Buat yang Pengin Beli Rumah KPR Tanpa BI Checking, Yuk Baca Ini

Buat yang Pengin Beli Rumah KPR Tanpa BI Checking, Yuk Baca Ini

Bisa gak sih nyicil rumah KPR tanpa BI checking? Pertanyaan ini mungkin sering diajukan banyak orang. Terutama mereka yang berencana beli rumah dengan cara nyicil alias pakai kredit pemilikan rumah (KPR). Mungkin salah satunya termasuk kamu juga, kan?

Tapi ngomong-ngomong, apa sih BI checking itu? BI checking merupakan laporan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) yang berisi riwayat pinjaman seorang nasabah.

Laporan tersebut bisa diakses oleh semua bank dan lembaga keuangan non bank anggota Sistem Informasi Debitur (SID) BI untuk mengetahui baik dan buruknya riwayat kredit nasabah tersebut.

Nah, buat kamu yang berencana beli rumah KPR tanpa BI checking, bisa banget kok. Biasanya skema ini ditawarkan oleh pengembang syariah kepada konsumen untuk menghindari skema transaksi riba.

Untuk tahu lebih lanjut soal skema ini, yuk simak ulasannya!

Beli rumah KPR tanpa BI checking, emang bisa?

Saat ini sudah ada pengembang syariah yang menawarkan KPR tanpa bank. Secara otomatis, tak ada proses BI checking. Jadi para debitur membayarkan cicilan rumahnya langsung ke pengembang.

Skema cicilan ini tentu berbeda dengan KPR syariah melalui bank. KPR tanpa BI checking ini sama sekali tidak melibatkan bank. Atau biasa disebut KPR tanpa bank.

Sementara itu, KPR syariah pada umumnya tetap melibatkan nasabah, bank syariah, dan pengembang. Artinya, pengajuan KPR syariah melalui bank tetap melalui proses BI checking.

Seperti apa ketentuan beli rumah KPR tanpa BI Checking?

Calon pembeli yang ingin nyicil rumah KPR tanpa BI checking lewat pengembang syariah umumnya melewati proses yang gak jauh beda dengan nasabah KPR bank.

Sejatinya, seperti dikatakan di atas, pengembang syariah menawarkan perumahan kepada konsumen untuk menghindari riba.

Dengan demikian, pengembang tidak menggunakan perhitungan bunga untuk mendapat laba. Karena pengembang telah menentukan margin terlebih dahulu dari biaya operasional pembangunan rumah.

Saat konsumen tertarik mengajukan KPR ini, mereka setidaknya harus punya uang muka dan mampu membayar cicilan. Prinsip skema KPR antara pengembang dan konsumen ini adalah kepercayaan.

Selain itu, pengembang akan melihat kemampuan konsumen dilihat dari penghasilannya. Konsumen biasanya diminta mencantumkan slip gaji untuk pekerja karyawan. Dan dimintai laporan omzet bagi calon konsumen yang berprofesi sebagai pelaku usaha.

Pengembang juga akan meminta bukti rekening koran dari calon konsumen. Ini untuk memastikan apakah si konsumen mampu bayar cicilan atau gak.

Kelebihan beli rumah KPR tanpa BI Checking

Para pengembang syariah menjanjikan kemudahan pembelian rumah bagi konsumen dengan sistem KPR tanpa BI checking ini. Untuk harga, rumah yang ditawarkan pengembang syariah umunya relatif lebih murah dibanding harga rumah pada umumnya.

Kelebihan lainnya, tak ada penalti atau denda bagi konsumen yang telat membayar cicilan. Sebab, pihak pengembang memilih untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan dengan konsumen.

Di mana lokasi yang menyediakan rumah KPR tanpa BI checking?

Kalau kamu tertarik membeli rumah dengan cara ini, kamu bisa cari perumahan yang dibangun oleh pengembang yang tergabung dalam Komunitas Developer Property Syariah.

Atau kamu juga bisa browsing pengembang syariah yang menjanjikan KPR tanpa BI checking. Karena masih banyak pengembang syariah yang tidak tergabung dalam komunitas seperti di atas.

Berikut beberapa contoh perumahan yang bisa dibeli tanpa proses BI checking.

  • Perumahan Syariah, Samarinda
  • Perumahan Syariah Zanzabil Town House, Rancaekek Bandung
  • Firdaus Residence, Kendari
  • Griya Ar-Roya, Makassar
  • Syakira Residence, Serang Banten
  • Firdaus Residence, Makassar
  • Abbi Garden, Kota Bogor
  • Hasanah City, Bandung
  • Firdausy Ahla Residence, Bandung
  • Baros City View, Bandung
  • Risiko beli rumah KPR tanpa BI Checking

    Karena tanpa melalui proses BI checking, seorang konsumen mungkin punya riwayat kredit macet atau kredit bermasalah dengan pihak bank dan lembaga keuangan non bank di masa lalu.

    Bisa saja hal ini luput ketika pengembang syariah ini menyetujui konsumen saat mengambil salah satu unit rumah yang dibangunnya. Bukan tidak mungkin sang konsumen di tengah jalan gak mampu bayar cicilan.

    Junaidi Abdillah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengatakan pihaknya mendukung dengan banyaknya pengembang yang menawarkan skema KPR tanpa BI checking.

    “Kalau masalah BI checking itu kan urusan bank sama nasabah. Kami mendukung aja kalau ada pengembang menerapkan skema KPR seperti itu, selama itu memudahkan masyarakat,” katanya kepada DuitPintar.

    Namun, pihaknya meminta para pengembang agar terbuka dan gencar mensosialisasikan skema tersebut. Soalnya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu secara mendalam soal proses KPR tersebut. Terutama terkait pengembang yang tanpa melibatkan pihak perbankan.

    “Khawatirnya di tengah perjalanan terjadi sesuatu. Misalnya pengembang tiba-tiba bangkrut atau terjadi persilisihan antar pemilik saham. Kalau kondisinya sudah seperti itu nanti nasabah bayar cicilan ke siapa, lalau nanti sertifikatnya siapa yang pegang,” katanya.

    Meski di awal dikatakan permasalahan tersebut akan diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, tapi tetap saja pengembang pasti gak mau rugi kalau konsumen gak bisa terus bayar cicilan. Makanya, potensi konsumen untuk diminta meninggalkan rumah dan menjualnya kembali bisa saja terjadi.

    Nah, itulah beberapa hal terkait KPR rumah tanpa BI checking yang perlu dipahami. Kamu sekarang tinggal tentuin aja. Pilih beli rumah tanpa bank dengan tanpa proses BI checking atau pilih KPR seperti biasa. Pastiin secara matang ya!