Biar Gak Menyesal, Tanyakan 9 Hal Ini Dulu Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

tanda tangan kontrak kerja

Setelah lelah bergumul dengan tugas-tugas sekolah hingga kuliah, rasanya bangga bisa langsung bekerja. Hati berbunga-bunga sebelum tanda tangan kontrak kerja.

Bagaimana tidak, ini pertama kalinya bisa mendapat penghasilan sendiri. Gak tergantung lagi deh sama orang tua.

Meski begitu, semangat menyambut gaji pertama itu jangan sampai membuat lengah. Masalahnya, kita belum punya pengalaman soal pekerjaan ini.

Mungkin sebelumnya sudah kerja sampingan. Tapi pekerjaan tetap dan pekerjaan sampingan berbeda. Apalagi jika pekerjaan sampingannya bukan formal, misalnya jadi driver ojek online atau buka jasa terjemahan.

Ada beberapa hal terkait gaji dan benefit yang perlu ditanyakan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Sebagai karyawan, kita punya sederet hak sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja.

Kita perlu memastikan pekerjaan pertama itu sesuai dengan harapan, gak melanggar UU Tenaga Kerja. Kan lucu kalau sudah semangat, tapi ternyata di kontrak kerja banyak poin yang janggal.

Berikut ini hal seputar gaji dan benefit sebagai karyawan yang mesti diketahui sebelum tanda tangan kontrak:

1. Berapa gaji pokok dan berapa take home pay?

Gaji pokok adalah gaji inti kita sebagai pekerja. Sedangkan take home pay adalah total gaji, termasuk tunjangan, transportasi, dan lain-lain.

tanda tangan kontrak kerja
Tanyakan dulu berapa gaji pokok, baru cari tahu tunjangan dan lainnya (uang tunai/career news)

Dua hal ini berbeda. Saat pemberian tunjangan hari raya (THR), misalnya, yang dihitung adalah gaji pokok. Gaji pokok juga harus di atas upah minimum regional (UMR), atau setidaknya sama.

Bila kurang dari UMR, bisa kita pertanyakan. Sebab, perusahaan melanggar aturan tentang pemberian gaji karyawan menurut UMR.

2. Siapa yang bayar pajak penghasilan (PPh)?

Membayar pajak penghasilan (PPh) adalah kewajiban kita sebagai warga negara yang memperoleh penghasilan. Kebanyakan perusahaan kelas menengah-besar punya staf bagian perpajakan yang mengurusi pembayaran PPh.

Jadi, gaji yang kita terima per bulan sudah dipotong pajak. Tapi ada pula yang gak punya, sehingga kita mesti bayar pajak sendiri per bulan. Harus dipastikan dulu biar gak terjadi salah paham.

3. Adakah BPJS dan asuransi tambahan?

Menurut  Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2013 yang mengatur perubahan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah terdaftar, iuran dibagi antara pekerja dan perusahaan.

Rasionya iuran BPJS Kesehatan adalah  5 persen dari gaji, di mana 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibayar dipotong dari gaji. Sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 persen dari gaji, yakni 2 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibayar pekerja.

Ketahui juga apakah perusahaan menyediakan asuransi tambahan dari swasta. Dengan asuransi tambahan, kita bisa berobat langsung ke rumah sakit. Sedangkan dengan BPJS harus lewat puskesmas atau klinik dulu untuk mendapat rujukan.

4. Gajian tanggal berapa?

tanda tangan kontrak kerja
Kalau masuk di dekat tanggal gajian, sudah pasti bakal dirapel bulan depan gaji pertamamu. (tanggal/fiksiana)

Tanggal gajian penting untuk merencanakan keuangan sebulan ke depan. Juga buat bayar tagihan kartu kredit atau cicilan lain.

Harus dipastikan pula konsistensinya. Bila tanggal 27 tiap bulan ya mestinya 27 dinihari gaji sudah masuk. Jika gaji datang telat, rencana keuangan pun bisa berantakan.

5. THR dan bonus?

THR sudah semestinya didapat tiap tahun sekali karena diatur dalam UU Tenaga Kerja. Besarannya minimal 1 x gaji pokok.

Sedangkan bonus adalah kewenangan perusahaan. Tanyakan apakah ada bonus, berapa kali diberikan dan bagaimana kriteria bonus itu bisa cair. Ada yang memastikan bonus setidaknya turun 1 kali setahun, bahkan lebih.

Tapi ada pula yang gak bisa memastikan, tergantung performa perusahaan. Itu sah-sah saja, karena memang perusahaan berwenang sepenuhnya mengatur soal bonus.

6. Bagaimana peluang kenaikan gaji?

Meski baru mau masuk, pertanyaan ini juga perlu diketahui jawabannya. Gak mau dong bertahun-tahun dapat gaji segitu aja.

Tanyakan mekanisme kenaikan gaji, dihitung berdasarkan apa saja. Apakah hanya inflasi atau prestasi kerja juga. Ketahui pula adakah minimal persentase kenaikan gaji tiap tahun.

7. Review per kapan?

Penilaian kerja penting buat kita sebagai karyawan. Selain untuk mengetahui dan memperbaiki kekurangan, review ini dijadikan tolok ukur kenaikan gaji.

Jika tak ada review atau review tak teratur, kita sendiri yang bakal rugi. Transparansi hasil review juga perlu dipastikan agar tak ada rasa curiga antara kita dan perusahaan.

8. Benefit itu tersedia buat karyawan dengan status apa?

tanda tangan kontrak kerja
nih salah satu contoh nya kalau kamu kerja di Google kamu bisa dapet fasilitas seperti cafetaria yang menyediakan makanan gratis buat para karyawan dan tempat kerja yang kaya begini, bisa sambil bobo-bobo cantik. (karyawan Google/Decoist)

Dalam dunia kerja, sedikitnya ada 3 tahap yang perlu dilewati: probation atau percobaan, kontrak (kadang probation termasuk kontrak), dan tetap. Umumnya, benefit makin bertambah seiring dengan terlewatinya tahap kerja itu.

Tanyakan karyawan dengan status apa yang bisa menikmati segala benefit di atas. Jangan sampai merasa pede dapat asuransi, ternyata fasilitas itu baru disediakan kalau sudah berstatus karyawan tetap.

9. Ada penalti?

Kadang ada hal yang bikin kita ingin resign sebelum kontrak habis. Masalahnya, beberapa perusahaan memberlakukan penalti meski gak diatur dalam undang-undang.

Pastikan ada-tidaknya penalti. Kalau ada, seberapa besar. Konyol kan, kalau kita gaji Rp 4 jutaan tapi saat resign pada bulan ke-5 masa kontrak disuruh bayar penalti Rp 100 juta.

Mendapat pekerjaan adalah impian setiap orang, terutama yang baru lulus sekolah atau kuliah. Makanya banyak yang gembira bukan main saat bisa langsung bekerja.

Bahkan ada yang rela bayar hanya biar diterima kerja. Bukan kita banget tentunya, ya.

Kita mesti cerdas dalam memasuki dunia kerja. Waspada terhadap penipuan, juga perusahaan yang bandel dan gak mau patuh pada peraturan.

Hubungan kerja itu simbiosis mutualisme, kok. Perusahaan dan pekerja harus sama-sama untung. Jadi, sebelum tanda tangan kerja, pastikan kita gak dirugikan ketika sudah membanting tulang di sana.

 

 

Yang terkait artikel ini:

[Baca: Kalau Sudah Punya BPJS Kesehatan Apa Masih Perlu Asuransi Swasta?]

[Baca: 7 Cara Mengatur Keuangan Buat Para First Jobber yang Gak Pernah Kamu Tahu]