Bawa Cash Rp 300 Juta, Ini yang Bikin Hotman Paris Diperiksa Polisi Italia

Bawa Cash Rp 300 Juta, Ini yang Bikin Hotman Paris Diperiksa Polisi Italia

Siapa sih yang gak tahu gimana rasanya kaya seperti pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Gak heran kalau dirinya bisa membawa uang cash sebanyak Rp 300 juta! Sayangnya, tindakannya tersebut malah bikin dirinya ditahan pihak berwenang di bandara saat di Italia.

Saat di bandara istri Hotman ternyata lupa buat “menyembunyikan” uang cash yang ia miliki. Sementara itu, Hotman sendiri emang udah tahu bahwa ada aturan buat gak bisa bawa uang dalam jumlah sangat besar. Jadilah, sang istri dan Hotman pun diperiksa oleh pihak berwenang sana saat memasuki bandara Italia.

Hotman bercerita bahwa dirinya mengaku membawa 5 ribu Euro aja. Padahal di dalam kaos kakinya terdapat 30 ribu Euro atau setara dengan Rp 480 jutaan. Malangnya, sang istri ketahuan oleh pihak bandara karena membawa 20 ribu Euro atau setara Rp 300 juta dalam tasnya.

Baca juga: BI Tarik 4 Uang Kertas yang Kadaluarsa di Tahun 2019, Apa Aja dan Gimana Tukarnya?

Pihak berwenang Italia pun mencurigai Hotman Paris Hutapea dan istrinya sebagai kriminal. Mereka akhirnya dibikinkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian Italia.

Ada aturan bawa uang cash ke luar negeri

Bawa uang cash ke luar negeri ada aturannya, (Ilustrasi/Shutterstock).

Buat kamu yang belum tahu atau mungkin gak pernah ke luar negeri, ternyata buat bawa uang cash ke negeri orang itu ada aturannya lho.

Ada yang namanya cross border carrying cash atau CBCC alias batasan bawa uang cash. Masing-masing negara punya aturan berbeda mengenai jumlah uang tunai yang dapat dibawa oleh traveler.

Di Uni Eropa yang salah satu negara anggotanya adalah Italia. Dilansir dari situs Europa.eu bahwa setiap orang cuma bisa bawa keluar dan masuk uang tunai di bawah 10 ribu Euro atau setara Rp 164 juta. Setara angka tersebut atau lebih maka orang tersebut harus melapor ke pihak bea cukai. Nanti mereka harus mengisi dokumen CBCC.

Sementara itu, di Amerika Serikat, uang cash yang bisa dibawa masuk atau keluar adalah gak boleh lebih dari US$ 10 ribu atau Rp 145 juta. Bahkan, total uang tersebut dihitung bukan cuma per orang tetapi per travel group atau keluarga dalam satu perjalanan.

Kenapa ini dilakukan? Beberapa alasannya adalah uang tunai rentan terhadap tindakan pencucian uang yang digunakan oleh organisasi kriminal. Sebab, biasanya organisasi kriminal lebih memilih buat memberikan uang tunai ketimbang transfer bank karena gak bisa dideteksi.

Negara bertanggung jawab buat lakukan tindakan preventif terhadap kasus-kasus kriminal, seperti terorisme, pengedaran obat-obatan terlarang, dan modus-modus lain. Antisipasi tersebut pun dilakukan dengan penetapan buat melaporkan diri bila kamu bawa uang cash dalam jumlah besar banget.

Di Indonesia juga ada aturan batasan bawa uang cash

Di Indonesia juga ada batasannya lho kalau kamu mau pergi ke luar negeri atau sebaliknya, (Ilustrasi/Shutterstock).

Gak cuma di luar negeri aja, di Indonesia juga ada aturan bawa uang cash baik masuk atau keluar Indonesia.

Pihak yang bertanggung jawab terhadap aturan ini adalah bea cukai dan Bank Indonesia (BI). Bila kamu bawa uang tunai Rp 100 juta dan lebih maka kamu wajib lapor ke bea cukai. Sementara itu, bila kamu bawa Rp 1 miliar maka harus lapor ke Bank Indonesia.

Baca juga: Pintar dalam Mengelola Uang, Sandra Dewi Bangun Kerajaan Bisnis Sendiri

Berdasarkan aturan BI yang baru, bila kamu melanggar aturan tersebut maka bakal dikenakan denda. Sanksi buat yang gak mengantongi izin buat bawa uang cash sebanyak itu adalah 10 persen atau setara Rp 300 juta.

Banyak juga dendanya ya! Jadi, mulai sekarang sebelum ke luar negeri, ada baiknya kamu tahu aturan bawa uang cash sesuai negara tujuan kamu ya. Biar gak kejadian kayak Hotman Paris. Plus, jangan tiru juga cara Hotman yang menyembunyikan uangnya di dalam kaos kaki. Gak layak ditiru! (Editor: Mahardian Prawira).