Bursa Efek Indonesia – Sejarah BEJ Bergabung BES

bursa efek indonesia

BEJ atau Bursa Efek Jakarta merupakan cikal bakal Bursa Efek Indonesia (BEI). Secara umum, BEI adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

Investor pemula harus memahami dengan baik fungsi dan tugas BEI sebagai pihak yang memperjualbelikan Efek di Indonesia atau lebih akrab disebut Pasar Modal.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Dapatkan proteksi asuransi terbaik dari Pan Pacific Insurance untuk aset berhargamu seperti mobil dan properti!

Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan fungsi: 

  • Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana perusahaan memperoleh dana dari investor. Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lainnya.
  • Sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada saham, obligasi, reksa dana, dan lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.

Sejarah Bursa Efek Indonesia, BEJ, dan BES

Bursa Efek Indonesia merupakan penggabungan usaha Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), pada tanggal 1 Desember 2007. 

Demi efektivitas operasional dan transaksi, pemerintah memutuskan menggabung BEJ sebagai pasar saham dengan BES sebagai pasar obligasi dan derivatif menjadi BEI.

Bursa Efek Jakarta

Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Jakarta Stock Exchange (JSX) adalah sebuah bursa saham yang awalnya bertempat di Jakarta, tempat di mana orang memperjualbelikan efek di Indonesia. 

Pasar modal sebenarnya telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda, tepatnya pada tahun 1912 di Batavia dengan nama Amsterdamse Effectenbeurs sebagai Filiaal. 

Meski pasar modal telah ada sejak lama, pertumbuhannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan sempat vakum. 

Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti Perang Dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang membekukan operasi bursa efek.

Pada 1977, Pemerintah Indonesia kembali mengaktifkan pasar modal di bawah pengawasan Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) atau sekarang dikenal sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bursa Efek Surabaya

Sebelum merger, Indonesia memiliki Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Bursa efek di Batavia pernah tutup selama Perang Dunia I pada 1914-1918. Kemudian pada 1925-1942, bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya. 

Bursa Efek Surabaya adalah salah satu bursa efek swasta pertama Indonesia yang didirikan pada 16 Juni 1989. 

Saat itu BES dikelola perseroan terbatas milik swasta, yaitu PT Bursa Efek Surabaya.

Seiring berjalannya waktu, bursa efek makin berkembang. Bursa Efek Surabaya (BES) merger dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 30 November 2007.  Penggabungan dua bursa efek tersebut menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Meski merger, kantor Bursa Efek Surabaya tetap dipertahankan, mengingat potensi besar dari Indonesia Timur. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun meresmikan nama BEI pada tahun 2008.

Produk yang diperdagangkan di BEJ yang kini menjadi BEI

Empat produk yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia terdiri atas saham, reksa dana, surat utang, dan derivatif. 

Sebelum menjadi investor di pasar modal, ketahui dahulu seluk beluk dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari tiap produk tersebut.

1. Saham

Saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan. Artinya, orang atau badan usaha yang memiliki saham juga memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan. 

Pemegang saham pun berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bagi pemilik saham, ada dua keuntungan investasi saham yang diperoleh, yakni:

  • Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
  • Capital gain adalah selisih antara harga beli dan harga jual yang terbentuk karena aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. 

2. Reksa dana

Reksa dana merupakan instrumen investasi yang dibentuk Manajer Investasi bagi pemodal dengan dana kecil, tidak memiliki banyak waktu, dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.

Reksa dana juga dana yang dihimpun dari masyarakat umum oleh manajer investasi dan diinvestasikan ke sejumlah portofolio efek. 

Pengertian ini mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27.

3. Surat utang

Surat utang yang tercatat di Bursa Efek Indonesia terdiri dari:

  • Obligasi Korporasi adalah obligasi yang diterbitkan Perusahaan Swasta Nasional, termasuk BUMN dan BUMD.
  • Surat Utang Negara (SUN) adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, terdiri dari Obligasi Negara Ritel/ORI, Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Sukuk Korporasi, Surat Berharga Syariah Negara/SBSN atau Sukuk Negara, hingga Efek Beragun Aset (EBA).

4. Derivatif

Efek derivatif adalah efek turunan dari Efek utama, entah yang bersifat penyertaan ataupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari efek utama atau turunan selanjutnya.

Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.

Anggota Bursa Efek Indonesia

Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan Bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sesuai dengan Peraturan Bursa.

Anggota Bursa atau secara umum disebut broker adalah pihak yang bisa melakukan perdagangan saham di Bursa setelah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bursa, termasuk minimum modal.

Kamu yang ingin melakukan jual beli saham di bursa harus melakukan lewat Anggota Bursa, tidak bisa melakukan sendiri. Karena itu, kamu harus memastikan broker kamu Anggota Bursa yang telah memiliki kode broker.

Perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia

Setiap aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). 

Indonesia SIPF adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada syarat untuk bisa mendapatkan perlindungan pemodal, yaitu pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • Menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian. 
  • Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian.
  • Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pencatatan saham di BEJ

Fungsi BEI selain menyelenggarakan perdagangan saham adalah pencatatan saham.

Adapun kriteria untuk mencatatkan saham di BEI adalah setelah tercatat, BEI memastikan transparansi dan informasi perusahaan kepada pemegang saham dan publik berlangsung baik.

Jika perusahaan tidak melakukan penyampaian laporan dan transparan sesuai ketentuan, BEI bisa mengambil tindakan dan denda, termasuk menghapus pencatatan saham dari papan bursa.

Jam dan mekanisme perdagangan di BEI

Adapun jam dan mekanisme perdagangan dalam bursa telah ditetapkan BEI.

Jam perdagangan dilakukan selama Senin – Jumat dalam dua sesi sehari, yaitu: 

  • Pagi pukul 09.00 – 12.00. 
  • Siang pukul 13.30 – 16.00. 
  • Khusus hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 dan pukul 14.00 – 16.00.

Sementara itu, sistem perdagangan yang berlaku di bursa adalah mekanisme perdagangan lelang berkesinambungan secara anonim (anonymous continuous auction) dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time priority).

Minimum investasi saham

Perdagangan di BEI harus dalam satuan perdagangan (round lot) saham atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) saham. 

Misalnya, harga saham Rp1.000 maka minimum pembelian adalah 1 lot yang berarti 100 lembar saham sehingga nilai minimum investasi adalah Rp100.000.

Investasi apa yang cocok buat kamu di pasar modal?

Saham, reksa dana, atau surat utang yang pas buat kamu jadikan investasi di pasar modal? Biar gak salah pilih, kamu bisa coba mencari tahu lewat Kuis Profil Risiko Investasi dari Lifepal berikut ini:

KSEI dan KPEI

Ada dua lembaga yang tidak kalah kritikal bekerja sama dengan BEI dalam ekosistem perdagangan saham di Indonesia, yaitu:

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Saham yang teratur, wajar, dan efisien.

Singkatnya, saham kamu disimpan di KSEI (dalam Sub Rekening Efek) dan kamu bisa memonitor posisi serta mutasi kepemilikan saham secara akurat dan gratis.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia

Informasi perusahaan merupakan salah satu informasi penting bagi para investor karena kualitas dan akurasi informasi. Adapun informasi perusahaan terdiri dari: 

  • Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan – tersedia untuk setiap saham dengan periode 3 bulanan sampai tahunan untuk setiap tahun.
  • Keterbukaan Informasi – semua pengumuman yang diberikan perusahaan terkait aksi korporasi dan informasi material lainnya.
  • Kalender Perusahaan – jadwal perusahaan terkait aksi perusahaan, misalnya RUPS, pembagian dividen dan aksi korporasi lainnya.

Kalau kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar investasi atau permasalahan ekonomi lainnya, silakan bertanya ke para ahlinya di Tanya Lifepal!

Pertanyaan seputar BEJ

Apa itu Bursa Efek Indonesia (BEI)?

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

Apakah laporan keuangan perusahaan tersedia di BEI?

Semua laporan keuangan tersedia, baik periode tahunan, tengah tahunan dan kuartalan, untuk setiap saham di website Bursa Efek Indonesia.

Apa itu Indeks LQ 45?

Indeks LQ 45 menggunakan 45 emiten yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan.

Faktor-faktor di bawah ini dipergunakan sebagai kriteria suatu emiten untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ 45 adalah:

  • Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan.
  • Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi.
  • Jumlah hari perdagangan di pasar reguler.
  • Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu.
  • Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.