Bursa Efek Indonesia – Sejarah BEJ Bergabung BES
BEJ atau Bursa Efek Jakarta merupakan cikal bakal Bursa Efek Indonesia (BEI). Secara umum, BEI adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Investor pemula harus memahami dengan baik fungsi dan tugas BEI sebagai pihak yang memperjualbelikan Efek di Indonesia atau lebih akrab disebut Pasar Modal.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan fungsi: Daftar Isi Bursa Efek Indonesia merupakan penggabungan usaha Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), pada tanggal 1 Desember 2007. Demi efektivitas operasional dan transaksi, pemerintah memutuskan menggabung BEJ sebagai pasar saham dengan BES sebagai pasar obligasi dan derivatif menjadi BEI. Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Jakarta Stock Exchange (JSX) adalah sebuah bursa saham yang awalnya bertempat di Jakarta, tempat di mana orang memperjualbelikan efek di Indonesia. Pasar modal sebenarnya telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda, tepatnya pada tahun 1912 di Batavia dengan nama Amsterdamse Effectenbeurs sebagai Filiaal. Meski pasar modal telah ada sejak lama, pertumbuhannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan sempat vakum. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti Perang Dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang membekukan operasi bursa efek. Pada 1977, Pemerintah Indonesia kembali mengaktifkan pasar modal di bawah pengawasan Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) atau sekarang dikenal sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum merger, Indonesia memiliki Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Bursa efek di Batavia pernah tutup selama Perang Dunia I pada 1914-1918. Kemudian pada 1925-1942, bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya. Bursa Efek Surabaya adalah salah satu bursa efek swasta pertama Indonesia yang didirikan pada 16 Juni 1989. Saat itu BES dikelola perseroan terbatas milik swasta, yaitu PT Bursa Efek Surabaya. Seiring berjalannya waktu, bursa efek makin berkembang. Bursa Efek Surabaya (BES) merger dengan Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 30 November 2007. Penggabungan dua bursa efek tersebut menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski merger, kantor Bursa Efek Surabaya tetap dipertahankan, mengingat potensi besar dari Indonesia Timur. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun meresmikan nama BEI pada tahun 2008. Empat produk yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia terdiri atas saham, reksa dana, surat utang, dan derivatif. Sebelum menjadi investor di pasar modal, ketahui dahulu seluk beluk dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari tiap produk tersebut. Saham adalah tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan. Artinya, orang atau badan usaha yang memiliki saham juga memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan. Pemegang saham pun berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bagi pemilik saham, ada dua keuntungan investasi saham yang diperoleh, yakni: Reksa dana merupakan instrumen investasi yang dibentuk Manajer Investasi bagi pemodal dengan dana kecil, tidak memiliki banyak waktu, dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi. Reksa dana juga dana yang dihimpun dari masyarakat umum oleh manajer investasi dan diinvestasikan ke sejumlah portofolio efek. Pengertian ini mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27. Surat utang yang tercatat di Bursa Efek Indonesia terdiri dari: Efek derivatif adalah efek turunan dari Efek utama, entah yang bersifat penyertaan ataupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari efek utama atau turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan Bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sesuai dengan Peraturan Bursa. Anggota Bursa atau secara umum disebut broker adalah pihak yang bisa melakukan perdagangan saham di Bursa setelah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bursa, termasuk minimum modal. Kamu yang ingin melakukan jual beli saham di bursa harus melakukan lewat Anggota Bursa, tidak bisa melakukan sendiri. Karena itu, kamu harus memastikan broker kamu Anggota Bursa yang telah memiliki kode broker. Setiap aset investor diberikan perlindungan dengan pembentukan Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Indonesia SIPF adalah perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada syarat untuk bisa mendapatkan perlindungan pemodal, yaitu pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Fungsi BEI selain menyelenggarakan perdagangan saham adalah pencatatan saham. Adapun kriteria untuk mencatatkan saham di BEI adalah setelah tercatat, BEI memastikan transparansi dan informasi perusahaan kepada pemegang saham dan publik berlangsung baik. Jika perusahaan tidak melakukan penyampaian laporan dan transparan sesuai ketentuan, BEI bisa mengambil tindakan dan denda, termasuk menghapus pencatatan saham dari papan bursa. Adapun jam dan mekanisme perdagangan dalam bursa telah ditetapkan BEI. Jam perdagangan dilakukan selama Senin – Jumat dalam dua sesi sehari, yaitu: Sementara itu, sistem perdagangan yang berlaku di bursa adalah mekanisme perdagangan lelang berkesinambungan secara anonim (anonymous continuous auction) dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu (price and time priority). Perdagangan di BEI harus dalam satuan perdagangan (round lot) saham atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) saham. Misalnya, harga saham Rp1.000 maka minimum pembelian adalah 1 lot yang berarti 100 lembar saham sehingga nilai minimum investasi adalah Rp100.000. Saham, reksa dana, atau surat utang yang pas buat kamu jadikan investasi di pasar modal? Biar gak salah pilih, kamu bisa coba mencari tahu lewat Kuis Profil Risiko Investasi dari Lifepal berikut ini: Ada dua lembaga yang tidak kalah kritikal bekerja sama dengan BEI dalam ekosistem perdagangan saham di Indonesia, yaitu: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Saham yang teratur, wajar, dan efisien. Singkatnya, saham kamu disimpan di KSEI (dalam Sub Rekening Efek) dan kamu bisa memonitor posisi serta mutasi kepemilikan saham secara akurat dan gratis. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Informasi perusahaan merupakan salah satu informasi penting bagi para investor karena kualitas dan akurasi informasi. Adapun informasi perusahaan terdiri dari: Kalau kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar investasi atau permasalahan ekonomi lainnya, silakan bertanya ke para ahlinya di Tanya Lifepal! Faktor-faktor di bawah ini dipergunakan sebagai kriteria suatu emiten untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ 45 adalah:
Sejarah Bursa Efek Indonesia, BEJ, dan BES
Bursa Efek Jakarta
Bursa Efek Surabaya
Produk yang diperdagangkan di BEJ yang kini menjadi BEI
1. Saham
2. Reksa dana
3. Surat utang
4. Derivatif
Anggota Bursa Efek Indonesia
Perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia
Pencatatan saham di BEJ
Jam dan mekanisme perdagangan di BEI
Minimum investasi saham
Investasi apa yang cocok buat kamu di pasar modal?
KSEI dan KPEI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Pertanyaan seputar BEJ
Apa itu Bursa Efek Indonesia (BEI)?
Apakah laporan keuangan perusahaan tersedia di BEI?
Apa itu Indeks LQ 45?