Apa Itu Bank BUKU 1? Ini Definisi dan Daftar Nama Banknya

Bank BUKU 1

Bank BUKU 1 adalah bank yang memiliki modal inti sampai dengan kurang dari Rp1.000.000.000.000 atau satu triliun rupiah.

Keberadaan Bank BUKU diatur dalam aturan yang diperbarui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. 

Di peraturan tersebut pengertian Bank BUKU adalah bank-bank umum yang dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha dan besaran modal intinya. Dari definisi itulah, muncul istilah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU).

Jadi, aturan jenis-jenis Bank BUKU ini juga menyasar bank umum syariah dan unit usaha syariah, termasuk produk yang ditawarkannya, seperti asuransi dan asuransi syariah.

Namun, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) terbaru, modal inti Bank BUKU 1 dinaikkan menjadi paling sedikit Rp3 triliun. Peraturan ini bakal diberlakukan pada 2022.

POJK Konsolidasi Bank BUKU 1

Melalui Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020, Bank BUKU 1 wajib menaikkan modal intinya. 

Sebelumnya, minimal modal inti bank dengan kategori ini adalah sampai dengan Rp1 triliun dan bakal berubah menjadi paling sedikit Rp3 triliun pada 2022.

Kebijakan konsolidasi ini sekaligus mengubah konsep Pemegang Saham Pengendali (PSP). Sebelumnya, bank besar hanya boleh memiliki satu anak usaha bank syariah dan satu bank patungan.

Nah, lewat aturan ini, bank dapat memiliki beberapa bank dengan skema konsolidasi. Skema ini gak cuma diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, tapi juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Sekadar informasi, saat ini pengelompokan bank ini gak cuma buat menunjukkan kekuatan dan kekayaan suatu bank, tetapi menentukan usaha apa saja yang bisa dilakukan bank berdasarkan kekuatan modal inti tersebut.

Mengutip Bisnis yang diterbitkan Maret 2020, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, konsolidasi menjadi momentum tepat bagi industri perbankan kategori Bank BUKU 1 meningkatkan skala usaha. 

Regulator — dalam hal ini OJK — mendorong terjadinya peleburan, penggabungan, hingga pengambilalihan bank kecil.

Adapun tujuan POJK terbaru ini, di antaranya:

  • Menciptakan tataran industri perbankan yang berdaya saing dengan dukungan modal kuat.
  • Menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia.
  • Meningkatkan daya saing bank kecil dalam belanja teknologi.
  • Menciptakan struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, dan inovatif.
  • Meningkatkan skala usaha dan permodalan pada perbankan kategori Bank BUKU 1.
  • Daftar Bank BUKU 1 yang terdampak POJK Konsolidasi

    Berikut ini adalah daftar Bank BUKU 1 yang bakal terdampak peraturan OJK terbaru mengenai modal inti Bank BUKU 1.

    Bank BUKU 1Modal inti
    Bank Harda InternasionalRp279 miliar
    Bank Yudha BhaktiRp904 miliar
    Bank Artos IndonesiaRp658 miliar
    Bank Kesejahteraan EkonomiRp336 miliar
    Bank Bisnis InternasionalRp456 miliar
    Bank Fama InternasionalRp275 miliar
    Prima Master BankRp325 miliar
    BPD BantenRp190 miliar
    BPD SultengRp814 miliar
    Bank BengkuluRp814 miliar
    Bank LampungRp697 miliar
    Bank BPD BaliRp722 miliar
    BJB SyariahRp653 miliar

     

    1. Bank Harda Internasional (BBHI)

    PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) memiliki pemegang saham pengendali Rachmat Hakim melalui PT Hakimputra Perkasa. 

    Bank yang memiliki alamat kantor pusat di Asean Tower itu telah beroperasi di Tanah Air sejak 1994.

    Puluhan tahun beroperasi, modal inti perusahaan tak kunjung tumbuh besar. Pada September 2019, berdasarkan laporan keuangan publikasi, modal inti hanya mencapai Rp279 miliar.

    Dengan jumlah modal inti ini, Bank Harda termasuk ke dalam kelompok Bank BUKU 1 yang bakal terdampak POJK 2022.

    2. Bank Yudha Bhakti (BBYB)

    PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) tercatat memiliki tiga pemegang saham dominan hingga akhir Februari 2020. 

    Para pemegang saham itu adalah PT Akulaku Silvrrr Indonesia (24,08 persen), PT Gozco Capital (21,76 persen), dan PT ASABRI (20,13 persen). Sementara sisanya dimiliki masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5 persen.

    Sayangnya, bank yang memiliki 9 kantor cabang dan 18 kantor cabang pembantu ini cuma punya modal inti Rp904 miliar per September 2019. Jika tak mau konsolidasi, Bank Yudha Bhakti perlu meningkatkan modal intinya.

    3. Bank Artos

    PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO) berganti kepemilikan dari keluarga Arto Ardy berpindah ke tangan Patrick Walujo dan Jerry Ng lewat PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia dan Wealth Track Technology Limited.

    Sayangnya, modal inti perseroan ini masih merah. Berdasarkan laporan keuangan terpublikasi 2019, modal inti Bank Artos cuma Rp658 miliar. 

    Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Maret lalu, Bank Artos akan melakukan penerbitan saham baru atau right issues dengan target dana yang bakal diperoleh mencapai Rp1,34 triliun.

    Jika aksi ini lancar dan seluruh pemegang saham mengambil haknya, modal inti Bank Artos akan naik ke sekitar Rp2 triliun. Namun, tetap kurang untuk memenuhi standar POJK yang baru, yaitu Rp3 triliun.

    4. Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE)

    Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) didirikan oleh Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKP RI). Berdasarkan direktori Perbankan OJK, IKP RI memiliki 25,43 persen saham di BKE.

    Berdasarkan laporan keuangan publikasi September 2019, modal inti perusahaan sebanyak Rp336 miliar. 

    Dengan jumlah modal inti ini, Bank BKE termasuk ke dalam kelompok BUKU 1, yakni bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun.

    5. Bank Bisnis Internasional

    PT Bank Bisnis Internasional didirikan pada 11 April 1957. Awalnya, perusahaan ini bernama Bank Ekonomi Nasional N.V. Selanjutnya, baru pada 4 Oktober 1995 bersalin nama menjadi PT Bank Bisnis Internasional.

    Dalam Direktori Perbankan 2018, pemegang saham Bank Bisnis Internasional adalah Sundjono Suriadi (53,96 persen), PT Sun Antarnusa Investment (10,44 persen), dan PT Sun Land Investama (35,60 persen).

    Berdasarkan laporan keuangan publikasi September 2019, modal inti tier 1 perusahaan sebanyak Rp456 miliar. Dengan jumlah modal inti ini, BBI bakal terdampak aturan POJK yang baru.

    6. Bank Fama Internasional

    Bank yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat ini telah melayani nasabah sejak 1993. Sayangnya, pada laporan keuangan terpublikasi Juni 2019, perusahaan cuma punya modal inti Rp275 miliar.

    Dengan jumlah modal tersebut, bank kategori BUKU 1 ini wajib cari cara biar gak ditutup pada 2022. Konsolidasi menjadi salah satu jalan keluarnya.

    7. Prima Master Bank

    Bank yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur, ini telah melayani nasabah sejak 1991. OJK menetapkan Henry Susilowidjojo sebagai pemegang saham pengendali. 

    Sementara pemegang saham perusahaan adalah PT Hartamas Lestari (50 persen) dan PT Multi Artacipta Serasi (50 persen).

    Berdasarkan laporan keuangan publikasi September 2019, modal inti tier 1 perusahaan sebanyak Rp325 miliar. 

    Dengan jumlah modal inti ini, Prima Master Bank termasuk ke dalam kelompok BUKU 1, yakni bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun.

    8. BPD Banten

    Bank Pembangunan Daerah bernama lengkap PT BPD Banten Tbk (BEKS) ini awalnya bank swasta yang didirikan pada 1993 dengan nama Bank Eksekutif. Namun, pada 2010, pengusaha nasional Sandiaga Uno mengakuisisinya lewat Recapital.

    Sejak itu, namanya diubah mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut menjadi Bank Pundi. Sayangnya, gak bertahan lama dan akhirnya diambil alih Pemerintah Provinsi Banten. Saat ini modal inti BPD Banten tersebut hanya Rp190 miliar.

    9. BPD Sulteng

    PT BPD Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) merupakan perusahaan patungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten di Sulawesi Tengah dengan PT Mega Corpora milik pebisnis Chairul Tanjung.

    Mega Corpora memiliki 24,72 persen saham di bank daerah ini. Sementara pemegang saham terbesar, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 32,42 persen.

    Berdasarkan laporan keuangan publikasi Bank Sulteng per September 2019, modal inti tier 1 perusahaan sebanyak Rp814 miliar. Dengan jumlah modal inti ini, Bank Sulteng termasuk ke dalam kelompok BUKU 1 yang terdampak POJK baru terkait modal inti.

    10. Bank Bengkulu, Bank Lampung, BPD Bali , BJB Syariah Masuk BUKU 1

    Empat bank ini dibahas sekaligus ya, jadi totalnya tetap ada 13 bank. Berdasarkan laporan keuangan publikasi triwulanan masing-masing bank, modal inti yang dimiliki yaitu:

  • Bank Bengkulu per Desember 2018 memiliki  modal inti sebanyak Rp814 miliar
  • Bank Lampung per September 2019 memiliki modal inti sebesar Rp697 miliar
  • Bank BPD Bali menggenggam modal inti sebesar Rp722 miliar
  • BJB Syariah modal intinya sebesar Rp653 miliar.
  • Kategori Bank BUKU lain

    Sesuai penjelasan sebelumnya, Bank BUKU itu ada empat. Nah, berikut ini ulasan kategori Bank BUKU lain, yaitu Bank BUKU 2, Bank BUKU 3, dan Bank BUKU 4.

    Bank BUKU 2

    Bank BUKU 2 adalah kategori bank yang memiliki modal inti antara Rp1-5 triliun. Dengan modal ini, kegiatan usaha yang bisa dilakukan perbankan Bank BUKU 2, antara lain:

    1. Kegiatan penghimpunan dana.
    2. Kegiatan penyaluran dana.
    3. Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
    4. Kegiatan treasury secara terbatas.
    5. Keagenan dan kerja sama.
    6. Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking.
    7. Kegiatan penyertaan modal.
    8. Kegiatan penyertaan modal sementara.
    9. Kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank dan gak bertentangan dengan aturan yang ada.

    Bank BUKU 3

    Bank BUKU 3 adalah kategori bank yang modal intinya antara Rp5-30 triliun. Dengan modal tersebut, bank kategori ini bisa melakukan beberapa kegiatan perbankan di luar negeri. Namun, cuma di wilayah Asia aja.

    Bank BUKU 4

    Kategori Bank BUKU 4 adalah bank yang punya modal inti terbesar, yaitu lebih dari Rp30 triliun. Bank dengan kategori ini punya kegiatan dan layanan di luar negeri tak terbatas. Adapun bank kategori Bank BUKU 4 saat ini adalah:

  • Bank BRI
  • BNI
  • Bank Mandiri
  • BCA
  • CIMB Niaga
  • Bank Danamon (sejak Mei 2020)
  • Bank Panin (sejak Maret 2019)
  • Kegiatan usaha Bank BUKU 1

    Sesuai penjelasan sebelumnya, Bank BUKU 1 punya modal paling kecil, yaitu di bawah Rp1 triliun. Itu sebabnya kegiatan usaha bank-bank kategori ini terbatas.

    Meski masuk kategori bank umum bukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank-bank yang masuk daftar Bank BUKU 1 hanya boleh memiliki usaha, yaitu:

  • Kegiatan penghimpunan dana.
  • Kegiatan penyaluran dana.
  • Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
  • Kegiatan dengan cakupan terbatas buat keagenan dan kerja sama.
  • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas.
  • Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit.
  • Kegiatan perdagangan valuta asing.
  • Kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank dan gak bertentangan dengan aturan yang ada.
  • Punya tabungan di Bank BUKU 1? Ini pentingnya miliki proteksi

    Dengan aturan baru dari OJK yang bakal berlaku pada 2022, kamu gak perlu khawatir-khawatir banget. Rata-rata bank yang terdaftar di OJK dijamin dananya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Jadi, asal tabunganmu gak lebih dari Rp2 miliar, LPS bakal gantiin duit kamu jika bank tersebut bangkrut atau pailit.

    Selain dijamin LPS, kamu juga harus punya jaminan sendiri atas tabunganmu. Di bank mana pun kamu menabung, kamu butuh yang namanya proteksi.

    Proteksi apa aja yang wajib kamu punya?

    Pertama adalah proteksi kesehatan yang bakal menjamin biaya rumah sakit dari perawatan hingga pembedahan. Tentunya tabungan gak terkuras jika kamu punya proteksi ini.

    Kedua adalah proteksi aset berharga yang telah kamu miliki. Salah satunya adalah mobil. Dengan memiliki asuransi mobil, kerusakan kecil atau besar gak akan membuat tabunganmu bocor.

    Jadi, udah tau kan proteksi apa yang pas bagi kamu pemilik tabungan?

    Bagi kamu yang punya pertanyaan dan pengin konsultasi gratis seputar asuransi hingga keuangan jangan segan untuk mengajukan pertanyaan di Lifepal.

    Tanya jawab seputar Bank Buku 1

    Bank BUKU 1 adalah kategori bank yang memiliki modal inti paling kecil yaitu Rp1 triliun.

    Bank BUKU 1 merupakan bank umum. Tentunya memiliki perbedaan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

    Fokus pelayanan antara dua bank ini berbeda karena BPR tidak bisa melayani lalu lintas pembayaran kliring dan jual-beli valuta asing seperti Bank Umum 1.

    Dengan POJK baru, modal inti Bank BUKU 1 minimal adalah Rp3 triliun. Aturan ini akan berlaku pada 2022.

    Rencananya, aturan ini akan diaplikasikan secara bertahap dalam periode tiga tahun. Pada 2020, modal inti minimal harus mencapai Rp1 triliun, tahun 2021 menjadi Rp2 triliun, dan tahun 2022 menjadi Rp3 triliun.