Batas Waktu Klaim Jasa Raharja, Berapa Lama?

batas waktu klaim jasa raharja

PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum. Ketika menjadi korban kecelakaan di jalan, kita dapat mengajukan klaim pada Jasa Raharja. Lalu, berapa lama batas waktu klaim Jasa Raharja? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Batas Waktu Klaim Jasa Raharja

Setiap klaim asuransi tentu memiliki batas klaimnya. Batas waktu klaim Jasa Raharja adalah 6 bulan setelah kecelakaan. Apabila korban kecelakaan mengajukan klaim lewat dari batas waktu tersebut maka klaim tidak akan disetujui.

Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?

Menurut aturan pemerintah yang tertuang dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40, menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perusahaan asuransi termasuk Jasa Raharja wajib menyelesaikan paling lama 30 hari.

Namun manajemen Jasa Raharja memiliki target sendiri kecepatan pelayanan pemberian santunan kepada masyarakat, yaitu 3 hari dari tanggal kecelakaan untuk korban meninggal dunia di TKP dan 1 jam untuk pengajuan santunan setelah berkas sudah lengkap dan diserahkan.

Manfaat Klaim Asuransi Jasa Raharja

Manfaat klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap total, hingga biaya perawatan. Nilai santunan yang dibayarkan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 15 dan 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut adalah rinciannya:

Jenis Klaim

Jenis Alat Angkutan
Darat atau Laut

Udara

Meninggal DuniaRp50.000.000Rp50.000.000
Cacat TetapMaks. Rp50.000.000Maks. Rp50.000.000
PerawatanRp20.000.000Rp25.000.000
Penggantian Biaya Penguburan (apabila mempunyai ahli waris)Rp4.000.000Rp4.000.000
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3KMaks. Rp1.000.000Maks. Rp1.000.000
Manfaat Tambahan Biaya Penggantian AmbulansMaks. Rp500.000Maks. Rp500.000

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Pengajuan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja mudah karena sudah dapat dilakukan online. Berikut adalah cara dan juga syaratnya:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk klaim:

  2. Surat keterangan kecelakaan dari kantor polisi terdekat.
  3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit.
  4. Surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris (untuk korban meninggal dunia.
  5. Identitas korban dan ahli waris (KTP, KK, dan surat nikah),
  6. Ajukan klaim di halaman website Jasa Raharja.
  7. Tunggu proses pengajuan klaim. Jika ingin mengecek progres kemajuan klaim, hubungi call center Jasa Raharja.

Siapa yang Boleh Klaim Asuransi Jasa Raharja?

PT Jasa Raharja memberikan pertanggungan melalui dua program asuransi sosial, yaitu:

  • Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang diatur oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang diatur oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang merupakan penumpang sah dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Pada kecelakaan angkutan umum, kasus kecelakaan tunggal juga tetap mendapatkan santunan.

    Lalu, Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 menjelaskan bahwa individu yang berhak mendapatkan santunan adalah orang yang berada di luar kendaraan yang menyebabkan kecelakaan atau orang yang berada di kendaraan yang ditabrak oleh kendaraan penyebab kecelakaan.

    Perlu diketahui bahwa yang boleh melakukan klaim di sini adalah yang dianggap korban kecelakaan. Bagi kendaraan pribadi yang dianggap sebagai penyebab kecelakaan maka baik pengemudi dan penumpangnya tidak dijamin.

    Maka dari itu Jasa Raharja tidak memberikan santunan untuk kecelakaan tunggal pada kendaraan pribadi. Contoh lain yang tidak mendapatkan jaminan adalah seperti pejalan kaki atau penumpang dan pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos palang pintu kereta api secara sengaja.

    Tips dari Lifepal! Banyak masyarakat yang tidak memahami siapa saja yang berhak mendapatkan manfaat dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Padahal pengetahuan ini sangat penting karena jenis asuransi ini bersifat wajib, yang artinya sebagai pihak bersangkutan, kita sudah membayarkan premi sesuai ketentuan.

    Misalnya kamu mengalami kecelakaan saat menjadi penumpang kendaraan umum. Kamu berhak mendapatkan manfaat karena sudah membayar premi yang sudah termasuk dalam harga tiket kendaraan.

    Lalu jika kamu jadi korban kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain, kamu juga berhak mengajukan klaim karena setiap kendaraan di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak, termasuk kendaraan yang menabrakmu tersebut. Kendaraan yang dibayarkan pajaknya sudah pasti juga membayarkan premi Jasa Raharja ini.

    Maka dari itu, pastikan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan santunan dan juga batas klaimnya agar bisa mendapatkan manfaat yang sesuai.

    Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil 

    Selain asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja, penting juga untuk memiliki asuransi kendaraan. Asuransi mobil tidak hanya memberikan pertanggungan atas kerusakan akibat kecelakaan, tapi juga santunan jika mobil hilang dicuri.

    Selain itu, kamu juga bisa menambahkan berbagai jaminan perluasan yang membuat polis asuransimu semakin lengkap. Misalnya saja jaminan kecelakaan diri, jaminan tanggung jawab pihak ketiga, hingga pertanggungan atas risiko kerusakan akibat bencana alam.

     Untuk mengetahui berapa premi asuransi mobil yang harus kamu bayarkan tiap bulannya, kamu bisa nih memanfaatkan kalkulator premi asuransi mobil ini dari Lifepal.

    Pertanyaan Terkait Batas Waktu Klaim Jasa Raharja

    Batas waktu klaim Jasa Raharja adalah maksimal 60 hari setelah kecelakaan. Jika lewat dari batas tersebut maka Jasa Raharja berhak untuk menolak klaim.
    Jasa Raharja tidak memberikan santunan untuk korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.  Kecelakaan tunggal tidak memenuhi kriteria yang diatur oleh undang-undang tersebut untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.