logam mulia berupa emas dengan prinsip syariah yakni akad jual beli (murabahah).

    Produk emas yang ditawarkan BCA Syariah dan ketentuannya

    Sebelum memutuskan untuk mengajukan pembiayaan emas iB, kamu harus mengetahui terlebih dulu logam mulia emas apa yang ditawarkan BCA Syariah berikut dengan ketentuan-ketentuannya:

    • Jenis logammulia
      Logam mulia berupa emas dalam bentuk batangan yang memiliki sertifikat 24 karat (99,99%). Emas terdiri dari pecahan 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan 250 gram.
    • Jumlah pembiayaan
      Minimal setara dengan pembiayaan 10 gram emas dan maksimal hingga Rp150 juta.
    • Jangka waktu
      Minimal jangka waktu 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
    • Uang muka
      Kamu akan dikenakan beban uang muka minimal sebesar 20% dari harga beli emas.
    • Pemohon
      Calon pemohon seorang WNI dengan usia minimal 21 tahun dengan status karyawan atau wiraswasta atau profesional.
    • Usia saat jatuh tempo
      Calon pemohon berusia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi saat jatuh tempo.
    • Asuransi jiwa
      Pemohon bisa menutup asuransi jiwa (bersifat optional).
    • Pembayaran
      Pembayaran bisa dilakukan dengan autodebet dari rekening nasabah di BCA Syariah.
    • Pelunasan dipercepat
      Apabila nasabah ingin segera melunasi, maka hal tersebut diperbolehkan dengan minimal 1 tahun setelah tanggal akad pembiayaan.

    Biaya emas iB

    Kamu akan dibebankan biaya administrasi sesuai berat logam mulia yang dipilih.

    Tipe GramBiaya Administrasi
    10 gr – ≤ 25 grRp50 ribu
    > 25 gr – ≤ 50 grRp75 ribu
    > 50 gr – ≤ 100 grRp100 ribu
    > 100 gr – ≤ 300 grRp150 ribu
    > 300 grRp200 ribu

    Syarat pembiayaan emas iB

    Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan emas iB, sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP pemohon.
    2. Fotokopi NPWP pemohon untuk pengajuan pembiayaan di atas Rp100 juta.
    3. Khusus karyawan, dilengkapi dengan slip gaji 1 bulan terakhir yang asli atau surat keterangan penghasilan yang asli atau fotokopi rekening gaji 3 bulan terakhir.
    4. Khusus wiraswasta atau profesi melengkapi dokumen berupa fotokopi rekening tabungan atau rekening koran selama 3 bulan terakhir.
    5. Apabila pengajuan pembiayaan bersifat join income, maka diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen lainnya, seperti:
      • Fotokopi KTP pasangan.
      • Fotokopi kartu keluarga atau akta nikah.
      • Dokumen kemampuan bayar pasangan.

    Pembiayaan umrah iB

    Fasilitas pembiayaan selanjutnya berfokus pada pembiayaan multijasa dengan akad sewa (ijarah) untuk membantu nasabah mewujudkan impiannya bisa melakukan perjalanan ibadah umrah.

    Manfaat dari pembiayaan umrah iB, di antaranya:

    • Kamu bisa langsung umrah tanpa menunggu lama.
    • Prosesnya cepat dan fleksibel.
    • Tersedia berbagai fasilitas dan kemudahan.

    Fitur pembiayaan umrah iB

    Adapun beberapa fitur yang akan kamu rasakan, di antaranya:

    1. Bebas uang muka.
    2. Bebas jaminan hingga jumlah pembiayaan tertentu.
    3. Bekerja sama dengan biro perjalanan umrah terpercaya.
    4. Kamu bisa mempercepat pelunasan dengan catatan minimal 3 bulan setelah akad pembiayaan.
    5. Batas tinggi kredit yang ditetapkan sebesar Rp5 juta – Rp300 juta dengan jangka waktu 6-36 bulan.
    6. Agunan pembiayaan berupa:

    Syarat pembiayaan umrah iB

    Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dilengkapi nasabah, sebagai berikut:

    1. WNI dengan minimal usia 21 tahun.
    2. Usia maksimal saat jatuh tempo adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi.
    3. Wabi membuka rekening BCA Syariah terlebih dulu.

    Adapun beberapa persyaratan dokumen sebagai berikut:

    1. Mengisi formulir aplikasi.
    2. Fotokopi KTP pemohon.
    3. Fotokopi KTP suami/istri.
    4. Fotokopi akta nikah.
    5. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
    6. Khusus untuk karyawan, menyertakan pula slip gaji atau surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir yang asli.
    7. Khusus untuk pekerja profesi, menyertakan pula fotokopi izin praktek.
    8. Khusus untuk wiraswasta, menyertakan fotokopi SIUP, TDP (untuk usaha yang belum berbadan hukum), tanda daftar perusahaan, dan akte pendirian atau perubahan terbaru.

    Lindungi keuangan dengan proteksi syariah

    Selain tabungan syariah dan pinjaman syariah, ada asuransi syariah juga lho.

    Lifepal punya penawaran menarik untuk kamu berupa diskon hingga promo lainnya.

    Yuk, tentukan pilihan produk asuransi syariah di lifepal.co.id/asuransi/asuransi-syariah.

    Meskipun syariah, kamu tetap bisa menikmati banyak manfaat yang kasih keuntungan maksimal.

    Misalnya, santunan meninggal dunia, kecelakaan diri, cacat tetap total hingga 100% dan nilai investasi.

    Udah gitu, polis asuransi bisa digunakan di seluruh dunia. Yuk, pilih asuransi syariah untukmu sekarang.