Bank Umum – Tugas dan Contoh [Plus Bedanya dengan BPR]

Bank umum

Bank umum adalah bank yang menjalankan kegiatan secara konvensional berbentuk pemberian jasa lalu lintas pembayaran. 

Bank umum yang sering disebut bank komersial ini biasanya kita gunakan pelayanannya untuk menabung dan perbankan lainnya

Bank komersial ini punya beberapa definisi berdasarkan undang-undang, pendapat para ahli, dan Bank Indonesia (BI). Berikut pengertiannya dari beberapa pendapat.

  1. Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertiannya adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Menurut para ahli perbankan di negara-negara maju, bank komersial adalah sebagai institusi keuangan yang berorientasi pada laba. Untuk mencapai tujuannya tersebut, bank umum melaksanakan fungsi intermediasi.
  3. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, pengertiannya adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional, atau berdasarkan prinsip syariah.

Biar makin jelas mengenai bank komersial yang ada di Indonesia, simak yuk ulasan lengkapnya berikut ini.

Tugas dan fungsi bank umum

Berdasarkan pengertian bank komersial di atas, bank umum punya tugas dan fungsi yang gak bisa dilakukan bank kategori lain. Berikut ini penjelasannya.

Tugas secara umum ada dua, yaitu:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding
  2. Menyalurkan dana lending.

Fungsi bank umum

Sementara fungsi bank umum ada tiga. Berikut ulasannya.

1. Agent of trust (agen kepercayaan)

Dalam memberikan pelayanan, bank komersial berkewajiban turut dalam pembangunan Indonesia. 

Itu sebabnya bank harus menjadi agen kepercayaan. Sesuai fungsi bank umum pertama ini, setiap bank umum di Indonesia harus memiliki visi dan misi yang jelas dalam pembangunan Indonesia.

2. Agent of equity (agen ekuitas/permodalan)

Fungsi bank umum dibutuhkan selaku agen ekuitas atau agen permodalan. Hal ini membuat seluruh rakyat Indonesia bisa meminjam modal di bank dengan bunga pinjaman yang sudah disetujui sebelumnya.

3. Agent of development (agen pembangunan)

Fungsi bank umum lainnya adalah sebagai agen pembangunan. Artinya, kehadiran bank harus membantu pembangunan negara lewat berbagai fasilitas bank dan pelayanannya.

Kegiatan bank umum

Sesuai pengertiannya, bank komersial menjadi tempat untuk menghimpun dan menyalurkan dana. Lalu, seperti apa kegiatan usaha yang hanya boleh dilakukan bank komersial?

Berikut ulasan lengkap kegiatan usaha bank komersial.

1. Kegiatan usaha bank umum

Berikut adalah kegiatan usaha yang boleh dilakukan bank komersial dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

  • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
    1. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah.
    2. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
    3. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antarpihak ketiga.
    4. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
    5. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
    6. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
    7. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
    8. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
    9. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Kegiatan usaha lain yang boleh dilakukan bank komersial

    Selain kegiatan usaha yang telah disebutkan tadi, bank komersial juga mendapatkan izin untuk kegiatan usaha lain yang masih berkaitan dengan keuangan. Berikut empat kegiatan usaha lain dari bank komersial.

    1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
    2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
    3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
    4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.​

    Jenis bank umum

    Untuk jenisnya, bank komersial ini ada dua macam berdasarkan kemampuan dalam melayani masyarakat luas. 

    Adapun jenis bank komersial berdasarkan kategori ini adalah bank devisa dan bank nondevisa. Berikut penjelasan mengenai bank devisa, nondevisa, beserta contohnya.

    1. Bank devisa

    Pengertian bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia) untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing.

    Bank devisa memiliki kelebihan, yaitu bisa menawarkan jasa atau layanan bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya, transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, dan jual beli valuta asing.

    Contoh bank devisa:

  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri
  • Bank Central Asia
  • Bank Bukopin
  • Bank Danamon
  • Bank Syariah Mega Indonesia
  • Bank Mega
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Permata.
  • Bank nondevisa

    Bank nondevisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.

    Ketiadaan izin tersebut membuat layanan dan kegiatan usaha bank kategori ini tidak berhubungan dengan luar negeri. 

    Artinya, bank nondevisa tidak mengurus transaksi ekspor-impor, seperti bank pasar dan bank perkreditan rakyat (BPR).

    Contoh bank nondevisa:

  • Bank Nusantara
  • Bank Arta Graha
  • Bank Jasa Arta
  • Perbedaan antara bank umum dan BPR

    Sebelum membahas perbedaan, ketahui terlebih dahulu pengertian BPR. 

    Menurut UU No.10 Tahun 1998 Pasal 1, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

    Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

    Dari definisi tersebut, salah satu perbedaan antara bank komersial dan BPR adalah kegiatan usaha. 

    Bank komersial melayani lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak memiliki izin melakukan pembayaran dalam lalu lintas pembayaran.

    Perbedaan lainnya terdapat pada bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. Bank komersial menghimpun dana dalam bentuk giro dan sertifikat deposito. 

    BPR tidak menghimpun dana dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, melainkan hanya tabungan dan deposito.

    Jadi, BPR tidak bisa melakukan transaksi giral, sedangkan bank komersial bisa. Kalau persamaannya, kedua jenis bank ini adalah dilarang melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.

    Agar lebih jelas perbedaan antara bank komersial dan BPR, berikut ulasan lengkapnya.

    Tabel perbedaan

    Bank umum dan BPR memiliki tugas yang berbeda. Bank komersial memiliki tugas lebih kompleks. Berikut perbedaannya.

    Bank Komersial (Umum)BPR
    Memberikan kredit.Memberikan kredit.
    Menghimpun dana dalam bentuk simpanan, menerbitkan surat atas pengakuan utang.Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
    Menjual, membeli, dan menjamin risiko atas surat pengakuan utang, wesel, sertifikat BI, kertas perbendaharaan negara, obligasi, dll.Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
    Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
    Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga.Tidak memiliki izin melaksanakan usaha asuransi.
    Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang.Tidak memiliki izin melaksanakan penyertaan modal.
    Melakukan utang piutang.Tidak memiliki izin melaksanakan aktivitas valuta asing.
    Melakukan kegiatan valas.Tidak menerima simpanan berbentuk giro
    Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain.Tidak bisa ikut serta dalam menjalankan lalu lintas pembayaran (ekspor-impor) atau antarnegara.
    Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

    Selain tabungan di bank umum, penting memiliki proteksi

    Bank komersial menjadi salah satu tempat paling aman bagi kamu menyimpan uang dalam bentuk tabungan atau deposito. 

    Nah, biar nilai tabungan dan keuntungannya tetap terjaga, pastikan kamu telah memiliki asuransi. Kenapa? Sebab dengan adanya asuransi, kamu gak perlu menggunakan dana tabungan untuk mengganti kerugian finansial akibat risiko-risiko gak terduga.

    Pengertian asuransi sendiri adalah produk pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk melindungi nasabah atau peserta dari kerugian finansial yang lebih besar.

    Asuransi apa yang cocok bagi kamu pemilik tabungan atau deposito?

  • Pertama adalah asuransi kesehatan yang bakal memberikan jaminan atas biaya rumah sakit hingga pembedahan jika tertanggung mengalami sakit atau kecelakaan.
  • Kedua adalah asuransi jiwa yang memberikan santunan atau uang pertanggungan (UP) jiwa jika tertanggung meninggal atau cacat total tetap.
  • Ketiga adalah proteksi aset seperti mobil. Proteksi ini menjamin ganti rugi atas kerusakan kecil hingga besar atas mobil kamu karena kecelakaan.
  • Kamu bisa menemukan tiga proteksi tabungan dan deposito ini di Lifepal. Lewat e-commerce asuransi nomor satu di Indonesia, kamu bisa mendapatkan proteksi sesuai kebutuhan dan bujet!

    Tanya jawab seputar bank umum

    Bank umum adalah bank yang menjalankan usaha konvensional berbentuk pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank komersial inilah yang jasanya paling sering kita gunakan untuk menabung.

    Tinggalkan uang senilai Rp1 miliar untuk keluarga agar tidak alami kesulitan ekonomi dengan memiliki asuransi jiwa. Beli polis asuransi di Lifepal bisa hemat hingga 25 persen.

    Contohnya antara lain BNI, BRI, Bank Danamon, BCA, Bank Mandiri dan lain lain.

    Kegiatan bank komersial atau umum antara lain:

    • Menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan, giro, deposito
    • Memberikan pinjaman
    • Menerbitkan surat pengakuan utang
    • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga (termasuk surat)
    • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga.

    Berikut kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan bank komersial (umum):

    • Penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasar prinsip syariah
    • Melakukan usaha perasuransian
    • Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas perbankan.

    1. Jumlah bank sentral hanya satu dalam suatu negara, bank komersial banyak.
    2. Tujuan bank sentral menciptakan stabilitas moneter, bank komersial memberikan dan menghasilkan keuntungan kepada pemilik.
    3. Bank sentral punya hak mencetak uang, baik kertas maupun logam, bank komersial tidak memiliki hak tersebut.

    Bank komersial syariah menerapkan prinsip bagi hasil dalam hal untung dan rugi lembaga perbankan dengan nasabah dan operasionalnya sesuai standar Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah. Bank komersial menerapkan bunga dalam perhitungan.