Pengertian Bea Cukai, Sejarah, Tugas, dan Pekerjaannya

Bea cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Kepabeanan atau bea adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Baik bea maupun cukai, keduanya dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mau mengenal lebih jauh tentang Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai? Ikuti terus ulasannya berikut ini.

Sejarah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Ditjen Bea Cukai

Dokumentasi keberadaan bea dan cukai baru tercatat sejak masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kongsi Dagang Hindia Timur.

Pada masa VOC, instansi yang mengawasi kegiatan ekspor dan impor tidak langsung bernama bea dan cukai, tapi dengan sebutan De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accjinzen (I.A&A). Sedangkan orang yang bertugas sering disebut dengan douane

Saat masa penjajahan Jepang, instansi ini hanya mengurusi pungutan cukai saja, sedangkan pungutan bea ekspor maupun impor tidak diurus. 

Setelah Indonesia merdeka, instansi kembali dibentuk pada Oktober 1946 dengan sebutan Pejabatan Bea dan Cukai. Sejak itu, tugasnya kembali berubah seperti di awal, yaitu menangani pungutan bea dan cukai. 

Tidak berhenti disitu, nama instansi bea dan cukai kembali berganti pada 1948 dengan sebutan Jawatan Bea dan Cukai. Kemudian, berubah lagi dari tahun 1965 sampai saat ini dengan sebutan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Tugas dan pekerjaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2010, Ditjen Bea dan Cukai disebut memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.

Tugas yang dijalankan Ditjen Bea dan Cukai sekaligus menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; 
  • pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; 
  • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai; 
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai; 
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
  • Pekerjaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Buat menjalankan tugas sekaligus fungsinya tersebut, Ditjen Bea dan Cukai membagi pekerjaannya dalam beberapa organisasi, yaitu:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Teknis Kepabeanan 
  • Direktorat Fasilitas Kepabeanan
  • Direktorat Cukai
  • Direktorat Penindakan dan Penyidikan
  • Direktorat Audit
  • Direktorat Kepabeanan Internasional 
  • Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai 
  • Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
  • Sekretariat Direktorat Jenderal

    Organisasi ini memiliki tugas dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ke semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

    Direktorat Teknis Kepabeanan 

    Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknis kepabeanan.

    Direktorat Fasilitas Kepabeanan

    Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas kepabeanan.

    Direktorat Cukai

    Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang cukai. 

    Direktorat Penindakan dan Penyidikan

    Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.

    Direktorat Audit

    Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang audit kepabeanan dan cukai.

    Direktorat Kepabeanan Internasional

    Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan internasional.

    Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai

    Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai.

    Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai

    Organisasi ini memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi kepabeanan dan cukai.

    Kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Pekerjaan Ditjen Bea Cukai

    Peran bea dan cukai dalam menjalani tugas dan fungsinya terbagi kepada dua sektor, yaitu sektor ekspor dan impor, yang mana keduanya tentu dilandasi dengan kebijakan UU dan dasar hukum terkait.

    Bidang ekspor

    Ditjen Bea dan Cukai berpatokan dengan beberapa dasar hukum, yaitu:

  • UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, 
  • PMK No. 13/PMK/010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar 
  • Peraturan Ditjen Bea dan Cukai No. PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. 
  • Bidang impor

    Ditjen Bea dan Cukai turut berfokus pada penyusunan dan pengaturan impor demi mewujudkan iklim usaha yang bersih dan kondusif. Upaya ini juga dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri. 

    Dasar hukum yang melandasi kinerja Ditjen Bea dan Cukai dalam hal ini adalah: 

  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. KEP-1418/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor.
  • Peraturan Ditjen Bea dan Cukai No. PER-5/BC/2018 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Keperluan Industri Kecil dan Menengah. 
  • Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Ditjen Bea dan Cukai

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperoleh dari tarif yang meliputi:

  • Penggantian Biaya Pengumuman Lelang. 
  • Pengumuman Pembatalan Lelang. 
  • Jasa Penilai.
  • Contoh PNBP dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Berikut ini beberapa penetapan tarif oleh Ditjen Bea dan Cukai.

    Jenis PNBPSatuanTarif
    Surat Paksaper pemberitahuanRp50.000
    Surat Perintah Melaksanakan Penyitaanper pelaksanaanRp100.000
    Tambahan Biaya Penagihan atas Penjualan Barang Sitaan Melalui Lelangper transaksi1 persen dari pokok lelang
    Tambahan Biaya Penagihan atas Penjualan Barang Sitaan Tidak Melalui Lelangper transaksi1 persen dari hasil penjualan
    Biaya Pencacahan Barang Lelangper transaksi2,5 persen dari hasil harga lelang
    Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara Kualitatifper contoh ujiRp150.000
    Fourier Transform Infra Red (FTIR) secara Kuantitatifper contoh ujiRp200.000

    Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai kebijakan instansi bea dan cukai, kunjungi aja situs resmi Dirjen Bea dan Cukai atau bisa berkunjung langsung ke kantor pusat bea dan cukai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.