Beli Tas Mewah di Luar Negeri Harus Siap Bayar Biaya-Biaya Ini

beli tas mewah

Hati-hati beli tas mewah dari luar negeri, bakal kena pajak gede sekali! Begitu kira-kira kabar yang jadi viral seminggu belakangan ini.

Deng…dong…aturan soal bea cukai barang mewah itu sebetulnya bukan barang baru. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 sudah mengaturnya sejak tujuh tahun lalu.

Lalu kenapa baru heboh pada era pemerintahan sekarang? Entahlah…. Yang pasti, kita mesti menaati aturan itu bila gak mau terlibat masalah.

Dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut telah ditetapkan batasan harga barang mewah yang bisa dibawa masuk ke dalam negeri, yakni US$ 250 untuk individu dan US$ 1.000 untuk keluarga.

beli tas mewah
Jangan dikira gak ada pajaknya lho, tas mewah nilai pajakanya juga mewah hehehe (tas mewah/purseblog)

Jadi, kalau beli tas bermerek di Italia seharga US$ 5.000 lalu dibawa masuk sendiri, selisih harga dari batasan itu bakal kena pajak. Dengan batas harga US$ 250, berarti nilai yang kena pajak adalah US$ 4.750.

Dari selisih nilai itu, ada sejumlah poin biaya pajak dan cukai yang mesti dibayar, yaitu:

1) Tarif bea masuk yang besarnya tergantung nilai dan jenis barang, bisa dilihat di buku tarif kepabeanan.

2) Pajak dalam rangka impor (PDRI):
– Pajak pertambahan nilai (PPN) dari nilai impor = 10%
– Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dari nilai impor = 7,5%

*Kalau kamu gak punya NPWP, besarnya 15%. Untuk tas kulit, tarif PPh dengan NPWP adalah 10 %, kalau gak ada NPWP jadi 20%

Hitung Biaya Pajak Tas Mewah

Dari penjelasan di atas, kita bisa bikin simulasi biaya yang mesti dibayar bila bawa tas mewah berbahan non-kulit seharga US$ 5.000. Dalam hal tas mewah ini, tarif bea masuk yang dikenakan sebesar 10 persen. Kurs kita ambil contoh Rp 13.000 per US$ 1.

Hitungan pajaknya:

Harga barang kena pajak: US$ 5.000 – US$ 250 = US$ 4.750

Nilai pabean =  Rp 61.750.000 (kurs Rp 13.000)

Bea masuk: 10% x Rp 61.750.000 = Rp 6.175.000

Nilai impor (sebagai dasar penghitungan PDRI) = nilai pabean + bea masuk = 61.750.000 + 6.175.000 = Rp 67.925.000

PPN: 10% X Rp 67.925.000 = Rp 6.792.500

PPh: 7,5% x Rp 67.925.000 = Rp 5.094.375

Total PDRI: Rp 11.886.875

Tarif bea masuk + PDRI = Rp 18.061.875

Untungnya, tas mewah sudah gak termasuk objek pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM). Dulu sih tas termasuk, sehingga ada pajak tambahan.

Mungkin angka Rp 18.061.875 terlihat besar, tapi sebetulnya tarif di Indonesia lebih rendah secara rata-rata ketimbang tarif masuk di negara lain lho.

beli tas mewah
Beda negara beda juga pajaknya (tas mewah/pinterest)

Tarif rata-rata di Indonesia cuma 8,83 persen. Sedangkan India 13,5 persen, Korea Selatan 13 persen, Thailand 11 persen, Cina 9,9 persen, dan Vietnam 9,5 persen.

Adapun batas harga barang impor yang kena tarif pun tergolong moderat. Di Malaysia, misalnya batasnya US$ 18-125, sementara di Kamboja rata-rata US$ 50, dan Thailand US$ 285.

Kalau Bisa Beli Tas Mahal, Siap juga Dong Bayar Pajaknya

Sekali lagi, aturan mengenai tarif barang yang masuk ini sudah ada sejak 2010 ya. Bukan baru dibuat. Mungkin orang-orang pada ribut di era pemerintahan sekarang lantaran videonya baru saja viral.

Atau mungkin masyarakat yang mempermasalahkan sebelumnya selalu lolos dari pajak meski bawa barang yang dikenai pajak? Itu berarti gak taat aturan, dan petugas di bandara lalai menjalankan kewajibannya.

Saat masuk bandara dari luar negeri, kita wajib mengisi formulir yang menerangkan apa saja barang bawaan kita. Bila ada yang harus kena pajak, ya kita tulis. Nantinya akan dibimbing ke kantor yang mengurusi perpajakan di bandara.

beli tas mewah
Gak ada duit buat bayar pajak? Cape deehh (gak ada duit/cuinsight)

Kalau kita sengaja gak nulis dan ketahuan waktu diperiksa, masalahnya bakal lebih runyam. Pasti pelayanan ke kita lebih buruk lantaran kita dianggap sengaja mau menghindari pajak.

Nah, bila keberatan dengan aturan pajak tersebut, kita bisa mengajukan protes kok. Lewat cara hukum dan legal tentunya, ya. Misalnya dengan mengajukan aspirasi lewat anggota DPR.

Toh, bila mampu beli barang mewah dari luar negeri, tentunya sudah memikirkan biaya tambahan yang kelak mesti dibayar saat kembali ke Tanah Air dong ya. Selama aturan berlaku, kita wajib menaatinya sebagai warga negara yang baik.