Denda Telat Bayar Pajak Motor – Cara Hitung dan Cek Besarannya

Denda telat bayar pajak motor

Denda telat bayar pajak motor dibebankan saat kamu terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan yang wajibnya dilakukan tiap tahun.

Besarannya pun bervariasi, tergantung dari nilai jual kendaraan tersebut dan bobotnya. Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar sudah tertera pada STNK. Setelah membayar, STNK kamu akan diberi cap sebagai bentuk pengesahan.

Denda telat bayar pajak motor dikenakan mulai dari keterlambatan 1 hari. Besar dendanya akan berbeda jika kamu terlambat 2 hari dan seterusnya, hingga keterlambatan beberapa tahun.

Di sini kita bahas selengkapnya mengenai bagaimana prosedur denda telat bayar pajak motor, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara menghitung denda telat bayar pajak motor.

Aturan hukum denda telat bayar pajak motor

Denda telat bayar pajak motor adalah sanksi administratif yang dikenakan ke Wajib Pajak karena belum memenuhi kewajibannya buat membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Dengan kata lain, jika telat bayar pajak motor, kamu wajib melunasi biaya tambahan karena keterlambatanmu itu.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menurut aturannya wajib dibayarkan tiap satu tahun sekali. Besaran tarif PKB sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009, yaitu paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen buat kepemilikan kendaraan pertama.

Besarannya bakal berbeda buat kepemilikan kendaraan kedua, sebab kepemilikan kendaraan lebih dari satu bakal dikenakan pajak progresif. 

Pajak progresif buat kepemilikan kendaraan kedua paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Denda telat bayar pajak motor dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

Aturan tentang ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan secara jelas kalau ketentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan mengenai sanksi administratif yang diberlakukan.

Selain denda, telat bayar pajak motor atau bahkan gak membayar pajak kendaraan bermotor sama sekali bisa menyebabkan pemilik kendaraan bakal ditilang polisi lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Undang-Undang tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Itu berarti pengesahan tiap tahun dilakukan saat pembayaran PKB.

Tanpa adanya pengesahan tiap tahun tersebut, STNK milik pemilik kendaraan dianggap gak sah sehingga polisi berhak melakukan penilangan sebagaimana aturan yang berlaku.

Cara menghitung denda telat bayar pajak motor

Mau kamu telat 1 atau 2 hari, namanya tetap saja telat. Sudah pasti akan ada denda telat bayar pajak motor yang dikenakan ke kamu. 

Khusus denda telat bayar pajak motor untuk telat 1 hari akan diberikan kompensasi sehingga gak ada denda, tetapi hanya membayar pajak tahunan seperti biasa.

Nah, lebih lama dari 1 hari, besaran denda didasarkan pada lamanya waktu keterlambatan pajak kendaraan bermotor itu sendiri. Hitungannya bukan per hari lagi, tapi per bulan.

Misalnya, kamu terlambat 2 hari, maka kamu akan dikenakan denda 1 bulan. Jika kamu telat bayar pajak selama 1 bulan plus 1 hari, maka akan dihitung keterlambatan untuk 2 bulan.

Untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan, denda yang dikenakan adalah sebesar 25 persen dari total pajak yang wajib kamu bayarkan.

Tapi, kalau kamu telat bayar pajak motor lebih dari 2 bulan ada biaya tambahan lagi, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Besarannya untuk kendaraan roda dua adalah Rp32.000. Tapi, kalau kendaraan roda dua di atas 250 cc, besarannya adalah Rp80.000.

Jadi, berikut ini rumus perhitungan denda telat bayar pajak motor mulai dari 1 hari hingga 3 tahun beserta tambahan denda SWDKLLJ.

Lama keterlambatanBesaran denda
Denda telat 1 hariPKB sebulan
Denda telat 2 hari hingga 1 bulanPKB x 25 persen
Denda telat 2 bulanPKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 bulanPKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 6 bulanPKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 1 tahunPKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 2 tahun2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 tahun3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Simulasi denda telat bayar PKB

Supaya dapat penggambaran berapa denda akibat telat bayar pajak motor, mari kita simulasikan melalui cara dan contoh menghitung jumlahnya.

Misalnya kamu memiliki motor bebek dengan kapasitas mesin 150 cc, yang besaran PKB-nya dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Rp144.000, dan kamu telat membayar denda selama 2 bulan.

Berikut ini cara menghitung denda telat bayar pajak motor yang kamu wajib bayar.

  • PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
  • Rp144 ribu x 25 persen x 2/12 + Rp32.000
  • Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.
  • Denda keseluruhan yang harus kamu bayarkan adalah Rp38 ribu. 

    Jadi, besaran biaya yang harus kamu bayarkan karena telat bayar pajak motor adalah PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan.

    Dengan demikian didapatkan hasil akhir seperti berikut: Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.

    Cara cek denda telat bayar pajak motor

    Denda akan diketahui bila kamu melakukan pengecekan pajak motor itu sendiri. Pengecekan pajak motor bisa dilakukan dengan cara offline maupun online

    Tapi di tengah pandemi seperti ini, kamu disarankan untuk melakukan pengecekan secara online saja, jadi bisa tahu berapa pajak yang harus dibayarkan dari rumah. 

    1. Menggunakan situs e-Samsat

    e-Samsat telah ada di beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Salah satu keunggulan dari aplikasi ini adalah kamu bisa mengecek pajak hanya dengan modal ponsel pintar dan jaringan internet saja. 

    Langkah-langkahnya cek denda telat bayar PKB di e-Samsat: 

  • Buka situs e-Samsat (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
  • Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
  • Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
  • Setelah itu hasilnya bisa langsung kamu lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.
  • 2. Melalui SMS

    Cara selanjutnya bisa menggunakan layanan SMS. Layanan ini memungkinkan kamu melakukan pengecekan meski tidak ada jaringan internet. 

    Setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda. Berikut ini contohnya: 

  • DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
  • Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
  • Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070
  • Cara bayar denda telat bayar PKB

    Biar gak kena denda telat bayar PKB, alangkah baiknya membayar tepat waktu.

    Selain itu, wajib pajak merupakan salah satu pihak yang paling penting bagi pembangunan bangsa, karena dari pajak berbagai kebijakan pemerintah bisa terlaksana.

    Nah, buat kamu yang masih alasan gak ada waktu karena saking sibuknya, pemerintah sendiri telah menyediakan beberapa kemudahan buat kamu membayar pajak. 

    Ada beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan, seperti e-Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan membayar di kantor kecamatan.

    Untuk mendapatkan ulasan yang lebih lengkap, kamu bisa mencari tahu dalam ulasan cara bayar pajak mobil online supaya proses pembayaran pajakmu menjadi lebih praktis dan pastinya tidak tertunda lagi. Bukan hanya cek pajak dan bayar pajak yang sudah online, cek denda tilang juga sudah bisa dilakukan secara online, lho

    Hindari kerugian saat berkendara dengan memiliki benefit asuransi

    Buat kamu para pengendara motor sejati, jangan lupa untuk selalu melindungi keuanganmu dengan asuransi motor.

    Jadi kalau motor kamu rusak karena mengalami benturan, maka kamu berhak mendapatkan pertanggungan biaya servis. 

    Jika motormu hilang akibat pencurian, kamu pun akan mendapatkan ganti rugi yang pantas.

    Buat kamu yang memiliki kendaraan lain, semisal mobil, sama baiknya untuk memiliki asuransi mobil. 

    Hitung-hitung dengan memiliki asuransi mobil, biaya perbaikan mobil yang besar bisa diminimalkan.

    Bahkan, untuk kerusakan parah, kamu cukup bayar Rp300 ribu tiap ke bengkel. Termasuk dengan adanya ganti rugi jika mobilmu hilang karena dicuri.

    Supaya punya gambaran jelas asuransi mobil seperti apa yang cocok, cari tahu dengan mengikuti kuis memilih asuransi mobil berikut.

    Kalau kamu mau tahu lebih banyak tentang perhitungan pajak dan perlindungan asuransi untuk kendaraanmu, cari tahu di pertanyaan populer seputar asuransi dan topik keuangan lainnya di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar denda telat bayar PKB

    Rumus perhitungan denda pajak motor telat 5 tahun adalah 5 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

    Rumus perhitungan denda pajak motor mati 3 tahun adalah 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.