Tabel Gaji PNS 2021 Golongan I Sampai Golongan IV [Terlengkap]

Daftar Gaji PNS 2020

Gaji PNS tahun 2021 tidak mengalami kenaikan seperti yang terjadi pada tahun 2019 silam. Presiden Jokowi, pada tahun 2013 telah menandatangani PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya guna para pegawai negeri.

Namun besaran gaji pokok PNS 2019 tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021, yaitu berdasarkan golongan dengan gaji terkecil adalah Rp1.560.800 sampai yang terbesar Rp5.901.200.

Tapi itu baru gaji pokok PNS saja ya karena kalau dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta memang terbilang kecil.

Namun, PNS memiliki tunjangan yang beraneka ragam dan dengan nominal yang besar juga, seperti tunjangan bahan pokok, transportasi, dan jaminan asuransi kesehatan.

Pendapatan yang diperoleh oleh para PNS tentu membuat semua orang tergiur. Makanya, setiap kali ada pembukaan tes CPNS, pasti peminatnya membludak. Mereka saling berkompetisi mengisi soal-soal demi menjadi abdi negara.

Kira-kira berapa ya gaji pokok PNS dan tunjangan terbaru tahun 2021? Yuk kita simak langsung ulasan lengkapnya!

Tabel gaji PNS 2021

Daftar besaran gaji pokok PNS 2019 mengalami kenaikan dari pada tahun-tahun sebelumnya tapi tidak pada tahun 2021. Besarannya sama dan sudah tercantum jelas di Peraturan Pemerintah tahun Nomor 15 Tahun 2019.

Setiap golongan dengan lamanya tahun mengabdi memiliki besaran yang berbeda-beda. Berikut ini besarannya seperti dikutip dari situs Setkab RI.

Nominal gaji pokok PNS berdasarkan golongan pada tahun 2021 tetap sama seperti tahun lalu. Berikut ini tabel gaji ASN 2021 secara lengkap, dari golongan I sampai golongan IV:

        Gaji PNS golongan I

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP)Nominal gaji per bulan
Golongan I ARp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan I BRp1.704.500 (3 tahun) – Rp2.474.900 (27 tahun)
Golongan I CRp1.776.600 (3 tahun) – Rp2.557.500 (27 tahun)
Golongan I DRp1.851.800 (3 tahun) – Rp2.686.500 (27 tahun)

Gaji PNS golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3)Nominal gaji per bulan
Golongan II ARp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan II BRp2.208.400 (3 tahun) – Rp3.516.300 (33 tahun)
Golongan II CRp2.301.800 (3 tahun) – Rp3.665.000 (33 tahun)
Golongan II DRp2.399.200 (3 tahun) – Rp3.820.000 (33 tahun)

Gaji PNS golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)Nominal gaji per bulan
Golongan III ARp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan III BRp2.688.500 (0 tahun) – Rp4.415.600 (32 tahun)
Golongan III CRp2.802.300 (0 tahun) – Rp4.602.400 (32 tahun)
Golongan III DRp2.920.800 (0 tahun) – Rp4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVNominal gaji per bulan
Golongan IV ARp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV BRp3.173.100 (0 tahun) – Rp5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV CRp3.307.300 (0 tahun) – Rp5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV DRp3.447.200 (0 tahun) – Rp5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV ERp3.593.100 (0 tahun) – Rp5.901.200 (32 tahun)

Setelah membaca rincian daftar gaji PNS 2021 berdasarkan golongan di atas, mungkin kamu berpikiran bahwa gaji pokok pegawai negeri sangat kecil?

Bahkan setengahnya dari gaji kamu yang seorang karyawan swasta. Gaji pokok abdi negara ini boleh kecil, tapi tunjangan yang mereka dapatkan sangat melimpah!

Tips dari Lifepal! Banyak perusahaan mencantumkan nilai gaji berupa Gaji Kotor. Ingat, gaji tersebut bukan gaji yang akan kamu bawa pulang karena masih harus dipotong pajak.

Mau tahu dengan cepat berapa jumlah gaji bersihmu? Hitung aja dengan Kalkulator Gaji Bersih dari Lifepal berikut.

Jenis tunjangan yang diterima PNS

Ada enam jenis tunjangan PNS yang diberikan negara selain gaji pokok di tahun 2021 ini, antara lain:

  • Tunjangan kinerja
  • Uang makan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Uanga dinas
  • Sama halnya dengan gaji pokok, proporsi tunjangan yang didapatkan akan disesuaikan berdasarkan golongan PNS. Mari kita ulas satu demi satu keenam tunjangan tersebut.

    Tunjangan kinerja

    Selain gaji pokok, PNS di tahun 2021 ini juga mendapatkan beragam tunjangan golongan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.

    Sebetulnya, gak ada nilai pasti atau besaran yang telah ditetapkan secara pasti mengenai tunjangan kinerja, karena tunjangan ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan juga masing-masing instansi.

    Penilaian besaran tunjangan kinerja didasari dari tiga unsur, pertama kehadiran, pencapaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai.

    Kalau misalnya ada saja salah satu yang tidak memuaskan, maka bisa saja tunjangan kinerjanya menurun. Artinya, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa naik.

    Dikutip dari CNBC, tunjangan tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan.

    Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp46,95 juta.

    Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp2,53 juta.

    Uang makan

    Daftar gaji PNS ternyata gak cuma terhenti di tunjangan kinerja saja, tetapi abdi negara juga bakal dapat uang makan.

    Landasan hukum untuk pemberian uang makan ini sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Di pasal 2 di peraturan tersebut, tercantum bahwa pemberian uang makan adalah berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan.

    Uang makan gak akan diberikan kalau misalnya pegawai tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.

    Besarannya juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Masing-masing golongan memiliki besaran yang berbeda-beda.

    GolonganNominal uang makan per hari
    Golongan IRp35.000
    Golongan IIRp35.000
    Golongan IIIRp37.000
    Golongan IVRp41.000

    Tunjangan jabatan

    Tunjangan menjadi salah satu penambah daftar gaji PNS. Pemberian tunjangan telah ditetapkan di dalam Undang-Undang, dan yang berhak memberikan dan menentukan besarannya adalah Presiden.

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

    Tunjangan jenis ini cuma diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Artinya yang berhak menerima tunjangan ini hanya mereka yang berada di golongan Eselon V sampai I.

    Uang akan diberikan setiap bulannya berbarengan dengan pemberian gaji pokok PNS. Berikut ini besarannya.

    JabatanNominal tunjangan per bulan
    Eselon VARp360.000
    Eselon IVBRp490.000
    Eselon IVARp540.000
    Eselon IIIBRp980.000
    Eselon IIIARp1.260.000
    Eselon IIBRp2.025.000
    Eselon IIARp3.250.000
    Eselon IBRp4.375.000
    Eselon IARp5.500.000

    Sementara itu Presiden Joko Widodo juga beberapa kali meneken Perpres terkait pemberian tunjangan di beberapa instansi pemerintahan khususnya bagi mereka yang menempati jabatan fungsional.

    Pada Januari lalu, Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS di Bea Cukai juga untuk PNS yang ditugaskan sebagai analis APBN.

    Tunjangan suami/istri

    Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil memang harus mengerahkan tenaga dan pikiran seutuhnya untuk kepentingan negara.

    Namun bukan berarti negara akan membiarkan abdinya untuk hidup susah dengan mengorbankan kehidupan pribadinya, justru mereka bakal mendapatkan banyak jaminan kesejahteraan bahkan untuk keluarganya.

    Karena, di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

    Oleh karenanya tunjangan keluarga masuk ke dalam daftar gaji pns. Tunjangan keluarga ada dua, yaitu tunjangan suami/istri dan juga tunjangan anak.

    Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

    Tapi, kalau keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

    Tunjangan anak

    Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

    Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

    Ketentuannya adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta nyata menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.

    Uang dinas

    Sebagai PNS pasti kamu bakal merasakan perjalanan dinas ke luar kota atau bahkan ke luar negeri. Nah saat melakukan perjalanan itu, ada ongkos buat pegawai atau biasa disebut uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

    Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut.

  • Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
  • Biaya transportasi pegawai.
  • Biaya penginapan.
  • Uang representatif.
  • Biaya penginapan.
  • Biaya sewa kendaraan di dalam kota.
  • Itu tadi daftar gaji PNS 2021 yang mencakup ulasan gaji pokok sampai tunjangan-tunjangan yang mereka dapatkan.

    Terlepas dari kecilnya gaji pokok PNS, tapi kalau di total-total secara keseluruhan, para PNS bisa bawa pulang uang dalam jumlah yang sangat banyak jika ditambahkan dengan dana tunjangan.

    Pantas saja kenapa hingga saat ini, bekerja sebagai abdi negara masih menjadi pilihan favorit.

    Masih punya pertanyaan seputar karier dan penghasilan? Mau dapat tips langsung dari pakar di bidang karier? Cek langsung di Tanya Lifepal dan kamu bisa langsung kirim pertanyaan dan konsultasikan masalah dengan pakar di bidangnya!

    Pertanyaan seputar gaji PNS 2021

    Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa abdi. Golongan PNS terbagi menjadi Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV yang masing-masing golongan memiliki pembagian masa abdi dari 0-32 tahun.

    Secara umum, kisaran gaji pokok PNS dimulai dari yang terendah adalah Rp1.560.800 untuk Golongan I dengan masa abdi 0 tahun hingga yang tertinggi adalah Rp5.901.200 untuk Golongan IV dengan masa abdi hingga 32 tahun. Lihat selengkapnya pada artikel gaji PNS.

    Gaji pokok PNS Golongan 3A adalah Rp2.579.400 untuk masa kerja mulai dari 0 tahun dan Rp4.236.400 untuk masa kerja hingga 32 tahun.
    • Golongan I, yaitu pegawai lulusan pendidikan SD hingga SMP
    • Golongan II, yaitu pegawai lulusan SMP hingga D3
    • Golongan III, yaitu pegawai lulusan S1 hingga S3
    • Golongan IV, yaitu pegawai berstatus pembina
    Ada beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS selain gaji pokok, yaitu:

    • Tunjangan kinerja
    • Uang makan
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan untuk suami atau istri
    • Tunjangan untuk anak
    • Uang dinas

    Jangan lupa untuk membeli proteksi asuransi agar tunjangan dan gajimu tidak habis untuk melunasi tagihan. Yuk beli asuransi terbaik di Lifepal.