Mengenal Bank Jatim Syariah, Produk, dan Layanannya
Bank Jatim Syariah adalah salah satu unit usaha syariah milik Bank Jatim. Sejalan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan.
Hal ini termasuk juga perbankan yang menerapkan prinsip syariah dan kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gak cuma tabungan syariah yang ditawarkan Bank Jatim Syariah, pembiayaan mulai dari KPR hingga perjalanan umroh juga ada di bank ini.
Tentang Bank Jatim Syariah
PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur (Bank Jatim) pertama kali beroperasi pada 15 Agustus 1961.
Selang dua hari, tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1961, Bank Jatim didirikan secara resmi.
Pada 2012, Bank Jatim melepas sahamnya ke publik sebesar 20%. Tiga tahun kemudian, pada tahun 2015, Bank jatim mengeluarkan produk simpanan, seperti Jatim Prioritas, Tabungan SimPel, Tabungan & Kredit Siumi, serta Tabungan Siklus Nelayan.
Pada 2007, unit usaha Bank Jatim Syariah resmi dibentuk. Tepatnya, pada 21 agustus 2007, Bank Jatim Syariah mulai beroperasi.
Multiguna Syariah
Multiguna Syariah adalah produk pembiayaan yang ditawarkan Bank Jatim Syariah untuk semua sektor usaha produktif dengan tujuan memenuhi keperluan konsumtif.
Dalam pelaksanaannya, Multiguna Syariah menerapkan prinsip syariah akad mudharabah dan ijarah.
Sama dengan produk pembayaran dan pinjaman yang lain, Multiguna Syariah memiliki batas tertinggi kredit. Berikut batas tertinggi kredit Multiguna Syariah.
Nasabah pilihan Multiguna Syariah
Adapun pengajuan pembiayaan yang akan dibayarkan Bank Jatim Syariah, yaitu:
- Pengajuan pembiayaan untuk membeli kendaraan bermotor.
- Pengajuan pembiayaan untuk membeli barang konsumtif.
- Pengajuan pembiayaan untuk membeli barang kebutuhan produktif yang sesuai dengan prinsip syariah.
Jangka waktu yang berlaku di Multiguna Syariah
Payroll | Nonpayroll | |
PNS/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/anggota legislatif | 20 tahun | 20 tahun |
Anggota TNI/POLRI | 8 tahun | 8 tahun |
Pegawai swasta/yayasan/Koperasi | 8 tahun | 8 tahun |
Calon pegawai (CPNS/BUMN/BUMD) | 5 tahun | – |
Purnawirawan TNI/POLRI/Pensiunan PNS/BUMN/BUMD | 15 tahun | – |
Tenaga kerja kontrak | 1 Tahun/sesuai sisa jangka waktu masa kerja kontrak | – |
Tenaga honorer | Sesuai pencairan dana APBD | – |
Perangkat desa | 5 Tahun/sesuai sisa jangka waktu masa tugas perangkat desa | – |
Syarat dan ketentuan Multiguna Syariah
Mulai tertarik untuk mengajukan pembiayaan syariah Multiguna Syariah? Yuk, lengkapi persyaratannya di bawah ini.
- Minimal usia nasabah 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum (artinya sudah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampunan) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengisi formulir dan akad pembiayaan Multiguna Syariah Bank Jatim Syariah.
- Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP, KSK, dan NIP/kartu pegawai (masing-masing dua lembar).
- Menyerahkan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap dan SK terakhir lainnya.
- Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan atau instansi.
- Surat keterangan gaji atau pendapatan.
- Surat kuasa memotong gaji dari pemohon.
- Gaji dibayarkan melalui rekening Bank Jatim atau surat pernyataan dari bendaharawan untuk menyanggupi memotong gaji/pendapatan calon nasabah sebagai angsuran pembiayaan kepada Bank Jatim Syariah.
- Surat pernyataan dari nasabah untuk informasi pinjaman yang dimiliki, termasuk di koperasi.
- Calon nasabah yang nonpayroll harus melengkapi tambahan persyaratan dokumen kelengkapan pembiayaan berupa SK asli pengangkatan pegawai beserta fotokopinya. SK terkini yang telah dilegalisir sebagai Jaminan Tambahan Pembiayaan.
KPR iB Barokah
KPR iB Barokah dikhususkan untuk nasabah yang ingin membeli ataupun memperbaiki huniannya agar menjadi hunian impian, baik di lingkungan developer maupun nondeveloper.
KPR iB Barokah melayani pembiayaan jangka pendek, menengah, atau jangka panjang dengan prinsip syariah. Adapun objek jaminan berupa properti yang dibiayai dengan KPR iB Griya Barokah.
Adapun untuk renovasi atau perbaikan rumah bisa menggunakan objek jaminan lain dengan catatan atas nama dari objek tersebut sesuai dengan atas nama nasabah atau pasangan nasabah.
Nasabah pilihan KPR iB Barokah
Adapun pengajuan pembiayaan KPR iB Barokah yang diterima Bank Jatim Syariah, di antaranya:
- Nasabah yang ingin membeli properti baru.
- Nasabah yang ingin membeli properti bekas (second).
- Nasabah yang ingin merenovasi rumahnya.
- Take over/top up.
- Nasabah yang mengajukan pembiayaan konsumtif beragunan properti (refinancing).
Sistem akad yang diterapkan
Fitur Pembiayaan | Jenis Akad | Jenis Akad | Jenis Akad |
Murabahah | IMBT | MMQ | |
Pemilikan properti baru atau second | Ya | Ya | Ya |
Renovasi rumah | Ya | – | – |
Rumah inden | Ya | Ya | Ya |
Take over properti (dengan penambahan atau tanpa penambahan) | Ya | Ya | Ya |
Top up KPR iB | – | – | Ya |
Pembiayaan konsumsi beragunan properti (pembiayaan ulang atau refinancing) | – | Ya | Ya |
Jangka waktu yang berlaku di KPR iB Barokah
Bank Jatim Syariah menerapkan ketentuan sendiri perihal maksimal jangka waktu pembiayaan. Tidak melebihi sisa jangka waktu Hak Atas Tanah minus satu tahun dan batas usia nasabah.
Hal yang disebutkan di atas diatur dengan rincian sebagai berikut.
- Untuk PNS/TNI/POLRI dengan masa pensiun yang sudah ditentukan, jangka waktu pembiayaan lunas saat memasuki persiapan pensiun.
- Untuk nasabah non-PNS/TNI/POLRI, jangka waktu pembiayaan maksimal hingga usia nasabah 70 tahun. Pembiayaan wajib lunas dengan prasyarat ada perusahaan asuransi yang bersedia menjamin dan nasabah sanggup membayar preminya.
- Untuk keahlian atau profesi dan wiraswasta, pembiayaan akan berakhir saat usia nasabah mencapai usia 60 tahun. Adapun usia antara 60 – 70 tahun, case by case (CBC) sepanjang perusahaan asuransi bisa menjamin.
Syarat dan ketentuan KPR iB Barokah
Syarat pengajuan untuk nasabah berpenghasilan tetap (karyawan) dan nasabah tidak berpenghasilan tetap (wiraswasta/profesional) berbeda. Berikut ini persyaratannya.
Nasabah berpenghasilan tetap (karyawan)
Nasabah berpenghasilan tidak tetap (wiraswasta/profesional)
Umroh iB Maqbula
Produk pembiayaan dari Bank Jatim Syariah khusus untuk calon nasabah yang ingin melakukan perjalanan ibadah umroh. Angsuran tetap hingga jangka waktu yang sudah ditentukan.
Untuk nasabah individual (perorangan) maksimal tiga tahun dan dibebankan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.
Adapun ketentuan batas tinggi kredit untuk Umroh iB Maqbula, di antaranya:
Nasabah pilihan Umroh iB Maqbula
Adapun pengajuan pembiayaan perjalanan umroh yang akan dibiayai Bank Jatim Syariah, di antaranya:
- Pemohon dengan status karyawan tetap dengan masa kerja minimal dua tahun atau wiraswasta dan pensiunan pegawai.
- Pemohon beserta keluarganya atau pihak lain yang menjadi tanggungan nasabah sepanjang nasabah mampu membayar angsurannya.
- Membiayai kebutuhan pembiayaan umroh melalui penyelenggaraan umroh yang telah terdaftar dan memiliki izin dari departemen agama serta memiliki pengalaman usaha penyelenggaraan umroh minimal dua tahun.
Syarat dan ketentuan Umroh iB Maqbula
Berikut ini syarat dan ketentuan untuk calon nasabah Umroh iB Maqbula.
- WNI dengan minimal usia 21 tahun atau sudah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum. Usia maksimal saat jatuh tempo 65 tahun.
- Pegawai tetap minimal dua tahun.
- Calon nasabah dengan penghasilan tidak tetap (wiraswasta/profesional) yang menjalankan usahanya sendiri minimal sudah berjalan dua tahun.
- Dilengkapi dengan beberapa dokumen seperti SIUP atau izin profesi.
- Menyerahkan NPWP pribadi untuk pemohon dengan jumlah pembiayaan >Rp100 juta atau SPT Pasal 21.
- Mengisi aplikasi permohonan.
- Menyerahkan fotokopi identitas diri seperti KTP, KK, dan surat nikah (bila sudah menikah).
- Menyerahkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan terakhir.
- Menyerahkan fotokopi rekening simpanan tiga bulan terakhir di Bank Jatim Syariah atau bank lainnya.
- Menyerahkan asli SK pengangkatan PNS atau karyawan suatu perusahaan.
- Khusus untuk calon nasabah tidak berpenghasilan tetap wajib menyerahkan laporan keuangan perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan calon nasabah.
- Menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji untuk angsuran pembiayaan.
- Keterangan asli keikutsertaan perjalanan umroh dari biro perjalanan umroh beserta perincian biaya.
Emas iB Barokah
Emas iB Barokah adalah produk pinjaman yang ditawarkan Bank Jatim Syariah sesuai kesepakatan dengan menerapkan prinsip syariah, yakni akad qardh, rahn, dan ijarah.
Sistemnya, nasabah menyerahkan secara fisik barang berharga yang dimilikinya berupa emas (baik lantakan maupun perhiasan) kepada bank.
Bank akan memberikan surat gadai sebagai jaminan pengembalian seluruh atau sebagian utang nasabah kepada bank.
Batas tinggi kredit yang berlaku sebagai berikut:
Jaminan yang berlaku di Emas iB Barokah
Barang jaminan yang berlaku di Bank Jatim Syariah, di antaranya:
- Emas lantakan.
- Emas perhiasan.
- Uang emas.
- Koin emas.
- Jaminan minimal 16 karat dengan berat minimal dua gram.
Jangka waktu dan biaya yang berlaku di Emas iB Barokah
Ketentuan jangka waktu Emas iB Barokah minimal selama 10 hari dan maksimal selama 120 hari. Dengan perpanjangan jangka waktu maksimal dua kali (240 hari).
Adapun beban biaya administrasi sesuai ketentuan sebagai berikut:
Tarif | Biaya Administrasi |
25 gram | Rp10 juta |
>25 gram – 50 gram | Rp13.500.000 |
>50 gram – 100 gram | Rp20 juta |
>100 gram | Rp35juta |
Syarat dan ketentuan Emas iB Barokah
Syarat dan ketentuan yang harus kamu lengkapi, di antaranya:
- WNI berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah atau sudah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampunan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengisi formulir dan akad pembiayaan Multiguna Syariah Bank Jatim Syariah.
- Menyerahkan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku.
- Menyerahkan fotokopi NPWP pribadi untuk nasabah dengan jumlah pembiayaan > Rp100 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lindungi keuangan dengan memiliki proteksi syariah
Sama halnya dengan pentingnya memiliki tabungan syariah, memproteksi diri dengan produk asuransi pun gak kalah penting.
Lifepal punya banyak penawaran produk asuransi syariah yang lagi promo lho. Pilih sendiri produk asuransi syariah terbaik untukmu di lifepal.co.id/asuransi/asuransi-syariah.
Kamu bisa pilih manfaatmu sendiri mulai dari santunan meninggal dunia hingga Rp500 juta atau santunan meninggal dunia hingga 125%-350% dari premi tunggal.
Polisnya juga bisa diperpanjang hingga kamu berusia 90-100 tahun. Yuk, pilih produk asuransi syariah milikmu sekarang.